Oleh admin
Minggu, 15 Februari 2009 17:14:48
Klik: 160
Cetak: 14
YOGYAKARTA, Mulai tahun ini, guru bergelar S-2 dan S-3 secara otomatis memperoleh tunjangan profesional..tanpa harus mengikuti proses sertifikasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang disahkan pada 1 Desember 2008.Kepala Subdirektorat Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nurzaman mengatakan, aturan berlaku jika gelar pascasarjana diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi. Selain itu, jurusan yang dipilih adalah jurusan kependidikan atau yang relevan dengan mata pelajaran yang diampunya.”Kalau jurusan yang diambil sangat berbeda dengan mata pelajaran yang diampu, aturan tersebut tidak berlaku,” katanya dalam upacara pemantapan sertifikasi guru rayon 11 di Universitas Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1).Menurut Nurzaman, saat ini mekanisme sertifikasi otomatis itu masih dibahas. Beberapa aturan baru dalam PP No 74/2008 juga masih dibahas.Dalam peraturan itu disebutkan, guru yang berusia 50 tahun ke atas dengan masa kerja minimal 20 tahun bisa mengikuti uji sertifikasi meskipun belum sarjana. ”Guru yang D4 atau lulusan SPG dapat mengikuti asal memenuhi syarat,” kata Nurzaman.Ia menuturkan, aturan baru ini diberlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru senior.Ketua Pelaksana Sertifikasi Rayon 11 Yogyakarta Sunaryo mengatakan belum memperoleh informasi resmi. ”Kemungkinan besar, kami baru diundang dua pekan lagi untuk rapat koordinasi,” katanya.Dia mengatakan, dengan adanya aturan baru itu, proses sertifikasi guru diperkirakan akan lebih lama sebab ada penyetaraan bagi para guru yang belum sarjana. ”Kalau memang untuk mengukur profesionalitas, sistem penyetaraan tetap harus ada,” ujarnya.Mengenai tunjangan profesi otomatis untuk guru S-2 dan S-3, Sunaryo mengatakan, tidak akan banyak mengurangi beban proses sertifikasi sebab jumlah guru bergelar S-2 dan S-3 hanya 0,1 persen. (IRE) -http://www.diknas.go.id/-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar