Akreditasi oleh Ban-PT yang umum kita kenal adalah akreditasi program studi. Memang sejak dibentuknya pada tahun 1994 sampai dengan tahun 2007, BAN-PT hanya melaksanakan akreditasi program studi. Pelaksanaan proses akreditasi pertama kali dilakukan pada tahun 1996, dan hingga Februari 2007, BAN-PT telah melakukan akreditasi terhadap 8146 program studi yang terdiri atas 6192 program studi Sarjana (53,0% dari 11682 program studi sarjana), 653 program studi Magister (65,3% dari 1000 program studi Magister), 42 program studi Doktor (18,0% dari 233 program studi Doktor), dan 1262 program studi Diploma (25,6% dari 4927 program studi Diploma). Program studi yang telah terakreditasi mencapai 45,6% dari 17844 jumlah program studi yang terdaftar. Oleh karena jumlah program studi yang amat besar, pelaksanaan sistem akreditasi program studi seperti yang dilakukan sekarang mengalami banyak kendala, baik dari segi waktu yang panjang untuk menyelesaikan akreditasi seluruh program studi, pembiayaan tinggi dan jumlah asesor yang besar. Selain itu komitmen dan kinerja institusi perguruan tinggi yang bertanggung jawab atas mutu pelaksanaan dan mutu produk program studi dan program lainnya, belum mendapat perhatian dan belum diakreditasi.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, pada tahun 2000 BAN-PT mulai mengembangkan sistem akreditasi institusi perguruan tinggi dengan membentuk Tim yang ditugasi menyusun naskah akademik sistem akreditasi institusi dan perangkat instrumen akreditasi institusi perguruan tinggi. Pada tahun 2002 telah tersusun buku naskah akademik Sistem Akreditasi Institusi, diikuti dengan disusunnya perangkat instrumen akreditasi dan telah disosialisasikan dan diujicobakan.
Berikut kami sampaikan hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Negeri/swasta yang terdiri dari akreditasi institusi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Negeri Lhokseumawe, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Islam Riau Pekanbaru, Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci Sungai Penuh, Universitas Pekalongan, Universitas Hang Tuah Surabaya, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, Universitas Satya Negara Jakarta, dan Universitas Negeri Makassar Sulawesi Selatan.
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 menyebutkan bahwa akreditasi dilaksanakan terhadap program dan satuan pendidikan. Di samping itu telah pula dikembangkan sebuah buku mengenai Kode Etik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi. Diharapkan perangkat instrumen akreditasi institusi perguruan tinggi ini akan bermanfaat bagi upaya peningkatan mutu perguruan tinggi kita, semoga bermanfaat!
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, pada tahun 2000 BAN-PT mulai mengembangkan sistem akreditasi institusi perguruan tinggi dengan membentuk Tim yang ditugasi menyusun naskah akademik sistem akreditasi institusi dan perangkat instrumen akreditasi institusi perguruan tinggi. Pada tahun 2002 telah tersusun buku naskah akademik Sistem Akreditasi Institusi, diikuti dengan disusunnya perangkat instrumen akreditasi dan telah disosialisasikan dan diujicobakan.
Berikut kami sampaikan hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Negeri/swasta yang terdiri dari akreditasi institusi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Negeri Lhokseumawe, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Islam Riau Pekanbaru, Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci Sungai Penuh, Universitas Pekalongan, Universitas Hang Tuah Surabaya, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, Universitas Satya Negara Jakarta, dan Universitas Negeri Makassar Sulawesi Selatan.
Daftar Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi :
No | SK | Nama Perguruan Tinggi | Peringkat |
1 | 001/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Universitas Islam Negeri Alaudin, Makassar | C (Cukup) |
2 | 002/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Universitas Bina Darma, Palembang | C (Cukup) |
3 | 003/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung | B (Baik) |
4 | 004/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Jatinangor | B (Baik) |
5 | 005/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Politeknik Negeri Lhokseumawe, Lhokseumawe | C (Cukup) |
6 | 006/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Sidoarjo | C (Cukup) |
7 | 007/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Universitas Islam Riau, Pekanbaru | C (Cukup) |
8 | 008/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Universitas Kristen Indonesia, Jakarta | B (Baik) |
9 | 009/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | STAIN Kerinci, Sungai Penuh | C (Cukup) |
10 | 010/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Universitas Pekalongan | C (Cukup) |
11 | 011/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Universitas Hang Tuah, Surabaya | C (Cukup) |
12 | 012/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Undiksha | B (Baik) |
13 | 013/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Universitas Satya Negara, Jakarta | C (Cukup) |
14 | 014/BAN-PT/Ak-III/Inst/II/2012 | Universitas Negeri Makassar | B (Baik) |
Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 menyebutkan bahwa akreditasi dilaksanakan terhadap program dan satuan pendidikan. Di samping itu telah pula dikembangkan sebuah buku mengenai Kode Etik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi. Diharapkan perangkat instrumen akreditasi institusi perguruan tinggi ini akan bermanfaat bagi upaya peningkatan mutu perguruan tinggi kita, semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar