Rabu, 07 Juli 2010

Wali Murid Sita Motor dan BPKB Mobil

Jaminan Uang Tabungan Murid 

LUBUKLINGGAU-Wali murid kelas II b SDN 53 Lubuklinggau, sita barang berharga milik wali kelas II b sebagai jaminan dalam pengembalian uang tabungan murid Rp 36 juta.  

“Penyitaan itu berdasarkan hasil rapat Senin (5/7) lalu yang dihadiri oleh wali murid, kepala sekolah dan wali kelas II b SDN 53. Dalam perjanjian itu ditegaskan sebagai jaminan selama melunasi uang tabungan tersebut, yakni sepeda motor dan BPKB mobil. Jika sudah jatuh tempo pada 15 Desember 2010 uang itu belum juga dikembalikan, maka dengan sangat terpaksa mobil dan sepeda motor tersebut dilelang,” demikian dikatakan, Lendri Alpikar kepada wartawan koran ini ketika ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Rabu (7/7).
Dalam penyitaan itu juga lanjut Lendri, telah diketahui oleh Kasek SDN 53 Lubuklinggau, pengawas Disdik Kota Lubuklinggau. Untuk itu, penyitaan jaminan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika uang tabungan dapat dilunasi sesuai dengan tempo yang telah ditentukan, maka mobil dan motor wali kelas itu dikembalikan. “Pihak sekolah hanya bisa mempasilitasi saja. Sebab sesuai perjanjian menabung ditegaskan bahwasanya jika ada permasalahan, maka ditanggung oleh guru yang bersangkutan dan tidak melibatkan pihak manapun,” terang Lendri Alpikar.
Kepala SDN 53 Lubuklinggau, Rumiyati mengatakan sangat menyesali kejadian ini. Apalagi berdasarkan hasil rapat pengarahan, petunjuk dan pembinaan pengawas sekolah, tentang pengesahan permasalahan menabung di sekolah, tidak diperbolehkan oleh pengawas sekolah dan Kepala Sekolah (Kasek). “Namun masih dilakukan, sebab hal itu merupakan pemintaan wali murid, dan akhirnya dilaksanakan oleh guru dan berujung dengan permasalahan ini,” ungkap Rumiyati.
Dengan demikian, Senin (5/7) lalu telah melakukan rapat. Dari hasil rapat tersebut, kedua belah pihak telah membuat kesepakat untuk dapat mengembalikan uang tabungan murid sampai dengan Desember 2010 nanti dengan jaminan satu unit motor dan BPKB mobil. Apabila tempo yang telah di sepakati itu belum juga dibayar, maka dengan sangat terpaksa motor dan mobil yang dijaminkan dilelang. Dari hasil lelang tersebut akan dibagi rata oleh wali murid sebagai ganti uang tabungan tersebut. “Untuk tahun-tahun berikutnya kita akan mengadakan rapat bersama dewan guru untuk tidak diadakan menabung lagi,” jelasnya.(10)

Materi Pembelajaran Setingkat SMP dan SMA

Melihat Lebih Dekat Sanggar MIPA Kota Lubuklinggau

Prestasi yang ditorehkan anak Sanggar Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Kota Lubuklinggau di Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lalu, dapat mengharumkan nama kota yang berslogan “Sebiduk Semare”. Pasalnya, salah seorang anak Sanggar MIPA, wakili Provinsi Sumsel di tingkat Nasional. Berikut laporannya.  

Leo Mura, Lubuklinggau


SANGGAR yang baru berusia empat tahun ini ternyata menyimpan prestasi yang begitu membanggakan. Dengan tempat yang begitu sederhana dan belum miliki gedung sendiri, ternyata tak menyurutkan keinginan dan semangat anak untuk terus menggali potensi diri di bidang MIPA. Terbukti dari hasil OSN lalu, ke enam peserta yang dikirim di tingkat provinsi berhasil meraih sepuluh besar, bahkan salah seorang dari mereka mewakili kompetisi di tingkat nasional di Medan Sumatera Utara (Sumut) Agustus mendatang.
“Kompetisi MIPA di tingkat provinsi kami hanya mengirim enam peserta. Keenam peserta tersebut, yakni James Liang juara II matematika, M Dwiyato Ade dan Rika Yuliana harapan 1 pada mata pelajaran matematika. Kemudian Sultan Prasasti juara harapan I untuk mata pelajaran IPA. Sementara Oktarizali dan James Michael masuk di sepuluh besar dengan urutan ke enam dan ketujuh,” tutur kepala Sanggar MIPA Kota Lubuklinggau, Neli Susila Ningsih kepada wartawan koran ini ketika ditemui di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Rabu (7/7).
Peserta yang mengikuti kompetisi ditingkat provinsi merupakan hasil dari seleksi siswa berprestasi. “Dari hasil itu, maka James Liang yang berhasil mengikuti kompetisi MIPA tingkat nasional,” ujara wanita yang akrab disapa Neli itu.
Mengenai persiapan ditingakat nasional, menurut Neli pihaknya akan selalu membimbing anak asuhnya tersebut di sanggar selama dua bulan. Kemudian anak tersebut akan mengikuti karantina di Palembang.
“Berapa lama karantina di Palembang nanti, belum ada keputusan, saat ini anak tersebut hanya dibina di sanggar semaksimal mungkin. Dan Agustus mendatang akan mengikuti kompetisi ditingkat nasional, yang akan dilaksanakan di Medan,” ungkap wanita kelahiran Bengkulu 20 Juni 1980 ini.
Sanggar MIPA Lubuklinggau selama empat tahun berturut-turut, lanjutnya telah berhasil mengantarkan anaknya ketingkat nasional. Di tahun ajaran 2007/2008 salah seorang anak sanggar telah berhasil meraih juara harapan I di tingkat nasional, atas nama Tania untuk mata pelajaran Matematika.
Melihat keberhasilan selama empat tahun ini, pihaknya berupaya untuk dapat mengembangkan sanggar MIPA tersebut. Salah satu dalam pengembangan itu, yakni kerjasama dengan wali murid, kemudian membina anak secara rutin yang dibina langsung oleh empat tenaga pengajar yang professional di bidangnya. “Dalam satu minggu terdapat tiga kali pertemuan. Dengan rata-rata setiap harinya 3 jam belajar. Dalam satu kali pertemuan, terhitung dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, dengan materi bimbingan disesuaikan dengan mata pelajaran. Tetapi untuk tingkatan materi yang diajarkan setara dengan siswa SMP/SMA,” terang wanita yang berbadan sedang itu.
Selain itu, dalam upaya pengembangan sanggar, pihaknya juga berupaya untuk menigkatkan intensitas belajar, kerjasama dengan Bimbingan Belajar (Bimbel) yang ada di Kota Lubuklinggau, seperti Ganesa Opreation (GO), dan meningkatkan sarana dan prasarana belajar. “Saat ini sanggar MIPA Kota Lubuklinggau tidak memiliki Gedung sendiri. Maka pihaknya telah mengajukan proposal ke Disdik Kota Lubuklinggau untuk pembuatan Gedung. Gedung itu direncanakan akan dibangun di Kelurahan Megang dengan sebutan Gedung Sains,” jelasnya.
Sementara itu, dari 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel, hanya Kota Lubuklinggau yang masuk di 10 besar. “Kami merasa bangga dengan sanggar Kota Lubuklinggau yang baru berumur 4 tahun, mampu mengalahkan peserta dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sumsel, bahkan ada yang mengikuti kompetisi MIPA di tingkat nasional,” imbuhnya.
Mengenai jumlah anak Sanggar MIPA Lubuklinggau tidak dapat ditentukan, sebab Sanggar MIPA setiap tiga bulan sekali mengadakan penyeleksian atau evaluasi anak dengan sistim gugur. Ia mencontohkan, sanggar MIPA menerima 30 IPA dan 30 matematika, kemudian tiga bulan sekali di seleksi kembali dengan di ciutkan menjadi 15 anak yang terdiri dari 7 anak matematika dan 8 anak IPA. Dan penyeleksian terakhir di ciutkan menjadi 12 anak sanggar yang meliputi 6 anak Matematika dan 6 anak IPA.
“Ke 12 anak itulah yang akan mengikuti kompetisi baik di tingkat nasional maupun internasional. Jadi Sanggar MIPA Kota Lubuklinggau memiliki 2 tim yang siap mengikuti kompetisi, kedua tim tersebut yaitu tim A dan tim B. Untuk tim A merupakan jalur nasional dan tim B, yaitu jalur internasional, dengan pengelompokan ini dapat mempermudah membina anak sanggar MIPA untuk belajar. Di setiap tim tersebut, memiliki metode tersendiri dalam mempersiapkan anak Sanggar MIPA sebelum mengikuti kompetisi. Untuk tingkat nasional biasanya dominan dengan ekplorasi dan ekperimen saja, sedangkan di tingkat international dominan pada bahasa inggris,” terangnya.
Untuk diketahui, sanggar MIPA ini didirikan berdasarkan dari hasil pelatihan instruktur di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di Indralaya Ogan Ilir (OI) yang mewajibkan untuk memiliki sanggar di setiap kabupaten/kota. “Dari 15 kabupaten/kota yang di wajibkan untuk membuat sanggar, hanya kota Lubuklinggau yang berhasil. Sebab sanggar tidak memiliki dana sendiri. Dana sanggar merupakan dana yang di anggarkan dari Disdik Kota Lubuklinggau,” papar Neli Susila Ningsih.(*)

Peribahasa Latin

 
Belajar dari ungkapan peribahasa berarti memahami makna dari kehidupan sebelumnya.
Berikut ini beberapa peribahasa latin yang disadur dari tulisan yang dimuat dalam website latin proverb.


Quod natura non sunt turpia. Sesuatu yang alamiah tak dapat dibilang buruk. Sesuatu yang tak melawan alam cenderung mempertahankan hal yang baik sepanjang zaman.
Historia magistra vitae, sejarah adalah guru kehidupan. Versi lebih lengkap: Historia est testis temporum, lux veritatis, vita memoria, magistra vitae, nuntia vetustatis. (M. Tullius Cicero, De Oratore 2.36). Sejarah adalah tanda zaman, cahaya kebenaran, kehidupan ingatan, guru kehidupan, utusan zaman purba.


Bellum se ipsum alet. Perang akan memenuhi kebutuhannya sendiri.
Bene diagnoscitur, bene curatur. Yang didiagnosis dengan baik akan diobati dengan baik.
Bene qui latuit bene vixit. (Ovid, Tristia, III.iv.25). Yang hidup baik adalah orang yang hidupnya tak menjadi pusat perhatian orang.”
Bis dat, qui cito dat. (Publilius Syrus). Siapa yang memberi tepat waktu memberi dua kali.
Bis repetita non placent. (Horace, Ars Poetica 365). Pengulangan (repetisi) tidak diterima dengan baik.
Bona valetudo melior est quam maximae divitiae. Kesehatan yang baik lebih berharga daripada kekayaan terbesar.
Damnant quod non intellegunt. (Anonim, tapi lihat Quintillian Institutions 10.1.20). Mereka mempersalahkan apa yang mereka tidak mengerti.
Eget semper qui avarus est. (St. Jerome). Orang yang rakus selalu menginginkan lebih banyak. Orang yang serakah tak pernah terpuaskan kebutuhannya.
Feliciter sapit qui periculo alieno sapit. (Plautus, Mercator 4.7.40). Orang bijak bergembira karena belajar dari bahaya yang dialami orang lain.
Improbe Neptunum accusat qui iterum naufragium facit. (Publilius Syrus, Sententia 264). Orang yang menenggelamkan kapal dua kali mempersalahkan (dewa energi) Neptunus secara tak wajar.
Iracundiam qui vincit, hostem superat maximum. (Publilius Syrus, 251). Orang yang menaklukkan kemarahannya menang atas musuh terbesar.
Ius summum saepe summa est malitia. (Terrence, Timoroumenos, 796). Hukum yang tertinggi sering menimbulkan keburukan yang terbesar.
Male secum agit aeger, medicum qui heredem facit. (Publilius Syrus, Sententia 626). Buruklah bagi seorang yang sakit yang memilih dokter menjadi ahli warisnya.
Non bene flat flammam qui continent ore farinam. (Abad Pertengahan). Orang yang tidak tidak meniup api dengan baik adalah yang mengunyah tepung di mulutnya.
Non omnes qui habent cithram sunt citharoedi. (Varro, De Re Rustica, 2.1.3). Bukan semua yang memiliki sitar adalah pemain sitar.
Occasio aegre offertur, facile amittitur. (Publilius Syrus, Sententia 449). Kesempatan yang tepat jarang datang dan gampang terlepas (kita mudah kehilangan kesempatan yang tepat itu).
Pericla timidus etiam quae non sunt videt. (Publilius Syrus, Sententia 452). Orang yang takut bahkan melihat bahaya yang tidak ada.
Qui fugit molam, fugit farinam. (Anonim). Orang yang lari dari penggiling akan meninggalkan pula tepung. Artinya, orang yang tak mau bekerja tak akan memperoleh nafkah.
Se damnat iudex, innocentem qui opprimit. (Plublilius Syrus, Sententia (614). Hakim yang menghukum orang yang tak bersalah merasa salah sendiri.
Spina etiam grata est, ex qua spectatur rosa. (Publilius Syrus, Sententia 610). Bahkan melalui semak berduri terlihat bunga mawar.
Stultus nil celat; quod habet sub corde revelat. (Abad Pertengahan). Orang yang bodoh tak menyembunyikan apa pun, ia mengungkapkan semua isi hatinya.
Sua multi amittunt, cupide dum aliena appetunt. (Anonim). Mereka yang menginginkan milik orang lain kehilangan miliknya sendiri.
Thesaurum in sepulchro ponit, qui senem heredem facit. (Publilius Syrus, Sententia 626). Seorang yang memilih orang tua sebagai ahli warisnya menaruh hartanya di dalam kubur.
Ubi iudicat qui accusat, vis, non lex, valet. (Publilius Syrus, Sententia 692). Di mana orang yang menuduh juga menjadi hakim, pemenangnya bukanlah hukum tapi kekuasaan.
Vespere promittunt multi quod mane recusant. (Abad Pertengahan). Mereka yang membuat banyak janji di malam hari mengingkarinya di pagi hari.

Minggu, 04 Juli 2010

Disdik Tanggapi Positif Pemberhentian GTT

 MUSI RAWAS-Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura) tanggapi positif atas tindakan Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri Muara Lakitan Rojali, yang memberhentikan empat Guru Tidak Tetap (GTT).  
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mura, Edi Iswanto, melalui sekretaris Dinas, Mawardi mengatakan, mengenai GTT itu tergantung dengan kebijakan Kepala Sekolah (Kasek) itu sendiri mengenai pengangkatan dan pemberhentiannya. Pengangkatan dan perberhentian GTT itu sendiri sesuai dengan kebutuhan sekolah. Apalagi di SMA Negeri Muara Lakitan saat ini untuk guru PNS telah banyak, sedangkan untuk siswa di sekolah itu sendiri masih kurang.
“Dengan demikian ia mengambil kebijakan untuk melakukan pemberhentian sementara kepada keempat GTT tersebut. Jika ke empat GTT tersebut dibutuhkan kembali, maka keempat GTT dapat ditarik kembali,” jelas Mawardi kepada wartawan koran ini ketika dijumpai di ruang kerjanya, Sabtu (3/7).
Sedangkan beban kerja bagi guru PNS, maksimal 18 jam satu hari. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kemudian pemerintah kembali mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Permendiknas ini terdiri dari 8 pasal yang di dalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus dan pengawas sekolah. Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja. “Saat ini pengawas sekolah masih dipandang sebagai guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan,” paparnya.(10)

Wali Murid Pertanyakan Uang Tabungan Murid

Uang Terpakai Wali Kelas

LUBUKLINGGAU-Wali murid kelas II b SDN 53 Lubuklinggau, menuntut pengembalian uang tabungan murid Rp 36 juta selama satu tahun. Pasalnya, berdasarkan surat perjanjian Wali Kelas II b SD 53 akan mencairkan uang tabungan itu, Sabtu (3/7).

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, tabungan seluruh siswa dari kelas yang lain sudah diserahkan kepada murid, kecuali untuk kelas II b, yang hingga saat ini belum dikembalikan oleh guru yang bersangkutan.
Dan Sabtu (26/6) lalu, wali kelas II b telah membuat surat perjanjian untuk mencairkan uang tabungan Sabtu (3/7). Namun uang tabungan murid yang dijanikan akan diberikan tadi belum dicairkan. “Apa harus kami main hakim sendiri. Apalagi dalam perjanjian itu disebutkan jika terdapat pelanggaran dari perjanjian ini, guru yang bersangkutan sanggup menerima konsekuensi apapun dari wali murid kelas II b. Perjanjian itu dibuat dan ditandatangani di hadapan wali murid,” katanya kepada wartawan koran ini ketika dijumpai di SDN 53, Sabtu (3/7).
Maka dari itu, wali murid kelas II b menuntut kepada guru yang bersangkutan untuk dapat segera mengembalikan uang tabungan murid tersebut. Jika uang tabungan belum dikembalikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Wali kelas II b SDN 53 inisial Hi membenarkan uang tabungan itu belum dapat dikembalikan saat ini, sebab uang itu digunakan untuk biaya pengobatan keluarganya. “Saya telah berupaya untuk dapat mengembalikan uang tabungan itu, namun hingga kini saya belum mendapatkan uang sebesar itu. Bahkan saya telah minjam sana sini namun uang itu belum dapat. Saya tetap bertanggung jawab dan akan mengembalikan uang tersebut ke wali murid,” Jelas Hi.
Ia berharap kepada wali murid kelas II b untuk bersabar dengan pengembalian uang tabungan murid. Akan tetapi saat ini uang tersebut belum dapat dikembalikan. “Saya sanggup mengembalikan uang tersebut ke rumah-rumah murid jika hal itu harus dilakukan,” terang Hi.
Di tempat yang sama, Lendri Alpikar salah seorang guru SDN 53, mengatakan, berdasarkan hasil rapat pengarahan, petunjuk dan pembinaan pengawas sekolah, tentang pengesahan permasalahan menabung di sekolah, tidak diperbolehkan oleh pengawas sekolah dan Kepala Sekolah (Kasek). Akan tetapi hal itu masih dilakukan, sebab atas pemintaan wali murid, dan akhirnya dilaksanakan oleh guru. Hal itu menjadi tanggung jawab guru kelas. Dalam pembagian tabungan tidak ada pemotongan apapun dari pihak sekolah maupun guru yang bertanggung jawab atas uang tabungan murid.
“Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwasanya jika ada permasalahan, maka ditanggung oleh guru yang bersangkutan dan tidak melibatkan pihak manapun,” paparnya.
Untuk itu, permasalahan menabung di sekolah ini merupakan keinginan dari wali murid sendiri, bukan atas dasar perintah Kasek dan pengawas. Oleh karena itu, dia berharap kepada seluruh wali murid kelas II b untuk tetap bersabar dan wali kelas II b bertanggung jawab dengan uang tabungan tersebut.(10)

Jumat, 02 Juli 2010

Kemenag Pertanyakan Dana BOS MA

MUSI RAWAS-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas (Mura), pertanyakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, dana BOS hanya untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan MTs saja, sedangkan MA tidak mendapatkan dana tersebut.
Tidak hanya itu, MI, MTs, dan MA juga tidak mendapatkan dana Biaya Operasional Mutu (BOM). Dan untuk dana Biaya Siswa Miskin (BSM) hanya untuk pelajar MI, itu pun melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) pendidikan di kecamatan.
Demikian dikatakan pengawas MI Kabupaten Mura, Aufin kepada wartawan koran ini ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (2/7).
Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah dapat bertindak adil dan jangan dibedakan mengenai pembagian dana untuk pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Mura, terutama BSM bagi siswa kurang mampu. Sebab di Kabupaten Mura masih banyak anak putus sekolah akibat tidak ada biaya. “Maka saya berharap kepada pemerintah ada tindakan selanjutnya mengenai dana BSM, BOS dan BOM tersebut,” pinta Aufin.
Mengenai dana sekolah gratis, menurut Aufin, semua pelajar MI, MTs dan MA menerima dana tersebut. Untuk dana sekolah gratis pada triwulan kedua ini sudah cair. Dalam pencairan dana itu dilakukan dengan dua tahap, yakni tahapan pertama melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan tahap kedua melalui APBD Kabupaten Mura. Karena menggunakan dua anggaran itu proses pencairan dana sering mengalami kendala, terutama untuk anggaran APBD Kabupaten Mura.
“Dana sekolah gratis yang dicairkan melalui dana APBD Provinsi lebih cepat cair, dibandingkan dengan dana yang dianggarkan oleh APBD Kabupaten Mura. Dalam pencairan dana sekolah gratis APBD Kabupaten Mura harus menunjukkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) lebih dahulu. Sedangkan dana yang dianggarkan dari APBD Provinsi Sumsel tidak harus menyerahkan SPJ, dan dana dapat dicairkan,” tegasnya.(10)

456 Calon Mahasiswa Baru Diterima STIE-STMIK

 LUBUKLINGGAU-Hasil seleksi Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Musi Rawas (Mura) pada gelombang ada 201 orang. Sedangkan dan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Mura, mencapai 255 orang. Artinya calon mahasiswa yang bakal menimbah ilmu di STIE dan STMIK Mura sudah menncapai 456 orang. 
Sementara calon mahasiswa yang mendafatar pada panitia untuk tahun akademik 2010/2011 mencapai 520 orang. Terdiri dari 233 mendaftar di STIE, dan 287 mendaftar di STMIK.
Pembantu Ketua Satu (Puket I) STIE, Suwarno mengatakan, digelombang pertama ini pihaknya hanya menerima 456 peserta calon mahasiswa baru. Penerimaan calon mahasiswa baru untuk gelombang pertama dimulai, 1 April hingga 25 Juni 2010. Ke 456 orang tersebut diterima di STIE dan STMIK setelah menempuh seleksi. Dalam penyeleksian calon mahasiswa mengikuti tes tertulis dan wawacara. “Tes penerimaan mahasiswa baru tidak ada istilah tes formal, akan tetapi tes penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2010/2011 ini dilakukan sesuai dengan apa yang diintruksikan oleh Ketua STIE dan STMIK Mura. Sebab menjaga kualitas output maupun input Perguruan Tinggi (PT) ini, terlebih saat ini STIE dan STMIK Mura telah terakreditasi, dan itu meski dipertahankan,” kata Suwarno kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Jumat (2/7).
Dijelaskan Suwarno, STIE Mura miliki dua program studi (Prodi) unggulan, yakni Jurusan Manajemen dan Akuntansi. Sementara STMIK Mura miliki tiga Prodi, yaitu Sistem Informasi (SI), Sistem Komputer (SK) dan Teknologi Informasi (TI). “Pada penerimaan itu sedikitnya 65 orang calon mahasiswa yang gugur dalam penyeleksian untuk STIE dan STMIK Mura,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk Prodi Manajemen pendaftar mencapai 157 orang, yang diterima 134 orang. Lalu di Prodi Akuntansi pendaftar ada 76 orang yang diterima hanya 67 orang, dan yang tidak lulus tes seleksi 9 orang. Selanjutnya Prodi Manajemen yang tidak lulus seleksi 23 orang. Kemudian untuk STMIK Mura, pada Prodi Sistem Informasi pendaftar 65 orang, diterima 59 orang. Kemudian Prodi SK juga 65 orang pendaftar, yang diterima 52 orang. Untuk TI ada 157 orang pendaftar, diterima 144 orang. “Jadi yang tidak lulus di STMIK ada 32 orang, dari Prodi Sistem Informatika 6 orang, 13 orang Prodi SK dan TI 13 orang. Untuk daya tampung penerimaan mahasiswa baru STIE dan STMIK-Mura di tahun akademik 2010/2011 mencapai 800 orang. Dan PMB gelombang kedua dimulai 26 Juni dan berakhir 17 September 2010,” ungkap Suwarno.
Menurut dia, sejak lima Prodi di STIE dan STMIK-Mura terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), ternyata berdampak positif bagi masyarakat kabupaten/kota. “Dengan diakreditasinya kelima prodi itu, ditahun akademik 2010/2011 adanya keseimbangan antara STIE dan STMIK-Mura, hal itu menunjukkan tingginya minat masyarakat Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau melanjutkan pendidikannya ke PT ini,” katanya.
Ketua Pembantu (Puket) I STMIK-Mura, Zulfauzi mengatakan, September 2010 mendatang tidak kurang dari 124 orang yang akan diwisuda, yang terdiri dari 70 mahasiswa STIE dan 54 mahasiswa STMIK-Mura. “124 mahasiswa yang akan diwisuda nanti, merupakan mahasiswa dari masing-masing Prodi STIE dan STMIK-Mura,” tambah Zulfauzi.(10)