Minggu, 27 Juni 2010

Islam dan Peran Perempuan di Masyarakat: Perspektif

Oleh: Afifah Ahmad


“Tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi kemanusiaan. Karena perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya. Adapun perbedaan yang ada diantara keduanya, tidak mengurangi sisi kemanusiaan itu sendiri” Sahifah Nur Jilid 3 hal. 49, Pendahuluan

Tuhan menciptakan manusia dengan dibekali kekuatan akal serta diiringi kesucian wahyu untuk mencapai kesempurnaan. Di alam ‘azali manusiapun berikrar menjadi khalifah Tuhan di muka bumi. Manusia bersedia mengemban amanat suci langit untuk menebarkan kebaikan serta mencegah kemungkaran di dunia. Sebuah amanat yang tak sanggup diemban oleh makhluk mana pun. Maka, manusia memiliki konsekuensi untuk membangun diri serta lingkungannya, baik pada lingkup keluarga maupun masyarakat secara luas.


Demikian halnya dengan perempuan sebagai salah satu misdaq manusia, tak dapat lepas dari amanat tersebut. Perempuan, sebagaimana laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap diri dan masyarakatnya. Dari sinilah, muncul ada tiga peran utama yang dimiliki oleh perempuan. Pertama, peran yang terkait dengan kehidupan individu, yaitu hubungan transendental manusia dengan Tuhannya. Kedua, peran perempuan dalam kehidupan keluarga baik sebagai istri maupun ibu dari anak-anaknya. Ketiga, peran perempuan di masyarakat.


Peran terakhir ini, memunculkan dua tesis berseberangan. Di satu sisi, ada sebagian kelompok yang sama sekali menolak keterlibatan perempuan di ranah publik. Kekhawatiran yang kerap kali dimunculkan adalah terjadinya fitnah serta kekacauan peran. Di sisi lain, tak sedikit kalangan yang memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk terjun di masyarakat tanpa adanya pembatasan. Pendapat ini muncul sebagai reaksi terhadap kelompok pertama. Lantas, adakah jalan ketiga? Bagaimana sebenarnya posisi perempuan di dalam masyarakat?


Nampaknya, pertanyaan ini tidak sederhana. Di dalam koridor agama sendiri, persoalan ini memerlukan kajian mendalam melalui penggalian sumber-sumber hukum otentik. Tidak sedikit kalangan agamawan yang mencoba memberikan solusi. Alih-alih memberikan solusi, malah sebaliknya menambah kerumitan persoalan. Maka, mengikuti kelaziman, mempercayakan persoalan ini kepada nara sumber yang memiliki kapasitas dalam menguraikan kerumitan sumber hukum, didukung sikap jujur terhadap pandangannya.


Imam Khomeini (ra) adalah salah satu sosok yang layak untuk diangkat. Tidak sedikit pernyataan beliau berkaitan dengan persoalan perempuan, baik yang disampaikan dalam berbagai kongres perempuan, hari ibu ataupun pertemuan-pertemuan lainnya. Dengan mengamati berbagai pernyataan Imam tersebut, kita akan mencoba memahami bagaimana sebenarnya pemikiran Imam, terutama berkaitan dengan peran perempuan di masyarakat.


Imam Khomeini dan Konsep Dasar Perempuan


Secara umum, ada dua hal menarik yang dapat dikaji dari pandangan Imam Khomeini berkenaan dengan konsep dasar perempuan.[1] Pertama, sisi persamaan, Imam memandang adanya persamaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi esensi kemanusiaan (huviyat ensoni). Perempuan sebagaimana laki-laki, dibedakan dari berbagai makhluk Tuhan lainnya seperti tumbuhan, hewan dan malaikat. Mereka diciptakan dari unsur yang satu (nafs) serta memiliki amanat serupa, yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Imam Khomeini dalam salah satu pernyataannya menyebutkan:


“Tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi kemanusiaan. Karena perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depannya. Adapun perbedaan yang ada di antara keduanya, tidak mengurangi sisi kemanusiaan itu sendiri”.[2]


Pandangan Imam ini, seiring dengan apa yang diisyaratkan Tuhan di dalam al-Qur’an. Tuhan menyebutkan persamaan perempuan dan laki-laki setidaknya pada dua level, asal mula penciptaan serta kewajiban menjalankan perintah, taklif. Sebagaimana dijelaskan dalam (QS. 33:35):


“Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan taat, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar dan tabah (dalam kebajikan), laki-laki dan perempuan yang sederhana, laki-laki perempuan yang memberi sedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara (kesopanan mereka), laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, bagi mereka Allah menyediakan ampunan dan pahala yang besar”[3]


Kedua, di samping sisi persamaan, Imam juga berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi gender (jinsiyyat). Perbedaan ini memiliki konsekuensi adanya pembagian peran di antara perempuan dan laki-laki. Dengan pembagian ini, tidak berarti memperlemah posisi masing-masing, justru dapat saling memberikan kontribusi. Maka, di sinilah urgensi adanya konsep keluarga dalam Islam.


Perempuan pada sisi ini, memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki laki-laki, sebaliknya laki-laki juga demikian. Salah satu sifat yang menjadi ciri khas perempuan adalah kasih sayang serta kelembutan. Menurut Imam, sifat ini merupakan potensi luar biasa untuk mengantarkan masyarakat pada harkat dan martabatnya yang agung. Imam menyebutkan:


“Kasih sayang yang ada pada perempuan, merupakan kekhususan yang dimiliki oleh mereka dan tidak ada pada laki-laki. Maka, apa yang dilakukan di belakang layar oleh perempuan bisa jadi lebih berharga ketimbang yang dilakukan laki-laki…..”[4]


Dua konsep di atas, yaitu sisi persamaan serta perbedaan merupakan acuan dasar dalam memahami pandangan Imam Khomeini, terutama yang berkaitan dengan peran perempuan di masyarakat.


Peran Perempuan di Masyarakat: Perspektif Imam Khomeini


Manusia terlahir sebagai makhluk sosial. Kebutuhan yang mengiringinya tak hanya sebatas makan, minum serta kebutuhan biologis lainnya. Kasih sayang, berbagi dan bermasyarakat menjadi bagian yang lekat pada fitrah manusia. Maka, dalam konteks ini manusia memiliki peran ganda, individu maupun sosial. Perempuan sebagai bagian dari manusia tentu saja memiliki peran serupa.


Di dalam al-Qur’an, persoalan ini secara jelas telah disinggung, misalnya di dalam surat an-Nur ayat 62. Menurut sebagian Mufassir[5], ayat ini berhubungan dengan tugas sosial manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Di samping itu, lebih khusus al-Qur’an juga berbicara tentang keterlibatan perempuan di masyarakat :


“Wahai Nabi, apabila datang kepdamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah……..dan terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”[6]


Tidak hanya berupa seruan teks, Nabi Muhammad saww secara langsung mengajarkan bagaimana menempatkan posisi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak sedikit tokoh perempuan yang kemudian bergerak di bidangnya. Misalnya, ada Ummu Khair yang bergelar oratur ulung Shiffin, Ummu Khalid perawi hadits terkemuka dan ada pula seorang pejuang pemberani, Umaymah dari kabilah al-Ghiffari serta masih banyak nama-nama lainnya.[7] Lebih dari itu, nama Fathimah as dan Zainab as merupakan penghulu dalam berbagai bidang.


Di sinilah, penelusuran pandangan Imam Khomeini menemukan relevansinya. Imam, sebagai sosok yang berupaya meneladani sifat serta perilaku Nabi saww, menyerap pesan yang digulirkan oleh Rasulullah saww serta manusia suci lainnya dalam berbagai aspek, termasuk persoalan seputar perempuan. Menurut Imam Khomeini, keberadaan perempuan memiliki andil besar dalam membangun sebuah masyarakat, baik secara fisik maupun spiritual. Imam Khomaini menjelaskan :


“Dalam Pandangan Islam, wanita memiliki peranan penting untuk membangun sebuah masyarakat. Islam menjunjung tinggi wanita serta memposisikan kembali kemanusiaannya di tengah masyarakat…..”[8]


Apakah maksud Imam dengan “memposisikan kembali kemanusiaan perempuan?” Pada pernyataan Imam lainnya, terkandung penafsiran bahwa perempuan berhak memperoleh keadilan peran dalam melakukan aktivitas di tengah masyarakat. Perempuan dapat berdampingan dengan laki-laki sebagaimana kesatuan sistem yang saling berhubungan dan melengkapi satu sama lain. Masing-masing tidak boleh saling merendahkan.


“Dalam undang-undang Islam, wanita (sebagai manusia) dapat ikut serta secara aktif untuk membangun sebuah masyarakat, mereka berdampingan dengan pria. Wanita tidak boleh turun dalam kedudukannya pada tingkat yang lebih rendah. Demikian halnya pria juga tidak boleh memandangnya secara rendah pula”[9]


Lebih jauh, tawaran Imam khomeini berkenaan dengan peran perempuan ini, dapat diturunkan ke dalam beberapa bidang seperti pendidikan, politik dan ekonomi. Sebagaimana dalam pernyataannya:


“Kami merasa bangga bahwa perempuan tua, muda, besar, kecil berperan aktif pada bidang budaya, ekonomi serta keamanan setara dengan laki-laki bahkan lebih baik di jalan Islam seiring dengan tujuan Qur’an.”[10]


Peran dalam Pendidikan


Ada beberapa hal menarik yang dikemukakan Imam sehubungan dengan peran perempuan dalam pendidikan.


Pertama, tujuan dari sebuah proses pendidikan adalah mengantarkan manusia pada derajat ketakwaan. Sebagaimana seruannya:“Berusahalah untuk memperoleh ilmu dan takwa”. Dalam redaksi lain, Imam juga menekankan bahwa pendidikan harus mengantarkan manusia tidak hanya pada sisi materi, tetapi juga kebahagiaan hakiki.


Kedua, Imam memandang bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki. Imam di sini menekankan adanya kesetaraan pendidikan. “Perempuan kini, seperti halnya laki-laki, hendaklah terlibat dalam berbagai bidang serta memasuki bidang secara tepat seperti belajar dan mengajar”[11]


Ketiga, pendidikan menurut Imam Khomeini dapat bermakna luas, yaitu mendidik masyarakat maupun mendidik anggota keluarga. Dalam konteks ini, perempuan diperbolehkan bahkan sangat disarankan untuk terlibat dalam proses belajar-mengajar di luar lingkup keluarga, baik formal maupun non formal. Baik sebagai pengajar resmi di sebuah instansi, ataupun sebagai mubaligh di berbagai daerah.


Keempat, dalam pandangan Imam Khomeini, proses pendidikan haruslah berkesinambungan.


“Saya berharap kepada para pendidik dan pengajar, baik pria maupun wanita, di manapun mereka berada, demikian juga pada kalangan akademis serta ulama, agar mereka menganggap sebagai pelajar dan pengajar pada saat yang sama”.[12]


Kelima, jenis pendidikan apapun yang tengah dijalani, dilakukan secara profesional. Di sini, ukuran yang digunakan bukan lagi gender. Tetapi kapasitas serta kapabilitas. “Jika kalian mengemban tanggung jawab pendidikan….maka kalian harus mendidik mereka dengan baik….Hendaklah setiap kelompok masyarakat di manapun mereka berada menjalankan tugasnya sebaik mungkin”.[13]


Catatan menarik lainnya yang disampaikan oleh Imam Khomeini adalah bahwa keterlbatan perempuan dalam bidang pendidikan, tidak hanya terbatas pada mempelajari ilmu-ilmu agama. Tetapi, perempuan juga dapat mendalami berbagai disiplin ilmu lainnya, seperti teknologi, kedokteran, ilmu sosial serta seni dan budaya.


Peran dalam Politik dan Ekonomi


Imam Khomeini memandang, persoalan politik tidak hanya hegemoni laki-laki, perempuan pun bisa terlibat didalamnya. Seperti dalam pernyataannya :


“Persoalan politik tidak hanya milik kelompok tertentu, seperti halnya ilmu juga tidak dikhususkan untuk golongan tertentu. Jika laki-laki terlibat dalam persoalan politik serta menjaga masyarakatnya, maka hendaknya perempuan juga setara dengan laki-laki dalam aktivitas sosial kemasyarakatan dan politik.[14]


Lingkup politik yang dimaksud, mencakup pula peran langsung dalam lembaga eksekutif, legislatif maupun partisipasi dalam pemilu. Menurut Imam Khomeini, keterlibatan perempuan dalam keputusan politik merupakan hak natural. Dalam salah satu pernyataannya Imam meyebutkan:


“Wanita memiliki hak untuk memilih. Kita meyakini hak-hak ini lebih dari yang diyakini Barat….Wanita memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memilih serta dipilih ”[15]



Tampaknya, ada empat pandangan penting Imam Khomeini terhadap aktivitas politik perempuan.


Pertama, gerakan politik perempuan memiliki peran penting dalam melakukan sebuah perubahan. (bangsa yang melibatkan perempuan dalam demonstrasi akan memperoleh kemenangan). Kedua, Perempuan sebagaimana laki-laki, hendaknya bertanggung jawab terhadap berlangsungnya sebuah tatanan pemerintah yang adil. Ketiga, perempuan memiliki hak untuk ikut serta dalam keputusan politik. Keempat, keterlibatan politik perempuan merupakan sebuah keharusan agama dan budaya.[16]


Sedangkan di bidang ekonomi, perempuan juga dapat berkiprah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui kerja. Pekerjaan yang dilakukan perempuan dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk, pekerjaan di dalam rumah dan di luar rumah.


Menurut Imam Khomeini, perempuan dapat memilih pekerjaan yang layak baginya baik di dalam maupun di luar rumah. Imam menyebutkan:


“Mengapa kita menentang pendidikan bagi perempuan? Mengapa kita tidak sepakat dengan perempuan yang bekerja? Mengapa perempuan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan di lingkup pemerintahan? Mengapa kita menolak perempuan untuk bepergian? Perempuan sebagaimana laki-laki memiliki hak memilih, tidak ada bedanya dengan laki-laki”.[17]


Batasan Aktivitas di Masyarakat


Menurut pandangan Imam Khomeini, adakah batasan serta ketentuan perempuan dalam melakukan aktivitas di masyarakat? Jika ada, sejauh mana batasan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan menilik pendapat Imam pada beragam aspek. Imam khomeini, pada kesempatan lain menekankan urgensi kehadiran perempuan di tengah keluarga.


“Jika anak dijauhkan dari pangkuan ibunya, maka ia akan tumbuh menjadi anak yang membuat masalah bagi orang lain di mana pun ia berada. Dan jika ia tumbuh sebagai anak yang membuat masalah, ia akan membawa banyak kerusakan. Sesungguhnya banyak tindakan kriminal yang diakibatkan oleh problem ini yang terdapat pada anak-anak”.[18]


Dari pernyataan di atas, jelaslah bahwa perempuan memiliki pengaruh besar dalam menentukan perkembangan serta masa depan anak-anak. Maka, kehadirannya di tengah keluarga menjadi sedemikian penting. Nampaknya, sepintas lalu terlihat adanya kontradiksi antara pendapat Imam yang mendukung aktivitas di masyarakat dengan pendapat yang menekankan pentingnya peran di dalam keluarga. Barangkali dengan menyimak penjelasan Imam lainnya, kita akan mendapat pemahaman yang lebih holistik.


“Berusahalah kalian dengan sungguh-sungguh untuk menjadi ibu yang baik bagi anak-anak kalian dan menjadi penasehat baik bagi masyarakat serta bantulah orang yang memerlukan pertolongan dari kalangan mustadh’afin…..”.[19]


Maka, dapat ditarik benang merah bahwa urgensi perempuan di dalam keluarga, tidak menghalangi perempuan untuk berkiprah di tengah masyarakat. Bahkan, keduanya dapat saling beriringan. Kualitas interaksi dengan anak, kecermatan membaca situasi dan kondisi adalah di antara faktor katalis yang dapat merekatkan dua tesis di atas.


Persoalan lain, yang masih menyisakan tanda tanya besar adalah, bagaimana ketentuan hubungan antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim? Apakah tidak akan menimbulkan fitnah? Mekanisme hubungan yang sehat ini tentu saja dapat terjalin dengan pemahaman kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan, misalnya dengan konsep “menjaga pandangan”. Di samping itu, bagi perempuan diwajibkan untuk mengenakan hijab secara sempurna. Imam menyebutkan:“Wanita-wanita bebas memilih pekerjaan dan masa depan mereka, demikian juga jenis pakaian dengan tetap menjaga tolak ukur Islami”[20]


Penutup


Tidak dapat dipungkiri, keterlibatan perempuan di masyarakat memberikan kontribusi besar dalam membangun sebuah masyarakat dan bangsa. Perempuan yang memilih berperan secara langsung di masyarakat tidak lantas terbebas dari berbagai ketentuan agama. Islam, memiliki seperangkat etika untuk mengontrol perilaku manusia, secara individu maupun masyarakat.


Etika bermasyarakat yang diserukan di dalam Islam di antaranya: Pertama, mengindahkan norma pergaulan lawan jenis. Kedua, mengenakan pakaian sesuai ketentuan syari’ah. Ketiga, cerdas dalam menentukan prioritas baik waktu maupun keserasian aktivitas, sehingga terjadi keseimbangan antara peran di dalam keluarga dan di tengah masyarakat. Akhirnya, aktivitas apapun yang disumbangkan oleh anak manusia, laki-laki maupun perempuan tidak lepas dari tujuan utama penciptaan manusia yaitu menyampaikan diri dan masyarakatnya pada kesempurnaan hakiki. Wallahu’alam.[]




——————————————————————————–


[1] Lebih jauh pandangan Imam Khomeini tentang sisi persamaan dan perbedaan ini, dapat dilihat dalam buku Imam Khomeini va Ulguhoye Din Shenosi Dar Mas’ale-ye Zanon, karya Ziya, Mortazavi hal. 38-50


[2] Al-Khomeini, Ruhullah, Sahifah Nur, jilid 3 hal. 49


[3] Ayat lain yang menjelaskan tentang penciptaan manusia (Q.S. 49:13), (Q.S. 7:89). Sedang ayat yang menjelaskan persamaan taklif (Q.S. 3:195 ), (Q.S. 4: 124), (Q.S. 16:97).


[4] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit, jilid 14 hal. 23.


[5] Salah satunya adalah Ayatulah Javadi Amuli.


[6] Terjemahan Departeman Agama (Q.S. 60:12)


[7] Penjelasan lebih lanjut bisa dirujuk pada buku Zan dar Oyene Jamol va Kamol karya Ayatulah Javadi Amuli hal. 304-323. Bandingkan juga dengan pendapat Mehdi Mehrizi dalam bukunya Zan dar Andisye Eslam dimuat dalam Jurnal Banuwone Syi’ah hal. 147-148.


[8] Disampaikan oleh Imam pada pertemuan dengan Lembaga Amnesti Iternasional, selengkapnya dapat dirujuk pada buku Makoanah al-Mar’ah fi fikr al-Imam al-Khomeini edisi terjemahan hal. 92.


[9] Ibid hal. 91.


[10] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit, jilid 21, hal. 379.


[11] Al-Khomeini, Ruhullah, Tahrirul Wasilah, jilid I hal. 486.


[12] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomeini, edisi terjemahan hal.100.


[13] Ibid hal. 99.


[14] Al-Khomeini, Ruhullah, Shahifah Nur, jilid 18, hal. 403.


[15] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomeini, edisi terjemahan hal. 96.


[16] Ilham Bagir, Perempuan Dunia Islam, Makalah Terpilih Seminar ke-3, hal.75.


[17] Al-Khomeini, Ruhullah, opcit,jilid 4, hal.103-104.


[18] Makanah al-Mar’ah fi fikr al-Iam al-Khomein,i edisi terjemahan hal. 164.


[19] Ibid hal. 160.


[20] Ibid hal. 116 . Adapun tolak ukur Islam yang dimaksud adalah menjaga hijab sebagaimana dalam pernyataan Imam “Wanita yang berdandan secara mencolok tidak boleh bekerja di kantor-kantor Islam, wanita boleh bekerja, asalkan ia tetap menggunakan hijab…… ”.
sumber http://islamfeminis.wordpress.com/2009/01/29/islam-dan-peran-perempuan-di-masyarakat-perspektif-imam-khomaini-ra/#more-340

Tidak ada komentar:

Posting Komentar