Kamis, 31 Juli 2008

Sempitnya Ruang Bermain

Kasihan anak-anak zaman sekarang. Ruang terbuka kian sulit ditemui. Sejak dari rumah hingga ke sekolah, khususnya di perkotaan, ruang yang mereka temui nyaris semuanya berupa tembok-tembok. Lantai tempat mereka berpijak juga terbuat dari semen-semen permanen, itupun sudah sangat sempit, karena sebagian besar orang kota lebih senang menjadikan tanahnya sebagai ruangan bertembok daripada ruang terbuka hijau.

Anak-anak kota dan anak-anak pedesaan, sebenarnya tetap saja sama. Mereka membutuhkan ruang bermain yang memadai. Bedanya, di pedesaan masih tersisa banyak lahan untuk berlari mengejar layangan atau bermain petak umpet, sementara anak-anak di perkotaan harus bersaing dengan motor, mobil, seliweran kabel-kabel listrik atau telpon, dan juga ratusan atap dan tembok rumah untuk sekedar bermain layangan.

Saya sangat sedih, karena kecenderungan orang untuk mendirikan bangunan daripada menanam pohon juga mulai terjadi di desa saya. Orang-orang kaya baru seolah berlomba membangun rumah dan toko di setiap jengkal tanah yang mereka miliki. Kebanggaan hidup memang telah bergeser maknanya. Mereka yang bisa membangun banyak gedung, itulah yang dianggap paling terhormat. Orang desa mulai terpengaruh oleh budaya orang kota yang kurang peduli lingkungan. Padahal sudah jelas, akibat berkurangnya jumlah "ruang hijau" telah membuat suhu di desa mereka juga meningkat dan air makin sulit ditemukan di saat kemarau.

Bagi masyarakat perkotaan yang sudah terlanjur tinggal di lahan terbatas, sesungguhnya seminimal mungkin bisa menciptakan ruang bermain anak-anak sejak dari rumah. Caranya adalah dengan meminimalkan jumlah perabotan besar, terutama buat mereka yang rumahnya berukuran kecil atau sedang.

Kalau kita peduli dengan ruang gerak anak-anak, sebaiknya koreksi sejenak keinginan untuk membuat rumah kita full furniture. Terutama di masa-masa balita, anak-anak butuh ruangan yang cukup untuk bergerak mengeksplorasi lingkungannya. Kasihan kan, kalau wilayah "kekuasaan" mereka cuma kasur dan ruang tengah yang penuh lemari dan kursi-kursi.

Bahkan jika anak kita masih dalam masa merayap dan merangkak, ruangan yang mereka butuhkan justru lantai keras yang lapang, yang membuat mereka bisa leluasa melatih kemampuan motoriknya.

Seorang teman, yang kebetulan belum punya anak tapi suka mengumpulkan anak-anak di rumahnya, sengaja menyediakan hanya kursi lipat di ruang tamu. Tujuannya, agar ia bisa lebih mudah melakukan bongkar pasang. Jika di rumahnya sedang berkumpul banyak anak-anak, dia lebih memilih karpet yang digelar. Hanya pada saat ada tamu dewasa dia pasang kursinya.

Seberapa besar kita berempati pada anak-anak? Mulailah dari penataan ruang di rumah kita masing-masing. Jangan lupa menyediakan ruang bermain yang cukup buat mereka.

Intermezzo 2: Kalo Udah Gede Jadi Buaya

Pagi ini semua sibuk. Saya punya bertumpuk-tumpuk cucian, suami saya ngoprek website yang error, si sulung lagi betah-betahnya naik sepeda, tantenya sibuk nge-print , dan.... dari jendela dapur saya melihat si kecil tumben asyik mengamati tanaman. Satu per satu daunnya dipegang.

Wah, melihat tingkah si bungsu ini saya agak-agak khawatir. Soalnya dia kadang-kadang iseng menarik daun-daun tanaman. Saya dekati dia dan menyiapkan serangkaian kalimat peringatan super halus.

"Ade, hati-hati ya. Daun-daunnya jangan dipetik," ujar saya.
Seperti biasanya dia akan berkilah untuk mengalihkan perhatian saya kalau agak dilarang-larang, "Kalau yang ini, Mama?" katanya sambil menyentuh daun sambiloto.
"Iya," jawab saya.
"Ini juga? Ini juga? Itu juga? Lidah buaya juga?" kata dia lagi.
"Iya. Semuanya," jawab saya sambil berlalu membelakangi dia.

Tapi setelah beberapa detik, saya mendengar dia berbicara lagi, "Oh, Mama. Lidahnya penuh duri-duri"
"Lidah apa?" tanya saya
"Lidah buaya. Nanti kalau sudah besar dia pasti jadi buaya!" serunya sambil beranjak keluar pagar.
Dia tak tahu kalau kami yang mendengar tak kuat menahan tawa.

Dasar anak kecil!

Selasa, 29 Juli 2008

The Franklin Institute's Resources for Science Learning Made possible by Unisys
Home (Main Navigation - Resources for Science Learning @ The Franklin Institute)For Learners (Main Navigation - Resources for Science Learning @ The Franklin Institute)For Educators (Main Navigation - Resources for Science Learning @ The Franklin Institute)Leadership (Main Navigation - Resources for Science Learning @ The Franklin Institute)Partnership (Main Navigation - Resources for Science Learning @ The Franklin Institute)About Us (Main Navigation - Resources for Science Learning @ The Franklin Institute)

Neighborhoods

Many animals, Many plants
Ecosystems, Biomes, and Habitats
A local ecosystem

Ecosystems vary in size. They can be as small as a puddle or as large as the Earth itself. Any group of living and nonliving things interacting with each other can be considered as an ecosystem.
Organization of Ecosystems
Definition of Ecosystems
Florida Ecosystems
Aquatic Ecosystems
Undersea and Oversee
Seaweed
Ecological Regions of North America
Rewilding Mallory Swamp
The World's Biomes

HANDS ON Investigate an Ecosystem
Open the door and step into your ecosystem. Go outside and investigate the closest ecosystem.

Within each ecosystem, there are habitats which may also vary in size. A habitat is the place where a population lives. A population is a group of living organisms of the same kind living in the same place at the same time. All of the populations interact and form a community. The community of living things interacts with the non-living world around it to form the ecosystem. The habitat must supply the needs of organisms, such as food, water, temperature, oxygen, and minerals. If the population's needs are not met, it will move to a better habitat. Two different populations can not occupy the same niche at the same time, however. So the processes of competition, predation, cooperation, and symbiosis occur.

Habitats & Biomes
Rocks and Minerals

Like a beehive

Habitats, then, are specific to a population. Each population has its own habitat. For example, a population of ants has its own habitat.
Ant Colonies
Ants
Leaf Cutter Ant Habitats

HANDS ON Ant Farming
Observe an ant farm and make comparisons to other populations.

Several populations may share a habitat. For example, in a small pond several aquatic populations may co-exist in the same water at the same time. An aquarium is a good example of a shared habitat.
Aquaria Resources
Aquariums as a Hobby
Neptune's Web
Secrets of The Ocean Realm

HANDS ON Make an Aquarium
Make your own aquatic ecosystem and observe the interaction between living and non-living things.

A terrarium is another place where several populations will peacefully co-exist in the same habitat. Vivaria are habitats where several plant and animal populations live together. Within any shared habitat, behavior influences the survival of a species. Behavior can be instinctual or learned.
The Magic Terrarium
Vivaria Projects
Introduction to Terrarium and Vivarium Keeping
Hydroponic Greenhouses
Terrariums
Constructing a Terrarium
A Little History of Terrariums

Biomes are ecosystems where several habitats intersect. The Earth itself is one large biome. Smaller biomes include desert, tundra, grasslands, and rainforest.
Six Virtual Biomes
Ecosystems, Biomes, and Watersheds: A Definition
World Biomes
The Great Basin Ecosystem
The High Plains: Land of Extremes
Virtual Rainforest
Night Creatures of The Kalahari
EcoQuest: Desert Edition
Shades of Green: Earth's Forests
Edens
The African Great Lakes Region
Animal Habitats

Like the desert

Biomes occur naturally, but people can also create controlled biomes. For example, you can integrate several small populations in a small space and observe what happens. A famous manmade biome is Biosphere 2. Try making your own biome and observing what happens.
Biomes in a Box
Biosphere 2

The energy cycle within biomes, habitats, and ecosystems determines which populations survive and which die. All living things need energy. Ultimately, the sun is the source of all energy in an ecosystem. Different species have different functions: producers, consumers, decomposers, and scavengers.
Energy in Ecosystems
Biomass
Food Chain
Food Chains and Food Webs

HANDS ON The Energy Cycle
How does energy flow within an ecosystem? Use energy from decaying food samples to grow mold.

Habitats must also supply water for all living things to survive. Their needs are met through the water cycle.
Hydrologic Cycle
Water Cycle
Real-Time Hydrologic Data

Since energy and water are vital to the survival of an ecosystem, a system of conservation is needed. In many ecosystems, the conservation of resources is a natural, almost unnoticeable process. Life substances, for example, are recycled in the ecosystem. The exhange of carbon dioxide (given off by animals) and oxygen (given off by plants) is actually a process of conservation. The waste of one species becomes food for another. When resources become limited, the conservation process becomes more urgent and more visible with an increased need for recycling.
World Conservation Monitoring Centre
Forest Conservation Archives
Biodiversity for Kids

If conservation efforts fail, species become endangered and extinction can occur. A species becomes endangered when there is not enough habitat available to support all members of the population. When the habitat vanishes, and all members of the population die, then the species is considered extinct.
Endangered Species
Prisoners or Protected? A Zoo WebQuest
Learning From The Fossil Record
Extinctions: Cycles of Life and Death Through Time
Endangered Species
Endangered Species of Hawaii
The Wild Ones Project
Threatened Animals of the World
Dodo
Passenger Pigeon
Disappearing Acts

Questions?
If you didn't find the answers to your habitats questions, try searching Ask A Scientist .
Career Connections:
If you're interested in "Ecosystems, Habitats, and Biomes," consider one of these career possibilities: Environmental Scientists
Keywords and Cross-References:
aquarium, behavior, biome, biosphere, community, competition, conservation, consumers, cooperation, decomposers, desert, ecology, ecosystem, endangered, energy cycle, extinction, food chain, food web, grasslands, habitat, instinct (survival), minerals (nutrients), niche, population, predation, producers, rainforest, recycling, scavengers, symbiosis (pollination), terraria, tundra, vivaria, water cycle
Curriculum Connections:
Macmillan/McGraw-Hill:
Unit 17, Lesson 5
Unit 10, Lesson 2
Unit 14, Lessons 1, 2, 3, 4
National Science Education Standards:
K-4 Life Science Content Standard C
K-4 Life Science Content Standard F
5-8 Life Science Content Standard C
K-4 Science as Inquiry Content Standard A
5-8 Science as Inquiry Content Standard A
5-8 Physical Science Content Standard B (transfer of energy)
Fossils/Extinction
Willie The Hamster
Living Things

Makin Asyik Sekolah di Rumah

Semua orang tua pasti pernah merasakan moment yang sangat berkesan saat bersama buah hati. Bagi saya, terutama akhir-akhir ini, momentum itu terjadi saat saya dan anak-anak melakukan kegiatan yang membuat mereka antusias dan penasaran. Dan yang menarik, kegiatan itu sendiri bisa jadi hanyalah kegiatan biasa yang tidak khusus diperuntukkan untuk mereka.

Dulu, semasa saya sekolah, sering sekali saya dengar kalimat guru seperti ini setelah mereka selesai menerangkan di kelas, "Anak-anak, siapa yang mau bertanya, acungkan tangan!" Sayangnya, jarang sekali saya lihat anak-anak yang mau mengacungkan tangan untuk bertanya. Kalaupun ada, isi pertanyaan hanyalah basa-basi.

Sekarang, seiring dengan bertambah besarnya anak-anak, saya menyaksikan fenomena yang terbalik di "sekolah" mini saya di rumah. Kedua anak saya, tanpa harus diminta, bisa langsung bertubi-tubi mengajukan pertanyaan atas apapun yang sedang saya kerjakan. Modal saya tentu saja adalah "MAU MENJAWAB". Karena tanpa jawaban dari mulut saya, lama kelamaan keinginan mereka untuk bertanya juga akan sirna dengan sendirinya.

Saya memang sedang menikmati asyiknya belajar di rumah bersama keluarga. Saya bisa merasakan benar perbedaan situasi belajar saat saya sekolah dulu dengan situasi belajar anak-anak saya saat ini. Ada rasa penasaran terhadap sesuatu, bisa mereka tanyakan langsung segera tanpa harus menunggu hari berganti esok.

Hari ini, anak-anak melihat proses perbaikan klep pompa air di rumah kami yang sedang rusak. Luar biasa tatapan mata mereka saat melihat si tukang pompa bekerja. Pertanyaan-pertanyaan pun meluncur, "Itu apa?", "Kenapa semennya harus dikasih air?", "Kenapa lubangnya harus dikasih semen?", dll.

Kalau kita libatkan anak-anak untuk melakukan kegiatan bersama kita, maka bahan ajar untuk mereka sungguh tak terbilang dan tak ada habisnya. Hebatnya, kegiatan-kegiatan nyata kehidupan ini bisa sangat komprehensif: Sekaligus berdimensi matematis, bahasa, fisika, biologi, dan lain-lain, tanpa harus dipecah-pecah dalam satuan pelajaran secara khusus. Mau mencoba?

Senin, 28 Juli 2008

Tinjauan Terhadap UU Guru dan Dosen, "Upaya untuk Mendeteksi Persoalan dan Mencarikan Solusinya"



Tinjauan Terhadap UU Guru dan Dosen,
"Upaya untuk Mendeteksi Persoalan dan Mencarikan Solusinya"

Di Susun dan ditambah oleh:

Arip Nurahman
Departemen Pendidikan Fisika, FPMIPA, Indonesia University of Education
and
Follower Open Course Ware at MIT-Harvard University, U.S.A.

Abstract

In education, teachers are those who help students or pupils learn, often in a school. The objective is typically a course of study, lesson plan, or a practical skill, including learning and thinking skills. The different ways to teach are often referred to as the teacher's pedagogy. When deciding what teaching method to use, a teacher will need to consider students' background knowledge, environment, and their learning goals as well as standardized curricula as determined by the relevant authority. The teacher should also be able to deal with students with different abilities and should also be able to deal with learning disabilities. Many times, teachers assist in learning outside of the classroom by accompanying students on field trips. They also supervise study halls, help with the organization of school functions, and serve as supervisors for extracurricular activities.

A teacher is someone acknowledged as a guide or helper in processes of learning. A teacher's role may vary between cultures. Academic subjects are emphasized in many societies, but a teacher's duties may include instruction in craftsmanship or vocational training, spirituality, civics, community roles, or life skills. In modern schools and most contemporary occidental societies, where scientific pedagogy is practiced, the teacher is defined as a specialized profession on the same level as many other professions.


A lecture is an oral presentation intended to present information or teach people about a particular subject, for example by a university or college teacher. Lectures are used to convey critical information, history, background, theories and equations. A politician's speech, a minister's sermon, or even a businessman's sales presentation may be similar in form to a lecture. Usually the lecturer will stand at the front of the room and recite information relevant to the lecture's content.

Though lectures are much criticized as a pedagogical method, universities have not yet found practical alternative teaching methods for the large majority of their courses. Critics point out that lecturing is mainly a one-way method of communication that does not involve significant audience participation. Therefore, lecturing is often contrasted to active learning. But lectures delivered by talented speakers can be highly stimulating; at the very least, lectures have survived in academia as a quick, cheap and efficient way of introducing large numbers of students to a particular field of study.

Lectures have a significant role outside the classroom, as well. Academic and scientific awards routinely include a lecture as part of the honor, and academic conferences often center around "keynote addresses", i.e., lectures. The public lecture has a long history in the sciences and in social movements. Union halls, for instance, historically have hosted numerous free and public lectures on a wide variety of matters. Similarly, churches, community centers, libraries, museums, and other organizations have hosted lectures in furtherance of their missions or their constituents' interests.


Contents


Pendahuluan


Setelah sempat mengalami pro-kontra, pada tanggal 6 Desember 2005 Rapat Paripurna DPR-RI mengesahkan UU Guru dan Dosen. Secara formal, pembahasan RUU Guru dan Dosen dilaksanakan pertama kali melalui rapat kerja antara Komisi X DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 1 September 2005. Jadi, dari mulai resmi dibahas sampai disahkan, RUU Guru dan Dosen membutuhkan waktu yang relatif lama, yakni 4 bulan. Jangka waktu tersebut belum memperhitungkan masa persiapan dan masa penyusunan draft RUU.

Dalam membahas RUU Guru dan Dosen, Komisi X membentuk Panitia Kerja (Panja), sehingga proses pembahasan lebih intensif. Panja inilah yang selanjutnya bertugas untuk menyaring masukan, aspirasi, dan mengakomodasi usulan dari berbagai pihak, baik yang datang langsung ke DPR-RI atau melalui surat, email, bahkan juga pernyataan dan tulisan pakar pendidikan yang disampaikan di media massa.

Lamanya proses pembahasan RUU Guru dan Dosen terjadi karena partisipasi publik dalam memberi usulan cukup besar, sehingga semaksimal mungkin diupayakan untuk diakomodasikan dalam RUU. Selain itu, DPR berupaya semaksimal mungkin untuk tidak gegabah dalam membahas dan mengesahkannya, karena menyangkut masa depan guru/dosen, bahkan juga masa depan bangsa dan negara.

Terlepas dari kelemahan yang ada, karena tidak ada hasil manusia yang sempurna, kita patut mengawal agar dengan UU Guru dan Dosen kesejahteraan para guru/dosen meningkat, sehingga mereka bisa menjalankan profesinya secara profesional, nyaman, kreatif, dan produktif. Dengan UU Guru dan Dosen juga diharapkan agar masa depan pendidikan di Indonesia lebih maju dan bisa bersaing dengan negara-negara lainnya. Apalagi guru/dosen merupakan salah satu elemen penting, bahkan terpenting, dalam upaya untuk memajukan pendidikan nasional.



Tinjauan Umum



UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian. Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari (a) Ketentuan Umum, (b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan (c) Prinsip Profesionalitas. Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari (a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi, (b) Hak dan Kewajiban, (c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, (d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian, (e) Pembinaan dan Pengembangan, (f) Penghargaan, (g) Perlindungan, (h) Cuti, dan (h) Organisasi Profesi. Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari (a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik, (b) Hak dan Kewajiban Dosen, (c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, (d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian, (e) Pembinaan dan Pengembangan, (f) Penghargaan, (g) Perlindungan, dan (h) Cuti. Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal). Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).

Untuk bisa terlaksana dengan baik, UU Guru dan Dosen masih memerlukan 23 Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP Sertifikasi Pendidik, PP Guru Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, PP Pemindahan Guru, PP Guru di Daerah Khusus, dan lain sebagainya. Semua peraturan yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya UU Guru dan Dosen harus sudah selesai dalam jangka waktu 18 bulan ke depan (Pasal 83). Ini berarti jika ada gagasan atau usulan yang belum terakomodasi dalam UU Guru dan Dosen, maka pihak yang berkepentingan bisa mengusulkannya untuk dimuat dalam PP, dengan catatan tidak bertentangan dengan UU yang sudah disahkan. Selain itu, proses penyusunan PP harus tetap dipantau dengan cermat, sehingga aspiratif dan transparan serta tidak mengaburkan apalagi mementahkan pasal-pasal yang ada dalam UU Guru dan Dosen. Sudah bukan rahasia lagi bahwa Pemerintah seringkali mengutak-atik pasal-pasal yang ada dalam UU, lalu menerbitkan PP yang menguntungkannya atau minimal memperbesar kewenangannya. Sebagai contoh, dalam PP Nomor /2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pemerintah melakukan pembonsaian terhadap peran KPU, tapi pada saat bersamaan memperbesar kewenangan Pemerintah sendiri. Pengalaman ini jangan sampai terulang dalam proses penyusunan PP yang akan mendukung terlaksananya UU Guru dan Dosen.

Dengan adanya UU Guru dan Dosen, maka secara tidak langsung terjadi perbedaan pola penggajian antara guru/dosen dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, seperti halnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang juga mendapatkan gaji berbeda dari PNS lainnya jauh-jauh hari sebelumnya.

Selama ini timbul kesan bahwa Pemerintah selalu enggan untuk membedakan pola penggajian antara guru/dosen dengan PNS lainnya, karena takut terjadi kecemburuan sosial. Namun dengan adanya UU Guru dan Dosen, maka guru/dosen berhak atas perbedaan perlakuan penggajian tersebut. Hal ini penting agar generasi muda mulai tertarik untuk menjadi guru/dosen dari pada menjadi PNS lain yang memegang jabatan struktural.



Tinjauan Khusus



1. Sertifikasi Pendidik

UU Guru & Dosen memberikan stimulus kepada guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma 4 untuk guru (Pasal 9), dan progran pasca sarjana srata 2 (S-2) untuk dosen diploma dan dosen srata-1 (S-1) serta program dokor untuk dosen program S-2 (Pasal 46). Kompetensi berkaitan dengan (a) kompetensi paedagogik yang ditandai dengan penguasaan bidang studi tertentu secara materi maupun metodelogi pembelajaran; (b) kompetensi sosial yang berupa kemampuan guru/dosen untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak didik, orang tua, dan masyarakat; (c) kompetensi kepribadian yang berkaitan dengan akhlak dan perilaku sehari-hari seorang guru/dosen; (d) kompetensi profesional yang meliputi kesungguhan seseorang untuk mengajar dengan dukungan penguasan materi dan metode pembelajaran.

Sedangkan Sertifikat Pendidik merupakan bukti tertulis bahwa seorang sudah layak untuk menjadi guru/dosen yang diperoleh dari perguruan tinggi yang memiliki program tenaga kependidikan yang terakreditasi untuk guru (Pasal 11) dan dari perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan pemerintah untuk dosen (Pasal 47). Pemerintah berkewajiban untuk mulai melaksanakan program sertifikasi paling lama 12 bulan setelah UU ini disahkan (Pasal 83 ayat 1) dan guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhinya paling lama 10 tahun ke depan (Pasal 82 ayat 2).

Walau begitu, para guru yang ingin meningkatkan kualifikasi akademik atau ingin memperoleh sertifikat pendidik bisa meminta bantuan biaya kepada pemerintah. Dalam Pasal 13 dinyatakan: "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."

Dalam hal sertifikasi tenaga pendidik, mungkin akan muncul persoalan dengan Akta IV yang sebenarnya sudah merupakan sertifikat guru. Pertanyaannya, apakah Akta IV sama dengan Sertifikat Pendidik atau tidak? Jika sama, maka guru yang memegang Akta IV tidak perlu lagi untuk memiliki Seritifikat Pendidik. Begitu pula sebaliknya.

Ketentuan apakah Akta IV sama dengan Sertifikat Pendidik kemungkinan besar akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan UU Guru dan Dosen Pasal 11 ayat (4): "Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik diatur dengan PP." Karena itu, sebelum PP tentang Sertifikasi Pendidik keluar, para guru perlu untuk memperjuangkan agar Akta IV sudah sama dengan Sertifikat Pendidik, apalagi untuk mendapatkan Akta IV guru memperoleh dari lembaga pendidikan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi: "Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi."

Dengan disamakannya Akta IV dengan sertifikasi pendidik, maka beban guru pemegang Akta IV lebih ringan karena tidak harus mencari Sertifikat Pendidik. Sebab walaupun ada klausul bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu para guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik, bantuan itu tidak akan 100 persen. Para guru masih harus mengeluarkan biaya tambahan, minimal biaya transportasi, biaya foto copy, biaya pembelian bahan kuliah, dan lain sebaganya.

Selain itu, dengan disamakannya antara Akta IV dan Sertifikat Pendidik, maka beban Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga berkurang, karena guru yang dibantu untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik hanya para guru yang belum memiliki Akta IV.

2. Jaminan Kesejahteraan

UU Guru dan Dosen memberikan jaminan bagi guru dan dosen untuk mendapatkan imbalan yang layak, sehingga pekerjaan sebagai guru & dosen dapat dianggap sebagai pekerjaan yang profesional, menarik dan kompetitif.

Hal ini setidak-tidaknya dipertegas dengan Pasal 14 ayat (1): "Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak: (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial" dan Pasal 15 ayat (1): "Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi." Untuk dosen, ketentuan sebagaimana di atas diatur dalam Pasal 51-57.

Sayang sekali, jaminan kesejahteraan itu hanya berlaku pada guru yang diangkat oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi: "Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini." Namun bagaimana dengan guru dan dosen swasta? Untuk guru dan dosen swasta berlaku ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) bahwa "Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama."

Ketentuan serupa untuk dosen dipertegas dalam Pasal 52 ayat (2) yang berbunyi: "Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama."

Memang, dalam UU Guru dan Dosen Pasal 12 dikatakan bahwa "Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu" dan untuk dosen dijelaskan dalam Pasal 50 ayat (1) bahwa "Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen." Namun ketentuan di atas hanya menjelaskan bahwa guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik tidak otomatis menjadikan mereka sebagai pegawai negeri, sehingga berhak atas fasilitas yang ditentukan dalam UU Guru dan Dosen. Walau begitu, dengan Sertifikat Pendidik, mereka mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru/dosen negeri dengan segala macam fasilitasnya. Karena itu, dalam PP yang akan diterbitkan pemerintah nanti, para guru dan dosen swasta perlu memperjuangkan agar pemegang Sertifikat Pendidik diutamakan untuk diangkat menjadi pegawai negeri, bahkan kalau perlu secara otomatis diangkat menjadi pegawai negeri pada saat pemerintah melakukan pengangkatan.

3. Penghargaan untuk Guru/Dosen

UU Guru dan Dosen mendorong para guru untuk selalu berdedikasi dan berprestasi agar mendapatkan penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain (Pasal 37 ayat 3). Hal yang sama juga berlaku untuk guru yang bertugas di daerah khusus (Pasal 36), yakni daerah dengan kondisi masyarakat terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam; bencana sosial; atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain (Pasal 1 ayat 17). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan PP (Pasal 37 ayat 5). Penghargaan untuk dosen juga sama dengan penghargaan untuk guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 73-74.

Agar pemberian penghargaan terhadap guru dan dosen bisa berlangsung secara fair, transparan, dan penuh keadilan, maka sebelum PP terbit, para guru dan dosen perlu memperjuangkan agar ada lembaga independen yang bertugas untuk menilai apakah prestasi dan dedikasi seorang guru layak untuk mendapatkan penghargaan. Selama ini, proses pemberian penghargaan dinilai oleh birokrasi pemerintah yang biasanya sering bias, tidak adil, atau terburu-buru karena mengejar waktu. Jika ada lembaga independen yang melibatkan perguruan tinggi dan organsiasi profesi guru/dosen, maka lembaga ini seakan-akan membuka sayembara terbuka bahwa guru yang berprestasi, misalnya menulis buku atau menciptakan alat peraga baru, akan mendapatkan penghargaan. Kondisi ini akan merangsang para guru untuk kreatif, inovatif, dan produktif serta selalu berupaya untuk menghasilkan hal-hal yang baru dalam memajukan dunia pendidikan dan pengajaran.

4. Organisasi Profesi

Dalam UU Guru dan Dosen Pasal 41 ayat (1) dijelaskan bahwa "Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen," dan ayat (2) "Organisasi profesi berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat." Untuk dosen tidak ada pasal untuk membentuk organisasi profesi. Namun secara riil, para dosen sudah mempunyai organisasi profesi sendiri, misalnya dalam bentuk Perhimpunan Ilmuwan Sosial, Forum Ilmuwan Politik, dan lain sebagainya. Ketentuan mengenai organisasi profesi guru bisa berdampak pada pergeseran organisasi guru. Kalau selama ini yang dikenal sebagai organisasi guru hanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), maka ketentuan di atas memberikan kesempatan kepada para guru untuk membentuk organisasi baru, terutama yang bersifat profesional dan bukan politis, seperti Persatuan Guru Matematika, Perhimpunan Guru Geografi, Forum Komunikasi Guru Sejarah, dan lain sebagainya. Organisasi baru ini bisa menginduk pada PGRI atau bisa juga berdiri secara independen, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kesempatan itu semakin terbuka manakala menilik Pasal 41 ayat (5) yang berbunyi: "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru." Dengan kesempatan di atas, diharapkan para guru membentuk organisasi yang bisa mendorong para profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari, bukan organisasi yang secara langsung atau tidak langsung terkooptasi oleh politik praktis di tingkat nasional atau di tingkat lokal. Selain itu, masih ada satu hal yang harus dicermati para guru dari Pasal 41 ayat (5), yakni adanya kata "pembinaan" yang biasanya berkonotasi "pemaksaan secara terselubung". Di era reformasi dan demokrasi ini, pembinaan yang berbau pemaksaan harus dihindari dan dicegah bersama. Organisasi profesi guru harus betul-betul independen dari berbagai kepentingan politik praktis, baik di tingkat lokal maupun di tingkat nasional.


Penutup



Perlu ditegaskan di sini bahwa UU Guru dan Dosen bertujuan untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," dan ayat (5) yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jika dalam UU Guru dan Dosen masih ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan semangat di atas, maka para guru secara perorangan atau kelompok bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

sumber: www.pendidikan.net

"Untuk melahirkan 1.000.000. manusia Super Genius dan Ber-Akhlakul Karimah di Indonesia, diperlukan sedikitnya 1.00.000. Guru Super dan Ber-Akhlakul karimah yang Mulia"
~Arip Nurahman~

Maka Lahirlah ide:

"Super Team Teachers Project"

Langkah Pertama:

1. Terdapat 10 Guru tiap Kabupaten/Kota yang Setara Profesor.

2. Komuitas Calon Guru dan Guru-guru yang sudah ada.

3. Jaringan Calon Guru dan Guru Profesional


Arip Nurahman
Guru dan Dosen Profesional

Minggu, 27 Juli 2008

TATA CARA MELAKUKAN KEGIATAN PERCOBAAN DENGAN KIT IPA SD



Diposting oleh Syam
Disadur dari Dra. Etty Sisdiana

Kegiatan percobaan dengan KIT IPA SD adakalanya kurang berhasil meskipun setiap percobaan memiliki pedoman cara melakukan kegiatan. untuk menghindari hal tersebut, berikut ini beberapa atura yang perlu diperhatikan. Aturan tersebut yakni:
1. Bacalah pedoman percobaan tahap demi tahap. Pembacaan ini jangan hanya pada bagian langkah percobaan, melainkan semua bagian yang terdapat pada pedoman tersebut.
2. Pastikan komponen alat untuk percobaan dalam keadaan lengkap dan berfungsi. Bila komponen alat tidak lengkap atau tidak berfungsi, upayakan menyediakan komponen penggantinya (padanannya).
3. Alat-alat khususnya yang terbuat dari kaca harus dalam keadaan bersih. Hal ini dianggap perlu untuk mencegah terjadinya perubahan warna yang tidak semestinya pada cairan-cairan (larutan) yang akan diperiksa untuk uji protein (percobaan IPA-Biologi) atau kesalahan percobaan air merambat melalui celah kecil (percobaan IPA-Fisika).
4. Jangan meletakkan makanan atau minuman di meja tempat kegiatan praktik berlangsung. Hal ini untuk mencegah makanan tersebut secara tidak sengaja terkena bahan-bahan beracun, misalnya larutan-larutan untuk kegiatan IPA Biologi atau "karat" pada komponen-komponen alat.
5. Jangan makan atau minum di sekitar tempat kerja praktik berlangsung dan jangan lupa untuk mencuci tangan sebelum makan atau minum (setelah melakukan kegiatan praktikum).
6. Jangan mencicipi cairan apapun (meskipun itu larutan gula) bila kegiatan praktik menggunakan KIT IPA.
7. Jangan biarkan api spirtus tetap menyala dan gelas kimia berisi air mendidih/panas tetap berada di atas jembatan pembakar apabila percobaan selesai. Hal ini di samping untuk berhemat spirtusnya, juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan (gelas kimia tersebut tersenggol dan air panasnya tumpah atau seandainya lampu spirtusnya terguling dapat terjadi kebakaran).
8. Jangan meletakkan lampu spirtus dekat dengan kertas-kertas (misalnya pedoman percobaan-percobaan dan catatan-catatan) atau beralaskan kertas koran.
9. Jangan mematikan lampu siprtus dengan cara meniup. Lakukanlah pemadaman lampu spirtus tersebut dengan cara menutupnya dengan penutup lampu spirtus.
10. Untuk memberikan hasil yang sempurna. Jangan segan-segan untuk melakukan pengamatan tersebut dengan "jongkok" atau "berdiri".

Sabtu, 26 Juli 2008

Tuhan....ku Ingin Bersujud

Bagaimana aku tidak menangis dihadapan haribaan-Mu sedang aku masih memiliki hati ?

Bagaimana hati ini tidak terbakar sedang ia masih bisa merasa?

Bagaimana perasaan ini mati sedang aqal masih utuh kami miliki?

Tuhan ajari diri ini untuk mendzikir-Mu seperti seharusnya seorang pecinta mengingat kekasihnya.

Biarkan aku seolah membuat Engkau tersenyum

seolah tidak mau membuat Diri-Mu bersedih

karena aku tahu Engkau sempurna tidak terbahagiakan, tidak tersedihkan oleh sebab apapun engkau adalah sebab yang tak disebab oleh sebab yang lain.

Tuhan sesuci bagi Mu tak pernah henti.

Biarkan kami mensuciMu yang mandiri.

Biarkan kami menangis di tengah kotornya diri. Membawa hati ini kepada-Mu berharap mendapat pensucian dari wujud Agung-Mu.

Tuhan ajari bagaimana mencinta-Mu

Ajari bagaimana menyembah-Mu

Qur'an dan Tahrif?


Bismilahirrahmanirahim

secara bahasa tahrif berasal dari kata حرف‎ "harafa" berarti "ghayarahu 'an mawadhi'ihi" yaitu berubah dari maudhu'nya (kamus al munjid bahasa arab ke bahasa arab) kemudian dalam lisanul arab tahrif diuraikan sebagai

تحريف الكلم عن مواضعه

"Tahriful kalimi 'an mawadi'ihi" yang berarti mengubah makna kata dari makna asli ke makna lain dimana kata itu dengan makna asli di pandang memiliki kemiripan dan manusia berpikir bahwa makna itu memiliki arti yang dekat dengan makna arti kata yang asli.

Istilah tahrif sering dipakai dalam pembahasan alquran dan riwayat hadis. Dalam konteks ini tahrif berarti penambahan atau pengurangan kata atau huruf dari teks quran atau hadis yang asli. Contoh nyata orang yang telah melakukan tahrif terhadap ayat suci adalah kaum yahudi, hal ini disinggung dalam Qs 4 : 46 dan 5 : 13

Terkait tahrif dalam alquran disebutkan juga bahwa barangsiapa menafsirkan quran sesuai pendapatnya sendiri (yang berarti melakukan tahrif terhadap quran) maka tempatnya di neraka ditentukan(disiapkan tempatnya di neraka). Dimana dalam mempelajari quran terdapat kaidah "Barangsiapa ingin mempelajari quran pelajarilah dengan bahasa arab"

تعلموالقران بعربيه

"Ta'alamul quran bi 'arabiyati" pelajarilah quran dengan bahasa arab(dengan tata cara kaidah bahasa arab, dimana setiap bahasa memiliki kaidah khas masing-masing). Hal ini sesuai dengan ulasan tegas quran surah zumar(39) ayat ‎28

قراناعربياغيرذي عوج

"Qur'anan arabiyyan ghairi zi 'iwajin" Al quran berbahasa arab, tidak ada kebengkokan(didalamnya).Terkait Mengapa syiah tidak meyakini adanya tahrif quran baik adanya pengurangan atau penambahan berupa kata atau huruf dalam alquran (adanya perubahan dalam quran) dapat kami ulas sebagai berikut.

1. Adanya tahrif maka menjadikan alquran tidak sempurna. Padahal Alquran adalah kitab Allah swt yang turun paling akhir sebagai penyempurna atas kitab-kitab terdahulu, ketika sebagai penyempurna sedang dirinya tidak sempurna maka quran tidak bisa disebut sebagai penyempurna. Sebagaimana nabi Muhammad yang menjadi penutup nabi dan rasul sehingga disebut sebagai khatamun nabiyin (sang penutup kenabian).

2. Alquran yang dimiliki dan dipakai oleh umat islam syiah diseluruh penjuru dunia adalah satu sebagaimana quran yang dipakai oleh saudara ahli sunat(suni). Disetiap masjid, husainiah, rumah, perpustakaan atau tempat masyarakat syiah yang lain hanya ada kitab yang satu. Jadi sangat tidak bisa dibenarkan ketika ada yang mengatakan quran orang syiah lebih banyak dari 30 juz apalagi menggunakan pernyataan yang tidak berdalil itu sebagai alasan untuk mengkafirkan dan menghalalkan darah orang syiah.

3. Dalam aqidah syiah alquran dan sunat nabi adalah dua hal yang tidak mungkin terpisah. Jadi quran tidak akan pernah terpisah dari orang-orang yang menjadi pemandu quran atau bisa kita sebut sebagai para gurunya quran. Karena quran sendiri memiliki dua jenis ayat, ayat muhkamat dan mutasyabihat. Manusia biasa tidak akan mampu memahami makna batin ayat ataupun ayat-ayat mutasyabihat. Manusia butuh pembimbing untuk bisa secara sempurna memahami alquran. Perlu diketahui bahwa tidak pernah ditemukan adanya ketidak sesuaian antara ucapan satu imam dengan imam yang lain dalam mensikapi segala masalah walaupun rentang jarak antar mereka cukup jauh. Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam hadis tsaqalain yang diyakini oleh syiah maupun suni sebagai hadis yang shahih lihat musnad ahmad bin hanbal juz 4 hal 31 dan juz 5 hal 181 dan dalam kanzul ummal juz 1 hal 96. " Sesungguhnya aku tidak lama lagi akan dipanggil(wafat) dan akupun akan memenuhinya. Aku meninggalkan pada kalian dua peninggalan berharga (atsaqalain) kitab Allah aza wajalla dan itrahku. Kitab Allah ibarat tali penghubung antara makhluk dengan penciptaNya. Sedang itrahku adalah ahlul baitku. Dan sesungguhnya Allah yang maha lembut telah memberitahukan padaku bahwa keduanya tidak akan terpisah sampai keduanya datang padaku di telaga haud (surga). Maka perhatikanlah! Kalian berarti menyalahiku jika menyalahi keduanya" Bagaimana mungkin orang syiah meyakini adanya tahrif dalam quran.

4. Dalam kitab-kitab tafsir ulama syiah alquran yang ditafsirkan juga sama sebagaimana quran yang dipakai oleh ahli tasanun. Ketika qurannya beda dari quran milik ahli tasanun pasti kitab quran yang ditafsirkan juga beda.

5. Alquran adalah timbangan kebenaran. Imam shadiq sebagai salah satu imam penerus nabi beliau menukil dari moyangnya dari Nabi Muhammad " Hai masyarakat, segala berita yang datang dari kami (diriwayatkan bahwa itu dari kami )sampai pada kalian terimalah jika itu sesuai dengan kitab Allah swt. Berarti itu (benar-benar)dari kami. Jika tidak sesuai berarti itu bukan dari kami." ketika alquran oleh orang syiah di anggap telah di tahrif. Bagaimana bisa mereka menjadikan quran sebagai penimbang benar tidaknya kabar(riwayat) yang sampai pada mereka bahwa itu benar-benar dari nabi atau imam maksum atau bukan. Jadi jelas bahwa alquran dalam pandangan syiah tidak pernah tertahrif dan tidak akan pernah tertahrif.

6. Orang Syiah sangat memuliakan alquran. Dalam fikih mereka dapat ditemukan adanya aturan khusus terkait alquran. Orang yang tidak memiliki wuzu tidak boleh menyentuh tulisan ayat suci alquran. Ketika ada alquran jatuh ditempat najis harus segera di ambil dan di bersihkan, tidak boleh berselonjor ketika dibawah kaki ada alquran. Dan dapat kita lihat alquran orang syiah dicetak dengan kertas berkualitas dan dengan tulisan indah. Ini semua adalah gambaran penghormatan serta penghargaan yang besar terhadap alquran. Untuk fisik quran saja begitu besar penghormatan mereka bagaimana mungkin mereka tidak menghormati isi quran dengan tidak mempercayai keotentikan isi alquran?

Dalam alquran banyak sekali dalil yang bisa kita temui terkait keotentikan alquran. Alquran adalah kitab yang diturunkan Allah swt dan Allah juga yang akan menjaganya. Lihat alhijr: 9 dan at thalaq: 10-11. "alquran adalah kitab yang tidak ada kebatilan didalamnya. . . . ".lihat surat Fushilat ayat 42. Ketika mengimani alquran berarti harus mempercayai seluruh isi kandungannya. Jadi dengan dalil yang sangat jelas ini kita yakin bahwa quran sama sekali tidak pernah ditahrif dan tidak akan pernah akan.

Terkait tahrif quran dalam kitab suni dapat dicek dari beberapa rujukan dibawah.

Ibnu Abi As-Sajastani, Al-Mashâhif, Dar al Kutub Al ilmiyah, beirut, halaman 61 (penambahan kata‏"‏وغير‏"‏ dan kata"‎من‎"‎pada surah fathihah oleh sahabat umar), 62, 63, 64, 65, 66, 83, 85, 86, 87, 92, 93, 95, 97, 98, 100, 101, dan halaman 102(jg tentang penambahan kata dalam ayat alquran oleh sahabat lain)

2. Shahih Bukhari, kitab at-Tafsir, bab Surah wa'l laily idza yakhsya, jami' al-ushul, jilid 3, hal 49 Musnad ahmad, jilid 6, hal. 449 dan 451, hal 269.

3. Shahih Bukhari, Kitab al maghazi, Bab Ghazwah Ar-Ra'i wa dzakwan, jilid 5.

4. Shahih Bukhari, Bab Asy-syahadah 'inda'l hakim fi wilayatil qadha.

5. Shahih muslim, jild 3, hlm. 100. Jilid 4 hal 167 dan 168.

Simak juga penegasan ayat suci alquran. Al Baqarah : 111. Terkait tata cara berargumentasi dalam mencari kebenaran.

sekian dari kami

walhamdulillah

wasalam

qom,26-7-08

Rabu, 23 Juli 2008

Tapi Nggak Pengen Ketawa

Saat kita berdialog dengan anak-anak, seringkali kita temukan hal-hal lucu dalam dialog itu. Begitu pula yang terjadi dengan saya dan anak laki-laki saya beberapa hari yang lalu.

Malam itu saya menyempatkan diri memasak. Rencananya, saya mau membuat sambal goreng kentang, yang sejak pagi belum bisa saya lakukan. Si bungsu Luqman mengikuti saya ke dapur. Dia duduk di bangku kecil, memperhatikan saya yang sedang memotong kentang dengan pisau bergerigi (orang Sunda bilang peso gobed). Seperti biasa dia mulai bertanya perihal pekerjaan yang sedang saya kerjakan.

"Mama, kenapa kentangnya dipotong pake itu?"
"Supaya kentangnya jadi bergerigi." Jawab saya.
"Bergerigi itu seperti apa?" tanya dia lagi.
"Kayak gini nih." jawab saya sambil menunjukkan salah satu potongan kentang.
"Kenapa kentangnya harus bergerigi, Mama?" lanjut dia.
Saya bingung juga jawabnya. Tapi akhirnya saya bilang, "Yaa... supaya lucu aja."
Tahukah apa komentar dia berikutnya?
Dengan ekspresi wajah yang datar dia bilang, "Mama, tapi Ade nggak pengen ketawa."

Untuk Kreatif Butuh Pengorbanan

Banyak orang mengira, jiwa kreatif itu terlahir dari alam. Artinya, seseorang itu menjadi kreatif atau tidak sudah ditetapkan sejak dalam kandungan. Benarkah begitu? Sebagaimana orang punya bakat menyanyi lalu jadi penyanyi atau orang yang sudah berbakat melukis lalu ia jadi pelukis?

Kenyataannya, kreativitas, profesi, dan juga bakat tidaklah bisa dipandang secara absolut. Semua orang sejak ia di dalam kandungan sudah memiliki berbagai potensi. Lagi-lagi, lingkungan, orang-orang terdekat, dan momentum mengambil alih pemicu untuk tumbuh dan mekarnya beragam potensi itu. Berbicara tentang kreativitas, maka saya menyimpulkan, itu pun sudah dimiliki oleh manusia sejak lahir, siapapun orang tuanya. Namun membuat daya kreatif mereka terasah dan bersinar cemerlang membutuhkan sentuhan pengorbanan orang tuanya.

Mengapa saya sebut sebagai pengorbanan? Ya, karena orang tua harus mengalihkan sudut pandang dirinya pada sudut pandang anak-anaknya, berempati dengan pemikiran-pemikiran polos mereka, dan memberi mereka kesempatan untuk menyentuh wilayah-wilayah kehidupan yang lebih luas. Bukan hanya memberi mereka balok kayu berwarna-warni, puzzle beraneka motif, sepeda roda tiga yang mewah, atau aneka mainan khusus anak-anak yang bertebaran di toko; anak-anak juga membutuhkan ijin dari orang tuanya untuk mengucek adonan terigu, mengupas kulit wortel, memeras jeruk, membuat kegiatan sendiri dari dinginnya air yang dituang ke dalam wadah beraneka bentuk, dilengkapi potongan pipa bekas, sedotan jus, dan benda-benda lain yang yada di rumah.

Jika kita bertanya pada mereka apakah itu, jawabannya mungkin sangat mengejutkan: "Ini adalah pompa air Mama. Ini pipanya dan ini pompanya. Pipa ini ditahan oleh dua buah gelas supaya tidak jatuh. Tadi waktu Ade coba dengan satu gelas, pipanya jatuh Mama".

Eksperimen mereka kadang-kadang sangat cermat, dan mereka menemukan prinsip-prinsip kerja sebuah benda lewat kegiatan tidak terstruktur semacam itu. Pastinya, satu hal yang mereka butuhkan untuk melakukan semuanya, yaitu pengorbanan orang tua untuk melihat celana mereka basah, lantai di halaman depan berantakan, dan jejak-jejak kaki kecil mereka yang basah bercampur debu tak terelakkan harus membekas di ruangan tamu atau dapur kita yang bersih.

Saya bisa merasakan, bagaimana susahnya merelakan anak-anak bermain dengan cara mereka sendiri dengan bahan-bahan bermain hasil imajinasi mereka sendiri, yang sebenarnya sangat mudah dan murah. Masalahnya, kita tidak rela mengijinkan mereka menyentuhnya karena kita tak mau repot dan tak mau melihat ruangan berantakan. Tapi, setelah sekian lama saya memperhatikan perkembangan mereka, cara mereka berpikir, dan antusiasme mereka yang luar biasa saat mereka bermain dengan cara itu, saya sadar, sesungguhnya anak-anak sudah belajar banyak justru lewat kegiatan yang tak terbukukan, tidak terjadwalkan, dan tidak terkurikulumkan secara hitam putih.

Kreativitas tumbuh dari banyak mencoba dan rasa aman serta merdeka dari larangan yang berlebihan. Saya kira itulah pengorbanan terbesar buat orang tua manapun, untuk membuat anak-anak mereka mampu berpikir dan bertindak kreatif dalam menyelesaikan masalah kehidupan.

Selasa, 22 Juli 2008

Subject Pronouns: List of Resources


[Written Lesson] Free!

[Written Lesson PDF Printer Friendly Page] Free!

[Mini-Podcast] with audio Free!

[Premium Podcast] with audio

[Basic Quiz #1 - 20 questions] Free!

[Premium Quiz #2 - 20 questions]

[Premium Quiz #3 - 20 questions]

[Premium Quiz #4 - 20 questions]

[Mini-Test #1 - 10 questions] Free!

[Premium Test #2 - 20 questions]

[Oral Exercise #1 L. Amer.] with audio Free!

[Premium Oral Exercise #2 Span.] with audio

[Premium Final Exam - 50 questions]


Learn Spanish Logo
Certified
HACKER SAFE certified sites prevent over 99.9% of hacker crime.


Help Desk

Student Log On

Teacher Log On

Log Off

OFFERINGS
Free Membership
Audio CDs
Premium Services

CURRICULUM
Pronunciation
Grammar
Vocabulary
Verb Drills
Travel Helper
Cultural Notes

SERVICES
Report Card
Grade Book
Spanish Schools
Daily Word
Online Translator

OTHER STUFF
Podcasts
Newsletters
Idiom Generator
Top Ten List
Surveys
Useful Links
Bookstore
Tell a Friend
Search this Site

Contact Us

About Us


* About Us Contact Us


Learn Spanish

You're busy. You don't have time to take a Spanish class. You're in luck, you've got us! We've helped millions of people learn to speak Spanish, at their own pace, in the comfort of their own homes. We have everything you need to start learning Spanish right now. Online lessons, quizzes and tests, audio drills with native speakers, and our flagship product Camino del éxito.

Step One: Click on the sentence that matches your goal.

* I want to speak Spanish conversationally!
* I want to get a better grade in my class.
* Just show me the free stuff.

Quick Links

* Overview for Spanish Students
* Podcasts
* Daily Word
* Newsletter
* Premium Services
* Audio CDs
* Suggested Order of Study
* Free Membership
* Overview for Spanish Teachers
* T-Shirts




Privacy Statement

We are very sensitive to privacy issues.
We will never trade, lease, sell or give away
your e-mail address to anyone at anytime.







Spanish Learning Resources • PO Box 190913
Anchorage, AK • 99519-0913 • (907) 248-2283

Please report errors to webmaster! Click Here

© Copyright 1997-2007 Spanish Learning Resources
All Rights Reserved

Jumat, 18 Juli 2008

Universitas Harvard



"Bahwa tiada yang orang dapatkan, kecuali yang ia usahakan? Dan Bahwa usahanya akan kelihatan nantinya, Kemudian ia pun mendapat ganjaran, balasan yang sempurna. Dan Bahwa kepada Tuhanmu akhirnya kau kembali"

(Q.S. An Najm (Bintang) 53: 39-42)

Bagian dari Perkuliahan Pendahuluan terhadap Ilmu Komputer dan Internet

"Keamanan"


9: Keamanan, Lanjutan Kuliah bermain ▾ memperluas semua

Pertahanan: scrubbing, firewall, proxy server, VPN, kriptografi, scanner virus,

pendaftaran dan aktivasi produk.


Problem Set 6: Security

Reinforce your understanding of security!


Video Minggu Ini

Volume 10: Security ▾ expand all
Creating a Boot Disk
Dan's Soapbox: Safe Computing
Phishing Trips
Wiping a Disk



Disusun Ulang Oleh:

Arip Nurahman

Pendidikan Fisika, FPMIPA. Universitas Pendidikan Indonesia

&

Follower Open Course Ware at MIT-Harvard University, Cambridge. USA.

Terima Kasih, Semoga Bermanfaat dan Tetap Semangat