JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan monitoring penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) sampai triwulan kedua 2011 ini, Ombudsman berencana memberikan draft rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Rekomendasi tersebut diberikan terkait sejumlah permasalahan yang ditemukan Ombudsman di lapangan.
Selain menyampaikan permintaan sekolah-sekolah di daerah untuk mengembalikan mekanisme penyaluran dana BOS kepada mekanisme yang sebelumnya, Ombudsman meminta agar Kemdiknas mampu meningkatkan pengawasan dalam penyaluran dana BOS tersebut.
"Saran kami, pemerintah mengembalikan mekanisme penyaluran dana BOS sebagaimana skema sebelumnya atau mempertahankan skema penyaluran dana BOS seperti saat ini, dengan catatan melalui pengawasan yang lebih komprehensif," kata Budi Santoso, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2011), di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, saran tersebut memang belum final. Namun, berdasarkan survey Ombudsman, sekolah-sekolah di daerah cenderung meminta mekanisme penyaluran dana BOS dikembalikan seperti mekanisme penyaluran sebelumnya. Adapun mekanisme penyaluran pada 2005 sampai 2010 dilakukan dengan transfer langsung dari pusat ke rekening sekolah.
"Menurut mereka, itu lebih efektif dan tidak terlalu birokratis seperti sekarang. Tanpa mengurangi sisi akuntabilitas. Faktanya, penyaluran dana BOS lebih cepat dengan mekanisme sebelumnya. Sekolah meminta dikembalikan kepada mekanisme terdahulu, meski realitas politiknya lain," ujarnya.
Ia menilai, pemerintah daerah bersikeras ingin dilibatkan dalam proses penyaluran dana BOS. Karena menurutnya, daerah akan merasa punya kebanggaan ketika dipercaya mengurus penyaluran dana BOS yang jumlahnya ratusan Miliar.
"Inilah pangkal permasalahannya, ketika daerah tak berani berinovasi. Hanya menunggu APBD disahkan, yang ternyata pengesahannya lebih banyak yang molor,"
Meski begitu, Budi mengaku, dirinya hanya berkapasitas memberikan opsi. Mengenai kebijakan apa yang akan diambil, itu tetap menjadi wewenang pemerintah.
Ia mengatakan, ada beberapa alasan yang mendorong pemerintah tetap menggunakan mekanisme baru. Salah satunya adalah menghindari rong-rongan dari pemerintah daerah.
"Kita lebih banyak memberikan alternatif usulan jika pemerintah mau mempertahankan mekanisme baru, karena yang kami dengar di beberapa kesempatan mereka cenderung mempertahankan cara penyaluran dengan mekanisme baru. Salah satu pertimbangannya adalah menghindari protes dari daerah. Karena jika ditarik kembali oleh pusat, maka daerah akan bertanya, ini kok resentralisasi ke pusat lagi?," ujarnya.
Budi menambahkan, selama ini daerah mengeluh karena merasa jika pendidikan adalah urusan pemerintah kota atau daerah. Pada dasarnya, pengawasan terhadap penyaluran dana BOS menjadi elemen terpenting.
"Karena dapat menjamin ketepatan dan kecepatan penyalurannya," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar