Selasa, 08 Desember 2009

Dana Sekolah Gratis Untuk SD Segera Dicairkan


LUBUKLINGGAU-Kabar menggembirakan bagi seluruh Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Lubuklinggau. Pasalnya, pemerintah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera mencairkan dana sekolah gratis periode Oktober-Desember kepada seluruh SD se-Sumsel. Menurut rencana, pekan depan dana tersebut sudah dapat dicairkan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari tim manajemen provinsi, dana tersebut sudah dapat dicairkan sekitar pekan kedua Desember 2009. Jadi, kami mengharapkan kepada seluruh Sekolah Dasar (SD) untuk bersabar menantikan pencairan dana tersebut,” harap ketua tim manajemen Kota Lubuklinggau, Muhammad Karsan, melalui sekretaris tim, Hendro Damanra, kepada wartawan koran ini, di ruang kerjanya, Senin (7/12).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pencairan dana sekolah gratis bagi seluruh SD se-Sumsel mengalami keterlambatan, karena banyaknya daerah yang belum menyerahkan laporan jumlah siswa penerima dana tersebut. Sedangkan dana sekolah gratis untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA telah rampung, baik dari provinsi maupun dari Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Adapun rincian dana yang akan dicairkan Pemprov Sumsel bagi sekolah yang ada di Kota Lubuklinggau adalah 90 SD dan sembilan MI dengan total dana Rp 193.005.000 untuk 25.224 siswa SD, kemudian Rp 6.675.000 untuk 782 siswa MI.

Ditambahkan Hendro, setiap sekolah harus menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang melaporkan bahwa penggunaan dana periode Juli-September 2009 telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No. 30 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No. 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Gratis.

“Di dalam peraturan tersebut tujuan dari program sekolah gratis adalah untuk meringankan beban orang tua/wali murid dari biaya operasional sekolah. Karena itulah, dana ini merupakan pengganti iuran komite sekolah yang dulu dibayarkan oleh orang tua/wali murid. Dan sekarang dana tersebut digantikan oleh pemerintah,” pungkas Hendro.

Terhadap penggunaan dana sekolah gratis, Hendro berharap, supaya pihak sekolah dapat mempergunakannya sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Sebab, tim manajemen provinsi selalu melakukan monitoring penggunaan dana sekolah gratis oleh sekolah.(05)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar