Kamis, 27 September 2012

Akreditasi Jurusan PGSD 2012

Penyelenggaraan program studi PGSD diawali dengan dibukanya Program D2 PGSD pada tahun 1992 dengan SK No. 400B/DIKTI/Kep/1992. Kemudian dibuka program S1 dimulai tahun 2002 dengan izin operasional No. 914/D/T/2002. Pada saat ini telah dibuka pula program Pasca Sarjana/S2 Program Pendidikan Dasar.

Program Stusi PGSD di bebagai universitas terus melakukan peningkatan mutu daan relevansi produk-produk akademiknya, pengembangan staf, modernisasi prasarana dan saran pendidikan, termasuk infrastruktur teknologi informasi (ICT), meninfkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen, pengembangan suasana akademik dan kepedulian pada kualitas dalam komunitas kampus.

Akreditasi Program Pendidikan Profesi Guru :



SK 001/BAN-PT/Ak-I/PPG/II/2012

nowilPerguruan TinggiProgram StudiPeringkatBerlaku sampai dengan
101Universitas Negeri Medan, MedanPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarB2017-02-03
203Universitas Negeri Jakarta, JakartaPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarB2017-02-03
304Universitas Pendidikan Indonesia, BandungPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarB2017-02-03
405Universitas Negeri Yogyakarta, YogyakartaPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarC2017-02-03
507Universitas Negeri Malang, MalangPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarC2017-02-03
607Universitas Negeri Surabaya, SurabayaPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarB2017-02-03




SK 002/BAN-PT/Ak-I/PPG/II/2012
nowilPerguruan TinggiProgram StudiPeringkatBerlaku sampai dengan
102Universitas Bengkulu, BengkuluPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarC2017-02-10
209Universitas Negeri Makassar, MakassarPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarB2017-02-10
309Universitas Negeri Manado, ManadoPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarC2017-02-10
410Universitas Negeri PadangPPG BiologiC2017-02-10
511Universitas Palangka Raya, Palangka RayaPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarC2017-02-10




SK 003/BAN-PT/Ak-I/PPG/II/2012
nowilPerguruan TinggiProgram StudiPeringkatBerlaku sampai dengan
102Universitas Lampung, LampungPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarC2017-02-17
204Universitas Pendidikan Indonesia, BandungPPG MatematikaB2017-02-17
304Universitas Pendidikan Indonesia, BandungPPG KimiaB2017-02-17
405Universitas Negeri Yogyakarta, YogyakartaPPG MatematikaC2017-02-17
507Universitas Jember, JemberPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarB2017-02-17
607Universitas Negeri Malang, MalangPPG MatematikaB2017-02-17
707Universitas Negeri Malang, MalangPPG FisikaC2017-02-17
809Universitas Negeri Manado, ManadoPPG FisikaC2017-02-17




SK 004/BAN-PT/Ak-I/PPG/II/2012
nowilPerguruan TinggiProgram StudiPeringkatBerlaku sampai dengan
110Universitas Negeri Padang, PadangPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarB2017-02-23
211Universitas Lambung Mangkurat, BanjarmasinPPG Pendidikan Guru Sekolah DasarB2017-02-23




SK 005/BAN-PT/Ak-I/PPG/II/2012
nowilPerguruan TinggiProgram StudiPeringkatBerlaku sampai dengan
110Universitas Negeri Padang, PadangPPG KimiaB2017-02-03




SK 006/BAN-PT/Ak-I/PPG/II/2012
nowilPerguruan TinggiProgram StudiPeringkatBerlaku sampai dengan
109Universitas Negeri Makassar, MakassarPPG BiologiC2017-03-07




SK 007/BAN-PT/Ak-I/PPG/III/2012
nowilPerguruan TinggiProgram StudiPeringkatBerlaku sampai dengan
109Universitas Negeri Makassar, MakassarPPG KimiaC2017-03-16
209Universitas Negeri Manado, ManadoPPG BiologiC2017-03-16




SK 008/BAN-PT/Ak-I/PPG/III/2012
nowilPerguruan TinggiProgram StudiPeringkatBerlaku sampai dengan
105Universitas Negeri Yogyakarta, YogyakartaPPG FisikaC2017-02-03




Salah satu tujuan diselenggarakannya PGSD adalah agar menghasilkan guru SD baik sebagai guru kelas rendah maupun guru kelas tinggi yang profesional serta mampu mengembangkan program pendidikan ke-SD-an sesuai dengan tuntutan masyrakat meliputi pengembangan konsp pengajaran ke-SD-an, pengembangan karir dalam bidang pembelajaran melakukan penelitian ke-SD-an secara terpadu, dan mengembangkan program kerja kolaboratif ke-SD-an dengan pihak yang terkait.

Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 2012

Akreditasi oleh Ban-PT yang umum kita kenal adalah akreditasi program studi. Memang sejak dibentuknya pada tahun 1994 sampai dengan tahun 2007, BAN-PT hanya melaksanakan akreditasi program studi. Pelaksanaan proses akreditasi pertama kali dilakukan pada tahun 1996, dan hingga Februari 2007, BAN-PT telah melakukan akreditasi terhadap 8146 program studi yang terdiri atas 6192 program studi Sarjana (53,0% dari 11682 program studi sarjana), 653 program studi Magister (65,3% dari 1000 program studi Magister), 42 program studi Doktor (18,0% dari 233 program studi Doktor), dan 1262 program studi Diploma (25,6% dari 4927 program studi Diploma). Program studi yang telah terakreditasi mencapai 45,6% dari 17844 jumlah program studi yang terdaftar. Oleh karena jumlah program studi yang amat besar, pelaksanaan sistem akreditasi program studi seperti yang dilakukan sekarang mengalami banyak kendala, baik dari segi waktu yang panjang untuk menyelesaikan akreditasi seluruh program studi, pembiayaan tinggi dan jumlah asesor yang besar. Selain itu komitmen dan kinerja institusi perguruan tinggi yang bertanggung jawab atas mutu pelaksanaan dan mutu produk program studi dan program lainnya, belum mendapat perhatian dan belum diakreditasi.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, pada tahun 2000 BAN-PT mulai mengembangkan sistem akreditasi institusi perguruan tinggi dengan membentuk Tim yang ditugasi menyusun naskah akademik sistem akreditasi institusi dan perangkat instrumen akreditasi institusi perguruan tinggi. Pada tahun 2002 telah tersusun buku naskah akademik Sistem Akreditasi Institusi, diikuti dengan disusunnya perangkat instrumen akreditasi dan telah disosialisasikan dan diujicobakan.

Berikut kami sampaikan hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Negeri/swasta yang terdiri dari akreditasi institusi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Negeri Lhokseumawe, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Islam Riau Pekanbaru, Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci Sungai Penuh, Universitas Pekalongan, Universitas Hang Tuah Surabaya, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, Universitas Satya Negara Jakarta, dan Universitas Negeri Makassar Sulawesi Selatan.

Daftar Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi :



No SK Nama Perguruan Tinggi Peringkat
1 001/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Islam Negeri Alaudin, Makassar C (Cukup)
2 002/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Bina Darma, Palembang C (Cukup)
3 003/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung B (Baik)
4 004/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor B (Baik)
5 005/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Politeknik Negeri Lhokseumawe, Lhokseumawe C (Cukup)
6 006/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Sidoarjo C (Cukup)
7 007/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Islam Riau, Pekanbaru C (Cukup)
8 008/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Kristen Indonesia, Jakarta B (Baik)
9 009/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 STAIN Kerinci, Sungai Penuh C (Cukup)
10 010/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Pekalongan C (Cukup)
11 011/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Hang Tuah, Surabaya C (Cukup)
12 012/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Undiksha B (Baik)
13 013/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Satya Negara, Jakarta C (Cukup)
14 014/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 Universitas Negeri Makassar B (Baik)


Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 menyebutkan bahwa akreditasi dilaksanakan terhadap program dan satuan pendidikan. Di samping itu telah pula dikembangkan sebuah buku mengenai Kode Etik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi. Diharapkan perangkat instrumen akreditasi institusi perguruan tinggi ini akan bermanfaat bagi upaya peningkatan mutu perguruan tinggi kita, semoga bermanfaat!

Ketua Ban-PT : Dukung Akreditasi Berbasis IT

Prof. Mansyur Ramli Ketua Dewan Pembina Yayasan Badan Wakaf-Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini mendapat amanah baru yang cukup berat. Beliau dinobatkan sebagai Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI. Mantan Kepala Balitbang Kemdiknas ini mendapat tugas mulia mengawal peningkatan kualitas pendidikan tinggi di tanah air. Selain itu, beliau juga bertugas memperkenalkan serta menyebarluaskan Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi. Sekaligus meningkatkan relevansi, atmosfir akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.


Pasca terpilihnya mantan rektor UMI ini, yang patut dipuji adalah beliau langsung menggelar rapat dengan pejabat lain di BAN-PT, sampai larut malam. Alasan putra Luwu ini ternyata sangat sederhana. Ingin memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Ia sepakat dengan prinsip Jusuf Kalla dalam segala hal, lebih cepat itu lebih baik. Guru besar UMI ini diserahi amanah sebagai ketua BAN-PT periode 2012-2017. Prof. Mansyur Ramli terpilih secara aklamasi. Beliau memang menjadi calon prioritas mengingat sosoknya di dunia pendidikan nasional tidak asing lagi. Mansyur menggantikan Ketua BAN-PT periode 2006-2012, Kamanto Sunarto. Mansyur siap bekerja keras. Target menuntaskan program yang telah dijalankan dan belum terselesaikan ketua sebelumnya, siap dikebut. Tugas terberat BAN-PT saat ini adalah mengakreditasi seluruh Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia. Menurut data ada beberapa ribu PTN dan PTS di Indonesia. Sebagian belum mendapatkan akreditasi baik secara periodik maupun tingkat kampus. Bekerja sebagai ketua BAN-PT, Mansyur akan didampingi Dwi Sasongko. Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) itu terpilih sebagai sekertaris BAN-PT. Berikut kami sampaikan beberapa visi dan misi dari Ketua Ban-PT Prof. Mansyur Ramli.


Terkait masalah orientasi akreditasi beliau berpandangan bahwa pendidikan sebenarnya bukan hanya menengah ke bawah, tapi ada pendidikan tinggi. Ketika menjadi Kepala Balitbang, sebelumnya ada pembagian kewenangan bahwa Balitbang Kemdiknas hanya menangani pendidikan menengah ke bawah. Dengan terpilihnya sebagai Ketua BAN-PT, orientasi akreditasi pun juga ke pendidikan tinggi. Baik itu perguruan tinggi Kemdikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian lainnya yang memiliki pendidikan. Akreditasi perguruan tinggi begitu penting, dewasa ini dalam era global atau persaingan mutu, dimana-mana dilakukan standarisasi mutu sekaligus penjaminan atas mutu tersebut. Salah satu fungsi akreditasi yakni penjaminan mutu. Memang ada namanya penjaminan mutu internal (internal quality assurance) yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi.


Oleh karena itu, diharapkan semua perguruan tinggi baik swasta atau pun negeri memiliki unit lembaga penjaminan mutu internal. Nah, BAN-PT melakukan perannya sebagai penjamin mutu eksternal. Jadi, melihat kelayakan sebuah program studi dalam menyelenggarakan pendidikan, apakah telah memenuhi standar minimum atau tidak. Kalau memenuhi standar minimum akan diberikan peringkat C, kalau lebih tinggi lagi akan diberikan peringkat B atau A. Berdasarkan nilai yang diperoleh program studi itu apakah A, B, C dilakukan desk evaluation yakni menilai secara berkas-berkas hard copy dan potret dari program studi yang diusulkan. Itu berdasarkan formulir yang telah ditetapkan. Kemudian BAN-PT menunjuk asesor melihat di lapangan apakah yang diajukan itu cocok dengan kenyataan di lapangan.


Misalnya UMI, yang diajukan program studi manajemen. Di cek, di situ ada sepuluh dosen dan tiga guru besar. Di cek di lapangan, betul tidak ada jumlah seperti itu. Mana pula laboratoriumya, dsb. Lalu, setelah dilihat di lapangan, maka asesor itu melapor ke BAN-PT. Barulah dinilai misalnya dapat 250 atau dapat nilai C karena border nilai C adalah 300. Tapi BAN-PT tidak sepenuhnya mempercayai laporan asesor. Ada kemungkinan kekeliruan-kekeliruan. Jadi, majelis BAN-PT melakukan validasi. Apakah penilaian asesor ini wajar atau tidak, tepat atau tidak. Kalau tidak maka direvisi. Kalau ada keraguan maka dilakukan surveillance atau kembali ke lapangan. Apakah yang dipotret asesor itu benar atau tidak. Dimana letak kekurangannya, dan lainnya. Prosesnya memang agak panjang karena kita tidak ingin membuat kesalahan. Hanya karena kekurangan dua sampai tiga poin, bisa saja peringkat akreditasi itu turun atau di bawah peringkatnya. Jadi, harus hati-hati.


Tentang adanya perguruan tinggi yang harus menunggu waktu lama mendapat status akreditasi, beliau mengemukakan alasan :


Pertama, perguruan tinggi itu biasanya enggan mengajukan diri. Ini kan sistemnya pengajuan diri. BAN-PT tidak akan menetapkan status akreditasi jika perguruan tingginya tidak mengajukan akreditasi. Kenapa biasa belum ajukan, karena belum memenuhi syarat. Kalau toh pun sudah diajukan, belum bisa diakreditasi karena masih perlu dilengkapi persyaratannya.


Kedua, prosesnya yang panjang seperti nilai desk evaluation setelah itu masih dicek di lapangan. Apalagi dosen-dosen asesor ini biasanya sibuk juga di kampusnya mengatur jadwal sehingga memerlukan waktu lama.


Visi Ban-PT versi Prof. Mansyur Ramli


Dalam kepemimpinan beliau, menurutnya semuanya akan dipersingkat. Bahkan, ia berpikir ke depan, perlunya kita lebih banyak menggunakan sistem IT (information technology) desk dalam proses akreditasi. Kalau mau dikata seperti online sistem, kira-kira seperti itu.
Jadi, program studi membuat websitenya masing-masing tinggal masukkan berkas-berkasnya , potretnya dan segala macam. Jadi, asesor tidak perlu lagi dikirimi fotocopy berkas yang tebal-tebal. Di kantor BAN-PT, berkas-berkas itu lebih banyak menyita ruang gudang dibanding ruang kantor sendiri. Ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi IT sekarang. Kita harus melakukan perubahan dengan melakukan akreditasi berbasis sistem IT. Sebagai tambahan bahwa akreditasi berlaku selama lima tahun. Kalau suatu PT dapat akreditasi C, maka itu berlaku selama lima tahun. Sampai lima tahun lagi belum di re-akreditasi, maka akreditasinya tetap berlaku sepanjang ia sudah melakukan re-akreditasi enam bulan sebelumnya. Tapi kalau tidak, statusnya bisa gugur selama lima tahun. Akreditasi itu bisa naik-bisa turun. Bahkan dari A bisa statusnya turun menjadi tidak terakreditasi. Kenapa? Ketika itu diusulkan lima tahun lalu, dosennya dan laboratoriumnya lengkap, tapi lima tahun kemudian, dosennya sudah banyak yang pindah, kurang kondusif, tidak di up-grade lagi laboratoriumnya sehingga tidak lagi memenuhi syarat. Tapi bisa juga meningkat. Memang umur akreditasi itu lima tahun, tapi program studi bisa mengajukan dirinya sebelum habis masa lima tahun . Misalnya setahun sebelumnya sudah lengkap dosen dan laboratoriumya, itu boleh diajukan dan ini semua gratis. Tidak seperti era tahun 1990-an, untuk memperoleh status akreditasi membayar. Sekarang gratis karena ditanggung APBN begitu juga perguruan tinggi swasta.


Yang harus dilakukan PT untuk memperoleh status akreditasi atau meningkatkannya


Yang pertama siapkan fasilitas termasuk dosen dan juga melakukan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Jangan banyak dosennya doktor dan profesor tapi tak mengajar. Selain itu, perlunya membangun networking baik perguruan tinggi negeri dan swasta. Networking juga sifatnya domestik yakni perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri. Sehingga mungkin ada dosen luar negeri yang bisa mengajar, lalu ada kerja sama manajerial, penelitian dan sebagainya. Jadi, dibuka peluang-peluang untuk bekerjasama. Tapi ingat, perguruan tinggi yang bekerjasama dengan Indonesia adalah perguruan tinggi yang diakui oleh negaranya.


Prof. Mansyur Ramli adalah mantan Kepala Balitbang Kemdiknas periode 2005-2011 dimana beliau banyak menangani pendidikan menengah ke bawah yakni formal, non formal dan informal. Baik dalam perumusan kurikulum maupun evaluasinya termasuk dalam ujian nasional. Selama menggelutinya, paling tidak banyak karya yang beliau hasilkan sebagai sumbangan terhadap peningkatan mutu pendidikan menengah ke bawah.

Senin, 17 September 2012

Menghitung Kebutuhan Guru

Foto: dokumen pribadi pendidikan-tomi-blogspot.com

Hasil studi Dirjen PMPTK Depdiknas (sebelum namanya diganti dan dirjennya dilebur) menunjukkan masih banyak guru yang mismatch, masih banyak sekolah yang kekurangan guru mata pelajaran tertentu, masih banyak penumpukan guru pada sekolah tertentu dan masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal.
Dalam rangka membina dan mengembangkan profesi guru dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan guru, perlu direncanakan pemenuhan kebutuhan, pemindahan, dan pemerataan guru baik guru PNS maupun nonPNS pada sekolah negeri maupun swasta.
TUJUAN
Menghitung kebutuhan guru di setiap sekolah
Menentukan jumlah kekurangan atau kelebihan guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran
Mengambil kebijakan dalam rangka pengusulan formasi baru atau meredistribusi ketenagaan guru
DASAR PERHITUNGAN
1. Dasar untuk menghitung kebutuhan guru pada setiap sekolah :
-  jumlah siswa
-  jumlah kelas/ rombongan belajar (rombel)
-  jumlah jam setiap mata pelajaran sesuai kurikulum
-  beban wajib mengajar bagi guru
-  jenis dan jenjang satuan pendidikan sesuai dengan tipe sekolah
2. Jumlah jam wajib mengajar guru :
-  Guru mata pelajaran dan guru kelas adalah 24 jam pelajaran (jpl) per minggu
-  Kepala Sekolah 6 jam pelajaran perminggu
-  Wakil Kepala Sekolah 12 jam pelajaran perminggu
-  Guru BK minimal membina 150 siswa atau maksimal 225 siswa
3. Dalam hal menghitung kebutuhan guru untuk formasi CPNS, guru dihitung berdasarkan
-  Sekolah yang dianalisis adalah sekolah negeri
-  Guru yang dianalisis hanya guru PNS
 Hasil perhitungan kebutuhannya adalah merupakan formasi CPNS
4. Perhitungan kebutuhan guru pada sekolah juga memperhitungkan guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada pada sekolah tersebut untuk setiap mata pelajaran
5. Perhitungan untuk mata pelajaran IPS pada jenjang SMP meliputi guru mata pelajaran Ekonomi, Sejarah, dan Geografi. Sedangkan untuk jenjang SMA dirinci dalam mata pelajaran Ekonomi, Sosiologi dan Geografi
6. Perhitungan guru mata pelajaran IPA untuk jenjang SMP meliputi guru mata pelajaran Fisika dan Biologi. Sedangkan, untuk jenjang SMA dirinci dalam mata pelajaran Fisika, Kimia dan Biologi
PRINSIP PERHITUNGAN GURU SD/MI
Setiap kelas harus memiliki 1 (satu) orang guru kelas.
Setiap SD/MI harus memiliki 1 (satu) orang Kepala Sekolah
Setiap SD/MI harus memiliki minimal 1 (satu) orang guru Agama dan 1 (satu) orang guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Jika sekolah terdapat siswa yang menganut lebih dari 1 (satu) Agama, maka perhitungan guru Agama disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku

Formulasi Perhitungan Kebutuhan Guru SD/MI

KG = ∑ K + 1 KS + 1 GA + 1 GP
KG          :               Kebutuhan Guru
∑ K          :               Jumlah Rombongan Belajar
KS           :               Kepala Sekolah
GA          :               Guru Agama
GP          :               Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

PRINSIP PERHITUNGAN GURU SMP/MTs

Setiap 1 (satu) orang guru mata pelajaran memiliki beban mengajar wajib minimal 24 jam pelajaran perminggu.
Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jam pelajaran perminggu atau wajib membimbing dan memberikan bimbingan dan konseling kepada sekurang-kurangnya 40 orang siswa.
Wakil Kepala Sekolah minimal 1 (satu) orang dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan keberadaan jumlah kelas yang ada. Untuk SMP/MTs, kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah :
                - Rombongan Belajar <9 1="1" kepala="kepala" p="p" satu="satu" sekolah="sekolah" wakil="wakil">                - Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah
                - Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah
                - Rombongan Belajar >28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran perminggu atau memberikan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 70 orang siswa.
Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BK), 1 (satu) orang guru membimbing 150-225 orang siswa, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Guru BK untuk satu sekolah
Khusus untuk Guru Agama, rumus dibawah hanya dipakai untuk 1 (satu) agama. Apabila disekolah terdapat lebih dari 1 (satu) pendidikan agama yang diajarkan, disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku
Formulasi Perhitungan Kebutuhan Guru SMP/MTs
KG =
(SMP1 x SK1) + (SMP2 x SK2) + (SMP3 x SK3)
SW
KG          :               Kebutuhan Guru
∑MP      :               Jumlah jam mata pelajaran perminggu pada mata pelajaran tertentu di satu tingkat
∑ K          :               Jumlah Kelas pada suatu tingkat yang mengikuti pelajaran tertentu
∑ W        :               Jumlah jam wajib mengajar perminggu

PRINSIP PERHITUNGAN GURU SMA/MA

Setiap 1 (satu) orang guru mata pelajaran memiliki beban mengajar wajib minimal 24 jam pelajaran perminggu.
Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jam pelajaran perminggu atau wajib membimbing dan memberikan bimbingan dan konseling kepada sekurang-kurangnya 40 orang siswa.
Wakil Kepala Sekolah minimal 1 (satu) orang dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan keberadaan jumlah kelas yang ada. Untuk SMA/MA, kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah :
                - Rombongan Belajar <9 1="1" kepala="kepala" p="p" satu="satu" sekolah="sekolah" wakil="wakil">                - Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah
                - Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah
                - Rombongan Belajar >28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran perminggu atau memberikan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 70 orang siswa.
Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BK), 1 (satu) orang guru membimbing 150-225 orang siswa, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Guru BK untuk satu sekolah
Khusus untuk Guru Agama, rumus dibawah hanya dipakai untuk 1 (satu) agama. Apabila disekolah terdapat lebih dari 1 (satu) pendidikan agama yang diajarkan, disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku
Formulasi Perhitungan Kebutuhan Guru SMA/MA

KG =
(SMP1 x SK1) + (SMP2 x SK2) + (SMP3 x SK3) + ... (SMPn x SKn)
SW
KG          :               Kebutuhan Guru
∑MP      :               Jumlah jam mata pelajaran perminggu pada mata pelajaran tertentu di satu tingkat
∑ K          :               Jumlah Kelas pada suatu tingkat yang mengikuti pelajaran tertentu
∑ W        :               Jumlah jam wajib mengajar perminggu
CONTOH
Kebutuhan guru mata pelajaran Matematika di SMA A.
Jika di SMA A terdapat :
Kelas X : ada 6 kelas @ 4 jam/minggu      = 6 x 4   = 24 jam/minggu
Kelas XI IPA : ada 4 kelas @ 4 jam/minggu             = 4 x 4   = 16 jam/minggu
Kelas XI IPS : ada 1 kelas @ 4 jam/minggu             = 1 x 4   = 4 jam/minggu
Kelas XI Bhs : ada 1 kelas @ 3 jam/minggu            = 1 x 3   = 3 jam/minggu
Kelas XII IPA : ada 4 kelas @ 4 jam/minggu           = 4 x 4   = 16 jam/minggu
Kelas XII IPS : ada 1 kelas @ 4 jam/minggu            = 1 x 4   = 4 jam/minggu
Kelas XII Bhs : ada 1 kelas @ 3 jam/minggu           = 1 x 3   = 3 jam/minggu
Jumlah                                                                                 = 70 jam/minggu
Maka kebutuhan guru mata pelajaran Matematika di SMA A adalah 70/24 atau 2,91 atau 3 orang guru.

IMPLIKASI KEBIJAKAN
Kekurangan jumlah kebutuhan guru pada satuan pendidikan berimplikasi pada penetapan formasi dan kebijakan rekrutmen guru baru.
Kelebihan jumlah kebutuhan guru pada satuan pendidikan menuntut adanya kebijakan redistribusi dalam rangka pemerataan guru.
Kebijakan Penetapan Formasi dan Rekrutmen Guru
Penetapan formasi guru baru didasarkan atas kebutuhan riil satuan pendidikan, baik untuk guru kelas maupun guru mata pelajaran.
Pelaksanaan rekrutmen guru baru didasarkan atas pertimbangan obyektif, transparan dan akuntabel.
Rekrutmen guru baru didasarkan atas pertimbangan persyaratan minimum kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kebijakan Redistribusi untuk Pemerataan Guru
Perlu diciptakan keseimbangan jumlah guru sehingga tercipta komposisi guru yang merata pada setiap sekolah.
Secara bertahap dilakukan redistribusi atau pemindahan guru dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang membutuhkannya.
Apabila telah dilakukan pemerataan ke sekolah lain tetapi masih tersisa, dapat dilakukan mempromosikan guru sebagai pengawas sekolah atau memprogramkan alih spesialisasi sesuai keahlian lainnya.
Penempatan CPNS guru perlu direncanakan sebagai bagian dan upaya pemerataan guru untuk setiap kab/kota.
Pemindahan guru dari sekolah yang kekurangan guru perlu direncanakan sebaik-baiknya serta disosialisasikan kepada guru yang akan dipindahkan.
Pemindahan guru ke sekolah – sekolah pedalaman/terpencil bukan merupakan bagian dari hukuman kepada guru yang melanggar disiplin.

Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang diakui sesuai dengan Permen Diknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan distribusi guru dianggap selesai per 31 Desember 2011 sesuai dengan penegasan Permen Diknas Nomor 30 Tahun 2011tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Semoga Bermanfaat