PEDOMAN
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Untuk:
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
iii
KATA PENGANTAR
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun
2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Persyaratan kualifikasi akademik guru adalah S1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah
sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Persyaratan kompetensi guru mencakup penguasaan kompetensi pedagogik, profesional,
kepribadian, dan sosial yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui
sertifikasi.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi
guru dalam jabatan dilakukan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah.
Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.
Pelaksanaan sertifikasi di atas melibatkan banyak instansi terkait. Agar
mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru di lapangan sesuai dengan
ketetapan dan demi terjaminnya mutu pelaksanaan maka diperlukan pedoman sertifikasi.
Secara garis besar pedoman sertifikasi guru ini berisi rasional dan dasar hukum, prosedur
pelaksanaan sertifikasi guru, mekanisme penilaian portofolio, prosedur penyelenggaraan
diklat profesi guru, dan konsorsium sertifikasi guru.
Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan kerja oleh berbagai
instansi yang terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada
tahun 2007. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Tim
Sertifikasi Guru dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam
mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan sertifikasi guru dalam jabatan dapat
terlaksana secara efektif dan efisien.
Jakarta, Juni 2007
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP 130 889 802
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
v
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... iii
DAFTAR ISI ...................................................................................................... v
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
A. Latar Belakang ............................................................................... 1
B. Dasar Hukum ................................................................................. 2
C. Tujuan ........................................................................................... 2
D. Sasaran ......................................................................................... 2
BAB II PROSEDUR DAN MEKANISME SERTIFIKASI GURU DALAM
JABATAN .......................................................................................... 3
A. Prosedur ........................................................................................ 3
B. Mekanisme ..................................................................................... 4
C. Institusi Penyelenggara dan Peserta ................................................ 4
1. Penilaian Portofolio .................................................................... 12
2. Diklat Profesi Guru .................................................................... 16
3. Rayonisasi LPTK ........................................................................ 17
4. Jadwal ...................................................................................... 19
BAB III KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU ................................................ 21
A. Rasional ......................................................................................... 21
B. Dasar Hukum ................................................................................. 22
C. Tugas ............................................................................................ 22
D. Penetapan Konsorsium .................................................................... 22
E. Organisasi ...................................................................................... 22
F. Deskripsi Tugas Unsur-unsur KSG .................................................... 24
G. Pembiayaan .................................................................................... 25
LAMPIRAN-LAMPIRAN .................................................................................... 27
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
vii
DAFTAR LAMPIRAN
NOMOR
LAMPIRAN
NAMA LAMPIRAN HALAMAN
1. FORMAT A1 FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU .. 27
2. PANDUAN PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA
SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007 ....................................................... 29
3. PROSEDUR PENGELOLAAN FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA
SERTIFIKASI GURU ........................................................................... 33
4. FORMAT A2 FORMULIR BIODATA PESERTA SERTIFIKASI GURU .......... 34
5. TATACARA PEMBERIAN NOMOR PESERTA .......................................... 36
6. DAFTAR PROVINSI (DIGIT 3 DAN 4) DAN KABUPATEN/KOTA (DIGIT 5
DAN 6) ............................................................................................. 38
7. KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN ............................................ 48
8. KODE BIDANG STUDI S2 ................................................................... 55
9. KODE BIDANG STUDI S3 ................................................................... 58
10. FORMAT B1 REKAPITULASI PESERTA SERTIFIKASI GURU
KABUPATEN/KOTA ............................................................................ 60
11. FORMAT B2 REKAPITULASI PESERTA SERTIFIKASI GURU PROVINSI ... 61
12. BA-PF: 1 BERITA ACARA SERAH TERIMA BERKAS SERTIFIKASI GURU
DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA KE DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI ......................................................................................... 62
13. BA-PF: 2 BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN PORTOFOLIO
DARI DINAS PENDIDIKAN PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA KEPADA
RAYON LPTK ..................................................................................... 63
14. BA-PF: 3 BERITA ACARA PELAKSANAAN PENILAIAN PORTOFOLIO ....... 64
15. FORMAT C1 PENILAIAN PORTOFOLIO INDIVIDUAL ............................. 65
16. FORMAT C2 PENILAIAN PORTOFOLIO GABUNGAN .............................. 66
17. FORMAT C3 REKAPITULASI HASIL PENILAIAN PORTOFOLIO ............... 67
18. FORMAT C4 DAFTAR PORTOFOLIO TIAP ASESOR ............................... 68
19. DAFTAR HADIR ASESOR .................................................................... 69
20. TANDA PENGENAL ASESOR ............................................................... 70
21. MEKANISME PENILAIAN PORTOFOLIO ............................................... 71
22. BA-PF: 4 BERITA ACARA PENYERAHAN DOKUMEN PORTOFOLIO DARI
PSG KEPADA ASESOR UNTUK DINILAI .............................................. 73
23. BA-PF: 5 BERITA ACARA PENYERAHAN DOKUMEN PORTOFOLIO DARI
ASESOR KEPADA PSG SETELAH DINILAI ............................................. 74
24. RAMBU-RAMBU JADWAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU UNTUK
KUOTA 2006 ..................................................................................... 75
25. RAMBU-RAMBU JADWAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU UNTUK
KUOTA 2007 ..................................................................................... 77
26. CONTOH SUBSTANSI SERTIFIKAT PENDIDIK ...................................... 79
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan
guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi
akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai
kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan
ijazah dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang
dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/DIV
Jurusan/Program Studi PGSD/Psikologi/Pendidikan lainnya, sedangkan guru
Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan
S1/D-IV Jurusan/Program Pendidikan Matematika atau Program Studi Matematika yang
memiliki Akta IV. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen
pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang dibarengi dengan
peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran
dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan
kesejahteraan guru berupa pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi
guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang
berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai
negeri sipil (swasta).
Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya di
Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sementara itu, di Denmark baru mulai dirintis
dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak
melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara
ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di
Korea Selatan dan Singapura. Namun semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu
berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.
Pelaksanaan kegiatan setifikasi guru dalam jabatan akan melibatkan banyak
instansi yang terkait, pada tahun 2007 baru pertama kali diselenggarakan sertifikasi guru
di Indonesia, dan agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan
prosedur pelaksanaannya, maka diperlukan Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
2
B. Dasar Hukum
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme
guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan
berdasarkan landasan hukum sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-
253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan.
C. Tujuan
Tujuan penerbitan pedoman sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini adalah sebagai
acuan kerja bagi instansi yang terkait terutama LPTK, dinas pendidikan provinsi, dan
dinas pendidikan kabupaten/kota agar memperoleh kesamaan persepsi dan prosedur
penyelenggaraannya di lapangan.
D. Sasaran
Pedoman ini diperuntukkan bagi fihak terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi bagi
guru dalam jabatan yang meliputi (1) Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan, (2) dinas pendidikan provinsi, (3) dinas
pendidikan kabupaten/kota, (4) asesor, (5) guru peserta sertifikasi, dan (6) pihak-pihak
lain yang terkait.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
3
BAB II
PROSEDUR DAN MEKANISME
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007
menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji
kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan
dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman
profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang
mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi
akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi
akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9)
pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang
relevan dengan bidang pendidikan.
A. Prosedur
Penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dilakukan oleh LPTK penyelenggara
sertifikasi guru dalam bentuk Rayon yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK MItra
dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen DIKTI), dan Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Secara
umum prosedur pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan disajikan pada Gambar 2.1.
Gambar 2.1 Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
PENILAIAN
PORTOFOLIO
Lulus
UJIAN PELAKSANA
AN DIKLAT
Tidak Lulus
Lulus
KEGIATAN MELENGKAPI
PORTOFOLIO
Lulus
GURU DALAM
JABATAN S1/D-IV
DIKLAT PROFESI GURU
SERTIFIKAT
PENDIDIK
DINAS
PENDIDIKAN
KABUPA Tidak Lulus
Tidak Lulus
UJIAN
ULANG
(2X)
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
4
Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Guru peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu pada
Pedoman Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru.
2. Dokumen Portofolio yang telah disusun, diserahkan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada LPTK Induk untuk dinilai oleh asesor di
Rayon tersebut.
3. Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi, bila mencapai skor minimal kelulusan dan
dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.
4. Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi yang belum mencapai skor minimal
kelulusan, LPTK Rayon akan merekomendasikan kepada peserta alternatif sebagai
berikut.
a. Melakukan kegiatan mandiri untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio.
b. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau PLPG)
yang diakhiri dengan ujian.
c. Materi PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi yakni kepribadian, pedagogik,
profesional dan sosial.
5. Pelaksanaan PLPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil
penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.
a. Peserta PLPG yang lulus ujian, akan memperoleh sertifikat pendidik.
b. Peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua
kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila tidak lulus
peserta diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
6. Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu
mekanisme, materi, dan sistem ujian PLPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi
Guru (KSG).
B. Mekanisme
1. Institusi Penyelenggara dan Peserta
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan berbagai institusi
pemerintah yaitu Depdiknas (Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK), Dinas Pendidikan Provinsi,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPTK. Hubungan kerja antarinstitusi
penyelenggara sertifikasi disajikan pada Gambar 2.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
5
Gambar 2. Hubungan Kerja Antarinstituisi Penyelengara Sertifikasi Guru dalam
Jabatan
Hubungan kerja dan aktivitas antar dan setiap instituisi penyelengara sertifikasi
guru dalam jabatan sebagaimana Gambar 2.2 dapat dijelaskan sebagai berikut.
No Aktivitas
1 Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru.
b. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan
oleh tim independen.
d. Melakukan koordinasi antar LPTK Penyelenggara, LPTK dengan Dinas
Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan LPTK dengan KSG.
e. Mengembangkan indikator kompetensi lulusan Pendidikan Profesi Guru
(PPG).
f. Mengembangkan rambu-rambu ujian PLPG.
g. Mengembangkan pedoman penyelenggaraan PLPG.
h. Mengembangkan rambu-rambu sistem evaluasi PLPG.
i. Mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan informasi sertifikasi guru.
j. Mengelola sistem registrasi guru yang bersertifikat.
k. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi sertifikasi guru.
Sertifikat
Pendidik
Sinkronisasi dan
Standarisasi
Nomor Registrasi
Koordinasi
Hasil
Hasil
Hasil
Berkas Portofolio
Rekap peserta
Rekap peserta
Berkas Portofolio Informasi
Informasi
Informasi
(2) DEPDIKNAS
DITJEN PMPTK
DITJEN DIKTI
(3) DINAS PEND PROVINSI
(PSG)
(4) DINAS PEND KAB/KOTA
(PSG)
(6) GURU PESERTA
SERTIFIKASI
(1) KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU
UNSUR DIKTI, PMPTK, DEPAG LPTK
(5) RAYON LPTK
PENYELENGGARA
Hasil
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
6
No Aktivitas
l. Menaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru
serta merumuskan rekomendasi dalam rangka pengendalian proses dan
hasil sertifikasi guru.
m. Menampung, menganalisis, dan menindaklanjuti masukan masyarakat.
n. Mengembangkan instrumen tes tulis perserta PPG dan mengelola bank soal.
o. Mengembangkan instrumen tes kinerja peserta PPG.
p. Mengembangkan instrumen portofolio guru beserta rubriknya.
q. Mengembangkan instrumen lain yang terkait dengan sertifikasi guru.
r. Mengembangkan rambu-rambu kurikulum Diklat Profesi Guru (PLPG).
s. Merancang rayonisasi PTPTK/LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
t. Menyusun naskah akademik sistem sertifikasi guru.
u. Menyusun pedoman penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan dan
prajabatan.
2 a. Depdiknas, melakukan hal-hal sebagai berikut.
1) Menetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yang terdiri atas unsur
Ditjen DIKTI, Ditjen PMPTK, Depag, dan Wakil LPTK.
2) Menetapkan LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru dan rayonisasi.
b. Ditjen Dikti melakukan hal-hal sebagai berikut.
1) Mengembangkan naskah akademik sertifikasi guru.
2) Melaksanakan seleksi LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
3) Menyusun naskah akademik KSG.
4) Memfasilitasi kegiatan KSG.
5) Melaksanakan penjaminan mutu penyelenggaraan sertifikasi guru.
6) Mengembangkan sistem dan mekanisme sertifikasi guru.
7) Mengembangkan Pedoman Sertifikasi Guru (untuk LPTK, Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan untuk Peserta).
8) Mengembangkan Pedoman Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi
Guru.
9) Mengembangkan sistem Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
10) Menetapkan kabupaten/kota yang menjadi wilayah rayon LPTK
penyelenggara sertifikasi guru.
11) Melaksanakan sosialisasi mekanisme dan pelaksanaan sertifikasi guru
kepada LPTK penyelenggara.
c. Ditjen PMPTK melakukan hal-hal sebagai berikut.
1) Mengidentifikasi dan mengolah data untuk menetapkan kuota peserta
sertifikasi guru di lingkungan Depdiknas di setiap kabupaten/kota.
2) Mengembangkan Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (Format
A1) (Lampiran 1) dan Biodata Peserta Sertifikasi Guru (Format A2)
(Lampiran 4).
3) Mengembangkan sistem manajemen informasi peserta sertifikasi guru.
4) Menetapkan kriteria peserta sertifikasi guru.
5) Memfasilitasi dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
kabupaten/kota dalam menjabarkan rambu-rambu kriteria seleksi
internal provinsi.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
7
No Aktivitas
6) Mensosialisasikan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan
sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan
kabupaten/kota.
7) Mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi guru dengan dinas pendidikan
provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
8) Melakukan pemrosesan data ( scanning) Format A1 dan mengolah data
pascasertifikasi guru.
9) Menetapkan Nomor Registrasi Guru yang telah mendapat Sertifikat
Pendidik untuk diusulkan mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
10) Memfasilitasi Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
11) Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru.
3 Dinas pendidikan provinsi melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Membentuk panitia sertifikasi guru tingkat provinsi untuk melaksanakan
tugas-tugas sebagai berikut.
1) Menerima dokumen dari Ditjen PMPTK sebagai berikut.
a) Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio.
b) Pedoman Sertifikasi Guru bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
c) Pedoman Sertifikasi Guru bagi Peserta (Guru).
d) Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi.
e) Daftar kuota peserta sertifikasi guru untuk masing-masing
kabupaten/kota.
f) Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
2) Mengkomunikasikan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru ke dinas
pendidikan kabupaten/kota.
3) Melaksanakan sosialisasi program sertifikasi kepada dinas kabupaten/kota
dan guru di wilayah kerjanya.
4) Memonitor kegiatan dinas pendidikan kabupaten/kota yang terkait
dengan pelaksanaan sertifikasi guru, antara lain: penyerahan Format A1,
Format A2, dan rekapitulasi peserta sertifikasi guru ke dinas pendidikan
provinsi, dan pengiriman berkas portofolio ke LPTK penyelenggara.
5) Menerima Format A1 yang telah diisi peserta dari dinas pendidikan
kabupaten kota dan meneruskan ke Ditjen PMPTK untuk diproses lebih
lanjut.
6) Menerima Format A2 yang telah diisi peserta dari dinas pendidikan
kabupaten kota dan meneruskan ke LPMP setempat untuk diproses lebih
lanjut.
7) Membuat Rekapitulasi Peserta Sertifikasi Guru dari dinas pendidikan
kabupaten/kota.
b. Memfasilitasi kegiatan panitia sertifikasi guru.
c. Mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan sertifikasi guru di wilayahnya.
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi persiapan pelaksanaan sertifikasi guru
di wilayahnya.
e. Memfasilitasi pendanaan persiapan pelaksanaan diklat profesi guru di
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
8
No Aktivitas
wilayahnya.
4 Dinas pendidikan kabupaten/kota bertugas sebagai berikut.
a. Membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat kabupaten/kota dengan
tugas-tugas sebagai berikut.
1) Menerima dokumen dari Ditjen PMPTK sebagai berikut.
a) Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio.
b) Pedoman Sertifikasi Guru bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
c) Pedoman Sertifikasi Guru bagi Peserta (Guru).
d) Daftar kuota peserta sertifikasi guru untuk masing-masing
kabupaten/kota.
e) Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi.
f) Format A1 sejumlah peserta sertifikasi.
g) Format A2 sejumlah 1 (satu) eksemplar master.
h) Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
2) Melakukan sosialisasi mekanisme dan prosedur sertifikasi guru kepada
guru di wilayahnya. Materi sosialisasi minimal mencakup informasi
tentang: (1) prosedur dan tatacara pendaftaran, (2) prosedur dan
tatacara sertifikasi guru dalam jabatan, (3) peranan lembaga-lembaga
terkait (dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPTK penyelenggara),
(4) syarat mengikuti serifikasi, (5) prosedur penyusunan dan penjelasan
tentang rubrik portofolio, dan (6) jadwal penyerahan dokumen portofolio.
3) Membuat daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria
yang ditetapkan oleh Ditjen PMPTK dan kesepakatan tingkat provinsi.
4) Menetapkan peserta sertifikasi guru sesuai dengan kuota melalui surat
keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
5) Menetapkan nomor peserta sertifikasi guru di wilayahnya dengan tata
cara sesuai dengan Lampiran 5.
6) Menggandakan: (1) Pedoman Sertifikasi Guru bagi Peserta, (2) Panduan
Penyusunan Perangkat Portofolio, dan (3) Format A2 sejumlah peserta
sertifikasi guru yang ada di wilayahnya.
7) Mendistribusikan nomor peserta, Format A1, Format A2, Panduan
Sertifikasi Guru bagi Peserta, Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio
kepada guru yang masuk kuota.
8) Menghimpun, memverifikasi, dan mengadministrasikan Format A1 dan
Format A2 yang telah diisi oleh peserta sertifikasi guru. Prosedur
pengelolaan Format A1 dijelaskan di Lampiran 3.
9) Membuat rekapitulasi peserta sertifikasi guru mengggunakan Format B1
(Rekap Peserta Sertifikasi Kabupaten/Kota) (Lampiran 10). Dokumen
dibuat dalam bentuk hard copy dan soft copy Excel.
10) Menyerahkan kepada dinas pendidikan provinsi, dokumen sebagai
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
9
No Aktivitas
berikut.
a) Format A1 yang telah diisi oleh peserta sertifikasi disertai
rekapitulasinya (Format B11 di Lampiran 10 yang telah diisi) dalam
bentuk hard copy dan soft copy Excel .
b) Format A2 yang telah diisi oleh peserta sertifikasi disertai
rekaputulasinya (Format B1 di Lampiran 10 yang telah diisi).
Penyerahan dokumen tersebut disertai dengan Berita Acara Serah
Terima Berkas Sertifikasi Guru (BA-PF: 1) (Lampiran 12).
i) Menghimpun dokumen portofolio yang telah disusun oleh peserta sertifikasi
guru masing-masing rangkap dua.
j) Merekap peserta yang menyerahkan portofolio dengan Format B1 (Lampiran
10).
k) Menyerahkan dokumen kepada Rayon LPTK sebagai berikut.
a) Portofolio, masing-masing peserta rangkap 2 (dua).
b) Rekapitulasi peserta berdasarkan nomor peserta (Format B1 di
Lampiran 10 yang telah diisi).
c) Pas photo terbaru peserta, berwarna, ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 4
lembar. Di bagian belakang setiap photo dituliskan identitas peserta
(nama dan nomor peserta).
Penyerahan dokumen tersebut disertai dengan Berita Acara Serah Terima
Dokumen Portofolio (BA-PF: 2) (Lampiran 13).
l) Menerima dokumen rekapitulasi hasil penilaian portofolio dari Rayon LPTK
Penyelenggara Sertifikasi (Format C3 yang telah diisi LPTK Penyelenggara).
m) Menindaklanjuti hasil penilaian portofolio:
a) meneruskan pengumunan kepada peserta sertifikasi,
b) meminta peserta yang lulus menunggu pengumuman lebih lanjut
untuk memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi dari
Depdiknas,
c) mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan peserta yang harus
melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio,
selanjutnya diserahkan kembali ke Rayon LPTK,
d) mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan peserta yang harus
mengikuti PLPG.
b. Melakukan koordinasi dengan Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi
terutama berkaitan dengan pengiriman dokumen portofolio dan tindak lanjut
hasil penilaian portofolio (melengkapi dokumen portofolio dan PLPG).
c. Memfasilitasi peserta yang mengikuti PLPG.
5 Rayon LPTK
Rayon LPTK terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra sesuai dengan penetapan
Depdiknas. LPTK Induk dan LPTK Mitra dalam satu rayon membentuk Panitia
Sertifikasi Guru (PSG), dengan tugas sebagai berikut.
1 Format B1 adalah Daftar Rekapitulasi Peserta yang yang telah menyerahkan: (1) Format A1, (2) Format
A2, dan (3) Dokumen Portofolio. Format B1 dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
10
No Aktivitas
a. Merencanakan penilaian portofolio.
b. Menerima dokumen Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru dari Ditjen Dikti.
c. Mengembangkan sistem rekrutmen asesor.
d. Merekrut asesor berdasarkan rambu-rambu kriteria yang ditetapkan Ditjen
Dikti (Calon asesor yang pernah dilatih oleh Ditjen Dikti tahun 2006 perlu
memperoleh prioritas).
e. Melaksanakan pelatihan/pembekalan asesor dengan nara sumber dari Ditjen
Dikti.
f. Meminta asesor dari rayon lain apabila dalam rayon tersebut tidak terdapat
asesor program studi yang relevan.
g. Menerima dokumen portofolio dari dinas pendidikan kabupaten/kota beserta
daftar rekapitulasinya. Daftar rekaiptulasi dalam bentuk hard dan softcopy).
h. Mengadministrasikan dokumen portofolio untuk dinilai oleh dua asesor.
i. Menyiapkan tempat dan mengalokasikan waktu penilaian portofolio beserta
perangkat pendukungnya.
j. Mengundang asesor, melakukan pengarahan ( coaching), dan
mengkoordinasikan penilaian portofolio.
k. Melakukan entry data hasil penilaian asesor dan membuat rekapitulasinya.
l. Menetapkan hasil penilaian portofolio:
1) lulus uji sertifikasi,
2) melengkapi dokumen portofolio,
3) mengikuti diklat profesi guru.
m. Memberikan Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah lulus sertifikasi. Sertifikat
ditandatangani oleh Rektor LPTK ketua rayon. Format Sertifikat Pendidik
tertera di Lampiran 26.
n. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi PLPG.
o. Memberi Nomor Pokok Peserta PLPG.
p. Melaksanakan penilaian ulang portofolio oleh asesor yang sama bagi peserta
yang telah dilengkapi kekurangan dokumen portofolio.
q. Melaksanakan ujian ulang bagi peserta PLPG yang belum lulus. Kesempatan
mengikuti ujian ulang diberikan sebanyak dua kali dengan rentang waktu
sekurang-kurangnya dua minggu terhitung sejak tanggal pengumuman.
r. Melaporkan hasil sertifikasi kepada Ditjen PMPTK melalui KSG (dengan
menggunakan Format C3/Lampiran 17), dengan tembusan dinas pendidikan
provinsi, dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
s. Melaporkan peserta sertifikasi guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik
kepada Ditjen PMPTK untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
t. Merencanakan, mengalokasikan, dan memanfaatkan anggaran secara
proporsional, transparan, dan akuntabel.
6 Peserta Sertifikasi
Mengacu pada Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007, persyaratan utama peserta
sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi
akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Selain itu, mengingat kuota
peserta sertifikasi tiap tahun terbatas dan jumlah guru yang memenuhi
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
11
No Aktivitas
persyaratan kualifikasi akademik minimal bervariasi maka dinas pendidikan
provinsi atau dinas kabupaten/kota juga mempertimbangkan (1) masa
kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/golongan (bagi PNS), (4)
beban mengajar, (5) jabatan/tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja.
Guru dalam jabatan peserta sertifikasi melaksanakan aktivitas sebagai berikut.
a. Mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota, dengan materi minimal meliputi: (1) prosedur
dan tatacara pendaftaran, (2) prosedur dan tatacara sertifikasi guru dalam
jabatan, (3) peranan lembaga-lembaga terkait (dinas pendidikan provinsi,
dinas pendidikan kabupaten/kota, LPTK penyelenggara), (4) syarat mengikuti
serifikasi, (5) prosedur penyusunan dokumen portofolio dan penjelasan
tentang rubrik portofolio, dan (6) jadwal penyerahan dokumen portofolio.
b. Guru yang terseleksi sebagai peserta sertifikasi memperoleh: (1) Nomor
Peserta, (2) Pedoman Sertifikasi bagi Peserta (guru), (3) Pedoman
Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru, (4) Format A1 (Lampiran
1), dan (5) Format A2 (Lampiran 4) dari dinas pendidikan kabupaten/kota.
c. Mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi, yang meliputi:
1) kualifikasi akademik minimal (berijazah S1 atau D-IV),
2) guru tetap di sekolah yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari
lembaga yang berwenang, persyaratan lain yang ditetapkan oleh
pemerintah.
d. Peserta mengisi Format A1, Format A2, menyiapkan pas photo terbaru (6
bulan terakhir), berukuran 3 x 4 (berwarna), sebanyak 4 lembar, dan
menyusun dokumen portofolio 2 (dua) eksemplar, kemudian menyerahkan ke
dinas pendidikan kabupaten/kota. Di belakang setiap photo dituliskan nama
dan nomor peserta. Pengisian Format A1 berpedoman pada Panduan
Pengisian Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2007
(Lampiran 2).
e. Peserta menunggu hasil penilaian portofolio.
f. Peserta yang Lulus memperoleh Sertifikat Pendidik.
g. Peserta yang Tidak Lulus direkomendasi oleh LPTK penyelenggara sertifikasi
sebagai berikut.
1) Melakukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, atau
2) Mengikuti Diklat Profesi Guru di LPTK penyelenggara sertifikasi dan
diakhiri dengan uji kompetensi yang pelaksanaannya difasilitasi oleh
dinas pendidikan provinasi dan atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
3) Peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang
sebanyak dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua
minggu. Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali ke dinas
pendidikan kabupaten/kota.
Prosedur sertifikasi guru pada satuan pendidikan di bawah Departemen Agama
menyesuaikan prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh Depdiknas.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
12
2. Penilaian Portofolio
Mekanisme penilaian portofolio terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan tindak
lanjut. Uraian ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut.
a. Persiapan
1) Rayon LPTK membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG), minimal dengan susunan
kepanitiaan sebagai berikut.
No. Unsur Kepanitiaan Kriteria Personalia
1. Ketua Rayon Pimpinan LPTK Induk Penyelenggara Sertifikasi.
2. Wakil Ketua Pimpinan LPTK Mitra Penyelenggara Sertifikasi.
3. Sekretaris dan Wakil
Sekretaris
Memiliki wawasan tentang sertifikasi guru, komitmen
tinggi terhadap tugas, jujur, dan memiliki waktu yang
cukup untuk melaksanakan tugas.
4. Bendahara dan Wakil
Bendahara
Memiliki wawasan tentang sertifikasi guru, komitmen
tinggi terhadap tugas, jujur, dan memiliki waktu yang
cukup untuk melaksanakan tugas; serta mampu
mengelola keuangan dan pertanggungjawaban
keuangan penyelenggaraan sertifikasi guru sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
5. Sie Penilaian Portofolio Memiliki wawasan tentang sertifikasi guru dan
asesmen, komitmen tinggi terhadap tugas, serta
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas.
6. Sie Diklat Profesi Guru Memiliki wawasan tentang sertifikasi guru dan
manajemen diklat, komitmen tinggi terhadap tugas,
serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas.
7. Sie Asesor Memiliki wawasan tentang sertifikasi guru dan
asesmen, komitmen tinggi terhadap tugas, serta
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas.
8. Sie Lain Sesuai kebutuhan.
2) PSG menyusun deskripsi tugas tiap unsur kepanitiaan.
3) Merekrut calon asesor portofolio. Kriteria asesor sebagai berikut.
a) Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai dosen, diutamakan yang telah
mengikuti pelatihan/pembekalan asesor.
b) Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas dalam menilai
portofolio.
c) Memiliki komitmen, kinerja yang baik, dan sanggup melaksanakan penilaian
portofolio guru secara objektif.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
13
d) Berpendidikan minimal S2 (dapat S1 kependidikan dan S2 kependidikan; atau S1
kependidikan dan S2 nonkependidikan; atau S1 nonkependidikan dan S2
kependidikan, atau S1 dan S2 nonkependidikan yang sudah memiliki Akta V atau
sertifikat Applied Approach).
4) Tiap LPTK penyelenggara sertifikasi guru memilih calon asesor untuk mengikuti
pelatihan/pembekalan asesesor dalam menilai dokumen portofolio guru yang
diselenggarakan Rayon LPTK dengan pelatih/instruktur dari Ditjen Dikti.
5) PSG melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan sertifikasi guru antar-LPTK dalam
satu rayon, dengan agenda antara lain:
(1) penentuan sekretariat pelaksanaan sertifikasi guru,
(2) penentuan tempat pelaksanaan penilaian portofolio,
(3) penentuan jadwal pelaksanaan penilaian portofolio,
(4) penentuan tempat dan jadwal PLPG.
6) Rayon LPTK menerima dokumen portofolio1 dari dinas pendidikan kabupaten/kota
dan daftar rekapitulasi peserta sertifikasi.
7) PSG menyiapkan Berita Acara Pelaksanaan Penilaian Portofolio (BA-PF: 3) dengan
format seperti pada Lampiran 14 dan menggandakan sesuai kebutuhan.
8) PSG membuat Daftar Penilaian Portofolio Individual dalam format excel yang
dilengkapi dengan nama peserta, dan nama asesor (Format C1/Lampiran 15); dan
mencetak sesuai dengan jumlah asesor, dalam format excel.
9) PSG membuat Daftar Penilaian Portofolio Gabungan yang telah dilengkapi dengan
nama peserta, dan nama dua asesor (Format C2/Lampiran 16); dan mencetak sesuai
dengan jumlah pasang asesor, dalam format excel.
10) PSG membuat Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio (Format C3/Lampiran 17),
dalam format excel.
11) PSG mengidentifikasi dan melakukan pengemasan dokumen portofolio tiap asesor
disertai dengan Daftar Portofolio Tiap Asesor kepada tiap asesor (Format
C4/Lampiran 17). Setiap satu dokumen portofolio dinilai oleh 2 (dua) orang asesor.
Satu kemasan terdiri atas maksimal sepuluh bendel dokumen portofolio peserta.
12) PSG menyiapkan Daftar Hadir Asesor (Lampiran 19)
13) PSG menyiapkan Tanda Pengenal Asesor (Lampiran 20)
14) PSG menyiapkan Mekanisme Penilaian Portofolio (Lampiran 21).
15) PSG menyiapkan Berita Acara Penyerahan Dokumen Portofolio tiap asesor yang telah
dipak disertai dengan Daftar Penilaian Portofolio Individual (kosong) dari PSG
kepada setiap asesor (BA-PF: 4/Lampiran 22).
1 Setiap peserta 2 (dua) eksemplar dokumen portofolio.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
14
16) PSG menyiapkan Berita Acara Penyerahan Dokumen Portofolio tiap asesor disertai
dengan Daftar Penilaian Portofolio Individual (yang telah diisi oleh Asesor) dari Tiap
Asesor kepada PSG (BA-PF: 5/Lampiran 23).
17) PSG menyiapkan software entry data hasil penilaian portofolio.
18) PSG menyiapkan hardware dan petugas entry data ( brainware) hasil penilaian
portofolio.
19) PSG Menyiapkan ATK untuk pelaksanaan sertifikasi guru.
20) PSG menyiapkan format-format Surat Pertanggungjawaban keuangan, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pelaksanaan
1) PSG menyiapkan sofware, hardware, brainware, dan ATK di tempat penilaian
portofolio sesuai kesepakatan rapat rayon.
2) PSG membawa Dokumen Portofolio tiap asesor yang telah dikemas1 disertai dengan
Daftar Penilaian Portofolio ke tempat penilaian.
3) PSG memberikan Dokumen Portofolio Tiap Asesor yang telah dikemas disertai
dengan Daftar Penilaian Portofolio Individual (kosong) kepada Asesor terkait untuk
dinilai secara independen (Dengan Berita Acara BA-PF: 4/Lampiran 22).
4) PSG mengadakan pertemuan teknis ( technical meeting) persiapan penilaian
portofolio dengan para asesor. Informasi yang diberikan antara lain:
(a) mekanisme penilaian portofolio secara umum,
(b) mekanisme penilaian portofolio individual,
(c) mekanisme penyerahan hasil penilaian portofolio individual kepada petugas entry
data,
(d) mekanisme verifikasi skor yang berbeda (di luar toleransi) antara dua asesor
penilai portofolio yang sama,
(e) mekanisme entry data perbaikan skor setelah dilakukan verifikasi antar dua
asesor penilai portofolio yang sama,
(f) mekanisme penandatangan Berita Acara Hasil Penilaian Portofolio,
(g) informasi lain yang dianggap perlu.
5) PSG mengalokasikan waktu kepada asesor untuk melaksanakan tugas penilaian
dokumen portofolio.
6) PSG memberikan layanan akademik dan administratif kepada para asesor.
7) PSG menerima hasil penilaian portofolio dari asesor individual yang telah diisi oleh
asesor (Format C1/Lampiran 15) dan melakukan entry data.
1 Dapat diikat dengan rafia
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
15
8) PSG mencetak Hasil Penilaian Portofolio Gabungan (Format C2/Lampiran 16) dan
memberikan kembali kepada asesor untuk diverifikasi apabila terdapat skor yang
beda secara mencolok tiap unsur antar dua asesor. Dua Asesor harus melakukan
verifikasi hasil penilaian portofolio untuk mencapai kesepakatan jika hasil penilaian
antardua asesor di setiap unsur melebihi angka sebagai berikut.
(a) Kualifikasi dan tugas pokok (40)
(b) Pengembangan profesi (25)
(c) Pendukung profesi (10)
9) Meskipun beda skor atardua asesor kurang dari batasan di atas, namun bila skor
total salah satu asesor di bawah batas lulus; maka kedua asesor harus melakukan
kesepakatan secara objektif. Apabila tidak terjadi kesepakatan antardua asesor maka
diperlukan penilaian oleh asesor ketiga.
10) PSG melakukan re-entry data setelah dua asesor mencapai kesepakatan objektif dan
perbedaan tiap unsur tidak lebih dari ketentuan skor di atas.
11) PSG mencetak kembali Hasil Penilaian Portofolio Gabungan (Format C2/Lampiran 16)
dan memberikan kepada asesor untuk ditandatangani oleh dua asesor.
12) PSG memberikan Berita Acara Hasil Penilaian Portofolio (BA-PF: 5/Lampiran 23)
untuk ditandatangani oleh asesor, dan meminta kepada asesor untuk melampirkan
Hasil Penilaian Individual Tiap Asesor (Format C1) dan Hasil Penilaian Gabungan
(Format C2) yang telah ditandatangani oleh asesor; dan meminta kembali Berita
Acara untuk PSG serta memberikan arsipnya kepada asesor.
13) PSG meminta berkas hasil penilaian awal beserta skor yang dicoret dan diparaf oleh
asesor terhadap hasil kesepakatan objektif untuk diarsipkan. Coretan tidak boleh
dilakukan dengan tipe-x.
14) PSG mencetak Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio Tiap Mapel (Format
C3/Lampiran 17) dan melaporkan ke Rektor LPTK Induk.
15) PSG membuat laporan pelaksanaan dan hasil penilaian portofolio kepada LPTK
Induk.
16) PSG mengadministrasikan Hasil Penilaian Individual (sebelum kesepakatan dan
mungkin ada perbaikan skor) sebagai arsip.
17) PSG mengadministrasikan dokumen portofolio setelah selesai dinilai oleh asesor
sebagai arsip.
18) Rektor LPTK Induk selaku ketua rayon melaporkan hasil pelaksanaan penilaian
portofolio kepada Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK melalui KSG, dengan tembusan
Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
16
3. Diklat Profesi Guru
a. Tujuan Diklat Profesi Guru
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau PLPG)
untuk meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan persyaratan sebagai guru
profesional yang ditetapkan dalam undang-undang.
b. Peserta PLPG
Peserta PLPG adalah guru peserta program sertifikasi yang belum lulus pada
penilaian portofolio dan direkomendasikan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi untuk
mengikuti PLPG.
c. Penyelenggaraan PLPG
1) PLPG diselenggarakan selama 6 hari atau 60 Jam Pertemuan (JP) (teori 28 JP dan
32 JP praktik mengajar).
2) PLPG dilaksanakan di LPTK. Jika jumlah peserta dalam satu prodi tertentu
mencapai jumlah minimal pelaksanaan PLPG, dapat diselenggarakan di
kabupaten/kota. Dalam hal ini instruktur mendatangi tempat pembelajaran di
kabuaten/kota.
3) PLPG diakhiri dengan uji kompetensi guru yang dilakukan oleh LPTK
Penyelenggara Sertifikasi Guru yang meliputi uji tulis dan uji kinerja (praktik
mengajar).
4) Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi
kesempatan untuk mengikuti ujian ulang di LPTK sebanyak dua kali dengan
tenggang waktu se kurang-kurangnya dua minggu sejak tanggal pengumuman.
5) Peserta yang telah mengukuti ujian ulang sebanyak dua kali namun masih belum
lulus maka diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina
lebih lanjut.
d. Materi PLPG
Materi PLPG mencakup empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2)
profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Jabaran rinci materi PLPG ditentukan oleh
LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan
oleh Ditjen Dikti.
e. Instruktur PLPG
1) Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai dosen, diutamakan yang telah
mengikuti pelatihan/pembekalan asesor.
2) Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas dalam menilai
portofolio.
3) Memiliki komitmen, kinerja yang baik, dan sanggup melaksanakan tugas.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
17
4) Berpendidikan minimal S2 (dapat S1 kependidikan dan S2 kependidikan; atau S1
kependidikan dan S2 nonkependidikan; atau S1 nonkependidikan dan S2
kependidikan, atau S1 dan S2 nonkependidikan yang sudah memiliki Akta V atau
sertifikat Applied Approach).
f. Ujian
Penyelenggaraan PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian
kinerja (praktik mengajar). Ujian tulis untuk mengungkap kompetensi profesional,
sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik,
kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan
berlangsung.
4. Rayonisasi LPTK
a. Rasional
Pentingnya dilakukan rayonisasi penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan
didasarkan pada pertimbangan agar:
1) penyebaran informasi yang terkait dengan sistem penyelenggaraan sertifikasi
guru dari berbagai pihak antara lain Depdiknas, Ditjen Dikti, Ditjen PMPTK, dan
KSG ke LPTK penyelenggara dapat dilakukan lebih mudah, efektif, dan efisien;
2) LPTK yang memiliki jumlah program studi yang terbatas, memungkinkan untuk
pelaksanaan sertifikasi guru sesuai dengan jenis keahlian guru di sekolah sangat
beragam dengan cara memanfaatkan asesor antar LPTK dalam satu rayon atau
antar LPTK di luar rayon;
3) objektivitas penilaian terjamin dan mengurangi beban psikologis asesor (tidak
menilai portofolio guru se daerah atau yang dikenal).
b. Mekanisme Kerja
Bagan organisasi Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, disajikan pada
Gambar 3. Mekanisme kerja Rayon LPTK Penyelenggara sertifikasi guru diuraikan
sebagai berikut.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
18
Gambar 3 Bagan Rayonisasi LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru
Penjelasan Bagan Rayonosasi LPTK Penyelengara Sertifikasi Guru.
1) LPTK Induk bersama LPTK Mitra dalam satu rayon membentuk Panitia Pelaksana
Sertifikasi Guru (PSG).
2) PSG merencanakan pelaksanaan penilaian portofolio.
3) Apabila dalam rayon tidak terdapat prodi yang relevan dengan keahlian yang dinilai
maka rayon dapat meminta bantuan asesor dari rayon lain.
4) Penilaian portofolio oleh asesor dilakukan secara konsinyasi (dilakukan dalam tempat
dan waktu yang sama) yang dikoordinasikan oleh LPTK Induk.
5) PSG mengadministrasikan hasil penilaian portofolio.
6) Rayon LPTK melaporkan peserta yang lulus ke Ditjen PMPTK dengan tembusan KSG,
dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidikan kabupaten/ kota.
RAYON II
(LPTK INDUK)
LPTK-MITRA
PROVINSI X
LPTK-MITRA
LPTK-MITRA
Diknas
Kab/kota
GURU TK-SD-SMP-SMA-SMK-SLB PESERTA SERTIFIKASI
SERTIFIKASI
KOORDINASI
RAYON III
(LPTK INDUK)
RAYON I
(LPTK INDUK)
Diknas
Kab/kota
Diknas
Kab/kota
Diknas
Kab/kota
Diknas
Kabupaten/Kota
Diknas
Kabupaten/Kota
Penilaian PF Penilaian PF
Penilaian PF
PF diserahkan
PF diserahkan
PF diserahkan
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
19
7) Rayon LPTK menerbitkan Sertifikat Pendidik yang ditandatangani oleh Rektor LPTK
Induk selaku Ketua Rayon dan mengirimkannya kepada guru yang telah lulus
sertifikasi.
8) PSG merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi PLPG.
9) PSG merencanakan dan memanfaatkan anggaran secara proporsional, transparan,
dan akuntabel. Pengaturan lebih lanjut secara operasional dituangkan dalam
perjanjian kerja.
5. Jadwal
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2007 meliputi dua kelompok
sasaran, yaitu kuota tahun 2006 sebanyak 20.000 orang guru dan kuota tahun 2007
sebanyak 180.450 orang guru. Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru untuk kuota 2006
disajikan pada Lampiran 24, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru untuk kuota 2007
disajikan pada Lampiran 25.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
21
BAB III
KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU
A. RASIONAL
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan
guru dan dosen adalah pendidik profesional. Untuk itu dalam rangka menjamin kualitas
guru perlu dilakukan uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru merupakan upaya peningkatan mutu pendidik yang diikuti dengan
peningkatan kesejahteraan guru. Melalui sertifikasi diharapkan kinerja guru meningkat
yang berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Sesuai Undang undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 11 ayat (2), institusi
penyelenggara sertifikasi guru adalah perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan
(PTPTK/LPTK) sebagai penyelenggara sertifikasi guru berdasarkan berbagai
pertimbangan objektif yang terkait dengan (1) keberadaan dan kualitas sumberdaya
manusia, (2) kualitas proses pembelajaran sebagai wujud pelaksanan tridharma
perguruan tinggi, (3) peringkat akreditasi BAN-PT, (4) jumlah program studi kependidikan
yang ada (S1, S2, dan S3), (5) komitmen perguruan tinggi dalam memberikan laporan
Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) kepada Ditjen Dikti setiap
akhir semeter, dan (6) ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai
dengan peraturan dan perundangan yang ada.
Pelaksanaan sertifikasi guru melibatkan berbagai institusi, maka untuk
standarisasi kualitas proses dan hasil sertifikasi guru diperlukan institusi berbentuk
konsorsium, yakni Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Sesuai dengan Keputusan menteri
Pendidikan Nasional Nomor 056/P/2007, keanggotaan KSG terdiri atas berbagai institusi
yang terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi guru, sebagai berikut.
1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
2. Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Depdiknas.
3. Sekretaris Jenderal Departemen Agama.
4. Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
5. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia.
6. Rektor Universitas Negeri Makasar.
7. Rektor Universitas PGRI Semarang.
8. Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta.
9. Rektor Universitas Katholik Sanata Dharma Yogyakarya.
10. Rektor Universitas Negeri Padang.
11. Dekan FKIP Universitas Palangkaraya.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
22
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan.
5. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 056/P/2007 tentang
Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru.
6. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 057/O/2007 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
C. TUGAS
1. Merumuskan standarisasi proses dan hasil sertifikasi guru.
2. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.
D. PENETAPAN KONSORSIUM
1. Mendiknas menetapkan Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru dengan
susunan keanggotaan: ketua, wakil ketua, dan anggota konsorsium.
2. Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru
membentuk Pelaksana Harian yang diketuai oleh Sekretaris Eksekutif.
3. Konsorsium Sertifikasi Guru dan Pelaksana Harian dalam melaksanakan tugas
dibantu sekretariat yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
4. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Sekretaris Eksekutif membentuk divisi-divisi
dan tim ad hoc sesuai kebutuhan.
5. KSG menetapkan tata kerja dan program kerja konsorsium berdasarkan
keputusan Ketua.
E. ORGANISASI
Bagan organisasi KSG disajikan pada Gambar 1.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
23
KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU
Ketua: Dirjen Dikti
Wakil Ketua: Dirjen PMPTK
Anggota:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Agama.
b. Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
c. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia.
d. Rektor Universitas Negeri Makasar.
e. Rektor IKIP PGRI Semarang.
f. Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta.
g. Rektor Universitas Katholik Sanata Dharma Yogyakarya.
h. Rektor Universitas Negeri Padang.
i. Dekan FKIP Universitas Palangkaraya.
PELAKSANA HARIAN
Gambar 1 Struktur Organisasi Konsorsium Sertifikasi Guru
Tim Monev Independen
Sekretaris Eksekutif:
Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti
Wakil Sekretaris Eksekutif I:
Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK
Wakil Sekretaris Eksekutif II:
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Depag
Wakil Sekretaris Eksekutif III:
Divisi
Data dan Informasi
Divisi
Penjaminan Mutu
Sekretariat 1 (Ditjen Dikti)
Rayon LPTK
Penyelenggara Sertifikasi
Sekretariat 2 (Depag)
Tim
Ad Hoc
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
24
F. DESKRIPSI TUGAS UNSUR-UNSUR KSG
1. Tugas Konsorsium Sertifikasi Guru
a. Merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru
b. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim
independen
2. Sekretaris Eksekutif
a. Melaksanakan kebijakan KSG dalam kegiatan sehari-hari.
b. Melakukan koordinasi dengan berbagai institusi lain yang terkait dengan
pelaksanaan sertifikasi guru.
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja divisi dan tim ad hoc.
d. Menjabarkan dan melaksanakan program kerja KSG.
e. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas harian.
3. Sekretariat
a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas Sekretaris Eksekutif.
b. Memfasilitasi pelaksanaan tugas divisi dan tim ad hoc.
c. Mengadministrasikan dokumen hasil kerja divisi dan tim ad hoc.
4. Divisi Penjaminan Mutu
a. Melakukan koordinasi antar LPTK Penyelenggara, LPTK dengan Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota, dan LPTK dengan KSG
b. Melakukan pengendalian proses dan hasil sertifikasi guru
c. Mengembangkan indikator kompetensi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
d. Mengembangkan rambu-rambu ujian PLPG.
e. Mengembangkan pedoman penyelenggaraan PLPG.
f. Mengembangkan rambu-rambu sistem evaluasi PLPG.
5. Divisi Data dan Informasi
a. Mengembangkan dan mengelola sistem koding data sertifikasi guru.
b. Mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan informasi sertifikasi guru.
c. Mengelola sistem registrasi guru yang bersertifikat.
d. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi sertifikasi guru.
e. Menampung, menganalisis, dan menindaklanjuti masukan masyarakat.
f. Menyusun laporan kegiatan divisi.
g. Menaksanakan monitoring dan evaluasi internal penyelenggaraan sertifikasi guru.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
25
6. TIM AD HOC
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan deskripsi tugas yang diberikan sekretaris
eksekutif, antara lain sebagai berikut.
a. Mengembangkan instrumen tes tulis perserta PPG dan mengelola bank soal.
b. Mengembangkan instrumen tes kinerja peserta PPG.
c. Mengembangkan instrumen portofolio guru beserta rubriknya.
d. Mengembangkan instrumen lain yang terkait dengan sertifikasi guru.
e. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan devisi.
f. Menyusun naskah akademik sistem sertifikasi guru.
g. Mengembangkan rambu-rambu kurikulum Diklat Profesi Guru (PLPG).
h. Menetapkan rayonisasi PTPTK/LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
i. Menyusun naskah akademik dan pedoman penyelenggaraan sertifikasi guru dalam
jabatan dan prajabatan.
j. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan divisi.
G. PEMBIAYAAN
1. Biaya operasional kegiatan Konsorsium Sertifikasi Guru dibebankan pada
anggaran yang relevan pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama.
2. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
26
LAMPIRAN
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
27
LAMPIRAN 1
FORMAT A1
FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
28
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
29
LAMPIRAN 2
PANDUAN
PENGISIAN FORMULIR PENDAFTARAN
PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007
A. PETUNJUK UMUM
1. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (Format A1) akan dibaca komputer
secara opscan. Oleh karena itu, pendaftar harus membaca Buku Panduan ini
dengan seksama, sehingga tidak akan membuat kesalahan.
2. Format A1 harus diisi dengan pensil 2B (gunakan pensil 2B yang asli dan hati-hati
dengan pensil tiruan). Format A1 tidak boleh diisi dengan balpoin, pen, pensil HB,
pensel H, atau pensil B; kecuali pada kolom pernyataan dan tanda tangan.
3. Format A1 tidak boleh kotor, sobek, terlipat, atau basah.
4. Jika terjadi salah pengisian, hapuslah bagian/bulatan yang salah dengan
penghapus pensil yang baik dan bersih.
5. Jangan sekali-kali menghitamkan bulatan atau menulis sesuatu pada bagian
formulir yang tidak diminta untuk diisi.
6. Pada waktu menghitamkan satu bulatan, harus sehitam mungkin tetapi jangan
sampai merusak formulir, kemudian perhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Cara mengarsir bulatan harus dihitamkan sampai penuh dan jangan sampai
keluar dari garis bulatan.
b. Jangan sampai menghitamkan lebih dari satu bulatan dalam satu kolom,
karena isian tersebut otomatis dianggap salah.
c. Periksa ulang apakah antara huruf/angka yang Anda tulis di dalam kotak
dengan bulatan yang Anda arsir sudah sesuai; atau jangan sampai lupa, Anda
sudah mengisi huruf/angka di dalam kotak tetapi tidak menghitamkan
bulatannya.
7. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru terdiri atas 2 (dua) halaman dalam 1
lembar formulir. Halaman pertama adalah data yang diisi dengan menghitamkan
bulatan, halaman kedua pada sisi sebaliknya adalah data yang diisi dengan
menuliskan beberapa informasi dengan huruf balok. Data pada halaman 2
digunakan untuk bahan kontrol data yang diisi pada halaman pertama.
B. PETUNJUK PENGISIAN
Kolom yang harus Anda isi adalah kolom K-01 sampai K-17. Pengisian setiap kolom
harus mengikuti petunjuk sebagai berikut.
K-01 NOMOR PESERTA
Isilah nomor peserta pada Format A1 pada tempat yang tersedia sesuai dengan
nomor peserta Anda, kemudian hitamkan bulatan yang sesuai dengan nomor
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
30
peserta. Nomor peserta diberikan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota. Ketentuan
pemberian nomor peserta dijelaskan secara rinci pada buku Pedoman Sertifikasi bagi
Guru Dalam Jabatan.
Contoh:
Peserta sertifikasi guru dengn nomor peserta 07091540200101, tulislah secara
lengkap 07091540200101, kemudian hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka
tersebut.
K-02 NIP (Khusus bagi PNS)
Isilah NIP Anda sesuai dengan SK Pengangkatan Anda pada kolom yang tersedia (9
angka). Jika guru tetap yayasan tidak perlu menuliskan nomor ini. Hitamkan bulatan
yang sesuai dengan angka yang Anda isi.
Contoh:
Peserta yang memiliki NIP 132098120, tulislah secara lengkap dimulai dari sebelah
kiri.
K-03 NOMOR STATISTIK SEKOLAH
Isilah nomor statistik sekolah tempat Anda bertugas. Bagi Anda yang mengajar di
beberapa sekolah, gunakan nomor statistik sekolah tempat mengajar utama.
Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi.
K-04 NAMA PESERTA (Tanpa Gelar)
Isilah nama Anda pada tempat yang tersedia. Nama harus ditulis sedemikian rupa
sehingga dapat tercakup dalam tempat yang tersedia (20 huruf). Hitamkan bulatan
yang sesuai dengan huruf yang Anda isi. Susunan dan ejaan harus sesuai dengan
nama yang tertulis pada SK Anda. Nama yang terlalu panjang bisa disingkat dengan
singkatan yang lazim digunakan. Jika nama Anda terdiri atas dua atau lebih suku
kata, maka antar suku kata diberi spasi, termasuk antara singkatan nama dan nama.
K01-Nomor Peserta
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
31
Contoh:
MOHAMMAD ALDI FIRMANSYAH, agar tercakup dalam tempat yang tersedia dapat
disingkat menjadi: M ALDI FIRMANSYAH.
K-05 TANGGAL LAHIR
Isilah tanggal lahir Anda pada tempat yang tersedia, dengan mengisi tanggal, bulan
dan tahun masing-masing 2 angka dari belakang. Hitamkan bulatan yang sesuai
dengan angka yang Anda isi.
Contoh:
Jika Anda lahir pada tanggal 5 April 1964, maka ditulis 050464
K-06 JENIS KELAMIN
Hitamkan satu bulatan yang sesuai dengan jenis kelamin Anda.
K-07 PENDIDIKAN
Hitamkan satu bulatan yang sesuai dengan kualifikasi akademik tertinggi Anda.
K-08 BIDANG STUDI S1/D-IV
Isilah kode bidang studi S1/D-IV Anda, pada tempat yang tersedia (3 angka).
Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi. Daftar Kode Bidang Studi
S1/D-IV terdapat pada Lampiran 7.
K-09 BIDANG STUDI S2
Jika memiliki ijazah S2, isilah kode bidang studi S2 Anda pada tempat yang tersedia
(3 angka). Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi. Daftar Kode
Bidang Studi S2 terdapat pada Lampiran 8.
K-10 BIDANG STUDI S3
Jika memiliki ijazah S3, isilah kode bidang studi S3 Anda pada tempat yang tersedia
(3 angka). Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi. Daftar Kode
Bidang Studi S3 terdapat pada Lampiran 9).
K-11 TAHUN LULUS PERGURUAN TINGGI (PT) S1/D-IV
Isilah tahun ijazah S1/D-IV yang Anda miliki (4 angka). Hitamkan bulatan yang sesuai
dengan angka yang Anda isi. Jika Anda menempuh S/D-IV kedua, isikan salah satu
dan dipilih yang paling relevan.
Contoh
Jika Anda lulus S1/D-IV pada tahun 1986, maka ditulis 1986.
K-12 TUGAS TAMBAHAN
Jika Anda memiliki tugas tambahan, hitamkan satu bulatan yang sesuai dengan tugas
tambahan yang saat ini Anda laksanakan. Jika Anda tidak memiliki tugas tambahan,
kosongkan.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
32
K-13 BIDANG STUDI MENGAJAR
Isilah kode bidang studi yang Anda asuh di sekolah tempat Anda mengajar sekarang
pada tempat yang tersedia (3 angka). Hitamkan bulatan yang sesuai dengan angka
yang Anda isi. Daftar Kode Bidang Studi terdapat pada Lampiran 7.
K-14 PENGALAMAN MENGAJAR
Isilah masa kerja Anda selama mengajar, dihitung dari bulan pertama kali Anda
mengajar. Bagi Anda yang pernah berhenti mengajar dalam kurun waktu tertentu,
masa kerja dihitung hanya selama Anda mengajar saja. Masa kerja diisikan berturutturut
jumlah tahun dan jumlah bulan.
Contoh:
Jika Anda memiliki masa kerja 25 tahun 5 bulan, maka diisikan: 2505, untuk Anda
yang memiliki masa kerja 9 tahun 9 bulan, maka diisikan: 0909.
K-15 BIDANG STUDI SERTIFIKASI
Isilah kode bidang studi yang akan Anda ikuti dalam sertifikasi guru. Hitamkan
bulatan yang sesuai dengan angka yang Anda isi. Daftar Kode Bidang Studi terdapat
pada Lampiran 7.
K-16 JENJANG PENDIDIKAN TEMPAT MENGAJAR
Hitamkan satu bulatan yang sesuai dengan jenjang pendidikan tempat Anda
mengajar.
K-17 PERNYATAAN
Isilah nama sekolah dan kabupaten/kota tempat Anda bertugas dengan tulisan biasa,
bukan huruf cetak. Kemudian salinlah dengan balpoin pada tempat yang tersedia
pernyataan:
Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang diisikan dalam formulir ini
adalah benar.
Tulislah nama terang dan tanda tangan Anda dengan balpoin. Tanda tangan jangan
sampai keluar dari kotak yang tersedia.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
33
LAMPIRAN 3
PROSEDUR PENGELOLAAN
FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU
Di Dinas Pend
Provinsi.
Diverifikasi oleh
Panitia Sertifikasi
Provinsi.
Amplop ditutup dan
ditandatangani oleh
Petugas Dinas Pend
Kab/Kota.
Semua berita acara
tidak masuk ke
dalam amplop
Formulir Pendaftaran
Format A1 diproduksi
oleh Depdiknas.
Dikirim ke Dinas
Pend Kab/Kota
dengan jumlah yang
sama dengan kuota
Kab/Kota.
Dikirim dgn berita
acara
1
Di kirim ke
Depdiknas (Ditjen
PMPTK) untuk
diproses lebih lanjut.
Hasil proses
registrasi
dicocokkan dengan
format rekap Dinas
Pendidikan Provinsi
6
Peserta sertifikasi
mengisi formulir
sesuai dengan
petunjuk pengisian
3
5
Dinas pendidikan
Kabupaten/Kota
mendistribusikan
kepada peserta yang
telah memenuhi
kriteria dan
ditetapkan.
2
Diserahkan ke Dinas
Pend Kab/Kota
disusun nomor kecil
diatas.
Dimasukkan plastik,
per plastik diisi
maksimum 30
peserta.
Dimasukkan amplop
Cover amplop diberi
catatan tentang isi
amplop.
4
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
34
LAMPIRAN 4
FORMAT A2
FORMULIR BIODATA PESERTA SERTIFIKASI GURU
KELURAHAN/KECAMATAN : ………………………………………………………………………………………………………
KABUPATEN/KOTA : ………………………………………………………………………………………………………
PROPINSI : ………………………………………………………………………………………………………
NOMOR PESERTA : ………………………………………………………………………………………………………
1.
a. INSTANSI/NAMA SEKOLAH
b. NAMA LENGKAP
c. NIP/NIK
d. GELAR AKADEMIK
e. TEMPAT LAHIR
f. TGL_LAHIR / /
g. JENIS KELAMIN 1. Laki-Laki 2. Perempuan
h. AGAMA 1. Islam 2. Protestan 3. Katholik 4. Hindu 5. Budha 6. Khong Hu Chu
i. STATUS KAWIN 1. Kawin 2. Belum Kawin 3. Duda/Janda
j. STATUS KEPEGAWAIAN 1. PNS : a. Pendidik
b. Tenaga Kependidikan
2. Non PNS : a. Guru Tetap e. Guru Honor Daerah
b. Guru Tidak Tetap f. Guru Sukarelawan
c. Guru Bantu g. Lainnya ……………
d. Guru Yayasan
k. PANGKAT/GOLONGAN 1. I/a 2. I/b 3. I/c 4. I/d 5. II/a 6. II/b
(Khusus PNS) 7. II/c 8. II/d 9. III/a 10. III/b 11. III/c 12. III/d
13. IV/a 14. IV/b 15. IV/c 16 IV/d 17. IV/e 18. lainnya ……
l. TMT PNS / /
m. TMT_TUGAS / /
n. NO KTP
o. ALAMAT_RUMAH
(Sesuai KTP)
p. TELEPON RUMAH -
q. NO HP
2.
a. Nama Suami/Istri :
b. Pekerjaan 1. PNS 2. Non PNS
c. NIP
(apabila suami/istri sebagai PNS)
IDENTITAS
BIODATA PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007
RW RT
SUAMI/ISTRI
KELURAHAN
KODE POS
PROPINSI
KABUPATEN/KOTA
KECAMATAN
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
35
3.
a. Jumlah Anak
b. Nama Orangtua (Ibu Kandung) :
4.
5.
No.
6.
No.
7.
No.
8.
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Mengetahui : Peserta
Kepala Sekolah :
………………………………… 2007
…………………………………………..
Kab/Kota ……………………………….
…………………………………………… …………………………………………
Tempat Lahir Tanggal Lahir
Tahun Masuk
akhir
Status Anak
BEASISWA
ANAK
No.
Jenjang
Sekolah Tahun Masuk
awal Sumber Dana Penyelenggara Jenis
Tujuan (Tempat)
INFORMASI TUNJANGAN
LAIN - LAIN
Sumber Dana
INFORMASI STUDI BANDING
Penyelenggara Jenis Studi Banding
Mata Pelajaran Jumlah Siswa Tahun Nilai Terendah Nilai Tertinggi
Tahun
Sumber Dana Instansi yang Memberi
HASIL NILAI UJIAN DAN UAN YANG DIAJARKAN
Jenis Tunjangan Tahun Menerima
Nama
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
36
LAMPIRAN 5
TATACARA PEMBERIAN NOMOR PESERTA
Nomor peserta mencakup 14 (empat belas) digit dengan ketentuan pemaknaan sebagai
berikut.
Pengisian Digit 1 dan 2
Digit 1 dan 2 adalah kode untuk tahun ketika guru menjadi peserta sertifikasi, diisi tahun
(dua digit dari belakang). Contoh, guru menjadi peserta sertifikasi tahun 2007, diisi 07;
jika guru peserta sertifikasi tahun 2008 diisi 08.
Pengisian Digit 3 dan 4
Digit 3 dan 4 adalah kode untuk provinsi tempat guru melaksanakan tugas mengajar.
Pengisian digit tersebut sesuai dengan Lampiran 6. Contoh, guru melaksanakan tugas
mengajar di Provinsi Jawa Barat, digit tersebut diisi dengan kode 02.
Pengisian Digit 5 dan 6
Digit 5 dan 6 adalah kode untuk kabupaten/kota tempat guru melaksanakan tugas
mengajar. Pengisian digit tersebut sesuai dengan Lampiran 6. Contoh, guru
melaksanakan tugas mengajar di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, digit
tersebut diisi dengan kode 16.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
37
Pengisian Digit 7, 8, dan 9
Digit 7, 8, dan 9 adalah kode untuk jenjang dan bidang studi yang diampu oleh guru
peserta sertifikasi. Pengisian digit tersebut sesuai dengan Lampiran 7. Contoh, guru
melaksanakan tugas mengajar bidang studi matematika SMP diisi dengan kode 094. Jika
peserta sertifikasi adalah guru kelas SD diisi dengan kode 027.
Pengisian Digit 10, 11, 12, 13, dan 4
Digit 10, 11, 12, 13, dan 4 adalah nomor urut peserta sertifikasi. Nomor urut tersebut
diberikan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota kepada peserta sertifikasi sesuai dengan
urutan peserta yang mengikuti sertifikasi dengan mempertimbangkan jenjang pendidikan
dan kuota (jenjang TK lebih dulu, berikutnya SD, berikutnya SMP, berikutnya SMA/SMK).
Misal, peserta sertifikasi nomor urut 15, digit tersebut ditulis 00015.
Contoh Nomor Peserta yang Ditulis secara Lengkap:
Guru SMP pengampu matapelajaran matematika (kode 094) di Provinsi Jawa Barat (Kode
02) Kabupaten Indramayu (kode 16), sebagai peserta sertifikasi tahun 2007 (kode 07),
nomor urut peserta 15; maka nomor peserta guru tersebut adalah sebagai berikut.
07021609400015
Tatacara penulisan nomor peserta tanpa indentasi (tidak diperbolehkan diberi spasi).
Contoh penulisan nomor peserta yang salah adalah sebagai berikut.
07 2608 094 00108 (salah)
salah salah salah
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
38
LAMPIRAN 6
DAFTAR PROVINSI (DIGIT 3 DAN 4) DAN
KABUPATEN/KOTA (DIGIT 5 DAN 6)
Provinsi Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten Nama Kabupaten/Kota
DKI Jakarta 01 01 Kabupaten Kepulauan Seribu
01 60 Kota Jakarta Pusat
01 61 Kota Jakarta Utara
01 62 Kota Jakarta Barat
01 63 Kota Jakarta Selatan
01 64 Kota Jakarta Timur
Jabar 02 05 Kabupaten Bogor
02 06 Kabupaten Sukabumi
02 07 Kabupaten Cianjur
02 08 Kabupaten Bandung
02 09 Kabupaten Sumedang
02 10 Kabupaten Garut
02 11 Kabupaten Tasikmalaya
02 12 Kabupaten Ciamis
02 13 Kabupaten Kuningan
02 14 Kabupaten Majalengka
02 15 Kabupaten Cirebon
02 16 Kabupaten Indramayu
02 17 Kabupaten Subang
02 18 Kabupaten Purwakarta
02 19 Kabupaten Kerawang
02 20 Kabupaten Bekasi
02 60 Kota Bandung
02 61 Kota Bogor
02 62 Kota Sukabumi
02 63 Kota Cirebon
02 65 Kota Bekasi
02 66 Kota Depok
02 67 Kota Cimahi
02 68 Kota Tasikmalaya
02 69 Kota Banjar
Jateng 03 01 Kabupaten Cilacap
03 02 Kabupaten Banyumas
03 03 Kabupaten Purbalingga
03 04 Kabupaten Banjarnegara
03 05 Kabupaten Kebumen
03 06 Kabupaten Purworejo
03 07 Kabupaten Wonosobo
03 08 Kabupaten Megelang
03 09 Kabupaten Boyolali
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
39
Provinsi Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten Nama Kabupaten/Kota
03 10 Kabupaten Klaten
03 11 Kabupaten Sukoharjo
03 12 Kabupaten Wonogiri
03 13 Kabupaten Karanganyar
03 14 Kabupaten Sragen
03 15 Kabupaten Grobogan
03 16 Kabupaten Blora
03 17 Kabupaten Rembang
03 18 Kabupaten Pati
03 19 Kabupaten Kudus
03 20 Kabupaten Jepara
03 21 Kabupaten Demak
03 22 Kabupaten Semarang
03 23 Kabupaten Temanggung
03 24 Kabupaten Kendal
03 25 Kabupaten Batang
03 26 Kabupaten Pekalongan
03 27 Kabupaten Pemalang
03 28 Kabupaten Tegal
03 29 Kabupaten Brebes
03 60 Kota Magelang
03 61 Kota Surakarta
03 62 Kota Salatiga
03 63 Kota Semarang
03 64 Kota Pekalongan
03 65 Kota Tegal
Jogjakarta 04 01 Kabupaten Bantul
04 02 Kabupaten Sleman
04 03 Kabupaten Gunung Kidul
04 04 Kabupaten Kulonprogo
04 60 Kota Yogyakarta
Jatim 05 01 Kabupaten Gresik
05 02 Kabupaten Sidoarjo
05 03 Kabupaten Mojokerto
05 04 Kabupaten Jombang
05 05 Kabupaten Bojonegoro
05 06 Kabupaten Tuban
05 07 Kabupaten Lamongan
05 08 Kabupaten Madiun
05 09 Kabupaten Ngawi
05 10 Kabupaten Magetan
05 11 Kabupaten Ponorogo
05 12 Kabupaten Pacitan
05 13 Kabupaten Kediri
05 14 Kabupaten Nganjuk
05 15 Kabupaten Blitar
05 16 Kabupaten Tulungagung
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
40
Provinsi Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten Nama Kabupaten/Kota
05 17 Kabupaten Trenggalek
05 18 Kabupaten Malang
05 19 Kabupaten Pasuruan
05 20 Kabupaten Probolinggo
05 21 Kabupaten Lumajang
05 22 Kabupaten Bondowoso
05 23 Kabupaten Situbondo
05 24 Kabupaten Jember
05 25 Kabupaten Banyuwangi
05 26 Kabupaten Pamekasan
05 27 Kabupaten Sampang
05 28 Kabupaten Sumenep
05 29 Kabupaten Bangkalan
05 60 Kota Surabaya
05 61 Kota Malang
05 62 Kota Madiun
05 63 Kota Kediri
05 64 Kota Mojokerto
05 65 Kota Blitar
05 66 Kota Pasuruan
05 67 Kota Probolinggo
05 68 Kota Batu
NAD 06 01 Kabupaten Aceh Besar
06 02 Kabupaten Pidie
06 03 Kabupaten Aceh Utara
06 04 Kabupaten Aceh Timur
06 05 Kabupaten Aceh Tengah
06 06 Kabupaten Aceh Barat
06 07 Kabupaten Aceh Selatan
06 08 Kabupaten Aceh Tenggara
06 11 Kabupaten Simeulue
06 12 Kabupaten Bireuen
06 13 Kabupaten Aceh Singkil
06 14 Kabupaten Aceh Tamiang
06 15 Kabupaten Gayo Luas
06 16 Kabupaten Aceh Nagan Raya
06 17 Kabupaten Aceh Barat Daya
06 18 Kabupaten Aceh Jaya
06 19 Kabupaten Bener Meriah
06 60 Kota Sabang
06 61 Kota Banda Aceh
06 62 Kota Lhokseumawe
06 63 Kota Langsa
Sumut 07 01 Kabupaten Deli Serdang
07 02 Kabupaten Langkat
07 03 Kabupaten Karo
07 04 Kabupaten Simalungun
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
41
Provinsi Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten Nama Kabupaten/Kota
07 05 Kabupaten Dairi
07 06 Kabupaten Asahan
07 07 Kabupaten Labuhan Batu
07 08 Kabupaten Tapanuli Utara
07 09 Kabupaten Tapanuli Tengah
07 10 Kabupaten Tapanuli Selatan
07 11 Kabupaten Nias
07 15 Kabupaten Mandailing Natal
07 16 Kabupaten Toba Samosir
07 17 Kabupaten Nias Selatan
07 18 Kabupaten Pakpak Bharat
07 19 Kabupaten Humbang Hasundutan
07 20 Kabupaten Samosir
07 21 Kabupaten Serdang Bedagai
07 60 Kota Medan
07 61 Kota Binjai
07 62 Kota Tebing Tinggi
07 63 Kota Pematang Siantar
07 64 Kota Tanjung Balai
07 65 Kota Sibolga
07 66 Kota Padang Sidempuan
Sumbar 08 01 Kabupaten Agam
08 02 Kabupaten Pasaman
08 03 Kabupaten Lima Puluh Kota
08 04 Kabupaten Solok
08 05 Kabupaten Padang Pariaman
08 06 Kabupaten Pesisir Selatan
08 07 Kabupaten Tanah Datar
08 08 Kabupaten Sawah Lunto Sijunjung
08 09 Kabupaten Kepulauan Mentawai
08 10 Kabupaten Pasaman Barat
08 11 Kabupaten Dharmasraya
08 12 Kabupaten Solok Selatan
08 60 Kota Bukittinggi
08 62 Kota Padang
08 64 Kota Padang Panjang
08 66 Kota Sawahlunto
08 68 Kota Solok
08 70 Kota Payakumbuh
08 72 Kota Pariaman
Riau 09 01 Kabupaten Kampar
09 02 Kabupaten Bengkalis
09 04 Kabupaten Indragiri Hulu
09 05 Kabupaten Indragiri Hilir
09 08 Kabupaten Pelalawan
09 09 Kabupaten Rokan Hulu
09 10 Kabupaten Rokan Hilir
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
42
Provinsi Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten Nama Kabupaten/Kota
09 11 Kabupaten Siak
09 14 Kabupaten Kuantan Singingi
09 60 Kota Pekanbaru
09 62 Kota Dumai
Jambi 10 01 Kabupaten Batanghari
10 02 Kabupaten Bungo
10 03 Kabupaten Bangko
10 04 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
10 05 Kabupaten Kerinci
10 06 Kabupaten Muara Jambi
10 07 Kabupaten Tebo
10 08 Kabupaten Sarolangun
10 09 Kabupaten Tanjung Jabung Timur
10 60 Kota Jambi
Sumsel 11 01 Kabupaten Musi Banyuasin
11 02 Kabupaten Ogan Komering Ilir
11 03 Kabupaten Ogan Komering Ulu
11 04 Kabupaten Muara Enim
11 05 Kabupaten Lahat
11 06 Kabupaten Musi Rawas
11 07 Kabupaten Banyuasin
11 08 Kabupaten Ogan Ilir
11 09 Kabupaten Oku Selatan
11 10 Kabupaten Oku Timur
11 60 Kota Palembang
11 61 Kota Lubuk Linggau
11 62 Kota Prabumulih
11 64 Kota Pagar Alam
Lampung 12 01 Kabupaten Lampung Selatan
12 02 Kabupaten Lampung Tengah
12 03 Kabupaten Lampung Utara
12 04 Kabupaten Lampung Barat
12 05 Kabupaten Tulang Bawang
12 06 Kabupaten Tanggamus
12 07 Kabupaten Lampung Timur
12 08 Kabupaten Way Kanan
12 60 Kota Bandar Lampung
12 61 Kota Metro
Kalbar 13 01 Kabupaten Sambas
13 02 Kabupaten Pontianak
13 03 Kabupaten Sanggau
13 04 Kabupaten Sintang
13 05 Kabupaten Kapuas Hulu
13 06 Kabupaten Ketapang
13 08 Kabupaten Bengkayang
13 09 Kabupaten Landak
13 10 Kabupaten Melawi
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
43
Provinsi Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten Nama Kabupaten/Kota
13 11 Kabupaten Sekadau
13 60 Kota Pontianak
13 61 Kota Singkawang
Kalteng 14 01 Kabupaten Kapuas
14 02 Kabupaten Barito Selatan
14 03 Kabupaten Barito Utara
14 04 Kabupaten Kotawaringin Timur
14 05 Kabupaten Kotawaringin Barat
14 06 Kabupaten Pulang Pisau
14 07 Kabupaten Gunung Mas
14 08 Kabupaten Barito Timur
14 09 Kabupaten Sukamara
14 10 Kabupaten Katingan
14 11 Kabupaten Lamandau
14 12 Kabupaten Seruyan
14 13 Kabupaten Murung Raya
14 60 Kota Palangkaraya
Kalsel 15 01 Kabupaten Banjar
15 02 Kabupaten Tanah Laut
15 03 Kabupaten Barito Kuala
15 04 Kabupaten Tapin
15 05 Kabupaten Hulu Sungai Selatan
15 06 Kabupaten Hulu Sungai Tengah
15 07 Kabupaten Hulu Sungai Utara
15 08 Kabupaten Tabalong
15 09 Kabupaten Kotabaru
15 10 Kabupaten Tanah Bumbu
15 11 Kabupaten Balangan
15 60 Kota Banjarmasin
15 61 Kota Banjarbaru
Kaltim 16 01 Kabupaten Pasir
16 02 Kabupaten Kutai
16 03 Kabupaten Berau
16 04 Kabupaten Bulongan
16 07 Kabupaten Malinau
16 08 Kabupaten Nunukan
16 09 Kabupaten Kutai Barat
16 10 Kabupaten Kutai Timur
16 11 Kabupaten Penajam Paser Utara
16 60 Kota Samarinda
16 61 Kota Balikpapan
16 62 Kota Tarakan
16 63 Kota Bontang
Sulut 17 01 Kabupaten Bolaang Mengondow
17 02 Kabupaten Minahasa
17 03 Kabupaten Sangihe
17 04 Kabupaten Kepulauan Talaud
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
44
Provinsi Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten Nama Kabupaten/Kota
17 05 Kabupaten Minahasa Selatan
17 06 Kabupaten Minahasa Utara
17 60 Kota Manado
17 61 Kota Bitung
17 62 Kota Tomohon
Sulteng 18 01 Kabupaten Banggai Kepulauan
18 02 Kabupaten Donggala
18 03 Kabupaten Poso
18 04 Kabupaten Banggai
18 05 Kabupaten Buol
18 06 Kabupaten Toli Toli
18 07 Kabupaten Morowali
18 08 Kabupaten Parigi Muotong
18 09 Kabupaten Tojo Una-Una
18 60 Kota Palu
Sulsel 19 01 Kabupaten Maros
19 02 Kabupaten Pangkajene Kepulauan
19 03 Kabupaten Gowa
19 04 Kabupaten Takalar
19 05 Kabupaten Jeneponto
19 06 Kabupaten Barru
19 07 Kabupaten Bone
19 08 Kabupaten Wajo
19 09 Kabupaten Soppeng
19 10 Kabupaten Bantaeng
19 11 Kabupaten Bulukumba
19 12 Kabupaten Sinjai
19 13 Kabupaten Selayar
19 14 Kabupaten Pinrang
19 15 Kabupaten Sidenreng Rappang
19 16 Kabupaten Enrekang
19 17 Kabupaten Luwu
19 18 Kabupaten Tana Toraja
19 24 Kabupaten Luwu Utara
19 27 Kabupaten Luwu Timur
19 60 Kota Makasar
19 61 Kota Pare Pare
19 62 Kota Palopo
Sultra 20 01 Kabupaten Konawe
20 02 Kabupaten Muna
20 03 Kabupaten Buton
20 04 Kabupaten Kolaka
20 05 Kabupaten Konawe Selatan
20 06 Kabupaten Kolaka Utara
20 07 Kabupaten Wakatobi
20 08 Kabupaten Bombana
20 60 Kota Kendari
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
45
Provinsi Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten Nama Kabupaten/Kota
20 61 Kota Bau-Bau
Maluku 21 01 Kabupaten Maluku Tengah
21 02 Kabupaten Maluku Tenggara
21 03 Kabupaten Buru
21 04 Kabupaten Maluku Tenggara Barat
21 05 Kabupaten Seram Bagian Barat
21 06 Kabupaten Seram Bagian Timur
21 07 Kabupaten Kepulauan Aru
21 60 Kota Ambon
Bali 22 01 Kabupaten Buleleng
22 02 Kabupaten Jembrana
22 03 Kabupaten Tabanan
22 04 Kabupaten Badung
22 05 Kabupaten Gianyar
22 06 Kabupaten Klungkung
22 07 Kabupaten Bangli
22 08 Kabupaten Karang Asem
22 60 Kota Denpasar
NTB 23 01 Kabupaten Lombok Barat
23 02 Kabupaten Lombok Tengah
23 03 Kabupaten Lombok Timur
23 04 Kabupaten Sumbawa
23 05 Kabupaten Dompu
23 06 Kabupaten Bima
23 07 Kabupaten Sumbawa Barat
23 60 Kota Mataram
23 61 Kota Bima
NTT 24 01 Kabupaten Kupang
24 02 Kabupaten Timor Tengah Selatan
24 04 Kabupaten Timor Tengah Utara
24 05 Kabupaten Belu
24 06 Kabupaten Alor
24 07 Kabupaten Flores Timur
24 08 Kabupaten Sikka
24 09 Kabupaten Ende
24 10 Kabupaten Ngada
24 11 Kabupaten Manggarai
24 12 Kabupaten Sumba Timur
24 13 Kabupaten Sumba Barat
24 14 Kabupaten Lembata
24 15 Kabupaten Rote Ndao
24 16 Kabupaten Manggarai Barat
24 60 Kota Kupang
Papua 25 01 Kabupaten Jaya Pura
25 02 Kabupaten Biak Numfor
25 03 Kabupaten Yapen Waropen
25 07 Kabupaten Marauke
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
46
Provinsi Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten Nama Kabupaten/Kota
25 08 Kabupaten Jayawijaya
25 09 Kabupaten Paniai
25 10 Kabupaten Nabire
25 11 Kabupaten Puncak Jaya
25 12 Kabupaten Mimika
25 13 Kabupaten Keerom
25 14 Kabupaten Sarmi
25 15 Kabupaten Asmat
25 16 Kabupaten Mappi
25 17 Kabupaten Boven Digul
25 18 Kabupaten Yahukimo
25 19 Kabupaten Pegunungan Bintang
25 20 Kabupaten Supori
25 22 Kabupaten Waropen
25 23 Kabupaten Tolikara
25 60 Kota Jayapura
Bengkulu 26 01 Kabupaten Bengkulu Utara
26 02 Kabupaten Rejang Lebong
26 03 Kabupaten Bengkulu Selatan
26 04 Kabupaten Muko-Muko
26 05 Kabupaten Seluma
26 06 Kabupaten Kaur
26 07 Kabupaten Lebong
26 08 Kabupaten Kepahiang
26 60 Kota Bengkulu
Maluku Utara 27 01 Kabupaten Halmahera Barat
27 02 Kabupaten Halmahera Tengah
27 03 Kabupaten Halmahera Utara
27 04 Kabupaten Halmahera Selatan
27 05 Kabupaten Kepulauan Sula
27 06 Kabupaten Halmahera Timur
27 60 Kota Ternate
27 61 Kota Tidore Kepulauan
Banten 28 01 Kabupaten Pandeglang
28 02 Kabupaten Lebak
28 03 Kabupaten Tangerang
28 04 Kabupaten Serang
28 60 Kota Cilegon
28 61 Kota Tangerang
Babel 29 01 Kabupaten Bangka
29 02 Kabupaten Belitung
29 03 Kabupaten Bangka Barat
29 04 Kabupaten Bangka Tengah
29 05 Kabupaten Bangka Selatan
29 06 Kabupaten Belitung Timur
29 60 Kota Pangkal Pinang
Gorontalo 30 01 Kabupaten Boalemo
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
47
Provinsi Kode
Provinsi
Kode
Kabupaten Nama Kabupaten/Kota
30 02 Kabupaten Gorontalo
30 03 Kabupaten Pouwato
30 04 Kabupaten Bonebolango
30 60 Kota Gorontalo
Kep. Riau 31 01 Kabupaten Kepulauan Riau
31 02 Kabupaten Karimun
31 03 Kabupaten Natuna
31 04 Kabupaten Lingga
31 60 Kota Batam
31 61 Kota Tanjung Pinang
Irjabar 32 01 Kabupaten Fak-Fak
32 02 Kabupaten Sorong
32 03 Kabupaten Manokwari
32 04 Kabupaten Kaimana
32 05 Kabupaten Sorong Selatan
32 06 Kabupaten Raja Ampat
32 07 Kabupaten Teluk Bintuni
32 08 Kabupaten Teluk Wondama
32 60 Kota Sorong
Sulbar 33 01 Kabupaten Mamuju
33 02 Kabupaten Mamuju Utara
33 03 Kabupaten Polewali
33 04 Kabupaten Mamasa
33 05 Kabupaten Majene
Catatan:
Provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran yang belum tercantum pada tabel di atas,
sistem koding mengikuti provinsi dan kabupaten/kota yang lama.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
48
LAMPIRAN 7
KODE BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN
I. Guru TK/RA
Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1. TK/RA 020
2. Kelompok Bermain 024
II. Guru SD/MI
Bidang Studi/Mata Pelajaran/Guru Kelas Kode
1. SD/MI (Guru Kelas) 027
2. Pendidikan Agama Islam 030
3. Pendidikan Agama Katholik 034
4. Pendidikan Agama Kristen 037
5. Pendidikan Agama Hindu 040
6. Pendidikan Agama Budha 044
7. Matematika 047
8. Pendidikan Kewarganagaraan 050
9. Bahasa Indonesia 054
10. Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) 057
11. Ilmu Pengetahuan Sosial 060
12. Bidang Studi Lainnya 061
III. Guru SMP/MTs
Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1. Pendidikan Agama Islam 067
2. Pendidikan Agama Katholik 070
3. Pendidikan Agama Kristen 074
4. Pendidikan Agama Hindu 077
5. Pendidikan Agama Budha 080
6. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 084
7. Bahasa Indonesia (Sastra) 087
8. Bahasa Inggris 090
9. Matematika 094
10. Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika) 097
11. Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu) 100
12. Kesenian, Budaya dan Keterampilan 104
13. Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan) 107
14. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 110
15. Geografi 114
16. Sejarah 117
17. Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi) 120
18. Biologi 124
19. Bidang Studi Lainnya 125
IV. Guru SMA/MA
Bidang Studi/Mata Pelajaran kode
1. Pendidikan Agama Islam 127
2. Pendidikan Agama Katholik 130
3. Pendidikan Agama Kristen 134
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
49
Bidang Studi/Mata Pelajaran kode
4. Pendidikan Agama Hindu 137
5. Pendidikan Agama Budha 140
6. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 154
7. Bahasa Indonesia (dan Sastra Indonesia) 156
8. Bahasa Inggris 157
9. Bahasa Jerman 160
10. Bahasa Perancis 164
11. Bahasa Arab 167
12. Bahasa Jepang 170
13. Bahasa Mandarin 174
14. Bahasa Asing Lain 177
15. Matematika 180
16. Fisika 184
17. Kimia 187
18. Biologi 190
19. Sejarah 204
20. Geografi 207
21. Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi) 210
22. Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu) 214
23. Kesenian (dan budaya) 217
24. Pendidikan Jasmani (Olahraga dan Kesehatan) 220
25. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 224
26. Keterampilan 227
27. Bidang Studi Lainnya 230
V. GURU SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
A. UMUM
Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1. Pendidikan Agama Islam 300
2. Pendidikan Agama Katholik 301
3. Pendidikan Agama Kristen 302
4. Pendidikan Agama Hindu 303
5. Pendidikan Agama Budha 304
6. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) 310
7. Bahasa Inggris 311
8. Bahasa Jerman 312
9. Bahasa Perancis 313
10. Bahasa Arab 314
11. Bahasa Jepang 315
12. Bahasa Mandarin 316
13. Bahasa Asing Lain 317
14. Matematika 318
15. Fisika 319
16. Kimia 320
17. Biologi 321
18. Bidang Studi Umum Lainnya 322
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
50
B. BIDANG KEJURUAN
No Bidang Keahlian Kode Program Keahlian
400 Teknik Bangunan Umum (Sipil)
401 Teknik Konstruksi Baja
402 Teknik Konstruksi Kayu
403 Teknik Batu dan Beton
404 Teknik Pekerjaan Finishing
405 Teknik Konstruksi Bangunan Sederhana
406 Teknik Gambar Bangunan
407 Teknik Plumbing & Sanitasi
1 Teknik Bangunan/Sipil
408 Teknik Bangunan/Sipil Lainnya
409 Perabot Umum
410 Perabot Kayu
411 Perabot Logam
2 Perabot
412 Perabot Lainnya
413 Teknik Listrik (Elektro) Umum
414 Teknik Transmisi Tenaga Listrik
415 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
416 Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik
417 Teknik Distribusi Tenaga Listrik
418 Teknik Listrik Industri
3 Teknik Listrik/Elektro
419 Teknik Listrik/Elektro Lainnya
420 Teknik Mesin Umum
421 Teknik Las
422 Teknik Pembentukan
423 Teknik Pengecoran
424 Teknik Pemesinan
425 Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri
426 Teknik Gambar Mesin
427 Teknik Mekanik Otomotif
428 Teknik Alat Berat
429 Teknik Body Otomotif
430 Teknik Elektro Otomotif
4 Teknik Mesin
431 Teknik Mesin Lainnya
432 Tataboga Umum
433 Restoran
434 Patiseri
5 Tata Boga
435 Tataboga Lainnya
436 Tata Kecantikan Umum
437 Tata Kecantikan Kulit
438 Tata Kecantikan Rambut
439 Spa
6 Tata Kecantikan
440 Tata Kecantikan Lainnya
441 Tata Busana Umum
442 Design Busana
7 Tata Busana
443 Tata Busana Lainnya
444 Budidaya Ternak Umum
445 Budidaya Ternak Ruminansia
8 Budidaya Ternak
446 Budidaya Ternak Unggas
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
51
No Bidang Keahlian Kode Program Keahlian
447 Budidaya Ternak Harapan
448 Budidaya Ternak Lainnya
449 Budidaya Ikan
450 Budidaya Ikan Air Tawar
451 Budidaya Ikan Air Laut
452 Budidaya Ikan Air Payau
453 Budidaya Rumput Laut
9 Budidaya Ikan
454 Budidaya Perikanan Lainnya
455 Teknologi Hasil Pertanian
456 Pengolahan Hasil Pertanian Pangan
457 Pengolahan Hasil Pertanian Non-Pangan
10 Teknologi Hasil Pertanian
Pengawasan Mutu
-
458 Pengawasan Mutu
459 Kerajinan Umum
460 Kria Tekstil
461 Kria Kulit
462 Kria Keramik
463 Kria Logam
464 Kria Kayu
11 Kerajinan
465 Kria Lainnya
466 Teknologi Pesawat Terbang Umum
467 Permesinan
468 Konstruksi Rangka Pesawat Udara
469 Konstruksi Badan Pesawat Udara
470 Air Frame & Power Plant
471 Air Maintenance & Repair
472 Kelistrikan Pesawat Udara
473 Elektronika Pesawat Udara
12 Teknologi Pesawat Terbang
474 Teknologi Pesawat Terbang Lainnya
475 Teknik Perkapalan Umum
476 Pembangunan dan Perbaikan Kapal Baja
477 Las Kapal
478 Instalasi Pemesinan Kapal
479 Listrik Kapal
480 Gambar Rancang Bangun
481 Bangunan Kapal Kayu dan Fiberglass
13 Teknik Perkapalan
482 Teknik Perkapalan Lainnnya
483 Teknologi Tekstil Umum
484 Teknologi Pemintalan Serat Buatan
485 Teknologi Pembuatan Benang
486 Teknologi Pembuatan Kain Tenun
487 Teknologi Pencelupan
488 Teknologi Pencapan
14 Teknologi Tekstil
489 Teknologi Tekstil Khusus Lainnya
490 Grafika Umum
491 Produksi Grafika
492 Persiapan Grafika
15 Grafika
493 Grafika Khusus Lainnya
16 Geologi Pertambangan 494 Geologi Pertambangan Umum
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
52
No Bidang Keahlian Kode Program Keahlian
495 Geologi Pertambangan
496 Perminyakan
497 Geologi Khusus Lainnya
498 Instrumentasi Industri Umum
499 Kontrol Proses
500 Kontrol Mekanik
501 Instrumentasi Logam
502 Instrumentasi Gelas
17 Instrumentasi Industri
503 Instrumentasi Lainnya
504 Kimia Umum
505 Kimia Industri
506 Analis Kimia
18 Kimia
507 Kimia Lainnya
508 Pelayaran Umum
509 Nautika Kapal Niaga
510 Teknika Kapal Niaga
511 Nautka Kapal Penangkap Ikan
512 Teknika Kapal Penangkap Ikan
19 Pelayaran
513 Teknika Kapal/Pelayaran Lainnya
514 Telekomunikasi Umum
515 Teknik Transmisi Radio
516 Teknik Transmisi Kabel
517 Teknik Suitsing (Swiching)
518 Teknik Akses Radio
519 Teknik Akses Kabel
20 Telekomunikasi
520 Teknik Telekomunikasi Khusus Lainnya
521 Teknik Survei dan Pemetaan 21 Teknik Survei dan Pemetaan
522 Teknik Survei dan Pemetaan
523 Teknologi Informasi dan Komunikasi
524 Rekayasa Perangkat Lunak
525 Teknik Komputer dan Jaringan
526 Multi Media
22 Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
527 TIK Lainnya
528 Teknik Radio, Televisi dan Film Umum
529 Teknik Siaran Radio
530 Produksi Program Pertelevisian
23 Teknik Radio, Televisi dan Film
531 Teknik Radio, Televisi dan Film Lainnya
532 Teknik Elektronika Umum
533 Teknik Audio-Video
534 Teknik Elektronika Industri
24 Teknik Elektronika
535 Teknik Elektronika Lainnya
536 Teknik Pendingin dan Tata Udara Umum 25 Teknik Pendingin dan Tata
Udara 537 Teknik Pendingin dan Tata Udara
538 Bisnis dan Manajemen Umum
539 Administrasi Perkantoran
540 Akuntansi
26 Bisnis dan Manajemen
541 Penjualan
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
53
No Bidang Keahlian Kode Program Keahlian
542 Perdagangan
543 Perbankan
544 Asuransi
545 Koperasi
546 Bisnis dan Manajemen Lainnya
547 Pariwisata Umum
548 Usaha Jasa Pariwisata
549 Akomodasi Perhotelan
27 Pariwisata
550 Pariwisata Lainnya
28 Pekerjaan Sosial 551 Pekerjaan Sosial Umum Dan Khusus
552 Budidaya Tanaman Umum
553 Budidaya Tanaman Pangan
554 Budidaya Tanaman Sayuran
555 Budidaya Tanaman Hias
556 Budidaya Tanaman Buah Tahunan
557 Budidaya Tanaman Buah Semusim
558 Budidaya Tanaman Perkebunan
559 Pengolahan Hasil Hutan
560 Pembibitan Tanaman
29 Budidaya Tanaman
561 Budidaya Tanaman Lainnya
562 Seni Rupa Umum
563 Seni Murni
564 Grafis Komunikasi
565 Animasi
30 Seni Rupa
566 Seni Rupa Lainnya
567 Seni Pertunjukan Umum
568 Seni Musik Klasik
569 Seni Musik Non Klasik
570 Seni Tari
571 Seni Karawitan
572 Seni Pedalangan
573 Seni Teater
31 Seni Pertunjukan
574 Seni Pertunjukkan Lainnya
575 Keperawatan Umum
576 Perawat Medis
577 Pengatur Rawat Gigi
32 Keperawatan
578 Keperawatan Lainnya
579 Kesehatan Umum
580 Analisis Kesehatan
33 Kesehatan
581 Kesehatan Lainnya
582 Kefarmasian Umum
583 Teknik Produksi Obat
34 Kefarmasian
584 Kefarmasian Lainnya
35 Bidang Kejuruan Lainnya 585 Bidang Kejuruan Lainnya
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
54
VI. GURU LAINNYA
No. Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1 Guru Pendidikan Luar Biasa 800
2 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan 802
3 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun pertanian yg belum tercantum 804
4 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun perikanan yg belum tercantum 806
5 Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan yg belum tercantum 808
6 Guru Bimbingan Konseling 810
7 Guru Pendidikan Luar sekolah yang belum tercantum 812
8 Guru dalam rumpun pekerja sosial yang belum tercantum 814
9 Guru bidang studi lainnya yang belum tercantum 815
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
55
LAMPIRAN 8
KODE BIDANG STUDI S2
Kode Bidang Studi
001 Administrasi Bisnis
002 Administrasi Negara
003 Administrasi Niaga
004 Administrasi Pendidikan
005 Bahasa Indonesia
006 Bahasa Inggris
007 Bimbingan dan Penyuluhan
008 Biologi
009 Budidaya Perairan
010 Budidaya Pertanian
011 Ekonomi Manajemen
012 Ekonomi Pembangunan
013 Fisika
014 Geografi
015 Ilmu Administrasi
016 Ilmu Administrasi Niaga
017 Ilmu Akuntansi
018 Ilmu Ekonomi
019 Ilmu Ekonomi dan Akuntansi
020 Ilmu Komputer
021 Ilmu Komunikasi
022 Ilmu Lingkungan
023 Ilmu Manajemen
024 Ilmu Pendidikan
025 Ilmu Pendidikan Sosial
026 Ilmu Psikologi
027 Ilmu Sastra
028 Ilmu Sejarah
029 Ilmu Sosial
030 Ilmu-Ilmu Sosial
031 Informatika
032 Instrumentasi dan Kontrol
033 Kimia
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
56
Kode Bidang Studi
034 Linguistik
035 Manajemen
036 Manajemen Pendidikan
037 Manajemen Sistem Informasi
038 Manajemen Teknologi
039 Matematika
040 Pendidikan Anak Usia Dini
041 Pendidikan Bahasa
042 Pendidikan Bahasa dan Sastra
043 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia SD
044 Pendidikan Bahasa Indonesia
045 Pendidikan Bahasa Inggris
046 Pendidikan Bahasa Jepang
047 Pendidikan Biologi
048 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
049 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
050 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Sekolah Dasar
051 Pendidikan Islam
052 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup
053 Pendidikan Kimia
054 Pendidikan Linguistik Terapan
055 Pendidikan Luar Sekolah
056 Pendidikan Matematika
057 Pendidikan Matematika Sekolah Dasar
058 Pendidikan Olahraga
059 Pendidikan Sains
060 Pendidikan Sejarah
061 Pendidikan Teknologi dan Kejuruan
062 Pendidikan Umum
063 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan
064 Pengajaran Seni Pertunjukan
065 Pengembangan Kurikulum
066 Pengembangan Sumber Daya Manusia
067 Perencanaan dan Kebijakan Publik
068 Psikologi
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
57
Kode Bidang Studi
069 Psikologi Perkembangan
070 Seni Rupa
071 Seni Rupa dan Desain
072 Sosiologi
073 Statistika
074 Teknologi Hasil Pertanian
075 Teknologi Industri Pertanian
076 Teknologi Informasi
077 Teknologi Kelautan
078 Teknologi Pascapanen
079 Teknologi Pembelajaran
080 Teknologi Pendidikan
099 Bidang studi lainnya
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
58
LAMPIRAN 9
KODE BIDANG STUDI S3
Kode Bidang Studi
001 Administrasi Pendidikan
002 Bimbingan dan Penyuluhan
003 Biologi
004 Biologi Reproduksi
005 Budidaya Pertanian
006 Epidemiologi
007 Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga
008 Ilmu Administrasi
009 Ilmu Ekonomi
010 Ilmu Hukum
011 Ilmu Kedokteran
012 Ilmu Kesehatan Masyarakat
013 Ilmu Material
014 Ilmu Pangan
015 Ilmu Penyuluhan Pembangunan
016 Ilmu Perairan
017 Ilmu Politik
018 Ilmu Ternak
019 Ilmu-Ilmu Pertanian
020 Kajian Budaya
021 Kehutanan
022 Opto Elektronika dan Aplikasi Laser
023 Pendidikan Bahasa
024 Pendidikan Bahasa
025 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
026 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
027 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup
028 Pendidikan Luar Sekolah
029 Pendidikan Matematika
030 Pendidikan Olahraga
031 Pendidikan Umum
032 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
59
Kode Bidang Studi
033 Pengembangan Kurikulum
034 Sains Veteriner
035 Sosiologi
036 Teknologi Industri Pertanian
037 Teknologi Informatika
038 Teknologi Kelautan
039 Teknologi Pendidikan
040 Bidang studi lainnya
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
60
LAMPIRAN 10
FORMAT B1
REKAPITULASI PESERTA SERTIFIKASI GURU KABUPATEN/KOTA1
KABUPATEN/KOTA : __________________________
Sekolah
Tempat
Mengajar
No
Urut
Nomor
Peserta
Nama
Lengkap
Bidang
Studi/Guru
Kelas
Nama Alamat
Alamat
Peserta
1.
2.
3.
4.
Dst
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota _____________
(_______________________)
Nama lengkap dan NIP
Catatan:
1. Rekapitulasi Peserta Sertifikasi (peserta yang telah mengisi Format A1, Format A2,
dan menyerahkan Dokumen Portofolio).
2. Format ini dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3. Format dikirimkan ke Rayon LPTK dengan tembusan Dinas Pendidikan Provinsi.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
61
LAMPIRAN 11
FORMAT B2
REKAPITULASI PESERTA SERTIFIKASI GURU PROVINSI
PROVINSI: ______________________________
Sekolah Tempat
Mengajar No
Urut
Nomor
Peserta
Nama
Lengkap
Bidang
Studi/
Guru
Kelas Nama Alamat
Alamat
Peserta
Rayon
LPTK
1.
2.
3.
4.
Dst
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi_____________
(_______________________)
Nama lengkap dan NIP
Catatan:
1. Format ini dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
2. Format dikirimkan ke Ditjen PMPTK (cq Direktorat Profesi Pendidik) melalui KSG.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
62
LAMPIRAN 12
BERITA ACARA
SERAH TERIMA BERKAS SERTIFIKASI GURU DARI
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA KEPADA
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI1
BA-PF: 1
Pada hari ini: ........................................tanggal/bulan:......................tahun .....,
telah diserahkan oleh:
Panitia Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: .....................................
Kepada:
Panitia Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Provinsi: .................................................
1. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi (Format A1) yang telah Diisi oleh
Peserta, sebanyak ............ (……………………………………………………) eksemplar.
2. Biodata Peserta Sertifikasi (Format A2) yang telah Diisi oleh Peserta, sebanyak
............ (…………………………………………………….……………………………) eksemplar.
3. Rekapitulasi Peserta Sertifikasi (Format B1), sebanyak ………….………………………
(…………………………….......................................................................) berkas,
dengan jumlah peserta ………………. (…………………………………………….…) orang.
Yang Menerima
.................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Yang Menyerahkan
.................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Ukuran Kertas A4
1 Dibuat Rangkap 2 (1 lembar untuk penerima, 1 lembar untuk yang menyerahkan/arsip). Format ini Dibuat
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
63
LAMPIRAN 13
BERITA ACARA
SERAH TERIMA DOKUMEN PORTOFOLIO
DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA KEPADA
RAYON LPTK1
BA-PF: 2
Pada hari ini: ........................................tanggal/bulan:......................tahun .....,
telah diserahkan oleh:
Panitia Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: ............................
Kepada:
Rayon LPTK: ...................................................................................................
Dokumen Portofolio Peserta Sertifikasi Guru
1. Jumlah peserta ……… (……….…………………………………..) orang
2. Jumlah Dokumen ……...…..………... (…………………………) bendel2
3. Berkas Rekapitulasi Peserta Sertifikasi, sebanyak …………………….……………..…
( …………………………………………………………………………………………………………).
4. Pas Photo Berwarna, 3 X 4, @ 4 Lembar, sebanyak …….……......................…
( …………………………..........................................................................……)
Yang Menerima
.................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Yang Menyerahkan
.................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Ukuran Kertas A4
1 Dibuat Rangkap 2 (1 lembar untuk penerima, 1 lembar untuk yang menyerahkan/arsip). Dibuat oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
2 Seorang peserta membuat dua eks portofolio, dengan demikian jumlah bendel portofolio sama dengan dua
kali lipat jumlah peserta.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
64
LAMPIRAN 14
BERITA ACARA
PELAKSANAAN PENILAIAN PORTOFOLIO1 BA-PF: 3
Pada hari ini: ....................................tanggal/bulan:..................................... 2007
hingga hari: .................................... tanggal/bulan: .................................... 2007,
Lokasi: ........................................., Ruang: .......................................................
........................................................................................................................
Dimulai pukul ....................................hingga pukul ...........................................
telah dilaksanakan Penilaian Portofolio.
1. Jumlah portofolio yang dinilai ......... (......................................................) eks
2. Terlampir:
a. Format C1………….……eksemplar
b. Format C2………….……eksemplar
c. Format C3 ……………...eksemplar
Hal-hal yang terjadi pada saat penilaian portofolio:
Ketua Panitia Sertifikasi Guru
Tingkat Rayon LPTK
..........................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Ukuran Kertas: A4
1 Dibuat PSG Tingkat Rayon LPTK
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
65
LAMPIRAN 15
FORMAT C1
PENILAIAN PORTOFOLIO INDIVIDUAL
RAYON LPTK PENYELENGGARA :
MATA PELAJARAN/GURU KELAS :
JENJANG PENDIDIKAN : SD/SMP/SMA/SMK/SLB1
NAMA LENGKAP PESERTA :
NOMOR PESERTA (14 Digit) :
JUMLAH SKOR UNSUR KOMPONEN PORTOFOLIO
KOMPONEN UNSUR
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar A
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik B
4. Karya pengembangan profesi
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan
sosial
C
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan
JUMLAH
Keterangan:
A: Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
B: Unsur Pengembangan Profesi
C: Unsur Pendukung Profesi
Catatan:
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
………………….., ………………. 2007
Asesor I / II
…..…………………………………………
Tanda tangan dan nama lengkap
1 Coret yang tidak sesuai
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
66
LAMPIRAN 16
FORMAT C2
PENILAIAN PORTOFOLIO GABUNGAN
RAYON LPTK PENYELENGGARA :
MATA PELAJARAN/GURU KELAS :
JENJANG PENDIDIKAN : SD/SMP/SMA/SMK/SLB1
NAMA LENGKAP PESERTA :
NOMOR PESERTA (14 Digit) :
SKOR ASESOR I SKOR ASESOR II
UNSUR KOMPONEN PORTOFOLIO
KOMPONEN UNSUR KOMPONEN UNSUR
Kualifikasi akademik
Pengalaman mengajar A
Perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran
Pendidikan dan pelatihan
Penilaian dari atasan dan
pengawas
Prestasi akademik
B
Karya pengembangan profesi
Keikutsertaan dalam forum
ilmiah
Pengalaman organisasi di
bidang kependidikan dan
sosial
C
Penghargaan yang relevan
dengan bidang pendidikan
JUMLAH
Keterangan:
A: Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
B: Unsur Pengembangan Profesi
C: Unsur Pendukung Profesi
Catatan:
………………………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………………………….
…………….., ………………. 2007
Asesor I Asesor II
……………………… ………………………..
1 Coret yang tidak sesuai
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
67
LAMPIRAN 17
FORMAT C3
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN PORTOFOLIO1
RAYON LPTK PENYELENGGARA :
MATA PELAJARAN/GURU KELAS :
JENJANG PENDIDIKAN : SD/SMP/SMA/SMK/SLB2
NO.
URUT NOMOR PESERTA NAMA PESERTA ASAL SEKOLAH SKOR
ASESOR 1
SKOR
ASESOR 2
SKOR
RATARATA
KETERANGAN*)
1.
2.
3.
4.
Dst.
……………………, ……………
Ketua panitia Penyelenggara3
(________________________)
NIP/NIK.
Catatan:
*)Diisi:
L : Lulus
MPF : Melengkapi Portofolio
DPG : Mengikuti Diklat Profesi Guru
1 Format ini dibuat oleh Ketua Panitia Penyelenggara dan diserahkan kepada Rektor LPTK Induk Penyelengara Srtifikasi Guru
2 Coret yang tidak sesuai
3 Untuk Laporan Rektor LPTK Rayon kepada KSG/Ditjen Dikti/Ditjen PMPTK dengan tembusan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidkan Kabupaten/Kota
format ini ditandatangani oleh Rektor LPTK Rayon.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
68
LAMPIRAN 18
FORMAT C4 DAFTAR PORTOFOLIO TIAP ASESOR1
RAYON LPTK PENYELENGGARA :
MATA PELAJARAN/GURU KELAS :
JENJANG PENDIDIKAN : SD/SMP/SMA/SMK/SLB2
ASESOR 1 :
ASESOR 2 :
NO.
URUT NOMOR PESERTA NAMA PESERTA SEKOLAH ASAL
1.
2.
3.
4.
5.
Dst.
……………………, ………………………
Panitia Sertifikasi Guru
Rayon: ……………
(________________________)
NIP/NIK.
1 Setiap kemasan bendel dokumen portofolio dibuat daftar dengan menggunakan Format C4. Satu kemasan bendel terdiri atas maksimum 10 bendel dokumen
ortofolio. Format C4 dibuat oleh PSG Rayon.
2 Coret yang tidak sesuai
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
69
LAMPIRAN 19
DAFTAR HADIR ASESOR
Hari/Tanggal :
Pukul :
Acara :
Tempat :
No Nama Tanda Tangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Dst
………………, .………………………..
Ketua Panitia Sertifikasi Guru
Rayon: ……………
(________________________)
NIP.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
70
LAMPIRAN 20
TANDA PENGENAL ASESOR
SERTIFIKASI GURU 2007
RAYON ………
…………NAMA LENGKAP………
---------------LPTK ASAL---------------
Ketua Panitia Sertifikasi Guru
Rayon: ……………
(________________________)
NIP.
Stempel
Rayon
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
71
LAMPIRAN 21
MEKANISME PENILAIAN PORTOFOLIO
1. Asesor mengikuti penjelasan teknis penilaian portofolio.
2. Asesor menerima satu bendel (10-50) dokumen portofolio disertai dengan: Daftar
Potofolio Tiap Asesor (Format C4), Lembar Penilaian Individual (Format C1), dan
dokumen lain yang relevan.
3. Langkah pertama, asesor mengecek apakah Format C4 sudah sesuai dengan
dokumen portofolio/belum.
a. Jika sudah sesuai, maka asesor dapat langsung memberikan penilaian terhadap
dokumen-dokumen portofolio guru.
b. Jika belum sesuai, maka asesor dapat menghubungi panitia (PSG) untuk klarifikasi
data.
4. Asesor melakukan penilaian terdahap dokumen porto folio secara independen,
objektif, dan jujur.
5. Jika proses penilaian sudah selesai atau sedang berjalan, tiap asesor dapat meminta
bantuan PSG terkait untuk memasukkan data. Demikian seterusnya, sehingga proses
pemasukan data selesai.
6. Jika proses pemasukan data telah selesai, maka asesor minta kepada PSG agar
Format C2 yang telah terisi data untuk dicetak.
7. Kedua asesor melakukan verifikasi data hasil penilaian portofolio; untuk mencapai
kesepakatan jika hasil penilaian antar dua asesor, melebihi angka sebagai berikut.
a. Kualifikasi dan tugas pokok (40)
b. Pengembangan profesi (25)
c. Pendukung profesi (10)
8. Meskipun beda skor atar dua asesor kurang dari batasan di atas, namun bila skor
total salah satu asesor di bawah batas lulus; maka kedua asesor harus kompromi.
Apabila tidak terjadi kesepakatan antar dua asesor maka diperlukan penilaian oleh
asesor ketiga.
9. PSG melakukan pemasukan skor perbaikan ( re-entry) data setelah dua asesor
kompromi dan perbedaan tiap unsur tidak lebih dari ketentuan skor di atas.
10. PSG mencetak hasil Penilaian Portofolio Gabungan (Format C2) dan memberikan
kepada asesor untuk ditandatangani oleh dua asesor.
11. PSG memberikan Berita Acara Penilaian Portofolio (BA-PF: 5/Lampiran 19 dan BA-PF:
6/Lampiran 20) untuk ditandatangani oleh Asesor, beserta lampirannya berupa
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
72
Format Hasil Penilaian Individual Tiap Asesor (Format C1) dan Hasil Penilaian
Gabuangan (Format C2); dan meminta kembali Berita Acara tersebut.
12. PSG meminta hasil penilaian awal beserta skor yang dicoret dan diparaf oleh asesor
hasil kompromi untuk diarsipkan. Coretan tidak boleh di tipe-x.
13. PSG mencetak Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio Tiap Mapel (Lampiran 14).
14. PSG mengadministrasikan Hasil Penilaian Individual (sebelum kesepakatan dan
mungkin ada perbaikan skor) sebagai arsip.
15. PSG mengadministrasikan dokumen portofolio setelah selesai dinilai oleh asesor.
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
73
LAMPIRAN 22
BERITA ACARA
PENYERAHAN DOKUMEN PORTOFOLIO DARI PSG
KEPADA ASESOR UNTUK DINILAI1
BA-PF: 4
Pada hari ini: ....................................tanggal/bulan:..................................... 2007
telah diserahkan Dokumen Portofolio dari Panitia PSG kepada Asesor untuk dinilai
Jumlah Dokumen Portofolio yang Diserahkan untuk Dinilai ...................................
(............................................................................................) eksemplar.
Terlampir:
a. Format C1 (kosong)
b. Format C2 (kosong)
Penerima (Asesor)
.........................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Yang Menyerahkan
..........................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Ukuran Kertas: A4
1 Dibuat rangkap 2 (1 lembar untuk penerima, 1 lembar untuk yang menyerahkan/arsip)
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
74
LAMPIRAN 23
BERITA ACARA
PENYERAHAN BERKAS HASIL PENILAIAN
PORTOFOLIO DARI ASESOR KEPADA PSG
SETELAH DINILAI1
BA-PF: 5
Pada hari ini: ....................................tanggal/bulan:..................................... 2007
telah diserahkan Berkas Penilaian Portofolio oleh ASESOR kepada PSG
1. Dokumen Portofolio yang telah dinilai, sebanyak: …………………………………………
(............................................................................................) eksemplar
2. Format C1 yang diisi skor dan ditandatangani oleh asesor yang bersangkutan,
sebanyak 1 (satu ) eksemplar
3. Format C2 yang diisi skor dan ditandatangani oleh dua asesor yang
bersangkutan, sebanyak 1 (satu ) eksemplar
Yang Menyerahkan (Asesor) Penerima (PSG)
................................
Tanda tangan dan
nama lengkap
Asesor 2
................................
Tanda tangan dan nama
lengkap
Asesor 1
................................
Tanda tangan dan nama
lengkap
Ukuran Kertas: A4
1 Dibuat rangkap 4 (1 lembar untuk penerima (PSG), 1 lembar untuk asesor 1, 1 lembar untuk asesor 2)
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
75
LAMPIRAN 24
RAMBU-RAMBU JADWAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU UNTUK KUOTA 2006
JADWAL
NO. KEGIATAN
Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
1 Sosialisasi pelaksanaan
sertifikasi guru ke Dinas
Kabupaten/Kota
2 Sosialisasi dan
penyerahan dok sertf ke
Guru
3 Guru menyusun portofolio
4 Penyerahan dok Portofolio
ke Dinas Kabupaten/Kota
5 Pengiriman Berkas
Portofolio ke LPTK oleh
Dinas Kabupaten/Kota
6 Pelaksanaan penilaian
portofolio oleh LPTK
7 Pengumuman Hasil
Penilaian Portofolio
8 LPTK memberikan
Sertifikat Profesi Pendidik
kepada guru dan
mengirimkan laporan ke
Ditjen PMPTK
9 Ditjen PMPTK
memberikan No Registrasi
Guru melalui Dinas
Kabupaten/Kota
10 Kegiatan melengkapi
portofolio oleh guru
11 Dinas Kabupaten/Kota
mengumpulkan dan
menyerahkan
kelengkapan (tambahan)
dokumen portofolio ke
LPTK
12 Penilaian portofolio oleh
LPTK (yang melengkapi
portofolio)
13 Pengumuman Hasil
Kelengkapan Portofolio
14 LPTK memberikan
Sertifikat Profesi Pendidik
kpd guru dan
mengirimkan lap ke Ditjen
PMPTK (lulus kelengkapan
PF)
15 Ditjen PMPTK
memberikan No Registrasi
Guru melalui Dinas
Kabupaten/Kota
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
76
JADWAL
NO. KEGIATAN
Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
16 LPTK melaksanakan Diklat
Profesi (bagi yang tidak
lulus portofolio)
17 Pengumuman Hasil Diklat
Profesi Guru
18 LPTK memberikan
Sertifikat Profesi Pendidik
kpd guru dan
mengirimkan lap ke Ditjen
PMPTK (lulus Diklat
Profesi)
19 Ditjen PMPTK
memberikan No Registrasi
Guru melalui Dinas
Kabupaten/Kota
20 Pelaksanaan Monitoring
dan Evaluasi
21 Pelayanan Masyarakat
melalui Pusat Pengaduan
Masyarakat
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
77
LAMPIRAN 25
RAMBU-RAMBU JADWAL PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU UNTUK KUOTA 2007
JADWAL
NO. KEGIATAN
Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
1 Sosialisasi pelaksanaan
sertifikasi guru kepada
Dinas Kabupaten/Kota
2 Sosialisasi dan
penyerahan dok sertifikasi
ke Guru
3 Guru menyusun portofolio
4 Penyerahan dok Portofolio
ke Dinas Kabupaten/Kota
5 Pengiriman Berkas
Portofolio ke LPTK oleh
Dinas Kabupaten/Kota
6 Pelaksanaan penilaian
portofolio oleh LPTK
7 Pengumuman Hasil
Penilaian Portofolio
8 LPTK memberikan
Sertifikat Profesi Pendidik
kepada guru dan
mengirimkan laporan ke
Ditjen PMPTK
9 Ditjen PMPTK
memberikan No Registrasi
Guru melalui Dinas
Kabupaten/Kota
10 Kegiatan melengkapi
portofolio oleh guru
11 Dinas Kabupaten/Kota
mengumpulkan dan
menyerahkan
kelengkapan (tambahan)
dokumen portofolio ke
LPTK
12 Penilaian portofolio oleh
LPTK (yang melengkapi
portofolio)
13 Pengumuman Hasil
Kelengkapan Portofolio
14 LPTK memberikan
Sertifikat Profesi Pendidik
kpd guru dan
mengirimkan lap ke Ditjen
PMPTK (lulus kelengkapan
PF)
15 Ditjen PMPTK
memberikan No Registrasi
Guru melalui Dinas
Kabupaten/Kota
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
78
JADWAL
NO. KEGIATAN
Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
16 LPTK melaksanakan Diklat
Profesi (bagi yang tidak
lulus portofolio)
17 Pengumuman Hasil Diklat
Profesi
Guru
18 LPTK memberikan
Sertifikat Profesi Pendidik
kpd guru dan
mengirimkan lap ke Ditjen
PMPTK (lulus Diklat
Profesi)
19 Ditjen PMPTK
memberikan No Registrasi
Guru melalui Dinas
Kabupaten/Kota
20 Pelaksanaan Monitoring
dan Evaluasi
21 Pelayanan Masyarakat
melalui Pusat Pengaduan
Masyarakat
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
79
LAMPIRAN 26
CONTOH SUBSTANSI SERTIFIKASI PENDIDIK
Nomor: …………………….
SERTIFIKAT PENDIDIK
Rektor Universitas ………………., memberikan Sertifikat Pendidik kepada:
Nama : ……………………………..
Nomor Induk Peserta : ……………………………..
Tempat/Tanggal Lahir : ……………………………..
telah mengikuti Sertifikasi Pendidik dan dinyatakan LULUS serta yang bersangkutan dinyatakan
sebagai guru profesional dalam Bidang Studi/Guru Kelas …………………….. di jenjang ……………
(TK/SD/MI/SD-LB/SMP/MTs/SLB/SMA/MA/SMK/MAK)
Rektor ……………….
………………………
Nama & NIP
Logo
Foto
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
80
Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan
81
TIM PENYUSUN
Prof. Dr. Muchlas Samani (Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti)
Prof. Dr. Zamroni (Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. H. A. Mukhadis (Ketua Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Ismet Basuki (Sekretaris Tim Sertifikasi/Unesa)
Prof. Dr. Djoko Kustono (Anggota Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Badrun Karto Wagiran (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Drs. Suyud, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Dr. Yatim Riyanto (Anggota Tim Sertifikasi/Unesa)
Drs. Sederhana Sembiring, MM. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti)
Drs. E. Nurzaman A.M, Msi, MM (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Santi Ambarrukmi, MEd (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Rahayu Retno Sunarni, M.Pd. (Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar