Rabu, 25 Februari 2009

BOS TAHUN 2009 dan BEBAS BIAYA SEKOLAH

Oleh wirnadianhar
Rabu, 24 Desember 2008 17:41:23
Klik: 1298
Cetak: 66


Klik untuk melihat foto lainnya...
Sesuai surat edaran Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 186/MPN/KU/2008 tanggal 8 Desember 2008 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran 2009. Untuk itu, dengan hormat diinformasi pada Saudara hal- hal sebagai berikut :
1. Bahwa anggaran BOS untuk tahun 2009 dinaikan rata-rata 50%, sehingga besaran BOS menjdi :
a. Untuk SD/MI Negeri dan Swasta = Rp. 400.000,- /siswa/tahun
b. Untuk SMP/MTs Negeri dan Swsta = Rp. 575.000,- /siswa/tahun
2. Jumlah satuan biaya BOS tersebut termasuk untuk pembelian buku teks. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah kecuali sekolah pada kategori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
4. Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota mengendalikan pungutan biaya operasioanl di SD dan SMP swasta, sehingga dari keluarga siswa miskin yang terdaftar pada SD dan SMP swasta, bebas dari pungutan untuk biaya operasional sekolah dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa yang berasal dari keluarga mampu.
5. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggarnya.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang : ........ KLIK ........
Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional : ......... KLIK .........

Anggaran Pendidikan dalam RAPBN 2009

Pada tanggal 15 Agustus 2008, sekitar dua minggu yang lalu, Presiden telah menyampaikan pidato kenegaraannya sekaligus sebagai pengantar RAPBN 2008 di depan anggota Dewan. Ada hal yang menarik dalam penyampaian Nota Keuangan (NK) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009 ini jika dibandingkan dengan NK-RAPBN tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan ini terletak pada disampaikannya pula Dokumen Tambahan yang melekat pada NK-APBN 2009. Dokumen Tambahan ini merupakan ralat (lebih halusnya penyempurnaan) dari NK-RAPBN yang sebelumnya (sebelum pidato kenegaraan Presiden) telah dicetak dan disampaikan kepada anggota Dewan.Adanya Dokumen Tambahan ini berpangkal pada dua hal utama. Pertama adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji material UU-APBNP 2008 terhadap UUD’45. Poin kruisal uji material ini adalah mengenai alokasi anggaran pendidikan yang belum mencapai angka 20% dai total APBN seperti yang diamanatkan dalam pasal 31 ayat (4) UUD’45. Walaupun permohonan uji material yang diajukan para guru dan pengurus besar PGRI ini dikabulkan MK, namun tidak serta merta UU-APBNP 2008 tidak berlaku. UU ini tetap berlaku sampai UU-APBN 2009 terbentuk, MK beralasan masih berlakunya UU-APBNP 2008 ini adalah untuk menghindari kekacauan dalam administrasi keuangan negara. RAPBN 2009 inilah momen yang mengakomodasikan putusan MK tersebut, mau tidak mau pemerintah harus menyediakan alokasi pendidikan sebesar 20% dari total Belanja Negara dalam APBN. Alasan kedua penyampaian Dokumen Tambahan ini adalah pemutahiran data/ asumsi harga minya indonesia (ICP) dalam pasar internasional. Pemutahiran ini adalah turunnya asumsi harga ICP di tahun 2009 dari angka 130 USD ke angka 100 USD untuk setiap barelnya. Sebagian orang/ pengamat ekonomi beranggapan angka ICP ini terlalu optimistis dan hanya dibuat-buat untuk menutupi besaran angka 20% alokasi anggaran pendidikan. Tapi kalau dilihat memang sekarang ini harga minyak dunia cenderung mengalami penurunan, walaupun masih sulit diprediksi ke angka mana grafik itu akan berhenti, karena masalah geopolitik dan spekulan masih dominan (lebih jelasnya lihat grafik). Bagaimanapun, Pemerintah tidak bisa disalahkan, karena asumsi ini masih berada dalam range kesepakatan DPR-Pemerintah yaitu 95 s.d. 120 USD per barel.Pendidikan merupakan suatu hal yang fundamental dalam pembangunan manusia. Dalam Pembukaan UUD’45 pun diamanatkan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian juga disebutkan dalam RKP 2009 bahwa salah satu prioritas pembangunan nasional adalah peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan dimana salah satu sasarannya adalah peningkatan partisipasi jenjang pendidikan dasar hingga tingkat pendidikan tinggi serta perbaikan kualitas pendidikan. Semua itu seakan menjadi sia-sia jika tidak didukung oleh alokasi dana yang mencukupi. Untuk itu dalam pasal 31 ayat (4) UUD’45 disebutkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.Perubahan asumsi harga ICP dipasaran internasional dan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN membawa perubahan dalam postur RAPBN 2009. Dari segi pendapatan negara misalnya, PPh migas misalnya turun dari Rp 85,6 triliun menjadi Rp 65,7 triliun; penerimaan bea keluar turun dari Rp 12,1 triliun menjadi Rp 9,3 triliun; penerimaan negara dari bagi hasil migas juga turun dari Rp 278,9 triliun menjadi Rp 203,1 triliun; demikian juga untuk pos pendapatan dari PNBP lainnya. Secara keseluruhan anggaran pendapatan negara turun dari Rp 1.124,0 triliun menjadi Rp 1.022,6 triliun.Di sisi lain perubahan asumsi ini dengan ditunjang perubahan asumsi parameter BBM bersubsidi dari 38,8 juta kiloliter menjadi 36,8 juta kiloliter, mengakibatkan besaran belanja negara juga mengalami perubahan. Terutama subsidi energi turun dari Rp 258,0 triliun menjadi Rp 161,8 triliun. Demikian juga mengakibatkan penurunan alokasi dana bagi hasil migas dari Rp 50,0 triliun menjadi Rp 37,1 triliun. Dana alokasi umum juga mengalami penurunan dari Rp 201,9 triliun menjadi Rp 183,4 triliun.Di samping itu dana otonomi khusus mengalami penurunan dari Rp 9,1 triliun menjadi Rp 8,3 triliun. Sedangkan pembayaran utang dalam negeri mengalami kenaikan dari Rp 76,0 triliun menjadi Rp 77,1 trliun.Secara total perubahan-perubahan tersebut membawa dampak penurunan belanja negara sebesar Rp 127,3 triliun. Tetapi kalau kita lihat postur Dokumen Tambahan RAPBN 2009, belanja negara turun Rp 81,1 triliun dari Rp 1.203,3 trilun menjadi Rp 1.122,2 triliun. Ada selisih sekitar Rp 46,15 triliun. Inilah yang dipakai untuk menambah alokasi pendidikan hingga mencapai 20% dari APBN.Selama ini alokasi anggaran pendidikan dalam APBN mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Hal ini bisa dilihat dari besaran alokasi fungsi pendidikan dalam belanja pemerintah pusat dan alokasi anggaran yang diperoleh Departemen Pendidikan. Walaupun sebenarnya hal ini tidak pas untuk menunjukkan total besaran alokasi pendidikan dalam APBN karena mesti memperhitungkan besaran alokasi pendidikan yang di transfer melalui dana perimbangan maupun dana otonomi khusus.Dilihat dari belanja pemerintah pusat klasifikasi fungsi dari tahun ke tahun, anggaran pendidikan ini mengalami perkembangan. Pada tahun 2005 alokasi fungsi pendidikan ini mencapai Rp 30,6 triliun. Selanjutnya terus mengalami kenaikan, pada tahun 2006 mencapai Rp 43,3 triliun, Rp 51,4 triliun pada tahun 2007, dan pada tahun 2008 mencapai Rp 58,0 triliun. Pada tahun 2009 sendiri alokasi fungsi pendidikan dalam belanja pemerintah pusat mencapai Rp 115,2 triliun. Lebih jelasnya lihat grafik.Sedangkan jika dilihat dari klasifikasi organisasi, alokasi anggaran buat Departemen Pendidikan juga berkembang dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005 alokasi buat Departemen Pendidikan Nasional mencapai Rp 26,1 triliun. Sedangkan pada tahun 2006 mencapai Rp 40,1 triliun; Rp 39,2 triliun pada tahun 2007; Rp 45,3 triliun pada tahun 2008; sedangkan pada tahun 2009 mencapai Rp 52,0 triliun tetapi belum memperhitungkan tambahan alokasi pendidikan sebesar Rp 46,15 triliun. Lebih jelasnya lihat grafik.Angka 20% anggaran pendidikan dalam RAPBN 2009 adalah sebesar Rp 224,4 triliun. Yang terdiri dari anggaran pendidikan pada BPP Rp 123,1 triliun; DAK pendidikan Rp 8,0 triliun; DAU pendidikan Rp 90,5 triliun, Dana Otonomi Khusus Pendidikan, Rp 1,8 triliun; dan DBH pendidikan Rp 1,0 triliun.Tambahan alokasi anggaran pendidikan ini tentusaja belum poin terakhir yang telah dicapai. Tetapi yang lebih penting bagaimana mengelola kucuran anggaran pendidikan ini, bagaimana mengoptimalkan penyerapan anggaran. Semoga penambahan alokasi anggaran ini benar-benar bisa meningkatkan pembangunan manusia Indonesia.

Selasa, 24 Februari 2009

Mengenal Tumbuhan Liar

Beberapa waktu lalu, kami sekeluarga berjalan-jalan ke pesawahan di belakang komplek. Meski judulnya jalan-jalan, tapi banyak hal anak-anak dapatkan dan pelajari dari kegiatan itu, dan salah satunya adalah menemukan banyak jenis tumbuhan liar yang berkhasiat obat.

Mungkin karena saya sering melihat-lihat koleksi buku tanaman obat di rumah, tanpa sadar anak-anak juga meniru kebiasaan saya. Setidaknya, mereka juga mulai tertarik menanyakan nama tumbuhan apapun yang mereka temukan di halaman.

Nah, perjalanan ke sawah ini menjadi ajang belajar yang menakjubkan menurut saya. Tumbuhan liar ada di mana-mana: Bandotan, patikan kebo, pecut kuda, sinyo nakal, pegagan, dan bahkan kami temukan ketepeng cina di tengah pematang sawah.

Meskipun saya tahu, anak-anak sedikit takut berjalan di pematang sawah yang licin, terlebih yang lebarnya kecil, tapi saya juga melihat mereka bahagiaaaa sekali. Dan saya lebih senang ketika mereka langsung memburu buku lagi untuk melihat profil lengkap tanaman yang kami temui di perjalanan. Karena membawa kamera saku, lumayan lah ada dokumentasi.

Kalau dulu semasa SMA saya mesti menulis dan menghafal nama-nama jenis tumbuhan, lengkap dengan ordo, spesies, dan lain-lainnya supaya bisa mengisi titik-titik saat ujian, sekarang anak-anak saya yang masih belum genap tujuh tahun justru mencari tahu informasi tentang tumbuhan karena mereka memang tertarik untuk tahu.

Tak heran, kan kalau kemudian salah satu permainan mereka sekarang adalah menanam tumbuhan liar. Dan suatu hari saya lihat ada sekuntum bunga Ki Tolod yang berwarna putih tertancap tanpa akar dan daunnya di salah satu bedengan sawi. Dengan bangga Luqman berkata, "Mama, tadi Ade menanam Ki Tolod. Jangan dicabut ya!"

Belajar Bersama
Tanggal 8 Februari lalu, sebenarnya Komunitas Belajar Bersama bermaksud untuk mengadakan pertemuan rutin dengan tema tersebut, tapi sayang cuaca sedang kurang bersahabat. Angin kencang melanda Tanjungsari.

Tapi Insya Allah, Minggu (1/3/2009) jadwal baru sudah disepakati. Teman-teman kami tercinta pun ternyata bisa menyempatkan datang. Tunggu "laporannya" ya :)

Senin, 23 Februari 2009

Anak Putus Sekolah, Disdikpora Siapkan Bea Siswa Rp9,9 M

7.682 Anak Putus Sekolah, Disdikpora Siapkan Bea Siswa Rp9,9 M
Oleh arif
Jumat, 23 Januari 2009 04:55:40





Klik untuk melihat foto lainnya...

klik untuk melihat foto

Sebanyak 7.682 siswa di Sumbar mulai dari SD sampai SLTA tahun ajaran 2007/2008 mengalami putus sekolah. Identifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sumbar, penyebab utama anak putus sekolah karena faktor ekonomi.

Beberapa daerah yang menjadi penyumbang angka putus sekolah tertinggi di antaranya Pasaman Barat (Pasbar) untuk tingkat pendidikan MA dan MTs, Pesisir Selatan untuk tingkat pendidikan SMP, Agam untuk tingkat pendidikan SMA, Padang untuk tingkat pendidikan SMK. Siswa yang putus sekolah sebagian besar mereka yang lagi duduk dikelas III.

Untuk menekan angka putus sekolah tersebut, Dinas Pendidikan sudah menyiapkan paket bea siswa sebesar Rp9,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rp9,07 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skemanya dari APBD tiap siswa dialokasikan Rp300 ribu per tahun dan APBN sebanyak Rp576 ribu per siswa tiap tahunnya.

“Jumlah ini memang tidak akan cukup untuk membiayai semua kebutuhan pendidikan siswa tetapi minimal bisa meringankan beban mereka. Untuk mendapatkan bea siswa Dinas Pendikan kabupaten/kota bisa mengajukan usul nama-nama yang dinilai layak menerima bea siswa, “ terang Kepala Bidang SMP/SMA Dinas Pendidikan Sumbar Muliardi kepada Padang Ekspres (Group Padang-Today), Rabu (21/1).

Muliardi juga menegaskan agar penyaluran bea siswa tepat sasaran, pihaknya akan memverifikasi ke lapangan nama-nama yang diusulkan dinas kabupaten/kota. Sebab siswa yang berhak menerimnya hanya dari keluarga miskin sesuai indikator Badan Pusat Statistik (BPS) seperti punya kartu keluarga (KK) miskin, terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan beras untuk rakyat miskin (Raskin) serta persyaratan lainnya.

Menurutnya, selain cara tersebut nama-nama yang menerima beasiswa juga akan diumumkan di sekolah masing-masing. “Jadi kalau ada nama yang tidak layak menerima kan bisa diprotes dan mendapat masukan dari siswa lainm,” tukasnya. Karena itu ia juga meminta dinas kabupaten/kota selektif dalam pengusulannya.

Perbanyak Sosialisasi

Wakil Ketua DPRD Sumbar Apris meminta Dinas Pendidikan memperhatikan semua aspek dalam pengelolaan bea siswa yang sudah diplot dalam anggaran 2009 sehingga tidak memicu ketegangan baik antara dewan dengan diknas maupun dengan penerima bea siswa. Karena itu ia meminta dinas memperhatikan pengelolaan bea siswa mulai dari aspek sosialisasi, pendataan, standarisasi dan mekanisme penyaluran.

Menurutnya sosialisasi berpotensi menghilangkan hak si miskin mendapatkan bea siswa. Sebab, sudah bukan rahasia umum, sekolah yang berada di pinggiran jauh dari akses informasi. Karena itu media penyampaian informasi harus diperbanyak tidak hanya melalui leafleat dan surat dari diknas setempat tetapi media massa bisa menjadi salah satu altenatif seperti koran dan radio.

“Jangan sampai ada siswa yang berhak mendapat beasiswa tetapi tidak terbantu karena informasi tidak sampai. Forum kepala sekolah seperti MKKS dan KKG bisa menjadi jembatan informasi. Pokoknya semua media harus dioptimalkan. Selain sosialisasi, pendataan pun harus diawasi dan di-cross check dari provinsi,” ujarnya.

Ditegaskan Apris Diknas tidak boleh pasif dan menerima saja data yang sodorkan iknas kabupaten/kota. Menurutnya, harus ada kroscek langsung ke siswa yang bersangkutan melalui sistim sampling. Kroscek tidak hanya dari provinsi tetapi juga dari Disdik setempat ke sekolah dan rumah siswa yang didata. Karena itu, harus ada koordinasi yang baik antara diknas provinsi dan kabupaten. “Objeknya kan ada disana,” tukasnya.

Dalam konteks penyaluran, Apris juga menyarankan dananya langsung didrop ke rekening siswa bagi yang berada diperkotaan dan dekat dengan akses perbankan. “Untuk siswa di daerah pinggiran bisa didrop ke rekening sekolah. Jangan sampai tempat singgahnya banyak. Kalau bisa penyalurannya juga tepat waktu. Jangan sampai ditunda-tunda karena mereka sangat membutuhkan,” pungkasnya. (*)

Sumber: padangtoday.com
Gebril Daulay - Padang Ekspres
Kamis, 22/01/2009

Anggaran Siswa Miskin Turun

Anggaran Siswa Miskin Turun
Oleh arif
Selasa, 27 Januari 2009 04:43:03





Klik untuk melihat foto lainnya...

Meski porsi anggaran pendidikan sudah 20 persen dari APBN, itu tidak otomatis mendongkrak bantuan untuk siswa miskin jenjang SMA. Sebaliknya, tahun ini anggaran bagi siswa miskin justru anjlok. Subsidi pemerintah melalui bantuan khusus murid (BKM) turun menjadi Rp 194 miliar. Padahal, tahun-tahun sebelumnya pemerintah rata-rata mengalokasikan dana Rp 242 miliar.

Direktur Pembinaan SMA Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Madikdasmen) Sungkowo mengatakan, anjloknya alokasi BKM disebabkan adanya beberapa prioritas program lain yang harus didahulukan. Contohnya, membangun sekolah baru di berbagai daerah.

Dia mengatakan, di beberapa wilayah pemekaran (Indonesia Timur), masih banyak yang kekurangan sekolah. ''Karena itu, kami pioritaskan membangun sekolah-sekolah baru,'' ujarnya. Kendati demikian, penambahan unit SMA itu tetap harus dikontrol. ''Jangan sampai SMA justru malah tumbuh subur. Sebab, rencana kita membalik rasio siswa SMA dan SMK,'''tambahnya.

Di samping itu, instansinya sedang concern terhadap peningkatan mutu pendidikan. Misalnya, menggenjot mutu rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). ''Karena itu, subsidi untuk siswa miskin terpaksa dikurangi,'' tuturnya. Semula, kuota siswa miskin yang mendapat BKM 310 ribu. Anggaran yang dialokasikan untuk meng-cover siswa sebanyak itu Rp 242 miliar. Tahun ini, kuota penerima bantuan menurun menjadi 248.124 siswa. Dananya turun menjadi Rp 194 miliar.

Idealnya, kata Sungkowo, siswa miskin yang seharusnya ter-cover BKM sekitar 17 persen dari total jumlah siswa SMA di Indonesia. Saat ini total siswa SMA di Indonesia mencapai 4 juta orang. Sebanyak 17 persen di antaranya tergolong miskin. ''Saat ini kami baru bisa mengalokasikan sembilan persen dari total siswa SMA,'' jelasnya.

Sumber: jpnn.com/ (kit/oki)
Pada: Senin, 26 Januari 2009



Minggu, 22 Februari 2009

STANDAR PENILAIAN (Permen No. 20 Th. 2007)

STANDAR
PENILAIAN
Peraturan Mendiknas
Nomor: 20 Tahun 2007
tentang
DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
DITJEN MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL


PENILAIAN PENDIDIKAN
• Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
• Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan
berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional;
• Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik;
• Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.

Prinsip Penilaian
1. Sahih
2. Objektif
3. Adil
4. Terpadu
5. Terbuka
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
7. Sistematis
8. Beracuan Kriteria
9. Akuntabel

ULANGAN DAN UJIAN
• Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan
pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik;
• Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan
Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan
Ulangan Kenaikan Kelas;
• Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/
Madrasah.
ULANGAN
• Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih;
• Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut;
• Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
• Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan
pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester tersebut.

UJIAN NASIONAL (UN)
• Proses pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik, untuk menilai pencapaian
SNP yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
• Merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan;
• Mata pelajaran yang diujikan adalah mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran Iptek.

UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
􀂃 Proses pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik oleh satuan pendidikan, sebagai
pengakuan atas prestasi belajar;
􀂃 Merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan;
􀂃 Mata Pelajaran yang diujikan mencakup:
Kelompok mata pelajaran Iptek yang tidak
diujikan dalam UN, dan aspek kognitif dan
atau psikomotor kelompok mata pelajaran
Agama dan Akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.

Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
dilakukan oleh:
􀂃 Pendidik
􀂃 Satuan Pendidikan
􀂃 Pemerintah

PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya
memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester;
2. Pengembangan indikator pencapaian KD dan m pemilihan
teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus
mata pelajaran;
3. Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai
dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
4. Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk
lain yang diperlukan;

5. Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
6. Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik
disertai balikan/komentar yang mendidik;
7. Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;
8. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir
semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk
satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi
singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;
9. Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan
Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik.

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penentuan KKM setiap mata pelajaran dengan harus
memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik;
2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau
penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan
yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik;
4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik;

6. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh
pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah;
7. Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian
Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan
penyelenggara ujian sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah ;

8. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan,
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah, dan
d. lulus Ujian Nasional.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional
(UN);
2. UN didukung oleh sistem yang menjamin
mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil;
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN
untuk pemetaan mutu program/atau
satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya
serap hasil UN.

PEMANFAATAN HASIL UN
Hasil UN dimanfaatkan sebagai salah satu:
􀂃 pertimbangan dalam pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,
􀂃 pertimbangan dalam menentukan kelulusan
peserta didik pada seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya,
􀂃 penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan yang kriteria kelulusannya
ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas
berdasarkan rekomendasi BSNP.

PROSEDUR PENILAIAN
• Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
• Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan;
• Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata
pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan
melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik;
• Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik
dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah;

• Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian,
b. mengembangkan instrumen,
c. melaksanakan ujian,
d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik
dari ujian sekolah/madrasah, dan
e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;
• Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif
dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru
agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;

• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti
penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;
• Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan
yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.

TEKNIK DAN
INSTRUMEN PENILAIAN
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi,
penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk
lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik;
• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik
atau tes kinerja;
• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama
pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan
pembelajaran;
• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok
dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;
• Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
substansi, konstruksi, dan bahasa.

LAPORAN HASIL PENILAIAN
• Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik
sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi;
• Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian
kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi
kemajuan belajar;
• Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk
dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
• Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan
atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.
Terima Kasih

TANYA JAWAB TENTANG SERTIFIKASI GURU

KATA PENGANTAR
Kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru, karena guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Untuk itu pemerintah secara resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi, maka proses sertifikasi guru akan segera dimulai. Oleh karena itu, persiapan guru untuk mengikuti sertifikasi sudah dapat dimulai.
Buku Tanya Jawab Seputar Sertifikasi ini berisi informasi/jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul di benak calon peserta sertifikasi. Sangat mungkin masih ada beberapa pertanyaan dan jawabannya yang masih belum ada dalam buku ini. Namun demikian pertanyaan-pertanyaan yang sangat prinsip dan esensial seputar sertifikasi guru ada dalam buku ini, yaitu yang berkaitan dengan Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru, Pelaksanaan Sertifikasi Guru, Peserta Sertifikasi Guru, Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru, Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru, Dana Sertifikasi Guru, dan Tunjangan Profesi.
Semoga buku ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai salah satu bahan persiapan guru untuk mengikuti sertifikasi.

Jakarta, Juni 2007
Direktur Jenderal PMPTK,


dr. Fasli Jalal, Ph.D
NIP. 131 124 234

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
1. Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru 1
2. Pelaksana Sertifikasi Guru 4
3. Peserta Sertifikasi Guru 7
4. Kriteria, Persyaratan, dan Rekrutmen Peserta Sertifikasi Guru 9
5. Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru 13
6. Dana Sertifikasi Guru 23
7. Tunjangan Profesi 26









1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.
6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.



1. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
2. Apa persyaratan perguruan tinggi yang dapat melaksanakan sertifikasi guru?
Persyaratan:
a. memiliki program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional
Sedangkan komponen utama yang diseleksi menyangkut jumlah program studi kependidikan, peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional BAN) Perguruan Tinggi tiap program studi kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi, sarana dan prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) setiap program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT.


3. Apakah perguruan tinggi swasta boleh melaksanakan sertifikasi guru?
Tentu saja boleh, asalkan perguruan tinggi tersebut memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan masuk dalam daftar perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
4. Siapa yang berhak memberikan penilaian guru peserta sertifikasi?
Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor. Yang melakukan seleksi dan menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Tugas asesor adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
5. Apa kriteria asesor?
a. WNI yang berstatus sebagai dosen, widyaiswara, instruktur/guru senior, atau pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan yang bersertifikat pendidik.
b. Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas sertifikasi guru.
c. Memiliki komitmen dan sanggup melaksanakan sertifikasi guru secara obyektif.
d. Berpendidikan minimal S2 (ada unsur kependidikan).
e. Berpengalaman mengajar, melatih, atau membimbing guru atau calon guru dalam rentang 5 (lima) tahun terakhir dalam bidang yang sesuai.
6. Siapa yang menunjuk asesor?
Yang menetapkan asesor adalah Rektor perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pelaksana sertifikasi.

7. Guru muatan local, guru TIK, dan guru Kelautan, Pariwisata siapa yang mensertifikasi?
Guru muatan lokal, guru TIK, guru Kelautan, dan Pariwisata disertifikasi oleh LPTK dalam rayon setempat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam rayon maupun di luar rayon, baik LPTK maupun non LPTK yang memiliki kelayakan.





























1. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru? Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru baik PNS maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.
2. Apakah guru yang belum mempunyai akta mengajar boleh mengikuti sertifikasi guru?
Semua guru dalam jabatan boleh mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi persyaratan sertifikasi guru.
3. Apakah guru honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Guru honorer yang memenuhi kriteria boleh mengikuti sertifikasi guru.
4. Apa definisi guru dalam jabatan?
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatru satuan pendidikan saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.
5. Apakah guru yang akan pensiun perlu mengikuti sertifikasi?
Semua guru yang belum pensiun berhak mengikuti sertifikasi.
6. Guru agama yang bertugas di sekolah binaan Depdiknas, siapa yang mensertifikasi?
Sertifikasi guru agama baik yang diangkat Depdiknas, Depag, maupun Pemda dilakukan oleh Depag.
7. Guru BP apakah juga dapat dimasukkkan dalam kuota?
Guru BP dapat dimasukkan dalam kuota, sementara itu instrumennya akan disiapkan.
8. Jika guru sudah pernah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh propinsi, apakah masih harus mengikuti sertifikasi guru?
Uji sertifikasi yang dilakukan oleh provinsi memiliki tujuan yang berbeda dengan sertifikasi guru sebagai amanat UU Guru dan Dosen, oleh kerena itu guru harus mengikutinya dan hasil uji kompetensi yang pernah diikuti dilampirkan dalam portofolio.
9. Apakah guru kejuruan yang sdh mendapatkan sertifikat profesi dari LSP masih harus mengikuti sertifikasi guru?
Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP harus mengkuti sertifikasi dan hasil sertifikasi dari LSP dilampirkan dalam portofolio.











1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi?
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka disertifikasi?
Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan.
Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.
3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi?
Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio.
Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru.
Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.
4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi?
Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.
5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ?
Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
a. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut:
- masa kerja
- usia
- golongan (bagi PNS)
- beban mengajar
- tugas tambahan
- prestasi kerja
c. Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forum-forum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Bagaimana cara mengukur masa kerja?
Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.
7. Berapakah jam wajib mengajar guru ?
Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap muka.
8. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar, misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ?
Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan:
- mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah
- melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidah-kaidah team teaching)
Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
9. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ?
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.
10. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama.
Kuota guru non PNS tetap 25% karena sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.










1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru?
Ada dua macam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
a. melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan, dan
b. melalui pendidikan profesi bagi calon guru
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal dinyatakan lulus penilaian portofolio dan berhak menerima sertifikat pendidik.
Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk melengkapi portofolio. Setelah lengkap guru dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat pendidik.
Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4 kompetensi guru.
Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik, dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan.
2. Apa yang dimaksud dengan portofolio?
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Jadi portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak profesionalitas guru selama mengajar yang mencakup 10 jenis seperti pada pertanyaan nomor 1 di atas.
3. Sebagai peserta sertifikasi, apa yang harus dilakukan guru dengan portofolio yang dimiliki ?
Portofolio yang sudah didokumentasikan guru dirangkum dalam suatu format Instrumen portofolio. Instrumen tersebut sudah disiapkan dan akan didistribusikan kepada guru melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Instrumen portofolio diisi guru dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan perjalanan profesionalitas guru dan dilampiri dengan bukti fisik yang telah disahkan keasliannya.
4. Siapa yang mengesahkan dokumen portofolio?
Dokumen portofolio disahkan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tempat guru mengajar. Untuk Kepala Sekolah berkas portofolio disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk.
5. Bagaimana kalau semua dokumen portofolio hilang atau rusak?
Karena penilaian portofolio berdasarkan dokumen yang diterima, maka harus ada bukti yang dilampirkan. Apabila dokumen tersebut hilang, maka guru harus mencari bukti lain dari sumber yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Dokumen yang rusak dapat difotokopi dan disahkan oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pejabat yang ditunjuk.
6. Apakah penilaian portofolio sama dengan penilaian angka kredit jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat guru?
Ada hal-hal yang sama, ada juga yang berbeda seperti skala penilaian dan bobot untuk masing-masing komponen berbeda dengan penilaian angka kredit jabatan.
7. Apakah setiap komponen yang mendeskripsikan profesionalitas guru itu harus ada. Kalau salah satu tidak ada, tapi dipenuhi dengan komponen lainnya, bagaimana ?
Seorang guru yang profesional harus memenuhi seluruh komponen yang disebutkan di point 1 (Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru) di atas. Komponen kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian dari atasan dan pengawas merupakan komponen yang utama dalam sertifikasi. Jadi semua komponen harus dipenuhi.
8. Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan pelatihan profesi guru?
Pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi Guru/DPG) merupakan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki otoritas untuk melaksanakan sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi yang belum lulus penilaian portofolio.
9. Pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru, peserta sertifikasi harus mengikuti ujian, apa yang diujikan ?
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi guru diakhiri dengan ujian yang mencakup kompetensi guru dibidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
10. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Kompetensi pedagogik meliputi:
a. pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik
b. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
c. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum
e. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
11. Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah pene-litian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.
12. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
13. Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
14. Bagaimana proses pengumuman sertifikasi guru?
Hasil penilaian portofolio dan diklat profesi guru oleh Rayon LPTK dikirimkan ke Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota untuk diinformasikan ke guru peserta sertifikasi.
15. Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Departemen Pendidikan Nasional.
16. Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas guru berkelanjutan (continous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru.
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous professional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah di P4TK, di perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi juga untuk mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
17. Siapa pemberi sertifikat ?
Yang memberi sertifikat adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi guru.
18. Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik ?
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



19. Apa saja kewajiban guru sebagai tenaga profesional?
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
20. Bolehkah seorang guru memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik?
Boleh, jika ada kesempatan. Namun nomor registrasi dan tunjangan profesinya hanya 1.
21. Jika tidak lulus ujian diklat profesi, apa yang harus dilakukan seorang guru ?
Guru yang yang tidak lulus ujian diklat profesi harus meningkatkan kompetensinya melalui belajar mandiri, pertemuan MGMP, atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas, PMPTK, atau lembaga lain (remedial program). Setelah siap maka guru diberi kesempatan dua kali untuk ujian ulangan.
22. Apa fungsi Pengawas dalam sertifikasi guru?
Bersama dengan kepala sekolah, Pengawas berperan sebagai evaluator atau penilai bagi guru dalam hal melaksanakan pembelajaran, kompetensi kepribadian, dan sosial dengan menggunakan format yang telah disiapkan.
23. Penilaian atasan dan pengawas, bolehkah kepala sekolah saja atau harus keduanya?
Instrumen penilaian dari atasan dan pengawas harus diisi oleh keduanya dalam satu format instrumen.
24. Apa peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru?
Peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru:
1) menjadi salah satu sumber informasi sertifikasi guru,
2) melakukan sosialisasi sertifikasi kepada guru,
3) LPMP mengolah data peserta dan menganalisis hasil sertifikasi guru sebagai bahan kebijakan pembinaan guru pasca sertifikasi,
4) P4TK melakukan pembinaan guru pasca sertifikasi,
5) Widyaiswara pada LPMP dan P4TK yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan sebagai asesor di LPTK setempat yang ditetapkan menyelenggarakan sertifikasi.






1. Dari mana sumber dana dialokasikan untuk sertifikasi guru?
Sertifikasi guru dianggarkan melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah.
2. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan sertifikasi guru?
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi guru setiap tahun. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus membentuk Panitia Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Tugas Panitia Sertifikasi Guru adalah:
a. Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Propinsi
b. Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi berdasarkan kriteria yang berlaku sesuai dengan kuota Kabupaten/kota
c. Membuat SK penetapan peserta sertifikasi
d. Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru
e. Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut:
1) Formulir pendaftaran
2) Nomor peserta/nomor kuota
3) Panduan pengisian instrument portofolio
4) Instrumen portofolio
5) Instrumen Penilaian Atasan
f. Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas :
1) Formulir pendaftaran
2) Instrumen portofolio yang sudah diisi
3) Bukti fisik yang mendukung instrument portofolio
g. Mengecek kelengkapan data/berkas peserta
h. Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah
i. Mengumumkan hasil penilaian dari LPTK kepada guru peserta sertifikasi
j. Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap portofolionya
k. Membantu remidiasi bagi guru yang belum lulus ujian diklat pendidikan profesi
l. Memfasilitasi guru yang belum lulus diklat profesi untuk mengikuti ujian ulang diklat profesi.
3. Bolehkah guru atau institusi membiayai sendiri untuk melaksanakan sertifikasi?
Boleh, sepanjang masih dalam jumlah kuota kabupaten/kota atau provinsi yang ditetapkan oleh Mendiknas.
Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan program Pemerintah yang didasarkan pada rencana tahunan yang ditetapkan oleh Mendiknas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan ada tambahan peserta di luar dari rencana tahunan yang sudah ditetapkan.
4. Berapa lama tenggang waktu yang disediakan bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik sehubungan dengan berlakunya UUGD ?
Semua guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik selama 10 tahun setelah UUGD disahkan. Berarti tahun 2015 proses sertifikasi guru dalam jabatan harus sudah selesai.
7. Siapa yang akan memonitor guru yang lulus sertifikasi sehingga kinerjanya tidak menurun setelah diberi tunjangan?
Guru harus dapat mempertahankan kompetensinya sebagai profesi guru setelah mendapat sertifikat guru. Kepala Sekolah dan Pengawas yang akan memantau kinerja guru setelah mendapat sertifikasi guru.
8. Tahun 2007 ini dana untuk penggandaan dokumen dan sosialisasi belum tersedia di dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dana untuk penggandaan dokumen dan untuk sosialisasi disiapkan oleh kabupaten/kota, untuk itu Ditjen PMPTK akan mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota untuk membantu menyediakan anggaran untuk sertifikasi guru.













1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?
Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi guru non PNS?
Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS. Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi?
Guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.
a. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
b. Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
c. Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
d. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a, b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?
Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi diberikan.