Oleh arif | ||||||
| ||||||
Klik untuk melihat foto lainnya... | ||||||
Guru Dapat Tunjangan Profesi Satu Kali Gaji Pokok Pendidikan profesi guru untuk memenuhi kebutuhan guru baru diharapkan paling lambat mulai berjalan tahun 2009. Pendidikan selama satu tahun ini terbuka untuk sarjana kependidikan dan nonkependidikan, serta lulusannya akan mendapat sertifikat sebagai bukti guru profesional. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta, Selasa (3/6), mengatakan, pelaksanaan pendidikan profesi guru ini masih menunggu ketentuan mengenai kurikulum dan tata cara pembelajaran, penunjukan lembaga pendidikan, serta kepastian kuota kebutuhan guru secara nasional setiap tahun. ”Guru profesional, nantinya sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, berhak mendapat tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu kali gaji pokok,” ujarnya. Menurut Fasli, pemerintah menetapkan kuota peserta pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) setiap tahun. Untuk itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. ”Jumlah lulusan pendidikan profesi guru itu diharapkan setara dengan kebutuhan riil guru secara nasional. Pemenuhannya dibagi ke LPTK sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah,” kata Fasli. Terintegrasi Rektor Universitas Negeri Jakarta Bedjo Sujanto mengatakan, LPTK memberikan masukan mengenai penyelenggaraan pendidikan profesi guru. Untuk calon guru yang dididik di LPTK, diharapkan pendidikan profesi guru itu bisa diintegrasikan dengan pendidikan yang dijalankan. Untuk calon guru yang bukan dari LPTK melalui model pendidikan profesi selama satu tahun. Rochmat Wahab, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Yogyakarta, mengatakan, pendidikan profesi guru harus disiapkan secara serius. Pemerintah diminta untuk bisa cepat menyiapkannya supaya jangan sampai terjadi kekosongan guru yang memenuhi kriteria UU Guru dan Dosen. Pasalnya, ada 300.000 lebih guru yang pensiun tahun 2015. Sulistyo, Ketua Asosiasi LPTK Swasta Sumber: Kompos.com, edisi Rabu, 4 Juni 2008, ELN |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar