Rabu, 24 November 2010

HUBUNGAN PENGETAHUAN KESELAMATAN KERJA

HUBUNGAN PENGETAHUAN KESELAMATAN KERJA

BY: MAHURI SMK NEGERI 4 KOTA BENGKULU

Materi Ajar Dasar Kompetensi Kejuruan Prgram Keahlian Teknik Kenderaan Ringan

Keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupun rohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya. Pengetahuan tentang keselamatan kerja seorang karyawan ini akan berpengaruh pada pelaksanaan dalam upaya mencegah kecelakaan kerja.

MOTTO DAN PERSEMBAHAN

MOTTO

… katakanlah, “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang

yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat

menerima pelajaran. ( Az-Zumar : 6 )

PERSEMBAHAN :

Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah

memberikan kesehatan dan kekuatan, Skripsi ini

dipersembahkan lepada Almamater, Bapak dan

Ibu,kedua kakakku serta keluarga tercinta.

KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat, taufiq dan hidayahNya sehingga skripsi dengan judul “Hubungan Pengetahuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan Pelaksanaan Pencegahan Kecelakaan Kerja pada Karyawan di PT. Primatexco Indonesia Batang Tahun 2006” ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini juga, penulis menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada :

1) Atas nama Dekan FIK UNNES, Pembantu Dekan Bidang Akademik Bapak Dr. Khomsin M.Pd atas surat ijin peneitiannya.

2) Pembimbing I, Bapak Drs. Herry Koesyanto, M. S, yang telah memberikan bimbingan, arahan, nasehat dalam penyusunan skripsi ini.

3) Pembimbing II, Bapak Drs. Bambang Wahyono, yang telah memberikan arahan dan bimbingan serta nasehat dalam penyusunan skripsi ini.

4) Penguji I, Bapak Eram Tunggul P.SKM, M.Kes atas saran dan masukannya dalam penyusunan skripsi ini.

5) Ass. Ka. Unit Umum dan Personalia PT. Primatexco Indonesia, Bapak H. Edi Sisworo, SH atas ijinnya dalam pengambilan data.

6) Seksi safety PT. Primatexco Indonesia, Bapak Amir Hamzah atas bantuannya dalam proses pengambilan data.

7) Bapak dan Ibu Dosen Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Keolahragaan atas motivasi dan bantuannya dalam penyusunan skripsi ini.

8) Bapak dan Ibuku tercinta serta kakak-kakakku tercinta atas dorongan dan bantuannya baik material dan spiritual sehingga skripsi ini dapat terselesaikan.

9) Lutfi Yan Pradana atas motivasi dan kesetiaannya menemani dalam dalam keadaan susah dan senang dalam penyusunan skripsi ini.

10) Bambang, Septi, Kiki, Didik, Arif, Eko, Mas Diyarko atas motivasi dan bantuannya dalam penyusunan skripsi ini.

11) Mahasiswa jurusan IKM FIK UNNES angkatan 2001 atas motivasi dan bantuannya dalam penyusunan skripsi ini.

12) Semua pihak yang terlibat dalam penelitian dan penyusunan skripsi ini. Semoga amal baik mereka mendapatkan balasan dari Allah SWT dengan

balasan yang berlipat ganda. Semoga skripsi ini bermanfaat bagi pembaca.

DAFTAR ISI Halaman

JUDUL ......................................................................................................... i

SARI ............................................................................................................... ii

PENGESAHAN ............................................................................................ iii

MOTTO DAN PERSEMBAHAN ............................................................... iv

KATA PENGANTAR .................................................................................. v

DAFTAR ISI ................................................................................................. vii

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang ..................................................................................... 1

1.2 Permasalahan ....................................................................................... 5

1.3 Tujuan Penelitian ................................................................................. 5

1.4 Penegasan Istilah .................................................................................. 5

1.5 Manfaat Penelitian ............................................................................... 6

BAB II LANDASAN TEORI DAN HIPOTESIS

2.1 Landasan Teori ..................................................................................... 7

2.1.1 Tinjauan tentang Pengetahuan, Keselamatan Kerja (K3) .................... 7

2.1.1.1 Pengetahuan ....................................................................................... 7

2.1.1.2 Keselamatan Kerja ............................................................................. 7

2.1.1.3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3............................................... 8

viii

2.1.2 Kecelakaan Kerja .................................................................................. 11

2.1.2.1 Pengertian Kecelakaan Kerja ............................................................. 11

2.1.2.2 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja.................................................... 12

2.1.2.3 Pencegahan dan Pengendalian Kecelakaan Kerja ............................. 13

2.1.3 Pelaksanaan Pencegahan Kecelakaan ................................................... 16

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

4.1.3 Pengetahuan Keselamatan Kerja .......................................................... 36

4.1.4 Pelaksanaan Pencegahan Kecelakaan Kerja.......................................... 37

4.1.5 Hubungan Pengetahuan Keselamatan Kerja dengan Pelaksanaan

Pencegahan Kecelakaan Kerja.............................................................. 38

4.2.2 Pengetahuan Keselamatan Kerja …………………………………… 40

4.2.3 Pelaksanaan Pencegahan Kecelakaan Kerja……………………….. 41

4.2.4 Hubungan Pengetahuan Keselamatan Kerja dengan Pelaksanaan

Pencegahan Kecelakaan Kerja………………………………………. 42

BAB V SIMPULAN DAN SARAN

5.1 Simpulan ............................................................................................. 44

5.2 Saran ..................................................................................................... 44

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN-LAMPIRAN

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Dalam rangka perkembangan industri di suatu negara, masalah besar yang selalu timbul adalah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan dampak negatif industri terhadap lingkungan. Tentu saja akibat-akibat negatif itu menjadi tanggungan khususnya masyarakat disekitar industri dan pemerintah pada umumnya (Bennett N.B.S, 1995:2).

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peralatan serta cara kerja disetiap organisasi baik perusahaan kearah penggunaan peralatan maupun cara kerja yang semakin canggih. Sumber Daya Manusia sebagai salah satu unsur dalam proses produksi disamping dituntut untuk senantiasa meningkatkan kemampuan diri juga diharapkan mewaspadai pemanfaatan unsur lainnya berupa peralatan kerja yang lebih dianggap canggih dan modern. Mekanisme cara-cara kerja dengan peralatan yang canggih tidak selalu membawa keuntungan dan kemudahan bagi pekerja melainkan tidak jarang juga membawa musibah, kecelakaan, penyakit dan bahkan kematian bagi penggunanya (ILO, 1989:9).

Dalam Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan pencegahan kecelakaan dijelaskan bahwa perusahaan wajib melindungi keselamatan pekerja yaitu dengan memberi penjelasan kepada tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya tempat kerja, alat pelindung diri, yang diharuskan dalam tempat kerja, alat pelindung diri bagi tenaga kerja serta cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan (Suma’mur, 1989:29).

Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya. Sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia. Maka dari itu usaha-usaha keselamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi (Suma’mur, 1989:3). Dalam hal ini, pengetahuan dan penggairahan keselamatan kesehatan kerja (K3) kepada tenaga kerja merupakan saran penting. Perlunya pencegahan terhadap kecelakaan dapat ditempuh dengan memberikan pengertian tentang keselamatan kesehatan kerja serta penerapan sikap terhadap keselamatan kerja pada karyawan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya kecelakaan.

Dengan pengetahuan tentang keselamatan kerja yang tinggi, dan pengalaman kerja bahaya-bahaya kecelakaan mendapat perhatian dari tenaga kerja yang bersangkutan. Pengenalan saja terhadap pekerjaan dan bahaya-bahaya kecelakaannya jauh dari cukup bagi keselamatan kerja. Oleh karena pengenalan bersifat pasif dan tidak bersatu dengan proses belajar dalam praktek. Maka dari itu, usaha-usaha keselamatan harus dimulai sejak tingkat latihan kepada tenaga kerja diberikan supaya pelaksanaan K3 benar- benar diterapkan saat bekerja (R.M.S Jusuf, 2003:190).

Kecelakaan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung diakibatkan oleh kesalahan manusia. Manusia bukanlah mesin, prestasinya tidak dapat sepenuhnya diramalkan dan kesalahan bisa terjadi setiap saat. Menyikapi posisi keselamatan dan kesehatan kerja tersebut, sudah barang tentu unsur pemerintah, unsur pengusaha, unsur pekerja perlu memikirkan upaya baru atau strategi baru maupun peningkatan terhadap upaya lama untuk mengimbangi kemajuan dewasa ini. (Sugeng Budiono, 2003 : 192)

Pengetahuan tentang manfaat sesuatu hal, akan mempunyai sikap yang positif terhadap hal tersebut. Selanjutnya sikap yang positif akan turut serta dalam kegiatan akan menjadi tindakan apabila mendapat dukungan sosial dan tersedianya fasilitas. Faktor yang mempengaruhi pengetahuan adalah pengalaman individu terhadap sesuatu obyek dan informasi yang diterima oleh individu (Ida Bagus, 1992:7).

Berdasarkan teori diatas pengetahuan akan suatu hal cenderung disertai dengan penerapan sikap. Tentunya hal ini berperan penting dalam mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Sehingga diperlukan suatu program yang dapat mencegah terjadinya kecelakaan atau mengurangi kemungkinan suatu kecelakaan terjadi pada para tenaga kerja. Keselamatan kerja bertujuan melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja , sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. Perlindungan keselamatan karyawan mewujudkan produktifitas yang optimal (Suma’mur, 1989 : 4).

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di PT.Primatexco Indonesia khususnya di bagian spinning, merupakan suatu unit produksi yang telah memiliki peralatan mesin yang canggih dengan alat pemintalan sebanyak 77.112 spd. Tentunya hal ini mempunyai suatu dampak jika dipandang dari segi K3 yaitu adanya bahaya fisik bagi karyawan seperti kebisingan, debu, panas,serta getaran. Keadaan lantai yang licin akibat tumpahan oli atau minyak dari mesin-mesin tersebut tentunya menimbulkan bahaya keselamatan kerja, tetapi kenyataannya masih ada pekerja yang tidak mau tahu akan hal tersebut. Kecelakaan kerja yang masih terjadi di PT.Primatexco Indonesia yaitu terbentur, terjepit, tergores, terpeleset, maupun tersayat berdasarkan laporan bagian safety bulan september dan oktober 2005 terjadi 4 kecelakaan kerja dan dua diantaranya terjadi di unit spinning. Sedangkan pihak PT. Primatexco Indonesia telah berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yaitu dengan adanya hot work permit, memberi tugas pada pekerja yang akan melakukan pekerjaan rentan bahaya seperti perbaikan mesin dalam ruang produksi, serta work instruction yang berisi memberi tugas pada setiap karyawan di unit bersangkutan untuk memeriksa peralatan dan mesin sebelum dan sesudah bekerja, alat pelindung diri dan peraruran-peraturan yang harus dilaksanakan oleh setiap karyawan. Dengan uraian diatas, maka diadakan penelitian dengan judul “Hubungan Pengetahuan Keselamatan Kerja dengan Pelaksanaan Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Karyawan Bagian Spinning di PT. Primatexcco Indonesia, Batang.

1.1 Pelaksanaan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Pelaksanaan pencegahan kecelakaan kerja merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang berupa tindakan dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Dalam hal ini yaitu mentaati instruksi atau peraruran berkaitan dengan program K3 yang ada di perusahaan serta prosedur kerja yang ditentukan demi keselamatan setiap pekerja..

1.2 Keselamatan Kerja

Secara filosofis, keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupun rohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dan tenaga kerja pada khususnya. Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya yang mempelajari tentang tata cara penanggulangan kecelakaan kerja di tempat kerja (Sugeng Budiono, 2003:171).

Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja ini menyangkut segenap proses produksi dan distribusi serta memfokuskan pada tempat kerja (Suma’mur, 1989:2).

Kesimpulannya keselamatan kerja adalah upaya manusia untuk menciptakan keselamatan dalam suatu proses kerja yang bertujuan melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional, menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja, dan sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

1.3 Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

Keselamatan Kesehatan kerja pada hakekatnya merupakan suatu pengetahuan yang berkaitan dengan 2 kegiatan. Pertama berkaitan dengan upaya keselamatan terhadap keberadaan tenaga kerja yang sedang bekerja. Kedua berkaitannya dengan kondisi kesehatan sebagai akibat adanya penyakit akibat kerja. Secara praktis, keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja atau perusahaan agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap produksi digunakan secara aman dan efisien. Secara fisiologis, yaitu suatu konsep berpikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja pada khususnya dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budayanya dalam upaya mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Secara keilmuan, sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Gabungan spesialisasi keilmuannyan pelaksanaannya dilandasi oleh berbagai peraturan perundangan serat berbagai displin ilmu teknik dan medik (Bambang Sugiyono, 2003 : 15).

Tujuan K3 adalah mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, sejahtera sehingga akan tercapai suasana lingkungan kerja yang aman, sehat dan nyaman, mencapai tenaga kerja yang sehat fisik, sosial, dan bebas kecelakaan, peningkatan produktivitas dan efisien perusahaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat tenaga kerja. Usaha-usaha K3 meliputi perlindungan terhadap tenaga kerja, perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar selalu terjamin keamanannya dan efisien, perlindungan terhadap oran lain yang berada di tempat kerja agar selamat dan sehat (Suma’mur, 1989:3).

Dalam Undang-Undang keselamatan dan kesehatan kerja No. 1 tahun 1970 ini memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja yang bekerja agar tempat dan peralatan produksi senantiasa berada dalam keadaan selamat dan aman bagi mereka. Selain itu pasal 86, paragraf 5 keselamatan dan kesehatan kerja, bab x undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 ; untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya k3, dan perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan pasal 86, ayat 2 menyatakan upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi (Suma’mur, 1989 : 29).

Dasar hukum keselamatan kesehatan kerja, Undang-undang nomor 1 tahun 1970 yaitu tentang keselamatan kerja meliputi: 1) Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. 2) Bahwa setiap orang lainnyayan berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. 3) Bahwa setiap produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Dengan ini dapat diambil suatu pengertian bahwa segala aspek dapat menimbulkan resiko kecelakaan kerja harus benar-benar diperhatikan, seperti tempat kerja harus menjamin keselamatannya agar tidak terjadi suatu kecelakaan begitu juga dengan pengaman alat,mesin dan bahan-bahan produksi.

2. Kecelakaan Kerja

2.1 Pengertian Kecelakaan kerja

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur dfari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia dan atau harta benda (Depnaker, 1999:4). Kecelakaan kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses (Didi Sugandi, 2003 : 171).

Kecelakaan kerja juga dapat didefinisikan suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda, tentunya hal ini dapat mengakibatkan kerugian jiwa serta kerusakan harta benda. Dengan demikian menurut definisi tersebut ada 3 hal pokok yan gperlu diperhatikan :

1) Kecelakaan merupakan peristiwa yang tidak dikehendaki,

2) Kecelakaan mengakibatkan kerugian jiwa dan kerusakan harta benda,

3) Kecelakaan biasanya terjadi akibat adanya kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas tubuh atau struktur. Menurut Suma’mur, secara umum kecelakaan kerja dibagi menjadi dua golongan, yaitu :

1) Kecelakaan industri (industrial accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya sumber bahaya atau bahaya kerja.

2) Kecelakaan dalam perjalanan (community accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja yang berkaitan dengan adanya hubungan kerja.

2.2 Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja

Penyebab kecelakaan kerja di tempat kerja pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu :

1. Kondisi berbahaya yang selalu berkaitan dengan:

1)Mesin, peralatan, bahan, dan lain-lain

2)Lingkungan kerja: kebisingan, penerangan, dan lain-lain

3)Proses produksi: waktu kerja, sistem, dan lain-lain,

4)Sifat kerja

5)Cara kerja

2. Tindakan berbahaya yang dalam beberapa hal dapat dilatarbelakangi oleh faktor-faktor:

1) kurangnya pengetahuan dan ketrampilan,

2) cacat tubuh yang tidak kelihatan,

3) keletihan dan kelelahan,

4) sikap dan tingkah laku yang tidak aman. (Sukri Sahab, 1997 : 68)

Sedangkan penyebab dasarnya terdiri dari dua faktor manusia atau pribadi (personal factor) dan faktor kerja atau lingkungan kerja.

1. Faktor manusia atau pribadi, meliputi ; kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya atau lemahnya pengetahuan dan keterampilan atau keahlian, stres, motivasi yang tidak cukup atau salah.

2. Faktor kerja atau lingkungan meliputi; tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan, tidak cukup rekayasa (engineering), tidak cukup pembelian atau pengadaan barang, tidak cukup perawatan (maintenance), tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan barang-barang atau bahan-bahan, tidak cukup standar-standar kerja, penyalahgunaan. (Sugeng Budiono,2003 : 102)

Secara umum ada dua penyebab terjadinya kecelakaan keja yaitu penyebab langsung (immediate causes) dan penyebab dasar (basic causes),

1. Penyebab Langsung

Penyebab langsung atau kecelakaan adalah suatu keadaan yang biasanya bisa dilihat dan dirasakan langsung, yang dibagi dalam 2 kelompok:

1) Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts).

2) Kondisi-kondisi yang tidak aman (unsafe conditions)

2. Penyebab Dasar

Terdiri dari 2 faktor yaitu faktor manusia/ pribadi dan faktor kerja/ lingkungan kerja.

1) Faktor manusia/ pribadi, antara lain karena: kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya/ lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/ keahlian, stres, motivasi yang tidak cukup/ salah.

2) Faktor kerja/ lingkungan, antara lain karena: tidak cukup kepimpinan atau pengawasan, tidak cukup rekayasa, tidak cukup pembelian/ pengadaan barang, tidak cukup perawatan, tidak cukup standar-standar kerja, penyalahgunaan (Sugeng Budiono, 174:2003).

2.1.2.3 Pencegahan dan Pengendalian Kecelakaan Kerja

Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin dikurangi atau dihilangkan. Setelah ditentukan sebab-sebab terjadinya kecelakaan atau kekurangan-kekurangan dalam sistem atau proses produksi, sehingga dapat disusun rekomendasi cara pengendalian yang tepat (Sukri Sahab, 1997 : 177).

Berbagai cara yang umum digunakan untuk meningkatkan keselamatan kerja dalam industri dewasa ini diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Peraturan-peraturan, yaitu ketentuan yang harus dipatuhi mengenai hal-hal seperti kondisi kerja umum, perancangan, konstruksi, pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan pengoperasian peralatan industri, kewajiban-kewajiban para pengusaha dan pekerja, pelatihan, pengawasan kesehatan, pertolongan pertama dan pemeriksaan kesehatan.

2. Standarisasi, yaitu menetapkan standar-standar resmi, setengah resmi, ataupun tidak resmi.

3. Pengawasan, sebagai contoh adalah usaha-usaha penegakan peraturan yang harus dipatuhi.

4. Riset teknis, termasuk hal-hal seperti penyelidikan peralatan dan ciri-ciri dari bahan berbahaya, penelitian tentang pelindung mesin, pengujian masker pernapasan, penyelidikan berbagai metode pencegahan ledakan gas dan debu dan pencarian bahan-bahan yang paling cocok serta perancangan tali kerekan dan alat kerekan lainya.

5. Riset medis, termasuk penelitian dampak fisiologis dan patologis dari faktor-faktor lingkungan dan teknologi, serta kondisi-kondisi fisik yang amat merangsang terjadinya kecelakaan.

6. Riset psikologis, sebagai contoh adalah penyelidikan pola-pola psikologis yang dapat menyebabkan kecelakaan.

7. Riset statistik, untuk mengetahui jenis-jenis kecelakaan yang terjadi, berapa banyak, kepada tipe orang yang bagaimana yang menjadi korban, dalam kegiatan seperti apa dan apa saja yang menjadi penyebab.

8. Pendidikan, meliputi subyek keselamatan sebagai mata ajaran dalam akademi teknik, sekolah dagang ataupun kursus magang.

9. Pelatihan, sebagai contoh yaitu pemberian instruksi-instruksi praktis bagi para pekerja, khususnya bagi pekerja baru dalam hal-hal keselamatan kerja.

10. Persuasi, sebagai contoh yaitu penerapan berbagai metode publikasi dan imbauan untuk mengembangkan “kesadaran akan keselamatan”.

11. Asuransi, yaitu merupakan usaha untuk memberikan perlindungan dengan memberikan jaminan terhadap kecelakaan yang terjadi.

12. Tindakan-tindakan pengamanan yang dilakukan oleh masing-masing individu (ILO: 1989:20-22).

Namun demikian, teknik pengendalian, pencegahan dan penanggulangan terhadap kecelakaan kerja maupun bahaya-bahaya harus berpangkal dari dua faktor penyebab yaitu perbuatan berbahaya maupun kondisi berbahaya dan untuk mengatasinya diperlukan usaha-usaha keselamatan da kesehatan kerja. Adapun usaha-usaha tersebut meliputi:

1. Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan, dan penyakit akibat kerja.

2. Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, peralatan kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi. Sehingga nyaman, sehat, dan terdapat penyesuaian antara pekerjaan dengan manusia dan sebaliknya manusia dengan pekerjaan (ILO ,1989:20).

Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan saat ini bukan saja diperhatikan dan dikontrol oleh unsur pemerintah saja, tapi juga oleh pihak seperti pemerhati keselamatan dan kesehatan kerja dan internasional.

Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila semua pihak yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja mengambil langkah yang strategis di dalam menangani keselamatan dan kesehatan kerja mengambil langkah yang strategis di dalam menangani keselamatan dan kesehatan kerja agar mencapai nihil kecelakaan. Upaya kesasaran ini memang tidak mudah karena hal ini memerlukan berbagai macam pendukung, paling tidak dengan penerapan program-program K3:

1. Secara preventif : kemauan (Commitment) manajemen dan keterlibatan pekerja, analisis risiko di tempat kerja, pencegahan dan pengendalian bahaya, pelatihan bagi pekerja, penyelia dan manajer.

2. Secara Represif : Analisis kasus kecelakaan kerja yang telah terjadi (Sugeng Budiono, 2003:193).

2.3 Pelaksanaan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Pencegahan kecelakaan pada dasarnya merupakan tanggung jawab para manajer lini, penyelia, mandor kepala, dan kepala urusan. Fungsionaris lini wajib memelihara kondisi kerja yang selamat sesuai dengan ketentuan pabrik. Di lain pihak, para kepala urusan wajib senantiasa mencegah jangan sampai terjadi kecelakaan. Pemeliharaan keadaaan selamat dan pencegahan kecelakaan adalah satu fungsi yang sama.

Teknik pelaksanaan pencegahan kecelakaan harus didekati dari dua aspek di atas, yakni aspek perangkat keras (peralatan, perlengkapan, mesin, letak, dan sebagainya) dan perangkat lunak ( manusia dan segala unsur yang berkaitan). Baiklah ulas aspek manusia terlebih dahulu, kemudian aspek perangkat kerasnya (Bennett S, 1995:107).

3. Aspek Manusia

Pencegahan kecelakaan dipandang dari aspek manusianya harus bermula pada hari pertama ketika semua karyawan mulai bekerja. Setiap karyawan harus diberitahu secara tertulis uraian mengenai jabatannya yang mencakup fungsi, hubungan kerja, wewenang dan tanggungjawab, tugas serta syarat-syarat kerjanya. Setelah itu harus dipegang prinsip bahwa kesalahan utama sebagian besar kecelakaan, kerugian, atau kerusakan terletak pada karyawan yang kurang bergairah, kurang terampil dan pengetahuan, kurang tepat, terganggu emosinya, yang pada umumnya menyebabkan kecelakaan dan kerugian. Adapun pokok-pokok peningkatan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja di kalangan karyawan yaitu :

1. Pengertian:

Memberikan pengertian yang sebaik-baiknnya kepada karyawan mengenai cara bagaimana mereka harus bekerja secara benar, tepat, cepat, dan selamat.

2. Dasar keselamatan kerja:

Meyakinkan mereka, bahwa keselamatan kerja dan kesehatan kerja mempunyai dasar-dasar yang sama pentingnya dengan kualitas/ mutu dan target.

3. Pelaksanaan kerja:

Memberikan pengertian yang mendalam kepada mereka, bahwa cara-cara pelaksanaan pengamanan kerja yang dipaksakan tanpa disertai kesadaran mungkin akan berakibat lebih buruk bila dibandingkan dengan pelanggaran suatu peraturan.

4. Tanggung jawab

Berusaha dengan bersungguh-sungguh agar seluruh isi program K3 menjadi tanggung jawab setiap karyawan demi kepentingan bersama.

5. Pengamatan lingkungan

Melakukan pengamatan dan pengawasan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan kerja dan lingkungan dengan baik, sehingga dapat dipastikan bahwa setiap karyawan telah dapat membiasakan diri bekerja dengan perilak sebaik-baiknya dan selamat.

2.1.2.4.2 Aspek Peralatan

Dari aspek peralatan, pencegahan kecelakaan harus diadakan dengan terlebih dahulu menyusun berbagai sistem dalam perusahaan. Ancangan sistem ternyata lebih baik dibanding cara lain. Ancangan ini meliputi langkah-langkah berikut :

1. Sasaran: mengendalikan kemungkinan-kemungkinan kecelakaan atau kerugian lainnya.

2. Apa yang diharapkan dari sasaran: mengurangi jumlah keseluruhan keugian perusahaan dalam masa anggaran yang sedang berjalan.

3. Langkah-langkah: seluruh peralatan yang dipergunakan harus terlindung dari kemungkinan berinteraksi dengan manusia atau peralatan lain sehingga menimbulkan kejadian-kejadian atau keadaan yang membahayakan manusia, peralatan itu sendiri dan lingkungan (Bennett S, 1995:113).

2.1.3 Kerangka Teori

Berdasarkan dari teori-teori yang ada pada landasan teori maka dapat disusun kerangka teori yaitu sebagai berikut:

2.1.4 Kerangka Konsep

Berdasarkan dari kerangka teori maka dapat diambil kerangka konsep sebagai berikut: Variabel Bebas Variabel Terikat

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Tafsir. 1990. Filsafat Umum (Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Copra). Bandung: Rosda

Azrul Azwar,. 2003. Metodologi Penelitian Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat. Jakarta : Bina Rupa Aksara

Bennett Silalahi. 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Jakarta. PT Pustaka Binaman Pressindo.

Departemen Tenaga Kerja. 1999. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Kerja. Jakarta

Departemen Tenaga Kerja. 1999. Training Material K3 Bidang Kesehatan Kerja. Jakarta

Emil Salim. 2002. Green Company Pedoman Pengelolaan Lingkungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3). Jakarta: PT. Astra International.

Ida bagus Tjitarasa. 1992. Pendidikan Kesehatan. Bandung: ITB dan Udayana International Labour Office Ceneva. 1989. Pencegahan Kecelakaan Kerja. Jakarta: PT.Pustaka Binaman Pressindo

Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang. 2004. Pedoman Penyusunan Skripsi Mahasiswa Strata I. Semarang: IKM FIK UNNES.

Soekijo Notoatmodjo. 2002. Metodologi Kesehatan.. Jakarta: P.T Rineka Cipta

Soekijo Notoatmodjo. 2003. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: P.T Rineka Cipta.

Sugeng Budiono. 2003. Bunga Rampai Hiperkes dan KK.. Semarang: Universitas Diponegoro

Suharsimi Arikunto. 1998. Prosedur Penelitian Edisi Revisi 5. Jakarta : PT Rineka Cipta

Sugiyono, Bambang. 2003. Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja.. Semarang : UNDIP

Sugiyono. 2002. Statistik untuk penelitian. Bandung: CV.Alfabeta.

Suma’mur. 1989. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: Haji Masagung.

Sutrisno Hadi. 1984. Metodologi. Reseach I. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada

Syukri Sahab. 1997. Teknik Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Bima Sumber Daya Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar