MUARA BELITI-Mendekati akhir kontrak kerja Guru Tenaga Kerja Sukarela Terdaftar (TKST) yang akan jatuh pada 31 Maret 2011 mendatang. Sejak pertengahan Januari 2011, Guru TKST sudah ramai mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Guna mengurus perpanjangan kontrak kerja. Demikian diungkapkan, Kasubbag Kepegawaian Disdik Mura, Marzani kepada koran ini, Selasa (25/1).
Jumlah TKST di Kabupaten Mura 640 orang, yang terdiri dari wilayah I, 190 orang. Wilayah II 156 orang, wilayah III 175 orang dan wilayah IV 119 orang. Setiap harinya, lebih dari 20 guru TKST mengurus perpanjangan kontrak kerja ini.
Setelah mendapat Surat Keterangan (SK) perpanjangan kontrak yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mura, maka tepat pada triwulan pertama 2011, TKST akan mendapatkan honorarium guru TKST.
Besar honorarium TKST wilayah I Rp 500.000 per orang per bulan, sedangkan untuk honorarium TKST wilayah II Rp 600.000 per orang per bulan, honorarium TKST wilayah III Rp 650.000 per orang per bulan, dan honorarium TKST wilayah IV Rp 750.000 per orang per bulan.
Marzani menjelaskan, jika Guru TKST yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan, dipastikan honorarium tidak akan diberikan. Sebab perpanjangan ini juga sebagai pendataan ulang TKST Kabupaten Mura. (03)
Jumlah TKST di Kabupaten Mura 640 orang, yang terdiri dari wilayah I, 190 orang. Wilayah II 156 orang, wilayah III 175 orang dan wilayah IV 119 orang. Setiap harinya, lebih dari 20 guru TKST mengurus perpanjangan kontrak kerja ini.
Setelah mendapat Surat Keterangan (SK) perpanjangan kontrak yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mura, maka tepat pada triwulan pertama 2011, TKST akan mendapatkan honorarium guru TKST.
Besar honorarium TKST wilayah I Rp 500.000 per orang per bulan, sedangkan untuk honorarium TKST wilayah II Rp 600.000 per orang per bulan, honorarium TKST wilayah III Rp 650.000 per orang per bulan, dan honorarium TKST wilayah IV Rp 750.000 per orang per bulan.
Marzani menjelaskan, jika Guru TKST yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan, dipastikan honorarium tidak akan diberikan. Sebab perpanjangan ini juga sebagai pendataan ulang TKST Kabupaten Mura. (03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar