Sabtu, 11 April 2009

ANALISIS PELAKSANAAN UN (Ujuan Nasional) dan UASBN

Isu pendidikan nasional yang paling rnutakhir muncul adalah berkenaan derigan pelaksanaan Ujian Nasional yang cukup rnenghebohkan dan menimbulkan reaksi pro dan kontra (lehih banyak kontranya) dan berbagai kalangan. Tidak kurang pula Wakil Presiden ikut nimbrung sehingga lebih memperbesar gelembung bola salju yang makin ruwet hebatnya pemerintah tetap ngotot tanpa menghiraukan desakan masyarakat, para pakar, lembaga swadaya masyarakat, organisasi, dan DPR serta DPD. Sepertinva penerintah dengan segala arogansi kekuasaannya dan mengabaikin kaidah-kaidah konsepsional pedagogis dan kaidah legalitas konstitusional. Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi apabila penyelenggaraan ujian nasional itu berada dalam koridor perundang-undangan dan paradigma konsep-konsep pendidikan. Ujian nasional telah keluar dan koridor paradigma pendidikan dan malah bertentangan dengan Undangu-ndang Dasar, Undang-undang nomor.20 Tahun 2003 tenntang Sisdiknas, Undang-undang nomor 14 tentang Guru dan Dosen, PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan peraturan peraturan lainnya.

Alasan kiasik yang disarnpaikan oleh pemerintah adalah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional demi peningkatan mutu sumber daya manusia. Siapapun pasti bakal setuju akan niat tersebut, namun tepatkah ujian nasional dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan serta memotivasi pendidik dan peserta didik dalam kondisi pendidikan yang sangat beragarn di seluruh tanah air?, dalam kondisi sarana pendidikan sangat kurang?, dalam kondisi anggaran yang moratmarit, dalam kondisi masyarakat sebagian besar kurang mampu.

Dalam kondisi bangunan sekolah rusak berat, dalam kondisi guru dan tenaga kependidikan lainnya sangat kurang jumlahnya, kurang bermutu dan kurang sejahtera. Kita sernua setuju bahwa diperlukan upaya untuk menata pemetaan mutu pendidikan nasional seluruh kawasan Indonesia. Namun dengan alat apa, Dengan dasar apa. Manajemen yang bagaimana, semua harus sesuai. dengan kaidah paradigma pendidikan dan peraturan yang telal digariskan.

Ujian Nasional dan Mutu Pendidikan

Berkenaan dengan substansi ini, isu utamanya bukan terletak pada menolak atau tidaknya ujia nasional, akan tetapi upaya untuk membawa kembali “ujian nasional” kehabitatnya dalam pendidikan nasional. Mengapa demikian, ya karena ada kecenderungan “ujian nasional” pelan-pelan telah terseret keluar kehabitat pendidikan sehingga dengan mudah berkembang menjadi wacana yang tidak lagi bersifat pendidikan.

Di dunia pendidikan ujian merupakan salah satu bentuk konsep yang lebih generik yaitu evaluasi belajar. Terhadap hal ini ada kepedulian fundamental yaitu reposisi evaluasi belajar dalam konteks paradigma pendidikan, dan reposisi guru dalam proses pendidikan. Dalam kepedulian pertama evaluasi belajar harus diposisikan kembali dalam posisi yang sebenarnya dalam konteks pendidikan. Mengapa demikian, dimasa lalu dan sekarang, evaluasi belajar (khususnya ujian nasional) telah terjadi pergeseran posisinya dari konteks pendidikan ke yang non-pendidikan. Hal ini terbukti dengan mencuatnya gejala-gejala kekurang percayaan masyarakat terhadap ujian nasional, seperti kebocoran soal ujian, kecurigaan dalam penyelengaraan, berkembangnya polemik antara tuntutan ujian ulangan bagi yang tidak lulus, adanya tim suskses, penghapusan ujian nasional, dan sebagainya yang terus bergema. Penyelesaiannya bukan dengan penghapusan atau pemaksaan, penindakan terhadap para pelanggar, akan tetapi harus menyentuh hal-hal yang paling fundamental kosepsional di atas paradigma pendidikan.

Evaluasi belajar merupakan unsur pendidikan untuk mendapatkan informasi objektif dari proses pembelajaran sebagai landasan pengarnbilan keputusan pendidikan yang berkenaan dengan kemajuan belajar sebagai unsur mutu pendidikan, efektivitas proses pembelajaran, efisiensi pengelolaan, relevansi isi pembelajaran, kualitas kinerja guru, relevansi kebutuhan masvarakat, dan sebagainya. Evaluasi belajar dapat berlangsung pada tahap awal, medio, atau tahap akhir dan dalam Iingkup rnakro (nasional), messo (regional dan lokal), dan mikro (institusional dan instruksional). Sesuai dengan fungsinya, evaluasi belajar seyogianva harus mampu meniberikan kontribusi bagi keefektifan pendidikan secara keseluruhan. Hal ini mengandung makna bahwa evaluasi belajar dalam berbagai tingkatan pelaksanaan pendidikan, harus dikelola secara profesional di atas landasan konsep dan paradigma pendidikan serta landasan ketentuan perundangan yang berlaku.

Dalam konsep yang lehih luas, yaitu pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan. Mutu pendidikan yang menyangkut proses dan atau hasil ditetapkan sesuai dengan pendekatan dan kriteria tertentu. Proses pendidikan merupakan suatu keseluruhan aktivitas pelaksanaan pendidikan dalam berbagai dimensi baik internal maupun eksternal, baik kebijakan maupun operasional, baik edukatif maupun manajerial, baik pada tingkatan makro (nasional), regional, institusional, maupun instruksional dan individual; baik pendidikan dalam jalur sekolah maupun luar sekolah, dan sebagainya. Dalam bahasan ini proses pendidikan yang dimaksud adalah proses pendidikan dalam jalur sekolah.

Di samping berkaitan dengan aspek proses, mutu pendidikan berkaitan pula dengan aspek hasil pendidikan. Dari aspek “hasil”, mutu pendidikan dilihat dari kualitas atau kadar perubahan yang terjadi dalam diri keseluruhan peserta didik. Saat ini, pendidikan lebih dipersempit dengan persekolahan, dan persekolahan dipersempit dengan proses belajar-mengajar yang lebih dipersempit lagi dengan proses pencapaian pengetahuan yang lebih berat secara kognitif. Dengan demikian hasil pendidikan sangat dipersempit dengan basil belajar yang berupa penguasaan kognitif yang diukur dengan alat ukur yang disebut Ujian Nasional dan hasilnya dipergunakan sebagai satu-satunya indikator mutu, sehingga memunculkan pandangan bahwa makintinggi hasil UN yang diperoleh, makin tinggi mutu pendidikannya. Tentu saja cara pandang demikian dapat mengurangi makna mutu pendidikan yang sesungguhnya dan rnenyempitkan makna pendidikan dan dapat mengarah kepada suatu poloa pikir intelektual-elitis yaitu memandang kesuksesan dari sudut intelektual/ kognitif, dan menyisihkan mereka yang berada pada lapis bawah (Nilai UN rendah) untuk kemudian membentuk satu kelompok elit intelektual.

Dalam konteks yang lebih luas, hasil pendidikan mencakup tiga jenjang yaitu: produk, efek, dan dampak. Hasil pendidikan yang berupa “produk”, adalah wujud basil yang dicapai pada akhir satu proes pendidikan, misalnya akhir satu proses instruksional, akhir catur wulan/ semester, akhir tahun ajaran, akhir jenjang pendidikan, dan sebagainya. wujudnya dinyatakan dalam satu tahun ukuran turtentu seperti angka, grade, peringkat, indeks prestasi, yudicium, NUN dan sebagainya. Sebagai gambaran mutu hasil pendidikan dalam periode tertentu hasil pendidikan berupa “efek”, adalah perubahan lebih lanjut terhadap keseluruhan kepribadian peserta didik sebagai akibat perolehan produk dari proses pendidikan (pembelajaran) dari suatu perode tertentu. Perolehan produk pendidikan yang di yatakan dalam bentuk hasil belajar seperti angka Ip, dan sebagainya. Seyagianya memberikan pengaruh (efek) terhadap perubahan keseluruhan prilaku/kepribadian peserta didik seperti dalam pemahaman diri, cara berfikir, sikap, nilai, dan kualitas kepribadian lainnya. Selanjutnya hasil pendidikan yang berupa “dampak”, adalah berupa pengaruih lebih lanjut hasil pendidikan (yang berupa produk dan efek pada diri peserta didik) terhadap kondisi dan lingkungannya baik di dalam keluarga ataupun masyarakat secara keseluruhan.

Pada umumnya hasil yang berupa produk inilah yang sering digunakan sebagai indikator mutu pendidikan yang sudah tentu dengan asumsi dapat memberikan gambaran hasil pendidikan. Hasil pendidikan yang berupa efek dan dampak masih belum digunakan untuk melihat mutu pendidikan, sehubungan dengan sulitnya membuat indikator secara obyektif. Namun demikian hendaknya menjadi perhatian berbagai pihak bahwa melihat mutu pendidikan hanya dari segi produk (yang sudah dipersempit dari mnakna pendidikan), belum dapat memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai mutu pendidikan. Dalam konteks pandang filosofis opulis egalitarian,(sebagai lawan dan filosofis intelektual elitis), kita harus memandang bahwa sernua anak sebagai peserta didik berhak dinilai mutu pendidikannya dari sudut pandang holistik. Kita bukan harus menyisihkan mereka yang karena UN-nya rendah, dan kemudian membentuk elit yang terdiri dan mereka yang ber-UN tinggi, dengan asumsi merekalah yang akan menjadi pemimpin dan pelanjut kehidupan. Kita harus memberdayakan semua anak bangsa dengan mutu secara holistik yaitu kualitas kepribadian dan kontribusinya kepada lingkungan.

Pendidikan nasional yang dipandang bermutu, diukur dari kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional, yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, beriman, dan bertaqwa, sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, cinta tanah air, bermoral dan bekepribadian.

Hal itu dengan tegas dinyatakan dalam mukaddimah UUD 1945 dan Undang-undang SIKDIKNAS, sejalan dengan semangat makna pendidikan yang terkandung dalam UU No.20 pasal 1 (ayat 1) yang menyatakan bahwa “ pendidikan adalah usaha sadar dan berencanan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” sebagai lawan dari prinsip tersebut adalah pendidikan yang diselenggarakan ihanya untukmemilih dan memilah seperti yang terjadi dalam ujian nasional. Ini berarti ujian nasional yang diselenggarakan untuk mernilih dan memilah jelas bertentangan dengan pengertian pendidikan dalarn undang-undang Sisdiknas. pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan ujian nasional ternyata tidak sejalan dengan konsep pendidkan dan peraturan perundang-undangan pendidikan antara lain dengan pasal 7, 58, dan 59 Undaing-undang Sisdiknas tentang evaluasi, pasal 14 Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen, dan pasal 72 PP nomor 19 tahun 2005.

Posisi Guru

Kepedulian kedua yang berkenaan dengan evaluasi belajar adlah memposisikan kembali ”guru” sebagai insan pendidikan dalam keseluruhan operasional pendidikan. Selama ini, ada kecenderungan guru tersisihkan dan peranannya sebagai pihak yang ada dalam front terdepan pelaksanaan pendidikan termasuk dalam kaitan dengan Ujian Nasional. Sebagaimana dimaklumi, operasional pendidikan pada tingkatan mikkro atau lapis dasar (grass root) adalah di tingkat institusional atau satuan pendidikan dan instruksional. Pada tingkat ini pendidikan berlangsung di front yang paling depan di mana terjadi interaksi langsung antara pendidik dan peserta didik dalam interaksi pendidikan, serta berada pada posisi yang paling dekat dengan pengguna jasa pendidikan yaitu orang tua dan masyarakat.

Dalam posisi ini orang tua dan rnasyarakat dapat mengamati dari dekat bagaimana berlangsungnya pendidikan untuk anak-anak mereka. Guru sebagai pihak yang berada di tingkat instruksional berhadapan langsung dengan peserta didik dalarn proses instruksional, harus memperoleh otonorni pedagogis dan professional untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai pendidik. Guru sebagai perancang pengajaran, manajer pengajaran, pengarah pembelajaran, pernbimbing peserta didik, dan penilai hasil belajar, maka merekalah yang sesungguhnya paling mengetahui perkembangan peserta didik sejak dan awal sampai akhir proses pendidikan. Merekalah yang sesungguhnya mempunyai otonomi dalam memberikan informasi hasil belajar.

Dalam kenyataan hingga saat ini guru kurang mendapat tempat yang proporsional dan profesional, karena mereka lebih banyak diperlakukan sebagai komponen obyek dan bukan sebagai subyek insan pendidikan. Oleh karena itu, seharusnya guru memperoleh prioritas sentral dalam pernberdayaan otonomi pedagogisnya dalam mewujudkan kinerja pendidikan termasuk dalam evaluasi belajar. Guru harus dijadikan sebagai sumber informasi proses dan hasil pendidikan dan anak didik yang menjadi tanggung jawabnya, dan harus diberdayakan dalam keikutsertaannya dalam evaluasi dan proses pembelajaran. Hal ini sudah dijamin dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang-undang nornor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Adalah hak pemerintah untuk menyatakan bahwa Ujian Nasional dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional akan tetapi hal yang lebih penting dan harus mendapatkan prioritas adalah pembenahan hal-hal yang menjadi soko guru pendidikan nasional, seperti memenuhi anggaran sebagairnana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar, melengkapi sarana pendidikan, rnenyediakan sumber belajar, membenahi guru dan tenaga kependidikan lainnya, mewujudkan manajemen pendidikan yang profesional, penyelenggaraan evaluasi pendidikan baik proses maupun basil secara obyektif, komprehensif, dan berkesinambungan dan sebagainya.

Bila hal itu telah terwujud sesuai dengan PP No. 19/2005 tentang Standar pendidikan, maka dengan sendirinya semangat upaya peningkatan mutu pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perlu dicatat bahwa penyelesaian masalah penididikan harus berada dalam koridor paradigma pendidikan dan bukan dengan arogansi yang berbasis kekuasaan, ambisi baik pribadi maupun politik, dan sebagainya.

SINTESIS

Kebijakan standarisasi penilaian pendidikan dasar (SD/ MI) yang sedikit unik melalui ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) memunculkan keputusan beragam dari satuan pendidikan (sekolah/ madrasah) dalam menentukan nilai minimal standar kompetensi lulusan siswanya. Sebagian sekolah terkesan kebingungan membuat patokan angka SKL yang lantas sengaja disesuaikan dengan kemampuan siswa sendiri. Bahkan biar siswa bisa lulus semua, SKL pun direndahkan.

Meski sejak awal tahun ajaran 2007/2008 tiap SD/MI telah menggukan standar evaluasi dan penilaian belajar dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), standar minimal SKL UASBN tidak otomatis dapat ditentukan dengan mudah. Rata-rata sekolah masih menimbang-nimbang (kembali) patokan standar nilai yang akan menjadi salah satu prasyarat kelulusan siswa SD/MI ini.

Tidak jarang SD yang ngeper dengan menurunkan SKL di bawah SKBM (Standar Ketuntasan Belajar Minimal) yang telah ditentukan dalam KTSP
terkadang ada pihak sekolah terpaksa membuat SKL yang lebih rendah dan SKBM. Alasannya, hasil beberapa kali Tryout UASBN siswanya kurang bagus. Bahkan sekolah tidak berani mematok SKL terlalu tinggi karena khawatir tidak dapat dicapai siswa.

Kebijakan yang ada saat ini, menempatkan sekolah sebagai penentu akhir kelulusan. Bahkan kebijakan yang ada juga tidak mengharuskan sekolah menetapkan nilai standar lulus di awal agenda ujian. Sebaliknya, ketetapan nilai standar lulus ini baru akan diumumkan setelah hasil ujian keluar. Itu pun setelah sekolah melakukan rapat dengan dewan guru. Hal inilah yang menguatkan kepastian lulusnya siswa SD.

Karena sekolah juga mengemban kewajiban menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas), nilal UASBN ini akan iebih digunakan sebagai
modal siswa untuk masuk ke SMP pilihannya.

1. Hasil UASBN, Mutu Dasar untuk Kompetisi Studi lanjut

Penggagas UASBN berargumen bahwa tiga Mapel untuk saat ini cukup mewakili sebagai penilaian pendidikan dasar Penguasaan tiga mapel ini kemudian dianggap sebaga prasyarat dasar pendidikan lebih lanjut. Standar minimal kelulusan dapat menjadi motivator belajar siswa sekaligus menjaga mutu pendidikan jika dipatok rendah, ditakutkan siswa ataupun walimurid akan menyepelekan bagaimanapun prestasi pendidikan harus tetap dijaga.

Jika penguasaan materi dasarnya tidak bagus, dikhawatirkan dapat mengganggu proses belajar mereka pada pendidikan tingkat lanjut pada tiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, adalah merupakan basic dalam pembelajaran dasar. Jika menguasai ketiganya siswa bisa disebut telah mengantongi pengetahuan dasar, pengetahuan dasar ini adalah modal untuk menerima pendidkan selanjutnya.

Hasil UASBN lebih untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional namun konsep mutu sendiri sangat luas bukan tidak mungkin Mapel UASBN akan dikembangkan tahun mendatang secara teknis pada akhirnya UASBN hanya menjadi jembatan seleksi masuk SMP.

Soal mutu pendidikan kebanyakan sekolah termasuk sekolah yang memahami soal mutu dalam wawasan yang lebih kompleks. Pemahaman ini berarti mutu adalah sebuah proses keberlanjutan yang direncanakan sejak awal, untuk semua mata pelajaran, termasuk bidang afektif, tidak terhenti pada ujian sekolah atau ujian nasional belaka.

Namun demikian, UASBN juga mampu digunakan sebagai kacamata pengukur mutu. Penerimaan siswa baru SMP yang menggunakan nilai UASBN, akan menjadi motivasi tersendiri bagi siswa mencapai nilai terbaik bagi pihak sekolah, pencapaian siswa ini tentu akan memberikan perbandingan lurus. Bagaimanapun UASBN adalah sebuah bentuk kompetisi positif, pencapian yang baik tetap akan mencerminkan mutu yang baik pula.

2. Sekolah/Madrasah Bingung Tentukan SKL

Akibat tidak adanya patokan standar dan BSNP Depdiknas tidak sedikit pihak Sekolah/Madrasah kebingungan dalam menentukan standar minimal SKL UASBN SD/MI yang ditentukan sendiri oleh masing-masing satuan pendidikan. Paling tidak, kebingungan ini nampak dalam kenyataan terlambatnya beberapa sekolah menentukan SKL untuk kemudian dilaporkan secara resmi kepada Disdik.
Sebagian sekolah masih kebingungan menentukan nilai minimal SKL UASBN. Karena itu pula, hingga H-3 pelaksanaan UASBN SD/MI, beberapa sekolah belum melaporkan SKL yang harus dicapai peserta didiknya. Kemudian nilai hasil UASBN memang tidak boleh kurang dari nilai minimal SKL tiap Mapel dan nilai rata-rata minimal seluruh Mapel.

3. Kelulusan Menjadi Hak Prerogatif Sekolah

Meski pelaksanaan ujian di tingkat SD yang diberinama Ujian Akhir Sekoiah Berstandar Nasional (UASBN) tahun 2008 ini kembali diselenggarakan secara nasional, kelulusan tetap menjadi hak prerogatif sekolah. Nilai UASBN hanya sebagai salah satu pertimbangan kelulusan saja. Jumlah mata pelajarannyapun berkurang, hanya Bahasa Indonesia, Maternatika dan IPA. Seperti yang terdapat di peraturan didasarkan pada Pedoman Teknis Penyelenggaraan UASBN dan US di SD dan MI tahun 2007/2008 oleh pemerintah propinsi. Dari hal ini berapapun nilai yang ditetapkan untuk lulus, provinsi tidak memiliki hak untuk memprotes, karena ini sudah didasarkan pada standar masing-masing sekolah.

Pihak sekolahlah yang memiliki kendali penuh dalam proses kelulusan siswa SD. Dengan kebijakan ini diharapkan sekolah bisa berpacu mutu, termasuk membekali siswa dalam melanjutkan ke jenjang yang berikutnya, begitu juga dengan standar nilai bisa dipatok berapa saja tergantung kemampuan sekolah. Kemudian yang menjadi pertimbangan adalah tingkat kesulitan materi dan penguasaan oleh siswa dalam menentukan nilai kelulusan siswa.


DAFTAR RUJUKAN

Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang Standar isi

Permendiknas No.23 tahun 2006 Tentang Standar Kelulusan

Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No.22 dan 23 tahun 2006

PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Surya Mohamad. 2006. percikan Perjuangan Guru: Menuju Guru Profesional, Sejahtera, Dan Terlindungi. Bandung: Pustaka Bani Quraisi

UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar