MUSI RAWAS-Untuk mengajukan anggaran 2010-2011 bagi tenaga tidak tetap atau non PNS, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan pendataan guru, dosen, serta pegawai administrasi. Hal ini dilakukan karena menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama No. SJ/BI/2/3/KU.00.3/288/2010 tanggal 24 Februari 2010 tentang Tenaga di Lingkungan Kementerian Agama.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mura, Komaruddin Arya, melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Kepegawaian, Musta’in, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Rabu (3/3).
“Pendataan dilakukan karena saat ini Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran sedang melakukan pendataan terhadap tenaga tidak tetap atau non PNS di lingkungan Kemenag, yang menerima honor dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” terangya.
Adapun pendataan yang dilakukan Kemenag Mura, yakni terhadap guru tidak tetap yang mengajar pada madrasah negeri, dan dosen tidak tetap yang mengajar pada perguruan tinggi agama negeri. Kemudian, guru non PNS penerima tunjangan fungsional Rp 250 ribu per orang per bulan. Serta pegawai administrasi tidak tetap yang bertugas pada satuan kerja baik madrasah negeri, perguruan tinggi agama negeri maupun kantor lainnya.
“Secara pasti, kami belum mengetahui maksud dari pendataan yang dilakukan Kementerian Keuangan. Namun yang jelas, kemungkinan mereka akan mendapatkan tunjangan fungsional atau pengangkatan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil rekap yang dilakukan Kemenag Mura terdapat 873 guru non PNS, terdiri dari 566 orang berijazah DIII dan 307 guru berijazah S1.(05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar