Rabu, 10 Maret 2010

SISTEM JAMINAN MUTU PENDIDIKAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR

(SK Rektor IPB Nomor : 169/K13/PP/2004)

I. PENDAHULUAN
Paradigma baru manajemen pendidikan tinggi menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi, dan akreditasi dan bermuara pada tujuan akhir peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Di pihak lain, kecenderungan globalisasi, kebutuhan masyarakat dan tuntutan persaingan yang semakin ketat menuntut komitmen yang tinggi pada penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Pemahaman tersebut menegaskan perlunya IPB melaksanakan suatu manajemen mutu terpadu, termasuk di dalamnya Sistem Jaminan Mutu Pendidikan untuk menjamin agar mutu pendidikan di IPB dapat dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan yang direncanakan/dijanjikan.

Pengertian
Di antara banyak definisi tentang mutu, untuk keperluan pengembangan sistem jaminan mutu dipakai pengertian menurut kriteria dari Crosby (1979) dan Salis (1993), bahwa mutu pendidikan tinggi adalah pencapaian tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan oleh institusi pendidikan tinggi di dalam rencana strategisnya, atau kesesuaian dengan standar yang telah ditentukan.
Jaminan mutu adalah keseluruhan aktivitas dalam berbagai bagian dari sistem untuk memastikan bahwa mutu produk atau layanan yang dihasilkan selalu konsisten sesuai dengan yang direncanakan/dijanjikan. Dalam jaminan mutu terkandung proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga seluruh stakeholders memperoleh kepuasan.
Sistem Jaminan Mutu Pendidikan IPB adalah suatu sistem yang dikembangkan dan diimplementasikan di IPB untuk menjamin agar mutu pendidikan dapat dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan yang direncanakan/dijanjikan.

Tujuan
Sistem Jaminan Mutu Pendidikan IPB bertujuan untuk :
1. Membantu pencapaian visi dan misi IPB melalui penjaminan mutu program dan pelayanan pendidikan.
2. Menetapkan peran seluruh komponen dalam penjaminan mutu pendidikan.
3. Memfasilitasi dan mengoordinasikan perbaikan mutu berkelanjutan di IPB.
4. Menjamin konsistensi dan efektifitas penjaminan mutu pendidikan.


II. ORGANISASI MUTU
Organisasi Mutu IPB melekat pada struktur organisasi IPB dan berada pada seluruh tingkatan/level, yaitu level institut, fakultas dan departemen. Rektor merupakan penanggungjawab di tingkat Institut dengan pelaksana Direktorat Administrasi dan Jaminan Mutu Pendidikan (DAJMP), sedang di tingkat Fakultas dan Departemen langsung di bawah tanggung jawab Pimpinan Fakultas dan Pimpinan Departemen, masing-masing dibantu oleh seorang staf dosen sebagai Management Representative (MR) unitnya. Gabungan dari MR seluruh IPB membentuk Peer Group Jaminan Mutu IPB yang bersama-sama dengan DAJMP, Kantor Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan (KP3) dan Direktorat Pendidikan Tingkat Persiapan Bersama (DPTPB) mengembangkan Sistem Jaminan Mutu Pendidikan IPB.
Penekanan fungsi tiap level organisasi mutu seperti tersebut di atas berbeda, yaitu :
1. Tingkat Institut (IPB) : fungsi manajemen mutu terpadu
2. Tingkat Fakultas : fungsi jaminan mutu
3. Tingkat Departemen : fungsi pengendalian mutu
Susunan dan rincian tugas organisasi mutu IPB disajikan pada Gambar 1.






















Gambar 1. Struktur Organisasi Mutu IPB.

III. RUANG LINGKUP JAMINAN MUTU

Dengan tetap mengacu pada visi dan misi IPB, Sistem Jaminan Mutu Pendidikan IPB mencakup (IPB, 2000) :
1. Standar akademik : kesesuaian tingkat mutu kuliah dengan tujuannya, keterbaruan kurikulum, serta sejauh mana pencapaian tujuan kurikulum.
2. Mutu pembelajaran : mutu dan motivasi dosen, daya tarik dan relevansi mata kuliah, keefektifan metode pembelajaran, manajemen perkuliahan, tanggapan mahasiswa serta kemampuan mata kuliah mengembangkan pengetahuan mahasiswa, pemahaman atau kompetensi yang diperlukan untuk tingkatan yang dibutuhkan.
3. Mutu dukungan pelayanan kepada mahasiswa dan dosen oleh unit layanan akademik dan oleh prasarana administrasi.
4. Tingkat pencapaian mahasiswa : hasil penilaian formal, tingkat kepuasan mahasiswa terhadap kemajuan studi, dan tingkat pencapaian lulusan (alumni) dalam memperoleh pekerjaan beserta penghargaannya.
5. Mutu penelitian, konsultansi dan kegiatan akademik lain beserta relevansinya terhadap mata kuliah - mata kuliah yang ditawarkan.
6. Tingkat kepuasan pelanggan (stakeholders).
Ruang lingkup jaminan mutu di atas dijabarkan lebih lanjut pada berbagai aspek jaminan mutu yang masing-masing ditetapkan standar mutunya (standar mutu pendidikan). Standar mutu pendidikan IPB yang lebih lanjut digunakan sebagai manual dalam proses jaminan mutu IPB disajikan pada Tabel 2.


IV. MEKANISME JAMINAN MUTU PENDIDIKAN IPB

Jaminan mutu pendidikan IPB dilaksanakan dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan.
1. Perencanaan Mutu (Plan)
Plan berkaitan dengan perencanaan mutu, meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.
Kebijakan mutu IPB adalah : Secara efisien menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan stakeholder; Upaya pemenuhan dinamika kepuasan stakeholder nasional dan global didu-kung oleh komitmen tinggi terhadap mutu oleh seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan. Kebijakan mutu IPB dijabarkan menjadi kebijakan mutu tingkat fakultas seperti disajikan pada Tabel 1.
Berdasarkan kebijakan mutu IPB tersebut, maka ditetapkan tujuan dan sasaran mutu IPB sebagai berikut :
a. Bidang akademik
- Mahasiswa memperoleh kualifikasi yang diinginkan dalam waktu yang sesingkat mungkin (60% mahasiswa S1 lulus dalam 4 tahun; 95% mahasiswa D3 lulus dalam 3 tahun)
- Lulusan bisa bekerja segera setelah lulus (50% lulusan mengalami masa tunggu 3 bulan atau kurang sebelum bekerja untuk pertama kali)
b. Bidang administrasi dan penunjang pendidikan
- Prosedur rutin dilaksanakan secara efisien dengan waktu stakeholder yang minimum
- Staf administrasi bersifat friendly dan helpful
- Lingkungan selalu kondusif untuk pembelajaran
Untuk mengukur pencapaian tujuan mutu IPB ditetapkan indikator kinerja program pendidikan yang dikelompokkan menurut kategori input – process – output – outcome - impact seperti disajikan pada Tabel 3. Selanjutnya setiap Departemen mengukur kinerja saat ini sebagai baseline indicator serta menetapkan sasaran mutu pada jangka pendek (2-3 tahun) dan jangka panjang (5 tahun).
Prosedur untuk pencapaian tujuan dan sasaran mutu dituangkan dalam bentuk Standar Operating Procedure (SOP) untuk seluruh kegiatan kunci pada proses pendidikan. SOP tersebut disusun dengan mengacu pada kebijakan mutu, tujuan dan sasaran mutu serta standar mutu pendidikan.
2. Pelaksanaan (Do)
Untuk menjamin mutu pendidikan, maka seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan. Ketua Departemen bertanggungjawab dalam mengendalikan seluruh proses pendidikan berdasarkan SOP tersebut, termasuk meng-enforce dosen, tenaga penunjang dan mahasiswa agar menjalankan peran masing-masing sesuai SOP, memantau pelaksanaannya dan memberikan umpan balik kepada pihak terkait (dosen, tenaga penunjang dan mahasiswa) serta
memastikan pelaksanaan pemberian reward dan penalty sesuai ketentuan yang berlaku. Anggota Peer Group di tiap Departemen memberikan masukan dan bantuan yang diperlukan Ketua Departemen.
Berbagai borang, instrumen pemantauan dan check list disiapkan sesuai dengan SOP yang ditentukan serta harus diisi oleh komponen yang terlibat. Hal tersebut menuntut komitmen seluruh komponen terkait, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga penunjang dan unsur manajemen pada tugas dan fungsinya masing-masing. Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan juga merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Untuk itu keterpaduan program dan penganggaran juga perlu mendapat perhatian. Dalam hal ini penganggaran dan pembiayaan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan jaminan mutu pendidikan terintegrasi dalam mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tiap unit kerja.

Tabel 1. Kebijakan Mutu Fakultas
Fakultas Kebijakan Mutu Fakultas
Faperta Menghasilkan lulusan unggul dan IPTEKS di bidang pertanian tropika yang berkelanjutan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
FKH Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan daya saing tinggi.
FPIK Penjaminan mutu pendidikan secara komprehensif, dengan cara memperlancar kegiatan belajar-mengajar agar dapat memberikan kesempatan seluas mungkin kepada mahasiswa untuk dapat meningkatkan kemampuan (capability) dan kapasitas (capacity) untuk menyerap, menganalisis, mengartikulasikan apa yang diperolehnya serta mengembangkan konsep, teknik dan metodologi di bidang perikanan dan kelautan.
Fapet Menghasilkan lulusan yang menguasai bidang agribisnis peternakan dan berjiwa kewiraswastaan melalui proses pendidikan yang melibatkan dan memanfaatkan seluruh sumberdaya akademik baik di dalam maupun di luar kampus secara efisien.
Fahutan Secara efisien menghasilkan lulusan bermutu tinggi dengan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan konsumen dan berkemampuan berkarya di bidangnya yang didukung oleh komitmen yang tinggi terhadap mutu dari seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan.
Fateta Secara efisien menghasilkan lulusan bermutu tinggi dengan kompetensi bersertifikat yang sesuai dengan tuntutan konsumen dan kemampuan berkarya di bidangnya, didukung oleh komitmen yang tinggi terhadap mutu oleh seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan.
FMIPA Menghasilkan lulusan yang profesional di bidang MIPA yang berakhlak tinggi sehingga mampu bersaing dalam pasar kerja nasional dan internasional.
FEM Secara efisien dihasilkan lulusan dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan pasar kerja dan berdaya saing tinggi (certified).

3. Evaluasi (Check) dan Tindak Lanjut (Action)
Evaluasi pelaksanaan proses pendidikan dan jaminan mutunya dilaksanakan dengan 3 cara, yaitu evaluasi diri oleh setiap Departemen, internal audit terhadap pelaksanaan proses pendidikan dan hasilnya di Departemen oleh Fakultas dan Institut, dan evaluasi oleh pihak eksternal, dalam hal ini bisa oleh Badan Akrediasi Nasional (BAN) (Gambar 2).
Secara periodik, yaitu setiap akhir tahun akademik, Departemen melakukan evaluasi diri (termasuk mengukur pencapaian indikator kinerja), menyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan kepada Dekan Fakultas. Dalam lima tahun sekali laporan evaluasi diri dilengkapi dengan hasil tracer study (survei lulusan) dan atau survei pengguna lulusan. Di samping itu Departemen secara teratur merevisi basis data untuk keperluan Akreditasi setiap lima tahun sekali.























Gambar 2. Mekanisme Evaluasi dan Tindak Lanjut untuk Jaminan Mutu Pendidikan

Dekan Fakultas menindaklanjuti laporan dengan melakukan internal audit dan memberikan umpan balik/saran-saran perbaikan dengan berkoordinasi dengan DAJMP untuk penyiapan tenaga auditnya. Tenaga audit dari luar fakultas direkrut berdasarkan mekanisme audit silang.
Hasil setiap proses tersebut di atas dikomunikasikan dan dibahas dalam Lokakarya Jaminan Mutu Pendidikan yang dilaksanakan secara berjenjang di tingkat Departemen, Fakultas dan Institut serta secara bersama-sama dipertimbangkan tindak lanjut untuk perbaikan berkelanjutan.
V. STRATEGI PELAKSANAAN

Sistem Jaminan Mutu Pendidikan IPB dikembangkan dan dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada semester Genap 2003/2004 dari hal-hal yang selama ini sudah dilaksanakan, namun belum tersistem, dan hal-hal yang merupakan proses kunci dalam penyelenggaraan pendidikan. Tabel 4 menyajikan hasil identifikasi proses pendidikan dari saat mahasiswa mulai masuk ke perguruan tinggi sampai lulus dan diwisuda serta SOP yang telah disusun. Secara bertahap jumlah SOP akan terus bertambah dan disempurnakan sampai seluruh kegiatan siap dengan SOP-nya.
Panduan pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu Pendidikan disiapkan oleh DAJMP dan bersama dengan seluruh pimpinan unit kerja disosialisasikan ke seluruh unit baik melalui tulisan maupun tatap muka langsung.

Tabel 2. Standar Mutu Pendidikan sebagai Manual Mutu
No. Aspek Standar
1. Visi Visi terumuskan dengan jelas di tingkat institut, dan dimengerti oleh stakeholder.
2 Misi Misi terumuskan dengan jelas di tingkat institut, fakultas, dan departemen, dan merupakan implementasi dari visi IPB, serta dimengerti oleh stakeholder.
3 Tujuan pendidikan dan kurikulum Tujuan dan sasaran kurikulum terumuskan dengan jelas berdasarkan kebutuhan stakeholder nasional dan global, dikomunikasikan dan dapat diimplementasikan
Tujuan dan sasaran kurikulum sesuai dengan kebutuhan stakeholder dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, yang ditunjukkan dengan suatu studi yang sistematis, untuk mencapai suatu kompetensi.
4 Calon mahasiswa Calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan kemampuan akademik untuk mengikuti proses pembelajaran.
5. Perencanaan dan review kurikulum Kurikulum dirancang seefektif mungkin untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam hal lama studi, pola kehadiran, tempat, struktur dan urutan (sekuen penyampaian), mata kuliah pilihan, evaluasi, dan beban studi.
Kurikulum menawarkan keseimbangan yang sesuai antara kemampuan konseptual dan personal, kemampuan umum, kompetensi keahlian khusus, serta keterampilan yang dapat dialihkan.
Kurikulum bersifat mutakhir dan dikaji ulang secara periodik untuk menilai kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu, teknologi dan kebutuhan stakeholder untuk kemudian disesuaikan dalam rentang waktu yang rasional.
6



Dosen



Kuantitas dan kualitas dosen harus mencukupi untuk pelaksanaan kurikulum.
Kebutuhan pengembangan dosen teridentifikasi secara sistematis dalam kaitannya dengan pengembangan diri, kurikulum dan persyaratan institusional.
Dosen ditugaskan secara efektif di mana peran dan fungsi mereka didefinisikan secara jelas, tugas yang diberikan sesuai dengan kualifikasinya.
Dosen secara teratur mengikuti pengembangan dosen yang terkait dengan kebutuhan yang teridentifikasi: pengangkatan, pelatihan jabatan akademik, pelatihan berkala, konsultasi, riset, dan kegiatan pendidikan
7 Sumber belajar Sumberdaya fisik termasuk peralatan, bahan habis pakai, dan teknologi informasi tersedia secara mencukupi untuk melaksanakan kurikulum dan dapat digunakan secara efektif.
Perpustakaan, audiovisual, komputer, dan pelayanan akademik lain memadai untuk kurikulum yang dilaksanakan.

8. Lingkungan belajar Lingkungan belajar kondusif untuk proses pembelajaran dan kegiatan pendidikan pada umumnya.
Ruang dan fasilitas untuk pembelajaran mencukupi secara kuantitas dan kualitas sesuai dengan kurikulum yang ditawarkan dan dikelola secara efisien dan efektif.
Lingkungan, ruang dan sarana pembelajaran terawat dengan baik dalam hal keindahan, kebersihan, kerapihan, keselamatan dan keamanan serta ditingkatkan atau dimodifikasi sesuai yang diperlukan.
9. Organisasi pembelajaran Program pembelajaran terstruktur dan dikelola secara efektif.
Program pembelajaran dinyatakan secara jelas, dikomunikasikan kepada mahasiswa dan dipantau secara teratur.
Perkuliahan, praktikum, dan ujiannya terjadwal secara sistematis dan dikoordinasikan dengan seluruh komponen yang terkait.
Umpan balik yang diperoleh dari mahasiswa dan atau auditor dianalisis dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
10









Proses belajar mengajar








Kegiatan belajar mengajar didasarkan pada tujuan yang pasti yang konsisten dengan sasaran kurikulum.
Penyajian materi kuliah harus terencana dan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Materi kuliah secara teratur ditentukan dan dievaluasi sehingga selalu pada tingkat yang sesuai dan dapat dimengerti mahasiswa.
Metode pengajaran yang dipakai adalah yang mendukung cara belajar mandiri dan mahasiswa harus berinisiatif untuk belajar sendiri.
Pembelajaran diperkaya dengan mengacu secara tepat hubungan lintas kurikulum dan hasil penelitian mutakhir.
Proses pembelajaran memanfaatkan semua fasilitas, peralatan, dan peralatan bantu yang tersedia secara efektif.
11 Evaluasi mata ajaran dan penilaian Penilaian harus meliputi semua tujuan dan aspek kurikulum yang diajarkan.
Cakupan dan bobot penilaian harus jelas dan diketahui oleh semua yang terlibat.
Seperangkat metode penilaian harus disiapkan dan dipakai secara terencana untuk kegunaan diagnostik, formatif dan sumatif.
Standar yang dipakai dalam skema penilaian harus eksplisit dan konsisten untuk semua aspek kurikulum.
Kemajuan yang dicapai oleh mahasiswa harus dipantau dan direkam secara bersistem, diumpanbalikkan ke mahasiswa dan diperbaiki bila diperlukan.
12


Dukungan bagi prestasi akademik mahasiswa Mahasiswa harus didukung secara efektif selama masa belajarnya melalui pemberian informasi tentang cara belajar, cara memanfaatkan perpustakaan, komputer, dan bantuan/penyangga kesehatan mahasiswa.
Institusi menyediakan layanan konsultasi dan bantuan dalam bidang kurikulum, lapangan kerja dan hal-hal yang bersifat pribadi bagi mahasiswa serta mengkomunikasikannya dengan jelas kepada mahasiswa.
Institusi menyediakan informasi, konsultasi dan dukungan bagi mahasiswa yang berpotensi tinggi.
13 Keluaran, outcomes dan kendali mutu Indikator kinerja dipakai secara teratur untuk memberi informasi tentang keberhasilan dari tujuan pendidikan.
Pengaturan kendali kualitas pada institut, fakultas, dan departemen serta mata ajaran dilaksanakan secara konsisten dan koheren.
Hasil belajar, keluaran (output) dan outcomes dipantau, dianalisis dan ditindaklanjuti.


Tabel 3. Indikator Kinerja Program Pendidikan
Kategori Indikator Cara Perhitungan
Input









Persentase mahasiswa dengan NEM > 49
(khusus S1) Mahasiswa baru 5 tahun terakhir
Rata-rata NEM mahasiswa baru Mahasiswa baru 5 tahun terakhir
Tingkat kompetisi mahasiswa baru Mahasiswa baru tahun terakhir
Asal geografis mahasiswa Mahasiswa baru tahun terakhir
Rasio Dosen - Mahasiswa 5 tahun terakhir
Persentase Dosen berpendidikan S3 5 tahun terakhir
Rasio kecukupan ruang kuliah dan laboratorium 5 tahun terakhir
Rasio kecukupan alat bantu pembelajaran 5 tahun terakhir
Rasio kecukupan koleksi buku teks < 5 tahun di perpustakaan 5 tahun terakhir
Process Rata-rata IPK semester berjalan Mahasiswa semester berjalan
Persentase mahasiswa dengan masa studi 48 bulan (Khusus S1) Lulusan 5 tahun terakhir
Rata-rata lama penyelesaian studi Lulusan 5 tahun terakhir
Rata-rata waktu penyelesaian tugas akhir Lulusan 5 tahun terakhir
Jumlah mahasiswa drop out per tahun
Persentase Dosen dengan rataan hasil angket > 3 Setiap semester,
rata-rata hasil kuestioner
Tingkat kehadiran mahasiswa Absensi satu semester
Tingkat kehadiran staf pengajar Absensi satu semester
Ketepatan rencana dan pelaksanaan perkuliahan / praktikum Kecocokan pelaksanaan dengan rencana kuliah/praktikum
Ketepatan jadwal pemeriksaan ujian dan pemasukan nilai Waktu pemasukan nilai
Output Jumlah lulusan per tahun
Persentase lulusan dengan IPK >= 3 Lulusan 5 tahun terakhir
Rata-rata IPK lulusan Lulusan 5 tahun terakhir
Outcome Persentase lulusan yang memperoleh pekerjaan pertama dalam waktu 3 bulan setelah lulus Lulusan 5 tahun terakhir
Rata-rata waktu tunggu kerja lulusan Lulusan 5 tahun terakhir
Status akreditasi PS/Departemen Review 5 tahun sekali
Impact Jumlah kegiatan in-campus recruitment Trend 5 tahun terakhir
Jumlah in-campus recruitment (orang) Trend 5 tahun terakhir
Keluhan (complaint) pengguna lulusan Trend 5 tahun terakhir










Tabel 4. Proses Pendidikan dan Pelayanan Administrasi Akademik dan SOP

Kegiatan Unit Terkait Keterangan
Dep Fak IPB
PROGRAM PENDIDIKAN
1. Pengusulan dan Penutupan PS RLE IE IE
2. Penyusunan Kurikulum RLE IE IE
Pengusulan dan pembatalan mata kuliah RLE IE IE
Penetapan beban kredit mk RLE IE IE
Penetapan kuliah alih semester RLE IE IE
PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN MAHASISWA
3. Promosi Departemen RLE
4 .Penerimaan mahasiswa jalur USMI I I L
5. Penerimaan mahasiswa jalur SPMB I I L
6. Penerimaan mahasiswa jalur PIN I I L
7. Penerimaan mahasiswa jalur BUD I I L
8. Penerimaan mahasiswa Alih Jenjang I I L
9. Penerimaan mahasiswa Pindahan I I L
10. Penerimaan mahasiswa asing I I L
11. Credit earning activity RLE IE IE
12. Penerimaan mahasiswa program ekstensi
Informasi penerimaan mahasiswa I I L
Seleksi Mahasiswa RL E
Penetapan mahasiswa yang diterima L I I
Pemanggilan mahasiswa yang diterima I I L
13. REGISTRASI MAHASISWA
(Baru/ Lama) I I RLE
Pemberian Nomor Pokok I I L
Verifikasi data mahasiswa I I L
Pembuatan kartu mahasiswa L
Penyusunan daftar mahasiswa I I L
Pengiriman daftar mahasiswa I I L
Cuti L I I
Penundaan L I I
Penetapan Sanksi Administrasi I I RLE
14. ORIENTASI AKADEMIK MAHA- SISWA BARU RL E E
15. PENUGASAN DOSEN (PENGASUH MK) RLE I IE
16. PENYUSUNAN JADWAL R R L
Penyebarluasan Jadwal L L L


Kegiatan Unit Terkait Keterangan
Dep Fak IPB
17. RENCANA STUDI MAHASISWA
Penyiapan borang Kartu Rencana Studi (KRS) L
Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) L Oleh Mahasiswa
Pengolahan Kartu Rencana Studi KRS) L
Pencetakan Daftar Peserta Mata Kuliah L
Pencetakan Daftar Mata Kuliah yang Diambil Mahasiswa L
18. PELAKSANAAN KULIAH DAN
PRAKTIKUM RL E I
19. UJIAN MATA KULIAH
Penetapan Jadwal Ujian R R L
Penetapan Peserta Ujian RL EI EI
Pelaksanaan Ujian RL E I
Pemeriksaan Ujian RL E I
Pemasukan Nilai Mata Ajaran RL E I
20. EVALUASI HASIL BELAJAR
SEMESTER
Penghitungan Indeks Prestasi I I L
Pembuatan transkrip nilai semester I I L
Penyerahan transkrip nilai semester L I I Utk. mahasiswa
Tindak lanjut hasil evaluasi L I I
21. EVALUASI PROSES BELAJAR
MENGAJAR
Penyiapan Borang Evaluasi Proses Belajar Mengajar L
Pengisian Borang Evaluasi Proses Belajar Mengajar L Oleh Mahasiswa
Pengolahan Evaluasi Proses Belajar Mengajar I I L
Tindak lanjut hasil evaluasi L EI I
22. PENETAPAN SANKSI AKADEMIK RL EI I
23. SEMINAR MAHASISWA
Pembuatan kartu seminar L
Penyebaran kartu seminar L
Pembuatan Jadwal Seminar L
Pembuatan makalah seminar L T : Dosen Pemb.
Pelaksanaan seminar RLE Panitia Seminar
Penyerahan nilai seminar L Panitia Seminar
24. PRAKTEK LAPANG
Pembentukan satgas Praktek Lapang L I
Penyusunan Juklak Praktek Lapang L
Pencarian tempat praktek lapang RL I Mahasiswa aktif

Kegiatan Unit Terkait Keterangan
Dep Fak IPB
Penetapan tempat praktek lapang RL I
Kuliah pembekalan PL RL
Pelaksanaan praktek lapang LE Dosen Pemb.
Pembuatan laporan praktek lapang L T : Mahasiswa
Penyerahan laporan praktek lapang L
Penilaian praktek lapang L T : Dosen Pemb.
Penyerahan nilai praktek lapang L I T : Dosen Pemb.
25. KKN
Pembentukan satgas KKN I I L T : LPPM - IPB
Penyusunan Juklak KKN RL I RL T : LPPM - IPB
Pencarian tempat KKN I I L T : LPPM - IPB
Penetapan tempat KKN I I L T : LPPM - IPB
Pembekalan KKN L L L T : LPPM - IPB
Pelaksanaan KKN I I L T : LPPM - IPB
Pembuatan laporan KKN L I I T : LPPM - IPB
Penyerahan laporan KKN L I I T : LPPM - IPB
Penilaian KKN I I L T : LPPM - IPB
Penyerahan nilai KKN L I I T : LPPM - IPB
26. TUGAS AKHIR
Penetapan dosen pembimbing RLE I I
Pembuatan SK Dosen Pembimbing L I I
Usulan Tugas Akhir L T : Dosen Pemb.
Pelaksanaan tugas akhir L T : Dosen Pemb
Penulisan Tugas Akhir L T : Dosen Pemb.
Pemantauan Tugas Akhir L I
27. UJIAN AKHIR / KOMPREHENSIF
Penghitungan IPK sebelum ujian L I
Penyelesaian persyaratan ujian akhir L T : Mahasiswa
Penetapan tim penguji L
Penetapan waktu ujian L
Pembuatan undangan ujian akhir L
Pelaksanaan ujian akhir L T : Dosen Pemb.
Penyerahan nilai ujian akhir L I I T : Dosen Pemb.
28. PROSES PENYELESAIAN AKHIR
Penghitungan IPK L I I
Penetapan kategori kelulusan (yudisium) R L I
Penerbitan SKL R L I
29. WISUDA
Pengecekan persyaratan untuk wisuda L I
Pendaftaran wisuda IPB L L
Upacara Wisuda L
Kegiatan Unit Terkait Keterangan
Dep Fak IPB
Penyerahan Ijazah dan Transkrip I I L
30. UMPAN BALIK PROSES
PENDIDIKAN
Tracer Study RLE IE I
Survey Pengguna RLE IE I
Keterangan: R: Perencanaan; L: Pelaksanaan, E: Monitoring & Evaluasi;
I : Informasi; T: Tanggungjawab

VI. PENUTUP
Kesepakatan dan komitmen seluruh komponen terkait dalam proses penyelenggaraan pendidikan di IPB menjadi prasyarat mutlak bagi terselenggaranya Sistem Jaminan Mutu Pendidikan di IPB. Untuk itu diskusi yang intensif menuju tercapainya kesepakatan dan komitmen tersebut sangat diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar