Minggu, 27 Juni 2010

Kearifan Teologi, Inklusivisme dan Pluralisme Nurcholish Madjid

Pemetaan menarik tentang Islam dilakukan oleh Kang Jalal, sapaan akrab Jalaluddin Rakhmat. Ia mengenalkan 2 katagori: Pertama, “Islam Konseptual” yakni konsep Islam yang berupa nilai-nilai yang terdapat dalam al-Quran, Sunnah Nabi, narasi buku-buku dan ceramah-ceramah keislaman. Kedua, “Islam Aktual” yakni nilai dan etos keislaman yang teraktualisasi dalam prilaku pemeluknya.
Boleh saja kita mendasarkan laku hidup kita pada Islam Konseptual yang membenci kemungkaran, kezaliman, ketidakadilan, dsb. Tetapi konsep ini tidak akan dapat menghilangkan sistem-sistem “kemungkaran” itu. Nah, Islam Aktuallah yang dapat mengubah kehidupan seseorang dan sejarah dunia. Dengan kata lain “Kekuatan kaum Muslim terletak dalam tindakan mereka, bukan pada teks-teks suci yang mereka yakini”.[1]

Pemetaan dengan kategori di atas penting, karena berpijak pada realitas umat “Islam yang seharusnya” (numena) dan umat “Islam yang senyatanya” (fenomena). Menggunakan bahasa ilmu tafsir al-Quran, realitas-realitas inilah “asbab al-nuzul” atau dalam ilmu Musthalah al-hadis “asbab al-wurud”, menjadi pendorong dan basis sosio-budaya ijtihad-ijtihad intelektual setiap cendikiawan — tidak terkecuali Cak Nur— dalam memecahkan problem dan solusi yang dihadapi diri dan umatnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, sangat penting untuk mengatakan bahwa sangat bijak dan arif mempertimbangkan tawaran konsep “Teologi Inklusif dan Pluralis” yang Cak Nur lakukan secara konsisten dan penuh amanah, berpijak kokoh dan penuh optimisme kepada ilmu dan kebenaran ajaran Islam yang diyakininya sampai akhir hayatnya. Teologi ini sangat urgen berkaitan dengan Indonesia yang merupakan nation-state, dan perkembangan Indonesia modern serta dunia global.

Agama sebagai Pesan dan Nasehat Ketuhanan (al-Din nashihah)

Secara teologis, pemikiran dan ijtihad intelektual Cak Nur berupaya mengelaborasi dan memaknai pesan-pesan ketuhanan yang terdapat dalam al-Quran dan Sunnah Nabi. Dalam banyak kesempatan Cak Nur menegaskan bahwa al-Quran merupakan pesan (washaya) dan nashihah Tuhan (Allah). Berbicara pesan Tuhan, maka, selain al-Quran, kita mengenal Kitab-kitab Suci (Zabur, Taurat, Injil dan al-Quran) yang diturunkan Allah kepada Nabi-nabi sebelum Muhammad saw, Sang Khatam al-Rusul wa al-Anbiya. Dan Rasulullah mengenalkan jumlah Nabi sebanyak 124.000, diantaranya 313 merupakan rasul. (HR. Ahmad).

Pesan-pesan ketuhanan yang menjadi “titik temu” (common platform) dalam perjalanan panjang agama-agama (komunitas) itu bermuara pada “Kesadaran Ketuhanan” (Takwa) dan keharusan keyakinan hanya ada satu “Tuhan Yang Esa” (tawhid). Berbicara kitab-kitab suci sebelum al-Quran, misalnya The Ten Commandement-nya Nabi Musa dan Injil-nya Nabi Isa, kita akan temukan pesan-pesan: untuk hanya menyembah Tuhan Yang Esa (tawhid) dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun, tidak boleh membunuh/ berzinah/ mencuri/ memfitnah/ tidak bersaksi palsu dan dusta/ jangan menginginkan harta/ istri orang lain dan keharusan berbuat kebaikan. Inilah kalimatun sawa” (titik temu) antara agama-agama yang dikenal manusia dan orang-orang Islam diperintahkan sebagai landasan hidup bersama.[2] Inilah pesan-pesan yang bersifat universal dan menjadi inti dan “kesamaan” pada semua agama yang benar.

Menarik, untuk membincangkan pesan dasar yang merupakan perjanjian primordial kita untuk mengakui hanya ada “Satu Tuhan” (tawhid). Tawhid berkaitan dengan sikap percaya atau beriman kepada Allah, dengan segala implikasinya. Namun tawhid sebagai ekspresi iman, tidak cukup hanya dengan percaya, tetapi menyakut juga pengertian yang benar tentang siapa Allah yang sejati, yang wajib dipatuhi dan sembah.[3]

Pluralisme dan Tiga Sikap Keagamaan

Berbicara tentang pemikiran Cak Nur tentang pluralisme, sama sekali berbeda jauh dengan definisi pluralisme yang dipahami dan diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Pluralisme (Agama): paham bahwa semua agama sama dan kebenaran setiap agama adalah relevative: setiap pemeluk agama boleh mengklaim hanya agamanya yang benar/ semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga”.[4]

Dalam konteks definisi MUI di atas, penulis kedepankan sejarah pergumulan dan 3 sikap keagamaan umat Kristen mensikapi agama-agama di luar dirinya, dan umat Islam bisa melihat dirinya dan kaitannya dengan teologi pluralisme Cak Nur.

Pertama, Sikap Ekslusif. Sikap keagamaan yang tertutup dan memandang bahwa keselamatan hanya ada pada agama dan teologinya.Bagi Kristen, keselamatan hanya ada dalam gereja (Extra Ecclesiam nulla salus) atau tidak ada nabi di luar gereja (etraecclesiam nullus proheta). Pada umat Islam, sikap dan pandangan-pandangan semacam ini didasarkan pada Surah dan Ayat-ayat QS.al-Maidah/5:3), al-Imran/3:85 dan 19.[5]

Kedua, Sikap Inklusif. sikap keagamaan yang membedakan antara kehadiran penyelatan dan aktifitas Tuhan dalam ajaran-ajaran agama-agama lain, dengan penyelamatan dan aktifitas Tuhan hanya ada pada satu agama (Kristen). Dalam Islam sikap dan pandangan-pandangan seperti ini dekembangkan oleh Ibn Taymiyah, tokoh yang menjadi konsentrasi disertasi doktoral Cak Nur di Chicago. Sikap dan pandangan kelompok yang disebut dengan Islam Inklusif ini didasarkan pada Surah dan Ayat QS.al-Imran/3:64 yang berbicara tentang “titik temu” (kalimatun sawa) agama-agama dan al-Maidah/5:48. yang menjelaskan adanya syir’ah (jalan menuju kebenaran) dan minhaj (cara atau metode perjalanan menuju kebenaran).[6]

Ketiga, Sikap Pluralisme, Sikap keagamaan yang memandang bahwa keselamatan ada pada semua agama. Pengembangan sikap keagamaan ini melihat semua agama yang ada di dunia ini prinsipnya sama. Semua agama, dengan ekspresi teologi keimanan dan ibadahnya yang beragam, prinsipnya sama. Tidak ada bedanya antara Yahudi, Kristen, Islam dan agama lain semisal Budhisme, Shintoisme, Konfucuisme. Semuanya mengajarkan keselamatan dan akan selamat.[7]

Pangkal Tolak Teologi Pluralime Cak Nur

Pluralisme Cak Nur berdiri tegak atas pondasi ajaran dan nilai etis al-Quran seutuhnya. Teologi ini berangkat dari kesadaran kemajemukan atau pluralitas umat manusia yang merupakan kenyataan yang telah menjadi kehendak Tuhan. Tegasnya bahwa Allah menciptakan umat manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar mereka saling mengenal dan menghargai (QS.49:13). Dan bahwa perbedaan antara manusia dalam bahawa dan warna kulit merupakan pluralitas yang mesti diterima sebagai kenyataan yang positif dan merupakan salah satu kebesaran Allah (QS. 30:22).

Surat lain menegaskan bahwa perbedaan pandangan hidup dan keyakinan, justru hendaknya menjadi penyemangat untuk saling berlomba menuju kebaikan. Kelak di akhirat, Allah lah yang akan menerangkan mengapa dirinya berkehendak seperti itu dan keputusan yang paling adil di tangan-Nya (QS. 5:48)

Pemahaman yang didasarkan kesadaran kemajemukan secara sosial-budaya-religi yang tidak mungkin ditolak inilah yang oleh Cak Nur disebut sebagai pluralisme. Yaitu sistem nilai yang memandang secara positif-optimis dan menerimanya sebagai pangkal tolak untk melakukan upaya konstruktif dalam bingkai karya-karya kemanusiaan yang membawa kebaikan dan kemaslahatan.[8]

Secara tauqifi (panduan pasti), menarik sekali bagaimana semangat pluralisme ini dicontohkan oleh Rasulullah, manusia teragung dan termulia dan tauladan sejati yang dipesankan al-Quran. Bermula dengan kehadiran serombongan pendeta Kristen dari Najran pada tahun ke-9 Hijrah untuk berdebat dengan Rasul tentang keyakinan dan akan ketuhanan Isa as. Diskusi berlangsung beberapa hari di dalam Masjid Madinah, dan Rasul membolehkan mereka melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran Kristen di dalam mesjid. Diskusi tidak mencapai kata sepakat, sehingga akhirnya Rasul mengajak merekan ber-“mubahalah”.[9]

Pada tataran sosio-politik klasik, Rasulullah meletakkan “Konstitusi Madinah” yang terdiri dari 47 pasal. Salah satunya berisi: “….dan tidak satu pun bangunan dalam lingkungan kanisah dan gereja mereka yang boleh dirusak, begitu pula tidak dibenarkan harta gereja itu masuk untuk membangun mesjid atau rumah orang-orang Muslim. Barang siapa melakukan hal itu…telah melanggar perjanjian Allah dan melawan Rasul”.

Pasca Rasulullah, Khalifah Pertama, Abu Bakar mewasiatkan kepada tentaranya untuk menjaga keutuhan dan keselamatan “orang-orang sedang beribadah, tempat ibadah (gereja), anak-anak, orang tua dan perempuan”. Khalifah Kedua, Umar ibn Khattab melakukan “Perjanjian/piagam Aelia” dengan penduduk Yerusalem, ketika kota itu ditaklukkan. Bahkan Umar melaksanakan shalat di teras gereja.[10]

Dalam banyak karya tulisnya, Cak Nur sering mengutip pendapat Ibn Taymiyah sebagai berikut: Oleh karena pangkal agama, yaitu “al-islam” (sikap tunduk dan pasrah kepada Tuhan Yang Esa), itu satu, meskipun syariatnya bermacam-macam, maka Nabi saw bersabda: “Kami golongan para nabi, agama kami adalah satu, “dan “Para nabi itu semuanya bersaudara, tunggal ayah lain ibu”, dan yang paling berhak kepada Isa putera Maryam adalah aku”. (Islam, Doktrin dan Peradaban, hal. 182).

Prinsip Kemajemukan Keagamaaan

Apa yang dimaksud kemajemukan keagamaan sebagaimana al-Quran ajarkan? Cak katakan:

“Ajaran (pemahaman) ini tidak perlu diartikan semua agama sama dalam bentuknya yang nyata sehari-hari akan tetapi ajaran kemajemukan keagamaan itu menandaskan pengertian dasar bahwa semua agama diberi kebebasan untuk hidup, dengan resiko yang akan ditanggung oleh para pengikut agama itu masing-masing, baik secara pribadi maupun secara kelompok” (Islam, Doktrin dan Peradaban, hal. 184).

Prinsip-prinsip dan Landasan Pluralisme Cak Nur

1. Prinsip Pluralitas Merupakan Takdir Tuhan (QS.2:213, QS;5;48)
2. Prinsip Pengakuan Hak Eksistensi Agama di luar Islam (QS.5:44-50, QS.22;38-40)
3. Prinsip titik temu dan kontinuitasAgama-agama, Nabi dan Rasul (QS.2;136-165, QS. 2:285, QS.42:13, QS.4:163-165, QS.2:136, QS. 29:46 QS. 42:15, QS. 5:8)
4. Prinsiptidak ada paksaan dalam Agama (QS. 2:256, QS. 10:99, QS. 22:38-40)
5. 3 Prinsip Esensi Agama: Keimanan kepada Tuhan, Hari akhirat dan Berbuat Baik (QS. 2:62, QS. 5:26)
6. Prinsip Menjunjung Nilai-nilai Kemanusiaan (HAM) (QS. 5:32)

Atas dasar semua itu Cak Nur mengatakan. ”…meskipun tidak sepenuhnya sama dengan yang ada di zaman modern ini, namun prinsip-prinsip kebebasan beragama dalam Islam klasik itu sama dengan yang ada sekarang. bahkan tidak berlebihan … merupakan pengembangan lebih lanjut dan konsisten yang ada dalam Islam klasik. Wallahu a’lam bi al-Shahawab.[monib]

Pengantar Diskusi Panel “Memahami Pemikiran Pluralisme Cak Nur” di Unisba Bandung, 12 Januari 2006.

Catatan Kaki:
1. Jalaluddin Rakhmat, Islam Aktual, Mizan, 1991, hal 1
2. “Katakanlah olehmu (Muhammad): Wahai Ahli Kitab! Marilah menuju ke titik pertemuan (kalimatun sawa”) antara kami dan kamu: yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan tidak memperserikatkan-Nya kepada apa pun dan bahwa sebagian dari kita tidak mengangkat sebagian yang lain sebagai “tuhan-tuhan” selain Allah. Tetapi jika mereka (para penganut kitab suci) itu menolak, katakanlah olehmu sekalian: Jadilah kamu sekalian (wahai penganut kitab suci) sebagai saksi bahwa kami adalah orang-orang yang pasrah kepada-Nya” (QS. al-Imran/3:64). Lihat juga seruan kepada nasehat yang sama yang diberikan kepada Nabi Nuh, Ibarahim, Musa dan Isa (QS. al-Syura/42:13)
3. Dalam konteks peng-Esa-an Tuhan ini sekalian untuk dibincangkan lebih jauh bagaimana Cak Nur mengelaborasi dalam ranah social-politik. Tahun 70an umat Islam Indonesia disuguhi debat menarik dan “menggairahkan” dunia intelektual akademis keislaman. Pemicunya adalah kontroversi semantik yang digunakan Nurcholish Madjid sekitar rasionalisasi, sekularisasi dan deskralisasi. Tesis Cak Nur adalah bahwa umat Islam perlu dibebaskan dari sakralitas semu dan ideologi keagamaan yang membelenggu pontensi inteleknya dan menjadi “tembok-tembok tebal dan tinggi” penahan laju dan penghambat kemajuan peradabannya. Maka, kira-kira, dalam pikiran Cak Nur sebagai berikut: umat ini tidak lagi mampu membedakan mana yang benar-benar disebut agama dan mana yang hanya sekadar pemahaman dan pendapat seorang ulama. Untuk itu, umat perlu melakukan profansisasi masalah-masalah duniawi yang pendekatannya membutuhkan sikap obyektif-rasional dari masalah-masalah iman, akidah dan ibadah yang bersifat spiritual-ruhaniah.
Cak Nur mengharapkan umat liberal dari absolutisme dan otoritas keagamaan. Cak Nur mengimpikan umat dapat dimerdekakan dari sikap-sikap kurang dewasa dalam beragama, keberagamaan yang penuh kuah claim of truth, kavling-kavling kebenaran hanya bagi diri dan kelompoknya, kesombongan intelektual, otoritas dan institusi keagamaan bak penjaga iman dan akidah, beragama yang serba formalistik-normatif. Berangkat dari itu Cak Nur menyodorkan keislaman yang inklusif, semangat al-hanafiyah al-samhah, egaliter, pluralistik dan demokratis.
4. Harian “Republika”
5. Budhy Munawar Rachman, “Islam Pluralis”, Paramadina, hal. 44-48
6. Ibid
7. Ibid
8. Nurcholish Madjid, “Islam Doktrin dan Peradaban”, Paramadina, 1995
9. Lihat uraian indah dan menarik Quraish Shihab, “Tafsir al-Misbah”, pada surat al-Imran. Quraish menguatkan pendapatnya dengan mengutip pendapat al-Qurtubi dan Syeh Muhammad Sayyid Thantawi.
10. Nurcholish, Op.Cit

sumber:maulanusantara.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar