Selasa, 05 Agustus 2008

Jihad dan Hermeneutika



Oleh Muhammad Ja'far

DALAM hermeneutika, ada dua pandangan berbeda tentang proses penafsiran sebuah teks. Pertama, pandangan yang berpegang pada prinsip atau kredo ?kematian pencipta teks?, yang itu artinya juga ?hidupnya penafsir? atau ?pembaca teks?. Menurut pandangan ini, sebuah teks bebas untuk ditafsirkan oleh para pembaca atau penafsirnya, sesuai dengan kemauan dan kepentingannya. Ketika sebuah teks telah diciptakan dan ?dilemparkan? ke khalayak pembaca, ketika itu pula sang pengarang atau pencipta teks tak memiliki kuasa atau otoritas apapun untuk mengatur proses dan hasil interpretasi atas teks yang dibuatnya.

Di sini, faktor subjektifitas sangat kuat. Penafsir memiliki kebebasan penuh untuk menafsir teks sesuai ?konteks? yang melatarinya. Dalam hal ini, latarbelakang kehidupan dan kondisi sosial, politik, ekonomi dan kultur seorang penafsir menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi cara seorang individu menafsirkan sebuah teks yang kemudian menentukan hasil akhir sebuah tafsir. Jadi, ?konteks? penafsir, tak boleh diabaikan.
Berseberangan dengan aliran hermeneutika di atas, terdapat aliran kedua yang relatif lebih ?ketat? dalam mengatur proses penafsiran atas sebuah teks. Bagi aliran ini, yang ditahbiskan justru ?kematian penafsir atau pembaca?, dan artinya ?hidupnya pencipta teks?. Menurut pandangan ini, penafsir atau pembaca tidak memiliki hak atau otoritas untuk menafsirkan teks sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Sebaliknya, seorang penafsir mengemban tugas atau kewajiban untuk mengungkap makna sebagaimana yang dimaksud oleh si pencipta teks. Jadi penafsir mengemban ?amanat? untuk menelusuri makna yang dimaksud oleh pengarang atau pencipta teks dalam teks yang diciptakannya. Keberhasilan sebuah proses penafsiran, dalam perspektif ini, terletak pada keberhasilan penafsir dalam mengungkap makna sebuah teks sebagaimana yang dimaksudkan oleh pengarangnya.
Untuk bisa mencapai target mengungkap makna yang ?disimpan? oleh seorang pengarang dalam sebuah teks, maka hermeneutika aliran kedua ini memberikan rambu yang harus dipatuhi tatkala seorang penafsir menafsirkan sebuah teks, yaitu ?konteks? teks. Ketika mencipta teks, pengarang tentu dilingkupi oleh sebuah kondisi sosial, ekonomi, budaya, atau politik. Agar hasil penafsiran tidak melenceng, berbagai faktor tersebut harus dipertimbangkan serta dijadikan patokan tatkala proses penafsiran berlangsung. Menafsir teks harus berdasarkan ?konteks? pencipta teks.

Hermeneutika Jihad
Dalam persoalan jihad pun demikian, adalah persoalan interpretasi teks. Dengan kata lain, jihad berada dalam ruang lingkup hermeneutika, yang bisa menghasilkan ragam makna yang satu dan lainnya bukan saja ada kemungkinan berbeda tapi bahkan sangat mungkin bertolak belakang.
Hal ini misalnya dapat kita rujuk pada literatur pemikiran Islam yang berkembang dewasa ini. Oleh sebagian pemikir Islam, terminologi jihad dimaknai sebagai perjuangan untuk menciptakan perdamaian tanpa kekerasan. Di sini, bentuk implementasi jihad adalah perjuangan di jalur struktural serta kultural. Entah dengan dialog ataupun persuasi.
Namun ada juga interpretasi jihad versi yang lain. Yaitu jihad dimaknai sebagai perjuangan dengan cara ?melakukan sebuah tindak kekerasan demi sebuah tujuan tertentu yang bersifat suci?. Jihad identik dengan ?perang (suci)?.
Selain dua interpretasi tersebut, dalam cakrawala pemikiran Islam kontemporer, sebagian intelektual Islam juga memaknai jihad sebagai sebuah ?perjuangan yang berorientasi sosial-kemanusiaan?. Berjuang memberantas kemiskinan, menentang dan menghapuskan korupsi, memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, serta sederet perjuangan bervisi sosial-kemanusiaan yang lain, dinilai sebagai implementasi konsep jihad. Betapa jauh berbedanya interpretasi ?jenis? ketiga ini, dibandingkan dengan dua penafsiran diatas.
Inilah kekuatan sebuah tafsir dan keunikan sebuah teks. Sederhananya, inilah permainana cantik hermeneutika jihad. Teks jihad dapat ditafsirkan atau bisa menghasilkan penafsiran yang sangat beragam bahkan bertentangan satu sama lain.
Tapi uniknya, masing-masing meyakini kebenaran hasil penafsirannya. Seorang penafsir menganggap bahwa tafsir yang dihasilkannya tidak salah. Demikian juga interpretator yang lainnya. Sampai di sini, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi; pertama, seorang penafsir mengklaim penafsirannya benar dan menyalahkan penafsiran lain. Kedua, semua penafsiran berbeda dianggap sama-sama memiliki nilai kebenaran. Perbedaan hanyalah persoalan bagimana masing-masing penafsir memahami dan menginterpretasikan sebuah teks sesuai dengan kemampuan subjektifnya.
Problematikanya, sebuah teks dapat menghasilkan penafsiran-penafsiran yang saling bertolak belakang. Misalnya, teks jihad yang ditafsirkan sebagai konsep agama yang ?melegitimasi kekerasan? dan sebagai konsep yang menyerukan ?perdamaian tanpa kekerasan?.
Di sini, peran yang dimainkan oleh seorang penafsir atau interpretator, terasa kekuatannya. Seorang penafsir memiliki otoritas besar untuk menafsirkan teks. Di hadapan penafsir, teks bisa dinterpretasikan sesuai dengan alur pemikiran dan jalan logikanya.
Dalam hal ini yang perlu ?diwaspadai? adalah kepentingan yang menjadi orientasi penafsir ketika menginterpretasikan sebuah teks. Kepentingan apa yang melatarbelakangi sang penafsir, maka itu tentu akan sangat besar mempengaruhi proses dan hasil interpetasinya. Kepentingan bisa menjadi ?hantu malam? yang menyusup ke tengah-tengah ?gelapnya? proses berlangsungnya interpretasi. Tanpa selalu disadarinya. Kepentingan bisa menyusup dalam ketidaksadaran penafsir dan menjelma menjadi kontrol pengendali dalam proses penafsiran yang kita lakukan.
Namun kemungkinan sebaliknya juga bisa terjadi. Bukan tidak mungkin dua otoritas (subjek) yang berbeda menghasilkan sebuah interpretasi yang sama atas sebuah teks. Satu teks, dua subjek (interpretator), tapi satu hasil interpretasi yang tidak berbeda. Contohnya, seorang ulama dan tentara sama-sama menafsirkan kata jihad sebagai ?perjuangan fisik di medan perang?. Walaupun memiliki dua ?cakrawala? pemikiran yang berbeda, yaitu ?cakrawala agama dan ?cakrawala? militer, namun keduanya memiliki penafsiran yang sama atas makna teks jihad. Di sini, keduanya disatukan oleh sebuah kepentingan yang sama.
Dilihat dari sudut pandang ini, terlihat jelas bahwa persoalan jihad adalah persoalan interpretasi. Dan dalam hal ini, hermeneutika, sebagai seni untuk menafsir, menjadi penting untuk dijadikan pisau analisis. Dengan hermeneutika kita bisa melihat latar belakang seseorang menafsirkan teks jihad. Baik ditafsirkan sebagai perjuangan dengan ?perang?, ?damai?, atau juga perjuangan ?sosial-kemanusiaan?. Termasuk juga latar belakang seseorang menafsirkan jihad sebagai legitimasi untuk melakukan teror. Identifikasi Islam dengan terorisme, merupakan dampak dari dilakukannya tindakan teror dengan mengatasnamakan konsep Islam berupa jihad.
Praktik eksploitasi, dominasi, hegemoni serta monopoli sebuah kekuatan politik-ekonomi tertentu di sebuah kawasan atas kekuatan politik-ekonomi yang lain pada kawasan yang berbeda dalam tata dunia baru merupakan pemicu mendasar merebaknya terorisme atas nama agama. Tindakan teror, salah satunya adalah penafsiran keras pada teks jihad, hanyalah salah satu bentuk perlawanan terhadap kekuatan dominatif dan eksploitatif tersebut. Di masa mendatang, jika persoalan mendasar ini tidak diatasi, akan bermunculan modus yang lebih beragam. Sebab motif tersebut hanyalah merepresentasikan gejala permukaan dari sebuah problem yang sangat mendalam. Upaya menginterpretasikan teks suci agama berdasarkan prinsip non-kekerasan secara mendasar harus disertai dengan upaya untuk menciptakan tata dunia global yang adil dan sejahtera.[] (Penulis adalah Peneliti Institut Studi Filsafat dan Agama (ISFA) Jakarta)

sumber:
diambil dari icc_jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar