By admin | ||||
| ||||
Evaluasi Ujian Nasional Ini Dia, Sebagian Daftar Pelanggaran UN Itu Senin, 4 Mei 2009 | 18:03 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Selain kualitas cetak naskah soal UN, persoalan yang paling banyak disorot oleh media massa adalah kebocoran soal dan kecurangan-kecurangan. Hal tersebut menjadi evaluasi sementara hasil pemantauan dan laporan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai penyelenggara UN siang tadi (4/5) di Kantor Depdiknas, Jakarta. Menurut Prof.Dr. Mungin Eddy Wibowo, Ketua BSNP, hasil pemantauan dan laporan yang masuk ke BSNP menggambarkan, bahwa masih banyak pelanggaran di UN terjadi akibat menyalahi Prosedur Operasional Standar (POS) UN yang sudah ditetapkan. Tetapi ini masih bersifat sementara karena semua laporan belum semuanya masuk dari penyelenggara UN di tingkat provinsi serta para pemantau UN, kami masih akan mengkajinya lebih jauh temuan di lapangan, kata Mungin. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain: - Guru mata pelajaran masih hadir di sekolah - Masih dijumpai siswa yang membawa ponsel ke dalam ruang UN - Pengawas ruang UN berkeliling ruangan UN dan pintu ruang ditutup - Masih adanya pejabat dan wartawan yang masuk ke ruangan saat UN berlangsung meskipun di pintu ruang bertuliskan Dilarang Masuk - Masih ada pengawas ruang UN yang tidak melakukan pengeliman amplop Lembar Jawaban UN (LJUN) Kasus Pembocor Soal di Bengkulu Selatan Dalam evaluasi tersebut Mungin juga membenarkan adanya upaya pembocoran soal UN SMA oleh para oknum kepala sekolah dan guru di Kabupaten Bengkulu Selatan. Peristiwa yang memalukan dan menjadi sorotan media massa tersebut kini sedang dalam penanganan Polres Bengkulu Selatan. Berdasarkan laporan evaluasi sementara itu disebutkan, keterangan Polres dan barang bukti menyebutkan bahwa Kepala SMAN I Bengkulu Selatan telah mencuri sampul soal cadangan dan menyimpannya dalam kardus khusus. Setelah dilakukan cross check oleh Polres Bengkulu Selatan, ternyata rombongan oknum kepala sekolah sedang melakukan pembahasan jawaban soal-soal UN di Masjid SMAN I Bengkulu Selatan. Akibat kejadian itu, sebanyak 25 orang sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan berikut barang bukti berupa soal UN. Rombongan pembocor soal tersebut terdiri dari 10 Kepala Sekolah SMA Negeri, 4 Kepala SMA Swasta, 1 Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN), seorang pejabat eselon III Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Disdikpora), serta 9 orang guru. Sejauh ini tidak ditemukan kebocoran soal karena modus pencurian itu sudah lebih dulu ketahuan oleh polisi dan soal UN belum sempat jatuh ke tangan siswa, terang Mungin. Mungin menyebutkan, ada upaya tim sukses yang berusaha menginginkan target-target tertentu terkait standar kelulusan. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi dan bila benar terbukti kami siap memberikan sanksinya, tambah Mungin. Ihwal sanksi itu, Mungin mengatakan bahwa para kepala sekolah, guru atau pejabat terkait itu akan dibebastugaskan dan tidak diikutsertakan dalam UN/UASBN selanjutnya. Sementara penyelenggara yang terbukti melanggar juga tidak dibolehkan lagi menyelenggarakan UN, tegas Mungin. LTF Sumber: Kompas.Com http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/05/04/1803269 /Ini.Dia..Sebagian.Daftar.Pelanggaran.UN.Itu. | ||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar