LUBUKLINGGAU-Wali murid kelas II b SDN 53 Lubuklinggau, sita barang berharga milik wali kelas II b sebagai jaminan dalam pengembalian uang tabungan murid Rp 36 juta.
Dalam penyitaan itu juga lanjut Lendri, telah diketahui oleh Kasek SDN 53 Lubuklinggau, pengawas Disdik Kota Lubuklinggau. Untuk itu, penyitaan jaminan tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika uang tabungan dapat dilunasi sesuai dengan tempo yang telah ditentukan, maka mobil dan motor wali kelas itu dikembalikan. “Pihak sekolah hanya bisa mempasilitasi saja. Sebab sesuai perjanjian menabung ditegaskan bahwasanya jika ada permasalahan, maka ditanggung oleh guru yang bersangkutan dan tidak melibatkan pihak manapun,” terang Lendri Alpikar.
Kepala SDN 53 Lubuklinggau, Rumiyati mengatakan sangat menyesali kejadian ini. Apalagi berdasarkan hasil rapat pengarahan, petunjuk dan pembinaan pengawas sekolah, tentang pengesahan permasalahan menabung di sekolah, tidak diperbolehkan oleh pengawas sekolah dan Kepala Sekolah (Kasek). “Namun masih dilakukan, sebab hal itu merupakan pemintaan wali murid, dan akhirnya dilaksanakan oleh guru dan berujung dengan permasalahan ini,” ungkap Rumiyati.
Dengan demikian, Senin (5/7) lalu telah melakukan rapat. Dari hasil rapat tersebut, kedua belah pihak telah membuat kesepakat untuk dapat mengembalikan uang tabungan murid sampai dengan Desember 2010 nanti dengan jaminan satu unit motor dan BPKB mobil. Apabila tempo yang telah di sepakati itu belum juga dibayar, maka dengan sangat terpaksa motor dan mobil yang dijaminkan dilelang. Dari hasil lelang tersebut akan dibagi rata oleh wali murid sebagai ganti uang tabungan tersebut. “Untuk tahun-tahun berikutnya kita akan mengadakan rapat bersama dewan guru untuk tidak diadakan menabung lagi,” jelasnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar