Minggu, 04 Juli 2010

Wali Murid Pertanyakan Uang Tabungan Murid

Uang Terpakai Wali Kelas

LUBUKLINGGAU-Wali murid kelas II b SDN 53 Lubuklinggau, menuntut pengembalian uang tabungan murid Rp 36 juta selama satu tahun. Pasalnya, berdasarkan surat perjanjian Wali Kelas II b SD 53 akan mencairkan uang tabungan itu, Sabtu (3/7).

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, tabungan seluruh siswa dari kelas yang lain sudah diserahkan kepada murid, kecuali untuk kelas II b, yang hingga saat ini belum dikembalikan oleh guru yang bersangkutan.
Dan Sabtu (26/6) lalu, wali kelas II b telah membuat surat perjanjian untuk mencairkan uang tabungan Sabtu (3/7). Namun uang tabungan murid yang dijanikan akan diberikan tadi belum dicairkan. “Apa harus kami main hakim sendiri. Apalagi dalam perjanjian itu disebutkan jika terdapat pelanggaran dari perjanjian ini, guru yang bersangkutan sanggup menerima konsekuensi apapun dari wali murid kelas II b. Perjanjian itu dibuat dan ditandatangani di hadapan wali murid,” katanya kepada wartawan koran ini ketika dijumpai di SDN 53, Sabtu (3/7).
Maka dari itu, wali murid kelas II b menuntut kepada guru yang bersangkutan untuk dapat segera mengembalikan uang tabungan murid tersebut. Jika uang tabungan belum dikembalikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Wali kelas II b SDN 53 inisial Hi membenarkan uang tabungan itu belum dapat dikembalikan saat ini, sebab uang itu digunakan untuk biaya pengobatan keluarganya. “Saya telah berupaya untuk dapat mengembalikan uang tabungan itu, namun hingga kini saya belum mendapatkan uang sebesar itu. Bahkan saya telah minjam sana sini namun uang itu belum dapat. Saya tetap bertanggung jawab dan akan mengembalikan uang tersebut ke wali murid,” Jelas Hi.
Ia berharap kepada wali murid kelas II b untuk bersabar dengan pengembalian uang tabungan murid. Akan tetapi saat ini uang tersebut belum dapat dikembalikan. “Saya sanggup mengembalikan uang tersebut ke rumah-rumah murid jika hal itu harus dilakukan,” terang Hi.
Di tempat yang sama, Lendri Alpikar salah seorang guru SDN 53, mengatakan, berdasarkan hasil rapat pengarahan, petunjuk dan pembinaan pengawas sekolah, tentang pengesahan permasalahan menabung di sekolah, tidak diperbolehkan oleh pengawas sekolah dan Kepala Sekolah (Kasek). Akan tetapi hal itu masih dilakukan, sebab atas pemintaan wali murid, dan akhirnya dilaksanakan oleh guru. Hal itu menjadi tanggung jawab guru kelas. Dalam pembagian tabungan tidak ada pemotongan apapun dari pihak sekolah maupun guru yang bertanggung jawab atas uang tabungan murid.
“Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwasanya jika ada permasalahan, maka ditanggung oleh guru yang bersangkutan dan tidak melibatkan pihak manapun,” paparnya.
Untuk itu, permasalahan menabung di sekolah ini merupakan keinginan dari wali murid sendiri, bukan atas dasar perintah Kasek dan pengawas. Oleh karena itu, dia berharap kepada seluruh wali murid kelas II b untuk tetap bersabar dan wali kelas II b bertanggung jawab dengan uang tabungan tersebut.(10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar