LUBUKLINGGAU-Guna memperketat pengawasan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka mulai 2011 penyaluran dana tersebut langsung ke kas daerah kabupaten/kota. Untuk memberitahukan mekanisme baru ini, Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau menggelar sosialisasi dana BOS di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Kelurahan Kayu Ara, Lubuklinggau Barat I, Rabu (12/1).
Riduan Effendi, Walikota Lubuklinggau yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, berharap dengan adanya Dana BOS ini dapat meringankan beban orang tua murid dalam menyekolahkan anaknya sehingga Kota Lubuklinggau dapat mencetak SDM yang berkualitas.
Agus Sugianta, Sekretaris Disdik Kota Lubuklinggau menjelaskan, mekanisme ini berbeda dengan penyaluran BOS yang dilakukan 2005-2010, yang dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Nasional ke rekening sekolah langsung. Sedangkan 2011 ini, penyalurannya BOS langsung dari Bendahara Negara Kementerian Keuangan ke kas umum kabupaten/kota melalui APBD Kota.
Oleh karena itu, dana BOS akan tercantum dalam APBD kabupaten/kota. Adapun besaran dana BOS untuk jenjang sekolah dasar di kota Rp 400 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang sekolah menengah Rp 575 per siswa per tahun. Total penerima dana BOS tahun 2011 untuk Kota Lubuklinggau mencapai 36.229 orang pelajar.
Acara sosialisasi yang dibuka langsung oleh Riduan Effendi, Walikota Lubuklinggau dihadiri unsur SKPD Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida, Kadisdik Kota Lubuklinggau beserta jajaran, DPPKA, Dewan Pendidikan, Ketua PGRI Kota Lubuklinggau, dan Kepala SD dan SMP Negeri maupun swasta bersama bendahara, perwakilan guru. Khusus bagi SMP, juga menghadirkan staf tata usaha (TU). Pada penjelasan mekanisme penyaluran dana BOS, terdapat perbedaan mendasar, terutama dengan adanya ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, ketentuan yang menyebutkan dana BOS yang diterima harus dalam bentuk uang tunai yang harus digunakan sesuai prinsip “School base managemet”.
Mekanisme baru ini sebelumnya sudah pernah disosialisasikan secara langsung kepada beberapa SD dan SMP di Kota Lubuklinggau. Para kepala sekolah harus memiliki pemahaman sesuai ketentuan mekanisme yang baru. Oleh karena itu harus ada “Capacity building”.
“Prinsip dasar penyaluran dana BOS 2011, yaitu harus tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penggunaan. Untuk apa saja penggunaan BOS juga sudah ada petunjuk teknisnya,” kata Agus.
Dalam mekanisme baru ini, sekolah diharapkan sudah memiliki perencanaan sejak awal untuk penggunaan dana BOS. Pelaksanaan penggunaannya juga harus dilaporkan secara transparan oleh manajemen BOS di daerah maupun di pusat. Terdapat tiga prinsip penyaluran dana BOS ke kabupaten/ kota. Pertama, terkait ketepatan. Transfer dana BOS harus satu waktu. Ini penting, karena BOS mengcover sekitar 70 persen biaya operasional sekolah.
Prinsip kedua, adalah tepat jumlah. Dana Bos harus dipastikan antara jumlah dana yang diterima harus sama dengan jumlah siswa di sekolah. Karena itu penting melakukan validitas di tingkat sekolah. Selain itu dana BOS harus berupa uang, bukan barang.
Prinsip ketiga, tepat penggunaan. Sekolah harus sejak awal sudah dapat merencanakan terhadap penggunaan dana BOS dengan prinsip transparansi dan akuntabel, serta dapat diumumkan secara berkala minimal tiga bulan sekali. BOS menjadi domain publik, tapi tidak setiap saat orang bisa menanyakan laporan BOS setiap saat.
Setiap tiga bulan sekolah wajib melaporkan pengeluaran dana BOS. Setelah itu, laporan pengeluaran tersebut ditempel di sekolah dan disampaikan ke managemen BOS baik di daerah dan pusat.
Penyaluran dana BOS ditransfer ke kabupaten/kota diharapkan bisa menjadi proses pembelajaran anti korupsi dan meningkatkan kejujuran baik peserta didik maupun satuan pendidikan. Oleh karena itu, program BOS harus dijalankan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan good government.(03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar