LUBUKLINGGAU-Terkait wacana pemerintah yang akan mengadakan Ujian Nasional (UN) silang menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, termasuk sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) yang ada di Kota Lubuklinggau. Sebagian besar Kasek berpendapat, sistem UN seperti ini dinilai tidak efektif untuk dilaksanakan, karena merugikan anak didik ketika melaksanakan ujian.
“Pada saat melaksanakan UN saja secara psikologi anak-anak sudah stres, apalagi kalau lokasi ujian mereka jauh dari tempat tinggal. Ini tentunya bisa merugikan peserta didik itu sendiri. Lantas, bagaimana dengan standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah?,” kata Kepala SMA Muhammadiyah 1 Lubuklinggau, Marzulian Gumay, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Rabu (9/12).
Menurut Marzulian, ada beberapa kelemahan yang didapatkan apabila sistem ini tetap dijalankan. Pertama, UN sudah membuat siswa tertekan dalam persiapannya. Dimana, anak didik didrop sedemikian rupa untuk belajar dalam meraih prestasi yang setinggi-tingginya. Kedua, pada saat UN siswa akan disibukkan mencari lokasi UN, apalagi kalau lokasi jauh dari tempat tinggal mereka. Ketiga, siswa belum tentu nyaman dengan suasana kelas yang tidak biasanya dia dapatkan.
“Untuk mencapai hasil yang maksimal, tentunya suasana belajar harus benar-benar nyaman. Dan itu, harus dipikirkan oleh pemerintah,” ungkap Marzulian.
Terhadap standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah, Marzulian menambahkan, hendaknya hasil UN jangan dijadikan standar kelulusan siswa. Sebab, sistem seperti ini dirasa tidak adil bagi anak-anak yang memang mempunyai kompetensi bagus. Kemudian untuk meluluskan seluruh siswanya, tentunya pihak sekolah akan melakukan berbagai cara.
Dia mencontohkan, apabila suatu ketika ada anak yang benar-benar memiliki prestasi akademik bagus sejak dia berada di kelas X, tetapi ketika mengikuti ujian kondisinya tidak memungkinkan dan ternyata dia gagal tentunya ini tidak adil bagi anak tersebut.
“Boleh saja UN tetap dilaksanakan, tetapi jangan menjadi standar kelulusan siswa. Hendaknya kelulusan itu ditetapkan pihak sekolah, sebab sekolahlah yang mengetahui kemampuan anak didiknya mulai dari siswa menempuh pendidikan di sekolah tersebut,” jelasnya.(05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar