MUSI RAWAS-Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura) tanggapi positif atas tindakan Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri Muara Lakitan Rojali, yang memberhentikan empat Guru Tidak Tetap (GTT).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mura, Edi Iswanto, melalui sekretaris Dinas, Mawardi mengatakan, mengenai GTT itu tergantung dengan kebijakan Kepala Sekolah (Kasek) itu sendiri mengenai pengangkatan dan pemberhentiannya. Pengangkatan dan perberhentian GTT itu sendiri sesuai dengan kebutuhan sekolah. Apalagi di SMA Negeri Muara Lakitan saat ini untuk guru PNS telah banyak, sedangkan untuk siswa di sekolah itu sendiri masih kurang.
“Dengan demikian ia mengambil kebijakan untuk melakukan pemberhentian sementara kepada keempat GTT tersebut. Jika ke empat GTT tersebut dibutuhkan kembali, maka keempat GTT dapat ditarik kembali,” jelas Mawardi kepada wartawan koran ini ketika dijumpai di ruang kerjanya, Sabtu (3/7).
Sedangkan beban kerja bagi guru PNS, maksimal 18 jam satu hari. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kemudian pemerintah kembali mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Permendiknas ini terdiri dari 8 pasal yang di dalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus dan pengawas sekolah. Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja. “Saat ini pengawas sekolah masih dipandang sebagai guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan,” paparnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar