Minggu, 17 Mei 2009

Pendidikan Gratis Dipertanyakan


Oleh arif
Rabu, 21 Januari 2009 05:42:09





Klik untuk melihat foto lainnya...

Pendidikan Gratis Dipertanyakan
Timbulkan Salah Persepsi di Masyarakat


Para kepala dinas pendidikan provinsi meminta ketegasan terkait dengan kebijakan pendidikan gratis. Perlu diperjelas oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional mengenai komponen yang digratiskan kepada masyarakat.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi mengenai kebijakan pendidikan gratis pendidikan dasar tahun 2009 oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Selasa (20/1). Dalam kesempatan yang sama disosialisasikan pula Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Rasiyo mengatakan, pemerintah pusat perlu memperjelas pengertian mengenai pendidikan gratis. ”Agar masyarakat dan pemerintah di daerah memahami dan sama persepsinya,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho. ”Statement gratis itu, gratis yang mana? Untuk para pelaku birokrasi pendidikan tidak menjadi soal, tetapi bagi masyarakat awam yang tidak paham secara teknis akan muncul persoalan,” ujarnya.

Persoalan muncul lantaran masih ada komponen biaya pendidikan yang kemudian harus ditanggung masyarakat. Tidak semua sekolah membebaskan biaya. Apalagi sekolah berstandar internasional yang memang diperkenankan menarik pungutan karena memberikan layanan di atas standar nasional.

Kunto berpandangan, masih perlu sosialisasi mengenai konsep gratis dan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam sebuah pertemuan, Kunto mencontohkan, dari 35 kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota yang dikumpulkan, hanya empat kabupaten/kota yang siap untuk menyediakan pendidikan gratis.

Pengawasan

Selain itu, pelaksanaan pendidikan gratis masih membutuhkan pengawasan. Di Jatim, misalnya, pemerintah provinsi membiayai sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengawasan.

Menurut Rasiyo, pihaknya mengangkat 6.000 pengawas dengan jumlah sekolah SD/MI sebanyak 33.000 dan SMP/MTs sebanyak 3.000 sekolah. Tugas pengawas antara lain membina sekolah dalam merancang, memakai, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana, serta melaporkan dana secara intensif. ”Untuk pengawasan itu sendiri dibutuhkan anggaran,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rahmad Derita menambahkan, pengawasan menjadi sangat penting. Hal ini mengingat pengetahuan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang menjadi sumber utama menggratiskan pendidikan menjadi dominasi kepala sekolah. Adapun guru dan pengawas belum terlibat.

Peraturan daerah

Mendiknas mengatakan, batasan pendidikan gratis mengikuti peraturan pemerintah tentang pendanaan pendidikan yang terdiri atas biaya investasi, operasional, dan personal.

Pemerintah menyediakan dana untuk biaya investasi lahan, sarana, dan prasarana pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah.

”Belum semua biaya ditanggung pemerintah. Bahkan, buku pelajaran juga belum sepenuhnya tercakup dalam biaya operasional sekolah,” ujar Bambang.

Pemerintah daerah wajib memenuhi kekurangan biaya dari APBD apabila BOS tidak cukup.

Sumber: kompas.com/(INE)
Edisi: Rabu, 21 Januari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar