MUARA BELITI-Belum lama ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah melakukan pra sosialisasi terhadap kepala sekolah SD, SMP dan SMA mengenai penyelenggaraan Ujian Nasional 2010/2011. Disdik menghimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak meminta pungutan apapun terkait penyelenggaraan UN di Kabupaten Mura. Demikian jelas Kasi Dikdas Disdik Mura, Imam Hanafi kepada koran ini, Kamis (20/1).
Seluruh biaya penyelenggaraan UN di Indonesia, telah ditanggung oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sehingga orang tua atau wali murid tidak perlu khawatir untuk menyediakan biaya pelaksanaan UN.
“Meskipun sudah pernah disosialisasikan sebelumnya, kami berharap satuan sekolah tidak lupa akan pesan-pesan yang pernah disampaikan Disdik. Bahwa, sekolah tidak diperkenankan meminta pungutan jenis apapun kepada siswa, terkait dengan pelaksanaan UN,” tegas Imam Hanafi.
Berdasarkan Permendiknas No 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional tahun ajaran 2010/2011 pada pasal 8, disebutkan bahwa UN tahun pelajaran 2010/2011 hanya dilaksanakan satu kali.
Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011 jenjang SMA/SMK/MA, akan dilaksanakan 18 hingga 21 April 2011. Sementara jenjang SMP/MTs, akan dilaksanakan 25 hingga 28 April 2011.
UN Susulan SMA/MA/SMK akan dilaksanakan 25 hingga 28 April 2011, dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
Sementara UN susulan untuk SMP/MTs diselenggarakan 3 hingga 6 Mei 2011. Sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. Sementara itu, kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan ditetapkan pada UU No 45 pasal 6 yang ditandatangani di Jakarta 31 Desember 2010.
Sesuai pada Pasal 6 poin (1) kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA). Poin (2), NA diperoleh dari nilai gabungan antara Sekolah/Madrasah dari mata pelajaran yang diuji nasionalkan dan nilai UN, dengan pembobotan 40 persen untuk nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 persen untuk nilai UN. Poin (3) peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. Dan kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011.
Lebih lanjut Imam Hanafi mengatakan, dalam waktu dekat masih akan dilakukan sosialisasi penyelenggaraan UN secara formal oleh Disdik Provinsi Sumsel. (03)
Seluruh biaya penyelenggaraan UN di Indonesia, telah ditanggung oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sehingga orang tua atau wali murid tidak perlu khawatir untuk menyediakan biaya pelaksanaan UN.
“Meskipun sudah pernah disosialisasikan sebelumnya, kami berharap satuan sekolah tidak lupa akan pesan-pesan yang pernah disampaikan Disdik. Bahwa, sekolah tidak diperkenankan meminta pungutan jenis apapun kepada siswa, terkait dengan pelaksanaan UN,” tegas Imam Hanafi.
Berdasarkan Permendiknas No 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional tahun ajaran 2010/2011 pada pasal 8, disebutkan bahwa UN tahun pelajaran 2010/2011 hanya dilaksanakan satu kali.
Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011 jenjang SMA/SMK/MA, akan dilaksanakan 18 hingga 21 April 2011. Sementara jenjang SMP/MTs, akan dilaksanakan 25 hingga 28 April 2011.
UN Susulan SMA/MA/SMK akan dilaksanakan 25 hingga 28 April 2011, dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
Sementara UN susulan untuk SMP/MTs diselenggarakan 3 hingga 6 Mei 2011. Sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. Sementara itu, kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan ditetapkan pada UU No 45 pasal 6 yang ditandatangani di Jakarta 31 Desember 2010.
Sesuai pada Pasal 6 poin (1) kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA). Poin (2), NA diperoleh dari nilai gabungan antara Sekolah/Madrasah dari mata pelajaran yang diuji nasionalkan dan nilai UN, dengan pembobotan 40 persen untuk nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 persen untuk nilai UN. Poin (3) peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. Dan kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011.
Lebih lanjut Imam Hanafi mengatakan, dalam waktu dekat masih akan dilakukan sosialisasi penyelenggaraan UN secara formal oleh Disdik Provinsi Sumsel. (03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar