MUARA BELITI-Kabar gembira bagi peserta didik yang mungkin belum lulus Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2008/2009 dan 2009/2010. Mengapa? Pasalnya, mereka bisa mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, melalui Kabid Dikdas, Imam Hanafi, Selasa (25/1).
Menurut Imam Hanafi, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional. Pada pasal 2 ayat (6) dijelaskan bahwa peserta didik yang belum lulus UN Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
Caranya cukup mudah, yaitu dengan melaporkan langsung kepada sekolah terakhir tempat peserta didik menimba ilmu. Selanjutnya, pihak sekolah akan merekomendasikan kepada Disdik agar siswa yang bersangkutan bisa mengikuti UN. Berdasarkan pantauan koran ini, beberapa sekolah di Kabupaten Mura sudah melakukan persiapan khusus menjelang penyelenggaraan UN. Selain menggelar les tambahan, sekolah juga tengah melakukan rekapitulasi nilai rapor peserta didik.
Sebab, salah satu cara untuk mendapatkan Nilai Sekolah (NS), maka calon peserta UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 1 tahun terakhir. Dan sesuai dengan Permendiknas No 45 tahun 2010, pada pasal 1 ayat (3) menyebutkan Nilai sekolah/madrasah adalah nilai gabungan dari nilai ujian sekolah/madrasah dan rata-rata nilai rapor.
Kemudian pada ayat (4) dijelaskan nilai UN diperoleh peserta didik setelah engikuti UN. Sementara kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
“NA diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/ madrasah, dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN, dengan pembobotan 40 persen untuk nilai sekolah/madrasah, dari mata pelajaran yang diujinasionalkan. Dan 60 persen untuk Nilai UN. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0,” jelas Imam Hanafi.(03)
Menurut Imam Hanafi, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional. Pada pasal 2 ayat (6) dijelaskan bahwa peserta didik yang belum lulus UN Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
Caranya cukup mudah, yaitu dengan melaporkan langsung kepada sekolah terakhir tempat peserta didik menimba ilmu. Selanjutnya, pihak sekolah akan merekomendasikan kepada Disdik agar siswa yang bersangkutan bisa mengikuti UN. Berdasarkan pantauan koran ini, beberapa sekolah di Kabupaten Mura sudah melakukan persiapan khusus menjelang penyelenggaraan UN. Selain menggelar les tambahan, sekolah juga tengah melakukan rekapitulasi nilai rapor peserta didik.
Sebab, salah satu cara untuk mendapatkan Nilai Sekolah (NS), maka calon peserta UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 tahun pertama sampai semester 1 tahun terakhir. Dan sesuai dengan Permendiknas No 45 tahun 2010, pada pasal 1 ayat (3) menyebutkan Nilai sekolah/madrasah adalah nilai gabungan dari nilai ujian sekolah/madrasah dan rata-rata nilai rapor.
Kemudian pada ayat (4) dijelaskan nilai UN diperoleh peserta didik setelah engikuti UN. Sementara kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).
“NA diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/ madrasah, dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN, dengan pembobotan 40 persen untuk nilai sekolah/madrasah, dari mata pelajaran yang diujinasionalkan. Dan 60 persen untuk Nilai UN. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0,” jelas Imam Hanafi.(03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar