Oleh Khairul (pegawai SMP | ||||||
| ||||||
Klik untuk melihat foto lainnya... | ||||||
UNDANG-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kini terlihat menuai hasil. Sepersekian persen dari jutaan guru dan dosen di Indonesia, telah lulus dan lolos mengantongi Sertifikat Guru/Dosen Profesional. Untuk itu selamat kepada guru profesional. Tentu saja mereka bangga karena cita-cita hidup sejahtera akan segera nyata dengan diberikannya tunjangan profesi yang besarnya satu kali lipat gaji pokok. Jadi bila seorang guru menerima gaji pokok Rp 2.000.000, setelah mengantongi sertifikat guru profesional, ia mendapat gaji Rp 4.000.000 per bulan ditambah tunjangan lainnya. Sungguh kenaikan gaji yang signifikan. Namun dibalik itu puluhan ribu guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah negeri/swasta, mereka masih hidup kembung kempis. Gaji mereka masih jauh di bawah UMR berkisar Rp 150.000 sampai Rp 300.000. Betapa jauh berbeda pendapatan mereka, padahal tugas dan kewajiban mereka relatif sama. Keadaan seperti ini semoga mengusik hati nurani para guru yang telah bersertifikat. Semoga mereka tidak dihinggapi sifat lupa diri dan takabur apalagi mencibirkan bibir dan melihat dengan sebelah mata menyaksikan penderitaan para guru honorer atau guru bantu. Di dalam secarik kertas bertuliskan Sertifikat Guru/Dosen Profesional mengandung tanggungjawab mahaberat yaitu harus mampu mendongkrak mutu pendidikan nasional yang sampai saat ini masih berada di level rendah. Kenaikan gaji 100 persen sebaiknya dapat diimbangi dengan 100 persen peningkatan kompetensi, dedikasi, dan prestasi. Mungkinkah ini bisa terjadi? Pasti bisa terjadi andaikata guru-guru yang terlebih dahulu memiliki sertifikat adalah mutiara dan batu permata diantara tumpukan batu kerikil pencampur aspal. Benarkah para guru yang telah bersertifikat merupakan guru terbaik di antara rekan kerjanya? Hanya para promotor dan assessorlah yang tahu. Pihak lain sulit mengukurnya karena parameternya abstrak. Hasil kinerja guru profesional dengan guru amatir sulit dibedakan, tidak semudah mengukur kemampuan petinju profesional dengan petinju amatir. Tidak pula segampang membandingkan dokter profesional dengan amatiran. Hasil dari diagnosa dan pemberian resep obatnya akan cepat dirasakan pasien. Sedangkan hasil proses belajar mengajar tidak instan terlihat mata, memerlukan waktu relatif lama. Bila mengacu kepada UU GD tahun 2005, seseorang guru yang berhak mendapatkan sertifikat guru profesional cukup berat. Pada Bab III Pasal 7 UU GD tercantum prinsip-prisip profesionalitas, diantaranya; memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas,memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. Tercantum pula pada Bab IV Pasal 10 ayat 1: Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Untuk mengukur kompetensi pedagogis dan kompetensi profesional para assessor dapat dengan mudah menilai melalui bukti fisik Ijazah atau Akta IV dan bukti fisik lainnya. Tapi kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, serta memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya, tentu assesment-nya tidak semudah membalikkan tangan, memerlukan supervisi dan penelitian langsung di lapangan berdasarkan data dan informasi obyektif dari pihak-pihak yang dipercaya. Dalam proses sertifikasi pendidik menurut Pasal 11 ayat 1 UU GD menyatakan sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transfaran dan akuntabel. Bukankah di Indonesia cukup banyak sarjana formalitas? Kualifikasi kesarjanaanya tidak sesuai dengan kualitas intelektual, moral, dan spiritualnya. Memang benar pula umumnya guru yang disertifikasi telah memiliki jam terbang lama, pangkat, tingkat dan golongannya tinggi. Tapi benarkah jam terbang lama, pangkat, tingkat dan golongan tinggi otomatis memiliki kualifikasi dan kompetensi tinggi pula. Wallahu A'lam. Yang jelas realitanya, tidak sedikit guru senior tetapi kualitasnya junior, jam terbangnya lama tapi mutunya tidak jauh berbeda dengan guru pemula. Perlu kiranya dipahami dan disadari oleh para guru/dosen bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Tujuan Pendidikan Nasional tersebut Insya Allah akan tercapai salah satunya oleh kinerja guru profesional.(*) Sumber : kiriman berita dari Sdr. Khairul (Pegawai SMP Negeri 7 Padang) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar