Rabu, 25 Februari 2009
Anggaran Pendidikan dalam RAPBN 2009
Pada tanggal 15 Agustus 2008, sekitar dua minggu yang lalu, Presiden telah menyampaikan pidato kenegaraannya sekaligus sebagai pengantar RAPBN 2008 di depan anggota Dewan. Ada hal yang menarik dalam penyampaian Nota Keuangan (NK) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009 ini jika dibandingkan dengan NK-RAPBN tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan ini terletak pada disampaikannya pula Dokumen Tambahan yang melekat pada NK-APBN 2009. Dokumen Tambahan ini merupakan ralat (lebih halusnya penyempurnaan) dari NK-RAPBN yang sebelumnya (sebelum pidato kenegaraan Presiden) telah dicetak dan disampaikan kepada anggota Dewan.Adanya Dokumen Tambahan ini berpangkal pada dua hal utama. Pertama adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji material UU-APBNP 2008 terhadap UUD’45. Poin kruisal uji material ini adalah mengenai alokasi anggaran pendidikan yang belum mencapai angka 20% dai total APBN seperti yang diamanatkan dalam pasal 31 ayat (4) UUD’45. Walaupun permohonan uji material yang diajukan para guru dan pengurus besar PGRI ini dikabulkan MK, namun tidak serta merta UU-APBNP 2008 tidak berlaku. UU ini tetap berlaku sampai UU-APBN 2009 terbentuk, MK beralasan masih berlakunya UU-APBNP 2008 ini adalah untuk menghindari kekacauan dalam administrasi keuangan negara. RAPBN 2009 inilah momen yang mengakomodasikan putusan MK tersebut, mau tidak mau pemerintah harus menyediakan alokasi pendidikan sebesar 20% dari total Belanja Negara dalam APBN. Alasan kedua penyampaian Dokumen Tambahan ini adalah pemutahiran data/ asumsi harga minya indonesia (ICP) dalam pasar internasional. Pemutahiran ini adalah turunnya asumsi harga ICP di tahun 2009 dari angka 130 USD ke angka 100 USD untuk setiap barelnya. Sebagian orang/ pengamat ekonomi beranggapan angka ICP ini terlalu optimistis dan hanya dibuat-buat untuk menutupi besaran angka 20% alokasi anggaran pendidikan. Tapi kalau dilihat memang sekarang ini harga minyak dunia cenderung mengalami penurunan, walaupun masih sulit diprediksi ke angka mana grafik itu akan berhenti, karena masalah geopolitik dan spekulan masih dominan (lebih jelasnya lihat grafik). Bagaimanapun, Pemerintah tidak bisa disalahkan, karena asumsi ini masih berada dalam range kesepakatan DPR-Pemerintah yaitu 95 s.d. 120 USD per barel.Pendidikan merupakan suatu hal yang fundamental dalam pembangunan manusia. Dalam Pembukaan UUD’45 pun diamanatkan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian juga disebutkan dalam RKP 2009 bahwa salah satu prioritas pembangunan nasional adalah peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan dimana salah satu sasarannya adalah peningkatan partisipasi jenjang pendidikan dasar hingga tingkat pendidikan tinggi serta perbaikan kualitas pendidikan. Semua itu seakan menjadi sia-sia jika tidak didukung oleh alokasi dana yang mencukupi. Untuk itu dalam pasal 31 ayat (4) UUD’45 disebutkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.Perubahan asumsi harga ICP dipasaran internasional dan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN membawa perubahan dalam postur RAPBN 2009. Dari segi pendapatan negara misalnya, PPh migas misalnya turun dari Rp 85,6 triliun menjadi Rp 65,7 triliun; penerimaan bea keluar turun dari Rp 12,1 triliun menjadi Rp 9,3 triliun; penerimaan negara dari bagi hasil migas juga turun dari Rp 278,9 triliun menjadi Rp 203,1 triliun; demikian juga untuk pos pendapatan dari PNBP lainnya. Secara keseluruhan anggaran pendapatan negara turun dari Rp 1.124,0 triliun menjadi Rp 1.022,6 triliun.Di sisi lain perubahan asumsi ini dengan ditunjang perubahan asumsi parameter BBM bersubsidi dari 38,8 juta kiloliter menjadi 36,8 juta kiloliter, mengakibatkan besaran belanja negara juga mengalami perubahan. Terutama subsidi energi turun dari Rp 258,0 triliun menjadi Rp 161,8 triliun. Demikian juga mengakibatkan penurunan alokasi dana bagi hasil migas dari Rp 50,0 triliun menjadi Rp 37,1 triliun. Dana alokasi umum juga mengalami penurunan dari Rp 201,9 triliun menjadi Rp 183,4 triliun.Di samping itu dana otonomi khusus mengalami penurunan dari Rp 9,1 triliun menjadi Rp 8,3 triliun. Sedangkan pembayaran utang dalam negeri mengalami kenaikan dari Rp 76,0 triliun menjadi Rp 77,1 trliun.Secara total perubahan-perubahan tersebut membawa dampak penurunan belanja negara sebesar Rp 127,3 triliun. Tetapi kalau kita lihat postur Dokumen Tambahan RAPBN 2009, belanja negara turun Rp 81,1 triliun dari Rp 1.203,3 trilun menjadi Rp 1.122,2 triliun. Ada selisih sekitar Rp 46,15 triliun. Inilah yang dipakai untuk menambah alokasi pendidikan hingga mencapai 20% dari APBN.Selama ini alokasi anggaran pendidikan dalam APBN mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Hal ini bisa dilihat dari besaran alokasi fungsi pendidikan dalam belanja pemerintah pusat dan alokasi anggaran yang diperoleh Departemen Pendidikan. Walaupun sebenarnya hal ini tidak pas untuk menunjukkan total besaran alokasi pendidikan dalam APBN karena mesti memperhitungkan besaran alokasi pendidikan yang di transfer melalui dana perimbangan maupun dana otonomi khusus.Dilihat dari belanja pemerintah pusat klasifikasi fungsi dari tahun ke tahun, anggaran pendidikan ini mengalami perkembangan. Pada tahun 2005 alokasi fungsi pendidikan ini mencapai Rp 30,6 triliun. Selanjutnya terus mengalami kenaikan, pada tahun 2006 mencapai Rp 43,3 triliun, Rp 51,4 triliun pada tahun 2007, dan pada tahun 2008 mencapai Rp 58,0 triliun. Pada tahun 2009 sendiri alokasi fungsi pendidikan dalam belanja pemerintah pusat mencapai Rp 115,2 triliun. Lebih jelasnya lihat grafik.Sedangkan jika dilihat dari klasifikasi organisasi, alokasi anggaran buat Departemen Pendidikan juga berkembang dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005 alokasi buat Departemen Pendidikan Nasional mencapai Rp 26,1 triliun. Sedangkan pada tahun 2006 mencapai Rp 40,1 triliun; Rp 39,2 triliun pada tahun 2007; Rp 45,3 triliun pada tahun 2008; sedangkan pada tahun 2009 mencapai Rp 52,0 triliun tetapi belum memperhitungkan tambahan alokasi pendidikan sebesar Rp 46,15 triliun. Lebih jelasnya lihat grafik.Angka 20% anggaran pendidikan dalam RAPBN 2009 adalah sebesar Rp 224,4 triliun. Yang terdiri dari anggaran pendidikan pada BPP Rp 123,1 triliun; DAK pendidikan Rp 8,0 triliun; DAU pendidikan Rp 90,5 triliun, Dana Otonomi Khusus Pendidikan, Rp 1,8 triliun; dan DBH pendidikan Rp 1,0 triliun.Tambahan alokasi anggaran pendidikan ini tentusaja belum poin terakhir yang telah dicapai. Tetapi yang lebih penting bagaimana mengelola kucuran anggaran pendidikan ini, bagaimana mengoptimalkan penyerapan anggaran. Semoga penambahan alokasi anggaran ini benar-benar bisa meningkatkan pembangunan manusia Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar