Foto: dokumen pribadi pendidikan-tomi-blogspot.com |
Hasil studi Dirjen PMPTK Depdiknas (sebelum namanya diganti dan dirjennya dilebur) menunjukkan masih banyak guru yang mismatch, masih banyak sekolah yang kekurangan guru mata pelajaran tertentu, masih banyak penumpukan guru pada sekolah tertentu dan masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal.
Dalam rangka membina dan mengembangkan profesi guru dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan guru, perlu direncanakan pemenuhan kebutuhan, pemindahan, dan pemerataan guru baik guru PNS maupun nonPNS pada sekolah negeri maupun swasta.
TUJUAN
Menghitung kebutuhan guru di setiap sekolah
Menentukan jumlah kekurangan atau kelebihan guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran
Mengambil kebijakan dalam rangka pengusulan formasi baru atau meredistribusi ketenagaan guru
DASAR PERHITUNGAN
1. Dasar untuk menghitung kebutuhan guru pada setiap sekolah :
- jumlah siswa
- jumlah kelas/ rombongan belajar (rombel)
- jumlah jam setiap mata pelajaran sesuai kurikulum
- beban wajib mengajar bagi guru
- jenis dan jenjang satuan pendidikan sesuai dengan tipe sekolah
2. Jumlah jam wajib mengajar guru :
- Guru mata pelajaran dan guru kelas adalah 24 jam pelajaran (jpl) per minggu
- Kepala Sekolah 6 jam pelajaran perminggu
- Wakil Kepala Sekolah 12 jam pelajaran perminggu
- Guru BK minimal membina 150 siswa atau maksimal 225 siswa
3. Dalam hal menghitung kebutuhan guru untuk formasi CPNS, guru dihitung berdasarkan
- Sekolah yang dianalisis adalah sekolah negeri
- Guru yang dianalisis hanya guru PNS
Hasil perhitungan kebutuhannya adalah merupakan formasi CPNS
4. Perhitungan kebutuhan guru pada sekolah juga memperhitungkan guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada pada sekolah tersebut untuk setiap mata pelajaran
5. Perhitungan untuk mata pelajaran IPS pada jenjang SMP meliputi guru mata pelajaran Ekonomi, Sejarah, dan Geografi. Sedangkan untuk jenjang SMA dirinci dalam mata pelajaran Ekonomi, Sosiologi dan Geografi
6. Perhitungan guru mata pelajaran IPA untuk jenjang SMP meliputi guru mata pelajaran Fisika dan Biologi. Sedangkan, untuk jenjang SMA dirinci dalam mata pelajaran Fisika, Kimia dan Biologi
PRINSIP PERHITUNGAN GURU SD/MI
Setiap kelas harus memiliki 1 (satu) orang guru kelas.
Setiap SD/MI harus memiliki 1 (satu) orang Kepala Sekolah
Setiap SD/MI harus memiliki minimal 1 (satu) orang guru Agama dan 1 (satu) orang guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Jika sekolah terdapat siswa yang menganut lebih dari 1 (satu) Agama, maka perhitungan guru Agama disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku
Formulasi Perhitungan Kebutuhan Guru SD/MI
KG = ∑ K + 1 KS + 1 GA + 1 GP
KG : Kebutuhan Guru
∑ K : Jumlah Rombongan Belajar
KS : Kepala Sekolah
GA : Guru Agama
GP : Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
PRINSIP PERHITUNGAN GURU SMP/MTs
Setiap 1 (satu) orang guru mata pelajaran memiliki beban mengajar wajib minimal 24 jam pelajaran perminggu.
Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jam pelajaran perminggu atau wajib membimbing dan memberikan bimbingan dan konseling kepada sekurang-kurangnya 40 orang siswa.
Wakil Kepala Sekolah minimal 1 (satu) orang dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan keberadaan jumlah kelas yang ada. Untuk SMP/MTs, kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah :
- Rombongan Belajar <9 1="1" kepala="kepala" p="p" satu="satu" sekolah="sekolah" wakil="wakil"> - Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah
- Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah
- Rombongan Belajar >28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran perminggu atau memberikan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 70 orang siswa.
Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BK), 1 (satu) orang guru membimbing 150-225 orang siswa, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Guru BK untuk satu sekolah
Khusus untuk Guru Agama, rumus dibawah hanya dipakai untuk 1 (satu) agama. Apabila disekolah terdapat lebih dari 1 (satu) pendidikan agama yang diajarkan, disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku
Formulasi Perhitungan Kebutuhan Guru SMP/MTs
KG =
(SMP1 x SK1) + (SMP2 x SK2) + (SMP3 x SK3)
SW
KG : Kebutuhan Guru
∑MP : Jumlah jam mata pelajaran perminggu pada mata pelajaran tertentu di satu tingkat
∑ K : Jumlah Kelas pada suatu tingkat yang mengikuti pelajaran tertentu
∑ W : Jumlah jam wajib mengajar perminggu
PRINSIP PERHITUNGAN GURU SMA/MA
Setiap 1 (satu) orang guru mata pelajaran memiliki beban mengajar wajib minimal 24 jam pelajaran perminggu.
Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jam pelajaran perminggu atau wajib membimbing dan memberikan bimbingan dan konseling kepada sekurang-kurangnya 40 orang siswa.
Wakil Kepala Sekolah minimal 1 (satu) orang dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan keberadaan jumlah kelas yang ada. Untuk SMA/MA, kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah :
- Rombongan Belajar <9 1="1" kepala="kepala" p="p" satu="satu" sekolah="sekolah" wakil="wakil"> - Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah
- Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah
- Rombongan Belajar >28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran perminggu atau memberikan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 70 orang siswa.
Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BK), 1 (satu) orang guru membimbing 150-225 orang siswa, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Guru BK untuk satu sekolah
Khusus untuk Guru Agama, rumus dibawah hanya dipakai untuk 1 (satu) agama. Apabila disekolah terdapat lebih dari 1 (satu) pendidikan agama yang diajarkan, disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku
Formulasi Perhitungan Kebutuhan Guru SMA/MA
KG =
(SMP1 x SK1) + (SMP2 x SK2) + (SMP3 x SK3) + ... (SMPn x SKn)
SW
KG : Kebutuhan Guru
∑MP : Jumlah jam mata pelajaran perminggu pada mata pelajaran tertentu di satu tingkat
∑ K : Jumlah Kelas pada suatu tingkat yang mengikuti pelajaran tertentu
∑ W : Jumlah jam wajib mengajar perminggu
CONTOH
Kebutuhan guru mata pelajaran Matematika di SMA A.
Jika di SMA A terdapat :
Kelas X : ada 6 kelas @ 4 jam/minggu = 6 x 4 = 24 jam/minggu
Kelas XI IPA : ada 4 kelas @ 4 jam/minggu = 4 x 4 = 16 jam/minggu
Kelas XI IPS : ada 1 kelas @ 4 jam/minggu = 1 x 4 = 4 jam/minggu
Kelas XI Bhs : ada 1 kelas @ 3 jam/minggu = 1 x 3 = 3 jam/minggu
Kelas XII IPA : ada 4 kelas @ 4 jam/minggu = 4 x 4 = 16 jam/minggu
Kelas XII IPS : ada 1 kelas @ 4 jam/minggu = 1 x 4 = 4 jam/minggu
Kelas XII Bhs : ada 1 kelas @ 3 jam/minggu = 1 x 3 = 3 jam/minggu
Jumlah = 70 jam/minggu
Maka kebutuhan guru mata pelajaran Matematika di SMA A adalah 70/24 atau 2,91 atau 3 orang guru.
IMPLIKASI KEBIJAKAN
Kekurangan jumlah kebutuhan guru pada satuan pendidikan berimplikasi pada penetapan formasi dan kebijakan rekrutmen guru baru.
Kelebihan jumlah kebutuhan guru pada satuan pendidikan menuntut adanya kebijakan redistribusi dalam rangka pemerataan guru.
Kebijakan Penetapan Formasi dan Rekrutmen Guru
Penetapan formasi guru baru didasarkan atas kebutuhan riil satuan pendidikan, baik untuk guru kelas maupun guru mata pelajaran.
Pelaksanaan rekrutmen guru baru didasarkan atas pertimbangan obyektif, transparan dan akuntabel.
Rekrutmen guru baru didasarkan atas pertimbangan persyaratan minimum kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kebijakan Redistribusi untuk Pemerataan Guru
Perlu diciptakan keseimbangan jumlah guru sehingga tercipta komposisi guru yang merata pada setiap sekolah.
Secara bertahap dilakukan redistribusi atau pemindahan guru dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang membutuhkannya.
Apabila telah dilakukan pemerataan ke sekolah lain tetapi masih tersisa, dapat dilakukan mempromosikan guru sebagai pengawas sekolah atau memprogramkan alih spesialisasi sesuai keahlian lainnya.
Penempatan CPNS guru perlu direncanakan sebagai bagian dan upaya pemerataan guru untuk setiap kab/kota.
Pemindahan guru dari sekolah yang kekurangan guru perlu direncanakan sebaik-baiknya serta disosialisasikan kepada guru yang akan dipindahkan.
Pemindahan guru ke sekolah – sekolah pedalaman/terpencil bukan merupakan bagian dari hukuman kepada guru yang melanggar disiplin.
9>9>
Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang diakui sesuai dengan Permen Diknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan distribusi guru dianggap selesai per 31 Desember 2011 sesuai dengan penegasan Permen Diknas Nomor 30 Tahun 2011tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Semoga Bermanfaat
Sumber diingatkan untuk anda sebagai ETIKA COPY PASTE !! http://pendidikan-tomi.blogspot.com
BalasHapus