Selasa, 08 Desember 2009

Disdik “Buru” PAUD Ilegal

MUSI RAWAS-Beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah mengantongi nama-nama lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang belum terdafar di Disdik. Untuk itu, Disdik melalui Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) akan menertibkan PAUD yang belum terdaftar tersebut.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) PLS Disdik Kabupaten Mura, Abu Sofyan, melalui Kepala Seksi (Kasi) PAUD, Kanin Belani kepada koran ini di ruang kerjanya, Selasa (8/12).
“Berdasarkan monitoring kami di lapangan, ditemukan sejumlah PAUD yang belum terdaftar. Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan menertibkan PAUD yang ada namun belum terdaftar. Untuk itu kami berharap supaya pengelola PAUD dapat bekerjasama dengan baik,” harap Kanin.
Ditambahkan Kanin, saat ini ada 41 lembaga PAUD yang telah terdaftar dibidang PLS Disdik Mura. Adapun kegiatan yang telah dilakukan Disdik dalam memberikan kesadaran kepada pengelola PAUD untuk mendaftarkan PAUD-nya, yakni melalui sosialisasi oleh petugas penilik PLS Disdik Kabupaten Mura. Tujuannya, memberikan rasa aman kepada pengelola PAUD itu sendiri.
“Untuk memberikan kesadaran kepada pengelola PAUD, kami selalu melakukan sosialisasi di setiap kecamatan, supaya mereka mendaftarkan lembaga pendidikannya. Dan apabila ternyata mereka masih membandel kami akan menutup lembaga mereka,” lanjutnya.
Dijelaskannya, Disdik melalui bidang PLS menangani tiga bentuk PAUD meliputi, kelompok bermain, Satuan PAUD Sejenis (SPS), yakni sebuah lembaga yang terintegrasi, seperti Posyandu, Taman Pendidikan Anak (TPA) dan Taman Anak Muslim (TAM) serta Taman Penitipan Anak (TPA).
“Namun untuk Kabupaten Mura hanya memiliki dua lembaga, yakni kelompok bermain dan SPS yang saat ini tersebar di kecamatan. Untuk mengembangkan TPA, sepertinya sulit dilakukan karena terkendala masyarakat yang masih banyak belum mengerti pentingnya keberadaan TPA, apalagi disaat sebagian orang tua sibuk dengan pekerjaannya masing-masing,” kata Kanin.
Kanin menambahkan, untuk mendirikan sebuah PAUD harus memenuhi kriteria-kriteria, antara lain memiliki tempat penyelenggaraan, pendidik atau tutor minimal SMA, adanya pengelola, ada murid atau warga belajar, mendapat dukungan dari masyarakat serta mendapatkan rekomendasi dari KUPT yang tersebar di seluruh kecamatan atau desa.
“Tampaknya tahun depan banyak pengelola yang akan mendirikan PAUD, hal ini dikarenakan sebagian masyarakat telah menyadari pentingnya pendidikan anak di usia dini dalam rangka membentuk kepribadian anak sedari kecil. Apalagi sesuai dengan visi PLS, yakni membentuk manusia pembelajar sepanjang hayat,” pungkas Kanin.(05)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar