Pemetaan menarik tentang Islam dilakukan oleh Kang Jalal, sapaan akrab Jalaluddin Rakhmat. Ia mengenalkan 2 katagori: Pertama, “Islam Konseptual” yakni konsep Islam yang berupa nilai-nilai yang terdapat dalam al-Quran, Sunnah Nabi, narasi buku-buku dan ceramah-ceramah keislaman. Kedua, “Islam Aktual” yakni nilai dan etos keislaman yang teraktualisasi dalam prilaku pemeluknya.
Boleh saja kita mendasarkan laku hidup kita pada Islam Konseptual yang membenci kemungkaran, kezaliman, ketidakadilan, dsb. Tetapi konsep ini tidak akan dapat menghilangkan sistem-sistem “kemungkaran” itu. Nah, Islam Aktuallah yang dapat mengubah kehidupan seseorang dan sejarah dunia. Dengan kata lain “Kekuatan kaum Muslim terletak dalam tindakan mereka, bukan pada teks-teks suci yang mereka yakini”.[1]
Pemetaan dengan kategori di atas penting, karena berpijak pada realitas umat “Islam yang seharusnya” (numena) dan umat “Islam yang senyatanya” (fenomena). Menggunakan bahasa ilmu tafsir al-Quran, realitas-realitas inilah “asbab al-nuzul” atau dalam ilmu Musthalah al-hadis “asbab al-wurud”, menjadi pendorong dan basis sosio-budaya ijtihad-ijtihad intelektual setiap cendikiawan — tidak terkecuali Cak Nur— dalam memecahkan problem dan solusi yang dihadapi diri dan umatnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, sangat penting untuk mengatakan bahwa sangat bijak dan arif mempertimbangkan tawaran konsep “Teologi Inklusif dan Pluralis” yang Cak Nur lakukan secara konsisten dan penuh amanah, berpijak kokoh dan penuh optimisme kepada ilmu dan kebenaran ajaran Islam yang diyakininya sampai akhir hayatnya. Teologi ini sangat urgen berkaitan dengan Indonesia yang merupakan nation-state, dan perkembangan Indonesia modern serta dunia global.
Agama sebagai Pesan dan Nasehat Ketuhanan (al-Din nashihah)
Secara teologis, pemikiran dan ijtihad intelektual Cak Nur berupaya mengelaborasi dan memaknai pesan-pesan ketuhanan yang terdapat dalam al-Quran dan Sunnah Nabi. Dalam banyak kesempatan Cak Nur menegaskan bahwa al-Quran merupakan pesan (washaya) dan nashihah Tuhan (Allah). Berbicara pesan Tuhan, maka, selain al-Quran, kita mengenal Kitab-kitab Suci (Zabur, Taurat, Injil dan al-Quran) yang diturunkan Allah kepada Nabi-nabi sebelum Muhammad saw, Sang Khatam al-Rusul wa al-Anbiya. Dan Rasulullah mengenalkan jumlah Nabi sebanyak 124.000, diantaranya 313 merupakan rasul. (HR. Ahmad).
Pesan-pesan ketuhanan yang menjadi “titik temu” (common platform) dalam perjalanan panjang agama-agama (komunitas) itu bermuara pada “Kesadaran Ketuhanan” (Takwa) dan keharusan keyakinan hanya ada satu “Tuhan Yang Esa” (tawhid). Berbicara kitab-kitab suci sebelum al-Quran, misalnya The Ten Commandement-nya Nabi Musa dan Injil-nya Nabi Isa, kita akan temukan pesan-pesan: untuk hanya menyembah Tuhan Yang Esa (tawhid) dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun, tidak boleh membunuh/ berzinah/ mencuri/ memfitnah/ tidak bersaksi palsu dan dusta/ jangan menginginkan harta/ istri orang lain dan keharusan berbuat kebaikan. Inilah kalimatun sawa” (titik temu) antara agama-agama yang dikenal manusia dan orang-orang Islam diperintahkan sebagai landasan hidup bersama.[2] Inilah pesan-pesan yang bersifat universal dan menjadi inti dan “kesamaan” pada semua agama yang benar.
Menarik, untuk membincangkan pesan dasar yang merupakan perjanjian primordial kita untuk mengakui hanya ada “Satu Tuhan” (tawhid). Tawhid berkaitan dengan sikap percaya atau beriman kepada Allah, dengan segala implikasinya. Namun tawhid sebagai ekspresi iman, tidak cukup hanya dengan percaya, tetapi menyakut juga pengertian yang benar tentang siapa Allah yang sejati, yang wajib dipatuhi dan sembah.[3]
Pluralisme dan Tiga Sikap Keagamaan
Berbicara tentang pemikiran Cak Nur tentang pluralisme, sama sekali berbeda jauh dengan definisi pluralisme yang dipahami dan diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Pluralisme (Agama): paham bahwa semua agama sama dan kebenaran setiap agama adalah relevative: setiap pemeluk agama boleh mengklaim hanya agamanya yang benar/ semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga”.[4]
Dalam konteks definisi MUI di atas, penulis kedepankan sejarah pergumulan dan 3 sikap keagamaan umat Kristen mensikapi agama-agama di luar dirinya, dan umat Islam bisa melihat dirinya dan kaitannya dengan teologi pluralisme Cak Nur.
Pertama, Sikap Ekslusif. Sikap keagamaan yang tertutup dan memandang bahwa keselamatan hanya ada pada agama dan teologinya.Bagi Kristen, keselamatan hanya ada dalam gereja (Extra Ecclesiam nulla salus) atau tidak ada nabi di luar gereja (etraecclesiam nullus proheta). Pada umat Islam, sikap dan pandangan-pandangan semacam ini didasarkan pada Surah dan Ayat-ayat QS.al-Maidah/5:3), al-Imran/3:85 dan 19.[5]
Kedua, Sikap Inklusif. sikap keagamaan yang membedakan antara kehadiran penyelatan dan aktifitas Tuhan dalam ajaran-ajaran agama-agama lain, dengan penyelamatan dan aktifitas Tuhan hanya ada pada satu agama (Kristen). Dalam Islam sikap dan pandangan-pandangan seperti ini dekembangkan oleh Ibn Taymiyah, tokoh yang menjadi konsentrasi disertasi doktoral Cak Nur di Chicago. Sikap dan pandangan kelompok yang disebut dengan Islam Inklusif ini didasarkan pada Surah dan Ayat QS.al-Imran/3:64 yang berbicara tentang “titik temu” (kalimatun sawa) agama-agama dan al-Maidah/5:48. yang menjelaskan adanya syir’ah (jalan menuju kebenaran) dan minhaj (cara atau metode perjalanan menuju kebenaran).[6]
Ketiga, Sikap Pluralisme, Sikap keagamaan yang memandang bahwa keselamatan ada pada semua agama. Pengembangan sikap keagamaan ini melihat semua agama yang ada di dunia ini prinsipnya sama. Semua agama, dengan ekspresi teologi keimanan dan ibadahnya yang beragam, prinsipnya sama. Tidak ada bedanya antara Yahudi, Kristen, Islam dan agama lain semisal Budhisme, Shintoisme, Konfucuisme. Semuanya mengajarkan keselamatan dan akan selamat.[7]
Pangkal Tolak Teologi Pluralime Cak Nur
Pluralisme Cak Nur berdiri tegak atas pondasi ajaran dan nilai etis al-Quran seutuhnya. Teologi ini berangkat dari kesadaran kemajemukan atau pluralitas umat manusia yang merupakan kenyataan yang telah menjadi kehendak Tuhan. Tegasnya bahwa Allah menciptakan umat manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar mereka saling mengenal dan menghargai (QS.49:13). Dan bahwa perbedaan antara manusia dalam bahawa dan warna kulit merupakan pluralitas yang mesti diterima sebagai kenyataan yang positif dan merupakan salah satu kebesaran Allah (QS. 30:22).
Surat lain menegaskan bahwa perbedaan pandangan hidup dan keyakinan, justru hendaknya menjadi penyemangat untuk saling berlomba menuju kebaikan. Kelak di akhirat, Allah lah yang akan menerangkan mengapa dirinya berkehendak seperti itu dan keputusan yang paling adil di tangan-Nya (QS. 5:48)
Pemahaman yang didasarkan kesadaran kemajemukan secara sosial-budaya-religi yang tidak mungkin ditolak inilah yang oleh Cak Nur disebut sebagai pluralisme. Yaitu sistem nilai yang memandang secara positif-optimis dan menerimanya sebagai pangkal tolak untk melakukan upaya konstruktif dalam bingkai karya-karya kemanusiaan yang membawa kebaikan dan kemaslahatan.[8]
Secara tauqifi (panduan pasti), menarik sekali bagaimana semangat pluralisme ini dicontohkan oleh Rasulullah, manusia teragung dan termulia dan tauladan sejati yang dipesankan al-Quran. Bermula dengan kehadiran serombongan pendeta Kristen dari Najran pada tahun ke-9 Hijrah untuk berdebat dengan Rasul tentang keyakinan dan akan ketuhanan Isa as. Diskusi berlangsung beberapa hari di dalam Masjid Madinah, dan Rasul membolehkan mereka melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran Kristen di dalam mesjid. Diskusi tidak mencapai kata sepakat, sehingga akhirnya Rasul mengajak merekan ber-“mubahalah”.[9]
Pada tataran sosio-politik klasik, Rasulullah meletakkan “Konstitusi Madinah” yang terdiri dari 47 pasal. Salah satunya berisi: “….dan tidak satu pun bangunan dalam lingkungan kanisah dan gereja mereka yang boleh dirusak, begitu pula tidak dibenarkan harta gereja itu masuk untuk membangun mesjid atau rumah orang-orang Muslim. Barang siapa melakukan hal itu…telah melanggar perjanjian Allah dan melawan Rasul”.
Pasca Rasulullah, Khalifah Pertama, Abu Bakar mewasiatkan kepada tentaranya untuk menjaga keutuhan dan keselamatan “orang-orang sedang beribadah, tempat ibadah (gereja), anak-anak, orang tua dan perempuan”. Khalifah Kedua, Umar ibn Khattab melakukan “Perjanjian/piagam Aelia” dengan penduduk Yerusalem, ketika kota itu ditaklukkan. Bahkan Umar melaksanakan shalat di teras gereja.[10]
Dalam banyak karya tulisnya, Cak Nur sering mengutip pendapat Ibn Taymiyah sebagai berikut: Oleh karena pangkal agama, yaitu “al-islam” (sikap tunduk dan pasrah kepada Tuhan Yang Esa), itu satu, meskipun syariatnya bermacam-macam, maka Nabi saw bersabda: “Kami golongan para nabi, agama kami adalah satu, “dan “Para nabi itu semuanya bersaudara, tunggal ayah lain ibu”, dan yang paling berhak kepada Isa putera Maryam adalah aku”. (Islam, Doktrin dan Peradaban, hal. 182).
Prinsip Kemajemukan Keagamaaan
Apa yang dimaksud kemajemukan keagamaan sebagaimana al-Quran ajarkan? Cak katakan:
“Ajaran (pemahaman) ini tidak perlu diartikan semua agama sama dalam bentuknya yang nyata sehari-hari akan tetapi ajaran kemajemukan keagamaan itu menandaskan pengertian dasar bahwa semua agama diberi kebebasan untuk hidup, dengan resiko yang akan ditanggung oleh para pengikut agama itu masing-masing, baik secara pribadi maupun secara kelompok” (Islam, Doktrin dan Peradaban, hal. 184).
Prinsip-prinsip dan Landasan Pluralisme Cak Nur
1. Prinsip Pluralitas Merupakan Takdir Tuhan (QS.2:213, QS;5;48)
2. Prinsip Pengakuan Hak Eksistensi Agama di luar Islam (QS.5:44-50, QS.22;38-40)
3. Prinsip titik temu dan kontinuitasAgama-agama, Nabi dan Rasul (QS.2;136-165, QS. 2:285, QS.42:13, QS.4:163-165, QS.2:136, QS. 29:46 QS. 42:15, QS. 5:8)
4. Prinsiptidak ada paksaan dalam Agama (QS. 2:256, QS. 10:99, QS. 22:38-40)
5. 3 Prinsip Esensi Agama: Keimanan kepada Tuhan, Hari akhirat dan Berbuat Baik (QS. 2:62, QS. 5:26)
6. Prinsip Menjunjung Nilai-nilai Kemanusiaan (HAM) (QS. 5:32)
Atas dasar semua itu Cak Nur mengatakan. ”…meskipun tidak sepenuhnya sama dengan yang ada di zaman modern ini, namun prinsip-prinsip kebebasan beragama dalam Islam klasik itu sama dengan yang ada sekarang. bahkan tidak berlebihan … merupakan pengembangan lebih lanjut dan konsisten yang ada dalam Islam klasik. Wallahu a’lam bi al-Shahawab.[monib]
Pengantar Diskusi Panel “Memahami Pemikiran Pluralisme Cak Nur” di Unisba Bandung, 12 Januari 2006.
Catatan Kaki:
1. Jalaluddin Rakhmat, Islam Aktual, Mizan, 1991, hal 1
2. “Katakanlah olehmu (Muhammad): Wahai Ahli Kitab! Marilah menuju ke titik pertemuan (kalimatun sawa”) antara kami dan kamu: yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan tidak memperserikatkan-Nya kepada apa pun dan bahwa sebagian dari kita tidak mengangkat sebagian yang lain sebagai “tuhan-tuhan” selain Allah. Tetapi jika mereka (para penganut kitab suci) itu menolak, katakanlah olehmu sekalian: Jadilah kamu sekalian (wahai penganut kitab suci) sebagai saksi bahwa kami adalah orang-orang yang pasrah kepada-Nya” (QS. al-Imran/3:64). Lihat juga seruan kepada nasehat yang sama yang diberikan kepada Nabi Nuh, Ibarahim, Musa dan Isa (QS. al-Syura/42:13)
3. Dalam konteks peng-Esa-an Tuhan ini sekalian untuk dibincangkan lebih jauh bagaimana Cak Nur mengelaborasi dalam ranah social-politik. Tahun 70an umat Islam Indonesia disuguhi debat menarik dan “menggairahkan” dunia intelektual akademis keislaman. Pemicunya adalah kontroversi semantik yang digunakan Nurcholish Madjid sekitar rasionalisasi, sekularisasi dan deskralisasi. Tesis Cak Nur adalah bahwa umat Islam perlu dibebaskan dari sakralitas semu dan ideologi keagamaan yang membelenggu pontensi inteleknya dan menjadi “tembok-tembok tebal dan tinggi” penahan laju dan penghambat kemajuan peradabannya. Maka, kira-kira, dalam pikiran Cak Nur sebagai berikut: umat ini tidak lagi mampu membedakan mana yang benar-benar disebut agama dan mana yang hanya sekadar pemahaman dan pendapat seorang ulama. Untuk itu, umat perlu melakukan profansisasi masalah-masalah duniawi yang pendekatannya membutuhkan sikap obyektif-rasional dari masalah-masalah iman, akidah dan ibadah yang bersifat spiritual-ruhaniah.
Cak Nur mengharapkan umat liberal dari absolutisme dan otoritas keagamaan. Cak Nur mengimpikan umat dapat dimerdekakan dari sikap-sikap kurang dewasa dalam beragama, keberagamaan yang penuh kuah claim of truth, kavling-kavling kebenaran hanya bagi diri dan kelompoknya, kesombongan intelektual, otoritas dan institusi keagamaan bak penjaga iman dan akidah, beragama yang serba formalistik-normatif. Berangkat dari itu Cak Nur menyodorkan keislaman yang inklusif, semangat al-hanafiyah al-samhah, egaliter, pluralistik dan demokratis.
4. Harian “Republika”
5. Budhy Munawar Rachman, “Islam Pluralis”, Paramadina, hal. 44-48
6. Ibid
7. Ibid
8. Nurcholish Madjid, “Islam Doktrin dan Peradaban”, Paramadina, 1995
9. Lihat uraian indah dan menarik Quraish Shihab, “Tafsir al-Misbah”, pada surat al-Imran. Quraish menguatkan pendapatnya dengan mengutip pendapat al-Qurtubi dan Syeh Muhammad Sayyid Thantawi.
10. Nurcholish, Op.Cit
sumber:maulanusantara.wordpress.com
Tampilkan postingan dengan label Makalah Pencerahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah Pencerahan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 27 Juni 2010
Upaya Musuh Islam Agar Manusia Memusuhi Islam
PHILADELPHIA (SuaraMedia News) – Beberapa seri buku pelajaran anak-anak AS tentang Islam mengandung retorika yang menyesatkan dan menghasut tentang agama ini, dengan secara tak akurat menggambarkan penganutnya memusuhi dan pantas untuk dicurigai.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) cabang Pennsylvania siap untuk memulai kampanye kesadaran publik melawan buku-buku “Dunia Islam” (World of Islam) dari penerbit Mason Crest.
“Tema keseluruhan dari buku-buku ini adalah bahwa kaum Muslim penuh dengan kekerasan, bahwa Islam adalah agama kelas dua dan bahwa seseorang harus waspada terhadap Muslim di lingkungannya,” ujar Moein Khawaja, direktur CAIR cabang tersebut, pada hari Selasa (16/03). “Buku-buku ini tidak memenuhi misi sekolah untuk mendidik.”
Di antara puluhan contoh yang dikutip oleh Khawaja, buku “Muslim di Amerika” mengatakan bahwa “sejumlah Muslim mulai berimigrasi ke Amerika untuk mengubah masyarakat Amerika, terkadang dengan menggunakan terorisme.”
Di bagian lain, gambar dua gadis Muslim berjilbab yang sedang tersenyum tampak di halaman berjudul “Ancaman-ancaman Keamanan”.
Mason Crest bermitra dengan Lembaga Penelitian Kebijakan Luar Negeri di Philadelphia untuk memproduksi sepuluh seri buku ini, yang dirancang untuk anak-anak usia 10 tahun keatas.
Tidak jelas di mana buku-buku itu digunakan, apakah di dalam kelas atau di perpustakaan. Namun Khawaja mengatakan keluhan dari cabang-cabang CAIR di seluruh penjuru negeri mendorongnya untuk yakin bahwa buku-buku itu tersebar di sekitar dua lusin negara bagian AS.
Kepala lembaga penelitian, Harvey Sicherman, mengatakan pada hari Selasa (16/03) bahwa ia bingung dengan reaksi terhadap seri tersebut, dan bahwa kedua contoh di atas dipahami di luar konteks.
Penempatan foto itu adalah kelalaian, ujarnya, dan judulnya tidak berarti bahwa gadis-gadis itu adalah ancaman keamanan. Kutipan tentang imigrasi Muslim ke Amerika tidak akurat, ujar Sicherman.
”Ya, beberapa orang memang datang ke AS untuk melakukan terorisme, dan saya tidak mengerti bagaimana seseorang bisa mendebat kalimat itu,” ujarnya.
Khawaja mengatakan bahwa persoalannya bukan hanya tentang kalimat-kalimat yang menurutnya penuh dengan gaya dan pesan anti-Islam.
”Sebuah buku bukan hanya berisi kutipan. Itu adalah kesimpulan yang anda peroleh,” ujar Khwaja.
Ia menyebutkan sebuah kronologis di dalam buku ”Islam di Eropa” yang dimulai dengan tahun 1988 dan mendaftar 10 peristiwa, tujuh di antaranya melibatkan ekstremis Muslim yang berpartisipasi dalam pengeboman, pembajakan atau kekerasan lainnya.
”Kaum Muslim telah berada di Eropa selama ribuan tahun,” ujar Khawaja. ”Ini konyol.”
Sicherman mengatakan bahwa perwakilan dari lembaga penelitian akan menghadiri konferensi pers kelompok Muslim itu pada hari Rabu (17/03) untuk mempelajari persoalan ini lebih jauh. (rin/dn)
sumber : www.suaramedia.com
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) cabang Pennsylvania siap untuk memulai kampanye kesadaran publik melawan buku-buku “Dunia Islam” (World of Islam) dari penerbit Mason Crest.
“Tema keseluruhan dari buku-buku ini adalah bahwa kaum Muslim penuh dengan kekerasan, bahwa Islam adalah agama kelas dua dan bahwa seseorang harus waspada terhadap Muslim di lingkungannya,” ujar Moein Khawaja, direktur CAIR cabang tersebut, pada hari Selasa (16/03). “Buku-buku ini tidak memenuhi misi sekolah untuk mendidik.”
Di antara puluhan contoh yang dikutip oleh Khawaja, buku “Muslim di Amerika” mengatakan bahwa “sejumlah Muslim mulai berimigrasi ke Amerika untuk mengubah masyarakat Amerika, terkadang dengan menggunakan terorisme.”
Di bagian lain, gambar dua gadis Muslim berjilbab yang sedang tersenyum tampak di halaman berjudul “Ancaman-ancaman Keamanan”.
Mason Crest bermitra dengan Lembaga Penelitian Kebijakan Luar Negeri di Philadelphia untuk memproduksi sepuluh seri buku ini, yang dirancang untuk anak-anak usia 10 tahun keatas.
Tidak jelas di mana buku-buku itu digunakan, apakah di dalam kelas atau di perpustakaan. Namun Khawaja mengatakan keluhan dari cabang-cabang CAIR di seluruh penjuru negeri mendorongnya untuk yakin bahwa buku-buku itu tersebar di sekitar dua lusin negara bagian AS.
Kepala lembaga penelitian, Harvey Sicherman, mengatakan pada hari Selasa (16/03) bahwa ia bingung dengan reaksi terhadap seri tersebut, dan bahwa kedua contoh di atas dipahami di luar konteks.
Penempatan foto itu adalah kelalaian, ujarnya, dan judulnya tidak berarti bahwa gadis-gadis itu adalah ancaman keamanan. Kutipan tentang imigrasi Muslim ke Amerika tidak akurat, ujar Sicherman.
”Ya, beberapa orang memang datang ke AS untuk melakukan terorisme, dan saya tidak mengerti bagaimana seseorang bisa mendebat kalimat itu,” ujarnya.
Khawaja mengatakan bahwa persoalannya bukan hanya tentang kalimat-kalimat yang menurutnya penuh dengan gaya dan pesan anti-Islam.
”Sebuah buku bukan hanya berisi kutipan. Itu adalah kesimpulan yang anda peroleh,” ujar Khwaja.
Ia menyebutkan sebuah kronologis di dalam buku ”Islam di Eropa” yang dimulai dengan tahun 1988 dan mendaftar 10 peristiwa, tujuh di antaranya melibatkan ekstremis Muslim yang berpartisipasi dalam pengeboman, pembajakan atau kekerasan lainnya.
”Kaum Muslim telah berada di Eropa selama ribuan tahun,” ujar Khawaja. ”Ini konyol.”
Sicherman mengatakan bahwa perwakilan dari lembaga penelitian akan menghadiri konferensi pers kelompok Muslim itu pada hari Rabu (17/03) untuk mempelajari persoalan ini lebih jauh. (rin/dn)
sumber : www.suaramedia.com
Islam dan Peran Perempuan di Masyarakat: Perspektif
Oleh: Afifah Ahmad
“Tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi kemanusiaan. Karena perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya. Adapun perbedaan yang ada diantara keduanya, tidak mengurangi sisi kemanusiaan itu sendiri” Sahifah Nur Jilid 3 hal. 49, Pendahuluan
Tuhan menciptakan manusia dengan dibekali kekuatan akal serta diiringi kesucian wahyu untuk mencapai kesempurnaan. Di alam ‘azali manusiapun berikrar menjadi khalifah Tuhan di muka bumi. Manusia bersedia mengemban amanat suci langit untuk menebarkan kebaikan serta mencegah kemungkaran di dunia. Sebuah amanat yang tak sanggup diemban oleh makhluk mana pun. Maka, manusia memiliki konsekuensi untuk membangun diri serta lingkungannya, baik pada lingkup keluarga maupun masyarakat secara luas.
Demikian halnya dengan perempuan sebagai salah satu misdaq manusia, tak dapat lepas dari amanat tersebut. Perempuan, sebagaimana laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap diri dan masyarakatnya. Dari sinilah, muncul ada tiga peran utama yang dimiliki oleh perempuan. Pertama, peran yang terkait dengan kehidupan individu, yaitu hubungan transendental manusia dengan Tuhannya. Kedua, peran perempuan dalam kehidupan keluarga baik sebagai istri maupun ibu dari anak-anaknya. Ketiga, peran perempuan di masyarakat.
Peran terakhir ini, memunculkan dua tesis berseberangan. Di satu sisi, ada sebagian kelompok yang sama sekali menolak keterlibatan perempuan di ranah publik. Kekhawatiran yang kerap kali dimunculkan adalah terjadinya fitnah serta kekacauan peran. Di sisi lain, tak sedikit kalangan yang memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk terjun di masyarakat tanpa adanya pembatasan. Pendapat ini muncul sebagai reaksi terhadap kelompok pertama. Lantas, adakah jalan ketiga? Bagaimana sebenarnya posisi perempuan di dalam masyarakat?
Nampaknya, pertanyaan ini tidak sederhana. Di dalam koridor agama sendiri, persoalan ini memerlukan kajian mendalam melalui penggalian sumber-sumber hukum otentik. Tidak sedikit kalangan agamawan yang mencoba memberikan solusi. Alih-alih memberikan solusi, malah sebaliknya menambah kerumitan persoalan. Maka, mengikuti kelaziman, mempercayakan persoalan ini kepada nara sumber yang memiliki kapasitas dalam menguraikan kerumitan sumber hukum, didukung sikap jujur terhadap pandangannya.
Imam Khomeini (ra) adalah salah satu sosok yang layak untuk diangkat. Tidak sedikit pernyataan beliau berkaitan dengan persoalan perempuan, baik yang disampaikan dalam berbagai kongres perempuan, hari ibu ataupun pertemuan-pertemuan lainnya. Dengan mengamati berbagai pernyataan Imam tersebut, kita akan mencoba memahami bagaimana sebenarnya pemikiran Imam, terutama berkaitan dengan peran perempuan di masyarakat.
Imam Khomeini dan Konsep Dasar Perempuan
Secara umum, ada dua hal menarik yang dapat dikaji dari pandangan Imam Khomeini berkenaan dengan konsep dasar perempuan.[1] Pertama, sisi persamaan, Imam memandang adanya persamaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi esensi kemanusiaan (huviyat ensoni). Perempuan sebagaimana laki-laki, dibedakan dari berbagai makhluk Tuhan lainnya seperti tumbuhan, hewan dan malaikat. Mereka diciptakan dari unsur yang satu (nafs) serta memiliki amanat serupa, yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Imam Khomeini dalam salah satu pernyataannya menyebutkan:
“Tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi kemanusiaan. Karena perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya. Adapun perbedaan yang ada di antara keduanya, tidak mengurangi sisi kemanusiaan itu sendiri”.[2]
Pandangan Imam ini, seiring dengan apa yang diisyaratkan Tuhan di dalam al-Qur’an. Tuhan menyebutkan persamaan perempuan dan laki-laki setidaknya pada dua level, asal mula penciptaan serta kewajiban menjalankan perintah, taklif. Sebagaimana dijelaskan dalam (QS. 33:35):
“Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar dan tabah (dalam kebajikan), laki-laki dan perempuan yang sederhana, laki-laki perempuan yang memberi sedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara (kesopanan mereka), laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, bagi mereka Allah menyediakan ampunan dan pahala yang besar”[3]
Kedua, di samping sisi persamaan, Imam juga berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi gender (jinsiyyat). Perbedaan ini memiliki konsekuensi adanya pembagian peran di antara perempuan dan laki-laki. Dengan pembagian ini, tidak berarti memperlemah posisi masing-masing, justru dapat saling memberikan kontribusi. Maka, di sinilah urgensi adanya konsep keluarga dalam Islam.
Perempuan pada sisi ini, memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki laki-laki, sebaliknya laki-laki juga demikian. Salah satu sifat yang menjadi ciri khas perempuan adalah kasih sayang serta kelembutan. Menurut Imam, sifat ini merupakan potensi luar biasa untuk mengantarkan masyarakat pada harkat dan martabatnya yang agung. Imam menyebutkan:
“Kasih sayang yang ada pada perempuan, merupakan kekhususan yang dimiliki oleh mereka dan tidak ada pada laki-laki. Maka, apa yang dilakukan di belakang layar oleh perempuan bisa jadi lebih berharga ketimbang yang dilakukan laki-laki…..”[4]
Dua konsep di atas, yaitu sisi persamaan serta perbedaan merupakan acuan dasar dalam memahami pandangan Imam Khomeini, terutama yang berkaitan dengan peran perempuan di masyarakat.
Peran Perempuan di Masyarakat: Perspektif Imam Khomeini
Manusia terlahir sebagai makhluk sosial. Kebutuhan yang mengiringinya tak hanya sebatas makan, minum serta kebutuhan biologis lainnya. Kasih sayang, berbagi dan bermasyarakat menjadi bagian yang lekat pada fitrah manusia. Maka, dalam konteks ini manusia memiliki peran ganda, individu maupun sosial. Perempuan sebagai bagian dari manusia tentu saja memiliki peran serupa.
Di dalam al-Qur’an, persoalan ini secara jelas telah disinggung, misalnya di dalam surat an-Nur ayat 62. Menurut sebagian Mufassir[5], ayat ini berhubungan dengan tugas sosial manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Di samping itu, lebih khusus al-Qur’an juga berbicara tentang keterlibatan perempuan di masyarakat :
“Wahai Nabi, apabila datang kepdamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah……..dan terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[6]
Tidak hanya berupa seruan teks, Nabi Muhammad saww secara langsung mengajarkan bagaimana menempatkan posisi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak sedikit tokoh perempuan yang kemudian bergerak di bidangnya. Misalnya, ada Ummu Khair yang bergelar oratur ulung Shiffin, Ummu Khalid perawi hadits terkemuka dan ada pula seorang pejuang pemberani, Umaymah dari kabilah al-Ghiffari serta masih banyak nama-nama lainnya.[7] Lebih dari itu, nama Fathimah as dan Zainab as merupakan penghulu dalam berbagai bidang.
Di sinilah, penelusuran pandangan Imam Khomeini menemukan relevansinya. Imam, sebagai sosok yang berupaya meneladani sifat serta perilaku Nabi saww, menyerap pesan yang digulirkan oleh Rasulullah saww serta manusia suci lainnya dalam berbagai aspek, termasuk persoalan seputar perempuan. Menurut Imam Khomeini, keberadaan perempuan memiliki andil besar dalam membangun sebuah masyarakat, baik secara fisik maupun spiritual. Imam Khomaini menjelaskan :
“Dalam Pandangan Islam, wanita memiliki peranan penting untuk membangun sebuah masyarakat. Islam menjunjung tinggi wanita serta memposisikan kembali kemanusiaannya di tengah masyarakat…..”[8]
Apakah maksud Imam dengan “memposisikan kembali kemanusiaan perempuan?” Pada pernyataan Imam lainnya, terkandung penafsiran bahwa perempuan berhak memperoleh keadilan peran dalam melakukan aktivitas di tengah masyarakat. Perempuan dapat berdampingan dengan laki-laki sebagaimana kesatuan sistem yang saling berhubungan dan melengkapi satu sama lain. Masing-masing tidak boleh saling merendahkan.
“Dalam undang-undang Islam, wanita (sebagai manusia) dapat ikut serta secara aktif untuk membangun sebuah masyarakat, mereka berdampingan dengan pria. Wanita tidak boleh turun dalam kedudukannya pada tingkat yang lebih rendah. Demikian halnya pria juga tidak boleh memandangnya secara rendah pula”[9]
Lebih jauh, tawaran Imam khomeini berkenaan dengan peran perempuan ini, dapat diturunkan ke dalam beberapa bidang seperti pendidikan, politik dan ekonomi. Sebagaimana dalam pernyataannya:
“Kami merasa bangga bahwa perempuan tua, muda, besar, kecil berperan aktif pada bidang budaya, ekonomi serta keamanan setara dengan laki-laki bahkan lebih baik di jalan Islam seiring dengan tujuan Qur’an.”[10]
Peran dalam Pendidikan
Ada beberapa hal menarik yang dikemukakan Imam sehubungan dengan peran perempuan dalam pendidikan.
Pertama, tujuan dari sebuah proses pendidikan adalah mengantarkan manusia pada derajat ketakwaan. Sebagaimana seruannya:“Berusahalah untuk memperoleh ilmu dan takwa”. Dalam redaksi lain, Imam juga menekankan bahwa pendidikan harus mengantarkan manusia tidak hanya pada sisi materi, tetapi juga kebahagiaan hakiki.
Kedua, Imam memandang bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki. Imam di sini menekankan adanya kesetaraan pendidikan. “Perempuan kini, seperti halnya laki-laki, hendaklah terlibat dalam berbagai bidang serta memasuki bidang secara tepat seperti belajar dan mengajar”[11]
Ketiga, pendidikan menurut Imam Khomeini dapat bermakna luas, yaitu mendidik masyarakat maupun mendidik anggota keluarga. Dalam konteks ini, perempuan diperbolehkan bahkan sangat disarankan untuk terlibat dalam proses belajar-mengajar di luar lingkup keluarga, baik formal maupun non formal. Baik sebagai pengajar resmi di sebuah instansi, ataupun sebagai mubaligh di berbagai daerah.
Keempat, dalam pandangan Imam Khomeini, proses pendidikan haruslah berkesinambungan.
“Saya berharap kepada para pendidik dan pengajar, baik pria maupun wanita, di manapun mereka berada, demikian juga pada kalangan akademis serta ulama, agar mereka menganggap sebagai pelajar dan pengajar pada saat yang sama”.[12]
Kelima, jenis pendidikan apapun yang tengah dijalani, dilakukan secara profesional. Di sini, ukuran yang digunakan bukan lagi gender. Tetapi kapasitas serta kapabilitas. “Jika kalian mengemban tanggung jawab pendidikan….maka kalian harus mendidik mereka dengan baik….Hendaklah setiap kelompok masyarakat di manapun mereka berada menjalankan tugasnya sebaik mungkin”.[13]
Catatan menarik lainnya yang disampaikan oleh Imam Khomeini adalah bahwa keterlbatan perempuan dalam bidang pendidikan, tidak hanya terbatas pada mempelajari ilmu-ilmu agama. Tetapi, perempuan juga dapat mendalami berbagai disiplin ilmu lainnya, seperti teknologi, kedokteran, ilmu sosial serta seni dan budaya.
Peran dalam Politik dan Ekonomi
Imam Khomeini memandang, persoalan politik tidak hanya hegemoni laki-laki, perempuan pun bisa terlibat didalamnya. Seperti dalam pernyataannya :
“Persoalan politik tidak hanya milik kelompok tertentu, seperti halnya ilmu juga tidak dikhususkan untuk golongan tertentu. Jika laki-laki terlibat dalam persoalan politik serta menjaga masyarakatnya, maka hendaknya perempuan juga setara dengan laki-laki dalam aktivitas sosial kemasyarakatan dan politik.[14]
Lingkup politik yang dimaksud, mencakup pula peran langsung dalam lembaga eksekutif, legislatif maupun partisipasi dalam pemilu. Menurut Imam Khomeini, keterlibatan perempuan dalam keputusan politik merupakan hak natural. Dalam salah satu pernyataannya Imam meyebutkan:
“Wanita memiliki hak untuk memilih. Kita meyakini hak-hak ini lebih dari yang diyakini Barat….Wanita memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memilih serta dipilih ”[15]
Tampaknya, ada empat pandangan penting Imam Khomeini terhadap aktivitas politik perempuan.
Pertama, gerakan politik perempuan memiliki peran penting dalam melakukan sebuah perubahan. (bangsa yang melibatkan perempuan dalam demonstrasi akan memperoleh kemenangan). Kedua, Perempuan sebagaimana laki-laki, hendaknya bertanggung jawab terhadap berlangsungnya sebuah tatanan pemerintah yang adil. Ketiga, perempuan memiliki hak untuk ikut serta dalam keputusan politik. Keempat, keterlibatan politik perempuan merupakan sebuah keharusan agama dan budaya.[16]
Sedangkan di bidang ekonomi, perempuan juga dapat berkiprah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui kerja. Pekerjaan yang dilakukan perempuan dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, pekerjaan di dalam rumah dan di luar rumah.
Menurut Imam Khomeini, perempuan dapat memilih pekerjaan yang layak baginya baik di dalam maupun di luar rumah. Imam menyebutkan:
“Mengapa kita menentang pendidikan bagi perempuan? Mengapa kita tidak sepakat dengan perempuan yang bekerja? Mengapa perempuan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan di lingkup pemerintahan? Mengapa kita menolak perempuan untuk bepergian? Perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak memilih, tidak ada bedanya dengan laki-laki”.[17]
Batasan Aktivitas di Masyarakat
Menurut pandangan Imam Khomeini, adakah batasan serta ketentuan perempuan dalam melakukan aktivitas di masyarakat? Jika ada, sejauh mana batasan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan menilik pendapat Imam pada beragam aspek. Imam khomeini, pada kesempatan lain menekankan urgensi kehadiran perempuan di tengah keluarga.
“Jika anak dijauhkan dari pangkuan ibunya, maka ia akan tumbuh menjadi anak yang membuat masalah bagi orang lain di mana pun ia berada. Dan jika ia tumbuh sebagai anak yang membuat masalah, ia akan membawa banyak kerusakan. Sesungguhnya banyak tindakan kriminal yang diakibatkan oleh problem ini yang terdapat pada anak-anak”.[18]
Dari pernyataan di atas, jelaslah bahwa perempuan memiliki pengaruh besar dalam menentukan perkembangan serta masa depan anak-anak. Maka, kehadirannya di tengah keluarga menjadi sedemikian penting. Nampaknya, sepintas lalu terlihat adanya kontradiksi antara pendapat Imam yang mendukung aktivitas di masyarakat dengan pendapat yang menekankan pentingnya peran di dalam keluarga. Barangkali dengan menyimak penjelasan Imam lainnya, kita akan mendapat pemahaman yang lebih holistik.
“Berusahalah kalian dengan sungguh-sungguh untuk menjadi ibu yang baik bagi anak-anak kalian dan menjadi penasehat baik bagi masyarakat serta bantulah orang yang memerlukan pertolongan dari kalangan mustadh’afin…..”.[19]
Maka, dapat ditarik benang merah bahwa urgensi perempuan di dalam keluarga, tidak menghalangi perempuan untuk berkiprah di tengah masyarakat. Bahkan, keduanya dapat saling beriringan. Kualitas interaksi dengan anak, kecermatan membaca situasi dan kondisi adalah di antara faktor katalis yang dapat merekatkan dua tesis di atas.
Persoalan lain, yang masih menyisakan tanda tanya besar adalah, bagaimana ketentuan hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim? Apakah tidak akan menimbulkan fitnah? Mekanisme hubungan yang sehat ini tentu saja dapat terjalin dengan pemahaman kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, misalnya dengan konsep “menjaga pandangan”. Di samping itu, bagi perempuan diwajibkan untuk mengenakan hijab secara sempurna. Imam menyebutkan:“Wanita-wanita bebas memilih pekerjaan dan masa depan mereka, demikian juga jenis pakaian dengan tetap menjaga tolak ukur Islami”[20]
Penutup
Tidak dapat dipungkiri, keterlibatan perempuan di masyarakat memberikan kontribusi besar dalam membangun sebuah masyarakat dan bangsa. Perempuan yang memilih berperan secara langsung di masyarakat tidak lantas terbebas dari berbagai ketentuan agama. Islam, memiliki seperangkat etika untuk mengontrol perilaku manusia, secara individu maupun masyarakat.
Etika bermasyarakat yang diserukan di dalam Islam di antaranya: Pertama, mengindahkan norma pergaulan lawan jenis. Kedua, mengenakan pakaian sesuai ketentuan syari’ah. Ketiga, cerdas dalam menentukan prioritas baik waktu maupun keserasian aktivitas, sehingga terjadi keseimbangan antara peran di dalam keluarga dan di tengah masyarakat. Akhirnya, aktivitas apapun yang disumbangkan oleh anak manusia, laki-laki maupun perempuan tidak lepas dari tujuan utama penciptaan manusia yaitu menyampaikan diri dan masyarakatnya pada kesempurnaan hakiki. Wallahu’alam.[]
——————————————————————————–
[1] Lebih jauh pandangan Imam Khomeini tentang sisi persamaan dan perbedaan ini, dapat dilihat dalam buku Imam Khomeini va Ulguhoye Din Shenosi Dar Mas’ale-ye Zanon, karya Ziya, Mortazavi hal. 38-50
[2] Al-Khomeini, Ruhullah, Sahifah Nur, jilid 3 hal. 49
[3] Ayat lain yang menjelaskan tentang penciptaan manusia (Q.S. 49:13), (Q.S. 7:89). Sedang ayat yang menjelaskan persamaan taklif (Q.S. 3:195 ), (Q.S. 4: 124), (Q.S. 16:97).
[4] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit, jilid 14 hal. 23.
[5] Salah satunya adalah Ayatulah Javadi Amuli.
[6] Terjemahan Departeman Agama (Q.S. 60:12)
[7] Penjelasan lebih lanjut bisa dirujuk pada buku Zan dar Oyene Jamol va Kamol karya Ayatulah Javadi Amuli hal. 304-323. Bandingkan juga dengan pendapat Mehdi Mehrizi dalam bukunya Zan dar Andisye Eslam dimuat dalam Jurnal Banuwone Syi’ah hal. 147-148.
[8] Disampaikan oleh Imam pada pertemuan dengan Lembaga Amnesti Iternasional, selengkapnya dapat dirujuk pada buku Makoanah al-Mar’ah fi fikr al-Imam al-Khomeini edisi terjemahan hal. 92.
[9] Ibid hal. 91.
[10] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit, jilid 21, hal. 379.
[11] Al-Khomeini, Ruhullah, Tahrirul Wasilah, jilid I hal. 486.
[12] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomeini, edisi terjemahan hal.100.
[13] Ibid hal. 99.
[14] Al-Khomeini, Ruhullah, Shahifah Nur, jilid 18, hal. 403.
[15] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomeini, edisi terjemahan hal. 96.
[16] Ilham Bagir, Perempuan Dunia Islam, Makalah Terpilih Seminar ke-3, hal.75.
[17] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit,jilid 4, hal.103-104.
[18] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomein,i edisi terjemahan hal. 164.
[19] Ibid hal. 160.
[20] Ibid hal. 116 . Adapun tolak ukur Islam yang dimaksud adalah menjaga hijab sebagaimana dalam pernyataan Imam “Wanita yang berdandan secara mencolok tidak boleh bekerja di kantor-kantor Islam, wanita boleh bekerja, asalkan ia tetap menggunakan hijab…… ”.
sumber http://islamfeminis.wordpress.com/2009/01/29/islam-dan-peran-perempuan-di-masyarakat-perspektif-imam-khomaini-ra/#more-340
“Tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi kemanusiaan. Karena perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya. Adapun perbedaan yang ada diantara keduanya, tidak mengurangi sisi kemanusiaan itu sendiri” Sahifah Nur Jilid 3 hal. 49, Pendahuluan
Tuhan menciptakan manusia dengan dibekali kekuatan akal serta diiringi kesucian wahyu untuk mencapai kesempurnaan. Di alam ‘azali manusiapun berikrar menjadi khalifah Tuhan di muka bumi. Manusia bersedia mengemban amanat suci langit untuk menebarkan kebaikan serta mencegah kemungkaran di dunia. Sebuah amanat yang tak sanggup diemban oleh makhluk mana pun. Maka, manusia memiliki konsekuensi untuk membangun diri serta lingkungannya, baik pada lingkup keluarga maupun masyarakat secara luas.
Demikian halnya dengan perempuan sebagai salah satu misdaq manusia, tak dapat lepas dari amanat tersebut. Perempuan, sebagaimana laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap diri dan masyarakatnya. Dari sinilah, muncul ada tiga peran utama yang dimiliki oleh perempuan. Pertama, peran yang terkait dengan kehidupan individu, yaitu hubungan transendental manusia dengan Tuhannya. Kedua, peran perempuan dalam kehidupan keluarga baik sebagai istri maupun ibu dari anak-anaknya. Ketiga, peran perempuan di masyarakat.
Peran terakhir ini, memunculkan dua tesis berseberangan. Di satu sisi, ada sebagian kelompok yang sama sekali menolak keterlibatan perempuan di ranah publik. Kekhawatiran yang kerap kali dimunculkan adalah terjadinya fitnah serta kekacauan peran. Di sisi lain, tak sedikit kalangan yang memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk terjun di masyarakat tanpa adanya pembatasan. Pendapat ini muncul sebagai reaksi terhadap kelompok pertama. Lantas, adakah jalan ketiga? Bagaimana sebenarnya posisi perempuan di dalam masyarakat?
Nampaknya, pertanyaan ini tidak sederhana. Di dalam koridor agama sendiri, persoalan ini memerlukan kajian mendalam melalui penggalian sumber-sumber hukum otentik. Tidak sedikit kalangan agamawan yang mencoba memberikan solusi. Alih-alih memberikan solusi, malah sebaliknya menambah kerumitan persoalan. Maka, mengikuti kelaziman, mempercayakan persoalan ini kepada nara sumber yang memiliki kapasitas dalam menguraikan kerumitan sumber hukum, didukung sikap jujur terhadap pandangannya.
Imam Khomeini (ra) adalah salah satu sosok yang layak untuk diangkat. Tidak sedikit pernyataan beliau berkaitan dengan persoalan perempuan, baik yang disampaikan dalam berbagai kongres perempuan, hari ibu ataupun pertemuan-pertemuan lainnya. Dengan mengamati berbagai pernyataan Imam tersebut, kita akan mencoba memahami bagaimana sebenarnya pemikiran Imam, terutama berkaitan dengan peran perempuan di masyarakat.
Imam Khomeini dan Konsep Dasar Perempuan
Secara umum, ada dua hal menarik yang dapat dikaji dari pandangan Imam Khomeini berkenaan dengan konsep dasar perempuan.[1] Pertama, sisi persamaan, Imam memandang adanya persamaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi esensi kemanusiaan (huviyat ensoni). Perempuan sebagaimana laki-laki, dibedakan dari berbagai makhluk Tuhan lainnya seperti tumbuhan, hewan dan malaikat. Mereka diciptakan dari unsur yang satu (nafs) serta memiliki amanat serupa, yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Imam Khomeini dalam salah satu pernyataannya menyebutkan:
“Tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi kemanusiaan. Karena perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya. Adapun perbedaan yang ada di antara keduanya, tidak mengurangi sisi kemanusiaan itu sendiri”.[2]
Pandangan Imam ini, seiring dengan apa yang diisyaratkan Tuhan di dalam al-Qur’an. Tuhan menyebutkan persamaan perempuan dan laki-laki setidaknya pada dua level, asal mula penciptaan serta kewajiban menjalankan perintah, taklif. Sebagaimana dijelaskan dalam (QS. 33:35):
“Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar dan tabah (dalam kebajikan), laki-laki dan perempuan yang sederhana, laki-laki perempuan yang memberi sedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara (kesopanan mereka), laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, bagi mereka Allah menyediakan ampunan dan pahala yang besar”[3]
Kedua, di samping sisi persamaan, Imam juga berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi gender (jinsiyyat). Perbedaan ini memiliki konsekuensi adanya pembagian peran di antara perempuan dan laki-laki. Dengan pembagian ini, tidak berarti memperlemah posisi masing-masing, justru dapat saling memberikan kontribusi. Maka, di sinilah urgensi adanya konsep keluarga dalam Islam.
Perempuan pada sisi ini, memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki laki-laki, sebaliknya laki-laki juga demikian. Salah satu sifat yang menjadi ciri khas perempuan adalah kasih sayang serta kelembutan. Menurut Imam, sifat ini merupakan potensi luar biasa untuk mengantarkan masyarakat pada harkat dan martabatnya yang agung. Imam menyebutkan:
“Kasih sayang yang ada pada perempuan, merupakan kekhususan yang dimiliki oleh mereka dan tidak ada pada laki-laki. Maka, apa yang dilakukan di belakang layar oleh perempuan bisa jadi lebih berharga ketimbang yang dilakukan laki-laki…..”[4]
Dua konsep di atas, yaitu sisi persamaan serta perbedaan merupakan acuan dasar dalam memahami pandangan Imam Khomeini, terutama yang berkaitan dengan peran perempuan di masyarakat.
Peran Perempuan di Masyarakat: Perspektif Imam Khomeini
Manusia terlahir sebagai makhluk sosial. Kebutuhan yang mengiringinya tak hanya sebatas makan, minum serta kebutuhan biologis lainnya. Kasih sayang, berbagi dan bermasyarakat menjadi bagian yang lekat pada fitrah manusia. Maka, dalam konteks ini manusia memiliki peran ganda, individu maupun sosial. Perempuan sebagai bagian dari manusia tentu saja memiliki peran serupa.
Di dalam al-Qur’an, persoalan ini secara jelas telah disinggung, misalnya di dalam surat an-Nur ayat 62. Menurut sebagian Mufassir[5], ayat ini berhubungan dengan tugas sosial manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Di samping itu, lebih khusus al-Qur’an juga berbicara tentang keterlibatan perempuan di masyarakat :
“Wahai Nabi, apabila datang kepdamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah……..dan terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[6]
Tidak hanya berupa seruan teks, Nabi Muhammad saww secara langsung mengajarkan bagaimana menempatkan posisi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak sedikit tokoh perempuan yang kemudian bergerak di bidangnya. Misalnya, ada Ummu Khair yang bergelar oratur ulung Shiffin, Ummu Khalid perawi hadits terkemuka dan ada pula seorang pejuang pemberani, Umaymah dari kabilah al-Ghiffari serta masih banyak nama-nama lainnya.[7] Lebih dari itu, nama Fathimah as dan Zainab as merupakan penghulu dalam berbagai bidang.
Di sinilah, penelusuran pandangan Imam Khomeini menemukan relevansinya. Imam, sebagai sosok yang berupaya meneladani sifat serta perilaku Nabi saww, menyerap pesan yang digulirkan oleh Rasulullah saww serta manusia suci lainnya dalam berbagai aspek, termasuk persoalan seputar perempuan. Menurut Imam Khomeini, keberadaan perempuan memiliki andil besar dalam membangun sebuah masyarakat, baik secara fisik maupun spiritual. Imam Khomaini menjelaskan :
“Dalam Pandangan Islam, wanita memiliki peranan penting untuk membangun sebuah masyarakat. Islam menjunjung tinggi wanita serta memposisikan kembali kemanusiaannya di tengah masyarakat…..”[8]
Apakah maksud Imam dengan “memposisikan kembali kemanusiaan perempuan?” Pada pernyataan Imam lainnya, terkandung penafsiran bahwa perempuan berhak memperoleh keadilan peran dalam melakukan aktivitas di tengah masyarakat. Perempuan dapat berdampingan dengan laki-laki sebagaimana kesatuan sistem yang saling berhubungan dan melengkapi satu sama lain. Masing-masing tidak boleh saling merendahkan.
“Dalam undang-undang Islam, wanita (sebagai manusia) dapat ikut serta secara aktif untuk membangun sebuah masyarakat, mereka berdampingan dengan pria. Wanita tidak boleh turun dalam kedudukannya pada tingkat yang lebih rendah. Demikian halnya pria juga tidak boleh memandangnya secara rendah pula”[9]
Lebih jauh, tawaran Imam khomeini berkenaan dengan peran perempuan ini, dapat diturunkan ke dalam beberapa bidang seperti pendidikan, politik dan ekonomi. Sebagaimana dalam pernyataannya:
“Kami merasa bangga bahwa perempuan tua, muda, besar, kecil berperan aktif pada bidang budaya, ekonomi serta keamanan setara dengan laki-laki bahkan lebih baik di jalan Islam seiring dengan tujuan Qur’an.”[10]
Peran dalam Pendidikan
Ada beberapa hal menarik yang dikemukakan Imam sehubungan dengan peran perempuan dalam pendidikan.
Pertama, tujuan dari sebuah proses pendidikan adalah mengantarkan manusia pada derajat ketakwaan. Sebagaimana seruannya:“Berusahalah untuk memperoleh ilmu dan takwa”. Dalam redaksi lain, Imam juga menekankan bahwa pendidikan harus mengantarkan manusia tidak hanya pada sisi materi, tetapi juga kebahagiaan hakiki.
Kedua, Imam memandang bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki. Imam di sini menekankan adanya kesetaraan pendidikan. “Perempuan kini, seperti halnya laki-laki, hendaklah terlibat dalam berbagai bidang serta memasuki bidang secara tepat seperti belajar dan mengajar”[11]
Ketiga, pendidikan menurut Imam Khomeini dapat bermakna luas, yaitu mendidik masyarakat maupun mendidik anggota keluarga. Dalam konteks ini, perempuan diperbolehkan bahkan sangat disarankan untuk terlibat dalam proses belajar-mengajar di luar lingkup keluarga, baik formal maupun non formal. Baik sebagai pengajar resmi di sebuah instansi, ataupun sebagai mubaligh di berbagai daerah.
Keempat, dalam pandangan Imam Khomeini, proses pendidikan haruslah berkesinambungan.
“Saya berharap kepada para pendidik dan pengajar, baik pria maupun wanita, di manapun mereka berada, demikian juga pada kalangan akademis serta ulama, agar mereka menganggap sebagai pelajar dan pengajar pada saat yang sama”.[12]
Kelima, jenis pendidikan apapun yang tengah dijalani, dilakukan secara profesional. Di sini, ukuran yang digunakan bukan lagi gender. Tetapi kapasitas serta kapabilitas. “Jika kalian mengemban tanggung jawab pendidikan….maka kalian harus mendidik mereka dengan baik….Hendaklah setiap kelompok masyarakat di manapun mereka berada menjalankan tugasnya sebaik mungkin”.[13]
Catatan menarik lainnya yang disampaikan oleh Imam Khomeini adalah bahwa keterlbatan perempuan dalam bidang pendidikan, tidak hanya terbatas pada mempelajari ilmu-ilmu agama. Tetapi, perempuan juga dapat mendalami berbagai disiplin ilmu lainnya, seperti teknologi, kedokteran, ilmu sosial serta seni dan budaya.
Peran dalam Politik dan Ekonomi
Imam Khomeini memandang, persoalan politik tidak hanya hegemoni laki-laki, perempuan pun bisa terlibat didalamnya. Seperti dalam pernyataannya :
“Persoalan politik tidak hanya milik kelompok tertentu, seperti halnya ilmu juga tidak dikhususkan untuk golongan tertentu. Jika laki-laki terlibat dalam persoalan politik serta menjaga masyarakatnya, maka hendaknya perempuan juga setara dengan laki-laki dalam aktivitas sosial kemasyarakatan dan politik.[14]
Lingkup politik yang dimaksud, mencakup pula peran langsung dalam lembaga eksekutif, legislatif maupun partisipasi dalam pemilu. Menurut Imam Khomeini, keterlibatan perempuan dalam keputusan politik merupakan hak natural. Dalam salah satu pernyataannya Imam meyebutkan:
“Wanita memiliki hak untuk memilih. Kita meyakini hak-hak ini lebih dari yang diyakini Barat….Wanita memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memilih serta dipilih ”[15]
Tampaknya, ada empat pandangan penting Imam Khomeini terhadap aktivitas politik perempuan.
Pertama, gerakan politik perempuan memiliki peran penting dalam melakukan sebuah perubahan. (bangsa yang melibatkan perempuan dalam demonstrasi akan memperoleh kemenangan). Kedua, Perempuan sebagaimana laki-laki, hendaknya bertanggung jawab terhadap berlangsungnya sebuah tatanan pemerintah yang adil. Ketiga, perempuan memiliki hak untuk ikut serta dalam keputusan politik. Keempat, keterlibatan politik perempuan merupakan sebuah keharusan agama dan budaya.[16]
Sedangkan di bidang ekonomi, perempuan juga dapat berkiprah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui kerja. Pekerjaan yang dilakukan perempuan dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, pekerjaan di dalam rumah dan di luar rumah.
Menurut Imam Khomeini, perempuan dapat memilih pekerjaan yang layak baginya baik di dalam maupun di luar rumah. Imam menyebutkan:
“Mengapa kita menentang pendidikan bagi perempuan? Mengapa kita tidak sepakat dengan perempuan yang bekerja? Mengapa perempuan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan di lingkup pemerintahan? Mengapa kita menolak perempuan untuk bepergian? Perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak memilih, tidak ada bedanya dengan laki-laki”.[17]
Batasan Aktivitas di Masyarakat
Menurut pandangan Imam Khomeini, adakah batasan serta ketentuan perempuan dalam melakukan aktivitas di masyarakat? Jika ada, sejauh mana batasan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan menilik pendapat Imam pada beragam aspek. Imam khomeini, pada kesempatan lain menekankan urgensi kehadiran perempuan di tengah keluarga.
“Jika anak dijauhkan dari pangkuan ibunya, maka ia akan tumbuh menjadi anak yang membuat masalah bagi orang lain di mana pun ia berada. Dan jika ia tumbuh sebagai anak yang membuat masalah, ia akan membawa banyak kerusakan. Sesungguhnya banyak tindakan kriminal yang diakibatkan oleh problem ini yang terdapat pada anak-anak”.[18]
Dari pernyataan di atas, jelaslah bahwa perempuan memiliki pengaruh besar dalam menentukan perkembangan serta masa depan anak-anak. Maka, kehadirannya di tengah keluarga menjadi sedemikian penting. Nampaknya, sepintas lalu terlihat adanya kontradiksi antara pendapat Imam yang mendukung aktivitas di masyarakat dengan pendapat yang menekankan pentingnya peran di dalam keluarga. Barangkali dengan menyimak penjelasan Imam lainnya, kita akan mendapat pemahaman yang lebih holistik.
“Berusahalah kalian dengan sungguh-sungguh untuk menjadi ibu yang baik bagi anak-anak kalian dan menjadi penasehat baik bagi masyarakat serta bantulah orang yang memerlukan pertolongan dari kalangan mustadh’afin…..”.[19]
Maka, dapat ditarik benang merah bahwa urgensi perempuan di dalam keluarga, tidak menghalangi perempuan untuk berkiprah di tengah masyarakat. Bahkan, keduanya dapat saling beriringan. Kualitas interaksi dengan anak, kecermatan membaca situasi dan kondisi adalah di antara faktor katalis yang dapat merekatkan dua tesis di atas.
Persoalan lain, yang masih menyisakan tanda tanya besar adalah, bagaimana ketentuan hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim? Apakah tidak akan menimbulkan fitnah? Mekanisme hubungan yang sehat ini tentu saja dapat terjalin dengan pemahaman kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, misalnya dengan konsep “menjaga pandangan”. Di samping itu, bagi perempuan diwajibkan untuk mengenakan hijab secara sempurna. Imam menyebutkan:“Wanita-wanita bebas memilih pekerjaan dan masa depan mereka, demikian juga jenis pakaian dengan tetap menjaga tolak ukur Islami”[20]
Penutup
Tidak dapat dipungkiri, keterlibatan perempuan di masyarakat memberikan kontribusi besar dalam membangun sebuah masyarakat dan bangsa. Perempuan yang memilih berperan secara langsung di masyarakat tidak lantas terbebas dari berbagai ketentuan agama. Islam, memiliki seperangkat etika untuk mengontrol perilaku manusia, secara individu maupun masyarakat.
Etika bermasyarakat yang diserukan di dalam Islam di antaranya: Pertama, mengindahkan norma pergaulan lawan jenis. Kedua, mengenakan pakaian sesuai ketentuan syari’ah. Ketiga, cerdas dalam menentukan prioritas baik waktu maupun keserasian aktivitas, sehingga terjadi keseimbangan antara peran di dalam keluarga dan di tengah masyarakat. Akhirnya, aktivitas apapun yang disumbangkan oleh anak manusia, laki-laki maupun perempuan tidak lepas dari tujuan utama penciptaan manusia yaitu menyampaikan diri dan masyarakatnya pada kesempurnaan hakiki. Wallahu’alam.[]
——————————————————————————–
[1] Lebih jauh pandangan Imam Khomeini tentang sisi persamaan dan perbedaan ini, dapat dilihat dalam buku Imam Khomeini va Ulguhoye Din Shenosi Dar Mas’ale-ye Zanon, karya Ziya, Mortazavi hal. 38-50
[2] Al-Khomeini, Ruhullah, Sahifah Nur, jilid 3 hal. 49
[3] Ayat lain yang menjelaskan tentang penciptaan manusia (Q.S. 49:13), (Q.S. 7:89). Sedang ayat yang menjelaskan persamaan taklif (Q.S. 3:195 ), (Q.S. 4: 124), (Q.S. 16:97).
[4] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit, jilid 14 hal. 23.
[5] Salah satunya adalah Ayatulah Javadi Amuli.
[6] Terjemahan Departeman Agama (Q.S. 60:12)
[7] Penjelasan lebih lanjut bisa dirujuk pada buku Zan dar Oyene Jamol va Kamol karya Ayatulah Javadi Amuli hal. 304-323. Bandingkan juga dengan pendapat Mehdi Mehrizi dalam bukunya Zan dar Andisye Eslam dimuat dalam Jurnal Banuwone Syi’ah hal. 147-148.
[8] Disampaikan oleh Imam pada pertemuan dengan Lembaga Amnesti Iternasional, selengkapnya dapat dirujuk pada buku Makoanah al-Mar’ah fi fikr al-Imam al-Khomeini edisi terjemahan hal. 92.
[9] Ibid hal. 91.
[10] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit, jilid 21, hal. 379.
[11] Al-Khomeini, Ruhullah, Tahrirul Wasilah, jilid I hal. 486.
[12] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomeini, edisi terjemahan hal.100.
[13] Ibid hal. 99.
[14] Al-Khomeini, Ruhullah, Shahifah Nur, jilid 18, hal. 403.
[15] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomeini, edisi terjemahan hal. 96.
[16] Ilham Bagir, Perempuan Dunia Islam, Makalah Terpilih Seminar ke-3, hal.75.
[17] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit,jilid 4, hal.103-104.
[18] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomein,i edisi terjemahan hal. 164.
[19] Ibid hal. 160.
[20] Ibid hal. 116 . Adapun tolak ukur Islam yang dimaksud adalah menjaga hijab sebagaimana dalam pernyataan Imam “Wanita yang berdandan secara mencolok tidak boleh bekerja di kantor-kantor Islam, wanita boleh bekerja, asalkan ia tetap menggunakan hijab…… ”.
sumber http://islamfeminis.wordpress.com/2009/01/29/islam-dan-peran-perempuan-di-masyarakat-perspektif-imam-khomaini-ra/#more-340
Rabu, 23 Juni 2010
Polaritas Masyarakat dalam Pemikiran Ali Syariati
Peta politik internasional, khususnya kawasan Timur Tengah, akhir tahun 70-an mengalami pergeseran signifikan. Di tengah perang dingin antara kekuatan Amerika dengan sekutunya, NATO, via-a-vis Uni Soviet dengan Pakta Warsawa, muncul fenomena mengejutkan, yaitu tampilnya kekuatan tradisional Islam-Syi’ah Iran ke pentas politik menggulingkan pemerintahan sekuler Muhammad Reza Pahlevi (Syah Iran).
Revolusi Islam Iran (11 Februari 1979) menarik untuk dikaji. Setidaknya, ada tiga alasan mengapa Revolusi Islam Iran itu layak untuk dicermati: Pertama, fenomena Revolusi Islam Iran merupakan salah satu bentuk kontradiksi-paradoksal dari proses modernisasi di negara dunia ketiga, terutama di Iran. Kontradiksi-paradoksal dalam arti bahwa proses modernisasi yang memangkas peran agama dalam fungsi sosial-politik, ternyata, di satu sisi menyebabkan peran agama terpinggir, tetapi di sisi lain mengentalkan sentimen keagamaan para pemeluknya. Keotentikan dan identitas kaum beragama yang terancam modernisme mengkristal menjadi gerakan-gerakan sosial, politik, dan kultural yang tidak sungkan-sungkan menggunakan simbol-simbol agama sebagai basis aktivitasnya.
Kedua, pengaruh Revolusi Iran telah menerobos seluruh penjuru dunia Islam, mulai dari Maroko sampai ke Indonesia, dari Bosnia di jantung Eropa sampai ke Afrika. Oleh karena itu, dampak revolusi tersebut sangat berpotensi mengubah peta konstelasi politik regional, khususnya kawasan Timur Tengah, maupun internasional.
Ketiga, Theda Skocpol, dalam Social Revolutions in the Modern World, mengategorikan Revolusi Islam Iran sebagai salah satu revolusi sosial terbesar di samping Revolusi Prancis, Rusia dan Cina. Revolusi Islam Iran adalah akumulasi kekecewaan dan ketidakpuasan seluruh komponen bangsa Iran, bukan hanya ketidakpuasan kelompok elit mullah (religious scholars) dan intelektual.
Citra yang tertangkap secara umum ketika kita menelaah Revolusi Islam Iran adalah citra sebuah revolusi para mullah dengan instrumen ideologi religius murni. Citra tersebut mengakibatkan pemerintahan Iran pasca Revolusi Februari 1979 kerap dituding dengan istilah mullahocracy (kekuasaan kaum mullah). Namun, bila disorot secara lebih tajam dan cermat, sesungguhnya, ada pula konstruk ideologis semi-religius.
Secara simplistik, ada dua gugus ideologi yang menjadi pilar Revolusi Islam Iran, yaitu: ideologi religius tradisional Syi’ah yang diusung oleh para ulama atau mullah, dan ideologi semi-religius yang tetap berbasis atas peristilahan-peristilahan Syi’ah, tetapi dibawa oleh para intelektual berlatar pendidikan sekuler. Dalam kategori pertama bisa disebut dua nama yang paling populer, yaitu Ayatullah Ruhullah Musawi Khomeini dan Ayatullah Murtadha Muthahhari. Pada kategori kedua yang paling menonjol adalah Ali Syari’ati, Mehdi Bazargan, dan Bani Sadr. Meski punya misi-praktis yang sama, yaitu menggulingkan rezim represif Syah Iran, kedua kelompok ideologis ini kadang saling berhadap-hadapan.
Yang paling sering disinggung dalam studi-studi tentang para ideolog Revolusi Iran adalah Khomeini. Tokoh-tokoh yang lain seakan tenggelam di bawah bayang-bayang nama besarnya. Memang harus diakui, dengan berbekal kecerdasan dan kharismanya, Khomeini mampu menyatukan gerakan-gerakan revolusioner yang berbeda-beda di Iran saat itu yang menuntut penghapusan monarki. Lalu, apakah fungsi Khomeini dan Syari’ati dalam Revolusi Iran tersebut? Sebagaimana diungkap John L. Esposito, Khomeini, dalam Revolusi Islam Iran, lebih berperan sebagai pemimpin revolusi, sedangkan perumus dan penyedia ideologi revolusinya sendiri adalah Ali Syari’ati. Bahkan menurut Nikki R. Keddie, "Ali Syari’ati-lah yang telah sangat mempersiapkan (secara ideologis, MS) orang muda Iran untuk perjuangan revolusioner itu". Tulisan ini akan mencoba menelusuri basis pemikiran sosial Syari’ati tentang polaritas masyarakat dan membandingkannya dengan gagasan Imam Khomeini seraya mencari titik temu, benang merahnya.
Kutub Habil Versus Kutub Qabil
Inti filsafat sosial Syari’ati adalah polarisasi masyarakat menjadi dua kutub dialektis. Pandangan tentang polarisasi masyarakat merupakan wujud konsistensi Syari’ati dalam mempertahankan kaca mata analisis dialektika. Secara lebih spesifik, Syari’ati menyatakan, "Sosiologi pun berdasarkan dialektika." Jadi, dialektika sosiologi adalah refleksi atas masyarakat (sosiologi) yang didasarkan pada konsep dialektika.
Masyarakat, seperti telah dikemukakan di muka, memiliki super-struktur, yang di dalamnya terdapat struktur dan mekanisme ekonomi (cara produksi, relasi produksi, alat-alat dan barang). Struktur tidak ditentukan oleh mekanisme ekonomi. Struktur bersifat mandiri (independent) terhadap semua kinerja dan mekanisme ekonomi. Dalam masyarakat, terdapat dua struktur tetap, yang dalam konsep Syari’ati disebut sebagai struktur Habil dan struktur Qabil, mengambil dua sosok anak Adam. Sisi beda kedua struktur itu dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Kategori Perbedaan
Struktur Habil
Struktur Qabil
Posisi Individu
Individu menentukan nasibnya sendiri (otonom)
Nasib individu ditentukan oleh kelompok pemilik modal
Kepentingan yang diperjuangkan
Kepentingan masyarakat
Kepentingan pribadi atau pemiliki modal (kapitalis)
Oleh karena masyarakat memiliki dua struktur tersebut, maka masyarakat pun terbagi menjadi dua kutub, yaitu kutub Qabil dan kutub Habil. Syari’ati memakai istilah "kutub masyarakat" dalam pengertian "kelas sosial". Jadi, kutub masyarakat sama dengan kelas sosial, juga sebaliknya. Syari’ati, dalam On Sociology of Islam, mengunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Kutub Qabil : Kelas Penguasa
Kutub Qabil adalah kutub penguasa atau raja, pemilik (owner), dan aristokrat. Kutub Qabil merupakan pemilik kekuasaan. Ada tiga kekuasaan yang disebutkan oleh Syari’ati, yaitu kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan religius. Kemudian, manifestasi ketiga kekuasaan kutub Qabil tersebut dalam pentas sejarah sosial mengambil bentuk yang berbeda-beda, tergantung tingkat perkembangan masyarakatnya.
Pada tahap-tahap perkembangan sosial yang masih primitif dan terbelakang, kutub ini memanifestasikan diri dalam bentuk pemusatan kekuasaan pada seorang individu. Individu tersebut menyerap ketiga kekuasaan (raja, pemilik dan aristokrat) pada dirinya. Ia mewakili muka Qabil. Sementara itu, dalam tahap evolusi sosial yang lebih maju, ketiga kekuasaan tersebut dipisahkan, yaitu kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan religius.
Al-Quran, sebagai salah satu dasar epistemologis filsafat sosial Syari’ati, menyinggung ketiga wajah kekuasaan tersebut dengan memperkenalkan simbol-simbol khas untuk ketiga manifestasi Qabil tersebut. Ada tiga istilah yang melukiskan sifat tiga wajah kekuasaan tersebut, yaitu mala’ (yang serakah dan kejam), mutraf (yang rakus dan bermewah-mewahan), dan rahib (kependetaan). Personifikasi ketiga sifat tersebut disimbolkan dengan nama-nama tokoh. Kekuasaan politik disimbolkan dengan tokoh Fir'aun, kekuasaan ekonomi dilambangkan oleh tokoh Qarun (Croesus), dan kekuasaan religius dilambangkan oleh tokoh Balaam Bauri. Ketiganya merupakan manifestasi tritunggal dari Qabil. Syari’ati menjelaskan ketiga manifestasi Qabil secara panjang lebar dalam Haji.
Di sepanjang sejarah, anak-cucu Qabil telah berperan sebagai pemimpin umat manusia. Begitu masyarakat-masyarakat manusia bertambah besar, berubah dan sistem-sistemnya menjadi lebih rumit; dan begitu timbul pembagian-pembagian, spesialisasi-spesialisasi, dan klasifikasi-klasifikasi, Qabil, sang pemimpin, mengubah wajahnya! Sementara mempertahankan kekuatan-kekuatannya di tiga buah basis, di dalam masyarakat-masyarakat modern Qabil menyembunyikan wajah aslinya di balik topeng politik, ekonomi dan agama. Qabil menciptakan tiga buah kekuatan untuk menindas: kekayaan dan kemunafikan yang melahirkan despostisme; eksploitasi; dan teknik-teknik indoktrinasi. Ketika kekuatan ini dapat dijelaskan dengan istilah-istilah monoteisme (tauhid). Fir'aun: lambang penindas; Qarun (Kroesus): lambang kapital dan kapitalisme; Balaam: lambang kemunafikan (religius).
Dalam realitas konkret, Fir'aun diwujudkan oleh orang-orang yang berkepentingan dengan politik, dan hidup di bawah despotisme, militerisme dan fasisme. Qarun diwujudkan oleh orang-orang yang berkubang dalam ekonomi pasar. Mereka memandang ekonomi sebagai dewa penentu nasib masyarakat. Sedangkan Balaam diwujudkan oleh kaum intelektual yang yakin bahwa perubahan sosial tidak mungkin tercipta tanpa melawan kebodohan, kelemahan, dan kondisi yang menyebabkan manusia menganut politeisme yang berselimutkan monoteisme.
Ketiga poros kekuasaan tersebut saling menunjang. Fir'aun merestui perampokan sistematis dan prosedural yang dilakukan Qarun. Lalu, Qarun pun mendukung kerja intelektual Balaam dengan sarana finansial kekayaannya. Fir'aun menyokong Balaam dengan jaminan politisnya. Sedangkan Balaam menyediakan basis doktrin untuk melegitimasikan rezim Fir'aun, bahwa keberadaan Fir’aun kekuasaan Tuhan. Ketiga komponen penopang kekuasaan Qabil itu disebut trinitarianisme-sosial.
Kutub Habil: Kelas yang Dikuasai
Berseberangan dengan kutub Qabil, kutub Habil adalah representasi kelas yang dikuasai, yang ditindas. Kutub Qabil merupakan penjelmaan kelas rakyat (al-nas). Syari’ati menggambarkan ketertindasan kutub Habil ini secara dramatik dalam beberapa karyanya, seperti Yea, Brother! That's the Way It Was. Dalam buku itu Syari’ati menceritakan tentang kekagumannya pada monumen-monumen besar, seperti Piramida di Mesir. Namun, kekaguman tersebut mendadak sirna ketika ia menyadari bahwa monumen-monumen itu dibangun di atas penderitaan para budak yang dengan tenaga, keringat, bahkan nyawanya terpaksa mengikuti keinginan penguasa untuk menciptakan simbol budaya tersebut. "Aku benci dan marah! Kulihat peradaban sebagai suatu kutukan. Ia dihasilkan dari ribuan tahun penindasan dan perbudakan," tulis Syari’ati. Para budak adalah wujud nyata kelas Habil, penghuni kutub Habil.
Selanjutnya, yang menarik dari pandangan Syari’ati adalah bahwa Allah Swt —dalam konfrontasi kedua kutub masyarakat itu— memihak pada kutub rakyat (Habil). Bahkan, Syari’ati berpendapat bahwa Allah Swt, dalam al-Quran menjadi sinonim dengan al-nas. Menurutnya, kedua ungkapan tersebut kerap saling menggantikan dan semakna. Umpamanya, Syari’ati memberi contoh QS. Al-Taghabun ayat 17 yang berbunyi, "Jika kalian meminjamkan pinjaman yang baik kepada Allah". Syari’ati menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Allah adalah al-nas, manusia atau rakyat, karena Allah sama sekali tak membutuhkan pinjaman dari kita.
Masalah sinonimasi Allah dan al-nas perlu diklarifikasi karena bisa mengundang kesalahpahaman. Syari’ati menyamakan kata al-nas dengan Allah dalam wacana sosial, bukan wacana akidah seperti tata kosmos. Jelas, Syari’ati membedakan ranah (domain) diskursus. Dalam ranah teologis, Allah berbeda dengan al-nas. Namun, pada ranah sosiologis, istilah Allah dan al-nas adalah sinonim.
Lebih jauh Syari’ati memaparkan bahwa sinonimasi kata Allah dan al-nas tersebut bermakna: bila disebutkan "kekuasaan berada di tangan Allah", maka berarti kekuasaan berada di tangan rakyat bukan di tangan mereka yang mengaku dirinya sebagai wakil atau anak Tuhan, atau kerabat Tuhan atau sebagai Tuhan itu sendiri. Bila dikatakan bahwa, "hak milik adalah kepunyaan Allah", maka bermakna bahwa kapital adalah kepunyaan rakyat, bukan milik Qarun. Selanjutnya, bila dituturkan, "agama adalah kepunyaan Allah", maka itu bermaksud bahwa keseluruhan struktur dan isi agama diperuntukkan bagi rakyat banyak, bukan demi kelompok, lembaga tertentu yang memonopoli otoritas keagamaaan, seperti pendeta (clergy) atau gereja (church).
Jadi, konsep utama tentang kutub Habil adalah konsep al-nas. Kata al-nas memiliki makna yang dalam dan khas. Kekhasan tersebut diungkap Syari’ati. Menurut Syari’ati, rakyat merupakan wakil-wakil Allah (the representatives of God) sekaligus keluarga-Nya (al-nas iyalu 'Llah). Syari’ati menandaskan pula dengan adanya fakta bahwa al-Quran dibuka dengan nama Allah dan diakhiri dengan nama rakyat (al-nas). Lalu, Ka’bah, kiblat umat Muslim saat shalat, adalah rumah Allah (house of God), tapi juga sekaligus disebut sebagai rumah rakyat (house of people) dan rumah kebebasan (free house atau al-bayt al-'atiq).
Kata al-nas, meskipun berbentuk tunggal, namun bermakna jamak. Kata al-nas tidak berarti kumpulan perorangan, namun dalam pengertian masyarakat atau, lebih tepat, massa. Oleh karena itu, kata al-nas, bagi Syari’ati, memiliki konotasi unik yang mewakili konsep rakyat.
Mustadafin versus Mustakbirin
Pandangan Syari’ati di atas bertitik temu dengan pemikiran Imam Khomeini. Imam Khomeini membagi masyarakat secara dikotomis, terutama pada periode 1970-1982. Salah satu buku yang memadai untuk mengungkap pandangan Imam Khomeini tentang masyarakat tersebut adalah Khomeinism: Essays on the Islamic Republic (1993), karya Ervand Abrahamian. Dalam buku tersebut, Abrahamian membagi tiga tahap pemikiran Imam Khomeini yang terkait dengan pandangannya tentang masyarakat.
Tahap I (1943-1970): Gradasi yang Harmonis
Menurut Abrahamian, pada tahap ini Imam Khomeini memandang masyarakat sebagai sebuah hirarki yang di dalamnya terdapat lapisan dan kelompok masyarakat (qeshra), seperti ulama, santri, pegawai kantor, pedagang, buruh dan lainnya. Masing-masing kelompok tersebut saling bergantung satu dengan lainnya untuk mempertahankan diri, memiliki dan menjalankan fungsinya, serta menghormati hak-hak kelompok lainnya. Skema Imam Khomeini ini, mengikuti istilah Stanislaw Ossowski, berupa gradasi yang harmonis. Karena itu, tugas utama pemerintah adalah melindungi Islam dan memelihara keseimbangan antara strata sosial tersebut.
Bagi Imam Khomeini, strata tertinggi (qeshr-e bala) dalam masyarakat adalah ulama. Ulama bertanggung jawab untuk berteriak lantang, mengkritik pemerintah yang tidak melakukan tugas utamanya. Jadi, secara singkat, pada periode ini Imam Khomeini menggunakan metafora Aristotelian tentang tubuh manusia (human body) untuk menjelaskan masyarakat. Strata sosial yang beragam tersebut adalah bagian dari sebuah keseluruhan organik.
Tahap Kedua (1970-1982): Dikotomi Antagonistik
Pada tahap ini, Imam Khomeini mulai menggunakan konsep dan bahasa yang radikal, seperti digunakan Syari’ati. Imam Khomeini memandang masyarakat dibangun dari dua kelas antagonistik (tabaqat): penindas (mustadafin) dan yang ditindas (mustakbirin). Pada periode sebelumnya Imam Khomeini menggunakan istilah mustadafin dalam pengertian Quranik, yakni "yang lembut/penurut", "rakyat biasa", dan "yang dilemahkan". Namun, pada periode ini, Imam Khomeini menggunakan istilah mustadafin dengan makna massa tertindas yang marah, sebuah pengertian yang didapat ketika pada awal 1960-an Syari’ati dan murid-muridnya menerjemahkan The Wretched of the Earth-nya Franz Fanon sebagai Mustadafin-e Zamin.
Terminologi mustakbirin identik dengan kelas atas (tabaqeh-e bala) yang melingkupi dengan penindas, pengekspoitir, feodalis, kapitalis, para penghuni istana, koruptor, penikmat kemewahan, dan elit yang bermegah-megahan. Sedangkan mustadafin disebut juga sebagai kelas bawah (tabaqeh-e payin), yang tercakup di sana: orang-orang yang tertindas, yang diekploitir, kaum yang lemah, yang lapar, miskin, pengangguran, yang tak berpendidikan, tuna karya, dan tuna wisma.
Menurut Imam Khomeini, para penindas selalu memiliki kecenderungan pada ketidakadilan, setani dan membangun pemerintahan yang tiranik. Mereka melangggar dan melawan ajaran-ajaran Nabi Muhammad saw, dan dalam konteks Iran, mendukung monarki Pahlevi dan emperialisme Amerika. Sedangkan kaum tertindas sebaliknya. Mereka berjuang untuk keadilan, pemerintahan Islam, mengikuti jejak langkah Nabi, dan bersedia mati demi revolusi Islam. Yang memimpin dan membebaskan kaum tertindas adalah ulama. Pandangan dikotomis masyarakat Imam Khomeini ini, meminjam terminonologi Ossowski, disebut dengan dikotomi antagonistik.
Tahap Ketiga (1982-1989): Trikotomi Semiharmonis
Tahap ini adalah tahap pasca revolusi. Karena itu, pandangan Imam Khomeini tentang polaritas masyarakat pun bergeser. Pada tahap ini, menurut Abrahamian, Imam Khomeini tidak memakai dikotomi antagonistiknya, namun trikotomi. Masyarakat terdiri dari tiga kelas: kelas atas (tabaqeh-e bala), kelas menengah (tabaqeh-e motavasset), dan kelas bawah (tabaqeh-e payin). Kelas atas dihuni oleh orang-orang yang secara ekonomi sejahtera dan mapan. Kelas menengah melingkupi ulama, intelektual, dan pedagang. Kelas bawah mencakup buruh, dan orang-orang yang secara ekonomi masih terjerat kemiskinan. Dalam konteks pembagian kelas ini, Imam Khomeini menekankan trikotomi semiharmonis di mana kelas menengah memiliki peran yang penting.
Menurut Imam Khomeini, kelas menengah, terutama kaum bazaris, berperan besar pada masa pra-revolusi, selama revolusi, dan pasca revolusi. Kaum bazaris berperan dalam mengkritik penguasa tiranik Pahlevi, bahkan menyumbangkan para martirnya. Dan bazaris selalu bersanding dengan kelas bawah. Hal ini dikarenakan kelas menengah memiliki kepentingan yang sama dengan kelas bawah, yakni melawan imperialisme dan kelas atas lama. Karena itu, dapat dipahami mengapa pemimpin-pemimpin pemerintahan yang baru banyak berasal dari kelas menenggah ini. Singkatnya, pada tahap ketiga ini, Imam Khomeini membagi kelas dalam masyarakat yang dapat distilahkan dengan trikotomi semiharmonis.
Keberpihakan pada Mustadafin
Dari paparan di atas, tampak bahwa Syari’ati dan Imam Khomeini memiliki kesamaan yakni penekanan pada emansipasi mustadafin. Perjuangan pembebasan mustadafin sebagai isu dan agenda penting dalam karya-karya mereka.
Deskripsi-deskripsi Syari’ati, dalam dialektika sosiologi, telah mengkutubkan kemanusiaan menjadi dua kutub, yakni kutub Habil dan kutub Qabil. Secara implisit dan eksplisit, Syari’ati menilai kedua kutub tersebut sebagai kutub positif dan kutub negatif. Kutub positif kemanusiaan selalu berada dalam keadaan tertindas, terjajah dan tak diuntungkan. Oleh karena itu, bagi Syari’ati, kutub ini perlu dibela serta diperjuangkan hak-haknya. Demikian pula dengan identifikasi Imam Khomeini dengan dikotomi antagonistik dan trikotomi semiharmonisnya.
Sesungguhnya, perjuangan pembebasan mustadafin tidak murni dari Syari’ati dan Imam Khomeini. Sejarah Syi’ah sendiri merupakan sejarah perlawanan kelompok yang termarjinalkan secara politis di Dunia Islam. Doktrin Syi’ah, konsep keadilan ('adalah) misalnya, memberikan ruang lebih untuk lahirnya semangat pembebasan mustadafin. Bahkan, tendensi keberpihakan khas Syi’ah ini semakin mengental pada pasca Revolusi Islam Iran. Robin Wright mencatat pernyataan Khomeini sebulan setelah revolusi pecah bahwa, "it is a champion of all oppressed people." Demikian pula dengan pemerintahan Iran pasca Revolusi. Pemerintahan Iran pasca revolusi memberikan simpati dan solidaritas pada perjuangan pembebasan di dunia ketiga tak terkecuali terhadap gerakan revolusioner non-Muslim seperti gerakan Kongres Nasional Afrika di Afrika Selatan atau gerakan Sandinista di Nikaragua.[]
DAFTAR PUSTAKA
Ali Syari’ati, On the Sociology of Islam, Barkeley : Mizan Press, 1979.
__________, Haji, Penerjemah: Anas Mahyudin, Bandung: Penerbit Pustaka, 2002.
_________, Yea Brother! That's the Way It Was, Tehran: Syari’ati Foundation, 1979.
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam: dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga Posmodernisme, Jakarta: Paramadina, 1996.
Dilip Hiro, Between Marx and Muhammad: The Changing Face of Central Asia, T.T.: HarperCollins Publishers, 1994.
Ervand Abrahamian, Khomeinism: Essays on the Islamic Republic, (London: IB. Taurist and Co Ltd, 1993.
Erik Durscmied, Blood of Revolution: From the Reign Terror to the Rise of Khomeini, New York: Arcade Publishing, 2002.
Hamid Algar, The Islamic Revolution in Iran, Qum: Ansariyan Publisher, 1981.
John L. Esposito, Islam and Politics, New York: Syracuse University Press, 1987.
Khalid Bin Sayed, Western Dominance and Political Islam: Challenge and Response, Albany: State University of New York Press, 1995.
Nikki R. Keddie, Roots of Revolution: An Interpretative History of Modern Iran, New Haven and London: Yale University Press, 1981.
Oliver Roy, The Failure of Political Islam, London: I.B. Tauris, 1994.
Robin Wright, Sacred Rage: the Crusade of Modern Islam, New York: Linden Press, 1985.
Theda Skocpol, Social Revolutions in the Modern World, Cambridge: Cambridge University Press, 1994
http://www-id.icc-jakarta.com
Revolusi Islam Iran (11 Februari 1979) menarik untuk dikaji. Setidaknya, ada tiga alasan mengapa Revolusi Islam Iran itu layak untuk dicermati: Pertama, fenomena Revolusi Islam Iran merupakan salah satu bentuk kontradiksi-paradoksal dari proses modernisasi di negara dunia ketiga, terutama di Iran. Kontradiksi-paradoksal dalam arti bahwa proses modernisasi yang memangkas peran agama dalam fungsi sosial-politik, ternyata, di satu sisi menyebabkan peran agama terpinggir, tetapi di sisi lain mengentalkan sentimen keagamaan para pemeluknya. Keotentikan dan identitas kaum beragama yang terancam modernisme mengkristal menjadi gerakan-gerakan sosial, politik, dan kultural yang tidak sungkan-sungkan menggunakan simbol-simbol agama sebagai basis aktivitasnya.
Kedua, pengaruh Revolusi Iran telah menerobos seluruh penjuru dunia Islam, mulai dari Maroko sampai ke Indonesia, dari Bosnia di jantung Eropa sampai ke Afrika. Oleh karena itu, dampak revolusi tersebut sangat berpotensi mengubah peta konstelasi politik regional, khususnya kawasan Timur Tengah, maupun internasional.
Ketiga, Theda Skocpol, dalam Social Revolutions in the Modern World, mengategorikan Revolusi Islam Iran sebagai salah satu revolusi sosial terbesar di samping Revolusi Prancis, Rusia dan Cina. Revolusi Islam Iran adalah akumulasi kekecewaan dan ketidakpuasan seluruh komponen bangsa Iran, bukan hanya ketidakpuasan kelompok elit mullah (religious scholars) dan intelektual.
Citra yang tertangkap secara umum ketika kita menelaah Revolusi Islam Iran adalah citra sebuah revolusi para mullah dengan instrumen ideologi religius murni. Citra tersebut mengakibatkan pemerintahan Iran pasca Revolusi Februari 1979 kerap dituding dengan istilah mullahocracy (kekuasaan kaum mullah). Namun, bila disorot secara lebih tajam dan cermat, sesungguhnya, ada pula konstruk ideologis semi-religius.
Secara simplistik, ada dua gugus ideologi yang menjadi pilar Revolusi Islam Iran, yaitu: ideologi religius tradisional Syi’ah yang diusung oleh para ulama atau mullah, dan ideologi semi-religius yang tetap berbasis atas peristilahan-peristilahan Syi’ah, tetapi dibawa oleh para intelektual berlatar pendidikan sekuler. Dalam kategori pertama bisa disebut dua nama yang paling populer, yaitu Ayatullah Ruhullah Musawi Khomeini dan Ayatullah Murtadha Muthahhari. Pada kategori kedua yang paling menonjol adalah Ali Syari’ati, Mehdi Bazargan, dan Bani Sadr. Meski punya misi-praktis yang sama, yaitu menggulingkan rezim represif Syah Iran, kedua kelompok ideologis ini kadang saling berhadap-hadapan.
Yang paling sering disinggung dalam studi-studi tentang para ideolog Revolusi Iran adalah Khomeini. Tokoh-tokoh yang lain seakan tenggelam di bawah bayang-bayang nama besarnya. Memang harus diakui, dengan berbekal kecerdasan dan kharismanya, Khomeini mampu menyatukan gerakan-gerakan revolusioner yang berbeda-beda di Iran saat itu yang menuntut penghapusan monarki. Lalu, apakah fungsi Khomeini dan Syari’ati dalam Revolusi Iran tersebut? Sebagaimana diungkap John L. Esposito, Khomeini, dalam Revolusi Islam Iran, lebih berperan sebagai pemimpin revolusi, sedangkan perumus dan penyedia ideologi revolusinya sendiri adalah Ali Syari’ati. Bahkan menurut Nikki R. Keddie, "Ali Syari’ati-lah yang telah sangat mempersiapkan (secara ideologis, MS) orang muda Iran untuk perjuangan revolusioner itu". Tulisan ini akan mencoba menelusuri basis pemikiran sosial Syari’ati tentang polaritas masyarakat dan membandingkannya dengan gagasan Imam Khomeini seraya mencari titik temu, benang merahnya.
Kutub Habil Versus Kutub Qabil
Inti filsafat sosial Syari’ati adalah polarisasi masyarakat menjadi dua kutub dialektis. Pandangan tentang polarisasi masyarakat merupakan wujud konsistensi Syari’ati dalam mempertahankan kaca mata analisis dialektika. Secara lebih spesifik, Syari’ati menyatakan, "Sosiologi pun berdasarkan dialektika." Jadi, dialektika sosiologi adalah refleksi atas masyarakat (sosiologi) yang didasarkan pada konsep dialektika.
Masyarakat, seperti telah dikemukakan di muka, memiliki super-struktur, yang di dalamnya terdapat struktur dan mekanisme ekonomi (cara produksi, relasi produksi, alat-alat dan barang). Struktur tidak ditentukan oleh mekanisme ekonomi. Struktur bersifat mandiri (independent) terhadap semua kinerja dan mekanisme ekonomi. Dalam masyarakat, terdapat dua struktur tetap, yang dalam konsep Syari’ati disebut sebagai struktur Habil dan struktur Qabil, mengambil dua sosok anak Adam. Sisi beda kedua struktur itu dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Kategori Perbedaan
Struktur Habil
Struktur Qabil
Posisi Individu
Individu menentukan nasibnya sendiri (otonom)
Nasib individu ditentukan oleh kelompok pemilik modal
Kepentingan yang diperjuangkan
Kepentingan masyarakat
Kepentingan pribadi atau pemiliki modal (kapitalis)
Oleh karena masyarakat memiliki dua struktur tersebut, maka masyarakat pun terbagi menjadi dua kutub, yaitu kutub Qabil dan kutub Habil. Syari’ati memakai istilah "kutub masyarakat" dalam pengertian "kelas sosial". Jadi, kutub masyarakat sama dengan kelas sosial, juga sebaliknya. Syari’ati, dalam On Sociology of Islam, mengunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Kutub Qabil : Kelas Penguasa
Kutub Qabil adalah kutub penguasa atau raja, pemilik (owner), dan aristokrat. Kutub Qabil merupakan pemilik kekuasaan. Ada tiga kekuasaan yang disebutkan oleh Syari’ati, yaitu kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan religius. Kemudian, manifestasi ketiga kekuasaan kutub Qabil tersebut dalam pentas sejarah sosial mengambil bentuk yang berbeda-beda, tergantung tingkat perkembangan masyarakatnya.
Pada tahap-tahap perkembangan sosial yang masih primitif dan terbelakang, kutub ini memanifestasikan diri dalam bentuk pemusatan kekuasaan pada seorang individu. Individu tersebut menyerap ketiga kekuasaan (raja, pemilik dan aristokrat) pada dirinya. Ia mewakili muka Qabil. Sementara itu, dalam tahap evolusi sosial yang lebih maju, ketiga kekuasaan tersebut dipisahkan, yaitu kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi dan kekuasaan religius.
Al-Quran, sebagai salah satu dasar epistemologis filsafat sosial Syari’ati, menyinggung ketiga wajah kekuasaan tersebut dengan memperkenalkan simbol-simbol khas untuk ketiga manifestasi Qabil tersebut. Ada tiga istilah yang melukiskan sifat tiga wajah kekuasaan tersebut, yaitu mala’ (yang serakah dan kejam), mutraf (yang rakus dan bermewah-mewahan), dan rahib (kependetaan). Personifikasi ketiga sifat tersebut disimbolkan dengan nama-nama tokoh. Kekuasaan politik disimbolkan dengan tokoh Fir'aun, kekuasaan ekonomi dilambangkan oleh tokoh Qarun (Croesus), dan kekuasaan religius dilambangkan oleh tokoh Balaam Bauri. Ketiganya merupakan manifestasi tritunggal dari Qabil. Syari’ati menjelaskan ketiga manifestasi Qabil secara panjang lebar dalam Haji.
Di sepanjang sejarah, anak-cucu Qabil telah berperan sebagai pemimpin umat manusia. Begitu masyarakat-masyarakat manusia bertambah besar, berubah dan sistem-sistemnya menjadi lebih rumit; dan begitu timbul pembagian-pembagian, spesialisasi-spesialisasi, dan klasifikasi-klasifikasi, Qabil, sang pemimpin, mengubah wajahnya! Sementara mempertahankan kekuatan-kekuatannya di tiga buah basis, di dalam masyarakat-masyarakat modern Qabil menyembunyikan wajah aslinya di balik topeng politik, ekonomi dan agama. Qabil menciptakan tiga buah kekuatan untuk menindas: kekayaan dan kemunafikan yang melahirkan despostisme; eksploitasi; dan teknik-teknik indoktrinasi. Ketika kekuatan ini dapat dijelaskan dengan istilah-istilah monoteisme (tauhid). Fir'aun: lambang penindas; Qarun (Kroesus): lambang kapital dan kapitalisme; Balaam: lambang kemunafikan (religius).
Dalam realitas konkret, Fir'aun diwujudkan oleh orang-orang yang berkepentingan dengan politik, dan hidup di bawah despotisme, militerisme dan fasisme. Qarun diwujudkan oleh orang-orang yang berkubang dalam ekonomi pasar. Mereka memandang ekonomi sebagai dewa penentu nasib masyarakat. Sedangkan Balaam diwujudkan oleh kaum intelektual yang yakin bahwa perubahan sosial tidak mungkin tercipta tanpa melawan kebodohan, kelemahan, dan kondisi yang menyebabkan manusia menganut politeisme yang berselimutkan monoteisme.
Ketiga poros kekuasaan tersebut saling menunjang. Fir'aun merestui perampokan sistematis dan prosedural yang dilakukan Qarun. Lalu, Qarun pun mendukung kerja intelektual Balaam dengan sarana finansial kekayaannya. Fir'aun menyokong Balaam dengan jaminan politisnya. Sedangkan Balaam menyediakan basis doktrin untuk melegitimasikan rezim Fir'aun, bahwa keberadaan Fir’aun kekuasaan Tuhan. Ketiga komponen penopang kekuasaan Qabil itu disebut trinitarianisme-sosial.
Kutub Habil: Kelas yang Dikuasai
Berseberangan dengan kutub Qabil, kutub Habil adalah representasi kelas yang dikuasai, yang ditindas. Kutub Qabil merupakan penjelmaan kelas rakyat (al-nas). Syari’ati menggambarkan ketertindasan kutub Habil ini secara dramatik dalam beberapa karyanya, seperti Yea, Brother! That's the Way It Was. Dalam buku itu Syari’ati menceritakan tentang kekagumannya pada monumen-monumen besar, seperti Piramida di Mesir. Namun, kekaguman tersebut mendadak sirna ketika ia menyadari bahwa monumen-monumen itu dibangun di atas penderitaan para budak yang dengan tenaga, keringat, bahkan nyawanya terpaksa mengikuti keinginan penguasa untuk menciptakan simbol budaya tersebut. "Aku benci dan marah! Kulihat peradaban sebagai suatu kutukan. Ia dihasilkan dari ribuan tahun penindasan dan perbudakan," tulis Syari’ati. Para budak adalah wujud nyata kelas Habil, penghuni kutub Habil.
Selanjutnya, yang menarik dari pandangan Syari’ati adalah bahwa Allah Swt —dalam konfrontasi kedua kutub masyarakat itu— memihak pada kutub rakyat (Habil). Bahkan, Syari’ati berpendapat bahwa Allah Swt, dalam al-Quran menjadi sinonim dengan al-nas. Menurutnya, kedua ungkapan tersebut kerap saling menggantikan dan semakna. Umpamanya, Syari’ati memberi contoh QS. Al-Taghabun ayat 17 yang berbunyi, "Jika kalian meminjamkan pinjaman yang baik kepada Allah". Syari’ati menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Allah adalah al-nas, manusia atau rakyat, karena Allah sama sekali tak membutuhkan pinjaman dari kita.
Masalah sinonimasi Allah dan al-nas perlu diklarifikasi karena bisa mengundang kesalahpahaman. Syari’ati menyamakan kata al-nas dengan Allah dalam wacana sosial, bukan wacana akidah seperti tata kosmos. Jelas, Syari’ati membedakan ranah (domain) diskursus. Dalam ranah teologis, Allah berbeda dengan al-nas. Namun, pada ranah sosiologis, istilah Allah dan al-nas adalah sinonim.
Lebih jauh Syari’ati memaparkan bahwa sinonimasi kata Allah dan al-nas tersebut bermakna: bila disebutkan "kekuasaan berada di tangan Allah", maka berarti kekuasaan berada di tangan rakyat bukan di tangan mereka yang mengaku dirinya sebagai wakil atau anak Tuhan, atau kerabat Tuhan atau sebagai Tuhan itu sendiri. Bila dikatakan bahwa, "hak milik adalah kepunyaan Allah", maka bermakna bahwa kapital adalah kepunyaan rakyat, bukan milik Qarun. Selanjutnya, bila dituturkan, "agama adalah kepunyaan Allah", maka itu bermaksud bahwa keseluruhan struktur dan isi agama diperuntukkan bagi rakyat banyak, bukan demi kelompok, lembaga tertentu yang memonopoli otoritas keagamaaan, seperti pendeta (clergy) atau gereja (church).
Jadi, konsep utama tentang kutub Habil adalah konsep al-nas. Kata al-nas memiliki makna yang dalam dan khas. Kekhasan tersebut diungkap Syari’ati. Menurut Syari’ati, rakyat merupakan wakil-wakil Allah (the representatives of God) sekaligus keluarga-Nya (al-nas iyalu 'Llah). Syari’ati menandaskan pula dengan adanya fakta bahwa al-Quran dibuka dengan nama Allah dan diakhiri dengan nama rakyat (al-nas). Lalu, Ka’bah, kiblat umat Muslim saat shalat, adalah rumah Allah (house of God), tapi juga sekaligus disebut sebagai rumah rakyat (house of people) dan rumah kebebasan (free house atau al-bayt al-'atiq).
Kata al-nas, meskipun berbentuk tunggal, namun bermakna jamak. Kata al-nas tidak berarti kumpulan perorangan, namun dalam pengertian masyarakat atau, lebih tepat, massa. Oleh karena itu, kata al-nas, bagi Syari’ati, memiliki konotasi unik yang mewakili konsep rakyat.
Mustadafin versus Mustakbirin
Pandangan Syari’ati di atas bertitik temu dengan pemikiran Imam Khomeini. Imam Khomeini membagi masyarakat secara dikotomis, terutama pada periode 1970-1982. Salah satu buku yang memadai untuk mengungkap pandangan Imam Khomeini tentang masyarakat tersebut adalah Khomeinism: Essays on the Islamic Republic (1993), karya Ervand Abrahamian. Dalam buku tersebut, Abrahamian membagi tiga tahap pemikiran Imam Khomeini yang terkait dengan pandangannya tentang masyarakat.
Tahap I (1943-1970): Gradasi yang Harmonis
Menurut Abrahamian, pada tahap ini Imam Khomeini memandang masyarakat sebagai sebuah hirarki yang di dalamnya terdapat lapisan dan kelompok masyarakat (qeshra), seperti ulama, santri, pegawai kantor, pedagang, buruh dan lainnya. Masing-masing kelompok tersebut saling bergantung satu dengan lainnya untuk mempertahankan diri, memiliki dan menjalankan fungsinya, serta menghormati hak-hak kelompok lainnya. Skema Imam Khomeini ini, mengikuti istilah Stanislaw Ossowski, berupa gradasi yang harmonis. Karena itu, tugas utama pemerintah adalah melindungi Islam dan memelihara keseimbangan antara strata sosial tersebut.
Bagi Imam Khomeini, strata tertinggi (qeshr-e bala) dalam masyarakat adalah ulama. Ulama bertanggung jawab untuk berteriak lantang, mengkritik pemerintah yang tidak melakukan tugas utamanya. Jadi, secara singkat, pada periode ini Imam Khomeini menggunakan metafora Aristotelian tentang tubuh manusia (human body) untuk menjelaskan masyarakat. Strata sosial yang beragam tersebut adalah bagian dari sebuah keseluruhan organik.
Tahap Kedua (1970-1982): Dikotomi Antagonistik
Pada tahap ini, Imam Khomeini mulai menggunakan konsep dan bahasa yang radikal, seperti digunakan Syari’ati. Imam Khomeini memandang masyarakat dibangun dari dua kelas antagonistik (tabaqat): penindas (mustadafin) dan yang ditindas (mustakbirin). Pada periode sebelumnya Imam Khomeini menggunakan istilah mustadafin dalam pengertian Quranik, yakni "yang lembut/penurut", "rakyat biasa", dan "yang dilemahkan". Namun, pada periode ini, Imam Khomeini menggunakan istilah mustadafin dengan makna massa tertindas yang marah, sebuah pengertian yang didapat ketika pada awal 1960-an Syari’ati dan murid-muridnya menerjemahkan The Wretched of the Earth-nya Franz Fanon sebagai Mustadafin-e Zamin.
Terminologi mustakbirin identik dengan kelas atas (tabaqeh-e bala) yang melingkupi dengan penindas, pengekspoitir, feodalis, kapitalis, para penghuni istana, koruptor, penikmat kemewahan, dan elit yang bermegah-megahan. Sedangkan mustadafin disebut juga sebagai kelas bawah (tabaqeh-e payin), yang tercakup di sana: orang-orang yang tertindas, yang diekploitir, kaum yang lemah, yang lapar, miskin, pengangguran, yang tak berpendidikan, tuna karya, dan tuna wisma.
Menurut Imam Khomeini, para penindas selalu memiliki kecenderungan pada ketidakadilan, setani dan membangun pemerintahan yang tiranik. Mereka melangggar dan melawan ajaran-ajaran Nabi Muhammad saw, dan dalam konteks Iran, mendukung monarki Pahlevi dan emperialisme Amerika. Sedangkan kaum tertindas sebaliknya. Mereka berjuang untuk keadilan, pemerintahan Islam, mengikuti jejak langkah Nabi, dan bersedia mati demi revolusi Islam. Yang memimpin dan membebaskan kaum tertindas adalah ulama. Pandangan dikotomis masyarakat Imam Khomeini ini, meminjam terminonologi Ossowski, disebut dengan dikotomi antagonistik.
Tahap Ketiga (1982-1989): Trikotomi Semiharmonis
Tahap ini adalah tahap pasca revolusi. Karena itu, pandangan Imam Khomeini tentang polaritas masyarakat pun bergeser. Pada tahap ini, menurut Abrahamian, Imam Khomeini tidak memakai dikotomi antagonistiknya, namun trikotomi. Masyarakat terdiri dari tiga kelas: kelas atas (tabaqeh-e bala), kelas menengah (tabaqeh-e motavasset), dan kelas bawah (tabaqeh-e payin). Kelas atas dihuni oleh orang-orang yang secara ekonomi sejahtera dan mapan. Kelas menengah melingkupi ulama, intelektual, dan pedagang. Kelas bawah mencakup buruh, dan orang-orang yang secara ekonomi masih terjerat kemiskinan. Dalam konteks pembagian kelas ini, Imam Khomeini menekankan trikotomi semiharmonis di mana kelas menengah memiliki peran yang penting.
Menurut Imam Khomeini, kelas menengah, terutama kaum bazaris, berperan besar pada masa pra-revolusi, selama revolusi, dan pasca revolusi. Kaum bazaris berperan dalam mengkritik penguasa tiranik Pahlevi, bahkan menyumbangkan para martirnya. Dan bazaris selalu bersanding dengan kelas bawah. Hal ini dikarenakan kelas menengah memiliki kepentingan yang sama dengan kelas bawah, yakni melawan imperialisme dan kelas atas lama. Karena itu, dapat dipahami mengapa pemimpin-pemimpin pemerintahan yang baru banyak berasal dari kelas menenggah ini. Singkatnya, pada tahap ketiga ini, Imam Khomeini membagi kelas dalam masyarakat yang dapat distilahkan dengan trikotomi semiharmonis.
Keberpihakan pada Mustadafin
Dari paparan di atas, tampak bahwa Syari’ati dan Imam Khomeini memiliki kesamaan yakni penekanan pada emansipasi mustadafin. Perjuangan pembebasan mustadafin sebagai isu dan agenda penting dalam karya-karya mereka.
Deskripsi-deskripsi Syari’ati, dalam dialektika sosiologi, telah mengkutubkan kemanusiaan menjadi dua kutub, yakni kutub Habil dan kutub Qabil. Secara implisit dan eksplisit, Syari’ati menilai kedua kutub tersebut sebagai kutub positif dan kutub negatif. Kutub positif kemanusiaan selalu berada dalam keadaan tertindas, terjajah dan tak diuntungkan. Oleh karena itu, bagi Syari’ati, kutub ini perlu dibela serta diperjuangkan hak-haknya. Demikian pula dengan identifikasi Imam Khomeini dengan dikotomi antagonistik dan trikotomi semiharmonisnya.
Sesungguhnya, perjuangan pembebasan mustadafin tidak murni dari Syari’ati dan Imam Khomeini. Sejarah Syi’ah sendiri merupakan sejarah perlawanan kelompok yang termarjinalkan secara politis di Dunia Islam. Doktrin Syi’ah, konsep keadilan ('adalah) misalnya, memberikan ruang lebih untuk lahirnya semangat pembebasan mustadafin. Bahkan, tendensi keberpihakan khas Syi’ah ini semakin mengental pada pasca Revolusi Islam Iran. Robin Wright mencatat pernyataan Khomeini sebulan setelah revolusi pecah bahwa, "it is a champion of all oppressed people." Demikian pula dengan pemerintahan Iran pasca Revolusi. Pemerintahan Iran pasca revolusi memberikan simpati dan solidaritas pada perjuangan pembebasan di dunia ketiga tak terkecuali terhadap gerakan revolusioner non-Muslim seperti gerakan Kongres Nasional Afrika di Afrika Selatan atau gerakan Sandinista di Nikaragua.[]
DAFTAR PUSTAKA
Ali Syari’ati, On the Sociology of Islam, Barkeley : Mizan Press, 1979.
__________, Haji, Penerjemah: Anas Mahyudin, Bandung: Penerbit Pustaka, 2002.
_________, Yea Brother! That's the Way It Was, Tehran: Syari’ati Foundation, 1979.
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam: dari Fundamentalisme, Modernisme Hingga Posmodernisme, Jakarta: Paramadina, 1996.
Dilip Hiro, Between Marx and Muhammad: The Changing Face of Central Asia, T.T.: HarperCollins Publishers, 1994.
Ervand Abrahamian, Khomeinism: Essays on the Islamic Republic, (London: IB. Taurist and Co Ltd, 1993.
Erik Durscmied, Blood of Revolution: From the Reign Terror to the Rise of Khomeini, New York: Arcade Publishing, 2002.
Hamid Algar, The Islamic Revolution in Iran, Qum: Ansariyan Publisher, 1981.
John L. Esposito, Islam and Politics, New York: Syracuse University Press, 1987.
Khalid Bin Sayed, Western Dominance and Political Islam: Challenge and Response, Albany: State University of New York Press, 1995.
Nikki R. Keddie, Roots of Revolution: An Interpretative History of Modern Iran, New Haven and London: Yale University Press, 1981.
Oliver Roy, The Failure of Political Islam, London: I.B. Tauris, 1994.
Robin Wright, Sacred Rage: the Crusade of Modern Islam, New York: Linden Press, 1985.
Theda Skocpol, Social Revolutions in the Modern World, Cambridge: Cambridge University Press, 1994
http://www-id.icc-jakarta.com
Langganan:
Komentar (Atom)