HUBUNGAN PENGETAHUAN KESELAMATAN KERJA
DENGAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA
BY: MAHURI SMK NEGERI 4 KOTA BENGKULU
Materi Ajar Dasar Kompetensi Kejuruan Prgram Keahlian Teknik Kenderaan Ringan
Keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupun rohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya. Pengetahuan tentang keselamatan kerja seorang karyawan ini akan berpengaruh pada pelaksanaan dalam upaya mencegah kecelakaan kerja. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahi hubungan antara pengetahuan keselamatan kerja dengan pelaksanaan pencegahan kecelakaan kerja pada karyawan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian korelasional dengan metode survey dan pendekatan crossectional. Sampel sebanyak 60 orang diambil secara random sampling .Pengambilan data karakteristik sampel, pengetahuan keselamatan kerja dan pelaksanaan pencegahan kecelakaan dengan menggunakan kuesioner. Analisis data menggunakan analisis univariat meliputi gambaran karakteristik responden, pengetahuan, dan pelaksanaan kecelakaan kerja dan analisis bivariat menggunakan uji Chi Square, kemudian data yang diperoleh diolah dengan program SPSS windows 11.5. Untuk mengetahui hubungan pengetahuan Keselamatan kerja dan pelaksanaan pencegahan kecelakaan kerja.
Dari hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan antara pengetahuan Keselamatan kerja dengan pelaksanaan pencegahan kecelakaan kerja diperoleh, diperoleh P sebesar 0,001. Tampak bahwa nilai p= 0,001< 0,05 sehingga Ha diterima yang menyatakan bahwa ada hubungan antara pengetahuan keselamatan kerja dengan pelaksanaan pencegahan kecelakaan kerja pada karyawan. Sedangkan koefisien kontingensi sebesar 0,426 maka dapat diketahui bahwa hubungan antara pengetahuan keselamatan kerja dan pelaksanaan pencegahan kecelakaan kerja adalah cukup kuat. Saran yang dapat diberikan untuk meningkatkan upaya pelaksanaan pencegahan kecelakaan kerja di PT. Primatexco Indonesia adalah perlu diadakan pelatihan K3 secara rutin untuk meningkatkan pengetahuan K3 karyawan, diadakan penyuluhan tentang K3 untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya K3 dan tindakan tegas bagi karyawan yang melanggar peraturan serta adanya tanda-tanda peringatan bahaya terutama di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja.
1.1 Latar Belakang
Dalam rangka perkembangan industri di suatu negara, masalah besar yang selalu timbul adalah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan dampak negatif industri terhadap lingkungan. Tentu saja akibat-akibat negatif itu menjadi tanggungan khususnya masyarakat disekitar industri dan pemerintah pada umumnya (Bennett N.B.S, 1995:2).
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peralatan serta cara kerja disetiap organisasi baik perusahaan kearah penggunaan peralatan maupun cara kerja yang semakin canggih. Sumber Daya Manusia sebagai salah satu unsur dalam proses produksi disamping dituntut untuk senantiasa meningkatkan kemampuan diri juga diharapkan mewaspadai pemanfaatan unsur lainnya berupa peralatan kerja yang lebih dianggap canggih dan modern. Mekanisme cara-cara kerja dengan peralatan yang canggih tidak selalu membawa keuntungan dan kemudahan bagi pekerja melainkan tidak jarang juga membawa musibah, kecelakaan, penyakit dan bahkan kematian bagi penggunanya (ILO, 1989:9).
Dalam Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan pencegahan kecelakaan dijelaskan bahwa perusahaan wajib melindungi keselamatan pekerja yaitu dengan memberi penjelasan kepada tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya tempat kerja, alat pelindung diri, yang diharuskan dalam tempat kerja, alat pelindung diri bagi tenaga kerja serta cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan (Suma’mur, 1989:29).
Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya. Sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia. Maka dari itu usaha-usaha keselamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi (Suma’mur, 1989:3). Dalam hal ini, pengetahuan dan penggairahan keselamatan kesehatan kerja (K3) kepada tenaga kerja merupakan saran penting. Perlunya pencegahan terhadap kecelakaan dapat ditempuh dengan memberikan pengertian tentang keselamatan kesehatan kerja serta penerapan sikap terhadap keselamatan kerja pada karyawan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya kecelakaan. Dengan pengetahuan tentang keselamatan kerja yang tinggi, dan
pengalaman kerja bahaya-bahaya kecelakaan mendapat perhatian dari tenaga kerja yang bersangkutan. Pengenalan saja terhadap pekerjaan dan bahaya-bahaya kecelakaannya jauh dari cukup bagi keselamatan kerja. Oleh karena pengenalan bersifat pasif dan tidak bersatu dengan proses belajar dalam praktek. Maka dari itu, usaha-usaha keselamatan harus dimulai sejak tingkat latihan kepada tenaga kerja diberikan supaya pelaksanaan K3 benar- benar diterapkan saat bekerja (R.M.S Jusuf, 2003:190).
Kecelakaan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung diakibatkan oleh kesalahan manusia. Manusia bukanlah mesin, prestasinya tidak dapat sepenuhnya diramalkan dan kesalahan bisa terjadi setiap saat. Menyikapi posisi keselamatan dan kesehatan kerja tersebut, sudah barang tentu unsur pemerintah, unsur pengusaha, unsur pekerja perlu memikirkan upaya baru atau strategi baru maupun peningkatan terhadap upaya lama untuk mengimbangi kemajuan dewasa ini. (Sugeng Budiono, 2003 : 192)
Pengetahuan tentang manfaat sesuatu hal, akan mempunyai sikap yang positif terhadap hal tersebut. Selanjutnya sikap yang positif akan turut serta dalam kegiatan akan menjadi tindakan apabila mendapat dukungan sosial dan tersedianya fasilitas. Faktor yang mempengaruhi pengetahuan adalah pengalaman individu terhadap sesuatu obyek dan informasi yang diterima oleh individu (Ida Bagus, 1992:7).
Berdasarkan teori diatas pengetahuan akan suatu hal cenderung disertai dengan penerapan sikap. Tentunya hal ini berperan penting dalam mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Sehingga diperlukan suatu program yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan atau mengurangi kemungkinan suatu kecelakaan terjadi pada para tenaga kerja. Keselamatan kerja bertujuan melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja , sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. Perlindungan keselamatan karyawan mewujudkan produktifitas yang optimal (Suma’mur, 1989 : 4).
1.2 Keselamatan Kerja
Secara filosofis, keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupun rohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya. Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya yang mempelajari tentang tata cara penanggulangan kecelakaan kerja di tempat kerja (Sugeng Budiono, 2003:171).
Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja ini menyangkut segenap proses produksi dan distribusi serta memfokuskan pada tempat kerja (Suma’mur, 1989:2).
Kesimpulannya keselamatan kerja adalah upaya manusia untuk menciptakan keselamatan dalam suatu proses kerja yang bertujuan melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja, dan sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
1.3 Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan Kesehatan kerja pada hakekatnya merupakan suatu pengetahuan yang berkaitan dengan 2 kegiatan. Pertama berkaitan dengan upaya keselamatan terhadap keberadaan tenaga kerja yang sedang bekerja. Kedua berkaitannya dengan kondisi kesehatan sebagai akibat adanya penyakit akibat kerja. Secara praktis, keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja atau perusahaan agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap produksi digunakan secara aman dan efisien. Secara fisiologis, yaitu suatu konsep berpikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja pada khususnya dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budayanya dalam upaya mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Secara keilmuan, sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Gabungan spesialisasi keilmuannyan pelaksanaannya dilandasi oleh berbagai peraturan perundangan serat berbagai displin ilmu teknik dan medik (Bambang Sugiyono, 2003 : 15).
Tujuan K3 adalah mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, sejahtera sehingga akan tercapai suasana lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman, mencapai tenaga kerja yang sehat fisik, sosial, dan bebas kecelakaan, peningkatan produktivitas dan efisien perusahaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat tenaga kerja. Usaha-usaha K3 meliputi perlindungan terhadap tenaga kerja, perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar selalu terjamin keamanannya dan efisien, perlindungan terhadap oran lain yang berada di tempat kerja agar selamat dan sehat (Suma’mur, 1989:3).
Dalam Undang-Undang keselamatan dan kesehatan kerja No. 1 tahun 1970 ini memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja yang bekerja agar tempat dan peralatan produksi senantiasa berada dalam keadaan selamat dan aman bagi mereka. Selain itu pasal 86, paragraf 5 keselamatan dan kesehatan kerja, bab x undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 ; untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya k3, dan perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan pasal 86, ayat 2 menyatakan upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi (Suma’mur, 1989 : 29).
Dasar hukum keselamatan kesehatan kerja, Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yaitu tentang keselamatan kerja meliputi:
1) Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2) Bahwa setiap orang lainnyayan berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya.
3) Bahwa setiap produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dengan ini dapat diambil suatu pengertian bahwa segala aspek dapat menimbulkan resiko kecelakaan kerja harus benar-benar diperhatikan, seperti tempat kerja harus menjamin keselamatannya agar tidak terjadi suatu kecelakaan begitu juga dengan pengaman alat,mesin dan bahan-bahan produksi.
1.4 Kecelakaan Kerja
1.4.1 Pengertian Kecelakaan kerja
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dfari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda (Depnaker, 1999:4). Kecelakaan kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses (Didi Sugandi, 2003 : 171).
Kecelakaan kerja juga dapat didefinisikan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda, tentunya
hal ini dapat mengakibatkan kerugian jiwa serta kerusakan harta benda. Dengan demikian menurut definisi tersebut ada 3 hal pokok yan gperlu diperhatikan :
1) Kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak dikehendaki,
2) Kecelakaan mengakibatkan kerugian jiwa dan kerusakan harta benda,
3) Kecelakaan biasanya terjadi akibat adanya kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas tubuh atau struktur.
Menurut Suma’mur, secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua
golongan, yaitu :
1) Kecelakaan industri (industrial accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.
2) Kecelakaan dalam perjalanan (community accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.
1.4.2 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Penyebab kecelakaan kerja di tempat kerja pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
1. Kondisi berbahaya yang selalu berkaitan dengan:
1)Mesin, peralatan, bahan, dan lain-lain
2)Lingkungan kerja: kebisingan, penerangan, dan lain-lain
3)Proses produksi: waktu kerja, sistem, dan lain-lain,
4)Sifat kerja
5)Cara kerja
2. Tindakan berbahaya yang dalam beberapa hal dapat dilatarbelakangi oleh faktor-faktor:
1) kurangnya pengetahuan dan ketrampilan
2) cacat tubuh yang tidak kelihatan,
3) keletihan dan kelelahan,
4) sikap dan tingkah laku yang tidak aman. (Sukri Sahab, 1997 : 68)
Sedangkan penyebab dasarnya terdiri dari dua faktor manusia atau pribadi (personal factor) dan faktor kerja atau lingkungan kerja.
1. Faktor manusia atau pribadi, meliputi ; kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya atau lemahnya pengetahuan dan keterampilan atau keahlian, stres, motivasi yang tidak cukup atau salah.
2. Faktor kerja atau lingkungan meliputi; tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan, tidak cukup rekayasa (engineering), tidak cukup pembelian atau pengadaan barang, tidak cukup perawatan (maintenance), tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan barang-barang atau bahan-bahan, tidak cukup standar-standar kerja, penyalahgunaan. (Sugeng Budiono,2003 : 102)
Secara umum ada dua penyebab terjadinya kecelakaan keja yaitu penyebab langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic causes),
1. Penyebab Langsung
Penyebab langsung atau kecelakaan adalah suatu keadaan yang biasanya bisa dilihat dan dirasakan langsung, yang dibagi dalam 2 kelompok:
1) Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts).
2) Kondisi-kondisi yang tidak aman (unsafe conditions)
2. Penyebab Dasar
Terdiri dari 2 faktor yaitu faktor manusia/ pribadi dan faktor kerja/ lingkungan kerja.
1) Faktor manusia/ pribadi, antara lain karena: kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya/ lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/ keahlian, stres, motivasi yang tidak cukup/ salah.
2) Faktor kerja/ lingkungan, antara lain karena: tidak cukup kepimpinan atau pengawasan, tidak cukup rekayasa, tidak cukup pembelian/ pengadaan barang, tidak cukup perawatan, tidak cukup standar-standar kerja, penyalahgunaan (Sugeng Budiono, 174:2003).
1.4.3 Pencegahan dan Pengendalian Kecelakaan Kerja
Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin dikurangi atau dihilangkan. Setelah ditentukan sebab-sebab terjadinya kecelakaan atau kekurangan-kekurangan dalam sistem atau proses produksi, sehingga dapat disusun rekomendasi cara pengendalian yang tepat (Sukri Sahab, 1997 : 177).
Berbagai cara yang umum digunakan untuk meningkatkan keselamatan kerja dalam industri dewasa ini diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Peraturan-peraturan, yaitu ketentuan yang harus dipatuhi mengenai hal-hal seperti kondisi kerja umum, perancangan, konstruksi, pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan pengoperasian peralatan industri, kewajiban-kewajiban para pengusaha dan pekerja, pelatihan, pengawasan kesehatan, pertolongan pertama dan pemeriksaan kesehatan.
2. Standarisasi, yaitu menetapkan standar-standar resmi, setengah resmi, ataupun tidak resmi.
3. Pengawasan, sebagai contoh adalah usaha-usaha penegakan peraturan yang harus dipatuhi.
4. Riset teknis, termasuk hal-hal seperti penyelidikan peralatan dan ciri-ciri dari bahan berbahaya, penelitian tentang pelindung mesin, pengujian masker pernapasan, penyelidikan berbagai metode pencegahan ledakan gas dan debu dan pencarian bahan-bahan yang paling cocok serta perancangan tali kerekan dan alat kerekan lainya.
5. Riset medis, termasuk penelitian dampak fisiologis dan patologis dari faktor-faktor lingkungan dan teknologi, serta kondisi-kondisi fisik yang amat merangsang terjadinya kecelakaan.
6. Riset psikologis, sebagai contoh adalah penyelidikan pola-pola psikologis yang dapat menyebabkan kecelakaan.
7. Riset statistik, untuk mengetahui jenis-jenis kecelakaan yang terjadi, berapa banyak, kepada tipe orang yang bagaimana yang menjadi korban, dalam kegiatan seperti apa dan apa saja yang menjadi penyebab.
8. Pendidikan, meliputi subyek keselamatan sebagai mata ajaran dalam akademi teknik, sekolah dagang ataupun kursus magang.
9. Pelatihan, sebagai contoh yaitu pemberian instruksi-instruksi praktis bagi para pekerja, khususnya bagi pekerja baru dalam hal-hal keselamatan kerja.
10. Persuasi, sebagai contoh yaitu penerapan berbagai metode publikasi dan imbauan untuk mengembangkan “kesadaran akan keselamatan”.
11. Asuransi, yaitu merupakan usaha untuk memberikan perlindungan dengan memberikan jaminan terhadap kecelakaan yang terjadi.
12. Tindakan-tindakan pengamanan yang dilakukan oleh masing-masing individu
(ILO: 1989:20-22).
Namun demikian, teknik pengendalian, pencegahan dan penanggulangan terhadap kecelakaan kerja maupun bahaya-bahaya harus berpangkal dari dua faktor penyebab yaitu perbuatan berbahaya maupun kondisi berbahaya dan untuk mengatasinya diperlukan usaha-usaha keselamatan da kesehatan kerja. Adapun usaha-usaha tersebut meliputi:
1. Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan, dan penyakit akibat kerja.
2. Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, peralatan kerja, bahan baku danbahan hasil produksi. Sehingga nyaman, sehat, dan terdapat penyesuaian antara pekerjaan dengan manusia dan sebaliknya manusia dengan pekerjaan (ILO ,1989:20).
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan saat ini bukan saja diperhatikan dan dikontrol oleh unsur pemerintah saja, tapi juga oleh pihak seperti pemerhati keselamatan dan kesehatan kerja dan internasional. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila semua pihak yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja mengambil langkah yang strategis di dalam menangani keselamatan dan kesehatan kerja mengambil langkah yang strategis di dalam menangani keselamatan dan kesehatan kerja agar mencapai nihil kecelakaan. Upaya kesasaran ini memang tidak mudah karena hal ini memerlukan berbagai macam pendukung, paling tidak dengan penerapan program-program K3:
1. Secara preventif : kemauan (Commitment) manajemen dan keterlibatan pekerja, analisis risiko di tempat kerja, pencegahan dan pengendalian bahaya, pelatihan bagi pekerja, penyelia dan manajer.
2. Secara Represif : Analisis kasus kecelakaan kerja yang telah terjadi
(Sugeng Budiono, 2003:193).
1.4.4 Pelaksanaan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Pencegahan kecelakaan pada dasarnya merupakan tanggung jawab para manajer lini, penyelia, mandor kepala, dan kepala urusan. Fungsionaris lini wajib memelihara kondisi kerja yang selamat sesuai dengan ketentuan pabrik. Di lain pihak, para kepala urusan wajib senantiasa mencegah jangan sampai terjadi kecelakaan. Pemeliharaan keadaaan selamat dan pencegahan kecelakaan adalah satu fungsi yang sama. Teknik pelaksanaan pencegahan kecelakaan harus didekati dari dua aspek di atas, yakni aspek perangkat keras (peralatan, perlengkapan, mesin, letak, dan sebagainya) dan perangkat lunak ( manusia dan segala unsur yang berkaitan). Baiklah ulas aspek manusia terlebih dahulu, kemudian aspek perangkat kerasnya (Bennett S, 1995:107).
1. Aspek Manusia
Pencegahan kecelakaan dipandang dari aspek manusianya harus bermula pada hari pertama ketika semua karyawan mulai bekerja. Setiap karyawan harus diberitahu secara tertulis uraian mengenai jabatannya yang mencakup fungsi, hubungan kerja, wewenang dan tanggungjawab, tugas serta syarat-syarat kerjanya. Setelah itu harus dipegang prinsip bahwa kesalahan utama sebagian besar kecelakaan, kerugian, atau kerusakan terletak pada karyawan yang kurang bergairah, kurang terampil dan pengetahuan, kurang tepat, terganggu emosinya, yang pada umumnya menyebabkan kecelakaan dan kerugian. Adapun pokok-pokok peningkatan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja di kalangan karyawan yaitu :
1. Pengertian:
Memberikan pengertian yang sebaik-baiknnya kepada karyawan mengenai cara bagaimana mereka harus bekerja secara benar, tepat, cepat, dan selamat.
2. Dasar keselamatan kerja:
Meyakinkan mereka, bahwa keselamatan kerja dan kesehatan kerja mempunyai dasar-dasar yang sama pentingnya dengan kualitas/ mutu dan target.
3. Pelaksanaan kerja:
Memberikan pengertian yang mendalam kepada mereka, bahwa cara-cara pelaksanaan pengamanan kerja yang dipaksakan tanpa disertai kesadaran mungkin akan berakibat lebih buruk bila dibandingkan dengan pelanggaran suatu peraturan.
4. Tanggung jawab
Berusaha dengan bersungguh-sungguh agar seluruh isi program K3 menjadi tanggung jawab setiap karyawan demi kepentingan bersama.
5. Pengamatan lingkungan
Melakukan pengamatan dan pengawasan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan kerja dan lingkungan dengan baik, sehingga dapat dipastikan bahwa setiap karyawan telah dapat membiasakan diri bekerja dengan perilak sebaik-baiknya dan selamat.
2. Aspek Peralatan
Dari aspek peralatan, pencegahan kecelakaan harus diadakan dengan terlebih dahulu menyusun berbagai sistem dalam perusahaan. Ancangan sistem ternyata lebih baik dibanding cara lain. Ancangan ini meliputi langkah-langkah berikut :
1. Sasaran: mengendalikan kemu ngkinan-kemungkinan kecelakaan atau kerugian lainnya.
2. Apa yang diharapkan dari sasaran: mengurangi jumlah keseluruhan keugian perusahaan dalam masa anggaran yang sedang berjalan.
3. Langkah-langkah: seluruh peralatan yang dipergunakan harus terlindung dari kemungkinan berinteraksi dengan manusia atau peralatan lain sehingga menimbulkan kejadian-kejadian atau keadaan yang membahayakan manusia, peralatan itu sendiri dan lingkungan (Bennett S, 1995:113).
Kebijakan Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan
Tenaris bertujuan untuk mencapai standar tertinggi dari Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan, dengan menerapkan prinsip-prinsip pengembangan berkesinambungan di seluruh operasinya. Tenaris mengenali kesehatan dan keselamatan kerja karyawanya, kepuasan pelanggannya, perlindungan terhadap lingkungannya dan pengembangan komunitas sekitarnya yang berinteraksi sebagai prioritas mutlak dan terpadu; keseluruhan organisasi memiliki orientasi mencapai tujuan-tujuan ini secara terbuka dan transparan. Tenaris memperkuat manajemennya melalui pelatihan yang terus menerus dan memperbaharui keahlian dan keterampilan manajemen, memberikan perhatian dalam penilaian dan memotivasi karyawannya; mematuhi prinsip etika yang diatur dalam Kode Etik dan memelihara keseimbangan antara kualitas hidup mereka dan kebutuhan bisnisnya.
Tenaris meyadari pentingnya pelaksanaan kebijakan ini melalui sistim manajemen Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan, yang mencakup seluruh rantai persediaan, mulai dari pemasok hingga ke pelanggan dan penggunaan produk-produknya dengan cara yang benar dan efisien sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Tenaris berkomitmen untuk menghormati semua persyaratan hukum yang berlaku dan semua persyaratan lainnya yang terkait dengan mutu, kesehatan, keselamatan, dan hal-hal lingkungan yang dianut.
Tenaris mengkomunikasikan kebijakan ini kepada seluruh organisasi, melibatkan dan melatih karyawannya dalam penggunaan secara benar Sistim Manajemen Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan dan mengikutsertakan mereka dalam proses penetapan, pengukuran dan perbaikan tujuan-tujuan secara berkala. Tenaris berusaha untuk menjaga agar kebijakan ini terus diperbaharui, melaksanakan dan memelihara sistim manajemen, dan secara terus menerus meningkatkan kinerja Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan
Oktober 2008
Paolo Rocca
Chief Executive Officer
Tidak ada hal lain yang lebih penting daripada kesehatan dan keselamatan kerja setiap orang yang bekerja untuk kami dan pengguna produk kami.Semua luka dan penyakit dikarenakan pekerjaan bisa dan harus dicegah.Manajemen bertanggung jawab terhadap kinerja kesehatan dan keselamatan kerja.Keterlibatan karyawan dan pelatihan merupakan hal yang mendasar. Berkerja dengan aman merupakan syarat dari perkerjaan.Kesehatan dan keselamatan kerja yang terbaik menunjang hasil bisnis yang baik.Kesehatan dan keselamatan kerja harus merupakan satu kesatuan didalam semua proses manajemen bisnis. Mutu adalah keunggulan utama sebagai daya saing kami. Persyaratan dan harapan dari pelanggan kami harus dipenuhi.Manajemen mutu merupakan satu kesatuan didalam semua proses bisnis. Manajemen bertanggung jawab terhadap kinerja mutu.Kinerja mutu harus dilaksanakan di seluruh sistem rantai persediaan. Manajemen mutu yang terbaik menunjang hasil bisnis yang baik.Kami berkomitmen untuk pengembangan bisnis yang berkesinambungan dalam jangka panjang.Meminimalkan dampak terhadap lingkungan dari operasi kami.Menggunakan sumber daya alam dan energi dengan seeffisien mungkin.Manajemen lingkungan merupakan satu kesatuan didalam semua proses bisnis.
Karyawan harus berkomitmen dan bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan Membangun dialog yang terbuka dan transparan dengan semua pihak terkait.Saluran kepatuhan:
www.compliance-line.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar