LUBUKLINGGAU-Masih banyaknya daerah belum menyerahkan laporan jumlah penerima dana sekolah gratis untuk tingkat SD se-Sumsel, maka pencairan dana ditunda. Pencairan dana yang ditunda Pemprov Sumsel periode Oktober-November untuk sekolah di 15 kabupaten/kota di Sumsel.
Demikian diungkapkan anggota tim manajemen sekolah gratis Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Iskandar kepada wartawan koran ini ketika melakukan monitoring terhadap penggunaan dana sekolah gratis di Disdik Kota Lubuklinggau, beberapa waktu lalu.
“Memang kami menunda pencairan dana sekolah gratis untuk SD, karena masih banyak daerah yang belum menyampaikan laporan kepada tim manajemen sekolah gratis provinsi. Kendati demikian, kami tetap memprosesnya hingga dicairkan. Kalau sudah cair kami akan memberitahukan kepada tim manajemen tingkat kabupaten/kota yang kemudian disampaikan kepada seluruh sekolah,” jelas Iskandar.
Sementara itu, ketua tim manajemen sekolah gratis Kota Lubuklinggau, Muhammad Karsan melalui sekretaris tim manajemen, Hendro Damanra mengakui dana sekolah gratis untuk SD di Kota Lubuklinggau belum bisa dicairkan. “Pencairan dana sekolah gratis periode Oktober-Desember 2009 hanya tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA saja. Sedangkan untuk tingkat SD saat ini masih dalam proses pencairan menunggu rampungnya laporan dari daerah-daerah yang belum menyerahkan laporan,” terang Hendro kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Jumat (20/11).
Sebagaimana telah diketahui, Pemkot Lubuklinggau melalui Disdik Kota Lubuklinggau telah mengucurkan dana Rp 1,8 miliar untuk penyediaan dana sharing iuran komite sekolah (dana sekolah gratis, red) periode Oktober-Desember 2009. Adapun rincian dana yang telah dipersiapkan Pemkot Lubuklinggau untuk 90 SD dan sembilan MI di Kota Lubuklinggau, yaitu Rp 567.855.000 untuk 25.238 siswa SD, kemudian Rp 17.595.000 untuk 782 siswa MI.
Ditambahkan Hendro, setiap sekolah harus menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang melaporkan bahwa penggunaan dana periode Juli-September 2009 telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 31 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Gratis.
“Didalam peraturan tersebut tujuan dari program sekolah gratis adalah untuk meringankan beban orang tua/wali murid dari biaya operasional sekolah. Oleh karena itulah, dana ini merupakan pengganti iuran komite sekolah yang dulu dibayarkan oleh orang tua/wali murid. Dan sekarang dana tersebut digantikan oleh pemerintah,” pungkas Hendro.
Terhadap penggunaan dana sekolah gratis, Hendro berharap, supaya pihak sekolah dapat mempergunakannya sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Sebab, tim manajemen provinsi selalu melakukan monitoring untuk penggunaan dana sekolah gratis oleh sekolah.(05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar