Jumat, 28 Maret 2008

KONTRIBUSI GURU BAGI PEMBANGUNAN DESA


KONTRIBUSI GURU BAGI PEMBANGUNAN DESA

Disusun dan diedit ulang
oleh:
Arip Nurahman dan Ayahanda Wawan Nurwana
Indonesia University of Education
&
Follower Open Course Ware at MIT-Harvard University, U.S.A.


Teaching may be carried out informally, within the family (see Homeschooling) or the wider community. Formal teaching may be carried out by paid professionals. Such professionals enjoy a status in some societies on a par with physicians, lawyers, engineers, and accountants (Chartered or CPA).

A teacher's professional duties may extend beyond formal teaching. Outside of the classroom teachers may accompany students on field trips, supervise study halls, help with the organization of school functions, and serve as supervisors for extracurricular activities. In some education systems, teachers may have responsibility for student discipline.

Around the world teachers are often required to obtain specialized education and professional licensure. The teaching profession is regarded for having a body of specialised professional knowledge, codes of ethics and internal monitoring.

There are a variety of bodies designed to instill, preserve and update the knowledge and professional standing of teachers. Around the world many governments operate teacher's colleges, which are generally established to serve and protect the public interest through certifying, governing and enforcing the standards of practice for the teaching profession.

The functions of the teacher's colleges may include setting out clear standards of practice, providing for the ongoing education of teachers, investigating complaints involving members, conducting hearings into allegations of professional misconduct and taking appropriate disciplinary action and accrediting teacher education programs. In many situations teachers in publicly funded schools must be members in good standing with the college, and private schools may also require their teachers to be college members. In other areas these roles may belong to the State Board of Education, the Superintendent of Public Instruction, the State Education Agency or other governmental bodies. In still other areas Teaching Unions may be responsible for some or all of these duties.



I. Pendahuluan

Pembangunan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh bangsa dan negara kita berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak. Dan rakyat banyak itu bermukim di daerah pedesaan. Data statistik (2000) menunjukkan, kurang dari 20% penduduk Indonesia bertempat tinggal di kota-kota, sedangkan selebihnya, atau lebih dari 80% hidup di daerah pedesaan. Mengingat demikian besarnya sumber daya manusia desa ini, ditambah dengan potensi sumber daya alam sebagian terbesar ada di kawasan pedesaan, serta dilihat dari strategi pertahanan dan keamanan nasional, maka sesungguhnya basis pembangunan nasional adalah di pedesaan.

Keberhasilan pembangunan pedesaan pada gilirannya berarti keberhasilan pembangunan nasional. Sebaliknya, ketidakberhasilan pembangunan pedesaan berarti pula ketidakberhasilan pembangunan nasional. Apabila pembangunan nasional digambarkan sebagai suatu titik, maka titik pusat dari lingkaran tersebut adalah pembangunan pedesaan.

II. Permasalahan Pokok Pembangunan Pedesaan

Menyadari betapa pentingnya pembangunan pedesaan dalam konteks pembangunan nasional, mengharuskan perlunya perhatian istimewa diberikan untuk pembangunan desa. Meskipun begitu, pembangunan pedesaan tidak dapat dipacu seirama dengan laju pembangunan di sektor-sektor lain. Kalau laju pembangunan di bidang-bidang lain dapat berjalan cepat, bahkan sudah "lari-lari anjing", maka pembangunan pedesaan masih "merangkak" tak ubahnya orang sakit encok yang baru mulai latihan berjalan.

Tersendat-sendatnya pembangunan pedesaan antara lain disebabkan oleh tiga permasalahan pokok, yaitu :
1. Potensi sumber-sumber alam belum dikelola secara optimal
2. Mutu tenaga kerja rendah
3. Sikap manusia dan fungsi kelembagaan di pedesaan belum sejalan dengan gerak pembangunan
Kalau ketiga permasalahan pokok tersebut diperas, maka permasalahan pokok-tunggal dalam pembangunan desa terletak pada faktor manusianya. Masalah kedua dan ketiga jelas merupakan masalah peningkatan mutu manusia. Sedangkan permasalahan pertama adalah sebagai akibat dari permasalahan kedua dan ketiga.

III. Membangun Manusia Pedesaan

Dengan demikian, maka sasaran pokok pembangunan pedesaan adalah "membangun manusia pedesaan" itu sendiri. Hal ini sesuai dengan hakikat pembangunan nasional, yakni "pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia".

Seiring dengan itu, pembangunan pun menghendaki keikutsertaan dari seluruh warga negara tanpa terkecuali. Karena selama ini kita menganggap, pembangunan adalah semata-mata tugas pemerintah. Ini keliru. Sebab kalau dianalisis, peranan pemerintah dalam pembangunan manusia itni dapat dijelaskan dengan menggunakan model sederhana seperti tergambar di bawah ini.

P e m b a n g u n a n N a s i o n a l

Pembangunan Pedesaan

P e m b a n g u n a n N a s i o n a l

Dari gambar sederhana ini terlihat, bahwa pembangunan manusia merupakan titik sentral pembangunan pedesaan dan pembangunan nasional. Dalam kerangka analisis demikian, peranan pemerintah di samping mengarahkan dan mendorong pembangunan nasional-yang di dalamnya tercakup pembangunan pedesaan-, diusahakan pula agar secara langsung mampu menyentuh manusianya.

IV. Keberhasilan Pembangunan

Berdasarkan pemikiran di atas, maka partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat dalam pembangunan harus makin meluas dan merata. Untuk itu perlu diciptakan suasana kemasyarakatan yang mendukung cita-cita pembangunan, serta terwujudnya kreativitas dan otoaktivitas di kalangan rakyat.

Jadi, kunci utama keberhasilan pembangunan sesungguhnya terletak pada para pelakunya, yaitu seluruh warga masyarakat. Karena pada dasarnya manusia Indonesia itulah yang harus mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, harus mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan kesatuan, harus mengusahakan perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta mengupayakan lingkungan pergaulan dunia yang penuh persahabatan dan perdamaian.

V. Dua Pertimbangan Pokok

Dalam tulisan ini, penulis hanya menyoroti keterlibatan sebagian warga negara Indonesia yang berprofesi guru, khususnya para guru di daerah pedesaan, dalam pembangunan desa.

Pemilihan "guru desa" ini dilakukan dengan dua pertimbangan pokok. Pertama, setiap warga negara Indonesia digugat untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dalam pembangunan. Kedua, para guru yang bertugas di pedesaan lebih banyak daripada yang bertugas di kota-kota, dan mereka merupakan kelompok yang berpengaruh bagi masyarakat desa, sehingga amatlah menarik untuk diangkat ke permukaan peranan yang dapat mereka mainkan dalam pembangunan desa.

VI. Guru Desa versus Guru Kota

Guna mengetahui betapa besarnya peranan yang dapat dimainkan guru desa bagi pembangunan, terlebih dulu kita harus membuat semacam komparasi antara guru desa dan guru kota. Dari sini kita bisa memperoleh gambaran tentang besar-kecilnya peranan mereka terhadap pembangunan. Sebab meskipun sama-sama berprofesi "guru", tetapi peran dan peranan yang dapat dilakoni oleh keduanya tidaklah serupa. Perbedaan ini di antaranya ditandai oleh status kedinasan, status sosial, dan kondisi ekonominya.

(1) Status Kedinasan
Para guru di pedesaan sebagian terbesar berdinas di SD, dan sedikit saja yang bekerja di SMP atau SMA. Keadaan ini antara lain ditimbulkan oleh adanya SD-SD Inpres yang merambah ke segenap pelosok tanah air, di sepanjang pesisir pantai hingga ke puncak-puncak bukit pegunungan. Sedangkan pendirian SMP biasanya berlokasi di ibukota kecamatan dan kehadiran SMA umumnya di tingkat ibukota kewedanaan. Wajarlah, andaikan jumlah guru SD yang bertuga di pedesaan jauh melampaui guru SMP dan SMA, sehingga guru desa acapkali dikonotasikan sebagai guru SD.

Di daerah perkotaan, para guru merata menyebar dari mulai SD hingga SMA. Heterogenitas dinas guru kota ini mengakibatkan tidak adanya konotasi seragam untuk menyebutkan siapakah guru kota itu. Yang dimaksud dengan guru kota itu, ya guru SD, guru SMP, dan guru SMA (termasuk MA/SMK). Dari sudut kepegawaian, guru desa umumnya berstatus pegawai negeri sedangkan guru kota beranekaragam, ada yang berstatus pegawai negeri dan ada pula yang bukan pegawai negeri.

(2) Status Sosial
Berlainan dengan rekannya sesama guru yang bertugas di kota, guru desa mempunyai status yang relatif "istimewa" dalam lingkungan masyarakatnya, masyarakat desa. Sebab kedudukan guru desa menempati strata sosial yang setara dengan tokoh-tokoh formal dan informal yang berada di desa. Guru merupakan kelompok intelektual pada masyarakat desa. Sehingga tidaklah mengherankan bila lembaga kemasyarakatan di tingkat desa sampai dengan organisasi politik, banyak dipimpin dan digerakkan oleh para guru. Bahkan pada desa-desa yang terisolasi dan terpencil jauh dari jalan raya atau daerah-daerah sekitarnya, guru itu benar-benar "digugu" dan "ditiru", gurulah nara sumber utama bagi masyarakat desa tersebut.

Tak berlebihan kiranya jika keadaan seperti itu tidak diperoleh rekan-rekannya yang bertugas di daerah perkotaan. Meskipun guru kota merupakan kelompok intelektual juga di masyarakatnya, namun kedudukan mereka sebagai anggota kelompok ini di kota, terlebih lagi di kota-kota besar, tidaklah kentara atau samar-samar. Karena kedudukan intelektual kota lazimnya diraih oleh para mahasiswa, sarjana, atau kaum cerdik cendekia lainnya yang non-guru seperti budayawan, politisi, birokrat, dan sebagainya. Sehingga boleh jadi guru kota bisa terlihat menonjol statusnya di tingkat RT atau RW belaka.

(3) Kondisi Ekonomi
Oleh karena guru desa itu kebanyakan guru SD, sedangkan guru kota itu bervariasi antara guru SD, SLTP, dan SLTA serta kalau diambil rata-rata penghasilan mereka per bulan, maka tentu saja pendapatan guru kota cenderung akan lebih besar daripada guru desa. Akan tetapi, bila dikaitkan dengan kondisi riil sehari-hari, ternyata biaya kebutuhan hidup di kota relatif lebih tinggi daripada di desa. Maka besarnya jumlah penghasilan seorang guru kota itu tidaklah berarti banyak dalam menopang kehidupan ekonominya, yakni dikaitkan dengan kebutuhan hidup yang bertubi-tubi datangnya. Kondisi seperti inilah antara lainnya mendorong beberapa orang guru untuk mencari penghasilan tambahan di luar kegiatan mengajarnya. Walaupun mereka sudah memperoleh tambahan penghasilan, namun kondisi ekonomi mereka tetap saja bukan yang paling baik dibandingkan dengan warga masyarakat lainnya. Rasa-rasanya belum pernah terdengar berita, mayoritas penghuni perumahan mewah/real estate atau kawasan elite suatu kota ditinggali oleh para guru. Paling banter mereka cuma bermukim di rumah-rumah Perumnas/BTN atau bukan di kawasan elite suatu kota.

Agaknya nasib guru desa masih mendingan dibandingkan dengan guru kota. Kendatipun penghasilan mereka tidak lebih besar daripada guru kota bahkan cenderung lebih kecil, tetapi "alam" pedesaan masih bersikap "ramah" terhadap mereka. Sebab alam pedesaan masih mencerminkan suasana kehidupan yang cenderung bersahaja. Kalaupun terdapat gaya hidup konsumerisme, ini akibat pengaruh dari luar desa dan biasanya datang dari kota. Andaikan para guru yang bertugas di desa mau menyelaraskan gaya hidupnya dengan masyarakat desa lainnya, niscaya penghasilannya selama sebulan itu akan dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Apalagi bila mereka mau bertani, bercocok tanam atau beternak seperti kebanyakan warga desa lainnya, maka pendapatannya sebagai guru bisa mereka tabung untuk menyongsong hari tua. Dengan menyimak kondisi ekonomi guru desa tadi, tidaklah mustahil kalau kehidupan mereka ternyata dapat lebih baik daripada warga desa umumnya.

Dari uraian di muka, dapatlah ditarik kesimpulan, guru desa cenderung memiliki status sosial dan kondisi ekonomi yang lebih baik daripada guru kota. Adanya kehidupan yang lebih baik daripada masyarakat desa umumnya, ditambah status "keguruannya" itu menjadikan status guru desa terasa menonjol pada masyarakatnya, masyarakat desa. Dan ini merupakan "modal" yang cukup berharga bagi guru desa, yakni dikaitkan dengan peranannya dalam pembangunan desa.

VII. Peranan Guru Desa
Setiap individu yang berperanserta dalam pembangunan desa dituntut untuk dapat berperan sebagai komunikator, motivator, pelopor, dan dinamisator masyarakat desa. Demikian pula guru desa, ia pun dituntut untuk dapat berperan seperti itu.

Pada guru, paling tidak, terdapat dua potensi : internal dan eksternal. Potensi internal ini meliputi minat, bakat, dan kemampuan guru desa untuk berkiprah dalam pembangunan desa. Potensi eksternal mencakup status kedinasan, status sosial, dan kondisi ekonomi guru desa yang "khas".

Peranan yang diharapkan dapat dimainkan guru desa untuk pembangunan desa ialah sebagaimana dielaborasi di bawah ini.

(1) Komunikator

Guru desa merupakan komunikator yang menyampaikan pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat desa (=komunikan). Media yang dapat digunakan olehnya dapat berupa saresehan, rapat minggon, penyuluhan terpadu, atau sambung rasa. Tentu saja para guru tidak melupakan misi utamanya sebagai pendidik.

(2) Motivator

Sebagai motivator, guru desa sesudah mengetahui kesulitan-kesulitan dan permasalahan yang terdapat pada masyarakat desa, berupaya memberikan dorongan penggugah semangat kepada warga desa supaya bisa mengatasi kesulitan-kesulitan dan permasalahan yang muncul dalam proses pembangunan. Caranya ialah melalui komunikasi langsung, tatap muka, antarpribadi. Cara ini terbukti paling efektif, karena terdapat kontak kejiwaan yang pengaruhnya besar sekali bagi warga desa. Mereka merasa diperhatikan oleh "orang-orang intelek" dan mereka bangga kerenanya. Kebanggaan itu diharapkan dapat memacu kegiatan pembangunan yang mereka kerjakan.

(3) Pelopor

Melalui perannya ini, guru desa, mau tidak mau, harus menghasilkan sesuatu bagi masyarakat desa. "Sesuatu" itu bermanfaat untuk mereka. Bisa meneladani warga desa dengan perilaku modern (yaitu : yang menghargai waktu, berpikir sistematis, berpandangan ke masa depan, menghargai prestasi kerja, bersikap toleran, dan sebagainya), bisa pula selalu menjadi "ujung tombak" berbagai kegiatan pembangunan yang ada di desa. Kepeloporan guru desa dalam pembangunan ini akan sangat menunjang pelbagai aktivitas pembangunan yang dilaksanakan masyarakat desa. Bukankah guru itu "digugu" dan "ditiru"?

(4) Dinamisator

Peranan guru sebagai dinamisator pembangunan desa mengharuskan ia untuk mampu meredam dan mendinamiskan gejolak-gejolak sosial yang muncul di desa, sebagai ekses pembangunan. Tentu saja peranan ini dilakukannya bersama-sama dengan aparat pemerintah setempat. Hal ini memerlukan kematangan jiwa dan kedewasaan pribadi guru desa. Tantangan ini justru menggugat peran aktif guru desa.

VIII. Penutup

Sudah barang tentu keempat peranan di atas tidak ada yang sempurna yang dimainkan guru desa secara serentak. Boleh jadi ada yang menguasai satu atau dua peranan saja, mungkin ada pula yang lebih. Hal ini tidaklah menjadi suatu persoalan benar.

Yang menjadi masalah ialah, sudahkah guru desa memerankah salah satu dari keempat peranan tadi secara nyata dan sungguh-sungguh demi kemajuan masyarakat desa lewat pembangunan desanya? Jawabannya tentulah berpulang kepada diri pribadi guru masing-masing.

Agaknya kontribusi guru bagi pembangunan desa tidaklah kecil. Ia tergantung dan teramat bergantung kepada kemauan dan kesediaan guru desa guna menerjunkan dirinya ddi tengah-tengah kancah pembangunan yang sedang giat-giatnya dilaksanakan di seluruh pelosok wilayah tanah air kita. Adanya mina, bakat, kemampuan, kerelaan untuk berkorban, dan mengabdi serta dibarengi dengan kesabaran dari para guru adalah kunci keberhasilan partisipasi mereka dalam pembangunan desa.

Sumbe dari:
Pendidikan.net
Wikipedia
dan sumber relevant lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar