TUAH NEGERI-Tahun anggaran 2011 maksimum penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri hanya 20 persen. Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan BOS .
Dengan diberlakukannya ketentuan itu beberapa SD dan SMP di lingkungan Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura), merasa kewalahan dalam mengatur penggajian guru honor yang diperbantukan di sekolah yang bersangkutan.
Pasalnya, di daerah-daerah seperti Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Tuah Negeri dan Kecamatan Muara Lakitan, masih banyak guru bantu yang harus digaji menggunakan dana BOS.
Disdik Mura mengintruksikan agar setiap sekolah memanfaatkan maksimal empat guru honor saja. Namun, kondisi di lapangan berbeda. Tidak sedikit sekolah di kecamatan-kecamatan justru memiliki banyak guru honor dari pada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti yang terjadi di SD Negeri 1 Petunang. Di sekolah ini, guru honor memiliki peran yang sangat penting. Meskipun mereka tidak memegang tanggung jawab sebagai guru kelas, namun keaktifan mereka sangat besar dalam membantu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Demikian dikatakan Kepala SD Negeri 1 Petunang, Darmawati kepada koran ini, Kamis (17/2).
Di SD Negeri 1 Petunang, ada enam guru bantu. Keenam guru bantu ini senantiasa berpartisipasi aktif membantu memperlancar KBM di sekolah. Melihat kedisiplinan dan pengabdian yang dilakukan guru bantu, Darmawati berusaha mengkonsultasikan dengan kepada Disdik Mura.
Untuk menutupi biaya honor enam guru bantu tadi, sekolah memanfaatkan komponen pendukung yang lain, agar tidak mengecewakan mereka, dengan tetap memberikan honor yang sesuai dengan pengabdian yang selama ini telah diberikan para tenaga pendidik non PNS tersebut.
Honor Guru Bantu Tidak Tetap (GBTT) di SD Negeri 1 Petunang masih dalam kisaran Rp 200.000 sampai Rp 350.000/orang/bulan. Darmawati mengungkapkan, jika disesuaikan dengan ketentuan operasional dana BOS 2011, kemungkinan honor guru bantu tidak bisa lebih dari Rp 200.000/orang/bulan.
“Meskipun demikian, sekolah akan tetap berkoordinasi dengan Disdik Mura. Kami berharap Disdik bisa membantu memberikan jalan keluar. Sebab, sekolah sangat membutuhkan guru bantu, terutama bagi mereka yang sudah mengabdi lima tahun, dan memiliki potensi mengajar yang sangat bagus,” jelas Darmawati.
Kepala Disdik Kabupaten Mura, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Irwan Effendi, menjelaskan saat ini baik GBTT daerah maupun pusat, atau guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bertugas di kecamatan-kecamatan, sudah mendapat gaji bulanan yang dibayar setiap triwulan. Sementara biaya tenaga pengajar yang masih mengambil dari dana BOS biasanya untuk honorarium yang diangkat komite sekolah.
Menurut Irwan Effendi, jumlah guru honor yang diangkat komite sekolah memang masih banyak. Berdasarkan pantauan yang dilakukan Disdik, sekolah yang bersangkutan memberikan honorarium kepada tenaga pengajar berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 300.000/orang/bulan. Melihat honor yang diterima saat ini, tidak mungkin sekolah akan mengurangi guru honor lantaran tidak bisa memberikan honor. Tidak mungkin pula akan dilakukan pengurangan honorarium, karena selama ini honor yang diberikan kepada guru honor tidak tetap ini memang sudah sangat kecil.
“Sesuai dengan sosialisasi yang telah dilakukan Disdik kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) per kecamatan dalam hal penggunaan BOS ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang. Salah satu hal yang termasuk diperbolehkan adalah BOS dimanfaatkan untuk membayar honorarium tenaga pengajar yang diangkat komite sekolah. Namun, tidak diperbolehkan melebihi dari 20 persen dari total dana yang diterima selama satu tahun,” jelas Irwan Effendi.
Dan ternyata kondisi di lapangan, tidak sedikit kepala sekolah kebingungan dalam merealisasikan juknis yang ada. Lantaran masih ada sekolah yang ternyata banyak dibantu guru honor. Oleh sebab itulah, pada rapat yang dilaksanakan bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)Kabupaten, Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Mura, Disdik meminta solusi pemecahan terhadap permasalahan tersebut. Disdik menghimbau kepada sekolah agar penggunaan dana untuk honor mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/kota.
Irwan Effendi meminta kepada kepala sekolah untuk bisa mengkondisikan keadaan ini. Jangan sampai kondisi ini mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan jangan sampai ada sesuatu yang melanggar peraturan.
“Kami mohon, agar sekolah bersabar, dan menunggu keputusan selanjutnya. Permasalahan ini pastinya akan sampai di Kemendiknas, jadi Disdik juga sedang berusaha mencarikan solusinya. Selain itu, akan lebih baik jika kepala sekolah juga kreatif dalam mencari solusi cerdas. Seperti dengan mengalihkan honorarium pada BOS provinsi maupun BOS kabupaten. Jadi jangan sampai keseluruhan honorarium diplotkan pada BOS pusat,” kata Irwan.(03)
Dengan diberlakukannya ketentuan itu beberapa SD dan SMP di lingkungan Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura), merasa kewalahan dalam mengatur penggajian guru honor yang diperbantukan di sekolah yang bersangkutan.
Pasalnya, di daerah-daerah seperti Kecamatan Rawas Ulu, Kecamatan Tuah Negeri dan Kecamatan Muara Lakitan, masih banyak guru bantu yang harus digaji menggunakan dana BOS.
Disdik Mura mengintruksikan agar setiap sekolah memanfaatkan maksimal empat guru honor saja. Namun, kondisi di lapangan berbeda. Tidak sedikit sekolah di kecamatan-kecamatan justru memiliki banyak guru honor dari pada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti yang terjadi di SD Negeri 1 Petunang. Di sekolah ini, guru honor memiliki peran yang sangat penting. Meskipun mereka tidak memegang tanggung jawab sebagai guru kelas, namun keaktifan mereka sangat besar dalam membantu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Demikian dikatakan Kepala SD Negeri 1 Petunang, Darmawati kepada koran ini, Kamis (17/2).
Di SD Negeri 1 Petunang, ada enam guru bantu. Keenam guru bantu ini senantiasa berpartisipasi aktif membantu memperlancar KBM di sekolah. Melihat kedisiplinan dan pengabdian yang dilakukan guru bantu, Darmawati berusaha mengkonsultasikan dengan kepada Disdik Mura.
Untuk menutupi biaya honor enam guru bantu tadi, sekolah memanfaatkan komponen pendukung yang lain, agar tidak mengecewakan mereka, dengan tetap memberikan honor yang sesuai dengan pengabdian yang selama ini telah diberikan para tenaga pendidik non PNS tersebut.
Honor Guru Bantu Tidak Tetap (GBTT) di SD Negeri 1 Petunang masih dalam kisaran Rp 200.000 sampai Rp 350.000/orang/bulan. Darmawati mengungkapkan, jika disesuaikan dengan ketentuan operasional dana BOS 2011, kemungkinan honor guru bantu tidak bisa lebih dari Rp 200.000/orang/bulan.
“Meskipun demikian, sekolah akan tetap berkoordinasi dengan Disdik Mura. Kami berharap Disdik bisa membantu memberikan jalan keluar. Sebab, sekolah sangat membutuhkan guru bantu, terutama bagi mereka yang sudah mengabdi lima tahun, dan memiliki potensi mengajar yang sangat bagus,” jelas Darmawati.
Kepala Disdik Kabupaten Mura, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Irwan Effendi, menjelaskan saat ini baik GBTT daerah maupun pusat, atau guru Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bertugas di kecamatan-kecamatan, sudah mendapat gaji bulanan yang dibayar setiap triwulan. Sementara biaya tenaga pengajar yang masih mengambil dari dana BOS biasanya untuk honorarium yang diangkat komite sekolah.
Menurut Irwan Effendi, jumlah guru honor yang diangkat komite sekolah memang masih banyak. Berdasarkan pantauan yang dilakukan Disdik, sekolah yang bersangkutan memberikan honorarium kepada tenaga pengajar berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 300.000/orang/bulan. Melihat honor yang diterima saat ini, tidak mungkin sekolah akan mengurangi guru honor lantaran tidak bisa memberikan honor. Tidak mungkin pula akan dilakukan pengurangan honorarium, karena selama ini honor yang diberikan kepada guru honor tidak tetap ini memang sudah sangat kecil.
“Sesuai dengan sosialisasi yang telah dilakukan Disdik kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) per kecamatan dalam hal penggunaan BOS ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang. Salah satu hal yang termasuk diperbolehkan adalah BOS dimanfaatkan untuk membayar honorarium tenaga pengajar yang diangkat komite sekolah. Namun, tidak diperbolehkan melebihi dari 20 persen dari total dana yang diterima selama satu tahun,” jelas Irwan Effendi.
Dan ternyata kondisi di lapangan, tidak sedikit kepala sekolah kebingungan dalam merealisasikan juknis yang ada. Lantaran masih ada sekolah yang ternyata banyak dibantu guru honor. Oleh sebab itulah, pada rapat yang dilaksanakan bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)Kabupaten, Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Mura, Disdik meminta solusi pemecahan terhadap permasalahan tersebut. Disdik menghimbau kepada sekolah agar penggunaan dana untuk honor mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/kota.
Irwan Effendi meminta kepada kepala sekolah untuk bisa mengkondisikan keadaan ini. Jangan sampai kondisi ini mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan jangan sampai ada sesuatu yang melanggar peraturan.
“Kami mohon, agar sekolah bersabar, dan menunggu keputusan selanjutnya. Permasalahan ini pastinya akan sampai di Kemendiknas, jadi Disdik juga sedang berusaha mencarikan solusinya. Selain itu, akan lebih baik jika kepala sekolah juga kreatif dalam mencari solusi cerdas. Seperti dengan mengalihkan honorarium pada BOS provinsi maupun BOS kabupaten. Jadi jangan sampai keseluruhan honorarium diplotkan pada BOS pusat,” kata Irwan.(03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar