Rabu, 16 Februari 2011

2014, Batas Penyelesaian Proses Akreditasi

LUBUKLINGGAU-Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas (Mura), menghimbau kepada seluruh madrasah untuk mengupayakan proses akreditasi. Proses akreditasi tersebut tanpa harus mengandalkan bantuan dari Kemenag Mura. Demikian dikatakan Kasi Mapenda Kemenag Mura, Habibullah Angkasa, kepada koran ini, Rabu (16/2).
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai akuntabilitas publik.
Akreditasi madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi.
Kemenag Mura meminta kepada madrasah di lingkungan Kemenag Kabupaten Mura, baik Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Iftidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) untuk mengupayakan akreditasi ini.
Sejak awal Januari, Kemenag telah mensosialisasikan rencana akreditasi tersebut. Selain itu, Kemenag juga telah menyediakan formulir instrument evaluasi diri yang bisa diisi oleh pihak madrasah yang bersangkutan.
Dari instrumen evaluasi diri, sekolah akan mengisinya sesuai dengan keadaan yang ada di madrasah. Sampai 2011, lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag Mura adalah 69 RA, 36 MI yang terdiri dari tiga negeri dan 33 swasta, 36 MTs yang terdiri dari dua negeri, 34 swasta, dan 12 MA.
Habibullah menjelaskan, sementara ini baru dua RA yang mengajukan akreditasi. Selain itu baru ada delapan MTs yang mengambil formulir instrumen evaluasi diri.
Perlu diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tanggal 14 Juni 2002 tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah, komponen-komponen sekolah yang menjadi bahan penilaian diantaranya, kurikulum dan proses pembelajaran, administrasi dan manajemen sekolah/madrasah, oraganisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah. Selain itu, sarana dan prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat, dan lingkungan serta budaya sekolah/madrasah juga menjadi komponen pendukung dalam penilaian akreditasi ini.
Setiap komponen dijabarkan kedalam berbagai aspek dan indikator. Selanjutnya indikator-indikator yang dikembangkan tersebut dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi dan penilaian yang digunakan dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
Ditargetkan 2014 mendatang proses akreditasi ini dapat diselesaikan. Menurut Habbullah, sepanjang 2011 ini lebih kurang 854 sekolah/madrasah di Provinsi Sumatera Selatan akan diakreditasi.
Sejauh ini, kendala yang dialami oleh sejumlah madrasah adalah masih banyak sarana dan prasarana maupun komponen yang masuk dalam penilaian akreditasi belum memenuhi standar.
Namun, dalam hal ini Kemenag tidak bisa memaksakan sebuah madrasah untuk bisa diakreditasi. Jika pada 2014 mendatang, masih ada madrasah belum bisa diakreditasi, kemungkinan besar akan dilakukan penggabungan. Oleh sebab itulah, dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, diharapkan madrasah dapat berbenah diri.
Akreditasi dinilai penting dilakukan, agar mutu pendidikan sesuai yang diharapkan masyarakat.
(03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar