MUARA BELITI - Tahun anggaran 2011 maksimum penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri hanya 20 persen. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis (Jukni) Penggunaan BOS .
Dan dengan diberlakukannya ketentuan itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura) yakin tidak akan berdampak buruk terhadap dunia pendidikan di daerah ini. Demikian dijelaskan Kepala Disdik Mura, Edi Iswanto, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Imam Hanafi, kepada koran ini, Selasa (1/2).
Imam Hanafi menjelaskan, saat ini baik Guru Tidak Tetap (GTT) daerah maupun pusat, atau guru Tenaga Kerja Sementara (TKS) yang bertugas di Kabupaten Mura, sudah mendapat gaji bulanan yang diserahkan setiap triwulan.
Sementara biaya tenaga pengajar yang masih mengambil dari dana BOS biasanya untuk honorarium yang diangkat komite sekolah. Menurut Imam Hanafi, jumlah guru honor yang diangkat komite sekolah tidak begitu banyak.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan Disdik, sekolah yang bersangkutan memberikan honorarium kepada tenaga pengajar berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.
“Jadi pihak sekolah memang menggunakan dana BOS untuk memberikan honor bagi tenaga pengajar yang diangkat komite sekolah. Mayoritas sekolah yang menerapkan cara ini memang sekolah kekurangan guru, dan didominasi SD. Kalaupun ada yang mnegajar di SMP maupun SMA, biasanya honor yang diberikan disesuaikan dengan jam mengajar guru yang bersangkutan,” jelas Imam Hanafi.
Penggunaan dana untuk honor diharapkan mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/kota.
Menurut Imam Hanafi, sejauh ini adanya kebijakan Permendiknas No 37 tahun 2010, tidak menimbulkan dampak yang signifikan bagi sekolah di Kabupaten Mura. Dan dana BOS di Kabupaten Mura, selain digunakan untuk operasional sekolah, dana BOS juga dibayar untuk honor guru honorer.(03)
Dan dengan diberlakukannya ketentuan itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura) yakin tidak akan berdampak buruk terhadap dunia pendidikan di daerah ini. Demikian dijelaskan Kepala Disdik Mura, Edi Iswanto, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Imam Hanafi, kepada koran ini, Selasa (1/2).
Imam Hanafi menjelaskan, saat ini baik Guru Tidak Tetap (GTT) daerah maupun pusat, atau guru Tenaga Kerja Sementara (TKS) yang bertugas di Kabupaten Mura, sudah mendapat gaji bulanan yang diserahkan setiap triwulan.
Sementara biaya tenaga pengajar yang masih mengambil dari dana BOS biasanya untuk honorarium yang diangkat komite sekolah. Menurut Imam Hanafi, jumlah guru honor yang diangkat komite sekolah tidak begitu banyak.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan Disdik, sekolah yang bersangkutan memberikan honorarium kepada tenaga pengajar berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.
“Jadi pihak sekolah memang menggunakan dana BOS untuk memberikan honor bagi tenaga pengajar yang diangkat komite sekolah. Mayoritas sekolah yang menerapkan cara ini memang sekolah kekurangan guru, dan didominasi SD. Kalaupun ada yang mnegajar di SMP maupun SMA, biasanya honor yang diberikan disesuaikan dengan jam mengajar guru yang bersangkutan,” jelas Imam Hanafi.
Penggunaan dana untuk honor diharapkan mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/kota.
Menurut Imam Hanafi, sejauh ini adanya kebijakan Permendiknas No 37 tahun 2010, tidak menimbulkan dampak yang signifikan bagi sekolah di Kabupaten Mura. Dan dana BOS di Kabupaten Mura, selain digunakan untuk operasional sekolah, dana BOS juga dibayar untuk honor guru honorer.(03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar