MUSI RAWAS-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas (Mura), pertanyakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, dana BOS hanya untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan MTs saja, sedangkan MA tidak mendapatkan dana tersebut.
Tidak hanya itu, MI, MTs, dan MA juga tidak mendapatkan dana Biaya Operasional Mutu (BOM). Dan untuk dana Biaya Siswa Miskin (BSM) hanya untuk pelajar MI, itu pun melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) pendidikan di kecamatan.
Demikian dikatakan pengawas MI Kabupaten Mura, Aufin kepada wartawan koran ini ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (2/7).
Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah dapat bertindak adil dan jangan dibedakan mengenai pembagian dana untuk pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Mura, terutama BSM bagi siswa kurang mampu. Sebab di Kabupaten Mura masih banyak anak putus sekolah akibat tidak ada biaya. “Maka saya berharap kepada pemerintah ada tindakan selanjutnya mengenai dana BSM, BOS dan BOM tersebut,” pinta Aufin.
Mengenai dana sekolah gratis, menurut Aufin, semua pelajar MI, MTs dan MA menerima dana tersebut. Untuk dana sekolah gratis pada triwulan kedua ini sudah cair. Dalam pencairan dana itu dilakukan dengan dua tahap, yakni tahapan pertama melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan tahap kedua melalui APBD Kabupaten Mura. Karena menggunakan dua anggaran itu proses pencairan dana sering mengalami kendala, terutama untuk anggaran APBD Kabupaten Mura.
“Dana sekolah gratis yang dicairkan melalui dana APBD Provinsi lebih cepat cair, dibandingkan dengan dana yang dianggarkan oleh APBD Kabupaten Mura. Dalam pencairan dana sekolah gratis APBD Kabupaten Mura harus menunjukkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) lebih dahulu. Sedangkan dana yang dianggarkan dari APBD Provinsi Sumsel tidak harus menyerahkan SPJ, dan dana dapat dicairkan,” tegasnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar