LUBUKLINGGAU-Meskipun sudah bersertifikat profesi, namun sebagian besar guru yang ada di Kota Lubuklinggau tidak memahami strategi beban kerja yang telah ditetapkan. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau, Hamdan Kamal, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Rabu (10/3).
“Sejak diterbitkannya PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang ditandatangani Presiden RI tertanggal 1 Desember 2008 lalu, maka buku pedoman penghitungan beban kerja guru yang ditandatangani Direktur Jenderal PMPTK pada Maret 2008 otomatis tidak berlaku. Oleh karena itu, kami berharap kepada guru-guru yang ada di Kota Lubuklinggau khususnya yang telah bersertifikasi profesi dapat memahami strategi beban kerjanya,” harapnya.
Selain PP Nomor 74 Tahun 2008, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Aturan tersebut menyatakan tentang kemudahan guru dalam memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu, hanya berlaku dua tahun dan berakhir pada 30 Juli 2011 mendatang.
Hamdan menjelaskan, pada PP Nomor 74 Tahun 2008 pasal 1 ayat (1) menyatakan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Pada peraturan tersebut telah jelas bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk itu, hendaknya semua guru yang ada di Kota Lubuklinggau mengerti tugas utamanya,” lanjutnya.
Selain itu, dijelaskan pada pasal 15 ayat (1) bahwa tunjangan profesi diberikan kepada yang memenuhi registrasi guru oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar persyaratan, yakni memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor sebagai guru mata pelajaran dan atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikasi pendidik yang dimilikinya. Kemudian terdaftar pada Departemen sebagai guru tetap, berusia paling tinggi 60 tahun dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Sedangkan pasal 15 ayat (2) menyebutkan, seorang guru hanya berhak mendapat satu tunjangan profesi, terlepas dari banyaknya sertifikat pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai guru. Dan pada pasal 17 ayat (1) berbunyi guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio.
Adapun perbandingan antara jumlah peserta didik terhadap gurunya adalah untuk TK, RA, atau sederajat 15:1, SD 20:1, MI 15:1, SMP 20:1, MTs 15:1, SMA 20:1, MA 15:1, SMK 15:1, dan MAK 12:1.
Kemudian pada pasal 52 ayat (1) menyatakan, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Dan pasal 52 ayat (2) dijelaskan, beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.
“Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit enam jam tatap muka dalam seminggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap. Maksudnya, beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu tersebut merupakan bagian kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang setara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam seminggu,” pungkasnya.(05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar