Tampilkan postingan dengan label Manajemen Tenaga Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Tenaga Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 Mei 2009

Peran Guru dalam Administrasi Kesiswaan

Peran Guru dalam Administrasi Kesiswaan

Siswa merupakan salah satu sub-sistem yang penting dalam sistem pengelolaan pendidikan di sekolah menengah. Administrasi kesiswaan dilakukan agar transformasi siswa menjadi lulusan yang dikehendaki oleh tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Administrasi kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang berkaitan dengan siswa di suatu sekolah mulai dari perencanaan penerimaan siswa, pembinaan selama siswa berada di sekolah, sampai dengan siswa menamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang kondusif terhadap berlangsungnya proses belajar-mengajar yang efektif.
Tugas kepala sekolah dan para guru dalam hal ini adalah memberikan layanan kepada siswa, dengan memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Keterlibatan guru dalam administrasi kesiswaan tidak sebanyak keterlibatannya dalam mengajar. Dalam administrasi kesiswaan guru lebih banyak berperan secara tidak langsung.
Beberapa peranan guru dalam administrasi kesiswaan itu di antaranya adalah:
a) Dalam penerimaan siswa, para guru dapat dilibatkan untuk ambil bagian. Di antara mereka dapat ditunjuk menjadi panitia penerimaan yang dapat melaksanakan tugas-tugas teknis mulai dari pencatatan penerimaan sampai dengan pelaporan pelaksanaan tugas.
b) Dalam masa orientasi, tugas guru adalah membuat agar para siswa cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah barunya. Peranan guru dalam hal ini sangat penting, karena andaikata terjadi salah langkah pada saat pertama, dapat berakibat kurang menguntungkan bagi jiwa anak untuk waktu-waktu selanjutnya.
c) Untuk pengaturan kehadiran siswa di kelas, guru mempunyai andil yang besar juga. Guru diharapkan mampu mencatat/ merekam kehadiran ini meskipun dengan sederhana akan tetapi harus baik. Data kehadiran ini dimungkinkan untuk bahan
pertimbangan penilaian terhadap siswa, misalnya sebagai pertimbangan dalam menetapkan kenaikan kelas.
d) Dalam memotivasi siswa untuk senantiasi berprestasi tinggi, guru juga harus mampu menciptakan suasana yang mendukung hal tersebut. Hal ini dapat mereka lakukan misalnya dengan membuat grafik prestasi belajar siswa-siswanya.

a. Kegiatan dalam Administrasi Kesiswaan
Kegiatan dalam administrasi kesiswaan dapat dipilih menjadi tiga bagian besar, yaitu kegiatan penerimaan siswa, pembinaan siswa, dan penamatan program siswa di sekolah.
1. Penerimaan Siswa
Penerimaan siswa adalah proses pencatatan dan layanan kepada siswa yang baru masuk sekolah, setelah mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh sekolah itu.
2. Pembinaan Siswa
Yang dimaksud dengan pembinaan siswa adalah pemberian layanan kepada siswa di suatu lembaga pendidikan, baik di dalam maupun di luar jam belajarnya di kelas. Pembinaan kepada siswa dilakukan dengan menciptakan kondisi atau membuat siswa sadar akan tugas-tugas belajarnya. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan siswa ini adalah: (1) memberikan orientasi kepada siswa baru, (2) mengatur dan atau mencatat kehadiran siswa, (3) mencatat prestasi dan kegiatan siswa, dan (4) mengatur disiplin siswa di sekolah.
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan siswa ini adalah:
1) Orientasi siswa baru
2) Pengaturan kehadiran siswa. Beberapa alat yang dapat digunakan untuk melakukan pencatatan kehadiran siswa ini di antaranya adalah:

a) Papan absensi harian siswa (per kelas dan per sekolah)
b) Buku absensi harian siswa
c) Rekapitulasi absensi siswa.

3) Pencatatan siswa di kelas. Dalam rangka pembinaan siswa perlu juga dilakukan pencatatan di kelas. Pencatatan itu dapat berupa: (a) daftar siswa di kelas, (b) grafik prestasi belajar, dan (c) daftar kegiatan siswa
4) Pembinaan disiplin siswa. Disiplin merupakan suatu keadaan di mana sikap, penampilan, dan tingkah laku siswa sesuai dengan tatanan nilai, norma, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di sekolah dan/kelas di mana mereka berada.
5) Tata tertib sekolah. Tata tertib sekolah merupakan salah satu alat yang dapat digunakan oleh kepala sekolah untuk melatih siswa agar dapat mempraktekkan disiplin di sekolah. Disiplin sekolah dapat diberikan antara lain melalui ganjaran dan hukuman. Ganjaran adalah sesuatu yang bersifat menyenangkan yang diterima siswa karena berprestasi, berusaha dengan balk atau bertingkah laku yang dapat dijadikan contoh bagi yang lam. sedangkan hukuman adalah sesuatu yang tidak menyenangkan yang harus diterima atau dikerjakan siswa karena mereka bertingkah laku yang tidak pada tempatnya (Carolyn, 1984). Kalau ganjaran diberikan untuk membuat siswa melakukan hal yang positif, maka hukuman diberikan dengan maksud agar siswa jera atau tidak ingin berbuat lagi hal-hal yang negatif. Hukuman diberikan kepada siswa dalam batas-batas yang wajar, sehingga misi mendidik siswa tercapai.
6) Promosi dan mutasi. Promosi atau kenaikan kelas adalah perpindahan siswa dari suatu kelas ke kelas lainnya yang lebih tinggi setelah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Promosi/ kenaikan kelas dilaksanakan dengan berpedoman kepada norma-norma kenaikan kelas yang ditetapkan bersama antara semua guru dan kepala sekolah dalam rapat kenaikan kelas. Keputusan kenaikan kelas ini hendaknya diambil dari landasan yang mewakili sosok siswa secara utuh, baik ditinjau dari ranah kognitif, afektif, maupun psikomotornya. Premosi harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dalam arti harus dipertimbangkan beberapa prinsip dasar yang periling, yaitu bahwa:
1) Promosi harus dilaksanakan atas dasar pertimbangan keadaan siswa secara pribadi.
2) Promosi harus mempertimbangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor yang dicapai oleh siswa.
3) Promosi harus mempertimbangkan laju perkembangan prestasi yang dicapai siswa.
4) Promosi harus mempertimbangkan mata pelajaran-mata pelajaran yang akan ditempuh siswa di kelas yang lebih tinggi.
Mutasi merupakan perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lainnya karena alasan-alasan tertentu. Mutasi adalah hak setiap siswa, oleh karena itu sekolah harus dapat memberi kesempatan kepada siswanya yang akan menggunakan haknya itu. Mutasi harus dilakukan melalui prosedur tertentu dan dicatat oleh kedua sekolah, sekolah asal dan sekolah tujuan.
3. Tamat Belajar
Apabila siswa telah menamatkan (selesai dan lulus) semua mata pelajaran atau telah menempuh kurikulum sekolah dengan memuaskan, maka siswa berhak mendapatkan surat tanda tamat belajar dari kepala sekolah. Dalam hal yang demikian, siswa sudah tidak mempunyai hak lagi untuk tetap tinggal di sekolah yang bersangkutan karena dianggap telah menguasai semua mata pelajaran atau kurikulum sekolah.
Tamat belajar untuk sekolah menengah, pada dasarnya merupakan pencapaian salah satu tangga untuk pendidikan lebih lanjut, atau pencapaian suatu keterampilan yang dapat dipergunakan untuk menopang kehidupannya di masyarakat.
•
e) Dalam menciptakan disiplin sekolah atau kelas yang baik, peranan guru sangat penting karena guru dapat menjadi model. Untuk membuat siswa mempunyai disiplin yang tinggi, maka guru harus mampu menjadi contoh atau panutan bagi siswa- siswanya. Guru juga harus mampu menegakkan disiplin dan tidak merusaknya sendiri. Di samping itu guru juga harus mampu mengambil keputusan secara bijaksana dan konsisten untuk memberikan ganjaran dan hukuman kepada para siswa yang pantas mendapatkannya.

PEMBINAAN PROFESIONAL MELALUI SUPERVISI PENGAJARAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU

Artikel:


Judul: PEMBINAAN PROFESIONAL MELALUI SUPERVISI PENGAJARAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Trimo, S.Pd.,MPd.
Saya Dosen di IKIP PGRI Semarang
Topik: Profesionalisme Guru
Tanggal: 8 Juli 2008

PEMBINAAN PROFESIONAL MELALUI SUPERVISI PENGAJARAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU

A. Pendahuluan

Secara konseptual pengakuan terhadap keberadaan profesi guru mengandung arti recognition, endorsement, acceptance, trust, dan confidence yang diberikan oleh masyarakat kepada guru untuk mendidik tunas-tunas muda dan membantu mengembangkan potensinya secara professional. Kepercayaan, keyakinan, dan penerimaan ini merupakan substansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru.

Implikasi dari pengakuan tersebut mensyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai. Tidak hanya pada tataran normatif saja namun mampu mengembangkan kompetensi yang dimiliki, baik kompetensi personal, professional, maupun kemasyarakatan dalam selubung aktualisasi kebijakan pendidikan.

Hal tersebut lantaran guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek "guru" dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.

Tidak mengherankan apabila Kepala Pusat Kurikulum, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Siskandar menyatakan bahwa penerapan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) menuntut kualitas guru memadai sehingga perlu meng-upgrade kemampuan guru supaya pelaksanaan kurikulum sesuai dengan harapan.

Data Balitbang Depdiknas (tahun 2001) saja menunjukkan, dari 1.054.859 guru SD negeri ternyata hanya 42,4 persen yang layak mengajar. Berarti, sebagian besar (57,6 persennya) tidak layak mengajar (Depdiknas go.id.com). Sampai-sampai Sapari (Kompas, 16/8/2002) berani menyimpulkan, rendahnya kualitas guru SD/MI menyebabkan pemahaman mereka terhadap inovasi pendidikan sepotong-sepotong, bahkan ada yang sama sekali tidak memahami secara substansial apa yang dikembangkan pemerintah.

Data tersebut semakin memperkuat data-data sebelumnya yang menyatakan bahwa kualitas sumber daya manusia kita pada tahun 2002 menempati angka 110 dari 173 negara, daya saing kita 47 dari 48 negara, performance system pendidikan kita berada pada nomor 38 dari 39 negara, penguasaan matematika siswa SLTP pada urutan 34 dan penguasaaan IPA pada urutan ke-32 dari 38 negara (Sucipto, 2003:2).

Secara mikro, permasalahan peningkatan mutu pendidikan merupakan conditio sine qua non dan mendesak untuk dipikirkan oleh stakeholder pendidikan. Secara aplikatif, diperlukan peningkatan profesionalisme guru karena guru merupakan pelaksana lapangan yang menjadi ujung tombak. Berbagai upaya pemberdayaan dapat dilakukan di antaranya dengan pembinaan profesionalisme guru melalui supervisi pengajaran.

Melalui supervisi pengajaran, seorang kepala sekolah dapat memberi bimbingan, motivasi, dan arahan agar guru dapat meningkatkan profesionalismenya.

B. Permasalahan

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang hendak dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam pembinaan profesional melalui supervisi pengajaran sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru?

C. Pembahasan

1. Konsep Mutu Pendidikan

Proses pendidikan yang bermutu ditentukan oleh berbagai unsur dinamis yang akan ada di dalam sekoalh itu dan lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem. Menurut Townsend dan Butterworth (1992:35) dalam bukunya Your Child's Scholl, ada sepuluh faktor penentu terwujudnya proses pendidikan yang bermutu, yakni:
1) keefektifan kepemimpinan kepala sekolah,
2) partisipasi dan rasa tanggung jawab guru dan staf,
3) proses belajar-mengajar yang efektif,
4) pengembangan staf yang terpogram,
5) kurikulum yang relevan,
6) memiliki visi dan misi yang jelas,
7) iklim sekolah yang kondusif,
8) penilaian diri terhadap kekuatan dan kelemahan,
9) komunikasi efektif baik internal maupun eksternal, dan
10) keterlibatan orang tua dan masyarakat secara instrinsik.

Dalam konsep yang lebih luas, mutu pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan yang ditetapkan sesuai dengan pendekatan dan kriteria tertentu (Surya, 2002:12).

Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan (Depdiknas, 2001:5). Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Proses pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain dengan mengintegrasikan input sekolah sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah yang dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, dan moral kerjanya.

Berdasarkan konsep mutu pendidikan maka dpaat dipahami bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor proses pendidikan..Input pendidikan merupakan hal yang mutlak harus ada dalam batas - batas tertentu tetapi tidak menjadi jaminan dapat secara otomatis meningkatkan mutu pendidikan (school resources are necessary but not sufficient condition to improve student achievement).

Selama tahun 2002 dunia pendidikan ditandai dengan berbagai perubahan yang datang bertubi-tubi, serempak, dan dengan frekuensi yang sangat tinggi. Belum tuntas sosialisasi perubahan yang satu, datang perubahan yang lain. Beberapa inovasi yang mendominasi panggung pendidikan selama tahun 2002 antara lain adalah Pendidikan Berbasis Luas (PBL/BBE) dengan life skills-nya, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK/CBC), Manajemen Berbasis Sekolah (MBS/SBM), Ujian Akhir Nasional (UAN) pengganti EBTANAS, pembentukan dewan sekolah dan dewan pendidikan kabupaten/kota. Setiap pembaruan tersebut memiliki kisah dan problematiknya sendiri.

Fenomena yang menarik adalah perubahan itu umumnya memiliki sifat yang sama, yakni menggunakan kata berbasis (based). Bila diamati lebih jauh, perubahan yang "berbasis" itu umumnya dari atas ke bawah: dari pusat ke daerah, dari pengelolaan di tingkat atas menuju sekolah, dari pemerintah ke masyarakat, dari sesuatu yang sifatnya nasional menuju yang lokal. Istilah-istilah lain yang populer dan memiliki nuansa yang sama dengan "berbasis" adalah pemberdayaan (empowerment), akar rumput (grass-root), dari bawah ke atas (bottom up), dan sejenisnya. Apa itu artinya?

Simak saja label-label perubahan yang dewasa ini berseliweran dalam dunia pendidikan nasional (kadang-kadang dipahami secara beragam): manajemen berbasis sekolah (school based management), peningkatan mutu berbasis sekolah (school based quality improvement), kurikulum berbasis kompetensi (competence based curriculum), pengajaran/pelatihan berbasis kompetensi (competence based teaching/training), pendidikan berbasis luas (broad based education), pendidikan berbasis masyarakat (community based education), evaluasi berbasis kelas (classroom based evaluation), evaluasi berbasis siswa (student based evaluation) dikenal juga dengan evaluasi portofolio, manajemen pendidikan berbasis lokal (local based educational management), pembiayaan pendidikan berbasis masyarakat (community based educational financing), belajar berbasis internet (internet based learning), dan entah apa lagi.

Fullan & Stiegerbauer (1991: 33) dalam "The New Meaning of Educational Change" mencatat bahwa setiap tahun guru berurusan dengan sekitar 200.000 jenis urusan dengan karakteristik yang berbeda dan itu merupakan sumber stres bagi mereka. Mungkin tak aneh bila dilaporkan banyak guru mengalami stres dan jenuh (burnout).

Supriadi (2002:17) mengatakan: "orang yang mendalami teori difusi inovasi akan segera tahu bahwa setiap perubahan atau inovasi dalam bidang apa pun, termasuk dalam pendidikan, memerlukan tahap-tahap yang dirancang dengan benar sejak ide dikembangkan hingga dilaksanakan".

Sejak awal, berbagai kondisi perlu diperhitungkan, mulai substansi inovasi itu sendiri sampai kondisi-kondisi lokal tempat inovasi itu akan diimplementasikan. Intinya, suatu perubahan yang mendasar, melibatkan banyak pihak, dan dengan skala yang luas akan selalu memerlukan waktu. Suatu inovasi mestinya jelas kriterianya, terukur dan realistik dalam sasarannya, dan dirasakan manfaatnya oleh pihak yang melaksanakannya.

Langkah percepatan dapat saja dilakukan, tetapi dengan risiko kegagalan yang besar akibat inovasi itu kurang dihayati secara penuh oleh pelaksananya. Saya menilai bahwa banyak inovasi pendidikan yang diluncurkan di Indonesia dewasa ini yang melanggar prinsip-prinsip tersebut, di samping secara konseptual "cacat sejak lahir", serba tergesa-gesa, serbainstan, targetnya tidak realistik, didasari asumsi yang linier seakan-akan suatu inovasi akan bergulir mulus begitu diluncurkan, dan secara implisit dimuati obsesi demi menanamkan "aset politik" di masa depan.

2. Profesionalisme Guru

Profesionalisme menjadi tuntutan dari setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani benda hidup yang berupa anak-anak atau siswa dengan berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi.

Dewasa ini banyak guru, dengan berbagai alasan dan latar belakangnya menjadi sangat sibuk sehingga tidak jarang yang mengingat terhadap tujuan pendidikan yang menjadi kewajiban dan tugas pokok mereka. Seringkali kesejahteraan yang kurang atau gaji yang rendah menjadi alasan bagi sebagian guru untuk menyepelekan tugas utama yaitu mengajar sekaligus mendidik siswa. Guru hanya sebagai penyampai materi yang berupa fakta-fakta kering yang tidak bermakna karena guru menang belajar lebih dulu semalam daripada siswanya. Terjadi ketidaksiapan dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar ketika guru tidak memahami tujuan umum pendidikan. Bahkan ada yang mempunyai kebiasaan mengajar yang kurang baik yaitu tiga perempat jam pelajaran untuk basa-basi bukan apersepsi -red- dan seperempat jam untuk mengajar. Suatu proporsi yang sangat tidak relevan dengan keadaan dan kebutuhan siswa. Guru menganggap siswa hanya sebagai pendengar setia yang tidak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemampuannya.

Banyak kegiatan belajar mengajar yang tidak sesuai dengan tujuan umum pendidikan yang menyangkut kebutuhan siswa dalam belajar, keperluan masyarakat terhadap sekolah dan mata pelajaran yang dipelajari. Guru memasuki kelas tidak mengetahui tujuan yang pasti, yang penting demi menggugurkan kewajiban. Idealisme menjadi luntur ketika yang dihadapi ternyata masih anak-anak dan kalah dalam pengalaman. Banyak guru enggan meningkatkan kualitas pribadinya dengan kebiasaan membaca untuk memperluas wawasan. Jarang pula yang secara rutin pergi ke perpustakaan untuk melihat perkembangan ilmu pengetahuan. Kebiasaan membeli buku menjadi suatu kebiasaan yang mustahil dilakukan karena guru sudah merasa puas mengajar dengan menggunakan LKS ( Lembar Kegiatan Siswa ) yang berupa soal serta sedikit ringkasan materi.

Dapat dilihat daftar pengunjung di perpustakaan sekolah maupun di perpustakaan umum, jarang sekali guru memberi contoh untuk mengunjungi perpustakaan secara rutin. Lebih banyak pengunjung yang berseragam sekolah daripada berseragam PSH. Kita masih harus "Khusnudhon" bahwa dirumah mereka berlangganan koran harian yang siap disantap setiap pagi. Tetapi ada juga kekhawatiran bahwa yang lebih banyak dibaca adalah berita-berita kriminal yang menempati peringkat pertama pemberitaan di koran maupun televisi. Sedangkan berita-berita mengenai pendidikan, penemuan-penemuan baru tidak menarik untuk dibaca dan tidak menarik perhatian. Kebiasaan membaca saja sulit dilakukan apalagi kebiasaan menulis menjadi lebih mustahil dilakukan. Ini adalah realita dilapangan yang patut disesalkan.

Sarana dan prasarana penunjang pelajaran yang kurang memadai, terutama di daerah terpencil. Tetapi hal ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa dengan sarana yang minimpun dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar mendaptkan hasil yang bagus. Terkadang kita juga harus memakai prisip ekonomi yang ternyata dapat membawa kemajuan. Yang sering dijumpai adalah sudah ada sarana tetapi tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Peta dunia hanya dipajang di depan kelas, globe atau bola dunia dibiarkan berkarat tidak pernah tersentuh, buku-buku pelajaran diperpustakaan dimakan rayap alat-alat praktek di laboratorium hanya tersimpan rapi alamari tidak pernah dipergunakan. Media pengajaran yang sudah ada jangan dibiarkan rusak atau berkarat gara-gara disimpan. Lebih baik rusak karena digunakan untuk praktek siswa. Guru dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam pemakaian sarana dan media yang ada demi peningkatan mutu pendidikan. Sekolah juga tidak harus bergantung pada bantuan dari pemerintah mengingat kebutuhan masing-masing sekolah tidaklah sama.

Tingkat kesejahteraan guru yang kurang mengakibatkan banyak guru yang malas untuk berprestasi karena disibukkan mencari tambahan kebutuhan hidup yang semakin berat. Anggaran pendidikan minimal 20 % harus dilaksanakan dan diperjuangkan unutk ditambah karena pendidikan menyangkut kelangsungan hidup suatu bangsa. Apabila tingkat kesejahteraan diperhatikan, konsentrasi guru dalam mengajar akan lebih banyak tercurah untuk siswa.

Penataran dan pelatihan mutlak diperlukan demi meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi guru. Kegiatan ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi hasilnya juga akan seimbang jika dilaksanakan secara baik. Jika kegiatan penataran, pelatihan dan pembekalan tidak dilakuakan, guru tidak akan mampu mengembangkan diri, tidak kreatif dan cenderung apa adanya. Kecenderungan ini ditambah dengan tidak adanya rangsangan dari pemerintah atau pejabat terkait terhadap profesi guru. Rangsangan itu dapat berupa penghargaan terhadap guru-guru yang berprestasi atau guru yang inovatif dalam proses belajar mengajar.

Guru harus diberi keleluasaan dalam menetapkan dengan tepat apa yang digagas, dipikirkan, dipertimbangkan, direncanakan dan dilaksanakan dalam pengajaran sehari-hari, karena di tangan gurulah keberhasilan belajar siswa ditentukan, tidak oleh Bupati, Gubernur, Walikota, Pengawas, Kepala Sekolah bahkan Presiden sekalipun.

Mutlak dilakukan ketika awal menjadi guru adalah memahami tujuan umum pendidikan, mamahami karakter siswa dengan berbagai perbedaan yang melatar belakanginya. Sangatlah penting untuk memahami bahwa siswa balajar dalam berbagai cara yang berbeda, beberapa siswa merespon pelajaran dalam bentuk logis, beberapa lagi belajar dengan melalui pemecahan masalah (problem solving), beberapa senang belajar sendiri daripada berkelompok.

Cara belajar siswa yang berbeda-beda, memerlukan cara pendekatan pembelajaran yang berbeda. Guru harus mempergunakan berbagai pendekatan agar anak tidak cepat bosan. Kemampuan guru untuk melakukan berbagai pendekatan dalam belajar perlu diasah dan ditingkatkan. Jangan cepat merasa puas setelah mengajar, tetapi lihat hasil yang didapat setelah mengajar. Sudahkah sesuai dengan tujuan umum pendidikan. Perlu juga dipelajari penjabaran dari kurikulum ang dipergunakan agar yang diajarkan ketika di kelas tidak melencenga dari GBBP/kurikulum yang sudah ditentukan.

Guru juga perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang psikologi pendidikan dalam menghadapai siswa yang berneka ragam. Karena tugas guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi sekaligus sebagai pendidik yang akan membentuk jiwa dan kepribadian siswa. Maju dan mundur sebuah bangsa tergantung pada keberhasilan guru dalam mendidik siswanya.

Pemerintah juga harus senantiasa memperhatikan tingkat kesejahteraan guru, karena mutlak diperlukan kondisi yang sejahtera agar dapat bekerja secara baik dan meningkatkan profesionalisme.

Makin kuatnya tuntutan akan profesionalisme guru bukan hanya berlangsung di Indonesia, melainkan di negara-negara maju. Seperti Amerika Serikat, isu tentang profesionalisme guru ramai dibicarakan pada pertengahan tyahun 1980-an. Jurnal terkemuka manajemen pendidikan, Educational Leadership edisi Maret 1933 menurunkan laporan mengenai tuntutan guru professional.

Menurut Jurnal tersebut, untuk menjadi professional, seorang guru dituntut memiliki lima hal, yakni:

a. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.

b. Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada siswa. Bagi guru, hal ini meryupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

c. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampau tes hasil belajar.

d. Guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.

e. Guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya PGRI dan organisasi profesi lainnya (Supriadi, 1999:98).

Dalam konteks yang aplikatif, kemampuan professional guru dapat diwujudkan dalam penguasaan sepuluh kompetensi guru, yang meliputi:

1. Menguasai bahan, meliputi: a) menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum, b) menguasai bahan pengayaan/penunjang bidang studi.

2. Mengelola program belajar-mengajar, meliputi: a) merumuskan tujuan pembelajaran, b) mengenal dan menggunakan prosedur pembelajaran yang tepat, c) melaksanakan program belajar-mengajar, d) mengenal kemampuan anak didik.

3. Mengelola kelas, meliputi: a) mengatur tata ruang kelas untuk pelajaran, b) menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi.

4. Penggunaan media atau sumber, meliputi: a) mengenal, memilih dan menggunakan media, b) membuat alat bantu yang sederhana, c) menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar, d) menggunakan micro teaching untuk unit program pengenalan lapangan.

5. Menguasai landasan-landasan pendidikan.

6. Mengelola interaksi-interaksi belajar-mengajar.

7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran.

8. Mengenal fungsi layanan bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi: a) mengenal fungsi dan layanan program bimbingan dan konseling, b) menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.

9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.

10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Suryasubrata 1997:4-5).

3. Supervisi Pengajaran

Secara umum tujuan supervisi pengajaran adalah:
(1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi belajar-mengajar,
(2) mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan,
(3) menjamin agar kegiatan sekolalah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga segala sesuatunya berjalan lancar dan diperoleh hasil yang optimal,
(4) menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya, dan
(5) memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan dan kekilafan serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah sehingga dapat dicegah kesalahan dan penyimpangan yang lebih jauh (Suprihatin, 1989:305).

Tujuan supervisi adalah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar tetapi juga mengembangkan potensi kualitas guru (Sahertian, 2000:19).

Permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan supervisi di lingkungan pendidikan dasar adalah bagaimana cara mengubah pola pikir yang bersifat otokrat dan korektif menjadi sikap yang konstruktif dan kreatif, yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi di mana guru-guru merasa aman dan diterima sebagai subjek yang dapat berkembang sendiri. Untuk itu, supervisi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta yang objektif (Sahertian, 2000:20).

Supandi (1986:252), menyatakan bahwa ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan.

a. Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.

b. Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya.

Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena kegiatan supervisi dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran.

Secara umum ada 2 (dua) kegiatan yang termasuk dalam kategori supevisi pengajaran, yakni:

a. Supervsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah kepada guru-guru SD.
Secara rutin dan terjadwal Kepala Sekolah melaksanakan kegiatan supervisi kepada guru-guru SD dengan harapan agar guru mampu memperbaiki proses pembelajaran yang dilaksanakan. Dalam prosesnya, kepala sekolah memantau secara langsung ketika guru sedang mengajar. Guru mendesain kegiatan pembelajaran dalam bentuk Rencana Pembelajaran kemudian kepala sekolah mengamati proses pembelajaran yang dilakukan guru.

Saat kegiatan supervisi berlangsung, kepala sekolah menggunakan leembar observasi yang sudah dibakukan, yakni Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). APKG terdiri atas APKG 1 (untuk menilai Rencana Pembelajaran yang dibuat guru) dan APKG 2 (untuk menilai pelaksanaan proses pembelajaran) yang dilakukan guru.

b. Supervisi yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah dan guru-guru untuk meningkatkan kinerja.
Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang bertugas di suatu Gugus Sekolah. Gugus Sekolah adalah gabungan dari beberapa sekolah terdekat, biasanya terdiri atas 5-8 Sekolah Dasar. Hal-hal yang diamati pengawas sekolah ketika melakukan kegiatan supervisi untuk memantau kinerja kepala sekolah, di antaranya administrasi sekolah, meliputi:

1) Bidang Akademik, mencakup kegiatan:
(1) menyusun program tahunan dan semester,
(2) mengatur jadwal pelajaran,
(3) mengatur pelaksanaan penyusunan model satuan pembelajaran,
(4) menentukan norma kenaikan kelas,
(5) menentukan norma penilaian,
(6) mengatur pelaksanaan evaluasi belajar,
(7) meningkatkan perbaikan mengajar,
(8) mengatur kegiatan kelas apabila guru tidak hadir, dan
(9) mengatur disiplin dan tata tertib kelas.

2) Bidang Kesiswaan, mencakup kegiatan:
(1) mengatur pelaksanaan penerimaan siswa baru berdasarkan peraturan penerimaan siswa baru,
(2) mengelola layanan bimbingan dan konseling,
(3) mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa, dan
(4) mengatur dan mengelola kegiatan ekstrakurikuler.

3) Bidang Personalia, mencakup kegiatan:
(1) mengatur pembagian tugas guru,
(2) mengajukan kenaikan pangkat, gaji, dan mutasi guru,
(3) mengatur program kesejahteraan guru,
(4) mencatat kehadiran dan ketidakhadiran guru, dan
(5) mencatat masalah atau keluhan-keluhan guru.

4) Bidang Keuangan, mencakup kegiatan:
(1) menyiapkan rencana anggaran dan belanja sekolah,
(2) mencari sumber dana untuk kegiatan sekolah,
(3) mengalokasikan dana untuk kegiatan sekolah, dan
(4) mempertanggungjawab-kan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5) Bidang Sarana dan Prasarana, mencakup kegiatan:
(1) penyediaan dan seleksi buku pegangan guru,
(2) layanan perpustakaan dan laboratorium,
(3) penggunaan alat peraga,
(4) kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah,
(5) keindahan dan kebersihan kelas, dan
(6) perbaikan kelengkapan kelas.

6) Bidang Hubungan Masyarakat, mencakup kegiatan:
(1) kerjasama sekolah dengan orangtua siswa,
(2) kerjasama sekolah dengan Komite Sekolah,
(3) kerjasama sekolah dengan lembaga-lembaga terkait, dan
(4) kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar (Depdiknas 1997).

Sedangkan ketika mensupervisi guru, hal-hal yang dipantau pengawas juga terkait dengan administrasi pembelajaran yang harus dikerjakan guru, diantaranya:

a. Penggunaan program semester

b. Penggunaan rencana pembelajaran

c. Penyusunan rencana harian

d. Program dan pelaksanaan evaluasi

e. Kumpulan soal

f. Buku pekerjaan siswa

g. Buku daftar nilai

h. Buku analisis hasil evaluasi

i. Buku program perbaikan dan pengayaan

j. Buku program Bimbingan dan Konseling

k. Buku pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler

D. KESIMPULAN

Kebijakan pendidikan harus ditopang oleh pelaku pendidikan yang berada di front terdepan yakni guru melalui interaksinya dalam pendidikan. Upaya meningkatkan mutu pendidikan perlu dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada rencana strategis. Keterlibatan seluruh komponen pendidikan (guru, Kepala Sekolah, masyarakat, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, dan isntitusi) dalam perencanaan dan realisasi program pendidikan yang diluncurkan sangat dibutuhkan dalam rangka mengefektifkan pencapaian tujuan.

Implementasi kemampuan professional guru mutlak diperlukan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, khsususnya bidang pendidikan. Kemampuan professional guru akan terwujud apabila guru memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi dalam mengelola interaksi belajar-mengajar pada tataran mikro, dan memiliki kontribusi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan pada tataran makro.

Salah satu upaya peningkatan profesional guru adalah melalui supervisi pengajaran. Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pembinaan kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, baik kepala sekolah dan pengawas menggunakan lembar pengamatan yang berisi aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kinerja guru dan kinerja sekolah. Untuk mensupervisi guru digunakan lembar observasi yang berupa alat penilaian kemampuan guru (APKG), sedangkan untuk mensupervisi kinerja sekolah dilakukan dengan mencermati bidang akademik, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat.

Implementasi kemampuan professional guru mensyaratkan guru agar mampu meningkatkan peran yang dimiliki, baik sebagai informator, organisator, motivator, director, inisiator, transmitter, fasilitator, mediator, dan evaluator sehingga diharapkan mampu mengembangkan kompetensinya.

Mewujudkan kondisi ideal di mana kemampuan professional guru dapat diimplementasikan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut lantaran aktualisasi kemampuan guru tergantung pada berbagai komponen system pendidikan yang saling berkolaborasi. Oleh karena itu, keterkaitan berbagai komponen pendidikan sangat menentukan implementasi kemampuan guru agar mampu mengelola pembelajaran yang efektif, selaras dengan paradigma pembelajaran yang direkomendasiklan Unesco, "belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be)".

DAFTAR PUSTAKA

Balitbang Depdiknas. 2001. Data Standardisasi Kompetensi Guru. http://www.depdiknas.go.id.html).

Berliner, David. 2000. Educational Reform in an Era of Disinformation. http://www.olam.asu.edu/epaa/v1n2.html).

Depdiknas. 1997. Petunjuk Pengelolaan Adminstrasi Sekolah Dasar.Jakarta: Depdiknas.

Depdiknas. 2001. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (Buku 1). Jakarta: Depdiknas.

Fullan & Stiegerbauer.1991. The New Meaning of Educational Change. Boston: Houghton Mifflin Company.

Sapari, Achmad. 2002. Pemahaman Guru Terhadap Inovasi Pendidikan. Artikel. Jakarta: Kompas (16 Agustus 2002).

Sahertian, Piet A. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta.

Sucipto. 2003. Profesionalisasi Guru Secara Internal, Akuntabiliras Profesi. Makalah Seminar Nasional. Semarang: Universitas Negeri Semarang.

Supandi. 1996. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka.

Supriadi, Dedi. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.

Supriadi, Dedi. 2002. Laporan Akhir Tahun Bidang Pendidikan & Kebudayaan. Artikel. Jakarta : Kompas.

Suprihatin, MD. 1989. Administrasi Pendidikan (Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah sebagai Administrator dan Supervisor Sekolah. Semarang: IKIP Semarang Press.

Surya, Mohamad. 2002. Peran Organisasi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Seminar Lokakarya Internasional. Semarang : IKIP PGRI.

Suryasubrata.1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Wardani, IGK. 1996. Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG). Jakarta: Dirjen Dikti.

Townsend, Diana & Butterworth. 1992. Your Child's Scholl. New York: A Plime Book.

Usman, Moh Uzer. 2000. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN

Sabtu, 2009 April 04

MANAJEMEN TENAGA KEPENDIDIKAN

A. Tenaga Kependidikan
Dalam masyarakat tenaga kependidikan masih dianggap mempunyai dua arti yaitu guru yang ada dalam masyarakat (informal) seperti guru mengaji,ustad maupun orang tertua atau disegani dalam masyarakat tersebut. Yang kedua yaitu tenaga kependidikan formal yaitu guru yang ada dalam sekolah-sekolah. Namun peran guru disini tidak hanya di sekolah saja tetapi juga di lungkungan masyarakatnya sehari-hari. Dalam pembahasan ini lebih menekankan tenaga pendidikan yang bersifat formal dimana memenuhi kriteria dan sah menurut hukum atau peraturan yang berlaku.
Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.

B. Jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponenyang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jenisnya tenaga kependidikan terdiri atas :
a. Kepala Sekolah
b. Guru ( kelas, agama, penjaskes, muatan lokal )
c. Tenaga Administrasi / TU
d. Penjaga Sekolah / kebersihan sekolah
e. Tenaga Fungsional lainnya ( Guru BP, Pustakawan, laboran dan teknisi sumber
belajar )
Sedangkan apabila dilihat dari statusnya, tenaga kependidikan terdiri atas :
a. Pegawai negeri sipil ( PNS )
b. Guru tidak tetap
c. Guru bantu
d.Tenaga sukarela

C. Manajemen Tenaga Kependidikan
Manajemen tenaga kependidikan merupakan kegiatan yang mencakup penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan dan pemberhentian tenaga kependidikan sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan sekolah.
Manajemen tenaga kependidikan atau manajemen personalia pendidikan bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Untuk mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi tenaga kependidikan sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Konsep Manajemen Tenaga Kependidikan, tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Adapun komponen dari manajemen ini adalah sebagai berikut:
a. Penyusunan formasi
b. Pengadaan pegawai
c. Kenaikan pangkat
d. Pembinaan dan pengembangan karier pegawai
e. Ketatalaksanaan tenaga kependidikan
1) Pembuatan Buku Induk Pegawai
2) Daftar Urut Kepegawaian ( DUK )
3) Kartu Pegawai ( KARPEG )
4) Tabungan Asuransi Pegawai ( TASPEN )
5) Asuransi Kesehatan ( ASKES )
6) Kartu Istri ( KARIS ) dan Kartu Suami ( KARSU )
f. Pemberhentian Pegawai
Sedangkan terdapat beberapa dimensi kegiatan manajemen tenaga kependidikan/ kepegawaian, antara lain :
a) Recruitment atau penarikan mulai dari pengumuman penerimaan pegawai, pendaftaran, pengetesan, pengumuman diterimanya pegawai sampai dengan daftar ulang.
b) Placement atau penempatan, yaitu proses penanganan pegawai baru yang sudah melaksanakan pendaftaran ulang untuk diberi tahu pada bagian seksi mana mereka ditempatkan. Penugasan dilakukan sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan lembaga. Didalam tahap ini sebenarnya penanganan bukan berarti sampai menempatkan dan memberi tugas saja, tetapi juga menggunakan pegawai tersebut sebaik-baiknya, merangsang kegairahan kerja dengan menciptakan kondisi atau suasana kerja yang baik. Di samping itu juga memberi kesejahteraan pegawai berupa gaji, insentif, memberi cuti izin, dan pertemuan-pertemuan yang bersifat kekeluargaan.
c) Development atau pengembangan, dimaksudkan untuk penigkatan mutu pegawai baik dilakukan dengan melalui pendidikan maupun kesempatan-kesempatan lain seperti penataran, diskusi ilmiah, lokakarya, membaca majalah dan surat kabar, menjadi anggota organisasi profesi dan lain sebagainya. Mengatur kenaikan pangkat dan kenaikan gaji, dapat dikategorikan sebagai pemberian kesejahteraan dan dapat dikategorikan sebagai pengembangan pegawai. Pegawai yang diberi penghargaan dengan atau pemberian kedudukan, akan mendorong pegawai tersebut untuk lebih meningkatkan tanggung jawabnya.
d) Pengawasan atau evaluasi, merupakan aspek terakhir dalam penanganan pegawai. Pada tahap ini dimaksudkan bahwa pada tahap-tahap tertentu pegawai diperiksa, apakah yang mereka lakukan sudah sesuai dengan tugas yang seharusnya atau belum. Selain evaluasi atau penilaian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kenaikan kemampuan personil setelah mereka memperoleh pembinaan dan pengembangan.


D. Pengadaan Tenaga kependidikan
Pengadaan tenaga kependidikan diselengarakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pengumuman
Pengumuman ini dilakukan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi kualifikasi melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam pengumuman pengadaan tenaga kependidikan,hal yang harus tercantum adalah sebagai berikut:
Jenis atau macam pegawai yang dibutuhkan
• Persyaratan yang dituntut dari para pelamar.
• Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran.
• Alamat dan tempat pengajuan pelamaran.
• Lain-lain yang dipandang perlu.
2. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan setelah pengumuman tersebar dan pendaftar mengajukan pemohonan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.
3. Seleksi atau penyaringan
Dalam pengadaan tenaga kependidikan, penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap yaitu:
a) Penyaringan administrative
Penyaringan administrative dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta lampirannya. Apabila terdapat kekurangan lengkapan dalam hal administrative maka pesrta tersebut akan gagal.
b) Ujian atau test
Setelah peserta yang lulus dala tes penyaringan administrative maka akan mengikuti ujian pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan tehnis, dan lainnya yang dipandang perlu.
4. Pengumuman.
Pengumuman ini berisi peserta yang lolos dalam seleksi sesuai ketentuan dan penempatan kerja.
E. Pengangkatan Dan Penempatan Tenaga Kependidikan
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular.
b. tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik.
c.tidak menderita kelainan mental.
2.Berkepribadian, yang meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.bcrkepribadian Pancasila.

F. Pembinaan Tenaga Kependidikan
Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan. Adapun alas an diadakannya pengembangan tehnologi diantaranya yaitu:
1. perkembanagan ilmu dan tehnologi.
2. menutup kelemahan dari seleksi.
3. menumbuhkan ikatan batin.
Dalam hal pengembangan pegawai, banyak cara yang sudah dikembangkan. pengembangan ini dilaksanakan dengan:
1. Bimbingan berupa petunjuk yang diberikan kepada pegawai, pada waktu melaksanakan tugasnya.
2. Latihan-latihan berupa intern dan ekstern.
3. Pendidikan formal
4. Promosi berupa pengangkatan jabatan ke yang lebih tinggi.
5. Penataran
6. Lokakarya atau workshop
7. dan sebagainya.

G. Pemindahan tenaga Kependidikan
Mutasi mempunyai pengertian luas, dimana segala perubahan jabatan seorang tenaga kependidikan. Mutasi ini juga diartikan sebagai pemindahan wilayah kerja. Dilakukannya mutasi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya atas tugas dinas maupun permintaan sendiri. Tujuan diadakannya mutasi ini adalah:
1. Untuk menghilangkan rasa bosan.
2. Dalam rangka pembinaan pegawai agar mendapat pengalaman yang luas.
3. Dalam rangka penataan kembali pegawai sehingga menemukan tempat yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.

H. Pemberhentian Tenaga Kependidikan
Pemberhentian seorang pegawai dapat karena pelanggaran disiplin, pengunduran diri, pengurangan tenaga atau pensiun. Aturan tentang pemberhentian pegawai harus jelas karena menyangkut nasib seseorang, terutama tentang pemberhentian karena pelanggaran disiplin dan pengurangan tenaga karena dapat memicu ketidakpuasan seseorang yang dikenai tindakan ini. Untuk pemberhentian karena pengunduran diri harus dilihat apakah pegawai yang bersangkutan memiliki ikatan atau perjanjian tertentu dengan sekolah atau tidak. Sedangkan pemberhentian karena memasuki usia pensiun sebaiknya didahului oleh program persiapan pensiun.
Pemberhentian dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar:
1. permohonan sendiri.
2. meninggal dunia.
3. mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan dilakukan atas dasar:
1. Hukuman jabatan;
2. Akibat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selain itu, dalam Pemberhentian tenaga kependidikan dapat dilakukan karena sebab lain diantaranya sebagai berikut :
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri
2. Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
3. Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
4. Pemberhentian karena melakukan pelanggaran
5. Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan rohani
6. Pemberhentian karena meninggalkan tugas
7. Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang





Daftar Pustaka

Daryanto, H.M. 2005. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan FIP Malang cet-2. 1989. Administrasi Pendidikan. Malang: IKIP Malang.
Rivai, Moh. 1982. Administrasi Pendidikan Dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Jenmars.
Sahertian, Piet A. dan Ida Alcida Sahertian. 1987. Supervisi Dalam Rangka Pembinaan dan Peningkatan Profesi Mengajar. Malang : IKIP Malang.
Mulyana, Nurhadi. 1983. Administrasi Pendidikan Di Sekolah, cetakan ketujuh. Yogyakarta: Andi Offset.
Sutopo, Hendyat. 1999. manajemen Dan Organisasi Sekolah. Malang:IKIP Malang.

Sertifikasi Guru Tidak Akurat

Artikel: Sertifikasi Guru Tidak Akurat


Judul: Sertifikasi Guru Tidak Akurat
Bahan ini cocok untuk Mohon Pilih bagian Mohon Pilih.
Nama & E-mail (Penulis): Ardan Sirodjuddin
Saya Guru di SMKN 8 Semarang
Topik: Pendidikan
Tanggal: 5 Juni 2008

Mendiknas Bambang Sudibyo membentuk Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) pada medio Agustus 2007. KSG yang beranggotakan unsur Depdiknas, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Universitas Eks IKIP dan Depag ini dimaksudkan untuk menyukseskan program sertifikasi terhadap 2,7 juta guru. Departemen Pendidikan Nasional agaknya tak ingin gagal dalam melaksanakan program sertifikasi guru di pelosok negeri ini. Maklum, program ini merupakan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

More...Untuk itu, selain menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 18 tahun 2007 yang mengatur tentang sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Mendiknas Bambang Sudibyo pada pertengahan Agustus 2007 juga mengeluarkan Kepmendiknas Nomor 056/P/2007 tentang pembentukan Konsorsium Guru (KSG).

Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval tertentu.

Bagi guru yang sudah ditetapkan dalam kuota, mereka diminta untuk mengumpulkan data-data dirinya dalam portofolio, termasuk semua dokumen yang berhubungan dengan kualifikasinya, pengalaman, pendidikan dan pelatihan.

Menurut Fasli Jalal, terdapat 10 macam komponen portofolio dalam konteks uji kompetensi. Komponen dimaksud meliputi
1. Kualifikasi akademik
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Pengalaman mengajar
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
6. Prestasi akademik
7. Karya pengembangan profesi
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman berorganisasi dalam bidang kependidikan dan social
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan

Sertifikasi guru melalui komponen portofolio ternyata kurang teruji secara baik. Fenomena yang ada disekolah-sekolah, guru-guru yang dipanggil untuk sertifikasi hanya mengejar komponen-komponen portofolio yang relative mudah, sementara untuk komponen yang susah mereka tinggalkan. Sebagai contoh, menjadi peserta seminar walaupun dengan biaya sendiri yang cukup tinggi mereka ikuti. Maka seminar menjadi lahan bisnis baru yang menggiurkan. Sementara hasil seminar tidak membekas di hati peserta apalagi ditindaklajuti. Seminar hanya mengejar sertifikat bukan ilmu yang dikejar. Komponen karya pengembangan profesi adalah komponen yang tidak dijamah. Menurut Fasli Jalal dalam kegiatan workshop Kepala Sekolah SMK Se-Kota Semarang, sangat sedikit Bapak Ibu Guru peserta uji sertifikasi yang melampirkan komponen karya pengembangan profesi.

Ini suatu kemunduran, karena penilaian angka kredit dari golongan IV A ke IV B mewajibkan komponen pengembangan profesi, sehingga banyak bapak dan ibu guru yang tertahan di golongan IV A karena tidak bisa membuat karya pengembangan profesi, sementara banyak peserta uji sertifikasi guru yang lolos tanpa melampirkan komponen karya pengembangan profesi. Jadi menurut hemat penulis, komponen karya pengembangan profesi harus menjadi komponen wajib, dimana tanpa komponen itu peserta tidak dapat diluluskan. Mereka yang lolos adalah bapak dan ibu guru yang tidak hanya guru semata tetapi guru yang juga peneliti. Ini penting karena dengan menjadi peneliti, guru terus berinovasi untuk mengembangkan pembelajarannya sehingga kegiatan belajar mengajar menjadi hal yang diminati murid.

Sebagai bahan pertimbangan, kebetulan penulis lolos menjadi finalis Lomba Guru kreatif (LGK) UNIKA bekerjasama dengan MARIMAS. Pengalaman mengikuti lomba ini sangat berkesan karena beratnya tahapan-tahapan pengujian yang harus dilewati. Tahapan-tahapan itu antara lain :

1. Penelitian
Pada tahap ini peserta diharuskan mengirimkan karya penelitian yang telah dilakukan di sekolah baik berupa PTK maupun non PTK.

2. Tes Potensi akademik
Pada tahap ini peserta diuji kemampuan akademik, emosi dan pengetahuan untuk memecahkan suatu masalah melalui serangkaian tes psikologi.

3. Micro teaching
Pada tahap ini peserta diminta mengajar sesuai dengan penelitian yang dilakukan dihadapan dewan juri dan dihadapan murid sebuah sekolah jika lolos 10 besar.

4. Uji Publik
Pada tahap ini peserta harus dapat mempertahankan hasil penelitiannya dihadapan undangan dan peserta lain.

Penilaian dalam LGK lebih valid dan akuntable dibanding uji sertifikasi guru. Karena kenyataan di lapangan, mereka yang lolos uji sertifikasi guru tidak menjadi bangga karena hampir semua yang diundang lolos uji sertifikasi, sementara ribuan peserta LGK yang mendaftar hanya ratusan yang lolos tahap I, puluhan yang lolos tahap II, 10 orang yang lolos tahap III dan hanya 1 orang yang jadi pemenang.

Jadi alangkah lebih baik jika uji sertifikasi guru melalui komponen portofolio ditinjau ulang dengan mewajibkan komponen karya pengembangan profesi menjadi komponen utama.

Ardan sirodjuddin, S.Pd.
www.ardansirodjuddin.wordpress.com

PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU MELALUI LESSON STUDY

Artikel:
PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU MELALUI LESSON STUDY


Judul: PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU MELALUI LESSON STUDY
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Widarso Pujianto Eko Putro, S.Pd
Saya Guru di SMPN 1 Sukosari
Topik: Pengajaran
Tanggal: 13 Maret 2008

PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU MELALUI LESSON STUDY

Oleh : Widarso Pujianto Eko Putro, S.Pd*)

Dalam laporan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bidang pendidikan, United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menunjukkan, peringkat Indonesia dalam hal pendidikan turun dari 58 menjadi 62 diantara 130 negara di dunia. Yang jelas, Education Development Index (EDI) Indonesia adalah 0,935 , di bawah Malaysia (0,945) dan Brunei Darussalam (0,965) (Jawa Pos, 12/12/2007).

Rendahnya mutu pendidikan Indonesia merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak hanya merupakan tanggung jawab guru sebagai pendidik. Pemerintah juga memiliki andil yang besar dalam usaha peningkatan mutu pendidikan. Hal ini terlihat dari perubahan kurikulum pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, yaitu kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 yang biasa dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), dan menjadi kurikulum 2006 yang dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KBK dan KTSP sama-sama berbasis kompetensi, yang menerapkan pendekatan konstektual (Constextual Teaching and Learning). Pembelajaran konstekstual sangat bagus diterapkan dalam proses belajar mengajar di kelas, karena siswa dituntut aktif dalam proses pembelajaran. Namun metode pembelajaran bukanlah faktor utama keberhasilan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Metode pembelajaran hanyalah alat/media yang digunakan untuk menuju kualitas pendidikan yang prima, sedangkan pengendaranya adalah guru. Sehingga baik atau tidaknya pendidikan tergantung dari profesi guru sebagai pendidik.

Pengembangan keprofesionalan guru harus selalu ditingkatkan, karena peningkatan keprofesionalan guru akan diikuti oleh peningkatan efektifitas kegiatan belajar mengajar dan secara tidak langsung peningkatan keprofesionalan guru juga akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan secara luas. Oleh karena itu, Lesson Study diperlukan peranannya.

Lesson Study adalah suatu proses kolaboratif dimana sekelompok guru mengidentifikasi suatu masalah pembelajaran, merancang suatu skenario pembelajaran (yang meliputi kegiatan mencari buku dan artikel mengenai topik yang akan dibelajarkan), membelajarkan siswa sesuai skenario (salah seorang guru melaksanakan pembelajaran sementara yang lain mengamati), mengevaluasi dan merevisi skenario pembelajaran, membelajarkan lagi skenario pembelajaran yang telah direvisi, mengevaluasi lagi pembelajaran dan membagikan hasilnya dengan guru-guru lain.

Lesson Study dapat memberikan sumbangan terhadap pengembangan keprofesionalan guru, yaitu dengan menguraikan delapan pengalaman yang diberikan Lesson Study kepada guru sebagai berikut. Lesson Study memungkinkan guru untuk:

1) memikirkan dengan cermat mengenai tujuan dari pembelajaran, materi pokok, dan bidang studi,
2) mengkaji dan mengembangkan pembelajaran terbaik yang dapat dikembangkan,
3) memperdalam pengetahuan mengenai mengenai materi pokok yang diajarkan,
4) memikirkan secara mendalam tujuan jangka panjang yang akan dicapai berkaitan dengan siswa,
5) merancang pembelajaran secara kolaboratif,
6) mengkaji secara cermat cara dan proses belajar serta tingkah laku siswa,
7) mengembangkan pengetahuan pedagogis yang kuat/penuh daya, dan
8) melihat hasil pembelajaran sendiri melalui mata siswa dan kolega.

Lesson study mentargetkan pencapaian berbagai kualitas siswa yang mempengaruhi kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar adalah kebiasaan berpikir dan bersikap (the habbits of mind and heart that are fundamental to success in school). Kebiasaan berpikir dan bersikap itu berupa ketekunan (peristence), kerjasama (cooperation), tanggung jawab (responsibility), dan kemauan untuk bekerja keras (willingness to work hard). Oleh karena itu, guru harus bekerja sama sebagai satu tim untuk menciptakan lingkungan belajar yang baik.

Tim guru, dapat dibentuk di Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah maupun tingkat kabupaten. Sehingga, Lesson Study merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan kegiatan MGMP dan dapat memperbaiki belajar mengajar guru melalui pengembangan pengetahuan keprofesionalan bersama-sama berdasarkan praktik pembelajaran.

Menurut Lewis (2006), tahap-tahap yang perlu di lakukan dalam menerapkankan suatu Lesson Study adalah sebagai berikut, pertama membentuk grup Lesson Study, anggota kelompok Lesson Study dapat direkrut dari guru, dosen, pejabat pendidikan, dan/atau pemerhati pendidikan. Yang sangat penting adalah mereka yang mempunyai komitmen, minat, dan kemauan untuk melakukan inovasi dan memperbaiki kualitas pendidikan.

Kedua, memfokuskan Lesson Study, yang perlu dilakukan guru yaitu memilih mata pelajaran, serta memilih topik (unit) dan pelajaran (Lesson).

Ketiga, Merencanakan Research Lesson, dalam merencanakan suatu Research Lesson (a teacher-led instructional improvement), di samping mengkaji pelajaran-pelajaran yang sedang berlangsung, kita perlu mengembangkan suatu rencana untuk memandu belajar (plan to guide learning). Rencana itu akan memandu pengajaran, pengamatan, dan diskusi tentang research lesson serta mengungkap temuan yang muncul selama lesson Study berlangsung.

Keempat, mengajar dan mengamati Research Lesson, guru anggota kelompok yang sudah di tunjuk dan disepakati melaksanakan tugas untuk mengajar materi yang telah ditetapkan, sedangkan anggota kelompok yang lain mengamati Lesson tersebut. Pengamat akan mengumpulkan data yang diperlukan selama pelajaran berlangsung. Untuk mendokumentasikan Research Lesson dilakukan dengan menggunakan kamera, karya siswa, dan catatan observasi naratif

Kelima, mendiskusikan dan menganalisis Research Lesson. Research Lesson yang sudah diimplementasikan perlu didiskusikan dan dianalisis. Hal itu perlu dilakukan sebagai bahan untuk perbaikan atau revisi Research Lesson. Dengan demikian research Lessson diharapkan akan menjadi lebih sempurna, efektif dan efisien.

Keenam, merefleksikan Lesson Study dan merencanakan tahap-tahap berikutnya. Dalam merefleksikan lesson study hal yang perlu dilakukan adalah memikirkan tentang apa-apa yang sudah berlangsung dengan baik sesuai dengan rencana dan apa-apa yang masih perlu diperbaiki.

Lesson study memiliki peran yang cukup besar dalam melakukan perubahan secara sistemik. Menurut Lewis (2006) lesson study tidak hanya memberikan sumbangan terhadap pengetahuan keprofesionalan guru, tetapi juga terhadap peningkatan system pendidikan yang lebih luas.

Melalui Lesson Study, guru secara kolaboratif berupaya menterjemahkan tujuan dan standar pendidikan ke alam nyata di kelas. Mereka berupaya merancang pembelajaran sedemikian sehingga siswa dapat dibantu untuk mengetahui kompetensi dasar yang diharapkan. Selain itu, mereka berupaya merancang suatu scenario pembelajaran yang memperhatikan kompetensi dasar dan pengembangan kebiasaan berpikir ilmiah, dimana siswa diajak untuk mengendalikan variable dan juga memperoleh pengetahuan tertentu yang terkait dengan materi yang dibelajarkan. Setelah itu rancangan pembelajaran dilaksanakan, diamati, didiskusikan, direvisi, dan jika perlu dibelajarkan lagi dikelas lainnya.

Penyelenggaraan proses belajar mengajar menutut guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang akan diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi tersebut. Sebagai penyelenggara proses belajar-mengajar guru juga harus bersikap profesional. Guru harus dapat mengembangkan sikap positif dalam pembelajaran dan dapat merespon ide-ide siswa. Melalui lesson study, guru dapat mengamati pelaksanaan pembelajaran yang diteliti (research lesson) dan juga dapat mengadopsi pembelajaran yang sejenis setelah mengamati respon siswa yang tertarik dan termotivasi untuk belajar dengan cara seperti yang dilaksanakan melalui pengamatan langsung terhadap pembelajaran yang diteliti maupun laporan tertulis, video, ataupun berbagi pengalaman dengan kolega. Sehingga dengan adanya Lesson Study, guru dapat memperbaiki mutu pengajarannya di kelas serta meningkatkan profesionalisme guru.

Penulis adalah guru SMPN 1 Sukosari Bondowoso dan Staf Pengajar di Universitas Bondowoso

w_darsopep@yahoo.com

kriteria kinerja Guru indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi


Oleh arif
Jumat, 23 Januari 2009 05:06:42





Klik untuk melihat foto lainnya...

Disusun, Kriteria Kinerja Guru

Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas akan menyusun kriteria kinerja guru. Dirjen PMPTK Baedowi mengatakan, kriteria kinerja ini akan dijadikan indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi guru. Selain itu, dapat digunakan untuk mengevaluasi kemampuan profesional guru bagi yang telah mendapatkan sertifikat profesi.

Baedhowi mengatakan, penerbitan sertifikat profesi bagi guru adalah untuk keprofesiannya, tetapi pembayaran tunjangan profesi adalah berdasarkan atas kinerjanya. Salah satu syaratnya, kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru, yakni memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dalam satu minggu. "Jadi kinerjanya itu walaupun memenuhi 24 jam tatap muka, tetapi harus dilihat indikator kinerja yang sekarang sedang dikerjakan," katanya usai mengikuti acara penandatanganan MoU bidang pendidikan antara Indonesia dengan Turki di Depdiknas, Jakarta, Kamis (22/1/2009).

Baedhowi menyebutkan, jumlah kumulasi guru yang telah disertifikasi pada 2007 dan 2008 adalah sekitar 360.000 orang. Mulai Januari 2009, kata dia, sudah dipersiapkan pembayaran tunjangan profesinya. Sementara, target guru yang disertifikasi pada 2009 adalah sebanyak 200.000 orang dan pembayaran tunjangan profesinya akan dimulai pada 2010. "Pembayaran ditujukan terutama bagi peserta yang sudah lulus lama, sedangkan yang baru lulus diminta melengkapi berkas untuk diterbitkan SK tunjangan profesi pendidik," katanya.

Baedhowi menegaskan, tidak ada perubahan dalam sistem sertifikasi guru, tetapi perubahan pada pekerjaan kepengawasan terutama bagi pengawas dalam jabatan. Menurut dia, untuk menjaga agar pengawas bekerja secara profesional diperlukan pengawas yang betul - betul memahami proses pembelajaran. "Kalau pengawas tidak menguasai proses pembelajaran kan sulit. Oleh karena itu, dicari mereka yang punya pengalaman sebagai guru atau kepala sekolah," katanya.***

Sumber: Pers Depdiknas
Depdiknas.go.id

Benarkah Guru Bersertifikat Sebagai yang Terbaik ?


Oleh Khairul (pegawai SMP
Kamis, 05 Februari 2009 05:43:21





Klik untuk melihat foto lainnya...

UNDANG-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kini terlihat menuai hasil. Sepersekian persen dari jutaan guru dan dosen di Indonesia, telah lulus dan lolos mengantongi Sertifikat Guru/Dosen Profesional. Untuk itu selamat kepada guru profesional.

Tentu saja mereka bangga karena cita-cita hidup sejahtera akan segera nyata dengan diberikannya tunjangan profesi yang besarnya satu kali lipat gaji pokok. Jadi bila seorang guru menerima gaji pokok Rp 2.000.000, setelah mengantongi sertifikat guru profesional, ia mendapat gaji Rp 4.000.000 per bulan ditambah tunjangan lainnya. Sungguh kenaikan gaji yang signifikan.

Namun dibalik itu puluhan ribu guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah negeri/swasta, mereka masih hidup kembung kempis. Gaji mereka masih jauh di bawah UMR berkisar Rp 150.000 sampai Rp 300.000. Betapa jauh berbeda pendapatan mereka, padahal tugas dan kewajiban mereka relatif sama. Keadaan seperti ini semoga mengusik hati nurani para guru yang telah bersertifikat. Semoga mereka tidak dihinggapi sifat lupa diri dan takabur apalagi mencibirkan bibir dan melihat dengan sebelah mata menyaksikan penderitaan para guru honorer atau guru bantu.

Di dalam secarik kertas bertuliskan Sertifikat Guru/Dosen Profesional mengandung tanggungjawab mahaberat yaitu harus mampu mendongkrak mutu pendidikan nasional yang sampai saat ini masih berada di level rendah. Kenaikan gaji 100 persen sebaiknya dapat diimbangi dengan 100 persen peningkatan kompetensi, dedikasi, dan prestasi. Mungkinkah ini bisa terjadi? Pasti bisa terjadi andaikata guru-guru yang terlebih dahulu memiliki sertifikat adalah mutiara dan batu permata diantara tumpukan batu kerikil pencampur aspal.

Benarkah para guru yang telah bersertifikat merupakan guru terbaik di antara rekan kerjanya? Hanya para promotor dan assessorlah yang tahu. Pihak lain sulit mengukurnya karena parameternya abstrak. Hasil kinerja guru profesional dengan guru amatir sulit dibedakan, tidak semudah mengukur kemampuan petinju profesional dengan petinju amatir. Tidak pula segampang membandingkan dokter profesional dengan amatiran. Hasil dari diagnosa dan pemberian resep obatnya akan cepat dirasakan pasien. Sedangkan hasil proses belajar mengajar tidak instan terlihat mata, memerlukan waktu relatif lama.

Bila mengacu kepada UU GD tahun 2005, seseorang guru yang berhak mendapatkan sertifikat guru profesional cukup berat. Pada Bab III Pasal 7 UU GD tercantum prinsip-prisip profesionalitas, diantaranya; memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Tercantum pula pada Bab IV Pasal 10 ayat 1: Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Untuk mengukur kompetensi pedagogis dan kompetensi profesional para assessor dapat dengan mudah menilai melalui bukti fisik Ijazah atau Akta IV dan bukti fisik lainnya. Tapi kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, serta memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya, tentu assesment-nya tidak semudah membalikkan tangan, memerlukan supervisi dan penelitian langsung di lapangan berdasarkan data dan informasi obyektif dari pihak-pihak yang dipercaya.

Dalam proses sertifikasi pendidik menurut Pasal 11 ayat 1 UU GD menyatakan sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transfaran dan akuntabel.
Dilaksanakankah proses itu oleh para promotor dan assessor dalam kegiatan sertifikasi yang telah berjalan ? Wallahu A'lam. Namun bila diperhatikan diantara guru yang telah memperoleh sertifikat dan telah mencicipi gaji tunjangan profesinya, terlihat ada sebagian guru yang memiliki kualitas rata-rata bahkan di bawah kualitas guru yang belum disertifikasi. Memang betul kompetensi pedagogis dan kompetensi profesionalnya memenuhi syarat yaitu sarjana (S1) dan ber Akta IV, namun betulkah kesarjanaanya relevan dengan kualitasnya ?

Bukankah di Indonesia cukup banyak sarjana formalitas? Kualifikasi kesarjanaanya tidak sesuai dengan kualitas intelektual, moral, dan spiritualnya. Memang benar pula umumnya guru yang disertifikasi telah memiliki jam terbang lama, pangkat, tingkat dan golongannya tinggi. Tapi benarkah jam terbang lama, pangkat, tingkat dan golongan tinggi otomatis memiliki kualifikasi dan kompetensi tinggi pula. Wallahu A'lam. Yang jelas realitanya, tidak sedikit guru senior tetapi kualitasnya junior, jam terbangnya lama tapi mutunya tidak jauh berbeda dengan guru pemula.

Perlu kiranya dipahami dan disadari oleh para guru/dosen bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Tujuan Pendidikan Nasional tersebut Insya Allah akan tercapai salah satunya oleh kinerja guru profesional.(*)

Sumber : kiriman berita dari Sdr. Khairul (Pegawai SMP Negeri 7 Padang)

Pendidikan Profesi Guru Dimulai Tahun 2009


Oleh arif
Rabu, 04 Juni 2008 13:07:42





Klik untuk melihat foto lainnya...

Guru Dapat Tunjangan Profesi Satu Kali Gaji Pokok

Pendidikan profesi guru untuk memenuhi kebutuhan guru baru diharapkan paling lambat mulai berjalan tahun 2009. Pendidikan selama satu tahun ini terbuka untuk sarjana kependidikan dan nonkependidikan, serta lulusannya akan mendapat sertifikat sebagai bukti guru profesional.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, Selasa (3/6), mengatakan, pelaksanaan pendidikan profesi guru ini masih menunggu ketentuan mengenai kurikulum dan tata cara pembelajaran, penunjukan lembaga pendidikan, serta kepastian kuota kebutuhan guru secara nasional setiap tahun.

”Guru profesional, nantinya sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, berhak mendapat tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok,” ujarnya.

Menurut Fasli, pemerintah menetapkan kuota peserta pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) setiap tahun. Untuk itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

”Jumlah lulusan pendidikan profesi guru itu diharapkan setara dengan kebutuhan riil guru secara nasional. Pemenuhannya dibagi ke LPTK sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah,” kata Fasli.

Terintegrasi

Rektor Universitas Negeri Jakarta Bedjo Sujanto mengatakan, LPTK memberikan masukan mengenai penyelenggaraan pendidikan profesi guru. Untuk calon guru yang dididik di LPTK, diharapkan pendidikan profesi guru itu bisa diintegrasikan dengan pendidikan yang dijalankan. Untuk calon guru yang bukan dari LPTK melalui model pendidikan profesi selama satu tahun.

Rochmat Wahab, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Yogyakarta, mengatakan, pendidikan profesi guru harus disiapkan secara serius. Pemerintah diminta untuk bisa cepat menyiapkannya supaya jangan sampai terjadi kekosongan guru yang memenuhi kriteria UU Guru dan Dosen. Pasalnya, ada 300.000 lebih guru yang pensiun tahun 2015.

Sulistyo, Ketua Asosiasi LPTK Swasta Indonesia, mengatakan, penyiapan pendidikan profesi guru ini jangan berlarut-larut supaya tidak terjadi kevakuman dalam penyediaan guru. Pemerintah juga diminta memberi kesempatan yang sama untuk LPTK swasta yang memenuhi persyaratan.

Sumber: Kompos.com, edisi Rabu, 4 Juni 2008, ELN

Duh, Masa Guru Honorer Hanya Andalkan Kebaikan Sekolah?


By admin
Thursday, May 07, 2009 21:23:00



Duh, Masa Guru Honorer Hanya Andalkan Kebaikan Sekolah?

Kamis, 7 Mei 2009 | 21:23 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Indira Permanasari S

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman mengatakan, Kamis (7/5), sulit untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer kalau hanya mengandalkan kebaikan hati pihak sekolah, baik itu sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah harus ikut menyubsidi.

Terdapat 922.000 orang guru wiyata bakti atau guru honor di Indonesia, baik itu guru swasta maupun negeri. Para guru tersebut sebagian besar memperoleh imbalan di bawah upah minimum regional buruh. Pemerintah tengah pula menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Guru Non-PNS.

Jangan di sekolah swasta yang kebanyakan memiliki dana minim, sekolah negeri pun akan sulit memberikan honor memadai, ujar Suparman. Sekolah negeri di jenjang SD dan SMP misalnya, dilarang memungut iuran dan harus beroperasi dengan Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah yang jelas-jelas tidak memadai untuk operasional, tambahnya.

Saripah Efiana, Ketua Forum Guru Reformasi Indonesia, menambahkan, saat ini para guru honorer mengajar tanpa jaminan apa pun. Tidak ada gaji tetap, tunjangan kesehatan, dan pensiun. Padahal, semakin tua, mobilitas dan jumlah jam mengajar guru honorer semakin sedikit. Para guru honorer, yang setia mengajar puluhan tahun, telah sungguh-sungguh ingin mengabdi menjadi guru.

Agar para guru tidak berbondong-bondong menuntut menjadi pegawai negeri sipil, setidaknya mereka berhonor sesuai standar hidup layak, kata Saripah. Dia menambahkan, guru honor yang dikontrak sebagai guru bantu oleh pemerintah di Jakarta saja dikontrak dengan honor Rp 710.000 per bulan atau di bawah upah minimum regional DKI Jakarta yang besarannya sekitar Rp 1,2 juta. Kontrak pun diperpanjang dua tahun sekali, buruh saja tidak mau lagi dikontrak, ujarnya.

Sumber : Kompas Cetak
http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/05/07/
21235256/Duh..Masa.Guru.Honorer.Hanya.Andalkan.
Kebaikan.Sekolah.

Guru SD dan Kecerdasan Emosi

Artikel:
Guru SD dan Kecerdasan Emosi


Judul: Guru SD dan Kecerdasan Emosi
Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Edi Hendri Mulyana
Saya Dosen di UPI Kampus Tasikmalaya
Topik: Guru SD dan Kecerdasan Emosi
Tanggal: 22 Nopember 2008

KECERDASAN EMOSI BAGI GURU

I. Pendahuluan

Sudah kita mafhum bahwa banyak faktor yang turut menentukan kualitas pendidikan, seperti mutu masukan (siswa), sarana, manajemen, kurikulum, dan faktor-faktor instrumental serta eksternal lainnya. Tetapi mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan kualitas, relevansi, inovasi, dan efisiensi pendidikan maka salah satu komponen yang sangat menentukan bagi keberhasilan upaya tersebut adalah guru, khususnya peningkatan profesionalisme guru . Di sisi lain, profesi guru sepanjang waktu selalu saja mendapat sorotan tajam. Dewasa ini tidak sedikit gambaran atau wacana yang diangkat untuk menunjukkan citra guru sedang dituding menurun bersamaan dengan pencitraan penghargaan masyarakat - dan juga pemerintah - yang mulai terkesan proporsional dan professional terhadap profesi guru dengan fungsinya yang strategis. Meskipun demikian sebagai suatu bangsa yang besar dan masih senantiasa menghargai profesi guru sebagai pembimbing dan pengembang sumber daya manusia menghadapi masa depan, suara dukungan dan upaya bagi pengembangan profesi guru akhir-akhir ini sangat menggembirakan. Salah satunya adalah transformasi IKIP sebagai lembaga pembinaan profesi guru menjadi universitas, serta ditingkatkannya kewenangan PGSD untuk menyelenggarakan program S1 bagi guru-guru SD yang sudah memiliki masa kerja tertentu. Transformasi ini bertujuan antara lain agar dalam format manajemen Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang baru, mampu dihasilkan calon-calon guru yang lebih professional. Calon guru professional ini harus mampu mengantisipasi, menjalani, dan memberikan solusi bagi tantangan masa kini dan masa depan yang makin global, transparan, kompleks, dan kompetitif.

Alih-alih menurun, sejak kini hingga masa depan tantangan profesi keguruan semakin meningkat. Dalam Mengangkat Citra dan Martabat Guru (Dedi Supriadi, 1999:73-74) mengangkat suatu tantangan yang harus siap dihadapi guru dan pada saat yang sama harus dicarikan solusinya oleh berbagai pihak terkait (birokrasi dan organisasi kependidikan). Salah satunya berkaitan dengan masalah ekologi profesi bagi guru, terutama guru SD. Pekerjaan guru (mendidik) yang mulia dan seharusnya menyenangkan, seringkali malah menjadi sumber ketegangan lantaran iklim dan kondisi kerja yang terlalu sarat dengan beban tugas-tugas birokrasi, beban sosial-ekonomi dan tantangan kemajuan karir yang terkait erat dengan jaminan hak-hak kesejahteraan guru. Dalam hal beban birokrasi, guru (SD) harus berhadapan dengan pekerjaan-pekerjaan rutin administrasi yang bukan tugas-tugas profesional. Beban sosial antara lain terkait dengan tuntutan masyarakat yang masih memandang bahwa guru (SD) adalah sosok manusia serba tahu dan serba bisa. Tidak sedikit orangtua yang memiliki tuntutan yang melampaui kemampuan guru (SD) agar anak mereka menjadi serba bisa sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, kondisi objektif di lapangan sangat mungkin guru (SD) menghadapi pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan, informasi, dan teknologi -termasuk masalah kependidikan, yang menuntut dirinya harus lebih profesional dan bahkan siap 'bersaing' dengan peserta didik dalam hal itu. Beban-beban yang sudah berat itu, makin menjadi kompleks manakala guru (SD) -terutama yang hidup dikota - juga harus berjuang meningkatkan kemampuan finansial dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang memang masih jauh dapat dipenuhi dengan gaji mereka. Kondisi semua ini, dapat diprediksi kuat akan sangat berpengaruh timbale balik terhadap profil psikologis guru.

Beranjak dari paparan di atas, tugas professi guru masa depan sangat berat. Ia bukan saja harus memiliki sejumlah kompetensi akademis semisal penguasaan materi pelajaran, kepiawaian dalam merancang, mengelola, dan mengevaluasi pembelajaran dengan berbagai metode mutakhir, serta terampil dalam menggunakan alat peraga dan media pembelajaran; melainkan juga ia harus memiliki kematangan dan ketegaran kepribadian. Aspek kepribadian sebagai unsur penting dalam kinerja guru profesional akhir-akhir ini mulai banyak diangkat kembali oleh para pakar setelah selama waktu yang cukup panjang tersisihkan oleh gencarnya pembahasan teknis metodologis mengajar dengan landasan gagasannya diangkat dari aliran-aliran Behavioristik: teori belajar, conditioning, hukum pengaruh, dan Kognivistik. (Dedi Supriadi, 1999:10; Mohamad Surya, 2003:43: H.A.R Tilaar, 1999:295). Salah satu aspek yang berkaitan dengan kematangan dan ketegaran kepribadian adalah kecerdasan emosi (Emotional Intelligence) atau Emotional Quotient (EQ). Kecerdasan ini berkaitan antara lain dengan kemampuan seseorang (guru) dalam mengelola emosi terhadap diri dan orang lain, menghadapi kesulitan dan kesuksesan hidup, kasih sayang, cinta kasih yang tulus, dan tanggung jawab. Sehubungan dengan tugas berat guru (SD) di masa depan, maka jelas tidak bijaksana kalau LPTK penghasil calon guru tidak mempersiapkan mereka dengan pembinaan yang menjadikannya sebagai calon guru yang memiliki kematangan kepribadian dengan kecerdasan emosi yang optimal. Pembinaan ini sangat erat kaitannya dengan tugas-tugas bimbingan dan konseling. Sehubungan dengan itu maka peran Bimbingan dan Konseling -yang selama ini 'guru yang dibina' terkesan disiapkan dan diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan di pendidikan dasar dan menengah - harus secara organik dan resmi difungsikan di LPTK

Makalah ini ditulis dengan tujuan menegaskan kembali perlunya para pengelola dan pembina LPTK khususnya PGSD -terutama para dosen mata kuliah dan petugas Bimbingan dan Konseling- untuk secara bersungguh-sungguh berorientasi kepada upaya aktualisasi karakteristik calon guru yang professional dalam berbagai penyelenggaraan perkuliahan. Selain itu, berdasarkan temuan-temuan inovatif serta tuntutan realistis maka harus ada program untuk mengakrabkan para mahasiswa calon guru terhadap konsep-konsep kecerdasan emosi, serta melakukan studi untuk mengetahui peta atau profil kecerdasan emosional (EQ) civitas akademika di lingkungan kerja LPTK (dosen, karyawan, atau aktivis kampus). Hasil studi ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai titik tolak pembinaan mahasiswa calon guru terutama dalam hal memfasilitasi pengem-bangan kecerdasan emosi mereka. Hal itu didasarkan pada suatu asumsi dasar sebagaimana dikemukakan Gottman & DeClaire (1998:2) bahwa menjadi pengelola pendidikan (guru) yang baik membutuhkan lebih dari pada sekedar intelek, melainkan menyentuh dimensi kepribadian dan kematangan emosi. Permasalahannya adalah, bagaimanakah profil guru (SD) profesional itu? Serta bagimana pula profil kecerdasan emosi? yang sudah barang tentu kedua hal itu harus dimiliki guru (SD) dalam menjalankan profesinya serta mengantisipasi tuntutan kekinian dan masa depan yang akan dihadapi.

Sistimatika makalah sangat sederhana. Setelah pendahuluan di bagian pertama, pada bagian kedua akan disajikan kajian singkat teori berkenaan dengan karakteristik guru (SD) profesional dan konsep-konsep dasar kecerdasan emosi; setelah itu data/informasi pendukung dan hasil studi terdahulu beserta diskusi dan pembahasan akan disajikan pada bagian ketiga; dan akhirnya bagian akhir memuat kesimpulan dan saran.

II. Guru SD Masa Depan: Profesional Dan Kecerdasan Emosi

A. Profesionalisme Guru

1. Pengertian dan Ciri-ciri Profesi

Dalam keseluruhan kegiatan pendidikan, guru memiliki posisi sentral dan strategis. Karena posisinya tersebut, baik dari kepentingan pendidikan nasional maupun tugas fungsional guru, semuanya menuntut agar pendidikan dilaksanakan secara profesional. Pembahasan tentang guru profesional terkait dengan beberapa istilah, yaitu profesi, profesional itu sendiri, profesionalisme, profesionalisasi, dan profesionalitas.

Profesi adalah pernyataan pengabdian pada suatu pekerjaan atau jabatan (Piet A Sahertian, 1994:26), dimana pekerjaan atau jabatan tersebut menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Profesional menunjuk pada orang atau penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. Profesionalisasi menggambarkan proses menjadikan seseorang sebagi profesional melalui pendidikan. Profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi yang menyangkut sikap, komitmen, dan kode etik; profesionalisme bisa tinggi, sedang, atau rendah. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan keprofesiaan biasa disebut profesionalitas (Dedi Supriadi, 1999:94-95).

Penting untuk dicermati bahwa profesi memiliki beberapa ciri pokok. Menurut Dedi Supriadi (1999:96) cirri-ciri tersebut ialah, pertama, pekerjaan tersebut mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat. Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang 'lama' dan intensif serta dapat dipertanggungja-wabkan (accountable). Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu (a systematic body of knowledge). Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan terhadap masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok memperoleh imbalan finasial atau material.

2. Guru Profesional

Proses pendidikan di dalam masyarakat yang semakin maju, demokratis dan terbuka menuntut suatu interaksi antara pendidik dan peserta didik secara profesional. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh guru profesional, yaitu guru yang memiliki karakteristik profesionalisme. Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat. Untuk itu ia harus telah memiliki kualifikasi kompetensi yang memadai: kompetensi intelektual, sosial, spiritual, pribadi dan moral (Mohamad Surya, 2003:28). Sedangkan H.A.R Tilaar (1999:205) menggagaskan profil guru profesional abad 21 sebagai berikut.

1) Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing personality) sebagaimana dirumuskan Maister 'professionaism is predominantly an attitude, not a set of competencies only. Ini berarti bahwa seorang guru profesional adalah pribadi-pribadi unggul terpilih;

2) Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat. Melalui dua hal ini seorang guru profesional akan menginspirasi anak didiknya dengan ilmu dan teknologi. Guru profesional semestinya ia adalah 'ilmuwan' yang dibentuk menjadi pendidik.

3) Menguasai keterampilan untuk membangkitkan minat dan potensi peserta didik. Oleh karena itu seorang guru profesional harus lah menguasai keterampilan metodologis membelajarkan siswa. Karakteristik ini yang membedakan profesi guru dari profesi lainnya. Jika karakteristik ini tidak secara sungguh-sungguh dikuasai guru, maka siapa saja dapat menjadi 'guru' seperti yang terjadi sekarang ini. Akibat lebih lanjut dari ini adalah profesi guru akan kehilangan 'bargaining position'.

4) Pengembangan profesi yang berkesinambungan. Propesi guru adalah profesi mendidik. Seperti halnya ilmu mendidik yang senantiasa berkembang, maka profil guru profesional adalah guru yang terus menerus mengembangkan kompetensi dirinya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan secara institusional (LPTK), dalam praktik pendidikan, atau secara individual.

Sejalan dengan gagasan HAR Tilaar di atas, Dedi Supriadi (1999:98) mengutip Jurnal Education Leadership edisi Maret 1993 mengenai lima hal yang harus diraih guru agar menjadi profesional. Kelima hal tersebut adalah.

1) Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.

2) Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa.

3) Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.

4) Guru mampu berpikir sistimatis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu bagi guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik buruk dampaknya pada proses belajar siswa.

5) Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

Kelima hal di atas amat sederhana dan pragmatis. Justru karena keseder-hanaan itu akan membuat sesuatu mudah dicapai.
Untuk meneguhkan kesuksesan kinerja pendidik sebagai guru profesional dan merupakan jabatan strategis dalam membangun masyarakat, Mohamad Surya (2003:290-292) menekankan perlunya seorang guru memiliki kepribadian efektif. Kepribadian merupakan keseluruhan perilaku dalam berbagai aspek yang secara kualitatif akan membentuk keunikan atau kekhasan seseorang dalam interaksi dengan lingkungan di berbagai situasi dan kondisi. Kepribadain efektif seorang guru adalah kepribadian berkualitas yang mampu berinteraksi dengan lingkungan pendidikan yang sebaik-baiknya agar kebutuhan dan tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif.

Kepribadian efektif memiliki sejumlah kompetensi yang bersumber pada komponen penguasaan subyek (materi pelajaran), kualitas profesional, penguasaan proses, kemampuan penyesuaian diri, serta kualitas kepribadiannya. Kepribadian efektif akan terwujud melalui berfungsinya keseluruhan potensi manusiawi secara penuh dan utuh melalui interaksi antara diri dengan lingkungannya. Menurut William D. Hitt (1993) potensi manusiawi itu antara lain adalah daya nalar yang bertumpu pada empat jenjang anak tangga berupa:

(1) Coping, yaitu kemampuan untuk melakukan tindakan dalam menghadapi dunia sehari-hari dengan baik;

(2) Knowing, yaitu kemampuan memahami kenyataan dan kebenaran dunia sehari-hari;

(3) Believing, keyakinan yang melandasi berbagai tindakan, dan

(4) Being, yaitu perwujudan diri yang otentik dan bermakna.

Jika kita cermati karakteristik kepribadian efektif sebagaimana diuraikan di atas, nampak bahwa unsur-unsurnya erat berkaitan dengan faktor-faktor kompetensi dan potensi psikologis seseorang. Salah satu potensi psikologis manusia yang saat ini mendapat kajian intensif karena diyakini sebagai salah satu penentu dominant bagi efektif tidaknya kepribadian seseorang dalam berinteraksi dan mengatasi persoalan hidup sehari-hari adalah kecerdasan emosi (EQ, Emotional Quotient).

B. Kecerdasan Emosi

1. Pusat Kecerdasan Emosi dan Kecerdasan Rasional dalam Otak.

Otak manusia adalah massa protoplasma yang paling kompleks yang pernah dikenal di alam semesta. Organ ini terdiri dari tiga bagian dasar, masing-masing dengan struktur saraf tugas-tugas tertentu, yang oleh Dr. Paul McLean (1990) disebut "otak triune". Ketiga bagian tersebut adalah: batang atau otak reptil, sistem limbik atau otak mamalia, dan neokorteks (Bobbi DePorter & Mike Hernacki;1999).

Dalam buku Quantum Learning dijelaskan bahwa bagian manusia yang disebut otak mamalia (sistem limbik) bertanggung jawab atas fungsi-fungsi emosional dan kognitif serta pengaturan bioritme seseorang, seperti pola tidur, lapar, haus, tekanan darah, gairah seksual, dan metabolisme dalam tubuh. Dalam mekanisme yang terjadi pada sistem limbik inilah kecerdasan emotional (EI = Emotional Intelligence, nama lain dari EQ) seseorang ditentukan.

Joseph LeDoux (1992) seorang ahli saraf di Center for Neural Science di New York University mengungkapkan bahwa dalam saat-saat yang kritis kecerdasan emosi akan lebih cepat menentukan keputusan dari pada kecerdasan intelektual. Hal itu sejalan dengan kajian Dr. Jalaluddin Rakhmat (1999) yang menyimpulkan bahwa kecerdasan emosi sangat mempengaruhi manusia dalam mengambil keputusan. Bahkan tidak ada satu pun keputusan yang diambil manusia murni dari pemikiran rasional kerena seluruh keputusan manusia memiliki warna emosional.

2. Konsep Dasar Kecerdasan Emosi

Istilah "Emotional Intelligence, kecerdasan emosional" - selanjutnya disebut kecerdasan emosi - pertamakali dilontarkan pada tahun 1990 oleh psikolog Peter Salovey dari Harvard University dan John Mayer dari University of New Hampshire. Kecerdasan ini berhubungan dengan kualitas-kualitas psikologis tertentu yang oleh Salovey dikelompokkan ke dalam lima karakter kemampuan:

(1) Mengenali emosi diri; wilayah ini merupakan dasar kecerdasan emosi. Penguasaan seseorang akan hal ini akan memiliki kepekaan atas pengambilan keputusan-keputusan masalah pribadi.

(2) Mengelola emosi; kecerdasan emosi seseorang pada bagian ini ditunjukkan dengan kemampuan untuk menghibur diri sendiri, melepaskan kecemasan, kemurungan, atau ketersinggungan sehingga dia dapat bangkit kembali dengan jauh lebih cepat dari kemerosotan dan kejatuhan dalam kehidupan.

(3) Memotivasi diri sendiri; kecerdasan ini berhubungan dengan kamampuan seseorang dalam membangkitkan hasrat, menguasai diri, menahan diri terhadap kepuasan dan kecemasan. Keberhasilan dalam wilayah ini akan menjadikan seseorang cenderung jauh lebih produktif dan efektif dalam hal apa pun yang mereka kerjakan.

(4) Mengenali emosi orang lain. Berkaitan erat dengan empati, salah satu kecerdasan emosi yang merupakan "keterampilan bergaul" dasar. Orang yang empatik lebih mampu menangkap sinyal-sinyal sosial yang tersembunyi yang mengisyaratkan apa-apa yang dibutuhkan atau dikehendaki orang lain.

(5) Membina hubungan. Seni membina hubungan, menuntut kecerdasan dan keterampilan seseorang dalam mengelola emosi orang lain. Sangat diperlukan untuk menunjang popularitas, kepemimpinan, dan keberhasilan antar pribadi.

3. Kecerdasan Emosi Eksekutif.

Kecerdasan Emosional Eksekutif (EQ-Executive) secara singkat dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam mengelola emosi dalam rangka menghadapi dan memberikan tindakan antisipasi maupun solusi terhadap prob-lematika yang dhadapi dalam menjalankan profesi dalam suatu intitusi. Berdasarkan gagasan Robert K Cooper & Ayman Sawaf (2001), EQ-Executive yang akan analisis dalam penelitian ini didasarkan kepada empat pilar utama:

(1) Kesadaran Emosional Literasi; bertujuan membangun tempat kedudukan bagi kepiawaian dan rasa percaya diri pribadi melalui kejujuran emosi, energi emosi, umpan balik emosi, intuisi, rasa tanggung jawab dan koneksi.

(2) Kebugaran emosi; bertujuan mempertegas kesejatian, sifat dapat dipercaya, dan keuletan, memperluas kepercayaan, dan kemampuan mendengarkan, mengelola konflik dan mengatasi kekecewaan dengan cara palinmg konstruktif.

(3) Kedalaman emosi (emotional deepth); mengeksplorasi cara-cara menye-laraskan hidup dan kerja dengan potensi serta bakat unik seseorang, mendukungnya dengan ketulusan, kesetiaan pada janji, rasa tanggung jawab yang pada gilirannya memperbesar pengaruh tanpa mengobral kemenangan.

(4) Al-kimia emosi (emotional alchemi); memperdalam naluri dan kemampuan kreatif untuk mengalir bersama masalah-masalah dan tekanan-tekanan dan bersaing demi masa depan dengan membangun ketarampilan untuk lebih peka akan adanya kemungkinan-kemungkinan solusi yang masih tersembunyi dan peluang yang masih terbuka.

Indikator-indikator yang menunjukkan seberapa jauh karakter-karakter dari masing-masing pilar di atas terdapat pada diri seseorang dalam penelitian ini akan diungkap dengan instrumen EQ_MAPTM. Instrumen ini merupakan hasil penelitian yang mendalam, andal secara statistik dan teruji secara baku terhadap tenaga kerja di USA dan Kanada. Instrumen ini berupaya mengungkap 21 skala profil kecerdasan eksekutif yaitu:

(1) Peristiwa dalam hidup (12) Belaskasihan

(2) Tekanan pekerjaan (13) Cara pandang

(3) Tekanan masalah pribadi (14) Intuisi

(4) Kesadaran diri emosi (15) Radius kepercayaan

(5) Ekspresi emosi (16) Daya pribadi

(6) Kesadaran emosi terhadap orang lain (17) Integritas

(7) Intensionalitas (18) Kesehatan umum

(8) Kreativitas (19) Kualitas hidup

(9) Ketangguhan (20) Relatioship Quotient

(10) Hubungan interpersonal (21) Kinerja Optimal

(11) Ketidakpuasan konstruktif

Dalam EQ-Map dua puluh satu skala profil EQ-eksekutif di atas selanjutnya dibagi ke dalam lima kategori. Kelima kategori tersebut adalah: Situasi saat ini, Keterampilan Emosi, Kecakapan Emosi, Nilai-nilai EQ dan Keyakian, dan Hasil-hasil EQ.

a. Situasi Saat Ini

Kategori ini menggambarkan profil seberapa besar kualitas emosi seorang pekerja dalam menghadapi berbagai peristiwa yang dialami baik di keluarga, masyarakat maupun tempat yang bersangkutan bekerja. Hal tersebut meliputi:

1) Peristiwa dalam Hidup

Berkaitan dengan ketangguhan seseorang dalam menghadapi berbagai peristiwa keseharian yang secara umum bisa berfungsi sebagai sumber keter-tekanan (stress). Peristiwa tersebut misalnya: ancaman diberhentikan, keluar, atau pensiun; berhadapan dengan pekerjaan baru atau pimpinan baru; penciutan atau perubahan struktur kepegawaian di tempat kerja; kerugian finansial atau berkurangnya pendapatan; kematian seseorang teman dekat atau keluarga; ber-pindah, relokasi atau membeli rumah baru; kehadiran anggota baru dalam rumah tangga atau bertambahnya tanggungjawab dalam keluarga; menjadi kor-ban kejahatan atau berhadapan dengan masalah hokum; atau sakit atau cedera serius yang menimpa diri sendiri atau teman dekat/keluarga.

2) Tekanan Pekerjaan

Yang dimaksud adalah gambaran seberapa besar tekanan kondisi dan situasi pekerjaan terhadap kualitas emosi/diri seorang pekerja. Hal itu meliputi: hubungan dengan atasan langsung; keamanan pekerjaan; bergesernya prioritas pekerjaan; terlalu banyak pekerjaan atau membosankan; kontrol/pemantauan yang tidak luwes dari lembaga terhadap pekerjaan; kebijakan promosi dan penghargaan karir yang tidak adil dari pimpinan; tenggat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan; hilangnya komitmen terhadap pekerjaan; merasa tidak berguna atau tidak mampu bekerja; fleksibilitas jam kerja; perjalanan yang jauh ke tempat kerja.

3) Tekanan Masalah Pribadi

Skala ini mengungkapkan seberapa besar masalah-masalah pribadi menjadi sumber ketertekanan dalam menjalani pekerjaan. Masalah-masalah ter-sebut antara lain: kesulitan keuangan; bertambahnya tanggungjawab keluarga; konflik dengan atau berpisah dari rekan/partner; menurunnya kesehatan pri-badi; bermasalah dengan keluarga; tidak cukup waktu luang untuk keluarga; lingkungan yang berbahaya atau tidak aman; konflik seksual; konflik antara keluarga dan pekerjaan.

b. Keterampilan Emosi

Kategori ini menggambarkan profil seberapa besar kualitas seseorang dalam mengenali emosi dirinya, meliputi:

1) Kesadaran-diri Emosi

Berkaitan dengan kemampuan pikiran dan perasaan seseorang tentang diri sendiri antara lain dalam hal: menyebutkan perasaan; mendengarkan pera-saan sendiri; menyadari sepanjang waktu perasaan diri; menyatakan kemarahan dengan tepat; mengetahui alasan kesedihan; menyaring pola pikir orang lain dalam menilai diri sendiri; menikmati kehidupan emosi sendiri; takut terhadap emosi orang lain; keinginan menjadi orang lain; cermat memperhatikan peru-bahan fisik jika mengungkapkan emosi; menerima perasaan diri apa adanya.

2) Ekspresi Emosi

Membiarkan orang lain tahu bila mereka bekerja dengan baik; mengungkapkan emosi negatif; membiarkan orang lain tahu tentang keinginan/kebutuhan; mengungkapkan penghargaan terhadap orang lain; membiarkan orang lain tahu bila ada perasaan tidak enak yang mengganggu pekerjaan; meminta tolong kepada orang lain saat memerlukan bantuan; dalam interaksi dengan orang lain dapat merasakan perasaan mereka; tidak berpura-pura melakukan apa saja agar tidak tampak tolol di depan orang lain.

3) Kesadaran Emosi terhadap Oranglain

Dapat mengenali emosi orang lain dengan memperhatikan mata mereka; mudah berbicara dengan orang yang tidak satu sudut pandang; memperhatikan orang-orang yang memiliki kualitas positif; terdorong untuk menghibur orang lain; berpikir tentang perasaan orang lain sebelum mengungkapkan pandangan; selalu menjadi pendengar yang baik; dapat merasakan suasana hati suatu kelompok; dapat membuat orang yang baru kenal berbicara tentang mereka sendiri; dapat "membaca yang tersirat" ketika seseorang berbicara; kemampuan mengetahui bagaimana perasaan orang lain; dapat mengetahui perasaan seseorang kendati ia tidak bicara; dapat mengubah ekspresi emosi tergantung dengan siapa berhadapan; dapat mengetahui bila orang lain sedang merasa kesal.

c. Kecakapan Emosi

Kategori ini menggambarkan perilaku atau tujuan bertindak seseorang yang berkaitan dengan pengelolaan dorongan emosi. Hal itu antara lain:

1) Intensionalitas

Dapat dengan mudah mengabaikan gangguan-gangguan apabila perlu berkonsentrasi; mampu menyelesaikan hampir semua gagasan; tahu cara mengatakan "tidak" ketika harus demikian; tahu cara menghargai diri sendiri sesudah meraih suatu sasaran; dapat menyingkirkan dahulu imbalan-imbalan jangka pendek demi sasaran-sasaran jangka panjang; dapat memusatkan perhatian saya pada suatu tugas sampai selesai bila saya harus demikian; menerima tanggung jawab atas pengelolaan emosi; ketika berhadapan dengan suatu masalah, mengurusinya selekas mungkin; berpikir tentang yang saya inginkan sebelum bertindak; dapat menunda kepuasan pribadi demi sasaran yang lebih besar; dapat membicaraka permasalahan dengan diri sendiri; tidak marah apabila dikritik; mengetahui penyebab kemarahan.

2) Kreativitas

Memiliki gagasan proyek-proyek inovatif kepada lembaga; berpe-ran serta dalam berbagai informasi dan gagasan; meramal masa depan untuk memudahkan tujuan; memunculkan gagasan terbaik ketika sedang tidak memikirkannya; mempunyai gagasan-gagasan cemerlang baik yang berupa kilasan maupun yang tampak secara utuh; memiliki penginderaan yang baik mengenai kapan suatu gagasan akan berhasil atau gagal; tergerak oleh konsep-konsep yang baru dan tidak lazim; telah menerapkan proyek-proyek inovatif di lembaga; tergerak oleh gagasan-gagasan dan solusi-solusi baru; ahli dalam menggodok pemecahan masalah sampai menghasilkan sejumlah pilihan.

3) Ketangguhan

Dapat pulih dengan cepat sesudah merasa kecewa; dapat mem-peroleh dibutuhkan jika tekad sudah bulat; halangan atau masalah dapat telah menghasilkan perubahan-perubahan tak terduga ke arah yang lebih baik; mudah menunggu dengan sabar bila harus demikian; selalu ada lebih dari satu jawaban yang benar; tahu cara memuaskan seluruh bagian dalam diri; tidak suka menangguhkan suatu pekerjaan; tidak takut mencoba lagi bila pernah gagal dalam pekerjaan yang sama; mampu memutuskan bahwa masalah-masalah tertentu tidak berharga untuk dicemaskan; mampu menyantaikan diri bila mulai tegang; dapat melihat sisi humor suatu situasi; dapat mengesampingkan dahulu suatu masalah untuk mendapatkan perspektif yang lebih baik; bila menghadapi suatu masalah perhatian terpusat pada aspek-aspek yang dapat diperbuat untuk memecahkannya.

4) Hubungan Antar Pribadi

Dapat sedih bila kehilangan sesuatu yang penting; merasa nyaman bila bersama seseorang yang terlalu dekat secara emosional; mempunyai teman-teman yang dapat diandalkan dalam masa-masa sulit; banyak menunjukkan rasa sayang kepada teman-teman; bila mempunyai masalah, tahu harus pergi ke mana dan harus berbuat apa untuk mnemecahkannya; keyakinan dan nilai-nilai yang dianut menuntun tindakan saya sehari-hari; keluarga selalu siap bila dibutuhkan; yakin bahwa teman-teman sungguh peduli sebagai pribadi; mudah mendapatkan teman; tidak kesulitan bila harus menangis atau merasa sedih.

5) Ketidakpuasan Konstruktif

Sanggup berbeda pendapat dengan efektif untuk mengubah sesuatu; mengungkapkan perasaan meskiupun hal itu akan menimbulkan perbedaan pendapat; apabila suatu masalah datang merasa percaya diri sendiri untuk menyelesaikannya; tetap tenang bahkan dalam situasi yang membuat orang lain marah; tidak takut membuat masalah meskipun dapat menghindarinya; mudah mencapai kata sepakat dengan rekan-rekan kerja; mencari umpanbalik menge-nai kinerja diri; ahli dalam mengorganisasi dan memotivasi sebuah kelompok; senang menghadapi tantangan dan memecahkan masalah dalam pekerjaan; mendengarkan kritik dengan pikiran terbuka dan menerimanya bila dapat dibenarkan; membiarkan masalah mencapai titik kritis sebelum membicar-akannya; bila melontarkan komentar yang kritis perhatian terpusat pada perilaku bukan pada orangnya; tidak menghindari konfrontasi bila berhadapan dengan masalah.

d. Nilai-nilai EQ dan Keyakinan

Kategori ini menggambarkan perilaku atau tujuan bertindak seseorang yang berkaitan dengan pengelolaan dorongan emosi yang berhubungan dengan nilai-nilai keyakinan (belief). Termasuk ke dalam kategori ini adalah:

1) Belas Kasihan

Mampu melihat rasa sakit pada orang lain meskipun mereka tidak membicarakannya; dapat membaca emosi orang lain dari bahasa tubuh mereka; bertindak menurut etika dalam berurusan dengan orang lain; tidak akan ragu meninggalkan kesibukan guna menolong orang yang kesulitan.; memperhitung-kan perasaan orang lain dalam interaksi dengan mereka; dapat menempatkan diri dalam kedudukan orang lain; tidak ada orang yang tidak pernah/sulit dimaafkan; mudah memaafkan karena diri tidak sempurna; membantu orang lain menjaga harga dirinya dalam situasi sulit; tidak begitu mencemaskan kekurangan-kekurangan diri; tidak iri kepada orang yang lebih mampu.

2) Sudut Pandang

Melihat sisi positif pada segala sesuatu; mencintai kehidupan; mengetahui dan dapat menemukan solusi atas masalah yang sulit; percaya bahwa segala sesuatu biasanya membaik dengan sendirinya; tidak merasa frustasi dalam hidup meskipun banyak orang yang ingkar janji; menyukai diri apa adanya; melihat tantangan sebagai peluang untuk belajar; meskipun di bawah tekanan, percaya akan mendapatkan sebuah pemecahan.

3) Intuisi

Terkadang mendapat jawaban yang benar bagi suatu persoalan tanpa alasan yang jelas; firasat biasanya benar/terbukti; dapat menggambarkan sasaran-sasaran di masa datang; ketika merancang atau mengerjakan sesuatu sudah dapat melihat produk atau gambaran akhir meskipun saat ini belum selesai; percaya dengan impian sendiri meskipun orang lain tidak dapat me-lihat atau memahami semua itu.; ketika dihadapkan dengan pilihan yang sulit, dapat dengan mudah mengikuti kata hati; jarang mengubah tekad yang sudah bulat; diakui orang bahwa dapat meramal atau memiliki firasat yang tajam; tidak sulit menerima pandangan yang berbeda; mengandalkan dorongan hati ketika membuat keputusan.

4) Radius Kepercayaan

Percaya bahwa orang tidak akan memanfaatkan dirinya begitu saja; menaruh kepercayaan tanpa terlalu terikat dengan alasan; siapa pun mudah untuk dipercaya; menghormati siapa pun; mungkin saja imbalan orang lain layak lebih baik; mempercayai rekan dekat dalam pekerjaan; merasa bisa berbuat banyak; dalam hidup ini banyak yang adil atau layak; mencoba mengatasi masalah dengan rencana alternatif; ketika bertemu dengan orang-orang baru, banyak informasi pribadi yang diungkapkan kepada mereka.

5) Daya Pribadi

Merasa dapat membuat apa pun terjadi; memandang bahwa nasib tidak begitu berperan penting dalam hidup; demi perbaikan mampu menentang hierarki yang mapan di tempat bekerja; merasa bahwa keadaan masih dapat dikendalikan; tidak begitu membutuhkan pengakuan dari orang lain atas karya sendiri; mudah menyukai sesuatu; tidak sulit menerima pujian; merasa mempunyai kemampuan untuk mendapatkan yang diinginkan; merasa dapat mengendalikan hidup; tidak merasa takut dan lepas kendali apabila segala sesuatu berubah dengan cepat; senang bertanggung jawab atas sesuatu; tahu yang diinginkan kemudian setelah memperoleh yang lain.

6) Integritas

Senantiasa bersedia mengakui kesalahan yang diperbuat; tidak merasa seperti seorang penipu, pengecoh atau pembohong; siap pindah kerja jika tidak bersemangat lagi dengan pekerjaan; memandang pekerjaan sebagai perpanjangan dari sistem nilai pribadi; berupaya keras untuk tidak pernah berbohong; tidak bisa menerima suatu situasi yang tidak mempercayai dirinya; tidak membesar-besarkan kemampuan karena ingin memperoleh kesempatan yang lebih baik; senantiasa berterus terang meskipun yang dihadapi sangat sulit; tidak bisa mengerjakan sesuatu pekerjaan yang bertentangan dengan keyakinan.

d. Hasil-hasil EQ

Kategori ini berkaitan dengan peristiwa-peristiwa kedirian seseorang yang diduga kuat sebagai konsekuensi dari kualitas EQ yang bersangkutan. Meliputi hal-hal sebagai berikut.

1) Kesehatan Secara Umum

a) Gejala-Gejala Fisik yang Sering Dirasakan:

Seberapa sering mengalami hal-hal berikut adalah ukuran kualitas kesehatan fisik secara umum; yaitu nyeri punggung bukan karena cedera; mengalami masalah berat badan (kelebihan atau kekurangan); sakit kepala karena tegang; sakit kepala karena migren; pilek atau gangguan pernafasan bukan karena perubahan cuaca/asma; mengalami masalah perut (kembung atau tidak normal buang air besar); nyeri dada bukan karena cedera; sakit dan nyeri pada bagian tubuh yang sulit dijelaskan; nyeri atau sakit kronis lain selain yang telah dijelaskan.

b) Gejala-Gejala Perilaku yang Sering Muncul:

Seberapa sering mengalami hal-hal berikut adalah ukuran kualitas perilaku sehat secara umum; yaitu mengalami masalah yang berhubungan dengan makan (hilang selera, tidak teratur, terus menerus); merokok dalam kapasitas di luar kebiasaan selama ini; minum minuman beralkohol; minum obat penenang; minum aspirin atau obat penghilang rasa sakit (nyeri) lain; kebiasaan minum obat-obat lain; menarik diri dari hubungan dekat dengan pihak/orang lain; mengkritik, menyalahkan atau melecehkan orang lain; merasa menjadi korban atau dimanfaatkan oleh orang lain; kecanduan menonton TV (> 2 jam sehari); melakukan kegiatan rekreatif/bermain lebih dari 2 jam sehari; tidak menyukai campur tangan orang lain; kerap mengalami kecelakaan fisik/cedera

c) Gejala-Gejala Emosi:

Seberapa sering mengalami hal-hal berikut adalah ukuran kualitas kesehatan jiwa secara umum; yaitu sulit berkonsentrasi; merasa kelebihan beban pekerjaan; perhatian mudah teralihkan; tidak mudah melupakan sesuatu yang berkesan negatif/terus cemas; merasa depresi, kesal atau putus asa; merasa kesepian; pikiran terasa kosong; merasa letih atau kelebihan beban; sulit memantapkan hati atau membuat keputusan; sulit memulai suatu kegiatan/sulit menenangkan diri untuk memulai suatu kegiatan

2) Kualitas Hidup

Merasa puas sekali dengan hidup yang dijalani saat ini; merasa kuat sehat dan bahagia; merasakan kedamaian dan kesejahteraan di dalam hati; tidak terlalu merasa perlu membuat banyak perubahan dalam hidup agar betul-betul bahagia; hidup dirasakan dapat memenuhi kebutuhan yang paling dalam; mendapatkan lebih banyak dari pada yang diharapkan dari hidup ini; menyukai diri sebagaimana adanya; bekerja terasa menyenangkan; merasa telah menemukan pekerjaan yang bermakna; merasa berada dalam jalur yang mengantarkan kepada kepuasan; merasa telah mengerahkan sebagian besar kemampuan diri.

3) Relationship Quotient

Terdapat sejumlah orang yang berhubungan (relation) pada tingkat lebih dalam; jujur kepada orang-orang yang akrab sebagaimana mereka pun jujur kepada dirinya; menyayangi seseorang secara mendalam; mudah mene-mukan orang-orang yang dapat diajak bergaul; dapat membuat komitmen jangka panjang dengan siapa saja untuk suatu hubungan; menyadari bahwa dirinya bermakna/ penting bagi banyak orang; merasa mudah mengatakan kepada orang-orang bahwa dirinya peduli kepada mereka

4) Kinerja Optimal

Merasa puas dengan kinerja saat ini; rekan-rekan kerja memandang bahwa diri kita memudahkan komunikasi yang baik di antara anggota kelompok; tidak merasa terkucil dalam pekerjaan; mudah mengerahkan perhatian pada tugas yang harus dikerjakan; dalam tim kerja, dilibatkan dalam pembuatan keputusan; tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi komitmen atau menyelesaiakan tugas; terus berusaha meningkatkan kinerja diri agar dapat menghasilkan yang terbaik.

III. Diskusi, Temuan Terdahulu dan Pembahasan

Pada bagian ini penulis memandang penting untuk terlebih dahulu menjelaskan istilah profesional pada kata Guru Profesional. Istilah profesional pada tulisan ini tidak merujuk kepada penggunaan istilah tersebut pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) -yang seringkali menimbulkan kerancuan dalam wacana dilapangan - yang menyatakan "Pendidikan tinggi terdiri dari pendidikan akademik dan pendidikan profesional." Yang dimaksud dengan pendidikan akademik adalah pendidikan yang sebagian besar porsinya ditujukan untuk penguasaan dan pengembangan ilmu dengan bobot keterampilan yang lebih sedikit. Pendidikan akademik adalah program gelar (Sarjana/S-1, Magister/S-2, Doktor/S-3) yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas. Di pihak lain, pendidikan profesional adalah pendidikan yang bobot pembekalan keterampilannya lebih banyak dari pada penguasaan teori atau konsep karena memang peserta didik disiapkan untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan yang ada dalam masyarakat.

Dalam istilah lain disebut juga pendidikan non-gelar. Pendidikan profesional diselenggarakan oleh akademi dan politeknik dalam bentuk program Diploma, juga oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas. Pengertian ini mengundang tafsiran yang rancu sekan-akan pendidikan akademik tidak menyiapkan lulusannya siap kerja dan profesional. Oleh karenanya, guru profesional atau pendidikan profesional dalam makalah ini dimaksudkan sebagai lulusan pendidikan yang selain memiliki keterampilan khusus juga meliputi dimensi penguasasaan keilmuan, social, etik/moral, serta nilai-nilai kemanusiaan dari suatu pekerjaan. Tidak jadi soal apakah ia lulusan program diploma atau program strata (S1, S2 atau S3).

Jika kita cermati sejumlah karakteristik guru profesional sebagaimana dikemukakan pada halaman-halaman terdahulu, di samping berkaitan dengan hal-hal yang bersifat akademis dan keterampilan akan ditemukan beberapa pernyataan yang lebih kental nuansa moral-psikologisnya misalnya: tanggung jawab, memiliki kepribadian yang matang dan berkembang, bermoral, spiritual, komitmen terhadap kepentingan siswa, mampu berpikir reflektif dan korektif, serta memiliki kepribadian yang efektif. Karakter guru profesional yang demikian itu jelas sangat diperlukan ada pada diri guru (SD) sebagai modal utama dalam menghadapi tantangan kekinian dan masa depan yang makin kompleks: kepesatan perkembangan iptek, persaingan hidup dan karir yang semakin garang dan tajam, serta tuntutan kualitas hidup dan pendidikan di tengah-tengah masyarakat yang makin tinggi.

Oleh karenanya maka penyelenggaraan program pendidikan untuk calon guru -khususnya guru SD - oleh LPTK harus diarahkan pada upaya mempersiapkan guru yang cakap secara profesional serta memiliki kematangan pribadi dengan kecerdasan emosi yang memadai dan tangguh. Berdasarkan hal itu, dapat diasumsikan bahwa untuk menghasilkan pencapaian tersiapkannya calon guru (SD) yang professional yang mampu mengantisipasi tuntutan kompleks masa kini dan masa depan, maka harus dirancang sedemikian rupa suatu layanan managerial yang dapat berfungsi memfasilitasi perkembangan kecerdasan emosional para mahasiswa calon guru tersebut; terutama yang menyangkut kecerdasan dalam menghadapi dan mengatasi berbagai problema pencapaian kesuksesan karir atau prestasi belajar, yang dikenal dengan kecerdasan eksekutif (EQ-Executive).

Gagasan perlunya LPTK secara terprogram mematangkan kepribadian dan kecerdasan emosi para mahasiswa calon guru (SD) bukan sesuatu yang mengada-ada melainkan juga didasarkan pada hasil analisis berbagai literature. Berbagai informasi menunjukkan bahwa salah satu alasan umum yang dapat memicu timbulnya perilaku menyimpang dari seseorang - termasuk guru - dalam memberikan reaksi terhadap lingkungan, semisal pesismis dan konsep diri yang negatif, pada umumnya bukan karena rendahnya kualitas skill dan kemampuan akademis semata, melainkan karena mereka tidak memiliki kematangan kepribadian atau kecerdasan emosinya kurang; misalnya rendahnya kemampuan (skill) untuk mencapai apa yang diinginkan (need for achievement) atau rentannya kesiapan psikologis mereka dalam berhadapan dengan imbalan (reward) yang tertangguhkan; atau mereka itu memiliki internal locus of control (kemandirian) yang lebih rendah dibandingkan dengan kecenderungan external locus of control (ketergantungan kepada yang lain) dalam dirinya (Asmawi Zainul, 1999:13).

Goleman (1998) memperkuat bahwa perilaku-perilaku menyimpang yang disebabkan oleh rendahnya kecerdasan emosional (Emotional Intelligence) mereka berkaitan dengan ketidakmatangan kondisi psikologis yang bersangkutan dalam hal: memotivasi diri dan bertahan menghadapi frustasi; mengendalikan dorongan hati dan tidak melebih-lebihkan kesenangan; mengatur suasana hati dan menjaga agar beban stres tidak melumpuhkan kemampuan berpikir; berempati dan berdoa. Dengan kata lain, perilaku menyimpang baik dari para remaja (termasuk mahasiswa) maupun kaum profesional (guru) mengindikasikan betapa rendahnya Kecerdasan Emotional mereka.

Dari sejumlah penelitian yang telah dilakukannya Goleman berkesim-pulan bahwa kesuksesan karir seseorang 80% ditentukan oleh kecerdasan emosi (EQ)-nya. Berdasarkan sejumlah hasil penelitian tersebut, bahkan terbukti bahwa Kecerdasan Pikiran (IQ) atau Kecerdasan Akademis semata-mata praktis tidak menawarkan persiapan untuk menghadapi gejolak yang ditimbulkan oleh kesulitan-kesulitan hidup. Oleh karenanya, ia mengingatkan bahwa dalam institusi pendidikan (formal maupun informal) perlu dibangun suatu mekanisme yang cukup efektif dalam menciptakan kondisi emosional yang kondusif (Goleman,1998:47).

Robert K Cooper & Ayman Sawaf (2001) pada bagaian pendahuluan dari bukunya (Executive EQ) menegaskan bahwa jika pada abad 20 kesuksesan profesi seseorang diasumsikan sangat ditentukan oleh IQ, maka berdasarkan bukti-bukti yang banyak di penghujung abad 21, dapat ditegaskan bahwa kesuksesan seseorang dalam menghadapi tugas-tugas kehidupan adalah ditentukan oleh kecerdasan emosional (EQ). Lebih spesifik lagi keduanya mengenalkan 'Executive EQ' sebagai variabel penting bagi kesuksesan profesi seseorang. Jika kita memandang tugas mendidik dari seorang guru merupakan suatu wujud tugas eksekutif dalam pengertian professional yang menuntut kompetensi dan kredibilitas tertentu maka pikiran Robert K Cooper & Ayman Sawaf sangat layak untuk dipertimbangkan oleh para pengelola LPTK yang mempersiapkan calon guru (SD).

Landasan empirik lainnya bagi hal ini adalah hasil penelitian serial selama tidak kurang dari dua puluh tahun dari John Gottman (1998), yang dilakukan terhadap tidak kurang dari 119 keluarga, yang menemukan bukti-bukti kuat bahwa mereka yang memiliki EQ yang relatif baik, mampu memperoleh nilai akademis yang lebih tinggi, mampu bergaul lebih baik, tidak banyak mengalami masalah tingkah laku, dan tidak mudah terpancing untuk melakukan tindak kekerasan bila dibanding-kan dengan anak-anak yang orangtuanya tidak mempraktekkan hal semacam itu. Teori dan bukti empiris Kecerdasan Emosional (EQ) memberikan harapan dan optimisme baru terhadap pengembangan kualitas profesi kependidikan, khususnya di lingkungan LPTK.

Persoalan selanjutnya adalah, dengan cara bagaimana pembinaan calon guru (SD) yang profesional dan memiliki kecerdasan emosi di lakukan di LPTK. Dengan mengadaptasi sebagian gagasan HAR Tilaar (1999:368-378), Dedi Supriadi (1999) berikut adalah hal-hal yang perlu dipertimbangan untuk menjawab persoalan tersebut.

Pertama, perlu dipelihara dan ditingkatkan ekologi kampus yang kondusif bagi penyelenggaraan perkuliahan yang demokratis, menjunjung tinggi hak asasi manusia (mahasiswa), kemudahan mengakses informasi, mendorong perkembangan ilmu dan teknologi, serta menanamkan kegandrungan terhadap orientasi kualitas dalam berbagai segi kehidupan (kampus).

Kedua, memelihara dan meningkatkan kondisi kampus yang memberda-yakan mahasiswa. Ada empat modal dasar yang berperan dalam proses pemberdayaan mahasiswa di dalam kampus yaitu dosen, mahasiswa, tenaga administratif, dan sarana pendukung. Keempat komponen ini saling kait-mengkait dalam memberdayakan mahasiswa dengan dukungan birokrasi kampus yang 'cair' (tidak kaku); semangat inovatif dan eksploratif dosen yang tetap akrab, ramah, santun namun tetap tegas; mengembangkan dan mendukung penalaran kritis mahasiswa; menjunjung tinggi disiplin; beorientasi pada kualitas; dan penyediaan sarana yang memadai.

Ketiga, adanya usaha intensif, terorganisir dan terus menerus untuk terjadinya kolaborasi antara para guru (calon guru) sehingga terjadi berbagi pengalaman dalam hal cara-cara menguasai dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pedagogi secara umum maupun didaktik-metodik secara khusus yang berlaku pada setiap mata pelajaran.

Keempat, Jika kita mensepakati bahwa unsure emosi yang paling asasi dalam mendidik adalah kasih sayang, maka sejak mereka (calon guru) memasuki dunia perkuliahan di LPTK, biasakan sejak dini mereka memasuki pembelajaran dengan Pedagogi Kasih Sayang. Pesan ini merujuk kepada falsafah belajar dalam Islam yang sejak awal menyuruh belajar (membaca) dengan atas nama Tuhan. Wahyu pertama yang diterima Nabi Muhammad saw berbunyi "Bacalah! Dengan nama Tuhanmu. . ." Sedangkan nama tuhan yang pertama dikenalkan kepada manusia dan terdapat dalam hampir seluruh surat al-Quran adalah "Ar-rohman dan Ar-rohim, Yang Maha Kasih dan Maha Sayang". Benar apa yang dikatakan Federico Mayor, mantan Mentri Pendidikan Spanyol, ". . . There is only one pedagogy . .the pedagogy of love" (hanya ada satu pedagogi. yaitu pedagogi kasih sayang). Dasar pendidikan adalah kasih sayang, cinta kasih yang tulus. Kalau guru sudah kehilangan kasih sayang kepada muridnya, maka saat itulah pendidikan mulai kehilangan jati dirinya. Ironisnya, hampir selama tiga dasawarsa terakhi, para calon guru di LPTK sejak awal lebih sering bersentuhan - bahkan bergaul - dengan ilmu pendidikan 'modern' yang mulai kehilangan sentuhan kasih sayang dan kepekaannya pada anak manusia. Pendekatan, model, metode, teknik dan bahkan instrumen pembelajaran yang diajarkan kepada mahasiswa calon guru (SD) sangat kental merujuk kepada aliran Behavioristik yang memandang manusia sebagai sebuah mesin (homo mechanicus) yang sepenuhnya dikendalikan oleh lingkungan.

Kelima, kehidupan kampus (interaksi mahasiswa di dalamnya, termasuk perkuliahan) harus dirancang sedemikian rupa sehingga menjadi miniatur kehidupan realistik tempat mereka mengelola, mengaktualisasikan, dan mema-tangkan perkembangan emosinya secara sehat. Adalah sangat penting adanya institusi dalam LPTK yang secara terencana dan periodik melakukan studi dan memantau profil serta perkembangan emosi mahasiswa calon guru (SD). Dari hasil studi ini kemudian dilakukan kegiatan, pembinaan atau pelatihan-pelatihan khusus untuk mematangkan perkembangan kecerdasan emsosi mereka.

IV. Kesimpulan dan Saran

A. Kesimpulan

Guru (SD) masa kini dan masa depan tengah dan akan selalu berhadapan dengan tantangan perkembangan zaman yang kian berat dan kompleks. Untuk itu para guru harus memiliki dua kompetensi yaitu karakter guru profesional dan modal kecerdasan emosi yang memadai serta tangguh. Kedua kompetensi tersebut harus sejak dini dibekalkan oleh institusi penghasil calon guru (LPTK) melalui:

(1) penciptaan ekologi kampus yang demokratis, humanis-religius, ilmiah, dan berorientasi pada kualitas;

(2) penciptaan kampus yang memberdayakan mahasiswa;

(3) memfasilitasi terjadinya kolaborasi antara para guru (calon guru) sehingga terjadi berbagi pengalaman;

(4) melibatkan mahasiswa sejak dini dan secara intens ke dalam pedagogi kasih sayang dalam pengelolaan pembelajaran; dan

(5) mencipatakn lingkungan kampus serta melakukan studi dan layanan bagi upaya pengenalan dan pengembangan profil kecerdasan emosi mahasiswa calon guru (SD).

B. Saran

Dalam mengahiri makalah ini penulis mengajukan beberapa saran terkait dengan mempersiapkan calon guru (SD) yang profesional serta memiliki kecerdasan emosi yang memadai. Saran-saran tersebut adalah sebagai berikut.

1. Penyiapan guru profesional dengan kecerdasan emosi yang memadai harus dimulai sejak masa rekruitmen (penerimaan) calon mahasiswa guru SD. Materi, instrument, dan cara seleksi calon mahasiswa harus merujuk kepada karakteristik dan standar dari profil guru profesional dan kecerdasan emosi.

2. Para mahasiswa calon guru (SD) selama menjalani pendidikan selain menjalani pembinaan wawasan, karakter, dan profil calon guru profesional ia jua harus secara intensif dievaluasi secara periodik apakah selama menjalani pendidikan yang bersangkutan mampu menunjukkan sejumlah karakter guru profesional. Evaluasi untuk hal itu sudah barang tentu tidak cukup dengan 'paper-pencil test' semata-mata. Sistim penilaian dengan instrumen asesmen yang dipadukan dengan program magang terstruktur di sekolah dasar yang variatif bagi calon guru SD akan lebih tepat dari pada pola Program Pengalaman Lapangan (PPL) yang selama ini berjalan. Terkait dengan itu, sejak dini mahasiswa harus difasilitasi agar terlibat aktif dalam suatu wadah/organisasi profesi keguruan.

3. Perkuliahan yang berkaitan dengan ilmu mendidik atau metode pembelajaran semestinya diperkaya dengan kajian-kajian literature yang lebih dominan nuansa humanistis, spiritual, moral, dan kecerdasan emosi.

4. Setiap LPTK penghasil calon guru (SD) hendaknya memiliki institusi yang bertugas khusus secara periodik melakukan studi/penelitian untuk mengungkap profil dan perkembangan kecerdasan emosi mahasiswa calon guru (SD). Hasil studi ini menjadi bahan masukan dan pembinaan lebih lanjut bagi mahasiswa yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA

Asmawi Zainul. (1998). Locus of Control, Self-Esteem, dan Tes Baku. Jurnal Pendidikan: Mimbar Pendidikan. No. 3. Tahun XVII. 1998. Halaman 12-18. Bandung: University Press IKIP Bandung.

Bobbi DePorter & Mike Hernacki. (1999). Quantum Learning: Membiasakan Belajar Nyaman dan Menyenangkan. (Terj.). Bandung: Penerbit Kaifa.

Dedi Supriadi. (1999). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa

Robert K Cooper & Ayman Sawaf. (2001). Executive EQ: Kecerdasan Emosional dalam Kepemimpinan dan Organisasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Goleman, D. (1998). Emotional Intelligence: Kecerdasan Emotional, Mengapa EI lebih penting dari IQ. (Terj.). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

H.A.R Tilaar. (1999). Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional:Dalam Perspektif Abad 21. Magelang: Penerbit Tera Indonesia.

Jalaluddin Rakhmat. (1999). Sabar: Kunci Kecerdasan Emotional. Buletin Dakwah Al-Tanwir No. 140 Edisi 25 Mei 1999. Bandung: Muthahari Press.

-----------------. (1993). Metode Penelitian Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Mohammad Surya. (2003). Percikap Perjuangan Guru. Semarang: CV Aneka Ilmu.

Moh. Zen. (1999). Faktor-faktor Determinatif Perilaku Menyimpang di Kalangan Remaja. Jurnal Pendidikan: Mimbar Pendidikan. No. 2. Tahun XVIII. 1999. Halaman 52-60. Bandung: University Press IKIP Bandung.

Piet A. Sahartian. (1994). Profil Pendidik Profesional. Jogyakarta: Andi Offset.

Shapiro, L.E. (1998). Mengajarkan Emotional Intelligence pada Anak. (Terj.). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.