Sabtu, 11 April 2009

MPMBS dan Penerapannya

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Meningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan suatu proses yang tidak bisa dipisahkan dengan proses peningkatan kualitas (mutu) pendidikan tersebut. Namun Pendidikan Nasional kita baik sekolah negeri maupun swasta memiliki sejumlah masalah, salah satunya adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Umaidi (1999:2) mengatakan salah satu indikator rendahnya mutu tersebut adalah adanya Nilai Ujian Akhir Nasional siswa untuk berbagai mata pelajaran yang tidak menunjukkan kenaikan yang berarti, bahkan boleh dikatakan konstan dari tahun ke tahun.

Menurut Depdiknas (2001:1-2) ada tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan, yaitu:

Pertama, program pembangunan pendidikan nasional menggunakan pendekatan education function atau input output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Educatinal production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan. Sehingga mengakibatkan beberapa banyak input pendidikan yang tidak termanfaatkan.

Kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan dan diatur secara birokratis-sentralistik. Hal ini mengakibatkan sekolah kehilangan kemandirian., motivasi, dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk perbaikan mutu pendidikan yang merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional.

Ketiga, peran serta masyarakat, khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim. Hal ini mengakibatkan timbulnya persepsi bahwa penyelenggaraan pendidikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah sehingga tidak mengherankan apabila partisipasi masyarakat selama ini pada umumnya lebih banyak bersifat kewajiban untuk mendukung input pendidikan tertentu (dana), bukan proses pendidikan (pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas). Seiring dengan reformasi pendidikan yang diilhami oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, Pemerintah berupaya memberlakukan manajemen peningkatan mutu berbasis berbasis sekolah di semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta.

Termasuk salah satu upaya Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan adalah melaksanakan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan jenjang pendidikan menengah atas. Dasar pemikirannya bahwa praktek school-based management yang sesungguhnya (sesuai dengan konsep) perlu diimplementasikan pada semua sekolah yakni di Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) baik Negeri maupun swasta, Sekolah Menengah Umum (SLTA), sedang untuk sekolah kejuruan sudah diimplementasikan melalui Kurikulum Berbasis Kompetensi sejak awal tahun 1999.

Persoalan yang serius untuk ditangani di antaranya belum diketahui bagaimana keterbukaan manajemen sekolah yang menyangkut program dan dana, bagaimana iklim kerjasama antara sesama komunitas sekolah, antara komunitas sekolah dengan masyarakat, bagaimana kemandirian sekolah, sejauhmana ketercapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana (program) MPMBS, dan bagaimana dampak MPMBS terhadap sekolah. .

BABII

LANDASANTEORI

A. Pengertian Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah

Secara umum, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) dapat diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibelitas atau keluwesan besar kepada sekolah dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah berdasar kebijakan-kebijakan nasional serta peraturan perundangan yang berlaku (Depiknas, 2002) MPMBS merupakan bagian dari manajemen berbasis sekolah. Jika MBS bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekolah (efektivitas, kualitas, efisiensi, inovasi, relevansi dan pemerataan serta akses pendidikan) maka MPMBS lebih dofokuskan pada peningkatan mutu. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa mutu pendidikan nasional kita saat ini sangat memprihatinkan sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius. Itulah sebabnya sejak tanggal 2 Mei 1998 Menteri Pendidikan Nasional telah mencanangkan program pelaksanaan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).

Secara umum, manajemen peningkatan mutu berbasis sekoiah (MPMBS) dapat diartikan sebagai model manajemen yang menjadi bahan pertimbangan bagi SMU untuk melaksanakan MPMBS. memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan flleksibilitas/keluwesan-keluwesan kepada sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha, dsb) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perUndang-undangan yang berlaku. Dan dalam mengimplemenasikan MPMBS tidak boleh menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku saat sekarang ini.

Dengan otonomi yang lebih besar, maka sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sekolahnya, sehingga sekolah lebih mandiri. Dengan kemandiriannya sekolah lebih berdaya dalam mengembangkan program-programnya, tentu saja lebih sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah merupakan bagian dari manajemen berbasis sekolah (MBS). Jika MBS bertujuan untuk meningkatkan semua kinerja sekolah (efektifitas, kualitas/mutu, efisiensi, inovasi, relevansi, dan pemerataan serta akses pendidikan), maka manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) lebih difokuskan pada peningkatan mutu (Depdiknas, 2002:3).

Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa mutu pendidikan nasional kita saat ini sangat memprihatinkan sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius. Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat-alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sara dan prasarana pendidikan.

Slamet PH (2000:4) mengemukakan bahwa manajemen berbasis sekolah sebagai pengkoordinasian dan penyelarasan sumber daya yang dilakukan secara otonomis (mandiri) oleh sekolah melalui sejumlah input manajemen untuk mencapai tujuan sekolah dalam kerangka pendidikan nasional, dengan melibatkan semua kelompok stakeholder dalam pengambilan keputusan yang partisipatif. Kelompok stakeholder meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, siswa, konselor, tenaga administrasi, orang tua siswa, tokoh masyarakat, para profesional, wakil pemerintah dan wakil organisasi pendidikan.dan wakil organisasi pendidikan.

Sementara itu Suharsimi Arikunto (1999:51) menyatakan bahwa manajemen berbasis sekolah sekolah adalah penataan system pendidikan yang memberikan keleluasaan penuh kepada kepala sekolah dan atas kesepakatan seluruh stafhya, untuk memanfaatkan sumber belajar dan semua fasilitas yang tersedia untuk menyelenggarahan pendidikan bagi siswa, serta bertanggung jawab penuh atas segala tindakannya itu. Lanjutnya, dalam manajemen berbasis sekolah, wilayah sekolah bukan hanya terbatas sampai pagar sekolah dengan anggota keluarga yang terdiri dari kepala sekolah, guru, siswa dan staf administrasi saja, tetapi meluas sampai lingkungan masyarakat setempat. Anggota organisasi sekolah tidak hanya terbatas pada warga masyarakat lokal tetapi siapa saja yang mempunyai kepedulian terhadap urasan sekolah meskipun berdomosili sangat jauh dari sekolah.

Dari berbagai pendapat di atas, dapat dipahami mengenai esensi dari manajemen berbasis sekolah. Esensinya adalah : pertama, adanya otonomi sekolah yang lebih besar dalam mengelola dimensi-dimensi pendidikan di sekolah, dan kedua, mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan demikian target utama manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah di Indonesia adalah pemberdayaan sekolah untuk secara mandiri dapat meningkatkan mutu pendidikan masing-masing. Oleh karena itu, kemampuan kepemimpinan dan manajemen dari kepala sekolah dan ketersediaan sumber daya yang memadai merupakan persyaratan bagi keberhasilan pelaksanan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ini. lim Wasliman (2000 : 1) menyebutkan lima alasan latar belakang pentingnya pelaksanaan manajemen berbasis sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan di Indonesia yakni sebagai berikut:

1. Kepala sekolah kurang memiliki kewenangan yang luas mengelola sekolah yang dipimpinnya.

2. Kemampuan manajerial (managerial skills) kepala sekolah pada umumnya mereka masihsangattergantungpadajuklakdanjuknis.

3. Pola anggaran yang teramat kaku, sehingga hampir tidak ada kemungkinan guru yang berprestasi untuk mendapatkan insentif penghargaan.

4. Peran serta masyarakat sangat kecil dalam pengelolaan pendidikan

5. Visi, misi dan strategi pendidikan di sekolah tidak bertumpu pada kemampuan lingkungan.

B. Model Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah

Selaras dengan reformasi pendidikan maka model Manajemen Berbasis Sekolah (School-Based Management) manjadi pilihan untuk mengembangkan sekolah. Manajemen Berbasis Sekolah merupakan salah satu model manajemen pendidikan yang telah lama diberlakukan di Indonesia. Sekolah-sekolah dan pondok pesantren, manajemen model ini diberlakukan tidak hanya di Indonesia tetapi di banyak negara maju.

Secara esensi Manajemen Berbasis Sekolah yang mengakomodasi dua tuntutan yaitu: pertama, tuntutan peningkatan mutu sekolah yang mengacu pada model Manajemen Kualitas Total (Total Quality Management), kedua, tuntutan desentralisasi pendidikan (Soetarto,2001). Edwart Sallis (1993 : 24) menjelaskan bahwa sebuah layanan dapat dikatakan bermutu apabila memang dapat memuaskan semua pelanggan, yaitu memenuhi kebutuhan dan keinginannya. Oleh Sallis (1993:31), pelanggan dalam dunia pendidikan lebih tepat jika disebut dengan istilah klien, karena sebutan seperti itu mengandung kontasi adanya hubungan profesional antara pihak yang memberi layanan dengan pihak yang dilayani. Pelanggan dalam dunia pendidikan ini dapat mencakup dunia industri/usaha maupun masyarakat.

Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia, karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses pendidikan, yakni berupa sumber daya dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses pendidikan. Input sumber daya pendidikan meliputi sumber daya manusia yaitu kepala sekolah, guru, karyawan pendidik dan sumber daya lainnya yaitu peralatan, perlengkapan, uang dan sebagainya.

Proses pendidikan merupakan perbahan sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses, disebut input. Dalam pendidikan berskala mikro atau tingkat sekolah, yang dimaksud dengan proses adalah pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan proses monitoring dan evaluasi, dengan catatan bahwa proses belajar memiliki tingkat kepentingan tertinggi dibandingkan dengan proses-proses yang lain.

Output pendidikan merupakan kinerja tertinggi. Kenerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses atau perilaku sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur keasliannya, efektifitasnya, produktifitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitasnya kehidupan kerjanya, dan moral kerjanya. Khusus yang keterkaitan dengan mutu output sekolah, dapat dijelaskan kalau output sekolah berkualitas atau bermutu, jika prestasi sekolah, khususnya prestasi peserta didik. Menunjukkan prestasi yang tinggi dalam hal berikut ini, yaitu : (1) Hasil tes kemampuan akademik, berupa nilai ulangan umum catur wulan atau semester, ujian akhir sekolah maupun ujian akhir nasional, dan sebagainya. (2) prestasi non akademik, seperti prestasi olahraga, kesenian, ketrampilan, dan sebagainya.

C. Prinsip-prinsip Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah

Konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah menurut Indriyanto dalam Sumarno (2000, 5-6) memiliki beberapa prinsip, yaitu:

1. Sekolah sebagai organisasi pembelajaran

2. Struktur organisasi sederhana (short organization)

3. Penataan Peran

4. Penentuan target sekolah (benchmarking) Uraian mengenai keempat prinsip dalam manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah:

1. Sekolah sebagai organisasi pembelajaran

Mengingat pembelajaran merupakan fungi utama sekolah, paling tidak ada dua konsekuensi. Sekolah dituntut senantiasa sensitif dengan perubahan di lingkungan sampai dengan ukuran tingkat mikro; apabila sekolah tidak tanggap dengan perubahan sangat besar kemungkinan sekolah akan menjadi penghambat bagi perkembangan masyarakatnya. Misalnya masyarakat sudah membutuhkan kemampuan menghargai perbedaan pendapat, maka sekolah juga harus membentuk kemampuan untuk berbeda pendapat dan menghargai pendapat yang brbeda secara harmonis dengan kepentingan menegakkan prinsip. Sekolah dituntut mampu merumuskan tujuan atau program yang terukur, artinya tingkat keberhasilan sekolah sangat mudah dipantau oleh siapa saja. Guru dan kepala sekolah harus berpegang pada prinsip kerukunan tersebut dalam perencanaan program dan pengalokasian dana pendidikan.

2. Struktur organisasi sederhana (short organization)

Supaya sekolah sebagai suatu organisasi dapat bergerak dengan lincah, gesit, seyogyanya organisasi sekolah bersifat ramping sederhana, dengan jenjang birokrasi yang sependek mungkin. Jarak guru dengan kepala sekolah tidak terlalu jauh, komunikasi intensif dijalin antar segenap komponen-komponen sekolah. Disamping aspek tatanan struktur organisasi, budaya sekolah juga perlu dibangun yang sesuai dengan semangat sebagai suatu organisasi modern misalnya; berorientasi pada pemberian layanan terbaik masyarkatnya, seluruh jajaran sekolah memahami visi dan misi dan dengan sepenuh hati secara berkelanjutan mengupayakan untuk menjadi kenyataan.

3. Penataan Peran

Sebagai suatu organisasi yang dikelola profesionalkan dengan sendirinya melakukan penataan dan pembagian pekerjaan, serta mengisi dengan personal yang paling tepat, sesuai dengan kemampuan sekolah. Termasuk dalam penataan peran ini adalah penataan dan pendayagunaan jaringan kerjasama, koordinasi, serta kontrol.

Penentuan target sekolah (benchmarking) Target ini sebaiknya terukur, layak, dan dapat dijangkau oleh sekolah. Target tersebut adalah sebagai berikut:

a. Internal : apa yang ingin dicapai sekarang relatif terhadap kondisi lampau.

b. Eksternal: apa yang ingin dicapai relatif terhadap sekolah lain

c. Fungsional: apa yang ingin dicapai didasarkan pada misi sekolah

d. Generik : apa yang ingin dicapai didasarkan pada kapasitas dan sumberdaya sekolah

Diantara sekian banyak target, barangkali yang patut mendapat perhatian adalah target mengenai mutu dengan berbagai indikatornya seperti: NEM masuk dan NEM lulusan, iklim sekolah, program ekstra kurikuler, dan fasilitas sekolah.

Kepala sekolah harus tampil sebagai koordinator diri sejumlah orang yang mewakili berbagai kelompok berbeda di dalam masyarakat sekolah dan secara profesional harus terlibat dalam setiap proses perubahan di sekolah melalui penerapan prinsip pengelolaan kualitas total dengan menciptakan kompetisi dan penghargaandidalamsekolahitusendirimaupunsekolahlain.

D. Ciri-Ciri MPMBS

Ciri-ciri MPMBS adalah adanya otonomi yang kuat pada tingkat sekolah, peranserta aktif masyarakat dalam pendidikan, proses pengambilan keputusan yang demokratis dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi akuntabilitas dan trasnparansi dalam setiap keagiatan pendidikan.

Program MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan, keluwesan dan sumberdaya untuk meningkatkan mutu kinerja sekolah dan pendidikan terutama meningkatkan hasil belajar siswa (Depdikbud, 2000).

Selain itu (Edward, 1979) dalam Umaedi (1999), mengemukakan bahwa konsep MPMBS diperkenalkan oleh teori “Effective School” yang memfokuskan diri pada perbaikan proses pendidikan. Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berkut: (1) lingkungan sekolah yang aman dan tertib; (2) sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai; (3) sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat; (4) adanya harapan yang tinggi dari personil sekolah (kepala sekolah, guru dan staf lainnya termasuk siswa) untuk berprestasi; (5) adanya pengembangan staf sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK; (6) adanya pelaksanaan evaluasi yang terus menerus terhadap berbagai aspek akademik dan administratif; (7) adanya komunikasi dan dukungan intensif dari orang tua murid/masyarakat.

Model MPMBS, dapat dikatakan bahwa sebagai model manajemen yang memberikan, otonomi yang lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas keluwesan-keluwesan kepada sekolah dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha dan lain-lain) yang merupakan bagian dari aktor-aktor atau stakeholders yang sangat berperan dalam pelaksanaan kebijakan MPMBS di suatu sekolah, di samping aktor-aktor lain seperti pemerintah (baik pemerintah pusat maupun daerah), lebih khusus lagi Dinas Pendidikan (Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kecamatan). Dengan kata lain koalisi aktor-aktor/stakeholders (keterlibatan aktor-aktor/stakeholders yang terkait), sangat menentukan tercapai atau tidak tercapainya peningkatan mutu pendidikan di sekolah, khususnya dalam pelaksanaan (implementasi) kebijakan MPMBS di Sekolah Dasar.

E. Konsep Dasar Kebijakan MPMBS

(Depdikbud; 2000) secara umum mendefinisikan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) sebagai berikut : MPMBS dapat diartikan sebagai pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah (stakeholders) secara langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional.

Dari pengertian tersebut terlihat bahwa sekolah memiliki kewenangan (otonomi) atau kemandirian lebih besar dari sebelumnya untuk mengelola sekolahnya (menetapkan Sasaran peningkatan mutu, menyusun rencana peningkatan mutu, melaksanakan rencana peningkatan mutu dan melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu), dan pengambilan keputusan partisipatif merupakan ciri khas MPMBS. Jadi, sekolah merupakan unit utama pengelolaan proses pendidikan, sedangkan unit-unit diatasnya (Kandep, Kanwil, Depdiknas) merupakan pendukungnya, khususnya dalam pengelolaan peningkatan mutu.

Caldwell dan Spinks (1993) menegaskan pelaksanaan MPMBS memerlukan kepemimpinan kepala sekolah yang transformasional, agar semua potensi yang ada di sekolah dapat berfungsi secara optimal Davis dan Thomas (1989) menggambarkan kualitas kepala sekolah yang efektif dan berhasil memajukan sekolah, antara lain yaitu: 1) Memiliki visi dan misi tentang masa depan sekolahnya, serta mampu mendorong stafnya untuk bekerja merealisasikan visi tersebut, 2) Memiliki harapan yang tinggi baik terhadap prestasi siswa maupun kinerja guru. 3) Mengamati guru dalam kelas dan memberikan masukan yang positif dan konstruktif dalam menyelesaikan masalah peningkatan pengajaran, 4) Mendorong guru untuk dapat memanfaatkan waktu pengajaran yang efisien dan merancang prosedur untuk

meminimalkan gangguan, 5) Mampu menggunakan dan memanfaatkan sumber daya (material dan tenaga) secara efektif dan 6) Memonitor prestasi siswa baik secara individual maupun kelompok serta dapat memanfaatkan informasi untuk perencanaan pengajaran.

F. Tujuan dan Alasan Diterapkannya MPMBS

1) Tujuan MPMBS

MPMBS ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, mutu dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh melalui antara lain keleluasaan pengelolaan sumber daya, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi. Peningkatan mutu dapat diperoleh antara lain melalui partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan sekolah dan kelas, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah, berlakunya sistem insentif/disinsentif, dan lain-lain. (Rumtini, 1999) menegaskan bahwa peningkatan pemerataan dapat diperoleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat. Di samping itu, MPMBS juga bertujuan untuk mempersiapkan kemandirian sekolah di era desentralisasi pendidikan. (Depdikbud; 2000) menegaskan bahwa MPMBS mempunyai tujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan, keluwesan, dan sumberdaya untuk meningkatkan mutu sekolah.

Adapun tujuan di terapkannya MPMBS adalah sebagai berikut:

  • MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdaya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Lebih rincinya, MPMBS bertujuan untuk :
  • Meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kemandirian, fleksibelitas, partisipasi, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas, sustainbilitas, dan inisiatif sekolah dalam mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
  • Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
  • Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya, dan
  • Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.

2) Alasan Diterapkannya MPMBS

Depdikbud (2000) MPMBS diterapkan karena beberapa alasan berikut:

1. Dengan pemberian otonomi yang lebih besar kepada sekolah, maka sekolah akan lebih inisiatif/kreatif dalam meningkatkan mutu sekolah.

2. Dengan pemberian fleksibilitas/keluwesankeluwesan yang lebih besar kepada sekolah untuk mengelola sumberdayanya, maka sekolah akan lebih luwes dan lincah dalam mengadakan dan memanfaatkan sumberdaya sekolah secara optimal untuk meningkatkan mutu sekolah.

3. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, pelung, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan sekolahnya.

4. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.

5. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.

6. Penggunaan sumberdaya pendidikan lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.

7. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan sekolah menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.

8. Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran mutu pendidikan yang telah direncanakan.

9. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat, dan

10. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat.

G. Mutu Pendidikan

Secara umum, yang dimaksud mutu adalah gambaran dan karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau yang tersirat. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup input, proses, dan output pendidikan.

Input Pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Sesuatu yang dimaksud berupa sumberdaya dan perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses. Proses Pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu dari

hasil proses disebut output.

Dalam pendidikan (tingkat sekolah) proses yang dimaksud adalah proses pengambilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan proses monitoring dan evaluasi, dengan catatan bahwa proses belajar mengajar memiliki tingkat kepentingan tinggi dibandingkan dengan proses-proses yang lain. Output Pendidikan. Sekolah sebagai sistem seharusnya menghasilkan output yang dapat dijamin kepastiannya. Output sekolah pada umumnya adalah merupakan kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku sekolah (Slamet PH; 2000). Kinerja sekolah dapat diukur dari kualitasnya, efektifitasnya, produktivitasnya, efisiensinya, inovasinya, kualitas kehidupan kerja, dan moral kerjanya.

Proses Pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input sedangkan sesuatu dari hasil proses disebut output. Dalam pendidikan bersekala mikro (ditingkat sekolah), proses yang dimaksud adalah proses pengambilan keputusan, proses yang dimaksud adalah proses pengembilan keputusan, proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses belajar mengajar, dan proses monitoring dan evaluasi, dengan catatan bahwa proses belajar memiliki tingkat kepentingan tertinggi dibanding dengan proses- proses lainnya.

Proses dikatakan bermutu tinggi apabila pengkoordinasian dan penyerasian serta pemaduan input sekolah (guru, siswa, kurikulum, uang, peralatan dsb) dilakukan secara harmonis, sehingganya mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik. Kata memberdaykan mengandung arti bahwa peserta didik tidak sekadar menguasai pengetahuan yang diajarkan oleh gurunya, akan tetapi pengetahuan tersebut juga telah menjadi muatan nurani peserta didik, dihayati, diamalkan dalam kehidupan sehari-hari dan lebih penting lagi peserta didik tersebut mampu belajar secara terus menerus (mampu mengembangkan dirinya).

Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah. Kinerja sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan dari proses/perilaku sekolah. Kinerja sekolah dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya, efesiendinya, inovasinya, kualitas kehidupan kerjanya dan moral kerjanya. Khusus yang berkaitan dengan mutu output sekolah, dapat dijelaskan bahwa output sekolah dikatakan berkualitas/bermutu tinggi jika prestasi sekolah, khusunya prestasi belajar siswa, menunjukkan pencapaian yang tinggi dalam : (1) prestasi akademik, berupa nilai ulangan umum EBTA, EBTANAS, karya ilmiah, lomba akademik, dan (2) prestasi non-akademik, seperti misalnya IMTAQ, kejujuran, kesopanan, olah raga, kesnian, keterampilan kejujuran, dan kegiatan-kegiatan ektsrakurikuler lainnya. Mutu sekolah dipengaruhi oleh banyak tahapan kegiatan yang saling berhubungan (proses) seperti misalnya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

H. Pola Baru Manajemen Pendidikan Masa Depan

Bukti-bukti empirik lemahnya pola lama manajemen pendidikan nasional dan digulirkannya otonomi daerah, telah mendorong dilakukannya penyesuaian diri dari pola lama manajemen pendidikan menuju pola baru manajemen pendidikan masa depan yang lebih bernuansa otonomi dan yang lebih demokratis. Tabel berikut menunjukkan dimensi-dimensi perubahan pola manajemen, dari yang lama menuju yang baru.




Berikut dijelaskan secara singkat Tabel. Pada pola lama, tugas dan fungsi sekolah lebih pada melaksanakan program dari pada mengambil inisiatif merumuskan dan melaksanakan program peningkatan mutu yang dibuat sendiri oleh sekolah. Sedang pada Pola Baru, sekolah memiliki wewenang lebih besar dalam pengelolan lembaganya, pengambilan keputusan dilakukan secara partisipasif dab partisipasi masyarakt makin besar, sekolah lebih luwes dalam mengelola lembaganya, pendekatan profesionalisme lebih diutamakan dari pada pendekatan birokrasi, pengelolaan sekolah lebih desentralistik, perubahan sekolah didorong oleh motivasi diri sekolah dari pada diatur dari luar sekolah, regulasi pendidikan lebih sederhana peranan pusat bergesr dari mengontrol menjadi mempengaruhi dan dari mengarahkan ke memfasilitasi, dari menghindari resiko menjadi mengolah resiko, pengunaan uang lebih efesien karena sisa anggaran tahun ini dapat digunakan untuk anggaran tahun depan (Effesiensi-based budgeting), lebih mengutamakan teamwork, informasi terbagi ke semua warga sekolah, lebih mengutamakan pemberdayaan, dan struktur organisasi lebih datar sehingga lebih efesien.

Pada dasarnya, MPMBS dijiwai oleh Pola Baru manajemen pendidikan masa depan sebagaimana diilustrasikan pada Tabel 1. Lebih rincinya konsep dasar dan karakteristik MPMBS dapat diuraikan sebagai berikut.

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas, 2000. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

Nurkolis. 2001. “Manajemen Berbasis Sekolah” Hakekat Desentralisasi Model MBS. Article Pendidikan Network (English), Juni. Page 1 – 2 of 2.

Nurkolis. 2002. “Manajemen Berbasis Sekolah” Strategi Sukses Implementasi MBS, Article Pendidikan Network (English), Januari, Page 1 of 4.

Kamis, 09 April 2009

Mitos tentang Belajar

Bertahun-tahun lamanya sejak sekolah lahir, hakikat belajar lambat laun terselubungi mitos-mitos yang mendukung keberadaan institusi tersebut. Apakah itu? Jeanette Vos dalam bukunya yang padat berisi, berjudul The Learning Revolution menuliskan 4 hal, yaitu:

1. Sekolah adalah tempat terbaik untuk belajar
2. Kecerdasan bersifat tetap
3. Pengajaran yang menghasilkan pembelajaran
4. Kita semua belajar dengan gaya yang sama.

Kini, bahkan di sekolah sekalipun, sedikit demi sedikit konsep tentang belajar seperti 4 mitos di atas semakin ditinggalkan. Meski masih "terbata-bata" menerjemahkan paradigma belajar yang lebih menyenangkan, banyak sekolah, khususnya sekolah swasta memberlakukan cara belajar mengajar yang lebih dinamis: Buku pelajaran full color, tempat belajar ditata penuh warna, guru yang bersahabat, metode mengajar berbasis konsep multiple intelligence, dan hal-hal menyenangkan lainnya.

Akan tetapi, ternyata tak semua orang bisa memasuki wilayah belajar senyaman itu, karena kenyamanan yang diperoleh tak bisa dibayar hanya dengan senyuman, melainkan harus dengan merogoh uang jutaan. Sanggupkah?

Terlepas dari sanggup ataupun tidaknya kita mengeluarkan dana jutaan untuk sekolah yang nyaman, saya justru menemukan esensi penting dari semakin gugurnya mitos belajar seperti dikatakan Vos. Menurut saya, sejak jaman dulu, saat sekolah belum se-eksis sekarang, belajar bukanlah pekerjaan, sehingga seseorang yang ingin belajar harus tunduk pada sebuah birokrasi kerja. Belajar adalah kebutuhan hidup yang dengannya manusia bisa menjadi manusia mandiri. Karena itulah, orang seharusnya bisa belajar di manapun mereka menemukan sesuatu yang pantas, yang menarik, atau yang berguna untuk dipelajari.

Bukankah kisah-kisah para pencari ilmu di masa lalu memang lebih seru. Saking menariknya, sampai-sampai bisa dibuat serial cerita pengembaraan berpuluh atau bahkan beratus-ratus episode. Para pencari ilmu mengembara dari satu tempat ke tempat lain, mencari guru-guru yang faqih di bidangnya masing-masing, lalu kembali pulang sembari mengamalkannya di sepanjang perjalanan.

Saya rasa, kini pun hal semacam itu masih relevan dan akan terus relevan sepanjang waktu. Modal pentingnya hanyalah satu, yaitu Semangat untuk Belajar. Tanpa semangat belajar, anak lulusan sekolahan pun acapkali tergagap-gagap melihat realitas hidup, karena sesungguhnya mereka tak boleh berhenti belajar jika berniat mengarungi dunia nyata. Selama anak-anak tak kehabisan semangat belajar, mereka akan terus menjadi pembelajar mandiri di manapun mereka berada, dan mereka Insya Allah akan sanggup menghadapi tantangan hidup.

Masih percaya mitos?

Senin, 06 April 2009

Beasiswa Jepang


(Kenapa Bengong Begitho? Odo Opo Piye? he.,.he.,^_^)


Beasiswa Jepang



To date, some 79,000 students from approximately 160 countries and regions around the world have studied in Japan under the Japanese Government (Monbukagakusho) Scholarship program established in 1954. As of May 1, 2009, there were 10,168 foreign students studying in Japan as Japanese government scholarship students.

* A message from a student who studies as a Monbukagakusho scholarship student. (Tokyo University)
(http://www.studyjapan.go.jp/en/toj/toj07e_03.html)

What types of Japanese Government  (Monbukagakusho) Scholarships are there?



As can be seen in the chart below, there are seven types of Japanese government-sponsored scholarships available under the Japanese Government (Monbukagakusho) Scholarship program: those for research students, teacher training students, undergraduate university students, Japanese studies students, college of technology students, special training students and YLP students.



Those wishing to apply for a scholarship should meet one of the criteria listed below:
  1. Recommended by a Japanese embassy or consulate general (Embassy Recommendation).
  2. Recommended by the Japanese university which will accept you (University Recommendation).
  3. Selected by the Japanese university in which you are currently enrolled if you are a privately-financed student already studying in Japan (Domestic Selection).


What are the qualifications needed to apply  for a Japanese Government Scholarship?


1)Research students

You must be under 35 years of age and a college graduate (includes prospective graduates). Or you must have completed 16 years of schooling.


2)Teacher training students

You must be under 35 years of age and a graduate of a college or teacher training college. You must have at least five years of active experience as a teacher in a primary, secondary or teacher training college in your country. (Please note that college and university teachers currently in active service are not considered for this scholarship).

3)Undergraduate university students

You must be at least 17 and under 22 years of age and have completed 12 years of school education or have completed courses in a school comparable to a high school (includes prospective graduates).

4)Japanese studies students

Applicants must be from 18 to 30 years old. Applicants must be enrolled as undergraduate students in faculties or schools which major in Japanese language or Japanese culture in a university outside Japan at the time when they come to Japan and must be enrolled in the home institution at the time when they return to their home countries. Students majoring in the fields other than Japanese language or Japanese culture who wish to study various aspects of Japan( engineering, economy, agriculture, architecture, art, etc.)as part of their major studies should apply to the JASSO for admission to the Short-term Student Exchange Promotion Program.


5)College of technology students

You must be at least 17 and under 22 years of age and have completed school education comparable to a high school (a minimum of 11 years beginning in primary school) education (includes prospective graduates).


6)Special training college students

You must be at least 17 and under 22 years of age and have completed 12 years of schooling or have completed school education comparable to a Japanese high school (includes prospective graduates).


7)Young Leaders' Program(YLP) students

Applicants must be young public administrators and so on, from Asian and other countries participating in the YLP who are expected to play active roles as future national leaders in their respective countries. The participants must be university or college graduates, who have at least 3-5 years' work experiences in public administration or enterprises and so on(*). The screening of the participants is based on recommendations of the recommending authorities. (*)There are five different YLP courses, each of which has different qualifications in work experience and affiliation, and the recommending authorities.


How are government-sponsored scholarship  recipients recruited and selected?


Japanese government scholarship students are recruited and selected in three ways:

i)Embassy recommendationFor those outside of Japan
ii)University recommendation
iii)Domestic SelectionFor those already in Japan


1)Embassy recommendation


In this type of scholarship, scholarship recipients are recruited and initially screened by an Japanese embassy (or consulate general, depending on the country)

Because the application process differs according to the country in which the Japanese embassy is located, please inquire at the Japanese embassy or consulate general in your country for details.
(http://www.mofa.go.jp/about/emb_cons/mofaserv.html)


(1)Research student, Undergraduate student, College of technology student, and Special training college student
Recruitment for the next fiscal year (April, October) is made between March and May. The initial screening (documentary examination, written test and interview) is made at the embassy between June and August. The embassy then recommends the selected candidates to the Japanese Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology through the Ministry of Foreign Affairs by the beginning of September.






(2)Teacher training and Japanese studies student

Recruitment for the next fiscal year (for those arriving in Japan in October) is made between December of the previous year and the following February. Screening is conducted between Mid-February and March. Selected candidates are recommended to the Japanese Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology through the Ministry of Foreign Affairs by end of April.






2)University recommendation

i)Research students and Japanese studies students who will be studying in Japan as an exchange student based on inter-university student exchange agreements can be screened through the national, public or private Japanese university involved as a candidate for a Japanese Government Scholarship. The university directly recommends the selected candidates to the Japanese Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology.

ii)Research students recommended by a university for study in Japan as government-sponsored scholarship recipients basically arrive in Japan in October.

Japanese studies students basically arrive in Japan in October according to the university program. Universities recommend candidates to the Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology by mid-April.

3)Domestic Selection

i)Privately financed, full-time postgraduate foreign students, prospective postgraduate students, and full-time, prospective fourth-year undergraduate university students (prospective sixth-year students in the case of medical schools, etc.) are granted domestic selection scholarships that begin in April. Recruitment is conducted through national, public and private universities with the exception of junior colleges.

ii)Universities carefully screen academically and individually excellent students and recommend them by mid-December as government-sponsored scholarship candidates to the Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology.

Sumber:

1. Kedubes Jepang

2. Pusat Studi Jepang

Ucapan Terima Kasih

Ayah dan Bundaku Serta Adiku Terkasih, Fahmi Ramadhan

Terima Kasih Semoga Bermanfaat