Selasa, 12 Oktober 2010

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tetapkan Prosedur Lelang

MUSI RAWAS - Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura), terapkan pelaksanaan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan dengan sistem lelang atau tender. Hal itu disesuaikan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mura Edi Iswanto, melalui Sunarto selaku PPTK DAK Disdik Mura tahun 2010, kepada wartawan koran ini, Selasa (12/10).
“Diharapkan sekolah penerima DAK 2010 di Kabupaten Mura, untuk tetap bersabar. Meskipun Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan DAK 2010 telah terbit, namun dananya belum bisa dicairkan. Karena kita masih menunggu jawaban dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terhadap permohonan perpanjangan waktu penggunaan DAK 2010. Karena Juknis dinilai terbit terlalu mepet dengan tenggang waktu penggunaan dana 2010,” jelas Sunarto.
Sunarto mengatakan, lambatnya Juknis terbit membuat alokasi dana DAK kemungkinan tidak terserap secara optimal. Karena dalam penggunaan dana DAK 2010 dibatasi hanya pada tahun ini. Oleh sebab itu, pada saat pertemuan di Kemendiknas September 2010, yang dihadiri 451 Kadisdik kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kadisdik Kabupaten Mura, meminta perpanjangan waktu untuk penyerapan penggunaan DAK.
“Sisa waktu tiga bulan tahun 2010 diprediksikan tidak cukup, sebab butuh proses. Namun kita upayakan untuk menerapkan penggunaan dana DAK bidang pendidikan dengan sistem lelang, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010, sebagai pengganti Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian, penyaluran DAK bergeser dari swakelola menjadi mekanisme pelelangan,” jelasnya lagi.
Menurut dia, bila DAK tetap harus digunakan tahun 2010, dananya dikhawatirkan tidak akan terserap semua, dan mengalami banyak kendala akibat waktu yang terlalu singkat. Pihaknya berharap alokasi dana yang sudah ada di tahun 2010 tidak dihapus, melainkan digabung dengan DAK tahun berikutnya.
“Dan kita masih menunggu SKB tiga menteri untuk perpanjangan waktu dalam penggunaan DAK 2010,” tambahnya.(10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar