Rabu, 25 Februari 2009
Guru Honorer Pesimistis Ada Perubahan
Selasa, 27 Januari 2009 04:51:20
Klik: 323
Cetak: 16
Klik untuk melihat foto lainnya...
Guru honorer pesimistis Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan membawa perubahan bagi mereka, terutama dalam hal jaminan kerja dan kesejahteraan jika pemerintah tidak memberikan subsidi atau mengatur besaran gaji guru yang layak secara minimal.Hal itu dikemukakan Ketua Forum Guru Honorer Indonesia, sekaligus Ketua Serikat Guru Jakarta, Supriyono, Senin (26/1). Serikat Guru Jakarta beranggotakan sekitar 6.000 guru dengan rincian sekitar 3.500 guru berstatus pegawai tidak tetap yang dibayar dari APBD dan 2.500 guru berstatus honorer murni.Dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), pendidik dan tenaga kependidikan dapat berstatus pegawai negeri sipil atau pegawai badan hukum pendidikan. Para pendidik nantinya membuat perjanjian dengan pemimpin organ pengelola BHP. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan, hak, dan kewajiban ditetapkan dalam perjanjian kerja.Supriyono mengatakan, dengan kondisi sekolah swasta yang sangat beragam, mulai dari yang gurem hingga bertaraf internasional, ketentuan ini sulit secara merata terpenuhi. Padahal, sekolah swasta diberikan waktu enam tahun untuk menjadi BHP.”Swasta yang besar seperti sekolah nasional plus atau internasional, mereka sudah memakai kontrak kerja dan memberikan gaji lebih layak,” ujarnya. Dengan adanya kontrak kerja, sekolah mempunyai kewajiban lebih besar seperti pemberian gaji tetap tanpa tergantung jam mengajar, tunjangan kesejahteraan lain, dan transportasi.Sekolah guremPersoalannya, tidak semua sekolah swasta golongan menengah ke atas. Di sekolah swasta gurem, kebanyakan gurunya honorer murni. ”Mereka bekerja tidak ada kontrak kerja atau perjanjian kerja. Yang ada hanya dokumen pembagian tugas dilampiri surat tugas mengajar berisi nama, mata pelajaran, kelas, dan jumlah jam mengajar. Soal honor dan lainnya mengikuti tradisi, yakni diperhitungkan sesuai jam mengajar dan kemampuan sekolah,” ujarnya.Guru berharap pemerintah tidak mendikotomikan guru swasta dan negeri. Pemerintah berkewajiban memberikan jaminan kesejahteraan di mana pun guru mengajar warga negara.Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Konferensi Kerja Nasional Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun Pertama Masa Bakti XX pada 23-26 Januari menegaskan, kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri dan swasta masih memprihatinkan. Jika guru honorer yang sudah memenuhi persayaratan sulit untuk diangkat menjadi guru pegawai negeri sipil, pemerintah harus mengeluarkan peraturan supaya guru honorer ini mendapatkan bantuan penghasilan yang layak.”Eksploitasi terhadap guru honorer, guru kontrak, guru tidak tetap, guru wiyata bakti, maupun tenaga kependidikan tidak tetap di sekolah yang telah mengabdi, berdedikasi, loyal, dan prestasinya baik harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada guru bergaji Rp 100.000 per bulan,” kata Sulistiyo, Ketua Umum PGRI.
Sumber: kompas.com/ (INE/ELN)Edisi: Selasa, 27 Januari 2009
Sertifikasi Otomatis buat Guru S-2 dan S-3
Minggu, 15 Februari 2009 17:14:48
Klik: 160
Cetak: 14
YOGYAKARTA, Mulai tahun ini, guru bergelar S-2 dan S-3 secara otomatis memperoleh tunjangan profesional..tanpa harus mengikuti proses sertifikasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang disahkan pada 1 Desember 2008.Kepala Subdirektorat Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nurzaman mengatakan, aturan berlaku jika gelar pascasarjana diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi. Selain itu, jurusan yang dipilih adalah jurusan kependidikan atau yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya.”Kalau jurusan yang diambil sangat berbeda dengan mata pelajaran yang diampu, aturan tersebut tidak berlaku,” katanya dalam upacara pemantapan sertifikasi guru rayon 11 di Universitas Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1).Menurut Nurzaman, saat ini mekanisme sertifikasi otomatis itu masih dibahas. Beberapa aturan baru dalam PP No 74/2008 juga masih dibahas.Dalam peraturan itu disebutkan, guru yang berusia 50 tahun ke atas dengan masa kerja minimal 20 tahun bisa mengikuti uji sertifikasi meskipun belum sarjana. ”Guru yang D4 atau lulusan SPG dapat mengikuti asal memenuhi syarat,” kata Nurzaman.Ia menuturkan, aturan baru ini diberlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru senior.Ketua Pelaksana Sertifikasi Rayon 11 Yogyakarta Sunaryo mengatakan belum memperoleh informasi resmi. ”Kemungkinan besar, kami baru diundang dua pekan lagi untuk rapat koordinasi,” katanya.Dia mengatakan, dengan adanya aturan baru itu, proses sertifikasi guru diperkirakan akan lebih lama sebab ada penyetaraan bagi para guru yang belum sarjana. ”Kalau memang untuk mengukur profesionalitas, sistem penyetaraan tetap harus ada,” ujarnya.Mengenai tunjangan profesi otomatis untuk guru S-2 dan S-3, Sunaryo mengatakan, tidak akan banyak mengurangi beban proses sertifikasi sebab jumlah guru bergelar S-2 dan S-3 hanya 0,1 persen. (IRE) -http://www.diknas.go.id/-
Persebaran Guru Belum Merata
Selasa, 27 Januari 2009 04:46:01
Klik: 160
Cetak: 18
Klik untuk melihat foto lainnya...
Daerah Harus Bikin PemetaanJumlah guru di seluruh Indonesia sejatinya sudah cukup. Hanya, tingkat persebarannya belum merata. Alhasil, di satu sisi ada daerah yang kekurangan guru, di sisi lain ada pula yang kelebihan tenaga pendidik. Untuk mengatasi hal itu, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) meminta kabupaten/kota memetakan guru di daerahnya masing-masing.Dirjen PMPTK Baedhowi mengatakan, pemetaan guru itu meliputi kualifikasi guru, golongan kepangkatan, maupun guru pengajar mata pelajaran. ''Kita petakan berapa guru yang sudah bergelar S-1, S-2, maupun S-3. Termasuk, berapa yang bergolongan II, III, maupun IV,'' terangnya.Dia menjelaskan, secara umum problem guru adalah tingkat pendistribusian yang kurang merata. ''Ada disparitas antara satu daerah dan daerah lain. Ada yang kekurangan, tapi ada juga yang kelebihan. Kita sedang menganalisisnya,'' ungkapnya.Menurut Baedhowi, saat ini rasio umum perbandingan guru dan murid untuk SD adalah 1 : 15. Padahal, idealnya 1 : 20. Memang, kata dia, ada daerah yang rasio mengajar antara guru dan murid sudah over. ''Perbandingannya banyak yang 1 : 40. Itu kan nggak ideal. Karena itu, pemda setempat harus segera mengambil strategi jitu untuk mengatasi problem itu,'' ungkapnya.Misalnya, memutasi guru dari daerah yang kelebihan guru ke daerah yang kekurangan. Dengan demikian, tercipta keseimbangan. ''Guru harus bersedia dimutasi. Apalagi, jika untuk memenuhi kebutuhan pegawai,'' cetusnya.Untuk SMP, tambahnya, rasio guru dan murid saat ini 1 : 20. Standarnya adalah 1 : 30. ''Namun, guru SMP dan SD tidak bisa disamaratakan. Sebab, SD itu guru kelas, sedangkan SMP guru mata pelajaran. Karena itu, dibutuhkan tenaga pendidik lebih banyak,'' jelasnya.Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya sudah meminta kabupaten/kota menghitung kembali jumlah guru di daerah masing-masing. Dengan begitu, dapat diketahui jumlah kebutuhan guru di Indonesia, sehingga datanya bisa dijadikan dasar rekrutmen tenaga pendidik oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).Selain itu, tenaga pendidik yang ada harus dioptimalkan. Dengan adanya program sertifikasi guru, tingkat profesionalisme harus ditingkatkan.
Sumber: jpnn.com/ (kit/oki)Pada: Senin, 26 Januari 2009
PGRI Tuntut Gaji Guru Swasta Naik
Selasa, 27 Januari 2009 04:37:17
Klik: 167
Cetak: 17
Klik untuk melihat foto lainnya...
Hasil Konkernas di BanjarmasinKonferensi Kerja Nasional (Konkernas) Pengurus Besar PGRI di Banjarmasin yang berlangsung 23–26 Januari menghasilkan beberapa keputusan penting. Keputusan itu, antara lain, tuntutan PGRI agar gaji guru swasta yang mengajar di TK/RA bisa naik. Sebab, saat ini masih banyak guru swasta yang menerima gaji Rp 100 ribu–Rp 150 ribu per bulan.’’Ini kan sangat miris. Mereka menerima gaji ala kadarnya. Bagaimana para guru dituntut bekerja profesional?’’ cetus Ketua Umum PGRI Sulistyo kepada Jawa Pos. Dia mengatakan, guru swasta yang mengajar di TK dan menjadi anggota PGRI sekitar 450 ribu. Mereka tergabung dalam Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) PGRI. Mayoritas mereka mendapat penghasilan yang kurang layak per bulan. Padahal, di luar anggota PGRI masih ada ratusan guru swasta yang mengalami nasib serupa. Karena itu, PGRI meminta agar gaji guru swasta TK minimal sama dengan upah minimum regional (UMR) pendidikan.’’Harus ada penyusunan UMR pendidikan. Paling tidak, gaji guru Rp 1 juta. Saat ini, masih banyak gaji guru yang tidak manusiawi,’’ terangnya. Dengan gaji Rp 1 juta pun, besarnya penghasilan yang diterima guru sehari sekitar Rp 35 ribu. ’’Itu kan masih sama dengan gaji tukang batu,’’ ujarnya. Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan UMR pendidikan.PGRI mendesak, mulai Mei 2009, tidak ada lagi guru yang mendapat gaji kecil. ’’Karena hal itu sama saja dengan mengeksploitasi tenaga pendidik,’’ ujarnya. Apalagi, saat ini jumlah TK di seluruh Indonesia amat banyak. Hampir di tiap desa didirikan TK. Pengajarnya dari berbagai latar pendidikan. Kendati kualifikasi pendidikan mereka ada yang sudah S1 atau setara D4, gaji mereka masih rendah. Di satu sisi, jumlah TK negeri di Indonesia masih minim. Tiap kabupaten/kota hanya ada satu TK negeri yang pengajarnya sudah diangkat PNS. Total ada 450–500 TK negeri di tanah air. Dengan demikian, baru sedikit guru TK yang mendapat kesejahteraan layak. ’’Di luar itu, masih ada ribuan TK swasta yang gurunya digaji pas-pasan,’’ jelas Sulistyo.Memang, katanya, guru swasta masih mendapat subsidi berupa tunjangan fungsional Rp 200 ribu per bulan. Hanya, belum semua guru swasta mendapat subsidi dari pemerintah. Padahal, Mendiknas Bambang Sudibyo pernah mengatakan, gaji guru minimal Rp 2 juta per bulan. ’’Itu kan gaji PNS, kalau untuk guru swasta, ya minimal Rp 1 juta,’’ ujarnya. Jika lembaga penyelenggara pendidikan tidak mampu, itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain menuntut masalah kenaikan gaji, PGRI juga menyerukan tuntutan lain. Contohnya, guru yang memiliki masa mengajar cukup lama dan berusia 50 tahun segera diangkat jadi PNS. Termasuk, guru honorer atau guru tidak tetap yang telah memenuhi syarat pengangkatan PNS.
Sumber: jpnn.com/(kit/oki)Pada: Selasa, 27 Januari 2009
PERAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Selasa, 13 Januari 2009 15:54:52
Klik: 582
Cetak: 62
Klik untuk melihat foto lainnya...
PERAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
Perpustakaan sebagai lembaga penyedia ilmu pengetahuan dan informasi mempunyai peranan yang signifikan terhadap lembaga induk serta masyarakat penggunanya. Demikian halnya di dalam lingkungan pendidikan seperti sekolah. Perpustakaan sekolah merupakan pusat sumber ilmu pengetahuan dan informasi yangberada di sekolah, baik tingkat dasar sampai dengan tingkat menengah.
Perpustakaan sekolah harus dapat memainkan peran, khususnya dalam membantu siswa untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Untuk tujuan tersebut, perpustakaan sekolah perlu merealisasikan misi dan kebijakannya dalam memajukan masyarakat sekolah dengan mempersiapkan tenaga pustakawan yang memadai, koleksi yang berkualitas serta serangkaian aktifitas layanan yang mendukung suasana pembelajaran yang menarik.
Dengan memaksimalkan perannnya, diharapkan perpustakaan sekolah bisa mencetak siswa untuk senantiasa terbiasa dengan aktifitas membaca, memahami pelajaran, mengerti maksud dari sebuah informasi dan ilmu pengetahuan, serta menghasilkan karya bermutu. Sehingga pada akhirnya prestasi pun relatif mudah untuk diraih.
Dalam membantu siswa untuk menghasilkan karya yang bermutu, perpustakaan tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan sekolah, terutama melalui kebijakan pimpinan (kepala sekolah), akan memperlancar tugas/kebijakan yang akan dijalankan oleh pengelola perpustakaan sekolah.
Tugas perpustakaan dalam memajukan masyarakat sekolah melalui ilmu pengetahuan dan informasi harus diwujudkan secara efektif dan efisien. Masyarakat sekolah yang menjadi sasaran perpustakaan, mulai dari pihak manajemen sekolah, guru, siswa, pihak orang tua, dan segenap warga sekolah yang lain harus menjadi pintar dengan adanya perpustakaan sekolah. Khususnya siswa, yang menjadi obyek dari pada pembelajaran dan pengajaran, harus dikenalkan betapa pentingnya manfaat dari perpustakaan sekolah. Masyarakat sekolah yang sadar dengan kehadiran perpustakaan akan mewujudkan masyarakat yang gemar membaca/reading society. Begitu ironis ketika kita mengamati hasil dari sebuah penelitian yang menunjukkan dari 50 sekolah yang diteliti, ternyata 8 sekolah diantaranya tidak mempunyai perpustakaan. Bagaimana siswa dapat menghasilkan karya dan mengukir prestasi jika di sekolahnya tidak tersedia perpustakaan?
Memang, proses belajar siswa tidak hanya dilakukan di sekolah. Istilah long life education harus tertanam betul dan diaplikasikan dalam kehidupan siswa sehari-hari. Terutama menanamkan akhlak/nilai-nilai yang baik pada siswa. Perpustakaan dapat mengajarkannya tentang rasa tanggungjawab dalam meminjam dan menjaga koleksi dari kerusakan/hilang, membiasakan aktifitas membaca dalam mengisi jam istirahat, serta kebiasaan baik lain yang tercermin dalam tata tertib maupun peraturan perpustakaan. Pihak sekolah berkewajiban mem-backup peraturan yang dikeluarkan oleh perpustakaan. Diharapkan dengan penanaman akhlak/nilai-nilai yang baik ini, siswa dapat lebih bertanggungjawab dalam kehidupan sosialnya, menjadi taat pada orang tua dan bapak ibu guru, serta menjadi warga masyarakat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. Bukankah hal tersebut juga merupakan prestasi bagi siswa?
Karya yang bermutu dan prestasi hanya bisa diraih dengan adanya kemauan dan kebiasaan siswa untuk terus belajar, lewat membaca di perpustakaan sekolah. Kegemaran membaca yang sudah terbudaya di kalangan siswa, harus diimbangi perpustakaan sekolah dengan menyediakan koleksi yang bermutu dan bervariasi. Bukankah untuk menyediakan koleksi tersebut dibutuhkan anggaran dari pihak sekolah yang tidak sedikit? Bukankah idealnya 5 % anggaran sekolah diserahkan untuk pengembangan perpustakaan?
Setiap mata pelajaran yang diajarkan di sekolah/digariskan dalam kurikulum harus di backup dengan baik oleh perpustakaan. Siswa yang menerima pelajaran di kelas, harus terus dimotivasi untuk terus belajar mengembangkan ilmunya melalui proses membaca di perpustakaan. Misalnya dengan memberi tugas membaca di perpustakaan, menceritakan kembali serta membuat laporan. Dengan menyediakan fasilitas belajar yang menyenangkan, dan kedekatan pustakawan dengan siswa akan membantu proses kenyamanan belajar di perpustakaan. Hasilnya siswa diharapkan bisa menguasai sekaligus mengembangkan mata pelajaran yang diterimanya di kelas. Pihak manajemen sekolah perlu mendukung kebijakan untuk cinta kepada perpustakaan sekolah. Misalnya saja memberi hadiah kepada siswa yang sering membaca di perpustakaan, serta menghimbau kepada guru untuk memotivasi siswa dalam melengkapi informasi dan pengetahuannya demi menunjang proses pendidikan serta daya serap terhadap mata pelajaran. Siswa yang sudah mempunyai motivasi tinggi untuk belajar, tinggal menunggu waktu saja agar dapat berkarya dan berprestasi.
Untuk mencapai tujuannya, perpustakaan sekolah perlu dikelola oleh pustakawan dengan tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi terhadap layanan. Pustakawan sekolah harus mempunyai jiwa sabar, serta dituntut untuk memahami apa arti pendidikan sesungguhnya.
Perilaku pustakawan sekolah yang bengis, kurang ramah, serta sifat-sifat negative lain perlu dikikis habis. Sehingga siswa dapat lebih dekat dengan pustakawannya, yang merupakan penasihat siswa dalam belajar, serta mencari informasi dan ilmu pengetahuan.
Pustakawan sekolah juga harus bersifat proaktif dan suka menolong. Siswa yang kurang paham bagaimana cara mengakses sebuah koleksi, misalnya saja cara menelusur buku matematika tulisan Djoko Moesono. Pustakawan sekolah harus telaten dalam mengajarkan penelusurannya. Jika siswa mengetahui lewat judulnya, bisa langsung mengetik/mencari lewat judulnya. Atau kalau siswa lebih tahu siapa pengarang buku matematika tersebut, maka bisa dengan mengetik/mencari djoko moesono. Sehingga siswa lebih suka dan terbiasa dengan belajar, karena literatur yang mereka butuhkan untuk menunjang pelajaran, relatif mudah untuk diketemukan.
Siswa yang dekat dengan pustakawannya, akan mahir dalam mencari dan menggunakan informasi dan ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dalam proses penyerapan dan penalaran pelajaran mereka. Siswa yang mudah menyerap pelajaran yang diberikan oleh guru, merekalah yang mudah pula untuk mengukir prestasi.
Selain membantu siswa dalam mengakses koleksi, pustakawan sekolah harus menyediakan informasi plus dan memberi solusi atas kesulitan siswa dalam belajar. Informasi tambahan yang dibutuhkan siswa, baik itu ilmu pengetahuan dan teknologi baru, atau pun informasi lain seperti lomba karya ilmiah remaja. Informasi yang gress serta teknologi baru akan menarik siswa untuk berduyun-duyun memanfaatkan perpustakaan sebagi pusat sumber informasi dan ilmu pengetahuan. Dengan informasi dan teknologi terbaru itulah, siswa bisa lebih bisa berkiprah dalam meraih prestasi.
Tidak hanya menyediakan informasi paling gress saja, pustakawan juga harus menyiapkan ruang belajar, ruang diskusi, serta ruang untuk penelitian. Dengan adanya diskusi atau pun penelitian yang dilakukan siswa, berarti ada sinkronisasi antara kegiatan belajar di kelas dengan kegiatan nyata di lingkungan masyarakat sekitar. Atau siswa juga bisa mengembangkan bakat dan minatnya. Situasi bahwa belajar di perpustakaan sekolah dengan meja yang berdebu, terbatasnya meja untuk membaca, dan fasilitas yang sangat minim lainnya, harus diubah. Tidak harus perabot yang mahalmahal, cukup sederhana saja. Pustakawan sekolah dan semua pengguna wajibmemelihara dan membersihkan equipment yang ada. Sehingga tidak ada lagi kesulitan dalam belajar dan mengembangkan pelajaran. Siswa dapat belajar dengan nyaman, dan terus dapat berkarya.
Demi ketertiban dan kenyamanan belajar di perpustakaan, pustakawan sekolah harus pandai-pandai membuat jadual tentang pemakaian ruang diskusi, ruang penelitian, sehingga tidak terjadi benturan antara kelas yang satu dengan kelas yang lain. Jadual tersebut dapat diberitahukan kepada guru kelas atau pun guru bidang studi yang bersangkutan. Dengan pengaturan jadual yang tertib, siswa dapat diajarkan bagaimana mengatur waktu belajarnya dengan baik. Demikain pula saat siswa berada di rumah, kebiasaan untuk bisa mengatur waktu belajar, akan membantu siswa, baik dalam penguasaan pelajaran maupun dalam mengembangkan ilmunya di masyarakat.
Selain fasilitas yang cukup memadai dan waktu yang terjadual dengan baik, pustakawan harus bisa mewujudkan suasana belajar yang menarik bagi siswa. Pustakawan harus mengetahui dan sekaligus memahai teori pendidikan dan kaidah pembelajaran. Inovasi dalam memberikan layanan untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan harus terus dikembangkan. Sikap acuh tak acuh terhadap siswa, terutama siswa yang membutuhkan bimbingan di perpustakaan harus dibuang jauh-jauh. Komunikasi positif, baik di kalangan anak-anak (siswa sekolah dasar) maupun remaja (siswa sekolah menengah) harus terus dibangun.
Pustakawan sekolah harus ‘dekat’ dengan masyarakat penggunanya, khususnya siswa. Bagaimana pustakawan sekolah bisa dipercaya sebagai tempat ‘curhat’, baik dalam kesulitan belajar atau pun dalam menambah informasi tentang sumber pengetahuan yang belum diajarkan di kelas. Diharapkan segala permasalahan yang terjadi dalam proses belajar mengajar selama di kelas atau di luar kelas, bisa ditemukan jawabannya. Sehingga siswa merasa nyaman, segala problematikanya dapat dicarikan solusi oleh pustakawan sekolah. Bukankan hal tersebut bisa menjadi motivasi siswa dalam berprestasi ?
Di negara tetangga kita, Malaysia, pustakawan lebih besar perannya dalam ikut melaksanakan penelitian yang dilakukan siswa. Selain menyediakan sumber informasi, pustakawan sekolah juga membantu siswa dalam pembuatan laporan penelitian. Tidak hanya itu, ternyata pustakawan di sana juga bertugas untuk membantu bimbingan siswa dalam mengerjakan tugas rumah maupun tugas di sekolah, jika siswa kurang paham terhadap mata pelajaran yang diajarkan di kelas. Kalau hal di atas bisa diterapkan di negara kita, bisa-bisa tiap hari perpustakaan sekolah akan penuh sesak oleh siswa, baik yang ingin membaca, mencari informasi, atau pun melakukan bimbingan belajar. Dalam suasana belajar yang dengan kondusif, semua pihak akan dapat menghasilkan karya yang maksimal serta prestasi yang dapat membanggakan sekolah.
Pustakawan sekolah merupakan jaminan tercapainya tujuan pendidikan. Karena lewat bimbingannya, masyarakat sekolah, khususnya siswa akan melek informasi, menjadi terbiasa dengan aktifitas membaca, lebih cerdas, dapat menghasilkan karya yang baik, serta memudahkan siswa dalam meraih prestasi, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Pustakawan sekolah harus mahir dalam mengolah dan menata koleksi perpustakaan dengan baik. Sehingga saat koleksi dibutuhkan pengguna, sudah siap tersaji di rak sesuai kode buku/call number. Karena sebagian besar koleksi perpustakaan sekolah berupa buku penunjang kurikulum, maka mutu dari buku-buku itu harus diperhatikan. Karena buku merupakan jendela ilmu pengetahuan yang bisa membuka cakrawala, mampu mengembangkan daya kreatifitas dan imajinasi karena membuat otak lebih aktif mengasosiasikan simbol dengan makna.
Dengan terbiasa membaca buku, siswa akan terasah otak dan pola fikirnya. Membaca harus dijadikan aktifitas siswa sehari-hari. Buku harus dicintai dan bila perlu dijadikan sebagai kebutuhan pokok siswa dalam membantu tercapainya tujuan pendidikan di sekolah. Jika ada kelebihan uang saku, daripada membeli mainan atau jajanan di sekolah, lebih baik membeli buku. Contoh lain dengan membentuk suatu kelompok baca, membeli secara patungan. Buku tersebut bisa dimanfaatkan secara bersama, atau pun bisa didokumentasikan ke perpustakaan sekolah.
Idealnya, setiap perpustakaan sekolah mampu menyediakan minimal 2.500 judul buku. Judul sebesar itu tidak termasuk koleksi lama yang telah dipunyai, akan tetapi koleksi uptodate yang sangat dibutuhkan masyarakat sekolah. Memang terasa cukup berat. Dengan anggaran yang terbatas, perpustakaan sekolah harus menyediakan koleksi uptodate yang sedemikian besar jumlahnya.
Untuk tujuan baik, kita semua harus berusaha bukan? Memang kalau ditanggung sendiri oleh perpustakaan akan terasa berat dan imposible. Bukankah banyak alternative cara pengadaan koleksi untuk mencapai jumlah ideal di atas?? Contoh. Sekolah A dengan keterbatasan dana hanya mampu membeli 1.000 judul buku yang uptodate.1.500 judul yang belum terpenuhi bisa disiasati dengan bekerjasama dengan perpustakaan sekolah B. Untuk jangka waktu 1 bulan koleksi yang ditukar dengan sekolah B sejumlah 500. Dengan perjanjian yang ditetapkan bersama, sekolah A akan mendapat pinjaman sejumlah buku yang sama. Setelah kerjasama selesai, bisa dilanjutkan dengan sekolah C. Begitu seterusnya. Sehingga siswa merasa koleksi yang dibaca di perpustakaan selalu ada yang baru, bacaan mereka terus berganti-ganti. Dengan cara itu, jumlah koleksi perpustakaan bisa melampaui target minimal 2.500 judul buku, walau tidak harus dipunyai sendiri. Dengan bacaan uptodate yang terus berganti, siswa menjadi kaya akan wawasan, ilmu pengetahuan, informasi, tidak gaptek serta menjadi siswa pintar yang mempunyai segudang prestasi.
Kita juga dapat menggunakan pedoman yang dibuat oleh IFLA/UNESCO dalam menyediakan koleksi yang bermutu dan variatif, yaitu rumusan yang menyatakan bahwa setiap siswa mendapatkan jatah 10 judul buku. Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan kondisi perpustakaan sekolah yang ada di negara maju seperti Amerika. Di sana, untuk setiap siswa, perpustakaan sekolah mampu menyediakan 40 judul buku.
Akan tetapi, sekali lagi hal itu bisa disiasati. Misalnya saja dengan mendirikan kelompok baca yang terdiri dari 10 siswa. Tiap-tiap siswa membawa 1 buku, sehingga total per kelompok baca berjumlah 10 judul buku yang berbeda. Untuk setiap kelompok baca dijadualkan bisa menyelesaikan seluruh bacaannya dalam waktu 1 minggu. Setelah itu, bisa menceritakan kembali bacaan yang dibacanya, meringkas, atau pun membuat laporannya. Baru kemudian diadakan tukar-menukar bacaan diantara semua kelompok baca yang terbentuk disekolah. Apabila jadual tukar-menukar tersebut sudah terpenuhi, maka dilakukan periode baru, sehingga buku yang beredar di masing-masing kelompok baca akan mengalami peremajaan/pergantian koleksi yang baru. Sehingga siswa akan menjadi terbiasa dengan membaca, memahami setiap bacaan, kaya akan wawasan dan ilmu pengetahuan, yang menjadi prasyarat agar siswa bisa berprestasi.
Untuk menambah koleksi yang bermutu dan variatif, perpustakaan sekolah juga bisa menempuh langkah sebagai berikut. Setiap siswa yang lulus sekolah, diwajibkan untuk menyumbangkan 1 buku untuk dijadikan koleksi perpustakaan. Akan tetapi langkah ini perlu disosialisasikan kepada seluruh siswa, guru, manajemen sekolah, bahkan wali siswa, agar tidak terjadi salah pengertian di kemudian hari. Dengan koleksi yang bermutu dan variatif, diharapkan akan menumbuhkan kegemaran membaca serta dapat meningkatkan kemampuan berbahasa siswa.
Koleksi yang memadai merupakan jaminan tercapainya tujuan pendidikan, khususnya di sekolah. Formasi untuk koleksi di perpustakaan sekolah seyogyanya berisi 60 % mewakili buku non fiksi penunjang kurikulum, sedangkan 40 % berupa novel, majalah, CD, game, video, dsb. Tidak baik jika sebuah perpustakaan sekolah mengisi sebagian besar koleksinya dengan buku non fiksi saja/buku pelajaran semua. Karena siswa juga membutuhkan bacaan sebagai hiburan/refreshing seusai mereka berkutat dengan pelajaran di kelas. Pun demikian, sangat tidak baik juga apabila koleksi perpustakaan diisi dengan banyak buku-buku fiksi. Bukankah perpustakaan tidak sama dengan persewaan komik di pinggir-pinggir jalan?? Yang bisa melalaikan siswa dari tujuan utamanya untuk belajar di sekolah ??
Sesekali perpustakaan sekolah, harus mencoba untuk mengadakan penelitian ‘kecil-kecilan’ untuk lebih meningkatkan layanan kepada masyarakat sekolah. Misalnya saja bekerjasama dengan guru dalam menyebarkan angket kepada siswa, mengenai jenis-jenis bacaan yang disukai siswa. Hasil daripada angket tersebut bisa menjadikan masukan perpustakaan sekolah khususnya, maupun pihak manajemen dan guru. Memahami akan kebutuhan bacaan siswa, akan memotivasi siswa untuk cinta kepada membaca, cinta terhadap bacaan, sebagai penghargaan/penghormatan terhadap sebuah karya, sekaligus mendorong mereka untuk menghasilkan karya yang bermutu dan prestasi.
Selain buku, minat membaca siswa perlu difasilitasi misalnya dengan membuat majalah dinding untuk science, atau pun karya sastra yang lainnya. Siswa bisa menggunting informasi yang bermanfaat dari koran/majalah di rumah, untuk dibawa ke perpustakaan sekolah. Kemudian untuk setiap hasil guntingan tersebut dikelompokkan menurut topiknya, untuk kemudian ditempel dan dipajang sebagai hasil karya dari siswa. Dalam kurun waktu tertentu, majalah dinding di perpustakaan sekolah ini harus terus di-update. Hal ini akan memotivasi siswa, selain untuk gemar membaca, juga gemar berkarya. Lewat karya di dinding ini pula, akan terjadi penyebaran informasi yang bermnfaat bagi siswa-siswa lain yang membaca. Sehingga makin banyak siswa yang pandai, cerdas dan semakin mudah pula mereka untuk berprestasi.
Agar tidak gaptek serta tidak ketinggalan informasi, koleksi perpustakaan juga perlu ditambah dengan akses internet, bisa berupa jurnal pendidikan atau pun informasi terkini lainnya. Pendidikan penelusuran informasi/browsing di internet harus diajarkan sejak pertama kali siswa masuk di sekolah, karena akan besar manfaatnya untuk membantu proses pendidikan yang berlangsung. Setelah itu perlu dilakukan pembinaan terprogram dan monitoring terhadap aktifitas siswa dalam ber-internet. Hanya informasi yang benar-benar bermanfaat saja yang bisa dijadikan sumber ilmu pengetahuan dan pelajaran siswa dalam kelas. Dengan internet, waktu pencarian terhadap sebuah informasi relatif lebih cepat. Dan informasi dari internet akan lebih uptodate. Apa pun masalah yang ditemui siswa, pasti ada solusinya di internet. Siswa juga dapat mengembangkan pelajarannya dengan dibantu sumber dari internet. Dengan internet siswa akan menjadi pelajar yang plus, prestasi pun sudah menanti di depan.
Perpustakaan sekolah merupakan pusat masyarakat sekolah dalam mencari sumber informasi dan ilmu pengetahuan. Selain kinerja pustakawan sekolah serta koleksi yang baik, aktifitas layanan perlu diberdayakan guna mendukung peran perpustakaan sekolah. Aktifitas layanan perpustakaan sekolah akan banyak dipengaruhi
oleh aktifitas siswa dalam memanfaatkannya. Sebagai mitra siswa dalam belajar, perpustakaan sekolah dapat merencanakan user education agar siswa memahami maksud dan tujuan layanan yang diberikan.
Pustakawan sekolah harus kreatif dalam mengemas layanan panduan siswa ini. Jadual untuk user education ini perlu disusun sedemikian rupa agar berjalan secara efektif. Di sini siswa perlu dikenalkan bagian-bagian yang ada di perpustakaan sekolah. Seperti bagian peminjaman, penjajaran/shelving di rak koleksi, dsb. Di samping itu, perlu juga diajarkan fungsi dari masing-masing koleksi yang ada di perpustakaan. Dengan memahami maksud beberapa informasi yang ada di perpustakaan, siswa tidak akan salah jalan ketika akan mencari informasi dan ilmu pengetahuan sebagai pelengkap/tambahan dari mata pelajaran yang diterima di kelas.
Di kelas, pelajaran yang mereka terima tentu dapat dikembangkan dengan menggunakan acuan/sumber informasi di perpustakaan. Siswa bisa memperdalam ilmunya secara lebih detail. Proses penyerapan dan penalaran pelajaran merupakan awal dari proses yang harus dilalui siswa untuk menghasilkan karya yang bermutu. Siswa yang sering memanfaatkan perpustakaan sekolah, akan terbiasa dengan koleksi yang ada. Karena kelengkapan sumber informasi sangat menentukan dalam membuat karya yang bermutu, maka semakin banyak sumber informasi yang dipakai, makin baik pula suatu karya dapat dihasilkan.
Dengan rasio jumlah pustakawan sekolah dan siswa yang jauh dari ideal, maka seyogyanya sejak dini perpustakaan telah mengenalkan bagaimana tips-tips memanfaatkan layanan dan koleksi yang ada untuk membantu mencapai tujuan pendidikan siswa. Misalnya untuk sekolah dasar kelas 4 dan 5, sedangkan sekolah untuk sekolah menengah kelas 2. Selain mereka diberikan bimbingan cara memanfaatkan perpustakaan dengan benar, mereka juga dibebani kewajiban untuk mensosialisasikan kepada adik-adik kelasnya. Dengan pendidikan yang berantai, seluruh siswa akan mempunyai ilmu tentang bagaimana memanfaatkan perpustakaan sekolah dengan baik sehingga akan lebih termotivasi untuk belajar. Belajar akan menjadi aktifitas sehari-hari siswa. Siswa yang terbiasa dengan belajar, akan lebih mudah pula dalam berprestasi.
Siswa juga harus terus untuk dilatih berdiskusi. Misalnya saja berdiskusi tentang suatu cerpen atau mendiskusikan tentang terjadinya gelombang pasang air laut yang disebabkan oleh gerhana bulan. Bertempat di ruang diskusi perpustakaan sekolah, dipandu oleh guru dan pustakawan sekolah, siswa dilatih untuk mengungkapkan ide-ide ilmiahnya, mempertahankan pendapatnya, serta mencari solusi/kesimpulan dari suatu permasalahan yang terjadi. Untuk bisa mendapatkan ide ilmiah, siswa terlebih dahulu harus terbiasa dengan membaca maupun browsing di internet, sehingga wawasan keilmuan siswa akan lebih luas dan terfokus. Siswa yang kaya akan berbagai ide ilmiah, tidak akan kesulitan dalam berkarya dan berprestasi.
Menjajal penelitian terhadap masalah yang terjadi di sekitar, dihubungkan dengan dengan mata pelajarannya, sangat mungkin dikerjakan oleh siswa. Dengan dibantu guru pembimbing penelitan dan pustakawan sekolah, siswa akan lebih bersemangat dan termotivasi dalam penelitian. Perpustakaan sekolah harus menyediakan semua informasi yang dibutuhkan selama penelitian berlangsung, termasuk dalam pembuatan laporan penelitian.
Selain memberikan layanan terfokus pada siswa, perpustakaan sekolah dapat mengembangkan dan meningkatkan layanannya, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, antara lain orang tua siswa, sekolah sejenis yang lebih baik, serta dengan perpustakaan umum/daerah.
Orang tua siswa merupakan mitra belajar siswa di rumah. Dalam program membaca sebagai aktifitas siswa di rumah, perpustakaan sekolah dapat memotivasi orang tua agar menjadi teladan bagi putra-putrinya. Saat menunggu anaknya pulang sekolah, orang tua bisa meluangkan waktu untuk membaca di perpustakaan sekolah. Selain itu, peran oarang tua juga bisa menjadi penyedia anggaran untuk pembelian buku, memberi hadiah ulang tahun dengan buku cerita/science terbitan terbaru, membudayakan membaca surat kabar/majalah di rumah, serta mengajak anak-anak ke perpustakaan umum/daerah saat setiap libur akhir pekan. Budaya membaca dan belajar yang dikembangkan orang tua akan mendarah daging pada anak, sehingga secara otomatis, otak mereka selalu terasah dengan ilmu dan pengetahuan. Siswa tidak akan mengalami kesulitan lagi dalam penyerapan dan penalaran pelajaran jika otak mereka selalu terasah dan terbiasa dengan ilmu pengetahuan. Bukankah siswa berprestasi akan selalu mengasah pola fikirnya dengan ilmu pengetahuan ??
Untuk menjadi lebih baik, perpustakaan sekolah harus terus berbenah. Studi banding dengan sekolah yang sejenis, tetapi sudah terlebih dulu memiliki prestasi; harus terus dilakukan. Mereka bisa berbagi tentang cara belajar, cara menambah ilmu pengetahuan di luar kelas, cara memanfaatkan perpustakaan beserta koleksinya, dsb. Tujuannya agar rahasia sekolah unggulan dapat diterapkan, dan siswa yang belum berprestasi dapat berbagi pengalaman dengan siswa sekolah ungulan yang telah berprestasi.
Dengan perpustakaan umum/daerah, perpustakaan sekolah juga bisa bekerjasama dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan layanannya kepada siswa, khususnya bagi siswa kelompok usia anak dan remaja. Kerjasama dapat dilakukan misalnya dengan melakukan study visit ke perpustakaan umum/daerah untuk mengetahui koleksi apa saja yang sesuai untuk siswa pada usia anak-anak atau remaja, serta layanan apa saja yang telah dihadirkan di sana. Sehingga sepulang dari perpustakaan umum/daerah, siswa akan memiliki wawasan tentang semua hal yang berkait dengan perpustakaan dan jasa layanannya. Sedangkan bagi perpustakaan sekolah, bisa berbenah ke dalam. Siswa yang senang dan sering memanfaatkan perpustakaan sebagai penyedia jasa informasi dan ilmu pengetahuan, akan terbantu dalam mewujudkan prestasi dan cita-citanya.
BOS TAHUN 2009 dan BEBAS BIAYA SEKOLAH
Rabu, 24 Desember 2008 17:41:23
Klik: 1298
Cetak: 66
Klik untuk melihat foto lainnya...
Sesuai surat edaran Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 186/MPN/KU/2008 tanggal 8 Desember 2008 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran 2009. Untuk itu, dengan hormat diinformasi pada Saudara hal- hal sebagai berikut :
1. Bahwa anggaran BOS untuk tahun 2009 dinaikan rata-rata 50%, sehingga besaran BOS menjdi :
a. Untuk SD/MI Negeri dan Swasta = Rp. 400.000,- /siswa/tahun
b. Untuk SMP/MTs Negeri dan Swsta = Rp. 575.000,- /siswa/tahun
2. Jumlah satuan biaya BOS tersebut termasuk untuk pembelian buku teks. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah kecuali sekolah pada kategori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
4. Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota mengendalikan pungutan biaya operasioanl di SD dan SMP swasta, sehingga dari keluarga siswa miskin yang terdaftar pada SD dan SMP swasta, bebas dari pungutan untuk biaya operasional sekolah dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa yang berasal dari keluarga mampu.
5. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggarnya.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang : ........ KLIK ........
Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional : ......... KLIK .........
Anggaran Pendidikan dalam RAPBN 2009
Selasa, 24 Februari 2009
Mengenal Tumbuhan Liar
Mungkin karena saya sering melihat-lihat koleksi buku tanaman obat di rumah, tanpa sadar anak-anak juga meniru kebiasaan saya. Setidaknya, mereka juga mulai tertarik menanyakan nama tumbuhan apapun yang mereka temukan di halaman.
Nah, perjalanan ke sawah ini menjadi ajang belajar yang menakjubkan menurut saya. Tumbuhan liar ada di mana-mana: Bandotan, patikan kebo, pecut kuda, sinyo nakal, pegagan, dan bahkan kami temukan ketepeng cina di tengah pematang sawah.
Meskipun saya tahu, anak-anak sedikit takut berjalan di pematang sawah yang licin, terlebih yang lebarnya kecil, tapi saya juga melihat mereka bahagiaaaa sekali. Dan saya lebih senang ketika mereka langsung memburu buku lagi untuk melihat profil lengkap tanaman yang kami temui di perjalanan. Karena membawa kamera saku, lumayan lah ada dokumentasi.
Kalau dulu semasa SMA saya mesti menulis dan menghafal nama-nama jenis tumbuhan, lengkap dengan ordo, spesies, dan lain-lainnya supaya bisa mengisi titik-titik saat ujian, sekarang anak-anak saya yang masih belum genap tujuh tahun justru mencari tahu informasi tentang tumbuhan karena mereka memang tertarik untuk tahu.
Tak heran, kan kalau kemudian salah satu permainan mereka sekarang adalah menanam tumbuhan liar. Dan suatu hari saya lihat ada sekuntum bunga Ki Tolod yang berwarna putih tertancap tanpa akar dan daunnya di salah satu bedengan sawi. Dengan bangga Luqman berkata, "Mama, tadi Ade menanam Ki Tolod. Jangan dicabut ya!"
Belajar Bersama
Tanggal 8 Februari lalu, sebenarnya Komunitas Belajar Bersama bermaksud untuk mengadakan pertemuan rutin dengan tema tersebut, tapi sayang cuaca sedang kurang bersahabat. Angin kencang melanda Tanjungsari.
Tapi Insya Allah, Minggu (1/3/2009) jadwal baru sudah disepakati. Teman-teman kami tercinta pun ternyata bisa menyempatkan datang. Tunggu "laporannya" ya :)
Senin, 23 Februari 2009
Anak Putus Sekolah, Disdikpora Siapkan Bea Siswa Rp9,9 M
7.682 Anak Putus Sekolah, Disdikpora Siapkan Bea Siswa Rp9,9 M | ||||||
Oleh arif | ||||||
| ||||||
Klik untuk melihat foto lainnya... | ||||||
Sebanyak 7.682 siswa di Sumbar mulai dari SD sampai SLTA tahun ajaran 2007/2008 mengalami putus sekolah. Identifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sumbar, penyebab utama anak putus sekolah karena faktor ekonomi. Sumber: padangtoday.com |
Anggaran Siswa Miskin Turun
Anggaran Siswa Miskin Turun | ||||||
Oleh arif | ||||||
| ||||||
Klik untuk melihat foto lainnya... | ||||||
Meski porsi anggaran pendidikan sudah 20 persen dari APBN, itu tidak otomatis mendongkrak bantuan untuk siswa miskin jenjang SMA. Sebaliknya, tahun ini anggaran bagi siswa miskin justru anjlok. Subsidi pemerintah melalui bantuan khusus murid (BKM) turun menjadi Rp 194 miliar. Padahal, tahun-tahun sebelumnya pemerintah rata-rata mengalokasikan dana Rp 242 miliar. Sumber: jpnn.com/ (kit/oki) | ||||||
Minggu, 22 Februari 2009
STANDAR PENILAIAN (Permen No. 20 Th. 2007)
PENILAIAN
Peraturan Mendiknas
Nomor: 20 Tahun 2007
tentang
DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
DITJEN MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PENDIDIKAN
• Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
• Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan
berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional;
• Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik;
• Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.
Prinsip Penilaian
1. Sahih
2. Objektif
3. Adil
4. Terpadu
5. Terbuka
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
7. Sistematis
8. Beracuan Kriteria
9. Akuntabel
ULANGAN DAN UJIAN
• Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan
pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik;
• Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan
Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan
Ulangan Kenaikan Kelas;
• Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/
Madrasah.
• Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih;
• Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut;
• Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
• Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan
pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada
semester tersebut.
UJIAN NASIONAL (UN)
• Proses pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik, untuk menilai pencapaian
SNP yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
• Merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan;
• Mata pelajaran yang diujikan adalah mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran Iptek.
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
􀂃 Proses pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik oleh satuan pendidikan, sebagai
pengakuan atas prestasi belajar;
􀂃 Merupakan salah satu persyaratan kelulusan
dari satuan pendidikan;
􀂃 Mata Pelajaran yang diujikan mencakup:
Kelompok mata pelajaran Iptek yang tidak
diujikan dalam UN, dan aspek kognitif dan
atau psikomotor kelompok mata pelajaran
Agama dan Akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.
Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
dilakukan oleh:
􀂃 Pendidik
􀂃 Satuan Pendidikan
􀂃 Pemerintah
PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya
memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester;
2. Pengembangan indikator pencapaian KD dan m pemilihan
teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus
mata pelajaran;
3. Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai
dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
4. Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk
lain yang diperlukan;
5. Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
6. Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik
disertai balikan/komentar yang mendidik;
7. Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;
8. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir
semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk
satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi
singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;
9. Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan
Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik.
PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penentuan KKM setiap mata pelajaran dengan harus
memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik;
2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau
penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan
yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik;
4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik;
6. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh
pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah;
7. Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian
Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan
penyelenggara ujian sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah ;
8. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan,
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah, dan
d. lulus Ujian Nasional.
PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional
(UN);
2. UN didukung oleh sistem yang menjamin
mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil;
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN
untuk pemetaan mutu program/atau
satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya
serap hasil UN.
PEMANFAATAN HASIL UN
Hasil UN dimanfaatkan sebagai salah satu:
􀂃 pertimbangan dalam pembinaan dan
pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,
􀂃 pertimbangan dalam menentukan kelulusan
peserta didik pada seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya,
􀂃 penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan yang kriteria kelulusannya
ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas
berdasarkan rekomendasi BSNP.
PROSEDUR PENILAIAN
• Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
• Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan;
• Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata
pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan
melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik;
• Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik
dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah;
• Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian,
b. mengembangkan instrumen,
c. melaksanakan ujian,
d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik
dari ujian sekolah/madrasah, dan
e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;
• Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif
dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru
agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti
penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;
• Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan
yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.
TEKNIK DAN
INSTRUMEN PENILAIAN
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi,
penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk
lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik;
• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik
atau tes kinerja;
• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama
pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan
pembelajaran;
• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok
dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;
• Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
substansi, konstruksi, dan bahasa.
LAPORAN HASIL PENILAIAN
• Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik
sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi;
• Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian
kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi
kemajuan belajar;
• Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk
dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
• Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan
atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.
TANYA JAWAB TENTANG SERTIFIKASI GURU
Kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru, karena guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Untuk itu pemerintah secara resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai guru profesional.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi, maka proses sertifikasi guru akan segera dimulai. Oleh karena itu, persiapan guru untuk mengikuti sertifikasi sudah dapat dimulai.
Buku Tanya Jawab Seputar Sertifikasi ini berisi informasi/jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul di benak calon peserta sertifikasi. Sangat mungkin masih ada beberapa pertanyaan dan jawabannya yang masih belum ada dalam buku ini. Namun demikian pertanyaan-pertanyaan yang sangat prinsip dan esensial seputar sertifikasi guru ada dalam buku ini, yaitu yang berkaitan dengan Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru, Pelaksanaan Sertifikasi Guru, Peserta Sertifikasi Guru, Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru, Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru, Dana Sertifikasi Guru, dan Tunjangan Profesi.
Semoga buku ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai salah satu bahan persiapan guru untuk mengikuti sertifikasi.
Jakarta, Juni 2007
Direktur Jenderal PMPTK,
dr. Fasli Jalal, Ph.D
NIP. 131 124 234
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI iii
1. Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru 1
2. Pelaksana Sertifikasi Guru 4
3. Peserta Sertifikasi Guru 7
4. Kriteria, Persyaratan, dan Rekrutmen Peserta Sertifikasi Guru 9
5. Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru 13
6. Dana Sertifikasi Guru 23
7. Tunjangan Profesi 26
1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.
6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
1. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
2. Apa persyaratan perguruan tinggi yang dapat melaksanakan sertifikasi guru?
Persyaratan:
a. memiliki program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional
Sedangkan komponen utama yang diseleksi menyangkut jumlah program studi kependidikan, peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional BAN) Perguruan Tinggi tiap program studi kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi, sarana dan prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) setiap program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT.
3. Apakah perguruan tinggi swasta boleh melaksanakan sertifikasi guru?
Tentu saja boleh, asalkan perguruan tinggi tersebut memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan masuk dalam daftar perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
4. Siapa yang berhak memberikan penilaian guru peserta sertifikasi?
Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor. Yang melakukan seleksi dan menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Tugas asesor adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
5. Apa kriteria asesor?
a. WNI yang berstatus sebagai dosen, widyaiswara, instruktur/guru senior, atau pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan yang bersertifikat pendidik.
b. Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas sertifikasi guru.
c. Memiliki komitmen dan sanggup melaksanakan sertifikasi guru secara obyektif.
d. Berpendidikan minimal S2 (ada unsur kependidikan).
e. Berpengalaman mengajar, melatih, atau membimbing guru atau calon guru dalam rentang 5 (lima) tahun terakhir dalam bidang yang sesuai.
6. Siapa yang menunjuk asesor?
Yang menetapkan asesor adalah Rektor perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pelaksana sertifikasi.
7. Guru muatan local, guru TIK, dan guru Kelautan, Pariwisata siapa yang mensertifikasi?
Guru muatan lokal, guru TIK, guru Kelautan, dan Pariwisata disertifikasi oleh LPTK dalam rayon setempat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam rayon maupun di luar rayon, baik LPTK maupun non LPTK yang memiliki kelayakan.
1. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru? Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru baik PNS maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.
2. Apakah guru yang belum mempunyai akta mengajar boleh mengikuti sertifikasi guru?
Semua guru dalam jabatan boleh mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi persyaratan sertifikasi guru.
3. Apakah guru honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Guru honorer yang memenuhi kriteria boleh mengikuti sertifikasi guru.
4. Apa definisi guru dalam jabatan?
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatru satuan pendidikan saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.
5. Apakah guru yang akan pensiun perlu mengikuti sertifikasi?
Semua guru yang belum pensiun berhak mengikuti sertifikasi.
6. Guru agama yang bertugas di sekolah binaan Depdiknas, siapa yang mensertifikasi?
Sertifikasi guru agama baik yang diangkat Depdiknas, Depag, maupun Pemda dilakukan oleh Depag.
7. Guru BP apakah juga dapat dimasukkkan dalam kuota?
Guru BP dapat dimasukkan dalam kuota, sementara itu instrumennya akan disiapkan.
8. Jika guru sudah pernah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh propinsi, apakah masih harus mengikuti sertifikasi guru?
Uji sertifikasi yang dilakukan oleh provinsi memiliki tujuan yang berbeda dengan sertifikasi guru sebagai amanat UU Guru dan Dosen, oleh kerena itu guru harus mengikutinya dan hasil uji kompetensi yang pernah diikuti dilampirkan dalam portofolio.
9. Apakah guru kejuruan yang sdh mendapatkan sertifikat profesi dari LSP masih harus mengikuti sertifikasi guru?
Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP harus mengkuti sertifikasi dan hasil sertifikasi dari LSP dilampirkan dalam portofolio.
1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi?
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka disertifikasi?
Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan.
Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.
3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi?
Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio.
Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru.
Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.
4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi?
Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.
5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ?
Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
a. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut:
- masa kerja
- usia
- golongan (bagi PNS)
- beban mengajar
- tugas tambahan
- prestasi kerja
c. Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forum-forum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Bagaimana cara mengukur masa kerja?
Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.
7. Berapakah jam wajib mengajar guru ?
Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap muka.
8. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar, misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ?
Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan:
- mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah
- melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidah-kaidah team teaching)
Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
9. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ?
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.
10. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama.
Kuota guru non PNS tetap 25% karena sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.
1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru?
Ada dua macam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
a. melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan, dan
b. melalui pendidikan profesi bagi calon guru
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal dinyatakan lulus penilaian portofolio dan berhak menerima sertifikat pendidik.
Namun, guru yang hasil penilaian portofolionya memperoleh nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan untuk melengkapi portofolio. Setelah lengkap guru dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat pendidik.
Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat profesi guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4 kompetensi guru.
Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik, dan guru yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang materi diklat yang belum lulus sebanyak 2 kali kesempatan.
2. Apa yang dimaksud dengan portofolio?
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Jadi portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak profesionalitas guru selama mengajar yang mencakup 10 jenis seperti pada pertanyaan nomor 1 di atas.
3. Sebagai peserta sertifikasi, apa yang harus dilakukan guru dengan portofolio yang dimiliki ?
Portofolio yang sudah didokumentasikan guru dirangkum dalam suatu format Instrumen portofolio. Instrumen tersebut sudah disiapkan dan akan didistribusikan kepada guru melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Instrumen portofolio diisi guru dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan perjalanan profesionalitas guru dan dilampiri dengan bukti fisik yang telah disahkan keasliannya.
4. Siapa yang mengesahkan dokumen portofolio?
Dokumen portofolio disahkan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tempat guru mengajar. Untuk Kepala Sekolah berkas portofolio disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk.
5. Bagaimana kalau semua dokumen portofolio hilang atau rusak?
Karena penilaian portofolio berdasarkan dokumen yang diterima, maka harus ada bukti yang dilampirkan. Apabila dokumen tersebut hilang, maka guru harus mencari bukti lain dari sumber yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Dokumen yang rusak dapat difotokopi dan disahkan oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pejabat yang ditunjuk.
6. Apakah penilaian portofolio sama dengan penilaian angka kredit jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat guru?
Ada hal-hal yang sama, ada juga yang berbeda seperti skala penilaian dan bobot untuk masing-masing komponen berbeda dengan penilaian angka kredit jabatan.
7. Apakah setiap komponen yang mendeskripsikan profesionalitas guru itu harus ada. Kalau salah satu tidak ada, tapi dipenuhi dengan komponen lainnya, bagaimana ?
Seorang guru yang profesional harus memenuhi seluruh komponen yang disebutkan di point 1 (Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru) di atas. Komponen kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian dari atasan dan pengawas merupakan komponen yang utama dalam sertifikasi. Jadi semua komponen harus dipenuhi.
8. Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan pelatihan profesi guru?
Pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi Guru/DPG) merupakan program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki otoritas untuk melaksanakan sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi yang belum lulus penilaian portofolio.
9. Pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru, peserta sertifikasi harus mengikuti ujian, apa yang diujikan ?
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi guru diakhiri dengan ujian yang mencakup kompetensi guru dibidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
10. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Kompetensi pedagogik meliputi:
a. pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik
b. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
c. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum
e. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
11. Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah pene-litian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.
12. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
13. Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
14. Bagaimana proses pengumuman sertifikasi guru?
Hasil penilaian portofolio dan diklat profesi guru oleh Rayon LPTK dikirimkan ke Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota untuk diinformasikan ke guru peserta sertifikasi.
15. Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Departemen Pendidikan Nasional.
16. Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas guru berkelanjutan (continous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru.
Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous professional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah di P4TK, di perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi juga untuk mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.
17. Siapa pemberi sertifikat ?
Yang memberi sertifikat adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi guru.
18. Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik ?
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Apa saja kewajiban guru sebagai tenaga profesional?
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
20. Bolehkah seorang guru memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik?
Boleh, jika ada kesempatan. Namun nomor registrasi dan tunjangan profesinya hanya 1.
21. Jika tidak lulus ujian diklat profesi, apa yang harus dilakukan seorang guru ?
Guru yang yang tidak lulus ujian diklat profesi harus meningkatkan kompetensinya melalui belajar mandiri, pertemuan MGMP, atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas, PMPTK, atau lembaga lain (remedial program). Setelah siap maka guru diberi kesempatan dua kali untuk ujian ulangan.
22. Apa fungsi Pengawas dalam sertifikasi guru?
Bersama dengan kepala sekolah, Pengawas berperan sebagai evaluator atau penilai bagi guru dalam hal melaksanakan pembelajaran, kompetensi kepribadian, dan sosial dengan menggunakan format yang telah disiapkan.
23. Penilaian atasan dan pengawas, bolehkah kepala sekolah saja atau harus keduanya?
Instrumen penilaian dari atasan dan pengawas harus diisi oleh keduanya dalam satu format instrumen.
24. Apa peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru?
Peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru:
1) menjadi salah satu sumber informasi sertifikasi guru,
2) melakukan sosialisasi sertifikasi kepada guru,
3) LPMP mengolah data peserta dan menganalisis hasil sertifikasi guru sebagai bahan kebijakan pembinaan guru pasca sertifikasi,
4) P4TK melakukan pembinaan guru pasca sertifikasi,
5) Widyaiswara pada LPMP dan P4TK yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan sebagai asesor di LPTK setempat yang ditetapkan menyelenggarakan sertifikasi.
1. Dari mana sumber dana dialokasikan untuk sertifikasi guru?
Sertifikasi guru dianggarkan melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah.
2. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan sertifikasi guru?
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi guru setiap tahun. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus membentuk Panitia Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Tugas Panitia Sertifikasi Guru adalah:
a. Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Propinsi
b. Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi berdasarkan kriteria yang berlaku sesuai dengan kuota Kabupaten/kota
c. Membuat SK penetapan peserta sertifikasi
d. Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru
e. Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut:
1) Formulir pendaftaran
2) Nomor peserta/nomor kuota
3) Panduan pengisian instrument portofolio
4) Instrumen portofolio
5) Instrumen Penilaian Atasan
f. Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas :
1) Formulir pendaftaran
2) Instrumen portofolio yang sudah diisi
3) Bukti fisik yang mendukung instrument portofolio
g. Mengecek kelengkapan data/berkas peserta
h. Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah
i. Mengumumkan hasil penilaian dari LPTK kepada guru peserta sertifikasi
j. Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap portofolionya
k. Membantu remidiasi bagi guru yang belum lulus ujian diklat pendidikan profesi
l. Memfasilitasi guru yang belum lulus diklat profesi untuk mengikuti ujian ulang diklat profesi.
3. Bolehkah guru atau institusi membiayai sendiri untuk melaksanakan sertifikasi?
Boleh, sepanjang masih dalam jumlah kuota kabupaten/kota atau provinsi yang ditetapkan oleh Mendiknas.
Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan program Pemerintah yang didasarkan pada rencana tahunan yang ditetapkan oleh Mendiknas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan ada tambahan peserta di luar dari rencana tahunan yang sudah ditetapkan.
4. Berapa lama tenggang waktu yang disediakan bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik sehubungan dengan berlakunya UUGD ?
Semua guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik selama 10 tahun setelah UUGD disahkan. Berarti tahun 2015 proses sertifikasi guru dalam jabatan harus sudah selesai.
7. Siapa yang akan memonitor guru yang lulus sertifikasi sehingga kinerjanya tidak menurun setelah diberi tunjangan?
Guru harus dapat mempertahankan kompetensinya sebagai profesi guru setelah mendapat sertifikat guru. Kepala Sekolah dan Pengawas yang akan memantau kinerja guru setelah mendapat sertifikasi guru.
8. Tahun 2007 ini dana untuk penggandaan dokumen dan sosialisasi belum tersedia di dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dana untuk penggandaan dokumen dan untuk sosialisasi disiapkan oleh kabupaten/kota, untuk itu Ditjen PMPTK akan mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota untuk membantu menyediakan anggaran untuk sertifikasi guru.
1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?
Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi guru non PNS?
Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS. Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi?
Guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut.
a. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
b. Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
c. Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
d. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a, b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?
Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi diberikan.