Oleh wirnadianhar
Rabu, 24 Desember 2008 17:41:23
Klik: 1298
Cetak: 66
Klik untuk melihat foto lainnya...
Sesuai surat edaran Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 186/MPN/KU/2008 tanggal 8 Desember 2008 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran 2009. Untuk itu, dengan hormat diinformasi pada Saudara hal- hal sebagai berikut :
1. Bahwa anggaran BOS untuk tahun 2009 dinaikan rata-rata 50%, sehingga besaran BOS menjdi :
a. Untuk SD/MI Negeri dan Swasta = Rp. 400.000,- /siswa/tahun
b. Untuk SMP/MTs Negeri dan Swsta = Rp. 575.000,- /siswa/tahun
2. Jumlah satuan biaya BOS tersebut termasuk untuk pembelian buku teks. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah kecuali sekolah pada kategori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
4. Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota mengendalikan pungutan biaya operasioanl di SD dan SMP swasta, sehingga dari keluarga siswa miskin yang terdaftar pada SD dan SMP swasta, bebas dari pungutan untuk biaya operasional sekolah dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa yang berasal dari keluarga mampu.
5. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggarnya.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang : ........ KLIK ........
Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional : ......... KLIK .........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar