Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas akan menyusun kriteria kinerja guru. Dirjen PMPTK Baedowi mengatakan, kriteria kinerja ini akan dijadikan indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi guru. Selain itu, dapat digunakan untuk mengevaluasi kemampuan profesional guru bagi yang telah mendapatkan sertifikat profesi.
Baedhowi mengatakan, penerbitan sertifikat profesi bagi guru adalah untuk keprofesiannya, tetapi pembayaran tunjangan profesi adalah berdasarkan atas kinerjanya. Salah satu syaratnya, kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru, yakni memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dalam satu minggu. "Jadi kinerjanya itu walaupun memenuhi 24 jam tatap muka, tetapi harus dilihat indikator kinerja yang sekarang sedang dikerjakan," katanya usai mengikuti acara penandatanganan MoU bidang pendidikan antara Indonesia dengan Turki di Depdiknas, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
Baedhowi menyebutkan, jumlah kumulasi guru yang telah disertifikasi pada 2007 dan 2008 adalah sekitar 360.000 orang. Mulai Januari 2009, kata dia, sudah dipersiapkan pembayaran tunjangan profesinya. Sementara, target guru yang disertifikasi pada 2009 adalah sebanyak 200.000 orang dan pembayaran tunjangan profesinya akan dimulai pada 2010. "Pembayaran ditujukan terutama bagi peserta yang sudah lulus lama, sedangkan yang baru lulus diminta melengkapi berkas untuk diterbitkan SK tunjangan profesi pendidik," katanya.
Baedhowi menegaskan, tidak ada perubahan dalam sistem sertifikasi guru, tetapi perubahan pada pekerjaan kepengawasan terutama bagi pengawas dalam jabatan. Menurut dia, untuk menjaga agar pengawas bekerja secara profesional diperlukan pengawas yang betul - betul memahami proses pembelajaran. "Kalau pengawas tidak menguasai proses pembelajaran kan sulit. Oleh karena itu, dicari mereka yang punya pengalaman sebagai guru atau kepala sekolah," katanya.***
Sumber: Pers Depdiknas
Depdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar