Minggu, 21 Februari 2010

Kota Banjar Tahun 2005-2010

Tahap II, Rencana Pembangunan 5 Tahun Kota Banjar

Visi Kota Banjar


Fokus

Pembangunan Desa Mandiri

Menjadikan Seluruh Desa di Kota Banjar Menjadi Desa yang MANDIRI

Pasal 2

Penataan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk menata ruang di sebuah perdesaan guna tercapainya kaseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar.

Pasal 3

Dalam perencanan, pelaksanaan pembangunan serta pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan agar mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.



Visi menuju Otonomi Desa menghendaki adanya usaha pengembangan masyarakat swadaya dan mandiri. Pemerintahan yang lebih tinggi diatas desa tidak lagi perlu repot untuk mengurusi persoalan skala desa karena Desa telah mampu menanganinya.

Kemampuan untuk mengurusi urusan mereka sendiri adalah keswadayaan Desa dan kemandirian Desa dibuktikan dengan tidak lagi bergantung kepada pemerintahan yang lebih tinggi diatasnya. Konsepsi Otonomi Desa tentu saja harus memperhatikan latar belakang perkembangan Desa itu sendiri. UU no 5 / 1979 – UU no 22 / 1999 – UU no 32 / 2004 akan dijadikan bahan dasar terhadap perkembangan Desa. Dapat dicermati pertama dari UU no 5 / 1979 tentang Pemerintahan Desa, yaitu desa masa lalu dalam kurun waktu 20 tahun sampai ditetapkannya UU no 22 / 1999.


Untuk Implementasi Desa mandiri dalam semangat local self goverment diperlukan konsekuensi penyerahan Kewenangan Desa ( desentralisasi ) ;

(1)Desentralisasi kewenangan ( penyerahan pengaturan urusan ke desa berdasarkan kapasitas sumber daya dan potensi desa )

(2) Desentralisasi Keuangan ( Perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa )

(3) Desentralisasi Pembagunan ( swakelola pembagunan skala desa )

(4) Demokratisasi kelembagaan desa ( peningkatan kapasitas insitusi lokal; partisipasi dan pemberdayaan masyarakat ), sehingga konsep desa mandiri tidak hanya dinilai pada percepatan pertumbuhan ekonomi semata.

Desentralisasi desa menuju desa mandiri dalam bingkai Otonomi Desa akan memungkinkan adanya:

(1) Transfer tanggungjawab, perencanaan, managemen, dan peningkatan alokasi sumber daya dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa yaitu dalam bentuk penyerahan pengaturan urusan / devolusi “ karena sifat desa yang otonom

(2) Penyediaan kemanfaatan ditingkat desa dapat lebih beragam, dapat memenuhi atau sesuai keinginan dan kebutuhan warga desa secara lebih baik

(3) Pengambilan keputusan lebih dekat pada kelompok masyarakat yang dimaksudkan untuk penyediaan pelayanan, sehingga lebih tanggap pada perhatian atau keinginan masyarakat

(4) Mengurangi tingkatan birokrasi pelayanan

(5) Mengeleminasi ekses – ekses ketidakadilan bagi desa

(6 )Mempertinggi kompetisi antar desa dan inovasi dalam partisipasi pembagunan.


Semoga! Pasti Bisa!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar