Kamis, 21 Oktober 2010

Kasus OPAK STAIN Dilaporkan ke Polisi

CURUP-Setelah tertahan beberapa hari, akhirnya kasus dana Orientasi Pengenalan Akademik Kampus (OPAK) STAIN Curup dilaporkan ke Polres Rejang Lebong, Kamis (21/10). Pihak pelapor adalah sejumlah Mahasiswa STAIN Curup dengan laporan dugaan penyimpangan dana OPAK STAIN Curup tahun 2010 menghabiskan dana sekitar Rp 170 juta. Mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa STAIN Curup yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Peduli kampus (Kampak) meminta pada aparat untuk segera mengusut kasus tersebut keranah hukum.
“Sebenarnya kami tidak ingin melaporkan masalah ini ke polisi. namun hal ini terpaksa kami lakukan lantaran STAIN Curup enggan menyelesaikan persoalan tersebut dengan serius seperti tercantum pada POK dan kode etik mahasiswa,” ungkap salah seorang Mahasiswa meminta namanya tidak dikorankan.

Dalam laporannya berupa sejumlah berkas diantaranya dugaan penyelewengan pada pengadaan baju OPAK diduga digelapkan Rp 8.600.000. “Dana baju ini sudah jelas terjadi penyelewengan, kenapa tidak uang dikeluarkan dari bendahara mencapai 37 juta namun yang ditransfer Rp 28,4 juta,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, masalah pengadaan baju ini, pihaknya telah menyiapkan beberapa dugaan tindakan penyelewengan lain seperti pengadaan Id card, booknote, penyewaan tenda, serta video penjualan piagam.

“Saat ini kita minta usut yang masalah baju dulu. Kalau lainnya kami masih mengumpulkan data tetapi masalah baju ini sudah jelas penyelewengannya baru kita ajukan dugaan kasus lainnya,” paparnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Umar Syaid melalui Kasat Reskrim AKP Resza Ramadianshah SIK membenarkan pengaduan tersebut. Dikatakanya, pengaduan masalah dugaan penyelewengan dana OPAK STAIN Curup akan ditindaklanjuti. Namun kita masih akan melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.(09)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar