Minggu, 18 Mei 2008

Ibu...4ku Rindu



Ibu


Ibu. . ........



Berulang mengulang namamu tak menjadi jemu
Senandung tidur untukku terus dan akan tetap berarti walau hingga kini tak henti terenggut waktu.



Serunai indah sembahan, nama para kekasih Tuhan ibu jejak dalam batin tak lelah menghangat ruh pemikiran diri.



Rekah cabang ruhani memuncak berkat gendongan penuh kasih.



Lentik akhlak berawal dari detak jantung.

Ajaran santun dalam buaian ibu.



Lakumu menjadi guru.

Betapa ucap qur'ani jua hiasan wudzu tak pernah lepas dari harimu.
Ibu



sungguh



semua menjadi kagum dan bangga



ketika para ibu mengikuti langkahmu



menapak jalan kinasih



putri nabi


Kamis, 15 Mei 2008

Mulla Shadra dan Mawlawi Rummi, (ringkasan)


Bag 1 Eksistensi dalam dua pandangan dua Towering Figure.

Ketika esensi eksistensi terurai pada berbagai kuiditas maka hal itu akan menjadikan setiap kuiditas tersebut berbeda antara satu dengan yang lain. Maulawi Rumi menyatakan asal dari berbagai generasi dan aktualisasi adalah tuhan, Dia yang nyata, yang independen, dan tidak membutuhkan apapun. Sedang yang lainnya adalah obyektif, tidak nyata,tergantung, lemah dan tergantung pada berbagai kebutuhan.Dia juga menjelaskan bahwa makhluk adalah eksistensi. Ini menunjukkan bahwa dia juga meyakini adanya kesatuan eksistensi (wahdat alwujud). Mulla Shadra menyatakan bahwa eksistensi tidak terpisah dari yang lain. Eksistensi yang wajib ada sampai yang bersifat non-material. Wujud yang suci Gradasi eksistensi yaitu suci dalam intensitas dan kelemahan dengan berbagai bentuknya. Intisari cosmos. Dua Towering figures ini Memberikan gambaran yang komprehensif tentang manusia.


Mauwlawi memandang tingkatan eksistensi sebagai satu lingkaran yang dibagi dalam dua bagian yaitu lengkungan naik dan lengkungan turun. Dimana titik tertinggi ditempati oleh Yang Maha Kuasa, Yang Wajib Ada, Yang Memiliki seluruh sifat kesempurnaan dalam Diri-Nya dan tidak terbatas. Didekat-Nya adalah Archtypes permanen atau bentuk abadi pengetahuan Tuhan yang belum memiliki sifat-sifat eksistensi. Eksistensi tersebut diadakan oleh eksistensi Tuhan meskipun ia berbeda dengan Tuhan.

Mulla Shadra Memandang bahwa eksistensi sebagai sesuatu yang memiliki dua bagian yaitu lengkungan turun dan lengkungan naik. Lengkungan turun atau perjalanan dari tuhan yang diawali dengan Yang Maha Wajib ada. Yang wajib ada merupakan eksistensi yang tidak terbatas dan tidak membutuhkan apapun. Segala sifat kesempurnaanNya juga tidak terbatas. Semua sifat kesempurnaan tersebut berada dalam esensin-Nya dan eksistensi-eksistensi yang lain akan bergantung padanya. Yang Wajib Ada menurut mula shadra merupakan eksistensi yang berbeda dengan ciptaan-ciptaan-Nya dan yang tidak terikat. Menurut Mawlawi turunnya eksistensi berhubungan dengan makhluk yang bermula dari eksistensi terpancar atau emanasi pertama(al wujud al munbasit) yang memancar pada makhluk lain yang lebih rendah serta muncul pada berbagai tingkatan bentuknya. Kemudian ada malaikat yang abstrak dan bentuk selanjutnya adalah dunia manusia yang memiliki jiwa abstrak, tingkat yang terakhir adalah dunia hewan, tumbuhan, dan tanah.

Proses arah naik eksistensi memiliki tingkatan yang sama dan menurut mawlawi, mata rantai eksistensi mulai dari tuhan kemudian turun sampai pada dunia tanah dapat kembali lagi pada Dia pada arah naik dengan kesempurnaan sekali lagi.

Mulla Shadra menyatakan bahwa tingkatan eksistensi selanjutnya adalah eksistensi di dunia intelek yang sifatnya abstrak dan bebas dari materi dalam berbagai bentuknya. Eksistensi dunia intelek memiliki peran sebagai mediator antara tuhan dan makhluk dan pada akhirnya akan menjadi penyebab terciptanya eksistensi lain. Eksistensi tertinggi dari eksistesi-Eksistensi tersebut adalah emanasi pertama, yang merupakan makhluk pertama ciptaan Tuhan. Emanasi tersebut telah mencapai tuhan dan tidak terdapat tirai diantara keduanya. Eksistensi didunia intelek tersebut menjadi mediator antara Tuhan dan makhluk lainya karena terdapat kemiripan antara makhluk ini dengan Tuhan yang suci dari segala macam ketidaksempurnaan disatu sisi, disisi lain karena memiliki kemiripan dengan makhluk yang lainnya.

Sifat-sifat pertama pada pandangan Mulla Shadra hampir sama dengan sifat eksistensi terpancar pada pandangan mawlawi. Lingkaran terakhir pada lingkaran dunia intelek adalah eksistensi yang disebut dengan intelek aktif yang merupakan asal dari segala generasi intelektual dan bentuk umum dan jiwa....Bersambung ke bag 2,..

Hari Besar Yang Tidak Besar




Hari Besar Nasional


Dinegara iran dikenal adanya Ruze Mualim (hari guru) sebuah hari besar yang berkaitan dengan proses pembangunan sumber daya masyarakat. Di negara yang beberapa tahun ini tersohor dengan program nuklirnya ini hari kesyahidan AyatTullah Muthahari dijadikan sebagai hari guru. Pada hari guru ini murid-murid dibudayakan untuk memberikan hadiah istimewa bagi guru mereka. Ada yang membuat lukisan, puisi, rangkaian bunga atau hadiah yang lain. Hal ini mungkin terlihat sederhana tapi tidak bisa dipungkiri hal ini memiliki dampak spesifik baik bagi murid maupun guru.


Penghormatan murid kepada guru sangatlah penting satu sisi menjadikan murid lebih menghargai keberadaan orang yang telah membantu membangun ruhani mereka itu. Disisi lain para pahlawan tanpa tanda jasa itu akan lebih bersemangat dengan pengabdian yang mereka lakukan. Andai budaya semacam ini dibudayakan dinegeri kita alangkah baiknya. Seingat saya peringatan hari guru hanya sekedar saja. Tidak ada upaya pencitraan lebih lanjut dari peringatan yang dilakukan.

Peringatan hari besar harus merupakan suatu iklan. Iklan yang mengajak warga negara untuk memberi perhatian sejenak dan mencecapi makna dari hari besar tersebut serta berusaha mengaplikasikan nilai-nilai dari hari besar negara itu (tentu peringatan disini adalah peringatan yang bersifat umum) Peringatan hari pahlawan pun tak pelak mendapat perlakuan yang tidak kalah menyedihkan, peringatan itu hanya berlangsung dalam waktu tidak lebih dari 1 jam. Pengejawantahan penghormatan dalam kehidupan berbangsa bernegara tidak begitu diperhatikan.


Apakah darah para pahlawan itu begitu kurang berharga untuk tidak dihargai? Bukankah kepergian mereka dengan meninggalkan beberapa anggota keluarga yang bergantung pada peras keringat mereka itu sudah cukup menjadi alasan? Bukankah para keluarga itu banyak yang menjadi terlantar setelah kepergian suami atau ayah mereka?.
Peringatan hari kemerdekaan bangsa hanya diisi dengan kegiatan makan kerupuk, balap karung, konser dangdut, atau kegiatan yang tidak menghantar pada penghayatan dari hari kemerdekaan. Masyarakat harus tahu apakah mereka sekarang setelah hidup berpuluh-puluh tahun setelah hari proklamasi benar-benar sudah menikmati fasilitas-fasilitas yang seharusnya didapatkan oleh orang yang tinggal dinegara merdeka atau belum?

The Two Clear Ways


Two Clear Ways Of Knowing God
First, an inward way (the closest way). Here we get in touch with our deep, inner self and we hear the cry of monotheism from within the depths of ourselves. In the corner of heart and spirit, one will sense a very subtle sound which is full of kindness and at the same time clear and firm, which calls one towards the great source of the univers and the power that we call God. The very pure that divinely created human nature of people.



When ones finds oneself facing problems and difficulties, when earthquake or hurricane comes. At this time when one is curtailed from all means of material life this sound gains strength. One senses that within one's self, a power is calling one the superior to all forces, a secret force and all difficulties seem simple before it. Its just like the story of the pharaoh when he saw that he was drowing in the waves of sea. His cry came from his soul. We also knom that there is a light shines from there which call to God. Perhaps there have been times when you have net with difficulties and problems and all of the usual ways of solving problems do not work. At that moment, the most certainly, we have seen that there is a force in the world which can easily solve it. This is the closest way which a person can take to god.



There is a question is the voice of monotheism (tauwhid) is the result of things which we have heard from our environment and our mother and father have told us or from school so it become very normal?we know that custom always changes. And we know also that fitrat is never change. For instance the love of mother for her child. This love is not come from propaganda or habit or custom. This love is come from fitrat. This love will never end and never changes.


As state by sociologist and historians, there has been no time in history when believe in god and faith did not exist among people. It is clear reason why the worship of God is from the depth of the spirit and it source is fitrat from human being, not that it is a result of customs we have eccepted because he it were the consequences of habit and custom it would not be so extensiv and eternal.


People who lived before history began had some kind of a belief system, they searched for God and looked for him among creatures and they made idols for them self of things in nature.


Human spirit has four sense, 1. The sense of knowledge, the thirsty for knowledge. 2. The sense of goodness, the source for moral and human issues in the world of humanity. 3. The sense of beauty, the source of art. 4. The sense of belief, which invite the human being to know God. And to implement his commands.


We also see that the materialists even admit to the existence of God, even though they do not mention his name. They they call it with "nature".

In our live some people that victories and succeses develops pride, but when the moment that storm of difficulties throw their life into chaos, the curtains of pride and selfishness moves away from their eyes and divinely created nature (fitrat) and monotheism appears. All of up is like a drawing of lion which are painted on flag we move and perhaps even attacks, but in reality have nothing from our self, it is strength is the wind which gives our power to move. We are have nothing from ourself it is God who has given this strength to us and whenever he will he can take it from us.


We can conclude that
1. A love for God has always axisted in us and will always continu.
2. Faith in God is an eternal flame which warns our heart and spirit.
Second, the outward way( the clearest way). Here we explore the expansive created world, and we see the univers. And take learn about God from it.

Sabtu, 10 Mei 2008

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003



Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.

DEMOKRATISASI DAN DESENTRALISASI (OTONOMI DAERAH)

Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.

Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Konsekwensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2). Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerahmenjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 34 ayat 2). Dengan adanya desentralisai penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1). Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 - ("Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional") - (pasal 46 ayat 2). Itulah sebabnya dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2).

Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan (pasal 47 ayat 1). Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut maka pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 47 ayat 2). Oleh karena itu maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2). Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal ini pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standard nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedangka pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut.

Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis. Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.

Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)). Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan klepada rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Demokratisasi penyelenggaraan pendidikan, harus mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (pasal 54 ayat 1). Masyarakat tersebut dapat berperanan sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan (pasal 54 ayat 2). Oleh karena itu masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan yang berbasis masyarakat, dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standard nasional pendidikan (pasal 55 ayat 1 dan 2). Dana pendidikan yang berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan/atau sumber lain (pasal 55 ayat 3). Demikian juga lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah.

Partisipasi masyarakat tersebut kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Sedangkan komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang terdiri dari unsur orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (pasal 1 butir 24 dan 25). Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (pasal 56 ayat 2). Sedangkan peningkatan mutu pelayanan di tingkat satuan pendidikan peran-peran tersebut menjadi tanggungjawab komite sekolah/madrasah (pasal 56 ayat 3).

TANTANGAN GLOBALISASI

Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka sebagaimana dijelaskan di muka, harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2). Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).

Dengan adanya badan hukum pendidikan itu, maka dana dari masyarakat dan bantuan asing dapat diserap dan dikelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas publiknya dapat dijamin. Dengan demikian badan hukum pendidikan akan memberikan landasan hukum yang kuat kepada penyelenggaraan pendidikan dan/atau satuan pendidikan nasional yang bertaraf internasional dalam menghadapi persaingan global. Selain itu diperlukan pula lembaga akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pasal 60 ayat 1), yang dilakukan oleh pemerintah (pusat) dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2). Akreditasi dilakukan atas kriteria yang bersifat terbuka (pasal 60 ayat 3), sehingga semua pihak, terutama penyelenggara dapat mengetahui posisi satuan pendidikannya secara transparan.

Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh tersebut dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, yang berfungsi untuk memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler (pasal 31 ayat 1 dan 2).

KESETARAAN DAN KESEIMBANGAN

Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan "plat merah" atau "plat kuning"; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).

Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3). Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3) , dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.

JALUR PENDIDIKAN

Perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur : sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur: formal, nonformal, dan informal – (pasal 13) juga merupakan perubahan mendasar dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit. Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15). Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16).

Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 17 ayat 1 dan 2). Dengan demikian istilah SLTP harus berganti kembali menjadi SMP. Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 28 dan penjelasannya). Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, raudatul athfal, dan bentuk lain yang sejenis), nonformal (kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).

Pendidikan menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, serta berbentuk sekolah menengah atas (SMA) , madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 18). Sebagaimana istilah SLTP, maka sebutan SLTA berganti lagi menjadi SMA. Pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doktor, yang diselenggarakan dengan sistem terbuka (pasal 19 ayat 1-3). Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas, yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi (pasal 20 ayat 1- 3).

Perguruan tinggi juga dapat memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan (pasal 21 ayat 1). Bagi perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni (pasal 22). Selain itu masalah yang cukup aktual dan meresahkan masyarakat, seperti pemberian gelar-gelar instan, pembuatan skripsi atau tesis palsu, ijazah palsu dan lain-lain, telah diatur dan diancam sebagai tindak pidana dengan sanksi yang juga telah ditetapkan dalam UU Sisdiknas yang baru (Bab XX Ketentuan Pidana, pasal 67-71).

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional (pasal 26 ayat 1 dan 2). Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik (pasal 26 ayat 3). Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan (pasal 26 ayat 6). Sedangkan pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27).

_________________________________

Diposting oleh Syam 10 Mei 2008

Sumber: Arifin, Anwar, Prof. Dr., Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang SISDIKNAS, POKSI VI FPG DPR RI, 2003.

Jumat, 09 Mei 2008

Perubahan Zat atau Benda Cair, Padat dan Gas - Pelajaran Kimia dan Fisika

1. Benda atau zat padat berubah menjadi benda cair

= Mencair atau Pencairan
Contoh :
- es krim yang berubah menjadi cair terkena suhu panas
- permen atau coklat yang mencair terkena suhu panas

2. Benda atau zat cair berubah menjadi benda padat
= Membeku atau Pembekuan
Contoh :
- membuat es kebo dari air sirup dalam plastik
- membuat agar-agar atau jelly

3. Benda atau zat padat berubah menjadi benda gas
= Menyublim atau Penyubliman atau Sublim
Contoh :
- kapur barus yang menyublim menjadi gas berbau wangi
- Biang es didalam kotak es tongtong untuk mendinginkan es

4. Benda atau zat gas berubah menjadi benda padat
= Menghablur atau Penghabluran atau hablur atau mengkristal atau pengkristalan
Contoh :
- pembuatan ammonium sulfat dan ammonium nitrat bahan pupuk

5. Benda atau zat gas berubah menjadi benda cair
= Mengembun atau Pengembunan
Contoh :
- Hujan di malam minggu berasal dari uap awan yang menjadi air
- Udara lembab dan dingin di pagi hari membuat embun di pucuk daun

6. Benda atau zat cair berubah menjadi benda gas
= Menguap atau Penguapan
Contoh :
- Air comberan menguap menjadi uap terkena sinar matahari
- Spirtus atau spiritus menguap saat terkena udara