Minggu, 17 Mei 2009

Depdiknas Hambat Desentralisasi

Potret Otonomi Pendidikan

2007-11-28 01:03:06

Dalam sejarah Otonomi Award, sangat sulit menemukan inovasi kebijakan daerah di bidang pendidikan yang murni lahir dari daerah. Mayoritas kebijakan atau program kabupaten/kota merupakan turunan program nasional dan/atau provinsi. Berikut ulasan Nur Hidayat dari Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
--------

Jika merujuk UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Di sisi lain, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dua landasan normatif tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi rambu bagi pelaksanaan desentralisasi pendidikan. Ironisnya, atas nama standardisasi dan pengendalian mutu secara nasional, tidak sedikit kebijakan teknis yang seharusnya bisa diserahkan kepada daerah justru dikendalikan pemerintah pusat dengan cara-cara yang cenderung sentralistis.

Salah satu contoh kebijakan yang paling kontroversial selama tiga tahun terakhir adalah penyelenggaraan ujian nasional. Meski dikritik dan ditentang kalangan akademisi karena dianggap melanggar prinsip-prinsip pedagogis dan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, pemerintah bergeming.

Contoh lain adalah mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan bagi pembiayaan pendidikan dasar (SD/MI/salafiah dan SMP/MTs/salafiah). Seharusnya, pembiayaan pendidikan dasar -sebagai salah satu urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah daerah- disalurkan melalui mekanisme pembiayaan desentralisasi. Tapi, karena menjadi bagian dari program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS BBM), dana BOS justru disalurkan melalui mekanisme pembiayaan dekonsentrasi.

Uniknya, dalam kedua contoh kasus tersebut, aparat pemerintah daerah -terutama pejabat dinas pendidikan- justru memilih diam dan cenderung "menikmati" kebijakan pemerintah pusat itu. Padahal, mengutip pendapat Daniel M. Rasyid, pengambilalihan wewenang evaluasi dari tangan guru melalui ujian nasional merupakan tamparan bagi profesi guru. Dalam kasus penyaluran dana BOS, aparat dinas pendidikan di daerah lebih mirip staf administrasi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) daripada pejabat yang mempunyai otoritas dan otonomi sendiri.

Enggan

Jika dicermati lebih dalam, sedikitnya ada tiga hal yang menjadi indikator keengganan pemerintah dalam mendorong percepatan desentralisasi pendidikan. Pertama, selain proyek fasilitas pembentukan dewan pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta komite sekolah, hampir tidak ada program signifikan dalam pemberdayaan kedua institusi baru tersebut yang didanai APBN/APBD. Program peningkatan kapasitas dewan pendidikan dan komite sekolah yang berlangsung selama ini cenderung artifisial dan sekadar memenuhi standar formal-prosedural.

Buktinya, berdasar hasil temuan monitoring JPIP, sangat sedikit daerah yang memberikan dukungan dana yang memadai bagi kegiatan operasional dewan pendidikan. Selain itu, jarang dijumpai pejabat dinas pendidikan yang membanggakan kinerja dewan pendidikan atau komite sekolah di daerahnya. Padahal, kedua institusi tersebut merupakan salah satu kunci keberhasilan otonomi pendidikan.

Kedua, sejak UU Sisdiknas diberlakukan pada 8 Juli 2003 hingga hari ini (sekitar 3,5 tahun), pemerintah baru menerbitkan dua peraturan pelaksanaannya. Kedua peraturan itu adalah PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Padahal, UU Sisdiknas membutuhkan tidak kurang dari satu lusin peraturan pelaksanaan.

Peraturan pelaksanaan yang tidak kalah mendesak untuk diterbitkan seperti yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pendanaan, dan pengelolaan pendidikan, pendidikan agama dan keagamaan, hingga wajib belajar pun seakan menjadi menu "to do list" di telepon seluler pejabat Depdiknas. Tidak banyak yang tahu, sudah berapa besar anggaran yang disedot untuk pembahasan beberapa peraturan yang dijanjikan rampung sejak pertengahan 2004 tersebut.

Lebih dari itu, akibat keterlambatan tersebut, beberapa kebijakan dasar Depdiknas selama 3,5 tahun terakhir seperti berjalan di atas hukum rimba. Contohnya, pembiayaan pendidikan dasar yang hingga kini masih menggunakan mekanisme dekonsentrasi.

Ketiga, kebijakan ujian nasional. Di luar perdebatan tentang aspek pedagogis dan yuridis terkait dengan UU Sisdiknas yang selama ini berkembang, pelaksanaan ujian nasional merupakan cermin semangat antidesentralisasi yang diidap pejabat Depdiknas.

Sebab, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Depdiknas 2003 yang berlangsung pada 15-17 Juli 2003 -seminggu setelah UU No 20/2003 ditandatangani Presiden Megawati -sebenarnya telah menetapkan sekolah sebagai pelaksana ujian (akhir) nasional atau UAN mulai 2004. Mendiknas (waktu itu) Malik Fadjar menyatakan, pihaknya hanya memberikan pedoman dan beberapa materi soal UAN yang harus diujikan sekolah sesuai standar nasional dan tidak ada lagi UAN ulangan.

Pemberian wewenang tersebut dimaksudkan agar mutu lulusan sekolah setempat meningkat melalui pemberian soal UAN dan ujian sekolah yang tidak lagi nerupa soal pilihan berganda, tapi jawaban tertulis (esai). Selain itu, Depdiknas akan membentuk Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang bertugas menilai pelaksanaan UAN di sekolah. Jika sekolah tidak serius melaksanakan UAN, akreditasi sekolah dinyatakan rendah (KCM, 18/7/2003).

Jika dicermati, keputusan tersebut amat sejalan dengan semangat desentralisasi pendidikan dalam UU No 20/2003. Sebab, evaluasi hasil belajar merupakan wewenang pendidik, sedangkan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah adalah mengevaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (pasal 58 dan 59 UU Sisdiknas).

Ironisnya, usia keputusan itu justru tidak sampai seumur jagung. Pada 4 Oktober 2003, Mendiknas Malik Fadjar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2003/2004 yang menjadi episode pertama serial "drama kolosal" inkonsistensi kebijakan UAN pasca pengesahan UU No 20/2003.

Kini, meski kebijakan tersebut sedang digugat di pengadilan melalui mekanisme citizen lawsuit, pemerintah tetap bergeming. Ujian nasional tetap akan dilaksanakan pertengahan April nanti. Dinas pendidikan di berbagai daerah pun menangkap peluang itu dengan sibuk menyiapkan proyek try out. (hidayat@jpip.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar